RESTRUKTURISASI KREDIT TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI DI MASA PANDEMI COVID -19

I Nyoman Dalem Tri Arcana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

DOI : KW.2022.v11.io4.p20

ABSTRAK

Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengkaji peraturan yang dikeluarkan pemerintah selama pandemic bagi debitur yang sedang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan bunga kredit di masa pandemic mekanisme penerapan peraturan yang dikeluarkan untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode komparatif dengan membandingkan satu variabel dengan variabel lainnya. Dalam upaya mengatasi kredit bermasalah dan meringankan beban para debitur, pihak bank melakukan restrukturisasi kredit. Pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi pihak debitur khususnya debitur yang terkena dampak pandemic akibat kehilangan pekerjaan. dengan diterbitkannya peraturan POJK No. 48/POJK.03/2020 diterbitkannya peraturan ini hasil dari studi ini pemeritah memberikan perlindungan hukum berupa produk restrukturisasi kredit program ini sangat membantu untuk debitur yang terkena dampak langsung pandemic mekanisme restrukturisasi kredit ini yang bertujuan untuk membantu posisi keuangan pihak peminjam dana sekaligus memberikan keringanan pembayaran pokok dan bunga bagi nasabah yang terkena dampak pandemic.

Kata Kunci: Wanprestasi, Restrukturisasi, Debitur.

ABSTRACT

The purpose of writing this journal is to examine regulations issued by the government during a pandemic for debtors who are experiencing difficulties in paying credit principal and interest during a pandemic, the mechanism for implementing regulations issued for communities affected by the pandemic. The writing of this journal uses a normative research method with a statutory approach and a comparative method by comparing one variable with another. In an effort to overcome non-performing loans and ease the burden on debtors, the bank did a credit restructuring. The government provides legal protection for debtors, especially debtors affected by the pandemic due to job losses. with the issuance of POJK regulation No. 48/POJK.03/2020 the issuance of this regulation, the results of this study, the government provides legal protection in the form of a credit restructuring product. This program is very helpful for debtors who are directly affected by the pandemic, this credit restructuring mechanism aims to help the financial position of the borrower of funds while at the same time providing relief in payments. principal and interest for customers affected by the pandemic.

Key Words: Defaulting Debtors, Restructurisation, Debtors.

  • I.   Pendahuluan

    1.1  Latar Belakang

Berjalannya roda perekonomian suatu negara salah satunya dipengaruhi dengan kemudahan masyarakat memperoleh dana. Berdasarkan hal itu perbankan memegang

penuh dalam perputaran ekonomi negara. Konteks ini tidak terlepas dari status bank dalam hal ini sebagai lembaga intermediasi. Peran ini dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Salah satu peran utama bank adalah menampung dana, sebagai pendistribusi dana di tengah masyarakat.1 Disini pihak bank memiliki rencana untuk menghimpun dana masyarakat. dana yang telah dikumpulkan oleh pihak bank, pihak bank kemudian meneruskan untuk masyarakat lain dalam bentuk pinjaman dana dan layanan. Fasilias kredit yang ditawarkan oleh bank banyak diminati oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup ataupun untuk mendirikan usaha sendiri seperti umkm yang ada saat ini. Pemberian kredit oleh pihak bank membuka untuk membuka lowongan pekerjaan, karena kredit yang diberikan berpotensi untuk menciptakan dan mengembangkan suatu usaha. Demikian Pula angka pengangguran dapat ditekan, pemerataan pertumbuhan ekonomi menuju kearah peningkatan taraf hidup ditengah masyarakat. Sehingga tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum yang dapat tercapai. Seiring berjalan perkembangan pertumbuhan perekonomian dalam suatu negara juga dipengaruhi oleh berbagai banyak faktor. Pada tahun 2020, seluruh dunia dilanda penyakit Corona Virus Disease 2019 yang penyebarannya hampir diseluruh belahan dunia.

Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini mencatat hingga april 2020, Non-Performing Loan gross kini telah mencapai 2,89%. Non-Performing Loan (NPL) Gross adalah untuk membandingkan total kredit dengan status kurang sehat, diragukan atau biasa di golongkan dengan kredit macet dengan total kredit bank. Ada peningkatan cukup signifikan dibandingkan dengan bulan Desember 2019 sebesar 2.53%. Penurunan aktivitas ekonomi menyebabkan banyak masyarakat kehilangan lapangan pekerjaan pengusaha yang membuka usaha pun tak luput dari dampak pandemi ini sehingga tidak mampu memenuhi prestasi mereka terhadap bank. Peningkatan NPL yang dialami oleh pihak bank menyebabkan hilangnya tujuan bank dalam memperoleh keuntungan yang maksimum. Hal ini dapat menyebabkan menggangu tingkat kesehatan bank yang berujung pada kerugian dalam hal ini yang paling utama tentu dialami oleh pihak nasabah yang menyimpan dananya dibank. Dalam upaya menjaga kondisi perbankan agar selalu dalam liquid, solvent, keadaan sehat, Peraturan POJK No. 48/POJK.03/2020 yang waktu diterbitkan pada tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional dalam hal ini dikeluarkan berkaitan dengan kebijakan karena dampak pandemic yang begitu signifikan ditengah masyarakat. Diberlakukannya POJK No. 48/POJK.03/2020 dapat membuat pihak bank menjalankan salah satunya kebijakan pengaturan tentang program restrukturisasi kredit dan kualitas asset yang mendorong program pertumbuhan ekonomi yang disini untuk debitur yang terkena dampak ekonomi. Sebagaimana diterangkan bahwa pembiayaan yang dapat program direstrukturisasi ditetapkan dalam keadaan sehat diberlakukan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi disini merupakan “upaya yang dilakukan disini memiliki tujuan untuk pihak peminjam dana (debitur) untuk dapat melakukan kewajibannya disini dengan cara permohonan perubahan pokok-pokok pengajuan peminjaman dana yang telah ditandatangani sebelumnya oleh masing-masing pihak.

Untuk menjamin orisinalitas penelitian, selanjutnya penulis uraikan beberapa penelitian terdahulu dengan tema penelitian sejenis yakni Widi Nugrahaningsih dengan judul “Perlindungan Bagi Debitur Penerima Fasilitas Kredit Dimasa Pandemi

Covid 19”2 yang membahas berkaitan dengan Perlindungan Bagi Debitur penerima fasilitas kredit dimasa masa pandemi Covid-19 selanjutnya Rizkia Syukriana dengan judul “Eksistensi Kebijakan Pemerintah Terkait Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Pencegahan Kredit Macet Di Masa Pandemi”3 yang pada intinya membahas Eksistensi Penerapan Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Terkait Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Kredit Macet Pada Masa Pandemi. Dari uraian tersebut, dapat dilihat adanya perbedaan permasalahan hukum yang diangkat dalam penelitian ini yang secara khusus untuk menganalisa terkait dengan Restrukturisasi Kredit Terhadap Debitur Wanprestasi di masa pandemi seperti dewasa ini bentuk perlindungan hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi akibat terkena dampak covid-19 serta diberlakukannya restrukturisasi kredit memberi pengaruh signifikan dan efektif terhadap debitur wanprestasi ditengah pandemi kemudian penulis akan meneliti lebih lanjut dengan memilih judul “RESTRUKTURISASI KREDIT TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI DI MASA PANDEMI COVID -19”

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan Debitur yang melakukan wanprestasi karena terkena dampak Covid-19 ?

  • 2.    Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah terhadap debitur yang melakukan wanprestasi karena terkena dampak Covid-19?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Studi Ini bertujuan untuk mengehtaui dan menganalisis bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam hal ini bagi debitur yang melakukan wanprestasi dalam situasi pandemi dalam dewasa ini dan bagaimana pengaruh dan efektif pemberlakuan restrukturisasi kredit terhadap debitur wanprestasi

  • II.   Metode Penelitian

    2.   Metode Penelitian

Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan doktrin-doktrin, aturan hukum maupun prinsip-prinsip hukum dalam menjawab permasalahan yang ada dan menerapkan jenis data penelitian.4

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Upaya yang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan debitur yang melakukan wanprestasi karena terkena dampak Covid- 19

