PENGATURAN TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN ATAU COPORATE SOCIAL

RESPONSIBILITY TERHADAP PERUSAHAAN DI

INDONESIA

Ida Ayu Listya Candradevi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: listyacandra12@gmail.com

I Made Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: made_sarjana@unud.ac.id

DOI : KW.2022.v11.i04.p2

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini agar mengetahui tentang pengaturan yang mengatur tentang CSR terhadap perusahaan di Indonesia dan mengetahui implikasi pengaturan - pengaturan tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan per undang – undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual yang dimana sifat penelitian ini yaitu deskriftif analsis, teknik dalam pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen yang dimana menggunakan 2 sumber hukum yaitu yang pertama sumber hukum primer yaitu perundang – undang an dan yang kedua sumber hukum skunder seperti artikel, jurnal dan buku, dan teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, masih beragamnya pengaturan mengenai CSR berimplikasi pengaturan tersebut terjadi konflik norma dan kekaburan norma yang menyebabkan ketidak pastian hukum, sehingga masih banyak perusahaan memanfaatkan ketidak pastian ini untuk tidak menjalankan kewajiban CSR perusahaan yang diatur dalam peraturan - peraturan tersebut. Oleh karena itu, perlunya ada pengaturan yang memuat tentang sanksi yang berbentuk pidana bagi perusahaan yang tidak menjalankan program CSR atau TSP.

Kata Kunci : Pengaturan, Implikasi, Coporate Sosial Responsibility, Perusahaan.

ABSTARCT

The purpose of this study is to find out about the regulations governing CSR for companies in Indonesia and to know the implications of these arrangements. In this study, the normative juridical method was used through a statutory approach (Statue Approach) and a conceptual approach in which the nature of this research was descriptive analysis. The technique for collecting legal materials used a document study which used 2 legal sources, the first being primary legal sources. namely legislation and the second source of secondary law such as articles, journals and books, and the analytical technique used is qualitative analysis. The research shows that, due to the various regulatory implications of these regulations, there are conflicts of norms and obscurity of norms that cause legal uncertainty, so that there are still many companies taking advantage of this uncertainty to not carry out the company's CSR obligations as regulated in these regulations. Therefore, there is a need for regulations that contain criminal sanctions for companies that do not carry out CSR programs or TSP.

Key Words: Regulation, Implication, Corporate Social Responsibility, Company.

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1.    Latar Belakang

Dalam bahasa hukum tanggung jawab ditafsirkan sebagai keharusan atau kewajiban dalam melaksanakan suatu hal. Salah satu pewujudan kesejahteraan sosial sebuah negara adalah tanggung jawab yang dilakukan oleh semua pihak. Tanggung jawab ini bukan hanya pemerintah yang wajib melaksanakannya, contoh yang mempunyai peran penting selain pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi yang sehat adalah perusahaan. Hubungan kerja serta kemitraan pemerintah bersama semua pihak yang lain adalah program yang diperlukan

mendorong terlaksananya kebijakan-kebijakan sosial selama ini. Selain mengoptimalkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, peranan para pihak juga dibarengi dengan tanggung jawab agar kesetabilan lingkungan hidup serta sosial tetap terjaga. Tujuannya ini untuk meluaskan kesejahteraan sosial dalam masyarakat di bidang apapun, dari itu akan terbentuk hubungan yang sehat antara perusahaan dengan masyrakat yang berada dalam lingkungan tersebut.

Corporate Social Responbilty ( yang selanjutnya disebut CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (yang selanjutnya disebut TSP) pada tahun 1950-an di kenal pertama kali yang dimana dikonsepkan oleh Howard R.Bowen “it refers to the obligations of businessmen to pursue those policies, to make those decisions, or to follow those lines of action which are desireable in terms of the objectives and values of our society”. Dimana CSR dipandang sebagai kewajiban sosial yang harus dilaksanakan oleh suatu perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan nilai – nilai di masyarakat1. Lalu dikonsepkan lebih sederhana lagi oleh Jhonatan Sofian yang menyatakan CSR merupakan konsep perushaan mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakholder dalam mencari laba. Menurut Maignan & Farrel “Coporate Social Responsibility (CSR) is defined as : A business acts in socially responsible manner when its decision and actions account for and balance diverse stakeholder interests”2.

