EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN PEMUNGUTAN PARKIR DI RICHEESE FACTORY JALAN KEBO IWA WILAYAH KOTA DENPASAR
on
EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN
PEMUNGUTAN PARKIR DI RICHEESE FACTORY JALAN KEBO IWA WILAYAH KOTA DENPASAR
Kadek Ayu Ratrinia Melia Putri, Fakultas Hukum Universitas Udayana, email: [email protected]
I Made Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Udayana e-mail: [email protected]
DOI : KW.2022.v11.i03.p8
ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa lebih mendalam dengan melihat keadaan langsung di lapangan, terkait pelaksanaan peraturan pungutan retribusi parkir yang ada di area parkir Richeese Factory Jalan Kebo Iwa di Kota Denpasar, dimana penerapannya akan berdampak kepada konsumen selaku pengguna area dan jasa parkir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yang mana dimaksud dengan penelitian empiris ialah penelitian yang dilakukan dengan meneliti pada peraturan-peraturan hukum setelahnya akan di gabungkan dengan apa yang terjadi di tengah masyarakat, dengan pendekatan das sollen dan das sein berdasarkan data di lapangan (masyarakat) serta pendekatan terhadap perundang-undangan. Dalam penerapan pungutan retribusi parkir ini dipisah jadi 2 tipe yakni, petugas parkir di zona gedung serta petugas parkir tepi badan jalur umum yang dilakukan oleh petugas. Sehingga untuk efektivias jika dilihat dari Perda Kota Denpasar No. 11 tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Parkir wilayah Kota Denpasar sudah berjalan cukup maksimal dengan pengenaan tarif yang telah ditentukan, dengan telah membayar parkir sudah seharusnya pengguna parkir mendapatkan hak untuk diawasi atau dijaga kendaraannya, maka dengan itu terkait tarif retribusi parkir dalam pengawasan, pengendalian, dan ketertiban perparkiran sudah diatur pada Perda No. 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Retribusi Parkir
ABSTRACT
This writing aims to describe and analyze more deeply by looking at the situation directly in the field, related to the implementation of the parking levy levy regulations in the Richeese Factory parking area on Jalan Kebo Iwa in Denpasar City, where its implementation will have an impact on consumers as users of the area and parking services. This research uses empirical research methods, which means empirical research is research conducted by examining legal regulations after which they will be combined with what is happening in the community, with the das sollen and das sein approaches based on data in the field (society). and approaches to legislation. In the implementation of this parking levy, it is separated into 2 types, namely, parking attendants in the building zone and parking attendants on the edge of the public lane which are carried out by officers. So for effectiveness when viewed from the Denpasar City Regulation No. 11 of 2005 concerning the Parking Management System for the Denpasar City area has been running quite optimally with the imposition of a predetermined rate, by paying for parking, parking users should have the right to be supervised or guarded by their vehicles, therefore related to parking retribution rates under supervision, control and parking order has been regulated in Perda no. 19 of 2011 concerning Parking Retribution.
Keywords: Legal Protection, Consumers, Parking Retribution
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung arti yakni hukum yang akan dirumuskan didalam undang-undang ialah hukum yang berupa norma-norma dan juga aturan-aturan yang berisikan suatu hal yang telah dicita-citakan, sedangkan hukum adat adalah suatu kebiasaan yang berlaku di masyarakat, dan sebuah realita hukum. Yang mana hukum menurut sumbernya dalam undang-undang ialah peraturan atau hukum yang tertulis dalam suatu perundang-undangan. Dalam upaya yang memiliki tujuan agar dapat menyelesaikan sengketa atas dasar tindakan pemerintah maka diperlukan kerangka perlindungan hukum yang represif, ini merupakan konsep dari suatu negara hukum.1 Terkait dengan perlindungan serta pengakuan dari hak asasi manusia, dapat dikaitkan dengan dengan tujuan serta maksud dari hukum serta juga memiliki tempat yang utama didalamnya. Rule of Law,2 Hukum sebenarnya merupakan pedoman penting dalam mengatur kehidupan masyarakat untuk menjamin kehidupan yang damai bagi masyarakat.