Pandemi ini yang penyebarannya terjadi pada bulan Maret 2020 di Indonesia telah mengakibatkan ketakutan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Akibat dari bencana ini berpengaruh kepada berbagai sektor dan lini kehidupan menjadi lumpuh. Tidak hanya dari sektor kesehatan saja seperti yang kita ketahui memakan korban yang cukup banyak, dari berbagai sektor perekonomian pun sangat lumpuh semenjak kemunculan virus Covid-19 ini. Semenjak kemunculan virus ini pertama kali mulai terdengar di bulan Maret, dan kelonjakan kasus yang semakin hari semakin meningkat pemerintah Indonesia Senin 13 April 2020 Presiden Jokowi menetapkan virus ini dengan tragedi nasional seperti saat ini ditetapkanlah melalui aturan yang dikeluarkan lewat Keputusan Presiden tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 dikategorikan Sebagai Bencana Nasional. Pandemi ini dikategorikan kedalam (bencana non alam) atau dapat diistilahkan dengan Force Majeure. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana yang salah satu isi poin dalam pasal tersebut adalah yang digolongkan rangkaian peristiwa non alam salah satunya adalah wabah penyakit5. Dalam hal ini bahwa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, bencana, epidemic dan penyebaran penyakit seperti saat ini digolongkan diluar bencana alam.6 Wanprestasi adalah belum dipenuhinya prestasi serta lalai disaat melakukan pemenuhan kewajiban seperti salah satu contoh adalah kewajiban debitur kepada kreditur sebagaimana yang telah ditandatangani baik dari pihak debitur dengan kreditur yang telah di sepakati kedua belah pihak pada isi dari perjanjian tentunya mengikat para pihak. Dengan kata lain salah satu pihak ada yang dirugikan dan dalam hal tersebut bukan dalam keadaan yang memaksa.7 Timbulnya wanprestasi dikarenakan adanya suatu agreement dimana telah ditandatangani oleh masing-masing pihak, jika dalam konteks ini kedua belah pihak cidera janji atau wanprestasi tidak dinyatakan adanya suatu perjanjian maka dari itu tidak bisa disebut sebagai wanpretasi melainkan hal tersebut dikatakan sebagai perbuatan yang dapat dikatakan melawan hukum. Mengingat pada dasarnya konsep dari wanprestasi tersebut merupakan perbuatan penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu pihak tersebut, tentunya dengan keadaan yang tidak memaksa8. Dampak pandemi Virus Corona seperti saat ini berpengaruh terhadap industri perbankan pada umumnya di setiap segmentnya berbeda-beda. Perbankan adalah segala aspek yang menyangkut tentang lembaga bank. Sedangkan bank adalah industri yang bergerak di bidang keuangan, dalam konteks ini kegiatan perbankan akan saling berkaitan dalam bidang keuangan. Pandemi membawa dampak antara kedua belah baik dari pihak antara pihak debitur dan kreditur hendaknya menjalankan peninjaun kembali pemeriksaan isi dalam perjanjian lebih lanjut. Dengan pertemuan kembali antar kedua belah pihak diharapkan mengeluarkan komponen komponen kesepakatan yang telah di

pertimbangkan disini baik dari pihak debitur dan kreditur dapat untuk menguntungkan kedua belah pihak.9

Force Majeure yang dilakukan pihak debitur di masa pandemi seperti saat ini menurunnya kemampuan pembayaran kredit yang dilakukan oleh pihak debitur dikarenakan keadaan memaksa di masa pandemi seperti dewasa ini dimana banyak yang kehilangan pekerjaan, UMKM tidak bisa bergeliat serta pariwisata yang mati kutu di masa pandemic seperti saat ini menyebabkan berkurangnya pembayaran kredit dimasa pandemi seperti saat ini. Hal ini menyebabkan dimungkinkannya ada perubahan dalam perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani sebelumnya oleh kedua pihak dalam hal ini debitur melakukan pembayaran di waktu lain jika terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Disini Perlu ditekankan juga bahwa dalam situasi seperti saat ini yang sangat perlu di pertimbangkan disini adalah pengertian dari masing- masing pihak antara pihak peminjam dana (“debitur”) dan pihak pemberi dana (“kreditur”) dari situasi tersebut. Kedua belah pihak harus mempertimbangkan secara bahwa ada kewajiban dan syarat-syarat yang disini dapat diutamakan seperti mempertanggung jawabkan kerugian antara masing-masing pihak bersama dengan konteks ini adalah masing–masing pihak Dalam hal kerugian yang dialami oleh salah satu pihak nantinya. Jika disini dalam keadaan mendesak tersebut membuat satu pihak menemui hambatan untuk melakukan kewajiban pembayaran dalam konteks ini sebaiknya salah satu pihak dapat memberikan toleransi dengan membuat program kebijakan kompensasi untuk meringankan salah satu pihak untuk membayar kewajiban pada waktu lain dengan kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati lalu ditandatangani oleh masing-masing pihak.10 Sehubungan dengan dampak pandemi seperti saat ini pemerintah memberikan perlindungan hukum yang diberikan yakni dengan mengeluarkan POJK No. 48/POJK.03/2020 mengatur tentang insentif kebijakan perekonomian nasional sebagai program yang khususnya perekonomian dikarenakan kondisi pandemic seperti saat ini terhadap nasabah yang terkena dampak ekonomi di Indonesia.11