Dalam melaksanakan bisnisnya tiap perusahaan wajib untuk melaksanakan CSR. CSR menurut Mu’man Nuryana adalah “dalam operasi bisnis perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial serta dalam interaksi mereka dengan stakeholder ( pemangku kepentingan) yang didasari dengan prinsip kesukarelawanan dan kemitraan.” Tiga (3) konsep CSR menurut John Elkington yaitu profit adalah agar suatu perusahaan berkembang dan terus beroprasi maka harus mencari keuntungan ekonomi, people adalah perusahaan peduli dengan kemajuan masyarakat dan planet adalah perushaan memiliki kepedulian terhadap lingkungan hdup peduli terhadap lingkungan hidup3, maka dari konsep itu suatu perusahaan wajib melaksanakan CSR karena dapat membuat citra baik bagi perusahaan itu sendiri, jika perusahaan menaati peraturan hukum yang telah ada dengan tata kelola usahanya baik, jadi masyarakat maupun pemerintah akan mendukung kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.

CSR konsepnya pertama kali dikenal di Indonesia pada tahun 1970an, saat itu pengertian CSR masih dianggap sebagai charity (amal) atau masih berupa sukarela untuk masyarakat yang tinggal di lingkungan perusahaan yang diberikan pihak dari perusahaan, pada saat itu tidak sedikit yang menggunaka istilah Community Development (CD), dan masyarakat pun menyuarakan pendapatnya yang merasa dirugikan dan mengajukan tuntutan yang berlandasan pemikiran bahwa berkurangnya hak - hak masyarakat pada saat perusahaan berdiri di wilayah atau lingkungan masyarakat itu sendiri4. Maka dari itu saat ini CSR merupakan kewajiban atau keharusan yang dilakukan oleh perusahaan. Lalu pada tahun 2001 CSR menjadi isu yang hangat di Indonesia, karena pada tahun ini CSR sudah menjadi program pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan (Badan Usaha Milik Negara(BUMN)) dan juga beberapa perusahaan swasta. Di Indonesia pengaturan tentang CSR telah diatur dalam berbagai peraturan, banyaknya pengaturan

mengenai CSR maka berakibat terjadinya perbedaan istilah dan konsep apa CSR itu sendiri dan bagaimana sanksinya bagi yang melanggar, yang bisa membuat salah penafsiran dari suatu perusahaan dan dapat dijadikan alasan atau celah untuk perusahaan hanya melalukan CSR dengan sekedar atau tidak melakukannya.

Tulisan ini, jika dibandingkan dengan studi yang terdahulu memiliki kesamaan topik tetapi isi pembahasannya berbeda yang dimana sama – sama mengkaji Coporate Social Responsibility di Indonesia. Studi sebelumnya yang telah dilakukan pada tahun 2019 oleh Gina Bunga Nayenggita, Santoso Tri Raharjo, dan Risna Resnawaty yang berjudul Praktik Coporate Social Responsbility di Indonesia dalam studi tersebut membahas program CSR serta hambatan umum dalam melaksanakan praktik CSR di Indonesia5, sedangkan pada tulisan ini lebih konsen terhadap apa saja pengaturan CSR terhadap perusahaan di Indonesia dan mengetahui bagaimana implikasi pegaturan – pengaturan tersebut terhadap perusahaan di Indonesia.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Dilihat dari latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan 2 masalah yaitu:

  • 1.    Bagaimana pengaturan Coporate Social Responsilbility di Indonesia terhadap perusahaan?

  • 2.    Bagaimana implikasi pengaturan Coporate Social Responsibility di Indonesia?

