PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAK CIPTA MUSIK

MUSISI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI BACKSOUND TANPA
LISENSI DI YOUTUBE

I Nyoman Idham Adyaksa, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Gede Pasek Eka Wisanjaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI: KW.2022.v11.i03.p16

ABSTRAK

Tujuan dari studi ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pencipta musik yang karya musiknya digunakan sebagai backsound oleh Youtuber tanpa izin dari musisi penciptanya.Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dimana penulis menggunakan sumber Pustaka yang sudah ada. Penelitian ini menggunakan pendeketan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara mencari atau menganalisis peraturan perundang-undangan yang bersangkut dengan masalah hukum. Hasil studi ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap hak cipta seni musik dari penggunaan tanpa izin dari musisi penciptanya diatur dalam UUHC Tahun 2014 khususnya mengenai lisensi. Ketentuan mengenai lisensi yang dibuat dalam bentuk tersurat sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UUHC. Titik berat pada pasal ini sebenarnya lebih mengedapankan mengenai suatu perjanjian lain yang dimiliki pemegang hak cipta itu sendiri yang pada akhirnya memberikan lisensi kepada pihak lain. Perlindungan hukum hak cipta musik musisi yang digunakan sebagai backsound tanpa lisensi di platform Youtube dapat dibagi menjadi dua yaitu perlindungan preventif dan perlindungan represif.

Kata Kunci: Musik, Lisensi, Hak Cipta, UUHC, Youtube

ABSTRACT

The purpose of this study was to find out the legal protection for music creators whose musical works are used as backsound by Youtuber without permission from the musician who created it. This was normative research method in which the author uses existing library sources. This writing used statutory approach which is done by searching or analyzing statutory regulations related to legal issues. The study indicated that the legal regulation of copyright in music from use without the permission of the musician who created it is regulated in the 2014 Copyright Law, especially regarding licenses. Provisions regarding licenses are made in written form in accordance with what is regulated in Article 80 paragraph (1) Copyright Law. The emphasis in this article actually puts more emphasis on another agreement owned by the copyright holder itself which ultimately grants a license to another party. The legal protection of musicians' music copyrights used as backsound without a license on the Youtube platform can be divided into two, namely preventive protection and repressive protection.

Key Words: Music, Lisence, Copy Right, Copyright Law, Youtube

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1.    Latar Belakang Masalah

Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai keberagaman yang terdiri dari Bahasa, budaya, suku, adat dan istiadat yang sangat banyak. Seiring dengan perkembangan zaman yang sangat pesat dalam bidang seni, maka banyak masyarakat mengasah keterampilan dalam bidang

sastra, seni rupa, ahli musik, dan sinematografi guna menjunjung tinggi nama Indonesia. Para ahli mengemukakan bahwa seseorang yang melahirkan suatu karya adalah buah karya cipta biasanya selain untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, juga dapat diperbanyak agar bisa digunakan kepada individu atau kelompok lain. Hasil karya cipta umumnya dapat digandakan oleh individu atau kelompok lain karena yang menciptakan keterampilannya tidak banyak, yang pada akhirnya tidak dapat dilakukan satu individu dalam jumlah yang tidak sedikit sesuai keinginan khalayak umum.1 Hak Atas Kekayaan Intelektual pada dasarnya menghasilkan sebuah karya berupa teknologi, karya sastra, karya ilmiah, dan juga musik itu sendiri. Mewujudkan hal tersebut, membutuhkan usaha, pikiran dan waktu.2 Bagi setiap orang Hak Atas Kekayaan Intelektual memiliki suatu manfaat dalam menciptakan suatu karya dan karya tersebut dilindungi di bawah Hak Atas Kekayaan Intelektual contohnya dalam ilmu hak cipta. Hak cipta adalah hak yang dipegang khusus para pencipta untuk membuat suatu karya atau memberi izin pada bidang tertentu dalam interpretasi hukum yang sedang berjalan saat ini. Objek dari hak karya cipta salah satunya yaitu musik.