POJK No. 48/POJK.03/2020 terdapat pada Pasal 5 Ayat (2) menyebutkan Restrukturisasi Kredit adalah program yang dirancang oleh pihak Bank selaku kreditur memiliki tujuan untuk perbantuan perbaikan kepada pihak peminjam dana (“Debitur”) terhadap pemberi dana (“Kreditur”) yang tengah melalui kondisi kesulitan seperti dewasa ini untuk memenuhi kewajibannya disini pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada debitur yang megalami kesulitan pembayaran kredit12. Keringanan pembayaran cicilan atau dalam hal ini Restrukturisasi Kredit disini adalah program ini dibandingkan dengan ketentuan kredit sebelumnya berlakunya proses restrukturisasi kredit disini memiliki tujuan untuk dapat memperbaiki dan membantu dalam hal ini posisi keuangan debitur yang terkena dampak yang sangat signifikan dari segi ekonomi akibat pandemi ini. Debitur dalam konteks ini tidak akan

kehilangan jaminan yang diserahkan kepada pihak Bank yang disini bertindak sebagai kreditur disini bertujuan pihak debitur untuk dapat menjalankan usahanya kembali dan, keuntungan pihak bank dalam hal ini penyelesaian kredit yang digolongkan dalam kategori kredit tidak sehat memerlukan waktu relatif pendek maka disini sangat mendorong tingkat kesehatan bank karena NPL akan turun dan tidak memerlukan anggaran cukup besar sebagaimana layaknya dengan prosedur penyelesaian pinjaman dana bermasalah yang tengah dihadapi disini oleh pihak bank selaku pemberi dana.

Program ini adalah program yang sangat tepat ketika kita dihadapi dalam situasi seperti yang kita alami seperti saat ini dalam hal ini program ini sesuai dengan salah satu syarat restrukturisasi oleh Peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia yaitu debitur mengalami kesulitan yang pembayaran bunga kredit seperti yang kita ketahui berbagai sektor lini kehidupan sangat terkena dampak. Dalam situasi seperti saat ini banyak perusahaan membuat program kegiatan diluar juga dibatasi, sekolah dirumah, makan ditempat, work from home bahkan kegiatan beragama pun dikurangi dikarenakan akibat pandemi. terjadi pemutusan kerja, perputaran uang dan perputaran ekonomi pun pasti sangat terkena dampak dalam situasi seperti saat ini akibat dari ini sangat berdampak untuk pekerja dan tidak luput juga sangat terdampak bagi pelaku usaha sebagai akibat dari situasi pandemi seperti saat ini mereka mengalami kesulitan pada melakukan pembayaran kreditnya.13

  • 3.2    Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah terhadap debitur yang melakukan wanprestasi karena terkena dampak Covid-19

Sebelum kredit dapat dicairkan debitur dalam disini mendapat kepercayaan dari pihak kreditur yang memberikan pencairan uang untuk diberikan oleh pihak peminjam, sehingga dari pihak debitur memiliki kewajiban dalam hal ini untuk mengembalikan pinjaman dana yang telah digunakan dalam waktu yang telah tertuang dalam agreement yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Kredit yaitu suatu program yang digagas oleh bank untuk memutar modal yang ada yang diperoleh dari Tabungan nasabah dan dalam penyimpanan ini biasanya dari pihak bank disini yang memberikan bunga yang dijanjikan diawal, nasabah penyimpan dana tersebut yang tentu bunga yang didapat oleh nasabah tidak sebesar income bunga yang didapat oleh pihak bank dari hasil mengolah dana nasabah lain dengan mengumpulkan keuntungan pembayaran berupa bunga dari pihak peminjam dana atas pemberian dana pinjaman.14 Kondisi pandemi sangat nyata berdampak pada dewasa ini antara lain terhadap penurunan pemasukan income negara, peningkatan belanja negara ditengah pandemi untuk menyukseskan beberapa program stimulus yang dikeluarkan oleh pemerintah dan perlambatan perputaran ekonomi nasional ditengah- tengah masyarakat memerlukan berbagai cara untuk menjalankan kebijakan untuk pemulihan perputaran ekonomi, pemulihan disini terutama untuk pelaku dunia usaha dan masyarakat terdampak terutama masyarakat yang memiliki pekerjaan yang bergerak di bidang pariwisata. Diberlakukannya restrukturisasi disini bergantung pada