Pada dasarnya semua orang memiliki hak akan jaminan, pengakuan kepastian serta perlindungan hukum, maupun perlakuan yang sama dihadapan hukum ini yang terncantum pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terkait mengenai itu sudah selayaknya hukum diterapkan serta diimplementasikan supaya hak dari setiap orang dapat dilindungi. Karena penerapan hukum yang benar, akan mendapatkan dampak yang besar pula pada tatanan masyarakat yang baik dan taat pada hukum. Demi terpenuhnya kebutuhan ruang parkir dan layanan parkir untuk masyarakat dan jumlah volume kendaraan yang berkembang, dan dalam pengembangan ekonomi masyarakat sebagai konsumen untuk menggunakan fasilitas parkir tidak luput dari jumlah biaya parkir yang tercantum dalam peraturan peraturan dan juga perundang-undangan lainnya.3
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, bagi masyarakat dalam ruang lingkup hukum, harus diperhatikan sebagai acuan masyarakat sebagai konsumen dalam menggunakan jasa parkir kendaraannya.4 Dilihat dari perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir di Kota Denpasar, serta tercapainya ketentraman hidup di masyarakat. Pastinya didalam negara hukum memiliki fungsi diperlukannya peran penting dari suatu negara tersebut, tentu fungsi Negara juga memiliki peran penting di dalam membentuk hukum Negara, yang mana terdapat unsur perlindungan, kepastian akan hukum, dan juga keadilah untuk keseluruhan rakyat Indonesia.
Selebihnya mengenai pengguna layanan dapat ditemukan dalam kerangka perlindungan hukum sesuai dengan UUPK, harus lebih diperhatikan apa yang ada di dalam undang-undang, dan nantinya diharapkan menjadi salah satu usaha dari Pemerintah dalam hal menjamin kepastian hukum bagi konsumen yang menggunakan
jasa parkir di Wilayah Denpasar.5 Undang – Undang Perlindungan Konsumen (yang selanjutnya disebut dengan UUPK), hal ini dapat dibagi menjadi 2 bagian sebagaimana berikut: “Perlindungan terhadap kemungkinan penyerahan barang kepada konsumen tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan perlindungan terhadap kondisi tidak adil yang dikenakan kepada konsumen.”
Perda Kota Denpasar Nomor 11 tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran, memiliki peran dalam menentukan tingkat tarif retribusi parkir, dan memiliki tujuan untuk perlindungan kepada publik yang dilihat pada penyedia parkir serta harus diawasi untuk mencegah ketidaksetaraan masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait penarikan tarif retribusi parkir.6 Tingkat Remunerasi atau penyesuaian perparkiran yang dilaksanakan petugas parkir yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku agar memiliki efek jera.
Terdapat dua jurnal penelitian yang sebelumnya digunakan penulis sebagai sumber dari kajian penulisan jurnal. Yang pertama tulisan dari Cri Khrisna dengan judul jurnal “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Jasa Parkir Ditinjau Dari Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaran Perparkiran di Kota Denpasar”.7 Yang memfokuskan kepada perlindungan terhadap konsumen dalam sistem penyelenggaran perparkiran di Kota Denpasar. Jurnal yang kedua dari I Ketut Aditya Kuntara Wijaya dengan judul jurnal “Analisis Sistem Pengendalian Internal Atas Retribusi Parkir Dalam Meminimalkan Tindakan Pungutan Liar (Pungli) Oleh Juru Parkir Kota Denpasar”.8 Dalam penelitian ini lebih memfokuskan kepada tanggung jawab petugas parkir / jasa parkir jika konsumen mendapatkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku melihat masih adanya permasalahan retribusi parkir yang terjadi di salah satu tempat makan cepat saji yakni Richeese Factory Jalan Kebo Iwa di Wilayah Kota Denpasar dan penerapannya masih belum berjalan dengan maksimal sesuai pada latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk mengkaji dan memahami lebih dalam tulisan ini dengan mengangkat judul “Efektivitas Penerapan Peraturan Pemungutan Parkir Di Richeese Factory Jalan Kebo Iwa Wilayah Kota Denpasar.”