  • 1.3.    Tujuan Penelitian

Dalam suatu penulisan pasti mempunyai tujuan, karena jika ada tujuan maka pembahasannya akan teratur dengan jelas sesuai dengan tujuan penulisan. Maka tujuan dari penulisan jurnal ini ialah agar mengetahui tentang pengaturan mengenai CSR atau terhadap perusahaan di Indonesia serta mengetahui implikasi peraturan – peraturan tesebut.

  • II.    Metode Penelitian

Metode penelitian yang diterapkan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif, berdasarkan 2 pendekatan yaitu pendekatan peraturan per undang – undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual. Pendekatan peraturan per undang – undangan (Statue Approach) adalah dimana menganalisis suatu peraturan per undang – undangan yang sudah ada yang berkaitan dengan isu yang dibahas dalam penulisan ini dan pendekatan konseptual yaitu pendekatan dimana penulis membuat pembahasan ini berdasarkan pada buku- buku, artikel – artikel, doktrin para ahli hukum dan lain lain,6 sifat penelitian ini yaitu deskritif analisis. Dalam penulisan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen yang menggunakan 2 sumber hukum yaitu yang pertama sumber hukum primer yaitu perundang – undang an dan yang kedua sumber hukum sekunder seperti artikel, jurnal dan buku. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.

  • III.    Hasil Pembahasan

  • 3.1    Pengaturan Coporate Social Responsibility di Indonesia terhadap Perusahaan

Coporate social responbility atau tanggung jawab sosial muncul pertama kali pada tahun 1950an yang dimana CSR dipandang sebagai kewajiban sosial yang harus dijalankan bagi suatu perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan nilai – nilai di masyarakat7. Lalu dikonsepkan lebih sederhana lagi oleh Jhonatan Sofian yang menyatakan “CSR merupakan konsep dimana perusahaan mempunyai kewajiban guna memenuhi dan memperhatikan

kepentingan para stakholder dalam mencari laba”8. Lalu di Indonesia konsep CSR pertama kali pada tahun 1970, tetapi saat itu masih banyak yang menggunakan istilah Community Development (CD) yang masih berbentuk sukarela, belum ada pengaturan mengenai kewajiban CSR atau TSP itu sendiri. Menurut Mochtar Kusumadjaya hukum merupakan media pembangunan yang fungsinya sebagai alat meningkatkan pembangunan untuk mengatur pergerakan pembangunan agar teratur dan mengarahkan manusia untuk ke arah pembaharuan9. CSR mempunyai hubungan yang sangat kuat kaitannya dengan pembaharuan atau kemajuan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), maka dari itu pentingnya pengaturan mengenai CSR di Indonesia.

Pengaturan mengenai CSR dibuat sesuai dengan arahan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial harus di atur oleh Negara untuk kemakmuran rakyat.10 Pada bulan April tepatnya pada tahun 2007 muncul Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya disebut UUPM)11 dengan muculnya Undang – Undang ini sehingga Undang – Undang sebelumnya yaitu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1970 dan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1970 tidak berlaku lagi, pengaturan ini merupakan yang pertama kali mewajibkan perusahaan menjalankan CSR atau TSP, kewajiban perusahaan menjalankan CSR atau TSP tercantum didalam pasal 15 dan juga pasal 34. Di dalam pasal – pasal tersebut menyebutkan “setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, baik perusahaan asing ataupun perusahaan dalam negeri”, lalu dalam pasal selanjutnya hanya membahas sanksi administratif bagi yang melanggar. Dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 saat ini beberapa pasal telah dibubah oleh Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya pengaturan CSR berkembang pada tanggal 16 Agustus 2007, dimana muncul Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(selanjutnya disebut UUPT), dalam undang – undang ini kewajiban mengenai CSR terdapat dalam pasal 74 yang menyatakan “perseroan yang menjalankan usahanya dalam bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan” , lalu dalam pasal ini juga menyebutkan sanksi bagi yang tidak menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (selanjutnya disebut TJSL) diatur oleh ketentuan per undang – undangan, dan menjelaskan tujuan dari CSR adalah untuk “menimbulkan perseroan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan nilai norma dan budaya masyarakat di sekitar perusahaan”. Setelah itu pengaturan – pengaturan CSR pun mulai muncul kembali yaitu Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara(selanjutnya disebut UUBUMN), pada undang – undang ini CSR diistilahkan sebagai program kemitraan dan program bina lingkungan yang diatur dalam pasal 1 ayat 6 dan 7 , Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas(selanjutnya disebut PP 47/2012) dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (selanjutnya disebut Permen BUMN 5/2007) dalam pasal 66 ayat 1 dan pasal 88 ayat (1).