kesepakatan kedua belah pihak baik antara debitur dengan kreditur penyusunan ulang Perjanjian yang telah disepakati (agreement) pembayaran utangnya. Restrukturisasi adalah metode tergolong termudah dengan reschedule atau penjadwalan ulang, pihak bank memberikan keringanan kewajiban kepada pihak peminjam dana (Debitur) untuk membayar tunggakan yang telah mencapai tenggat waktu yang telah disepakati. melalui penjadwalan ulang pembayaran utangnya maka dengan menunda tanggal Tenggat Waktu dan membuat penjadwalan ulang dengan menyesuaikan kondisi keuangan debitur. Merubah sebagian atau keseluruhan ketentuan perjanjian kredit yang biasa disebut dengan Reconditioning atau persyaratan kembali. Perubahan ketentuan ini tidak hanya penurunan suku bunga tetapi juga termasuk jatuh tempo pembayarannya yang telah disepakati, mengenai pengurangan pembayaran sebagaian bunga atau pengurangan sebagaian pokok, dengan dihilangkannnya suku bunga berarti menyangkut ketentuan lainnya sepanjang tidak melakukan konversi atau melaksanakan pembukaan kredit baru atas keseluruhan atau sebagian kredit menjadi equity perusahaan Efektivitas berarti mempunyai program yang dapat dikatakan tepat sasaran.15 Efektivitas juga memiliki tujuan untuk mengukur kesuksesan tingkat kerja yang ditargetkan. Target yang telah direncanakan dapat dicapai sesuai target, jadi dengan banyaknya rencana yang dapat tercapai maka semakin berjalan bagus kerja yang dilangsungkan. Maka pengertian dari efektivitas memiliki pengertian tingkat keberhasilan yang telah dicapai dari suatu kegiatan. Kredit artinya pernyaluran dana berdasarkan kepercayaan yang dimiliki oleh pihak pemberi dana (Kreditur) kepada pihak peminjam dana bahwa pihak peminjam dana (Debitur) akan membayarkan kewajiban pokok peminjaman beserta bunganya berdasarkan kesepakatan ditandatangani yang telah oleh masing- masing pihak. Dalam konteks ini pihak debitur diberikan kepercayaan dari pihak kreditur, sehingga debitur memiliki kewajiban untuk mengembalikan kredit yang telah digunakan berdasarkan agreement yang telah dibuat telah ditandatangani oleh masing-masing pihak. Pinjaman bermasalah yaitu pinjaman yang telah disalurkan oleh pihak pemberi dana(“kreditur”), dan pihak peminjam dana (“debitur”) tidak dapat memenuhi agreement yang telah di tandantangani kedua belah pihak dalam konteks ini pihak debitur tidak melakukan pembayaran atau melakukan angsuran. Kredit tidak sehat (Non Performing Loan) dapat muncul karena berbagai macam penyebab yang dapat dikategorikan sebagai berikut :16

  • 1.    Ketidak Layakan Debitur

Pinjaman dari pihak bank dapat diberikan disini baik bagi debitur perseorangan (pribadi) dan debitur yang disini berbentuk badan usaha (perusahaan). Pembayaran kewajiban pihak debitur disini bersumber dari penghasilan tetap untuk pembayaran baik itu bunga dan pokok kredit maupun pelunasan kredit

  • 2.    Faktor Intern Bank

Pemicu internal pihak bank dalam terjadinya kredit adalah kalkulasi yang dilakukan disini oleh pihak bank kurang teliti. Hal ini disebabkan karena petugas yang berhubungan langsung dengan nasabah dan dari pihak analisis

bank yang seharusnya melakukan analisis yang tepat tugas itu kurang menguasai pekerjaan tersebut

