MEKANISME PERSIDANGAN SECARA DARING (ONLINE) DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI DENPASAR

I Gusti Agung Bagus Surya Prabawa, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI : KW.2022.v11.io4.p18

ABSTRAK

Penulisan ini bertujuan agar mengetahui dan menganaslisis mengenai bagaimana mekanisme persidangan secara daring pada masa pandemic covid – 19 di wilayah Pengadilan Negeri Denpasar. Permasalahan yang penulis angkat mengenai mekanisme dalam mengimplementasikan persidangan daring oleh PERMA terkait berkas serta Persidangan Kasus Pidana di Pengadilan secara elektronik dan hambatan yang ditemui untuk penerapan persidangan sistem daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada kondisi pandemi COVID-19. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang penulis gunakan adalah hukum empiris, dan mengumpulkan data penulis menggunakan teknik wawancara yang dilakukan bersama JPU di Kejaksaan Negeri Denpasar, Hakim sekaligus Advokat di Pengadilan Negeri Denpasar. Serta dengan pendekatan the fact approach yakni pendekatan yang dilakukan dengan penelitian langsung di PN Denpasar. Hasil yang diperoleh yaitu adanya perbedaan tempat persidangan dari sistem daring dengan yang pada umumnya, kini persidangan daring (online) dilakukan melalui media zoom. Persidangan tidak bertolak belakang terhadap normal persidangan terbuka bagi umum serta investigasi hakim baik langsung maupun lisan. Bila melirik teori dari kepastian hukum serta sistem pada hukum, PERMA 4/2020 mampu merefleksikan kejelasan secara hukum serta tepat pada teori sistem hukum.

Kata Kunci : Mekanisme, Persidangan Daring, Perkara Pidana.

ABSTRACT

This writing aims to find out and analyze how the online trial mechanism during the covid-19 pandemic is in the Denpasar District Court area. The problem that the author raises is regarding the mechanism for implementing the online trial by PERMA regarding files and the electronic trial of criminal cases in court and the obstacles encountered for implementing the online system trial at the Denpasar District Court (PN) during the COVID-19 pandemic. In this study, the type of research that the author uses is empirical law, and the author collects data using interview techniques conducted with the Public Prosecutor at the Denpasar District Attorney, Judge and Advocate at the Denpasar District Court. And with the fact approach approach, namely the approach carried out by direct research at the Denpasar District Court. The results obtained are that there is a difference in the venue for the trial from the online system with what is generally, now online trials are carried out through the media zoom. The trial does not contradict the normal trial open to the public and the judge's investigation, both directly and verbally. If you look at the theory of legal certainty and the legal system, PERMA 4/2020 is able to reflect legal clarity and is right on the theory of the legal system.

Keywords: Mechanism, Online Trial, Criminal Case.

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Indonesia sebagai negara hukum yang tertera pada Pasal 1 Ayat (3) UUDNRI 1945.1 Istilah rule of law yang dikenal dalam negara hukum, yang berarti pemerintah serta masyarakat mentaati dan mematuhi hukum hingga tercinta suatu ketertiban. Cara yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu kasus, salah satunya yang diketahui berupa litigasi atau pengadilan menjadi bentuk pelaksanaan dalam negara hukum. Tahapan litigasi (pengadilan) dipilih sebagai pilihan terakhir bilamana metode non litigasi semacam mediasi maupun lain sebagainya tidak mencapai suatu kesepakatan maupun perdamaian. Umumnya, berdasarkan atas ketetapan yang tertera pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut sebagai KUHAP), persidangan secara pidana terlaksana di ruang pengadilan. Akan tetapi, dikarenakan pandemic COVID-19 yang menyebar di Indonesia hingga dunia, membawa dampak yang cukup berat pada lingkup peradilan.

Corona atau yang dikenal sebagai COVID-19 menjadi penyakit menular yang melanda Wuhan, Tiongkok untuk pertama kalinya di bulan Desember 2019, penyakit tersebut diakibatkan oleh coronavirus hingga kasus ini ditetapkan sebagai pandemi yang terjadi diseluruh dunia termasuk di Indonesia. Total kasus yang terdapat di Indonesia tanggal 3 Februari 2021 yaitu sebanyak 1.111.671 juta penderita yang terdeteksi, sebanyak 905.665 ribu masyarakat telah sembuh serta 30.770 ribu jiwa yang meninggal.2

Melirik hal tersebut menjadikan pemerintah tak tinggal diam dalam menanggulangi. Munculnya kebijakan-kebijakan yang dilakukan sepanjang pandemi COVID-19 seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat disingkat sebagai PSBB, berdasarkan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai runtutan aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penerapan itu menjadikan banyaknya aktivitas, pekerjaan maupun proses belajar mengajar (PBM) yang biasanya diterapkan di sekolah, harus berlangsung di rumah atau saat ini dikenal sebagai work from home (WFH) maupun daring (online).