Pada era globalisasi saat ini, musik menjadi salah satu bagian kehidupan bagi manusia. Musik dalam era sekarang banyak digunakan untuk kegiatan sehari-hari seperti untuk pembuatan video sinematik, cover, dan juga sebagai media referensi. Pesatnya perkembangan teknologi pada revolusi industri saat ini khususnya di Indonesia, musik sangat mudah diakses melalui internet ataupun platform yang menyediakan musik dari seluruh penjuru dunia seperti contohnya Youtube. Perkembangan teknologi pada era sekarang ini dalam memberikan sarana untuk menikmati sebuah karya musik memberikan dua dampak, diantaranya dampak baik dan dampak buruk. Dampak baik tersebut adalah para khalayak umum dapat dengan mudah menikmati musik dengan mudah dan tentunya para pencipta musik juga dengan mudah menyebarluaskan hasil karyanya di seluruh platform contohnya yaitu Youtube. Perkembangan teknologi saat ini juga memberikan dampak buruk bagi para pencipta karya musik, seperti menyalahgunakan suatu karya musik orang lain untuk kepentingan sendiri yaitu dengan meniru atau menyisipkan suatu karya musik orang lain kedalam video yang diunggah pada aplikasi Sosial Media Youtube tanpa memberikan kredit dari sang pencipta musik dan mendapat keuntungan. Dampak buruk yang dijelaskan diatas dapat terjadi karena, setiap orang dengan leluasa mengunggah video musik orang lain yang belum tentu milik orang yang mengunggah video musik tersebut pada aplikasi Sosial Media Youtube.3 Pelanggaran Hak Cipta di Aplikasi Sosial Media Youtube selalu terjadi dikarenakan Youtube akan memeberi tindakan tegas kepada pengguna yang melanggar suatu karya cipta saat ada yang mengumumkan sebuah peringatan mengenai pelanggaran hak cipta.

Para musisi yang menciptakan suatu karya berupa musik, memiliki beberapa perbedaan, perbedaan tersebut diantaranya musisi yang karya musiknya sudah mendapat lisensi dan musisi yang karyanya belum mendapat lisensi. Lisensi merupakan persetujuan izin yang diberikan kepada pemberi lisensi oleh pihak penerima lisensi untuk memperbanyak hasil ciptaannya

dengan kualifikasi tertentu.4 Musisi yang musiknya sudah mendapatkan lisensi akan mendapatkan royalti dari pihak yang memakai musik dari musisi tersebut. Musisi yang musiknya belum mendapatkan lisensi akan membentangkan peluang bagi para individua tau kelompok tidak bertanggung jawab untuk digunakan karyanya sebagai kepentingan pribadi, contohnya musik yang belum memiliki lisensi dipakai untuk backsound atau suara latar untuk pengguna youtube agar memperindah video tersebut. Masalah tersebut sangat disayangkan karena, musisi yang belum mendapat lisensi tidak akan mendaptkan royalti dan akan menimbulkan kerugian bagi musisi tersebut. Kurangnya perhatian hukum terhadap musisi yang musiknya belum mendaptkan lisensi menyebabkan kurangnya perlindungan hukum bagi musisi tersebut.

Dari uraian atau latar belakang yang sudah dijelaskan diatas, penulis disini tertarik untuk melakukan penelitian dan memberikan perspektifnya dalam “PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAK CIPTA MUSIK MUSISI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI BACKSOUND TANPA LISENSI DI YOUTUBE”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaiamana pengaturan hukum terhadap hak cipta seni musik dari penggunaan tanpa izin dari musisi penciptanya?