  • 3.    Faktor Ekstern Bank

Faktor Ekstern menjadi salah satu faktor yang cukup krusial terhadap jalannya suatu perusahaan. Jika pengaruh yang negatif profitibilitas dan likuiditas keuangan kemampuan mereka membayar pinjamanpun dapat terganggu

  • a)    Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga bulan Oktober 2020 secara nasional program restrukturisasi kredit telah dijalankan dalam hal ini pada sektor perbankan mencapai Rp. 914,65 triliun kepada 7,53 juta debitur, yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp.361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non-UMKM senilai Rp.552,69 triliun. Dari  data tersebut,

menunjukkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan sangat serius untuk menjaga kestabilan ekonomi, terlebih memastikan bahwa debitur dapat melaksanakan kewajibannya di masa pandemi Covid-19. Dengan diberlakukannya restrukturisasi kredit dinilai efektif dan memberikan dampak pada sektor UMKM, yaitu kenaikan pertumbuhan yang positif sebesar 0.18% dibulan Agustus 2020 dan 0,78% dibulan September 2020. Dengan berbagai kebijakan yang terus dioptimalkan oleh OJK dan pihak perbankan, diharapkan mampu mempercepat proses kebijakan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi melalui proses penguatan sektor jasa keuangan di masa pandemi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pihak pemerintah dalam hal ini memberikan perlindungan hukum berupa program restrkturisasi kredit kepada pihak debitur yang tidak mampu untuk melakukan pembayaran kredit akibat terkena dampak ekonomi yang di tengah pandemic terhadap Bank. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan disebutkan bahwa Restrukturisasi kredit adalah program yang memiliki tujuan yang dilakukan oleh pihak bank berupaya untuk memperbaiki posisi pihak peminjam dana dalam konteks perkreditan terhadap pihak peminjam dana yang dalam posisi kesusahan untuk menjalankan kewajiban yang telah diterapkan melalui. Perpanjangan jangka waktu kredit Program pertama yang diberikan ini dapat mempermudah dalam konteks ini pihak peminjam kredit untuk tetap dapat menjalankan usahanya. Penghasilan yang didapat oleh pihak debitur semestinya digunakan untuk melakukan kewajiban untuk pembayaran hutang yang telah mencapai tenggat waktu yang ditentukan dan semestinya dapat dipergunakan paling tidak untuk mampu bertahan dalam situasi seperti ini.

  • b)    Penurunan suku bunga

Program yang kedua ini memiliki tujuan memberikan keringan kepada pihak peminjam dana (Debitur) sehingga bunga yang dibayar oleh pihak debitur menjadi lebih ringan dari perjanjian yang dibuat dan ditandatangani antar kedua belah pihak sebelumnya, program ini memiliki tujuan untuk penghasilan yang telah didapat debitur dapat dikalkulasikan oleh pihak Debitur untuk sebagian pokok dan sebagian lainnya ini memiliki tujuan untuk melanjutkan usahanya atau untuk mempertahankan usaha.

  • c)    Pengurangan Tunggakan Bunga Kredit

Program ketiga ini bertujuan untuk menyelamatkan pinjaman kredit bermasalah dengan membentuk program restrukturisasi kredit. Program ini dijalankan dengan meringankan kewajiban debitur dengan metode

mengurangi sisa bunga kredit yang selama ini tidak bisa dipenuhi oleh pihak debitur dan menghapus tunggakan bunga kredit dalam keadaan seperti saat ini debitur sangat kesulitan untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran bunga kreditnya. Pihak debitur disini dapat dihapus kewajibannya untuk menjalankan kewajiban membayar hutang bunga dan pokok pinjaman dana yang telah diterima baik sebagian atau seluruhnya.

  • d)    Pengurangan Tunggakan Pokok kredit

Program ini bertujuan Penggurangan tunggakan pokok pinjaman adalah kebijakan bank yang sangat besar karena asset bank disini yang berupa pinjaman dana tidak kembali dan memiliki kerugian maka menjadi beban dari pihak pemberi dana yang disini adalah bank

  • e)    Penambahan fasilitas kredit

Program kelima ini memiliki tujuan usaha pihak debitur dapat tetap bisa bertahan dan sangat diharapkan untuk bertumbuh kemudian memperoleh income yang kemudian digunakan oleh pihak debitur untuk pengembalian utang sebelumnya dan penambahan pinjaman dana baru. Dengan penambahan fasilitas pinjaman dana ini pihak bank harus melakukan penyelidikan yang akurat, cermat dan tentu saja dengan kalkulasi yang akurat berkaitan dengan perkembangan kedepannya usaha pihak peminjam dana karena pihak peminjam dana memiliki hak pinjaman yang terdahulu dan penambahan pinjaman dana yang baru