Dampak adanya pandemi COVID-19 mempengaruhi wilayah hukum mengenai sistem penegakan dalam hukum. Pihak-pihak terkait memutuskan untuk mulai menggali solusi untuk melancarkan proses hukum agar dapat tetap terlaksana walaupun dalam kondisi seperti saat ini, dikarenakan situasi COVID-19 yang kian

kunjung tidak membaik. Pelaksanaan persidangan baik berupa persidangan perkara pidana yang selalu terlaksana di dalam ruang sidang, kini dialihkan menjadi sistem daring.

Bermacam bentuk prosedur serta aturan perlahan dikeluarkan. Pertama dimulai pada Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 perihal Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas Selamat Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung serta Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (SEMA 5/2020), lalu dilanjutkan dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 37 / JU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020

mengenai Persidangan Perkara Pidana Secara Teleco ference (Surat Dirjen Badilum) sekaligus Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2020 mengenai administrasi serta Persidangan Perka Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA no.4/2020)

Aktivitas itu dilaksanakan atas dasar untuk menekan jumlah kenaikan angka kasus positif COVID-19 yang kian meningkat, sekaligus mengurangi penumpukan serta penangguhan kasus, dikarenakan tidak seluruhnya bentuk penyidikan bisa ditangguhkan sampai jangka waktu yang belum dapat ditentukan. Ditambah dengan bila telah melakukan penahanan kepada terdakwa maka hal tersebut tidak bisa diperpanjang kembali.3 Adapun penelitian terdahulu yang telah melakukan penelitian terkait ialah:

  • 1)    Nur Akmal Razak, 2020, Legalitas Persidangan Daring Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Pidana, hasil dari penelitian tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan persidangan yang dilakukan melalui daring, menjadi bukti nyata atas bentuk tanggung jawab MA kepada public dalam memberikan layanan yang sigap, mudah serta cermat tanpa menghambat publik untuk mencapai keadilan. Sebab, menurut Mahkamah Agung “Justice Delayed, Justice Denied” yang memegang arti bilamana keadilan tertunda akan sama layaknya dengan tidak ada keadilan.4

  • 2)    Faisal Cahyadi, 2020, Legalitas Pemeriksaan Sidang Perkara Pidana Melalui Teleconference Di Masa Pandemi Covid-19, hasil dari penelitian tersebut membuktikan bahwa investigasi saat pandemi COVID-19 atas sidang perkara pidana melalui medium teleconference yang mewajibkan tergugat terus berada dalam Rutan maupun Lapas semasa waktu persidangan berjalan, berseberangan terhadap norma kehadiran tergugat dalam persidangan yang diatur oleh KUHAP. Tidak hanya itu, paying dari hukum atas berjalannya persidangan terkait adalah berbentuk Surat dari Menkumham pada Tahun 2020 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 di

Lapas/Rumah Tahanan (Rutan), Surat Jaksa Agung pada Tahun 2020 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, serta Kewenangan di Tengah Usaha Dalam Meminimalisir Penyebaran Virus COVID- 19, serta Surat Dirjen (Direktorat Jenderal) Badilum pada Tahun 2020 mengenai Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference bukanlah suatu aturan dalam perundang-undangan yang setara terhadap undang-undang (UU), sehingga tidak dapat membelakangi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).5 Hal ini menjadikan alasan penulis untuk melakukan penelitian ini sebagai bentuk pembaruan informasi terkait mekanisme pelaksanaan persidangan secara daring pada masa pandemic Covid-19 khususnya di wilayah Pengadilan Negeri Denpasar.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan Latar Belakang diatas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :

  • 1.    Bagaimana mekanisme pelaksanaan persidangan secara daring (online) menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik?

  • 2.    Apakah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan persidangan secara daring (online) dalam penyelesaian perkara pidana pada masa pandemi COVID-19 di Wilayah Pengadilan Negeri Denpasar?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan yang terdapat dalam penulisan ini dengan tujuan Untuk menganalisa bagaimana mekanisme persidangan secara daring (online) PERMA tentang Administrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan secara eletronik dalam penyelesaian perkara pidana di masa pandemi COVID-19 dan kendala yang dialami dalam penerapan persidangan melalui daring (online) pada penuntasan kasus pidana pada masa pandemi COVID-19 di Wilayah Pengadilan Negeri Denpasar.