  • 2.    Bagaiamana bentuk perlindungan hukum hak cipta musik musisi yang digunakan sebagai backsound tanpa lisensi di platform Youtube?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Tujuan dalam penulisan jurnal ini untuk mengkaji peran hukum dalam melindungi hak cipta musik musisi yang digunakan sebagai backsound oleh Youtuber tanpa izin dari musisi penciptanya untuk dijadikan Backsound atau suara latar dan hal tersebut mengakibtkan kerugian bagi musisi yang menciptakan musik tersebut. State of the art pada penulisan jurnal ini, dikaitkan dari sejumlah contoh penelitian terdahulu sebagai arahan maupun pembanding untuk pengkajian yang dilakukan saat ini. Contoh yang didapat berupa jurnal-jurnal tentang pelanggaran hak cipta musisi yang hak ciptanya dipakai sebagai backsound atau suara latar tanpa seizin musisi. Salah satu jurnal itu berjudul “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Lagu Yang Dikomersialisasikan Melalui Media Sosial Youtube” yang ditulis oleh Ida Ayu Savitri5 dari Fakultas Hukum Universitas Udayana yang pada jurnal tersebut lebih menitik beratkan kepada upaya perlindungan hukum bagi pencipta musik dengan sumber hukum undang-undang, khususnya UUHC Tahun 2014 dan hukum yang mengatur tentang hak cipta lainnya, akan tetapi tidak dijelaskan mengenai ketentuan lisensi yang merupakan perizinan yang diberikan kepada pemberi lisensi oleh pihak penerima lisensi untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil karya ciptaannya dengan persyaratan tertentu.

  • II.    Metode Penelitian

  • 2.    Metode Penelitian

Pengertian dari metode penelitian yaitu upaya untuk berpikir dan berbuat, yang direncanakan sedemikian rupa secara baik dan sistematis dalam melakukan suatu penelitian untuk mencapai tujuan tertentu. Metode dalam penulisan jurnal “PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAK CIPTA MUSIK MUSISI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI BACKSOUND TANPA LISENSI DI YOUTUBE” menggunakan metode penelitian normatif. Menurut para doktrin ilmu hukum, metode penelitian normatif mencakup dari penelitian terhadap keabsahan-keabsahan hukum dan perbandingan hukum. Dalam penulisan jurnal ini, penulis menggunakan pendeketan perundang-undangan yang dilakukan dengan metode mencari atau mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkut dengan masalah hukum. Dalam hal ini Studi Pustaka yang digunakan penulis dalam pembuatan jurnal ini yaitu Undang-Undang yang mengatur mengenai Hak Cipta

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1.    Pengaturan Hukum Terhadap Hak Cipta Seni Musik Dari Penggunaan Tanpa Izin Dari Musisi Penciptanya

Musik merupakan suatu hasil karya yang mengutarakan perasaan dan pikiran penciptanya melalui elemen-elemen musik, seperti ritme, melodi, wujud lagu, dan ungkapan sebagai satu kesamaan.6 Banyak musik yang digunakan oleh para pengguna platform media sosial seperti Youtube tanpa izin atau lisensi dari musisi pencipta musik itu sendiri untuk kepentingan pribadi. Lisensi berdasarkan UUHC Tahun 2014 pada Pasal 1 angka 20 merupakan perizinan yang ditulis dan diserahkan oleh pemilik Hak Cipta atau pemegang hak karya cipta oleh individu lainnya agar mewujudkan hak ekonomis atas karya ciptaannya atau produk hak terkait dengan kualifikasi tertentu.7

Keputusan mengenai lisensi yang dibuat dalam bentuk tersurat sesuai dengan apa yang diatur dalam UUHC Tahun 2014 pada Pasal 80 ayat (1) yang berbunyi “Kecuali diperjanjian lain, pemegang Hak Cipta atau pemiliki Hak Karya Cipta berhak memberikan Lisensi kepada individu lain berlandaskan perjanjian tersurat untuk mewujudkan perilaku sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (2)”. Jika di telaah pada pasal tersebut, titik berat pada pasal ini sebenarnya lebih mengedapankan mengenai suatu perjanjian lain yang dimiliki pemilik hak cipta itu sendiri yang pada akhirnya memberikan lisensi kepada pihak lain. Dalam hal ini, pemberian lisensi harusl memiliki suatu perjanjian tersurat yang fungsinya untuk melaksanakan perbuatan tertentu pada pasal – pasal yang tercantum pada pasal tersebut. Perbuatan yang dimaksud ialah melaksanakan hak ekonomi dari musisi yang memberikan izin atau lisensi.