Pokok-pokok pengaturan stimulus diterbitkannya POJK No. 48/POJK.03/2020 Stimulus akibat pengaruh pandemi yaitu : 17

  • a)    Program ini dapat bergerak pada, Usaha Unit Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, BanPRES, Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah

  • b)    Pihak bank disini dapat menjalankan program yang membantu untuk mendoronh perkembangan untuk khusus pihak peminjam dana terjerat situasi seperti saat ini dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian meliputi debitur UMKM,

  • c)    Pihak peminjam dana terjerat situasi seperti saat ini tidak terlepas juga untuk UMKM, peminjam dana yang mengalami kesusahan untuk menjalankan kewajibannya pada pihak kreditur karena usaha debitur atau pihak debitur itu sendiri terkena dampak akibat ada beberapa sektor yang terdampak yaitu perdagangan, perhotelan, transportasi, pariwisata.

Restrukturisasi kredit permodalan dalam salah satu pengaturan program relaksasi pengaturannya berbeda dengan pengaturan restrukturisasi kredit dalam situasi yang kondusif. Kondusif yang dikatakan. Adapun perbedaannya, sebagai berikut :

  • 1.    Restrukturisasi kredit dalam hal ini pemodalan yang diberikan kepada pihak peminjam dana yang terjerat situasi seperti saat ini dinyatakan sehat mulai diberlakukannya program ini. Program ini diberlakukan diberlakukan juga terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah tanpa batasan peminjaman dan jenis kredit (produktif maupun konsumtif) ;

  • 2.    Program ini diperoleh kepada peminjam dana dengan pemodalan dengan cara diperoleh setelah maupun sebelum peminjam dana terjerat kondisi penyebaran

seperti saat ini. program ini dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dalam POJK mengenai penilaian kualitas asset baik untuk; Penilaian Unit Usaha Syariah; Aset Bank Umum Syariah dan; POJK mengenai kualitas Aset produktif Bank Umum.18

Secara singkat dengan diberlakukannya POJK Stimulus membuat program untuk mengoptimalisasi pemodalan hal ini mendorong perputaran uang yang beredar dan membantu pertumbuhan ekonomi. Pengaturan poin-poin relaksasi tersebut membedakan permodalan sebagai upaya penyelamatan peminjam dana pada kondisi normal dengan retsrukturisasi kredit sebagai salah satu kebijakan stimulus perekonomian. Restrukturisasi kredit adalah program baru ketika pihak peminjam dana menghadapi problem untuk pembayaran kredit bank. Perubahan pada agreement peminjaman dana antara kedua belah pihak dalam konteks ini kedua belah pihak membuat agreement peminjaman dana baru dengan berpedoman pada agreement lama yang telah disepakati. Pokok-pokok pada agreement peminjaman dana baru hasil restrukturisasi akan langsung menghapus pokok-pokok perjanjian lama yang merupakan hasil tawar menawar kedua belah pihak dalam hal ini nasabah peminjam dana dengan pihak pemberi dana dalam hal ini pihak bank disini selaku kreditur. Pembaharuan klausul melalui perjanjian kredit bank yang baru adalah babak awal dan babak baru bagi peminjam dana dalam menjalankan roda usahanya. Dalam hal ini pihak bank selaku pihak pemberi dana (kreditur), program restrukturisasi kredit merupakan program penting dalam menghindari besarnya kerugian yang dialami oleh pihak peminjam dana. Pada Laporan Keuangan Bank dan pembukuan perbankan yang berisi Laporan Tahunan, akan terlihat kredit bermasalah19.