  • II.   Metode Penelitian

    2.   Metode Penelitian

Dalam melaksanakan penelitian, adapun penulis berpedoman dengan jenis penelitian yang digunakan untuk mendalami penelitian ini yaitu hukum empiris. Metode ini dapat dikatakan sebagai Law in Action.6 Berlandaskan atas definisi tersebut, bahwa pelaksanaan penelitian ini dengan memanfaatkan data-data yang tersedia di lapangan. Selanjutnya metode dalam pengumpulan data yang penulis gunakan dalam menunjang penelitian ialah teknik wawancara. Adapun wawancara yang ditujukan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di Kejaksaan Negeri Denpasar sekaligus Advokat serta Hakim yang berada di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jenis pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis pendekatan Fakta ( The Fact Approach ) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan melakukan penelitian langsungung ke lapangan yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara maupun memperoleh informasi lainnya di Pengadilan Negeri Denpasar hal ini berkenaan dengan bagaimana das sein yang akan di dapatkan guna memberikan infromasin dan data terkait dengan permasalahan yang di teliti serta menggunakan sifat deskriptif yang akan menjabarkan dan menjelaskan bagaimana hasil penelitian. Das solen yang diharapkan agar mengetahui bagaimana secara sistematis mekanisme persidangan menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dimasa pandemi yakni persidangan melalui daring (online).

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Mekanisme Pelaksanaan Persidangan Secara Daring (Online) Menurut

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Umumnya, tahapan peradilan kriminalitas dilakukan berdasarkan hal yang telah diatur pada KUHAP, terbagi dalam 3 masa yang terdapat sebagai berikut 7:

  • 1)    Pra-Ajudikasi

  • a)    Penyelidikan

Berdasar atas Pasal 1 Angka 5 KUHAP, pengusutan adalah rantaian mengenai investigasi dan reka cipta suatu hal untuk memperoleh situasi yang berhubungan pada peristiwa

  • b)    Penyidikan

Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 KUHAP, adalah sesuatu yang sudah terlaksana oleh pemangku penyidikan yang berlangsung untuk menggabungkan kebenaran mengenai sebuah perbuatan

  • 2)    Ajudikasi

Masa ajudikasi atau kerap diutarakan sebagai penyelidikan hakim saat di situasi pengadilan. Selama inspeksi didatangi oleh tersangka bersama atau tidak bersama dengan advokat, Jaksa Penuntut Umum sekaligus Hakim. Sesaat penyelidikan usai, selanjutnya putusan akan diberikan langsung oleh hakim.

  • 3)    Pasca-Ajudikasi

Pasca- ajudikasi maupun tahap akhir adalah eksekusi putusan serta upaya hukum. Eksekusi adalah perilaku secara paksaan yang disuguhkan oleh pengadilan apabila pihak yang kalah tidak melakukan putusan secara tulus. Maka dari itu, bilamana di meja hijau terdapat pihak yang kalah tidak melaksanakan keputusan dengan legowo, pengadilan memiliki hak dalam mengadakan penyelesaian. Jikalau pihak yang kalah memiliki perasaan tidak terpenuhi mengenai penetapan yang

diberikan, maka pihak yang kalah dapat melangsungkan upaya hukum. Sebagian usaha hukum yang bisa terlaksana diantaranya terdapat bantahan, kasasi, banding serta peninjauan ulang.

Berbanding terbalik terhadap persidangan pidana yang pada umumnya, persidangan pidana yang dilaksanakan melalui media daring, disusun pada PERMA 4/2020. Berdasarkan atas Pasal 1 Angka 12 terkait persidangan melalui sistem elektronik merupakan rangkaian dalam sistem memeriksa sekaligus mengadili, serta menghentikan kasus yang dilakukan bersama dukungan dari teknologi informasi serta komunikasi, audio visual serta media elektronik lain dari pengadilan. Persidangan yang dilaksanakan melalui media daring (online) sebuah solusi untuk tetap melaksanakan pemecahan kasus pidana dalam kondisi COVID-19. Pemaparan terkait dicantumkan pada PERMA 4/2020. Diperoleh pelaksanaan persidangan melalui medium daring (online) dalam PERMA 4/2020 ialah:

  • 1.    Beberapa situasi yakni misalnya terkena musibah, kondisi mendesak, wabah morbiditas maupun situasi yang lain bagi Majelis Hakim sekiranya wajib dilaksanakan persidangan online dengan melalui penetapan sedari awal maupun saat keberlangsungan siding maka Majelis Hakim melalui jabatannya maupun permohonan Jaksa Penuntu Umum/penasehat hukum/tersangka bisa menentukan persidangan dilaksanakan daring (online).

  • 2.    Masing-masing berkas yang dikirim melalui pos-el wajib berbentuk PDF sebelum dibacakan. (Pasal 3).

  • 3.    Penyerahan dokumen kasus yang diserahkan via pos-el dan di terima Kepaniteraan lewat pos-el serta diselidiki pra pencetakan sekaligus penomoran. (Pasal 4 serta Pasal 5).

  • 4.    Penentuan waktu persidangan secara daring (online) dari Majelis Hakim diutarakan dari Kepaniteraan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan sistem elektronik. Penyampaian dilakukan oleh JPU kepada tersangka menggunakan domisili berupa elektronik berbentuk pos-el, via Whatsapp maupun layanan pesan singkat paling lambat 7 hari pra persidangan. (Pasal 6).