Tujuan dari suatu perjanjian diwujudkan dalam bentuk tersurat yang dimana hal tersebut untuk mengikat para individu atau kelompok dan secara yuridis agar memiliki kewenangan

hukum kepada pemegang hak cipta yang melaksanakan perjanjian. Secara lisan perjanjian yang dibuat pada dasarnya tidak menghapus hak dan kewajiban dari pihak yang melakukan perjanjian.8 Perjanjian lisensi yang dibuat dalam wujud tersurat mempunyai tujuan agar mempercepat pendaftaran ke DJHKI. Berlandaskan pada UUHC Pasal 83 ayat (1), perjanjian lisensi wajib didaftarkan. Permohonan pendaftaran perjanjian lisensi dapat dilaksanakan oleh pemberi lisensi, penerima lisensi ataupun wewenangnya. Pada dasarnya yang melaksanakan permohonan pendaftaran yaitu penerima lisensi itu sendiri.9Mengenai perjanjian lisensi yang dibuat secara tersurat, penerapan UUHC pada Pasal 80 ayat (1) sudah digunakan dalam perjanjian lisensi Hak Cipta oleh musik, meskipun Pasal 80 ayat (1) UUHC telah diterapkan, hal tersebut masih menimbulkan beberapa isu dikarenakan pada umumnya perjanjian lisensi Hak Cipta atas musik adalah perjanjian tertulis yang bersifat standar atau formal. Perjanjian yang bersifat formal secara normatif diizinkan dikarenakan memiliki tujuan untuk mempermudah proses dalam penerapan perjanjian dan menghemat anggaran yang digunakan oleh produser rekaman.

Perjanjian lisensi Hak Cipta musik atas hak memperbanyak masih belum banyak dicatatkan di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Hal tersebut disebabkan sebelumnya masih banyak pihak yang belum melaksanakan pendaftaran perjanjian lisensi dikarenakan tidak adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait ketentuan pendaftaran lisensi. Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada tahun 2021, Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik yaitu PP/56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pada Pasal 9 PP/56 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap individu dapat melaksanakan Pelaksanaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam wujud layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemilik Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.”

  • 3.2.    Bentuk Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik Musisi Yang Digunakan Sebagai Backsound Tanpa Lisensi Di Platform Youtube

Platform atau situs Youtube di Era Revolusi Industri 4.0 mulai banyak diminati oleh kalangan muda ataupun kalangan tua. Youtube sebagai perangkat yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pendapatan yang diberikan berdasarkan jumlah penonton pada masing-masing video yang diupload. Para pembuat konten Youtube atau yang biasa disebut sebagai Youtubers senantiasa memiliki metode untuk bisa meningkatkan atensi para penguna youtube supaya melihat video yang dibuat oleh para Youtuber.10 Buah pikiran yang dimiliki para Youtuber dituangkan ke dalam video yang para youtuber buat. Pada era modern saat ini para Youtuber banyak membuat konten-konten video seperti video permainan, video keseharian, dan video tutorial. Video-video yang dibuat oleh para Youtuber tidak akan menjadi menarik dimata para penonton, jika video tersebut tidak diberi Backsound Music atau musik latar. Para Youtuber berlomba-lomba untuk memperindah video yang mereka buat dengan musik-musik yang memanjakan telinga para penonton video tersebut. Pemilihan musik yang menarik untuk suara

latar sebuah video juga akan meningkatkan presentase penonton ataupun subscriber dari Youtuber tersebut. Pencipta diberikan hak istimewa dalam menggunakan hak yang diperoleh atas suatu karya cipta yang sudah dibuat oleh pencipta suatu karya, yakni dengan melaksanakan perjanjian lisensi dengan pihak lain. Dilaksanakannya perjanjian lisensi bertujuan untuk dapat memberikan payung hukum kepada para individu atau kelompok yang berikat janji dalam rangka hukum perjanjian. Hal tersebut dapat memudahkan relevansi para pihak yang melaksanakan perjanjian lisensi dalam suatu perjanjian. Diadakannya perjanjian lisensi ini bertujuan untuk memberikan pencipta keuntungan yaitu berupa royalti. Royalti ini diberikan bagi pemeroleh lisensi kepada pencipta karya seni musik sebagai landasan profit banyaknya produk yang diwujudkan maupun penjualan dalam kurun waktu yang spesifik.11