-
1. Bagaimana efektivitas pelaksanaan pemungutan parkir dilihat dari sistem pemungutan retribusi parkir di Kota Denpasar?
-
2. Apakah penerapan peraturan dalam pelaksanaan pungutan parkir di area parkir Richeese Factory Jalan Kebo Iwa di Wilayah Kota Denpasar memberlakukan tarif jam progresif dengan sistem parkir mesin?
Penulisan ini bertujuan guna mendeskripsiskan juga menganalisa lebih mendalam dengan melihat keadaan langsung di lapangan, terkait pelaksanaan peraturan pungutan retribusi parkir yang ada di area parkir Richeese Factory Jalan Kebo Iwa Wilayah Kota Denpasar, dimana penerapannya akan terpengaruh pada masyarakat selaku pengguna area dan jasa parkir.
Penelitian pada jurnal ini menggunakan metode penelitian empiris, yang mana dimaksud dengan penelitian empiris ialah penelitian yang dilakukan dengan meneliti pada peraturan-peraturan hukum setelahnya akan di gabungkan dengan apa yang terjadi di tengah masyarakat, dengan pendekatan das sollen dan das sein berdasarkan data di lapangan (masyarakat) serta pendekatan terhadap perundang-undangan.
-
III. Hasil Dan Pembahasan
-
3.1 Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Pemungutan Tarif Retribusi Parkir di Kota Denpasar.
-
Bisnis parkir ialah salah satu jenis bisnis yang menarik untuk dipertimbangkan karena diberi kebutuhan besar bagi layanan parkir, serta telah jadi bagian yang sangat berarti dari masyarakat perkotaan termasuk masyarakat Kota Denpasar. Parkir ialah persyaratan utama bagi tiap pengendara semacam kendaraan roda 2 dan roda 4 kita ketahui nyatanya pengemudi membutuhkan tempat maupun ruang,9 guna memberhentikan kendaraan dari sistem perparkiran di wilayah Denpasar dan telah pula dalam Perda No 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran. Pada pasal 4 ruang lingkup Perda tersebut memandang di Kota Denpasar yang mana sumber zona parkir mempunyai tempat– tempat tertentu seperti di tepi jalan umum dan tempat parkir khusus, sebaliknya zona Parkir di tepi jalur umum.10 Dimana daerah kota Denpasar mempunyai tempat maupun tempat parkir yang terletak di tepi jalur umum yang telah diberlakukan bagi pengguna parkir beroda 2. Tempat parkir di pinggir jalur umum telah mempunyai isyarat yang jelas ataupun marga jalur khusus untuk konsumen selaku pengguna zona parkir perihal ini telah diatur dalam syarat hukum serta peraturan yang berlaku. Dilihat dari Peraturan Wilayah Nomor. 11 tahun 2005 tentang Sistem Parkir di Kota Denpasar pada dari pasal 5 ialah: tempat yang tidak memakai badan jalur selaku tempat parkir semacam: halaman parkir, gedung parkir, keduanya digunakan selaku aktivitas terpisah selaku tempat bagi menunjang aktivitas bisnis semacam swayalayan, supermarket/ lingkungan toko, pusat- pusat kantor, sekolah, pasar tradisional, pasar modern, hotel/ penginapan, tempat- tempat wisata, restoran serta aktivitas lain yang berkaitan dengan kepentingan orang- orang yang sediakan tempat parkir. Serta menimpa tempat parkir spesial, dikelola oleh industri– perusahan yang terdapat zona parkir sendiri semacam kepentingan orang, tubuh hukum, desa Pakraman serta ataupun bisa dikelola secara langsung bersama dengan perjanjian maupun kesepakatan bersama.