  • 5.    Tergugat yang didampingi oleh penasihat dalam persidangan daring (online), wajib berada di satu ruangan yang sama bersama tergugat, namun bilamana tidak memungkinkan dalam ruangan yang sama maka penasihat hukum diperbolehkan untuk menjalani sidang saat di pengadilan maupun kantor penggugat. (Pasal 7).

  • 6.    Investigasi saksi maupun ahli dilaksanakan dalam ruang sidang pengadilan, diamati bersama dengan 1 Hakim serta Panitera ataupun pada situasi dan kondisi lain Majelis Hakim bisa menentukan inspeksi kepada saksi maupun ahli yang terdapat pada kantor Penuntut dari daerah hukumnya, lokasi pengadilan saksi ataupun ahli bertempat bilamana sedang dalam kondisi diluar Kawasan hukum pengadilan yang melakukan sidang kasus, Kedutaan maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) bilamana masih berdiam di luar negeri maupun lokasi lainnya yang ditetapkan dari Majelis Hakim, meskipun pelaksanaan persidangan dilakukan secara daring (online). (Pasal 11).

  • 7.    Peninjauan melalui medium daring (online), pertanyaan dari tergugat yang terletak di dalam ruang tahanan akan didengar melalui tempat

terdakwa di tahan, bilamana pada tempat tergugat tidak memiliki fasilitas yang memadai maka tergugat di simak penjelasannya dari Kejaksaan, jikalau terduga tidak di tahan maka di simak (Pasal 13).

  • 8.    Pada persidangan dalam medium daring (online), barang bukti nantiny akan dianalisa serta harus terletak pada penuntut yang bertempatan di kantor dengan memperlihatkan bukti melalui online yang ditujukan ke Majelis Hakim. Barang bukti bisa didokumentasikan berupa foto maupun video dan dikirimkan sebelumnya via pada elektronik pos. (Pasal 14)

  • 9.    Bilamana  terjadi hambatan secara teknis maupun teknologi,

persidangan akan di skors serta dilanjutkan lagi bilamana hambatan telah usai. Persidangan akan dilangsungkan setelahnya bilamana gangguan tidak usai hingga 1 jam (Pasal 17).

  • 10.    Membacakan putusan maupun putusa sela diperbolehkan dilaksanakan melalui media daring (online). (Pasal9).

Berlandaskan atas pemaparan diatas maka terlihat prosedur melalui daring (online) mulai dari pengajuan hingga membacakan puutusan dapat terlaksana melalui sistem daring (online) berdasar atas PERMA 4/2020. Investigasi tetap dilaksanakan dalam ruang sidang Pengadilan terkait penyidikan kepada ahli maupun saksi yang terdapat di kawasan hukum dimana persidangan dilaksanakan meskipun dipantau oleh 1 Hakin serta 1 Panitera dalam persidangan daring (online). Selanjutnya bagi tergugat yang tidak tertahan maka akan disimak keterangannya dari Pengadilan, Kantor maupun penentuan lainnya berdasar atas penetapan dalam hal tempat Majelis Hakim.

Pelaksanaan wawancara yang dilakukan bersama dengan I Putu Suyoga, S.H., M.H sebagai Hakim dalam Pengadilan Negeri Denpasar8 bagi beliau terdapat perbedaan lokasi bagi pihak pada persidangan, antara persidangan pidana secara umum juga dengan metode daring (online). Umumnya pelaksanaan sidang diselenggarakan dalam ruang sidang pengadilan yang menghadiri seluruh pihak. Akan tetapi, melalui sistem daring (online) timbul disimilaritas lokasi, yang dimana persidangan lewat ruang sidang dalam Pengadilan Negeri (PN) Denpasar oleh Hakim hingga Kejaksanaan Negeri Denpasar, sedangkan tergugat yang telah ditahan dari Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Permasyarakatan (Lapas), sedangkan tergugat yang tak tertahan dari Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, serta Kejaksaan Negeri Denpasar, maupun lokasi berbeda yang telah ditetapkan Hakim, terakhir Penasihat Hukum melalui bilik dalam ruang Pos Bantuan Hukum atau Posbankum pada Pengadilan Negeri (PN) di Denpasar.

Penerapan persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar melalui medium daring mulai sejak bulan keempat yaitu April 2020 sampai kini. Seluruh bentuk perkara pidana dapat dilakukan melalui persidangan yang dilakukan dengan media (online). Majelis Hukum yang melakukan penetapan dengan langsung serta meninjau jangka pengurungan tergugat serta macam hal yang dilakukan secara daring (online). Aplikasi zoom menjadi media yang dimanfaatkan untuk keperluan persidangan daring (online). Staff IT Khusus telah menyiapkan Meeting ID sekaligus password zoom, dalam Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang setelahnya akan dikirim kepada para pihak.