Adapun manfaat jika perusahaan menjalankan CSR sesuai dengan pengaturan yang bisa di kelompokan menjadi 4 :

  • 1.    Brand Differentation yang artinya CSR dapat memberikan kesan yang indentik, baik, dan etis bagi perushaan di pandangan masayarkat dan nantinya bisa customer loyalty.

  • 2.    Human Resources. Melalui CSR perusahaan bisa merekrut pekerja baru yang memiliki kualifikasi tinggi

  • 3.    License to Opperate, Perusahaan mendapatkan ijin bisnis dari pemerintah dan masyarakat tidak sulit karena sudah melaksanakan standar operasi dan peduli terhadap masyarakat luas dan lingkungan.

  • 4.    Risk Management. Salah satu hal yang terpenting dalam perusahaan adalah manajemen resiko. Jika manajemen resiko tidak dipedulikan dengan baik oleh perusahaan, maka perusahaan tersebut dapat hancur.12

Menurut Yusuf Wibisono keuntungan melaksanakan program CSR13 yaitu:

  • 1.    Dapat menaikkan dan mempertahankan reputasi dan brand image perusahaan agar perusahaan dapat bertahan dan berkembang.

  • 2.    Mendapat izin untuk beroperasi (social license to operate). Komunitas utama di lingkungan perusahaan adalah masyarakat, saat masyarakat mendapatakn keuntungan dari keberadaan perusahaan, sehingga perusahaan dapat keuntungan juga yaitu dapat menjalankan roda bisnisnya secara lancar dan leluasa di lingkungan tersebut.

  • 3.    Meminimalisir resiko bisnis perusahaan.

  • 4.    Salah satu keunggulan beraing dalam perusahaan adalah memiliki reputasi yang bagus dalam melaksanakan CSR yang dapat membantu dalam memudahkan perushaan menuju suber daya yang dibutuhkan oleh perushaan.

  • 5.    Program CSR ini merupakan modal yang dapat dijadikan jalan perusahaan menuju kesempatan pasar yang terbuka luas. Termasuk akan memupuk loyalitas konsumen dan menembus pangsa pasar baru.

  • 6.    Pelaksanaan program CSR pastinya mendapatkan frekuensi komunikasi dengan stakeholders. Hal itu dapat menjadi kesempatan yang besar untuk membentuk kepercayaan bagi perusahaan

  • 7.    Jika perushaan menjalankan program CSR, perusahaan secara tidak langsung dapat membatu berkurangnya beban pemerintah sebagai regulator. Karena yang memiliki tanggung jawab utama dalam terbentuknya masyarakat yang sejahtera serta melestarikan lingkungan adalah pemerintah.

  • 8.    Mereduksi biaya, contoh yang dapat diambil dari keuntungan perusahaan yang didapat dan meminimalisir biaya dimana dalam menjalankan program CSR adalah recycle dimana dalam reycycle itu seperti mengurangi limbah ke siklus produksi, selain mengurangi biaya hal tesrsebut dapat juga mengurangi buangan keluar

  • 9.    Reputasi perusahaan yang baik di mata stakeholders menjadi penyemangat untuk karyawan guna meningkatkan dorongan dalam berkarya.

  • 10.    Penghargaan juga bisa di dapat jika sudah melaksanakan program CSR dengan baik dan konsisten, karena saat ini sudah banyak penghargaan yang ditawarkan bagi perusahaan yang telah melaksanakan program CSR.