Dengan adanya tarif nominal (karcis) masyarakat bisa menikmati dan merasakan layanan dari area parkir di Kota Denpasar, dan tidak cuma hak untuk dapat menempatkan ataupun menghentikan kendaraan bermotor, tetapi disediakan juga untuk kendaraan roda 4 yang sudah disediakan, juga dapat menemukan jaminan keamanan untuk kendaraan, saat kendaraan terpakir dan ditinggalkan oleh pemilik kendaraan.11 Perusahaan Parkir Kota Denpasar semacam perusahaan perusahaan lokal merupakan perusahaan - perusahaan hukum yang dibangun oleh Pemerintah Kota Denpasar yang mempunyai tugas dalam menanggulangi permasalahan tarif retribusi parkir di perusahaannya masing - masing, yang mana perusahaan tersebut memiliki area parkir yang lumayan luas serta padat penduduknya, juga terdapat banyak tempat parkir yang tentu digantung serta dikendalikan oleh perusahaan area parkir Kota Denpasar untuk meningkatkan pemasukan asli kota Denpasar.12
Area parkir Kota Denpasar dalam tingkatkan mutu pelayanan khreususnya pada pelayanan parkir, tentu akan memberlakukan pungutan tarif retribusi parkir yang diwajibkan agar lebih handal dalam upaya memberikan kepuasan maksimal dalam layanannya kepada komunitas pengguna sarana parkir di kota Denpasar. Pungutan yang diartikan adalah pungutan yang dibayarkan oleh warga masyarakat Kota Denpasar. Mengenai tingkat tarif retribusi parkir dalam pengawasan, serta kontrol, dan pesanan parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, dimana dalam aturan tersebut menetapkan jumlah parkir pungutan yang diberikan kepada individu dan lembaga atau perusahaan untuk parkir yang sama, dengan rincian: “Truk / Kontainer adalah Rp. 15. 000,00. Bus / truk besar, adalah Rp. 10.000,00. Bus /truk sedang adalah Rp. 5. 000,00. Sedan, jip, mengambil, dan sejenisnya adalah Rp. 2. 000,00. Sepeda motor adalah Rp. 1. 000,00”.13
Dan selanjutnya terkait tarif retribusi pada tempat parkir khusus, dapat dikelola langsung oleh perusahaannya masing - masing, seperti individu, badan hukum, dan desa - desa pakraman atau dapat dikelola secara langsung bersama untuk perjanjian bersama yang terkandung dari kesepakatan bersama yang telah disetujui oleh zona parkir di Kota Denpasar. Perihal ini dipaparkan dalam Pasal 5 Ayat 3 Perda Kota Denpasar No 11 tahun 2005 yang menyebutkan bahwa: "setiap supermarketsupermarket, atau kompleks toko, sekolah, rekreasi, sekolah, rekreasi/atraksi, Hotel penginapan, rumah sakit atau lembaga lain yang melakukan kegiatan mengenai kepentingan masyarakat harus menyediakan tempat parkir khusus.”
-
3.2 Penerapan Sistem Pemungutan Parkir Pada Area Parkir Richeese Factory di Jalan Kebo Iwa Wilayah Kota Denpasar
Dari hasil yang didapat penulis dilihat dari peristiwa di lapangan, pada area parkir Richeese Factory dalam penerapan peraturan pemungutan parkir tersebut tidak
hanya terdapatnya bayaran tarif retribusi serta adanya bayaran penitipan kendaraan seperti kendaraan bermotor, dan tidak seperti yang berada pada aturan Perda Kota Denpasar No. 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaran parkir. Definisi parkir dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi: “Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.14 Dilihat dari petugas parakir/ juru parkir yang menyelenggarakan penitipan kendaraan bermotor yang menarik tarif biaya penitipan motor disini tentu sudah merugikan konsumen. Sebab, dilihat juga dari sumber-sumber pada informasi - informasi di masyarakat setempat selalu mengeluh dengan terdapatnya tindakan petugas parkir yang memintai bayaran, tidak hanya bayaran parkir tersebut tetapi adanya tindakan kegiatan petugas parkir tidak memberikan karcis parkir. Informasi ini bersumber dari hasil wawancara yang dicoba oleh penulis oleh Bapak I. Made Ardana, sebagai Kasi Informasi serta Analisis Program Industri Wilayah Kota Denpasar. Yang mana