  • IV. Kesimpulan sebagai Penutup

  • 4. Kesimpulan

Pemerintah dalam hal ini memberikan perlindungan hukum bagi pihak debitur yang kesulitan memenuhi kewajiban karena terkena dampak pandemic dengan diterbitkannya     POJK No. 48/POJK.03/2020 dengan     diterbitkannya     dan

diberlakukannya peraturan ini terkait dengan kredit di masa pandemi. Pemeritah perlindungan hukum berupa produk Program restrukturisasi kredit program ini dibandingkan dengan agreement kewajiban pembayan hutang sebelum masuk dalam mekanisme program restrukturisasi kredit yang bertujuan untuk membantu posisi keuangan pihak peminjam dana. Pihak peminjam dana disini tidak akan kehilangan jaminan yang dijaminkan kepada pihak Bank dan pihak peminjam dana disini dapat menjalankan kembali usahanya kembali Program Restrukturisasi kredit bank pada masa pandemi seperti saat ini sangatlah efektif guna membantu memperbaiki posisi keuangan debitur yang dapat dikategorikan kredit kurang sehat program ini sangat membantu ketika pihak peminjam dana menemui problem dalam pemenuhan pembayaran pinjaman dana di bank. Perubahan pada agreement sebelumnya berarti kedua belah pihak merancang agreement peminjaman dana baru dengan mengacu berbagai pertimbangan pada agreement pinjaman dana sebelumnya dengan kondisi ini restrukturisasi kredit sangat membantu debitur dalam memperoleh keringanan pembayaran kredit

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Bakarbessy, Leonora, MH SH, GHANSHAM ANAND, and M. Kn SH. Buku Ajar Hukum Perikatan. Zifatama Jawara, 2018.

Jurnal

Aminah, Aminah. "Pengaruh Pandemi Covid 19 Pada Pelaksanaan Perjanjian." Diponegoro Private Law Review 7, no. 1 (2020)

Frisyudha, Aryabang Bang, I. Nyoman Putu Budiartha, and Ni Komang Arini Bisnis Selama Masa Pandemi Covid-19." Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 2 (2021)

Giffary, A. (2021). Restrukturisasi Kredit Bank Bermasalah Dan Aspek Hukumnya. LEX PRIVATUM, 9(1).

Izaac Lucas Dominggus Lawalata, “Efektivitas Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Parate Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pada Lembaga Perbankan,” Akmen Jurnal Ilmiah, vol. 14, no. 3 (2017)

Kamello dkk. Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Macet Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Dan Hambatannya Pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Binjai. USU Law Journal, Volume 2 Nomor 3. (2014)

Krisnayana, Komang Tri and Ayu Putu Laksmi Danyathi “Perlindungan Hukum Debitur Dalam Kegiatan Perbankan Berkaitan Dengan Wanprestasi Yang Timbul Akibat Pandemi” Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 11 Tahun 2021

Lastuti Abubakar, Tri Handayani Kebijakan Stimulus Dampak COVID-19 Melalui Restrukturisasi Kredit Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Vol. 16 (2021), No. 1

Nugrahaningsih, Widi, and Indah Wahyu Utami. "Perlindungan Bagi Debitur Penerima Fasilitas Kredit Dimasa Pandemi Covid 19." Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, no. 3 (2021)

Sari, Lina Maya, Luluk Musfiroh, and Ambarwati Ambarwati. "Restrukturisasi Kredit Bank Daerah X Pada Masa Pademi Covid-19." Jurnal Akuntansi dan Manajemen Mutiara Madani 8, no. 1 (2020): 46-57.

Satradinata, Dhevi Nayasari, and Bambang Eko Muljono. "Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK. 03/2020." Jurnal Sains Sosio Humaniora 4, no. 2 (2020):

Sinaga, Niru Anita. "Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian." Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018)

Siska Sulistiawati Ni Luh Putu, Ida Bagus Putra Atmaja and A.A Sagung Wiratni Darmadi,“ Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop Apabila Terjadi Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pemberi Jasa Endorse Di Kota Denpasar”. Journal Ilmu hukum, 7(4)

Suartama, I Wayan, Ni Luh Gede Erni Sulindawari, dan Nyoman Trisna Herawati, “Analisis Penerapan Retsrukkturisasi Kredit Dalam Upaya Penyelamatan Non

Performing Loan (NPL) Pada PT BPR Nusamba Tenggalang,” Jurnal S1 AK 8, no. 2 (2017):

Sukerta, I. Made Rai, I. Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. "Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur Akibat Wanprestasi Karena Dampak Pandemi Covid-19." Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 2 (2021)

Syukriana, Rizkia, and Maharani Nurdin. "Eksistensi Kebijakan Pemerintah Terkait Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Pencegahan Kredit Macet Di Masa Pandemi." JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 8, no. 4 (2021)

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015

Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007

POJK No. 48/POJK.03/2020

Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 4 Tahun 2022, hlm. 924 - 935