Akhir-akhir ini banyak musisi yang hasil ciptannya yaitu musik digunakan oleh para oknum tidak bertanggung jawab seperti penggunaan hak cipta karya musisi tersebut tanpa seizin musisi. Dalam teori hukum alam perihal tersebut tidak berlaku dimana dari jumlah isinya menjelaskan bahwa mengambil tanpa izin adalah hal yang tidak diperbolehkan. Adanya masalah tersebut, musisi yang memiliki hak cipta karya musik dirasa perlu memperoleh perlindungan secara undang-undang yang berlaku untuk melindungi haknya dari penyimpangan hukum. Peraturan hukum di Indonesia yang berlaku sekarang ini untuk memberi perlindungan Hak Cipta Karya salah satunya yaitu UUHC 2014 dan PP 56/2021. Menurut UUHC Tahun 2014 Pasal 1 angka 1 menerangkan hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang muncul dengan spontan yang berlandaskan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan yang dibuat dalam wujud konkret tanpa meminimalisir pembatasan sesuai dengan ketentuan undang-undang.12

Hak cipta tidak mewajibkan karya cipta itu didaftarkan, namun bila melakukan pendaftaran maka hal tersebut akan menjadi efektif, dikarenakan dengan pendaftaran akan jelas memiliki bukti resmi pemegang hak cipta.13 Hak cipta adalah hak eksklusif berwujud hak moral dan hak ekonomi yang dipegang oleh musisi tersebut, yang berarti yakni tiada individu atau kelompok yang bisa menggunakan hak tersebut tanpa izin dari pemilik hak cipta musik. Hak yang dilindungi oleh UUHC Tahun 2014 adalah hak moral dan hak ekonomi. Karya-karya musik pada era globalisasi saat ini sangat banyak tersebar di khalayak umum. Perlindungan hak moral dan hak ekonomi dari pencipta tidak boleh terbaikan. UUHC Tahun 2014 tidak mengatur secara spesifik mengenai definisi dari hak cipta musik, musik adalah karya yang dilindungi oleh UUHC Tahun 2014. Sesuai dengan UUHC Tahun 2014, agar suatu karya yang diciptakan melengkapi syarat untuk memperoleh perlindungan hak cipta, suatu karya harus bersifat orisinil dan ditempatkan pada platform resmi.

Hak moral adalah cerminan karakter dari pencipta, sedangkan hak ekonomi adalah cerminan keinginan dari pencipta. Hak moral adalah hak yang tertanam pada pencipta seumur hidup dan tidak bisa dipudarkan maupun dilepaskan, hanya pencipta yang bisa melaksanakan

hak moral, kecuali pencipta memohon kepada pihak berbeda yang melaksanakannya. Hak moral berlaku seumur hidup yang artinya meski pencipta sebuah karya telah hilang hayat, hak moral tersebut harus tetap diakui dan dimuliakan oleh para masyarakat. Pada Pasal 5 ayat (1) UUHC hak moral menegaskan mengenai pencantuman nama pencipta pada Salinan yang berkaitan dengan pemakaian ciptaan dari pencipta suatu kekayaan intelektual untuk umum dan mempertahankan hak pencipta dari distorsi penciptaan, mutilasi ciptaan, maupun modifikasi ciptaan. Hak moral terbagi menjadi dua, satu merupakan hak untuk diakui sebagai pencipta musik. Dalam hal tersebut hak moral harus mencantumkan nama pencipta karya musik, baik dengan nama pencipta itu sendiri ataupun inisial. Dalam hal spesifik dan/atau atas dasar inspeksi pencipta, pencipta bisa untuk tidak mencantumkan biodata pencipta. Kedua, adalah hak yang melekat pada seluruh wujud dan perlakuan berkaitan dengan keutuhan atau harga diri pencipta. Dalam implementasinya, hak moral diungkapkan dalam bentuk larangan untuk mengonversi, membatasi, ataupun merugikan ciptaan yang dapat menurunkan martabat pencipta musik tersebut.14