Pernyataan yang serupa juga dilontarkan oleh Jaksa Pratama Kejaksaan Negeri Denpasar yaitu bernama Ni Putu Widyanigsih, S.H9 serta Advokat Posbankum Pengadilan Negeri Denpasar yaitu Fitra Octora Kohar, S.H.10 Terlihat adanya perbedaan dari tempat pelaksanaan dalam persidangan yang dilakukan secara langsung dengan melalui sistem daring. Ibu Ni Putu Widyanigsih, S.H pula menyambungkan teruntuk korban melaksanakan persidangan melalui daring (online), melalui Kejaksanaan Negeri Denpasar, serta bagi Saksi Mahkota dari Rumah Tahanan/Lapas.

Berdasarkan pernyataan dari ketiga informan yang memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan persidangan melalui medium daring (online) tidak berdampak terhadap norma persidangan terbuka bagi umum dan norma investigasi dari hakim secara langsung serta lisan. Proses dari persidangan terbuka dipersilakan untuk disaksikan. Asas tersebut tercantum pada Pasal 153 Ayat (3) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) serta Pasal 13 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Perkara pidana yang melakukan persidangan melalui daring (online) tetap dapat terbuka bagi umum serta ditonton oleh masyarakat umum dengan fasilitas yang telah disediakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar via layar monitor, sehingga tidak dianggap bertolak belakang dengan asas ini.

Selanjutnya berhubungan dengan norma penyelidikan hakim secara langsung serta lisan pun tidak berbenturan. Norma penyelidikan Hakim baik langsung serta lisan tercantum pada Pasal 153 Ayat (2) KUHAP yang bermakna hakim melakukan investigasi secara langsung kepada terduga, saksi dilakukan dengan lisan dan bukan tertulis. Pelaksanaan persidangan melalui medium daring (online) tidak bertolak belakang bersama norma ini, pelaksanaan dilakukan tetap pada umumnya hanya saja menggunakan aplikasi zoom. Akan tetapi penyelidikan kepada saksi maupun ahli yang bertempat di Kawasan hukum lokasi persidangan berlangsung, pemeriksaan dilaksanakan pada ruang sidang melalui media daring (online) dengan pengawasan dari 1 Hakim dan 1 Panitera. Selanjutnya keterangan yang diutarakan oleh terduga yang tidak tertahan tetap disimak melalui Pengadilan, Penuntut maupun Kawasan lainnya yang telah ditetapkan Majelis Hakim.

Kondisi ini berhubungan terkait asas salus popul suprema lex esto yang memiliki arti keamanan rakyat merupakan hukum yang tertinggi, maka dari itu teruntuk serta bagi keamanan publik, hukum yang terdapat pun fleksibel. Tidak hanya untuk keamanan rakyat, melainkan faktor kejelasan hukum wajib terpenuhi, yaitu dengan adanya persidangan secara daring (online).

Melirik PERMA 4/2020 yang telah dipaparkan sebelumnya mengenai metode persidangan melalui daring (online), terlihat sisi kepastian serta ketegasan aturan. Proses persidangan telah dipaparkan mengenai alur, lokasi dan juga solusi yang diberikan atas hambatan yang kemungkinan dapat terjadi ketika persidangan, yakni melakukan skors atau menunda sidang bila melebihi 60 menit bila terjadi gangguan secara teknis serta meneruskan kembali disesuaikan dengan jadwal sidang selanjutnya.

Dengan demikian munculnya aturan mengenai persidangan daring (online) ketetapan hukum untuk pihak-pihak yang berperkara dapat digapai. Mengingat kondisi saat ini dalam pandemi COVID-19 tidak memungkinkan melakukan aktivitas langsung dengan menghadirkan banyak orang dalam ruangan yang sama, sehingga dalam penjaminan kepastian hukum utamanya pada terduga yang telah tertahan, terlebih periode penahanannya tidak bisa di eksten pada persidangan daring/online. Sesuai dengan hasil wawancara yang dilakukan bersama Fitra Octora Kohar, S.H dapat dijabarkan total kasus pidana yang melakukan persidangan daring (online), diantaranya:

Tabel 1.1 Kasus Pidana Pada Sidang Melalui Daring (Online)

NO

BULAN

TOTAL PERKARA

1.

April - Desember 2020

422

2.

Januari - April 2021

197

Total

619

Sesuai atas jumlah jumlah data tabel yang tertera di atas, cukup banyak data kasus dari persidangan yang dilakukan secara daring (online). Diharapkan implementasi persidangan daring/online ini mampu membantu mengurangi jumlah kasus yang menumpuk dikarenakan pandemi.