hasil wawancara tersebut Bapak I Made Ardana menejelaskan bahwa dalam area parkir tidak diberjalankannya adanya penarikan yang lain selain penarikan retribusi parkir yang sudah tercantum pada Perda Nomor 5 Tahun 2011. Petugas parkir yang melaksanakan pelanggaran umumnya memanglah ada aspek kesempatan (opportunity) untuk dirinya guna dapat melaksanakan suatu pelanggaran tersebut. Sehingga oknum juru parkir tersebut memakai kehendaknya sendiri untuk melaksanakan tindakan pungli dan tidak hanya itu saja oknum tersebut juga melakukan kecurangan-kecurangan yang lain demi kepentingan dirinya sendiri.15 Adapun yang memunculkan keinginannya dalam melakukan kesempatan melaksanakan pungli antara lain minimnya pengawasan petugas satpam di malam hari, ataupun pengguna jasa parkir yang tidak memohon karcis parkir, serta kurangnya cakupan wilayah dalam aktivitas penertiban seperti pecalang atau petugas keamanan di daerah setempat. Oleh sebab itu, dibutuhkannya proteksi hukum yang tegas terhadap petugas parkir yang telah memungut biaya dengan melewati biaya yang wajar ataupun memungut biaya yang tidak merupakan tarif parkir yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan.16 Dari segi Pengaturannya yakni Perda Kota Denpasar No. 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran, “biaya parkir yang sesuai pada tiket yang semestinya diberikan ialah Rp. 1. 000, 00 untuk kendaraan roda 2, dan Rp. 2. 000, 00 untuk kendaraan roda 4.” Akan tetapi pada kenyataannya yang terjadi dilapangan pada tempat parkir Richeese Factory Jalan Kebo Iwa di Kota Denpasar justri petugas /juru parkir memberlakukan kegiatan bayaran tambahan terhadap konsumen dalam penitipan kendaraan, “yaitu sebesar Rp. 5. 000, 00 untuk kendaraan roda 2, dan Rp. 10. 000, 00 untuk kendaraan roda 4. Dapat dilihat bahwa perihal tersebut telah terbentuknya ketidak sesuaian dengan peraturan dan yang telah terjadi pada kenyataannya.”
Terkait Pelaksanaan Sistem pemungutan parkir pada area parkir Richeese Factory dari hasil penelitian di lapangan yang didapat, belum memberlakukannya sistem tarif progresif mesin parkir (yang selanjutnya disebut dengan E-Parking) dalam
area parkirnya. Karena dalam upaya meningkatkan efektivitas serta efisiensi kerja khususnya efisiensi terhadap petugas / juru parkir perlu diterapkan sistem parkir berbasis mesin parkir (E-Parking) dengan tarif progresif, karena apabila diberlakukan dan di terapkan pada perusahaan Richeese Factory tentu kegiatan – kegiatan seperti diatas kecil kemungkinan akan terjadi terlebih lagi kebocoran – kebocoran pendapatan parkir sulit dapat di minimalisasikan. Dengan adanya progresiftentu dapat meningkatkan pendapatan dari retribusi parkir yang diberlakukan oleh perusahaan Richeese Factory, serta mendapatkan dampak yang sangat baik dalam memberikan aspek kenyamanan bagi masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa parkir. Dengan diberlakukannya tarif progresif mesin parkir tentu meminimalisasi kondisi yang memungkinkan sulitnya sirkulasi kendaraan pengguna parkir. Dilihat dari area parkir yang dimiliki perusahaan Richeese Factory cukup luas untuk memberlakukan sistem parkir seperti mesin parkir (E-Parking) yang penerapan pemungutan parkir menggunakan tarif progresif. Penerapan mesin parkir (E-Parking) ini tidak akan menimbulkan akibat petugas parkir akan kehilangan pekerjaannya, karena petugas parkir akan tetap menjalankan kewajiban dan tugasnya untuk berjaga maupun memandu di titik – titik parkir yang ada di area parkir, guna membantu atau memandu masyarakat dalam penggunaan mesin parkir (E-Parking) tersebut.17