Hak ekonomi merupakan hak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atas ciptaan serta produk dari hak terkait, dari definisi ini hak ekonomi dari hak cipta dapat berganti atau digantikan kepada individu atau kelompok lainnya.15 Hak ekonomi mempunya masa berlaku selama hidup pencipta suatu karya dan dapat diperpanjang sebanyak 70 tahun seusai pencipta hilang hayatnya. Hak ekonomi adalah suatu wujud penghormatan mengenai hasil karya yang dilahirkan oleh pencipta yang dapat dihargai khalayak umum.16 Pada UUHC Pasal 9 ayat (1) Hak ekonomi yang bisa dilakukan oleh pemilik hak cipta terhadap ciptaannya yaitu mempublikasikan, memperbanyak, menerjemahkan, dan mengadaptasi. Untuk memanfaatkan hak ekonomi tersebut, pemilik hak cipta atau pencipta searah dengan UUHC Tahun 2014 pada Pasal 9 ayat (2) perlu untuk izin dari pencipta, pengguna wajib memberikan royalti, dan disaat pengguna wajib memberikan royalti sesuai dengan isi dari Pasal 80 ayat (3) UUHC. Untuk banyaknya royalti diatur lewat perjanjian lisensi yang dibuat, t pembagian royalty tantu harus searah mengikuti elemen-elemen keadilan.

Penggunaan musik sebagai Backsound di platform Youtube, boleh atau tidaknya menjurus kepada dua hal, yang diantaranya yaitu dengan lisensi ataupun tanpa lisensi dari pencipta karya cipta musik atau yang biasa disebut sebagai musisi. Penggunaan dengan izin oleh pencipta musik diizinkan secara undang-undang tanpa bermaksud merendahkan pencipta karya seni musik, dengan penggunaan karya cipta musik yang wajib sesuai dengan lisensi yang terletak di setiap karya cipta musik sebagai syaratnya. Penerapan karya cipta musik sebagai backsound di dalam Youtube tanpa seizin dari pencipta musik atau musisi, maka sudah jelas hal tersebut merupakan perbuatan illegal atau tindakan melawan hukum. Lisensi ini, pemilik hak cipta dapat mewujudkan persetujuan dengan Youtube yang mengatur mengenai kewajiban dan hak tiap pihak dalam penataan musik dalam video atau cinematografi yang dibuat oleh pembuat konten atau pengguna Youtube yang diunggah pada platform Youtube. Pengadaan perjanjian yang

dilakukan oleh kedua pihak, masing-masing pihak menuangkan apa yang mereka inginkan mengenai penggunaan musik, termasuk mengatur mengenai hukuman dan upaya apa saja yang dapat dimanfaatkan dalam menangani permasalahan yang akan terjadi kepada berbagai individu atau kelompok disuatu saat. Adanya lisensi, Youtube dapat memakai musik dengan leluasa pada platform tersebut dengan professional dan pemegang hak cipta musik memperoleh ganti rugi mengenai penggunaan musik mereka di platform Youtube. Lisensi membuktikan bahwa dengan dilakukannya perjanjian lisensi dapat memberikan perlindungan kepada pemilik hak karya cipta selaku khalayak umum. Perlindungan terhadap masyarakat memiliki beberapa dimensi yang diantaranya yaitu perlindungan hukum. Perlindungan hukum dibagi menjadi 2 (dua), diantaranya yakni:

  • A.    Perlindungan Preventive

Perlindungan preventif menegaskan bahwa pada perjanjian yang dibuat searah dengan UUHC Tahun 2014 pada Pasal 4, Hak Eksklusif adalah hak yang diberikan kepada pemilik hak cipta yang dilarang untuk digunakan oleh pihak lain demi kepentingan pribadi tanpa seizin dari pemilik hak cipta karya musik diperlukan payung hukum agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta.