Pentingnya untuk mengamati 3 (tiga) faktor pembentuk pada teori sistem hukum demi mencapai tujuan hukum. Sistem hukum merupakan susunan secara sistematis menjadi kewajiban yang terdiri atas beragam faktor yang saling menguatkan demi menggapai tujuan. Terdapat 3 unsur pembentuk pada teori sistem hukum oleh Friedman, yaitu :

  • 1.    Substansi Hukum atau Legal Substance

Substansi hukum atau legal substance merupakan penerapan sebuah hukum, entah aturan yang hadir melalui rutinitas maupun aturan yang dibentuk atas prosedur secara formal. Bila melirik demi menjunjung ketetapan hukum serta menegakkan keadilan melalui solusi yang diberikan dengan mengadakan sidang secara daring/online untuk tindakan pidana, yang dimana hal tersebut menjadi peraturan yang dicetuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Kondisi ini dikarenakan merujuk pada situasi maupun kondisi yang tak kurun menurun oleh COVID-19. Secara substansi mekanisme yang telah tepat dan jelas telah diatur dalam PERMA 4/2020. Sejak awal mula dari pembacaan keputusan, yang dilaksanakan melalui medium daring/online.

  • 2.    Struktur Hukum atau Legal Structure

Struktur hukum merupakan bagian structural yang berada dalam suatu ketentuan, dalam hal membuat ataau penerapan aturan. Dalam PERMA 4/2020 sudah dijabarkaan mengenai pihak pada persidangan, sistem dan lokasi pelaksanan, sehingga penegak hukum, terduga, korban dan pihak-pihak terkait lainnya mampu mengerti pengamalan aturan pada persidangan daring

  • 3.    Budaya Hukum atau Legal Culture

Budaya hukum menjadi gagasan, poin, dan impian atas aturan berkehidupan di masyarakat. Dalam situasi pandemi COVID-19, diharapkan PERMA 4/2020 mampu membantu jalannya sistem penegakan hukum dan kepastian hukum. Tidak hanya itu, diharapkan pula membantu untuk mengurangi penumpukan

perkara. Karena untuk saat ini belum ada persidangan secara daring (Online) yang teralisasikan.

Dapat disimpulkan berdasar dari penjelasan di atas bahwa metode persidangan dalam sistem daring (online), bila dibandingkan dengan sistem persidangan pada umumnya, memperoleh perbedaan hanya dari tempat dan melalui aplikasi zoom. Dapat ditafsirkan bahwa persidangan ini tidak bertolak belakang dengan dasar persidangan terbuka secara umum serta dasar penyelidikan baik langsung maupun secara lisan. Kondisi tersebut terkait pula pada asas Salus Populi Suprema Lex Esto berarti keamanan publik menjadi hukum yang tertinggi, sehingga untuk serta bagi keamanan publik, hukum yang tersedia menjadi fleksibel. Tentunya melalui adanya persidangan secara media daring (online). PERMA 4/2020 telah merefleksikan keyakinan hukum serta pantas terhadap teori sistem hukum bilamana melirik dari teori kepastian hukum serta sistem pada hukum.

  • 3.2 Kendala Pelaksanaan Persidangan Secara Daring  (Online)  dalam

Penyelesaian Perkara Pidana pada Masa Pandemi COVID-19 di Wilayah Pengadilan Negeri Denpasar

Pengadilan adalah lokasi untuk keberlangsungan dalam menjalani peradilan, sedangkan kewenangan menciptakan pengadilan tersebut terletak di Lembaga kehakiman. Hal tersebut terdapat pada Undang – Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Tugas pengadilan merupakan penerimaan, pemeriksaan, mengadili serta penyelesaian kasus yang diserahkan kepadanya. Adapun tugasnya terdiri atas pengadilan negeri, mahkamah agung serta pengadilan tinggi. Tidak hanya itu, berdasarkan atas asas peradilan yang telah ditentukan pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pengadilan memiliki keharusan dalam mencari keadilan dan wajib dalam mewujudkan keadilan yang andal, sederhana serta biaya ringan yang sesuai berdasarkan asas peradilan. Implementasi dari persidangan pidana daring di masa pandemi dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung maupun faktor penghambat. Penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan kreatifitas. Sebagai bentuk upaya yang berperan atas asas-asas hukum yang berwujud dan pegangan atas keterkaitan hukum dalam berkehidupan di masyarakat dan juga negara. Juga menjadi upaya dalam memunculkan pemikiran dan perancangan hukum yang diimpikan rakyat agar tercapai. Menurut Soerjono Soekanto diperoleh beberapa unsur yang mempengaruhi penegakan hukum11 :

Pertama, yaitu adanya faktor hukum. Penyebab yang disebabkan dari rancangan keadilan yang abstrak menjadikan adanya pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam praktik penyelenggaraan hukum yang terjadi di lapangan diakibatkan dari rancangan keadilan yang bersifat abstrak, sementara itu kepastian hukum adalah tata cara secara normatif yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

Kedua, yaitu adanya faktor penegakan hukum. Fungsi hukum, karakter

maupun personality oleh petugas penegak hukum memerankan peranan yang bernilai, bilamana peraturan sudah bagus namun kualitas aparat kurang bagus akan menjadi masalah.

Ketiga, yaitu faktor sarana maupun alat pendukung. Dengan adanya sarana sekaligus prasarana yang maksimal, mampu menopang terciptanya metode peradilan yang maksimal, termasuk juga dengan persidangan online.