Menurut pendapat A.B. Susanto manfaat yang didapatkan oleh perusahaan dari pelaksanaan CSR yaitu:

  • 1.    Dapat meminimalisir terhadap resiko tuduhan perlakuan tidak pantas bagi perusahaan karena perusahaan yang melakukan CSR dapat dukungan yang telah mendapatkan manfaat dari program CSR perusahaan dan dapat menaikan citra perusahaan dan reputasi perusahaan

  • 2.    CSR sebagai pelindung serta membatu perusahaan dalam meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan suatu krisis.

  • 3.    Karyawan otomatis akan merasa senang jika bekerja dalam perusahaan yang mempunyai kreditasi yang bagus dan stabil dalam melaksanakan usaha –usaha guna mendukung naiknya kesejahteraan serta kualitas hidup bagi masyarakat dan juga lingkungan yang berada di sekitarnya. Hal ini akan dapat membuat karyawan yang loyalitas pada akhirnya mereka akan merasa terdorong untuk bekerja keras untuk memajukan perusahaan.

  • 4.    Jika menjalankan program CSR secara stabil membuktikan bahwa perusahaan memiliki keperhatiannya kepada para pihak yang selama ini berpartisipasi dalam melancarkan berbagai aktivitas serta kemajuan yang mereka dapatkan dan dapat merekatkan hubungan perusahaan dan para stakeholders.

  • 5.    Produk perusahaan akan lebih gampang disukai oleh para pembelli atau konsumen karena telah menjalankan dengan konsisten program CSR dan dapat meghasilkan reputasi yang bagus

  • 6.    Insentif-insentif lainnya seperti insentif pajak dan berbagai perlakuan khusus lainnya.

Guvry Kavei berpendapat bahwa “perusahaan yang melaksanakan program CSR akan mendapatkan manfaat yaitu dapat meningkatkan

  • a.    profitabilitas ,

  • b.    kinerja financial yang lebih kokoh,

  • c.    akuntabilitas, assessment dan komunitas investasi;

  • d.    mendorong komitmen karyawan; menurunkan kerentanan gejolak dengan komunitas;

  • e.    menaikkan reputasi dan corporate branding.”14

Dari beberapa uraian diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat banyak manfaat yang diperoleh perusahaan jika menjalankan program CSR. Perusahaan akan mendapat reputasi yang baik dan akan memudahkan perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka sehingga membantu mengembangkan perusahaan.

  • 3.2 Implikasi Pengaturan Coporate Social Responsibility Terhadap Perusahaan di Indonesia

Program CSR bisa dikatakan bahwa dapat dijadikan modal bagi perusahaan serta merupakan kewajiban perusahaan untuk mendorong terbentuknya pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development)15. Tetapi pada era globalisasi ini masih ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya untuk menjalankan CSR16 , yang telah diatur dalam

peraturan – peraturan tertulis yang ada di Indonesia. Itu disebabkan karena peraturan -peraturan tersebut masih tidak ada kejelasan yang pasti tentang CSR atau terjadinya kekaburan norma, jadi berimplikasi terhadap perusahaan untuk tidak menjalankannya sesuai dengan pengaturan tersebut.

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam alenia ke 4 yang merupakan tujuan negara Republik Indonesia, dapat menjadi filosofi coporate social responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia di mana bunyi dari alenia tersebut adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Dalam frase “untuk memajukan kesejahteraan umum” di mana maksud dari frase tersebut perusahaan dapat mendukung tanggung jawab negara dalam menciptakan pembangunan ekonomi negara. Tumbuh dan berkembangnya perusahaan dapat dipengaruhi oleh iklim ekonomi yang baik.

Di Indonesia peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) tidak selaras dalam konsep pembuktiannya dapat dilihat dalam, UUPT , UUPM, UUBUMN, PermenBUMN dan PP 47/2012. Peraturan -peraturan ini memberikan konsep, definisi dan ruang lingkup yang berbeda tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) itu sendiri dan menunjukkan sanksi yang tidak tegas.