Melihat berlakunya SK dari Direksi PD Parkir Kota Denpasar No. 208 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pelatihan Bagi Petugas Parkir, petugas dan Pengawasan parkir Kota Denpasar, akan meningkatkan terjaganya pengamanan yang tentram terkait pelaksanaan perpakiran di Kota Denpasar itu sendiri. Dari pihak PD Parkir Kota Denpasar, sebaikanya mampu melakukan pelatihan terkhusus bagi petugas parkir yang ada di Kota Denpasar. Pelatihan ini sebaiknya wajib dan rutin dilakukan dengan minimal enam bulan ataupun setahun sekali, dan juga dapat mengikutsertakan instansi kepolisan, Instansi Pol PP dan Dishub dalam bekerjasama, demi mencegah adanya pemungutan retribusi parkir yang tidak sesuai seperti hal diatas. Seharusnya upaya dalam mengefektivitasakan pelaksanaan peraturan dalam penerapannya di dapat dilakukan dengan cara awal yang dilakukan dengan pendekatan – pendekatan baik secara persiasif atas perlakuan petugas parkir yang tetap membandel ataupun dilakukannya pelaporan terhadap petugas parkir yang tetap melanggar aturan yang berlaku untuk dipertanyakan atas tindakannya, dan apabila petugas parkir tetap melanggar atau membandel dapat diberikan tindakan tegas guna untuk menindak tegas hal diluar aturan yang ada dan diberlakukan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demi menjaga fungsi pengendalian pada PD Parkir Kota Denpasar,18 sebaiknya menambahkan suatu tim pada area Kota Denpasar guna untuk mengawasi para petugas parkir, serta memberlakukannya peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan melibatkan seksi pengawasan dan pengamanan parkir, dengan kegiatan pengawasan dari tim yang sudah dibentuk tersebut. Kepada PD Parkir Kota Denpasar, guna tetap melakukan pengawasan pengaturan perparkiran sesuai dengan aturan yang telah dilaksanakan serta tetap
menjaga kesejahteraan konsumen sehingga meminimalisir tindakan pungutan diluar biaya yang seharusnya. Dan juga memaksimalkan pemberlakuan sistem penerapan pemungutan parkir dengan tarif progresif pada mesin parkir (E-Parking).
Dalam efektivitas sistem pemungutan retribusi parkir pula telah lumayan baik dengan pemberian karcis yang dilakukan petugas parkir di area parkir semacam ditepi jalur umum serta tempat parkir khusus. Dalam penerapan pungutan retribusi parkir ini dipisah jadi 2 tipe yakni, petugas parkir di zona gedung serta petugas parkir tepi badan jalur umum yang dilakukan oleh petugas. Sehingga untuk efektivitas jika dilihat dari Perda Kota Denpasar No. 11 tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Parkir wilayah Kota Denpasar sudah berjalan cukup maksimal dengan pengenaan tarif yang telah ditentukan, dengan telah membayar parkir sudah seharusnya pengguna parkir mendapatkan hak untuk diawasi atau dijaga kendaraannya, maka dengan itu terkait tarif retribusi parkir dalam pengawasan, pengendalian, dan ketertiban perparkiran sudah diatur pada Perda No. 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir. Pelaksanaan sistem pemungutan parkir pada area parkir Richeese Factory dari hasil lapangan yang didapat, belum memberlakukannya sistem tarif progresif mesin parkir dalam area parkirnya. Karena dalam upaya meningkatkan efektivitas serta efisiensi kerja khususnya efisiensi terhadap petugas perlu diterapkan sistem parkir berbasis mesin parkir (E-Parking) dengan tarif progresif karena apabila diberlakukan dan diterapkan pada perusahaan Richeese Factory tentunya akan meminimalir kemungkinan terjadi kesalahan atau kebocoran–kebocoran pendapatan parkir.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Anshar, Sayid. "Konsep Negara Hukum dalam Perspektif Hukum Islam." Soumatera Law Review 2, no. 2 (2019): Sudarsono, Jakarta: Rineka Cipta, 1991, Pengantar Ilmu Hukum, h. 235-245
Indonesia, Komisi Yudisial Republik. "Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia." (2019). h.11
JURNAL
Arishandi, Nyoman Gery, P. Alit Suthanaya, and DM Priyantha Wedagama. "Analisis Karakteristik dan Kebutuhan Parkir Terminal Kargo di Kota Denpasar." Universitas Udayana: Jurnal Spektran 5, no. 1 (2017): 1-87.