Keempat, factor selanjutnya yaitu faktor masyarakat. Penegak hukum yang bermula dari masyarakat memiliki maksud dalam menggapai kedamaian di publik. Kurang lebih setiap masyarakat maupun kelompok memiliki kesadaran hukum dengan perbedaan kualitas.

Kelima, yaitu faktor kebudayaan. Kebudayaan berfungsi untuk mengontrol sekiranya bagaimana dalam bertingkah, beraksi, serta menetapkan kepribadian bila berinteraksi dengan orang lain.

Dalam pelaksanaannya, persidangan pidana daring menemui beberapa kendala dan permasalahan Adapun beberapa permasalahan yang ditemui saat pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik/online adalah sebagai berikut:

Pertama, adanya perbedaan dalam persiapan untuk pelaksanaan persidangan melalui media daring (online) bila dibandingkan seperti biasanya. Hasil wawancara yang telah diperoleh dari tiga narasumber diatas, menyatakan sarana dan prasarana yang wajib disediakan seperti ruangan, soundsystem, computer atau laptop, wifi atau jaringan lainnya serta sarana teknologi informasi yang lain. Jaringan menjadi hambatan bagi ketiga informan selama persidangan melalui daring (online). Kejelasan video selama berlangsungnya persidangan, dipengaruhi atas jaringan maupun signal yang kurang mendukung. Permasalahan tersebut timbul di lokasi terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lapas.

Mengkontak provider, mempersiapkan jaringan lainnya seperti modem atau tethering/hotspot pribadi melalui handphone, menjadi bentuk solusi yang biasa dilakukan. Bilamana terdapat kendala-kendala serupa, akan dilakukan skorsing sampai kendala tersebut usai. Akan tetapi bila berangsur lebih dari 1 jam, Majelis Hakin akan melakukan penundaan serta menyambung disesuaikan dengan penjadwalan sidang selanjutnya.

Tidak tersedianya tempat tersendiri di beberapa Rumah Tahanan atau Lapas sehingga inilah salah satu dari bentuk hambatan yang lain. Hal tersebut menjadikan proses berjalannya persidangan online, terdakwa menjadi satu ruangan bersama dengan terdakwa lainnya, sehingga menjadikan audio yang disalurkan kurang jelas. Maka dari itu diharapkan secepatnya mampu menyediakan ruangan khusus untuk menjalani persidangan daring di Rumah Tahana atau Lapas.

Kedua, Mengenai pembuktian secara online. Dalam pelaksanaan sidang pidana secara daring ini, Hakim menetapkan dua alat bukti serta disertakan dengan kepercayaan Hakim dalam kondisi ini susah untuk ditangkap. Akibat dari keterangan yang sebenarnya, Penasehat Hukum menjadi sangat susah dalam melihat penjelasan dari terduga. Kebenaran secara materill menjadi poin krusial serta sulit dalam melaksanakan persidangan secara daring (online) akibat adanya keraguan yang terasa cukup besar untuk Hakim serta Penasehat Hukum. Kebenaran yang telah diatur dalam Pasal 184 KUHAP, mengenai pembuktian offline dilaksanakan karena mencari pembenaran materiil, adapun

alat bukti yang dimaksudkan yaitu keterangan dari saksi, ahli, surat keterangan terdakwa serta petunjuk. Dilakukannya pada batas-batas yang dibetulkan dalam Undang-Undang (UU) mengenai metode menggunakan serta menilai kemampuan bukti yang terpatok di setiap alat bukti. Untuk memunculkan kebetulan yang ingin dituangkan, Majelis Hakim terbebas dari pengorbanan kebenaran yang seharusnya dibetulkan, agar tidak sampai pada kebenaran yang dimunculkan pada putusan dari hasil yang didapatkan serta dijabarkan yang muncul pada garis yang dibenarkan oleh sistem pembuktian, tidak diwarnai dengan perasaan serta pandangan subjektif dari Hakim.

Kendala yang terakhir adalah bagi terduga yang terjangkit COVID-19. Prosedur persidangan yang dilakukan melalui online tidak bisa dilakukan bilamana terdakwa terdeteksi positif COVID-19. Bila terdakwa telah selesai melakukan karantina dan dinyatakan negative COVID-19, persidangan secara online, dapat dilaksanakan kembali. Meningkatkan daya tahan tubuh serta menjaga imunitas dan menerapkan protokol Kesehatan dengan baik menjadi solusi untuk hal ini. Mengingat bahwa total terdakwa yang tertahan di Rumah Tahanan atau Lapas, terdapat beberapa orang di satu ruangannya.