UUBUMN tidak memiliki peraturan yang mengikat tentang kewajiban BUMN untuk menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau coporate social responsibility dan juga tidak diaturnya secara gambalang tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Dapat dibuktikan dalam Pasal 66 ayat 1 dan Pasal 88 ayat 1 di mana bunyinya yaitu:

Pasal 66 ayat 1 “Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN”. Dimana maksud dari pasal tersebut adalah penyelenggaraan fungsi kemanfaatan umum yang dilaksanakan oleh BUMN harus melalui perintah dari pemerintah, maka jika tidak ada perintah langsung oleh pemerintah, BUMN tidak berkewajiban untuk melaksanakan program CSR Pasal 88 ayat 1 “BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN”. PermenBUMN 5/2007 menjelaskan lebih jelas dan tegas mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) atau dalam Permen ini disebut sebagai program kemitraan dan program bina lingkungan, Pasal 1 ayat 6 hanya menjelaskan tentang apa itu program kemitraan “Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil, yang selanjutnya disebut Program Kemitraan, adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN”, selanjutnya Pasal 1 ayat 7 “Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya disebut Program BL, adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN”. Lalu Pasal 2 dalam ayat 1 menyebutkan bahwa “Perum dan Persero wajib melaksanakan Program Kemitraan dan Program BL dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini”, lalu ayat 2 menyebutkan bahwa “Persero Terbuka dapat melaksanakan Program Kemitraan dan Program BL dengan berpedoman pada Peraturan ini yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)”. Maka ketentuan ini dapat berlaku adil karena program kemitraan dan program bina lingkungan tidak ada pengecualian BUMN tertentu yang melaksanakan program tersebut. Tetapi dalam UUPT membatasi perseroan yang diwajibkan menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam pasal 74 ayat 1 “Perseroan yang

menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan“.

Dilihat dari peraturan - peraturan di atas sudah jelas terjadinya perbedaan konsep mengenai CSR itu sendiri. Dalam Permen BUMN 5/2007 tidak membatasi perusahaan BUMN termasuk PT apa saja untuk melakukan program kemitraan dan program bina lingkungan, sedangkan dalam UUPT membatasi kepada perseroan terbatas yang berkaitan sumber daya alam saja yang berkewajibkan melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Selanjutnya Dalam UUPT Pasal 1 angka 3 menyatakan “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”. Lalu dalam UUPM Pasal 15 huruf B menyatakan “setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan” dari kedua pasal tersebut dapat dilihat bahwa definisi dari UUPT lebih luas karena ada 2 tanggung jawab yaitu tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan dan mempunyai pengaruh yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat. Tetapi dalam ruang lingkup UUPM lah lebih tepat karena dilihat dari UUPT Pasal 74 Ayat 1 “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”, dalam UUPM lebih mencakup lebih luas jenis perusahaan yang diwajibkan melaksanakan CSR dan terkesan lebih adil.17

Selain definisi, konsep dan ruang lingkup yang terlihat ada konflik norma dalam sanksi juga terdapat kekaburan norma karena tidak adanya kejelasan pengaturan yang tegas mengenai hal tersebut, yang bisa menyebabkan perusahaan tidak melaksanakan kewajiban atau keharusan untuk menjalankan program CSR. Jika ada sanksi jelas dan tegas maka peraturan berjalan dengan efektof serta mempunyai kepastian hukum yang merupakan tujuan dari hukum itu sendiri.

Pada UUPM Pasal 43 ayat 3 memang memberikan sanksi tetapi hanya berupa sanksi administratif saja yang di mana menyatakan “Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • a.    peringatan tertulis;

  • b.    pembatasan kegiatan usaha;

  • c.    pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau

  • d.    pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.“

Lalu pada UUPT Pasal 74 itu berbunyi

  • (1)    Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

  • (2)    Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

  • (3)    Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • (4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.”