  • B.    Perlindungan Represive

Perlindungan ini memiliki tujuan mengatur penyimpangan yang terjadi pada hak pencipta dan melindungi hak dari pencipta. Perlindungan Represif diberikan kepada pencipta untuk mengurangi segala bentuk kealpaan yang dilakukan dengan memberikan hukuman ataupun denda. UUHC Tahun 2014 menegaskan penggunaan tanpa izin dengan niat untuk memperuntung diri sendiri dapat dihukum paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda Ratusan Juta Rupiah.17

Pengguna Youtube yang telah berpartisipasi dengan pihak Youtube dapat melakukan beberapa perizinan atau lisensi di antaranya yaitu:

  • 1.    Hak Cipta Penuh, merupakan perlindungan hak cipta atas musik apabila suatu individu ingin memanfaatkan musik sebagai backsound dalam videonya yang diunggah pada platform Youtube dengan lisensi wajib mendapatkan izin secara langsung dari pemilik karya musik tersebut;

  • 2.    Creative Commons, adalah sarana lisensi yang memperbolehkan pencipta memberikan izin kepada suatu individu untuk memanfaatkan karya cipta musiknya yang dilindungi oleh hak cipta dengan keadaan tertentu searah dengan keinginan pemegang hak cipta karya musik tersebut;

  • 3.    Domain Publik, lisensi ini membuat para pembuat konten Youtube dapat memanfaatkan musik yang akan digunakan sebagai backsound dalam video dari pembuat konten Youtube tanpa seizin pencipta musik tersebut.18

Berdasarkan lisensi-lisensi tersebut, pemilik konten dapat melakukan klaim Identitas Konten yang dapat membantu pemilik hak cipta karya seni musik untuk menemukan pengunggah video yang karya cipta dari musisi dipakai tanpa izin apabila terjadi pelanggaran. Pemilik karya cipta

musik dapat menghapus materi atau mengizinkan video berada di platform Youtube tetapi sebagai gantinya yaitu dengan memberi iklan pada video yang di unggah. Pemberian lisensi bertujuan untuk melindungi pencipta musik secara hukum hak cipta, sehingga pencipta musik atau musisi merasa aman dalam berkreasi.

  • IV. Kesimpulan sebagai Penutup

  • 4.    Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan pertama diatas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum terhadap hak cipta seni musik dari penggunaan tanpa izin dari musisi penciptanya diatur dalam UUHC Tahun 2014 khususnya mengenai lisensi. Ketentuan mengenai lisensi yang dibuat dalam bentuk tersurat searah denga napa yang diatur dalam UUHC Tahun 2014 Pasal 80 ayat (1) yang memiliki inti bahwa pemilik hak cipta berhak memberikan lisensi kepada individua tau kelompok lain yang berlandaskan pada perjanjian tersurat untuk memberikan izin, melarang segala tindakan penggandaan karya cipta, dan mendistribusikan salinan asli tanpa sepengetahuan musisi atau pemilik karya cipta musik tersebut. Jika di telaah pada pasal tersebut, titik berat pada pasal ini sebenarnya lebih mengedapankan mengenai suatu perjanjian lain yang dimiliki pemegang hak cipta itu sendiri yang pada akhirnya memberikan lisensi kepada pihak lain. Pembahasan kedua, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum untuk karya cipta seni musik diatur juga didalam UUHC Tahun 2014. Perlindungan hukum hak cipta musik musisi yang digunakan sebagai backsound tanpa lisensi di platform Youtube dapat dibagi menjadi dua yaitu perlindungan preventif dan perlindungan represif. Perlindungan preventiv menengaskan pada perjanjian yang dibuat dengan sesuai Pasal 4 UUHC Tahun 2014 dan untuk perlindungan represif merupakan perlindungan yang khusus untuk menangani pelanggaran dan melindungi hak pencipta musik tersebut. Perlindungan represif diberikan kepada pencipta musik untuk mengurangi segala bentuk pelanggaran berupa penggunaan musik yang digunakan sebagai backsound di platform Youtube dan akan dipidana paling lama selama 2 (dua) tahun dan dedenda Ratusan Juta Rupiah sesuai dengan Pasal 112 UUHC Tahun 2014.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Gatot Supramono. Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya (Jakarta, P.T Rineka Cipta, 2010).