Melihat hal tersebut, bisa disimpulkan bahwa adanya tiga kendala yang terjadi dalam melaksanakan persidangan melalui media daring/online, antaranya akibat dari jaringan atau sinyal, tidak tersedianya tempat tersendiri atau eksklusif di beberapa Lapas ataupun Rumah Tahanan, dan bila diketahui terdakwa terdeteksi virus COVID-19. Adapun jalan keluar yang terdapat untuk mengatasi hal tersebut adalah menyiapkan jaringan lain (mode atau tethering/hotspot pribadi), mengkontak provider. Selanjutnya mengenai kendala ruangan khusus yang tersedia di Rumah Tahanan atau Lapas, diharapkan secepatnya untuk disediakan, dan menerapkan protokol Kesehatan dengan ketat untuk meminimalisir penyebaran COVID-19, di Rumah Tahanan maupun Lapas.

  • IV. Kesimpulan sebagai Penutup

    4.    Kesimpulan

Berdasarkan atas hasil dari uraian sekaligus pembahasan mengenai metode persidangan yang dilaksanakan melalui sistem daring (online), serta bila melihat persidangan yang umum dilakukan biasanya, terlihat yang berbeda hanya tempat pelaksanaannya yang kini memanfaatkan aplikasi zoom. Persidangan dengan sistem daring pun tidak bertolak belakang terhadap norma persidangan sistem terbuka secara universal serta normal inspeksi hakim baik langsung maupun tuturan. Hal tersebut berkaitan dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto, yang memiliki arti keamanan rakyat merupakan hukum tertinggi, sehingga untuk keamanan rakyat, hukum yang ada menjadi fleksibel disesuaikan dengan situasi serta kondisi. Tentunya salah satunya dengan adanya persidangan online. Bila melirik teori dari kepastian hukum serta sistem hukum pula, PERMA 4/2020 merefleksikan ketepatan hukum serta tepat juga pada teori sistem hukum.

Dalam pelaksanaan persidangan tidak menutup kemungkinan akan terjadi kendala, dimana adanya tiga kendala yang terjadi selama sidang daring yaitu diantaranya masalah sinyal atau jaringan, tidak tersedia ruangan tersendiri, dan terdakwa terjangkit COVID-19. Adapun solusi terkait hal tersebut dengan mengkomunikasikan pada pada provider, menyediakan modem/tethering

hotspot pribadi. Selanjutnya mengenai ruangan khusus diharapkan bisa segera tersedia, dan meningkatkan protokol Kesehatan untuk meminimalisir perluasan virus COVID-19 yang terjadi di Lapas atau Rumah Tahanan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Endro Purwoleksono, Didik, 2016, Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya.

Hakim, Lukman, 2020, Asas-Asas Hukum Pidana, CV Budi Utama, Yogyakarta. Muhammad, Andi, dkk, 2014, Hukum Acara Pidana, Kencana, Jakarta.

Jurnal

Adhayanto, Oksep. "Perkembangan Sistem Hukum Nasional." Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2014): 163-171.

Atmadja, I Gede, No. 62-63 Tahun XIX Maret-Juni 1993, Ilmu Hukum dalam Kerta Patrika,Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar

Bachtiar S. Bachri, Meyakinkan Validasi Data Melalui Triangulasi Data pada Penelitian Kualitatif, Universitas Negeri Surabaya.

Cahyadi, Faisal, and Hilda Restu Utami. "LEGALITAS PEMERIKSAAN SIDANG PERKARA PIDANA MELALUI MEDIA TELECONFERENCE DI MASA PANDEMI COVID-19." Veritas et Justitia 7, no. 2 (2021): 481-505.

Hafrida. Perekaman Proses Persidangan pada Pengadilan Negeri Ditinjau dari Aspek Hukum Acara Pidana. Jurnal Ilmu Hukum. 1(2014):16-26

Hidayat, M. Pembaharuan Hukum terhadap Lembaga Praperadilan melalui Putusan Pengadilan. Jurnal Yuridika. 30(2015):505- 524

Iswantoro, W. Persidangan Pidana secara Online, Respon Cepat MA Hadapi Pandemi Covid-19. Jurnal Selisik. 6(2020): 56-63

Lumbanraja, A.D. Perkembangan Regulasi dan Pelaksanaan Persidangan Online di Indonesia dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Crepido. 2(2020):46-58

Nugroho, D.R. Suteki S. Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 2(2020):291-304.

Razaq, Nur Akmal. "Legalitas Persidangan Daring Di Masa Pandemi Covid–19 Dalam Pespektif Hukum Pidana." Jurnal Inovasi Penelitian 1, no. 6 (2020): 12271230.

Suriyani, Ismail. Pengaruh Pandemi Covid- 19 terhadap Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan. Jurnal Multidisiplin Ilmu. 4(2020):787-800

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Internet

Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Data Sebaran, https://covid19.go.id,

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/sidang,

Kejaksaan Negeri Bone, 2021, Analis Konsep Keadilan, Kepastian, dan KemanfaatanDalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan, https://kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana-pertambangan.html

Pengadilan Negeri pekalongan Kelas IB, 2021, Alur Perkara Pidana,  pn-

pekalongan.go.id

Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 4 Tahun 2022, hlm. 892 - 905