Dewi, Rencana Sari, and Putu Julianto. “Analisis Efektivitas Penggunaan Sistem EParking Dalam Pembayaran Retribusi Parkir Di Kabupaten Tabanan.” program (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha 10, no. 3 (2019): h. 390-401.
Dinatha, I. K. G. A., and I. B. P. Sutama. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kehilangan Kendaraan Dalam Area Parkir (Studi Kasus Pasar Umum Desa Pakraman Sukawati)." Kertha Semaya 4, no. 3 (2018). h. 5-6
Khrisna, I. Komang Cri, I. Ketut Markeling, and I. Made Dedy Priyanto. "Perlindungan Hukum bagi Konsumen Pengguna Jasa Parkir Ditinjau dari Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana 5, no. 2 (2017): h. 1-7.
Permadi, Putu Ari, I. Made Arya Utama, and I. Ketut Suardita. "Pelaksanaan Kewenangan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Upp) Daerah Kota Denpasar Dalam Penertiban Parkir Yang Diselenggarakan Desa Pakraman." Kertha Negara 6, no. 4 (2018). h. 7 - 13
Prihanto, M. J. Peran Pengawasan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar dalam Meningkatkan Retribusi Parkir (Studi Kasus pada Penyelenggaraan Parkir di Badan Jalan Kota Denpasar). Citizen Charter, 2(2), 165263.
Priharta, G. E. K. H., & Yusa, I. G. Peralihan Tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Klausula Baku Pada Karcis Parkir Di Kuta Selatan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7, 1-15.
Putra, I. Putu Gde Sumantri Wikarma, Dewa Gde Rudy, and Suatra Putrawan. "Pelaksanaan Peraturan Pemungutan Parkir Pada Area Parkir McDonald's Jalan Kebo Iwa Di Kota Denpasar." Kertha Semaya (2013): 1-10.
Putra, Ida Bagus Kade Ari Dwi. "Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Parkir dalam Hal Terjadi Kehilangan di Area Parkir Lapangan Renon Kota Denpasar." Jurnal Preferensi Hukum 1, no. 1 (2020): 184-188.
Raiana, I. K. (2018). Efektivitas Pengelolaan Dana Retribusi Parkir Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 1(2), 8093.
Ramadhon, Ariz Rizky., & Pinatih, SLP Dawisni Manik. Penetapan Tarif Retribusi Parkir Pada Pusat Hiburan Beachwalk Di Kabupaten Badung. Kertha Desa: Journal Ilmu Hukum, 1 no. 1 (2013) 1-5.
Reessena, Z. C. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Parkir Dalam Hal Terjadi Kehilangan Kendaraan Bermotor Di Kota Batam (Doctoral dissertation, Prodi Ilmu Hukum).
Sinulingga, L. O. B., Nasution, M. H. T., & Batubara, B. M. (2018). Implementasi Kebijakan Pajak Progresif Bagi Kendaraan Bermotor. PERSPEKTIF, 7(1), 19-23.
Sutika, I. Kadek, I. G. B. Wiksuana, and Luh Gede Sri Artini. "Studi Kelayakan Pembangunan Pusat Perbelanjaan Cokroaminoto." E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (2017): 165316. h.813
Wijaya, I. Ketut Aditya Kuntara, Made Aristia Prayudi, Gede Adi Yuniarta, and S. E. Ak. "Analisis Sistem Pengendalian Internal Atas Retribusi Parkir Dalam Meminimalkan Tindakan Pungutan Liar (Pungli) Oleh Juru Parkir Kota Denpasar." JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha 8, no. 2 (2018).
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
“Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
“Undang - Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 42), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3921.UUD NRI 1954.”
“Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”
“Perda Denpasar No. 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaran Perparkiran di
Kota Denpasar. (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2006 Nomor 15).”
“Perda No.19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.”
“Peraturan Walikota No. 30 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran.
Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 3 Tahun 2022, hlm. 551-560
Discussion and feedback