H. OK. Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights) (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2014).

Jurnal:

Swari Amanda Dina. P, I Made Subawa. “Perlindungan Hukum Lagu Yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta Di Situs Youtube.” Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 9, No. 11 (2021).

Adnyani, Kadek Devi Arta, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindugan Hukum Terhadap Penerima Lisensi Paten Dalam Alih Teknologi.” Jurnal InterPretasi Hukum Universitas Warmadewa 1. No. 1 (2020)

Andaryani, Eka Titi. “Pengaruh Musik Dalam Meningkatkan Mood Booster Mahasiswa.” Musikolastika Jurnal Pertunjukan & Pendidikan Musik Universitas Negeri Padang 1, No. 2 (2019)

Rizkiyana, Septiani Ayu. “Perjanjian Lisensi Dalam Penggunaan Musik Sampling.” Notaire Journal 1, No. 1 (2018)

Savitri, Ida Ayu, R, Ibrahim. “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Lagu Yang Dikomersialisasikan Melalui Media Sosial Youtube.” Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana 1, No. 11 (2013)

Lelomali, Cherly Michelly, Sigit Irianto. “Perjanjian Lisensi Di Bidang Karya Musik.” Notary Law Research Journal Universitas 17 Agustus 1945 1, No.1 (2019).

Albar, Ahmad Faldi, Rohaini, dan Diane Eka Rusmawati. “Perlindungan Hukum Penggunaan Musik Sebagai Latar Dalam Youtube Menurut Undang-Undang Hak Cipta.” Pactum Law Journal Fakultas Hukum Universitas Lampung 1, No.4 (2018)

Sulasno. “Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia.” Jurnal Hukum 3, No. 2

Septiana, Kadek Irman, A.A Gede Oka Parwata. “Perlidungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Dinyanyikan Tanpa Ijin Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.” Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 9, No. 11 (2021)

Dewi, Mirah Satria. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu Di Youtube” Jurnal Magister Hukum Universitas Udayana 6, No. 4 (2017)

Pratista, I Gusti Putu Andre, Ida Ayu Sukihana. “Pelanggaran Hak Moral Karya Lagu/Musik Dan Rekaman Suara Dalam Praktik Penggunaan Hak Cipta” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana 2, No.1 (2014)

Maramis, Rezky Lendi. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Musik Dan Lagu Dalam Hubungan Dengan Pembayaran Royalti”. Jurnal Lex Privatum 2, No. 2 (2014)

Kusno, Habi. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu yang Diunduh Melalui Internet” Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Lampung 10, No. 3 (2016)

Makka, Zulvia. “Aspek Hak Ekonomi dan Hak Moral Dalam Hak Cipta.” Jurnal Akta Yudisia 1, No. 1 (2016)

Maharani, Desak Komang Lina, I Gusti Ngurah Parwata. “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Suara Latar Video Di Situs Youtube.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana 7, No. 10 (2019)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, LNRI Tahun 2014 Nomor 266, TLNRI Nomor 5599 (Untuk selanjutnya disebut UU Hak Cipta)

PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, LNRI Tahun 2021 Nomor 86, TLNRI Nomor 6675

Jurnal Kertha Wicara Vol.11 No.03 Tahun 2022, hlm. 649-658