Jadi jika dilihat dari UUPM dan UUPT, dalam pasal - pasal tersebut hanya menjelaskan sanksi administratif yang tidak memaksa dan tidak memberikan efek jera dan dalam UUPT tidak menunjukkan sanksi yang jelas dan tegas , di mana ke tidak jelasan tersebut dalam frasa “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan per undang – undang” undang – undang mana yang dimaksud dalam pasal tersebut untuk dikenakan sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajiban CSR . Mengenai Pasal 74 ayat 4 itu dijelaskan lebih terperinci dalam PP 47/2012. Tetapi dalam PP ini juga tidak menjelaskan dengan tegas mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan

Penerapan teori pertanggung jawaban mutlak (strict liability) bisa menjamin wajibnya perusahaan dalam menjalankan tanngung jawab. Belum ada pengaturan satu pun mengenai sanksi yang sifatnya memaksa yaitu sanksi yang berbentuk pidana bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan program CSR. Sanksi pidana snagat penting untuk adanya efek jera dan juga bisa membatasi tingkah laku perusahaan. Menurut pendapat Hans Kelsen mengenai sanksi ini yaitu

“Jika paksaan (coercion) adalah elemen esensial hukum, maka norma yang membentuk tata hukum harus norma yang menentukan suatu coercive act, yaitu sanksi. Sebagai bagiannya, norma umum harus norma di mana sanksi tertentu dibuat tergantung pada kondisi tertentu. Ketergantungan ini diekspresikan dengan konsep keharusan (ought)” Dari itu perlu adanya pengaturan mengenai sanksi pidana seperti denda, kurungan, ataupun penjara bagi yang melanggar, karena tanggung jawab sosial perusahaan berpengaruh terhadap pentingnya dalam kesejahteraan masyarakat yang telah diatur sebagai kewajiban hukum (legal mandatory) .

Komperhensif peraturuan tertulis seperti Undang – Undang, PP dan Pemen sangat penting dalam hal ini dalam peraturan tentang tanggung jawab sosial perusahaan, terutama dalam memformulakan paramenter minimum menjalankan TJSL atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan supaya perusahaan yang diharuskan menjalankan kewajibannya dapat mempunyai pedoman yang jelas dan juga strandar minimum itu kedepannya dapat dijadikan dasar pengenaan sanksi yang berbentuk pidana . Maka dari itu yang harus terlebih dahulu dilakukan adalah menyamaratakan konsep penganggaran dan sistem dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).

  • IV. Kesimpulan sebagai Penutup

4. Kesimpulan

Pengaturan tentang Coporate Social Responsibility di Indonesia terhadap perusahaan saat ini beragam. Pengaturan yaitu UUPM, UUPT, UUBUMN, PP 47/2012 dan PermenBUMN 5/2007. Beragamnya pengaturan tersebut menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum atau terjadinya konflik norma dan juga kekaburan norma. Dimana konflik norma dan kekaburan norma dalam peraturan – peraturan tersebut dalam perbedaan konsep, ruang lingkup, definisi dan sanksinya. Terjadinya perbedaan konsep mengenai CSR itu sendiri. Dalam PermenBUMN 5/2007 tidak membatasi perusahaan BUMN termasuk PT apa saja untuk melakukan program kemitraan dan program bina lingkungan, sedangkan dalam UUPT membatasi kepada PT yang berkaitan sumber daya alam saja yang berkewajiban melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan. Lalu jika di bandingan UUPT dengan UUPM, definisi dari UUPT lebih luas karena ada 2 tanggung jawab yaitu tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan dan mempunyai pengaruh yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat. Tetapi dalam ruang lingkup UUPM lah lebih tepat karena dilihat dari UUPT Pasal 74 Ayat 1, hanya membatasi perseroan yang dibidang atau berkaitan sumber daya alam saja yang wajib melaksanakan tanggung jawaban sosial dan lingkungan, dalam

UUPM lebih mencakup lebih luas jenis perusahaan yang diwajibkan melaksanakan CSR dan terkesan lebih adil. Implikasi pengaturan tersebut terhadap perusahaan di Indonesia adalah konflik norma dan kekaburan norma pada peraturan tersebut terutama dalam sanksinya tidak ada berbentuk paksaan yaitu sanksi pidana seperti hukuman denda, kurungan, dan penjara maka dari itu banyak perusahaan yang masih mengabaikannya. Perlunya ada pengaturan yang memuat tentang sanksi yang berbentuk pidana bagi perusahaan yang tidak menjalankan program CSR atau TSP.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Bachtiar, “Metode Penilitian Hukum” (Tanggerang Selatan, UNPAM PRESS 2018)

ND, Mukti Fajar, “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Indonesia, Studi tentang Penerapan Ketentuan CSR dan Perusahaan Multinasional, Swasta Nasional & BUMN di Indonesia”(Yogyakarta, Pustaka Belajar 2013)

Suratman, Ana Rhokmatussa, “Hukum Investasi Dan Pasar Modal” (Jakarta, Sinar Grafika 2011)

Jurnal Ilmiah

Ansari, Muhamad Insa, “Omnibus Law Untuk Menata Regulasi Penamaman Modal” Jurnal

Rechts Vinding, Vol. 9 No.1 (2020) http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.378

Aziwantoro, Juni, dan Asrizal Saiin, “Law Enforcement Dalam Menerapkan CSR Di Kota Tanjung Pinang”, Jurnal BENING, Vol. 7 No. 2   (2020)

https://doi.org/10.33373/bening.v7i2.2633

Beureukat “Pengaruh Profitabilitas Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Coporate Social Responsibility Sebagai Variabel Moderating Pada Perusahaan Pertambangan Yang Terdaftar Di Brusa Efek Indonesia”Oikonomia: Jurnal Manajemen, Vol. 14 No. 1 (2018) http://dx.doi.org/10.47313/oikonomia.v14i1.512

Dharmawan,Ni Ketut Supasti, “Tourism and Enviroment: Toward Promoting Sustainable Development Of Tourism: A Human Rights Persepective” Indonesia Law Review, Year 2 Vol. 1 (2012) https://doi.org/10.15742/ilrev.v2n1.10

Elwan, La Ode Muhamad ,Irfan Ido, La Ode Alwi dan Hendrik Wanda Putra “Kebijakan Coporate Social Responsibility( CSR) Pertambangan dan Pengaruhnya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus pada Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan)” Journal Publickuho, Vol. 1 No. 1(2018) http://dx.doi.org/10.35817/jpu.v1i1.5849

Hakim, Dani Amran, “Urgensi Penerapan Corporate Social Responbility Sebagai Upaya Menjamin Hak – Hak Tenaga Kerja” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol 10 No.4 (2016) https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.802

Kurnia, Afdal, Amanda Shaura , Santoso Tri Raharjo, dan Risna Resnawaty “Sustainable Devolopment Dan Csr” Porsiding Penelitian & Pengambdian Kepada Masyarakat, Vol. 6 No. 3 (2019) https://doi.org/10.24198/jppm.v6i3.26211

Kharis, Ahmad, S.Hasan, dan I.Salatiga. “Model Kemitraan Peguruan Tinggi-Persuahaan Dan Pemerintah Dalam Bingkai Corporate Social Responsibility” Komunitas Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol.11 No. 1     (2020)

https://doi.org/10.20414/komunitas.v11i1.1960

Moga, Muhammad Dahlan, “Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Korporasi yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi” HOLREV, Vol. 3 No. 1 (2019) 10.33561/holrev.v3i1.5480

Marnelly, T.Romi,“CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR): Tinjauan Teori dan Praktek di Indonesia” Jurnal Aplikasi Bisnis, Vol. 2 No. 2   (2012)

http://dx.doi.org/10.31258/jab.3.1.%25p

Nayenggita, Gina Bunga, Santoso Tri Raharjo, dan Risna Resnawaty, “ Praktik Coporate Social Responsibility (CSR) Di Indonesia” Jurnal Pekerja Sosial, Vol.2 No.1 (2019) https://doi.org/10.24198/focus.v2i1.23119

Nugroho, Wahyu dan Agus Surono,“Rekontruksi Hukum Pembangunan Dalam Kebijakan Pengaturan Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam” Jurnal Lingkungan Hidup, Vol. 4 No. 2 (2018) https://doi.org/10.38011/jhli.v4i2.62

Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.

Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 4 Tahun 2022, hlm. 714-734.