TEORI KONSTITUSI INDONESIA SETELAH PERUBAHAN UUD 1945 SEBAGAI TOLOK UKUR

UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA

Ni Wayan Mita Saskarani, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Komang Pradnyana Sudibya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI : KW.2022.v11.i07.p1

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah memahami mengenai konstitusi negara yang merupakan hukum negara dan hukum tertinggi yang digunakan sebagai pedoman dalam mencapai tujuan negara, serta ingin mengetahui eksistensi dari teori konstitusi Indonesia setelah Perubahan UUD 1945 sebagai tolok ukur dalam mewujudkan tujuan nasional Negara Indonesia. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bahan kepustakaan maupun data sekunder yang terkait dengan konstitusi dan teori konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi menjadi pedoman suatu negara untuk menentukan kehidupan dan menciptakan kesejahteraan untuk rakyatnya. Korelasi antara konstitusi dengan negara yang begitu erat, bisa dilihat pada saat mencapai tujuan atau cita-cita negara memerlukan konstitusi karena negara dengan pokok sebagai adalah penyelenggara negara tidak dapat melakukan aksi kekuasaannya tanpa konstitusi. Sedangkan, teori konstitusi yang terkandung tersebut membawa restorasi dalam pelaksaanaan penyelenggaraan suatu negara dan kekuasaan pemerintahan dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, keadilan, dan pemisahan kekuasaan untuk menghindari kekuasaan negara yang absolut. Bahkan, dalam proses perumusan konstitusi pun sama halnya dengan perumusan tujuan negara dengan teori konstitusi sebagai sebuah penjelasan ilmiah mengenai substansi dalam konstitusi yang dijadikan sebagai tolok ukur dalam mewujudkan tujuan negara. Sehingga, teori konstitusi merupakan tolok ukur secara teori dalam mewujudkan tujuan negara.

Kata Kunci: Teori Konstitusi, Tujuan Negara, Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

ABSTRACT

The aim of this study is to comprehend the constitution which is the state law and supreme law as a guideline in achieving the objectives of the state and want to know the existence from constitutional theory after the change of the 1945 Constitution as the benchmark to achieving the objectives of the state. This study uses a normative research method that is analyzing library materials and secondary data related to the constitution and constitutional theory. The result proves that the constitution is the state guideline for determining public welfare. Relation between the constitution and the state is very close, to achieving the objectives of the state need a constitution because state administrators cannot exercise power without a constitution. Whereas, constitutional theory bring restoration in state administration and government power to avoid absolute state power. The process of formulating the constitution is the same as the formulation of the objectives of the state with constitutional theory as a scientific explanation about substance in the constitution made as to the benchmark in achieving the objectives of the state. So that, the constitutional theory is a benchmark in theory in achieving the objectives of the state.

Keywords: Constitutional Theory, Objectives of the State, Indonesia, The 1945 Constitution.

  • I.   Pendahuluan

    1.1  Latar Belakang Masalah

Negara adalah organisasi sosial terbesar yang dibentuk oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan keperluan-keperluan seluruh rakyat negara tersebut.1 Secara teoritis, tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan untuk seluruh rakyat negara tersebut, dan kesejahteraan itu menjadi hukum tertinggi bagi negara maupun penguasa negara (solus populu suprema lex) yang dituangkan dalam sebuah naskah tertulis yang disebut dengan konstitusi.2 Bagi negara yang mendasarkan diriya pada demokrasi dan konstitusi atau undang-undang dasar, seperti di Indonesia, maka memiliki fungsi utama yaitu untuk mewatasi kekuasaan organ negara atau penyelenggara pemerintahan agar tidak bertindak di luar yang seharusnya.

Dengan berdasarkan kepada demokrasi dan konstitusi, Indonesia memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya. Hal ini menandakan bahwa Indonesia menganut paham negara kesejahteraan yang mengedepankan kesejahteraan dan hak-hak rakyatnya, sesuai dengan yang tertuang dalam salah satu buku dengan berjudul “The Elite Welfare State” oleh Piet Thones yang memberikan pandangan dengan jabaran bahwa suatu negara yang memiliki suatu pandangan sistem kesejahteraan yang demokratis dalam proses penyelenggaraan negaranya dan memberikan jaminan hak-hak asasi manusia di dalamya adalah jati diri dari sebuah negara kesejahteraan.3 Diperkuat kembali oleh formulasi asas-asas negara kesejahteraan yang dikemukakan oleh Mustamin Daeng Matutu yang secara garis besar menjabarkan sebagai berikut:4

  • a.    Setiap warga negara berhak atas kesejahteraan hidup atas sandang, pangan, dan papan;

  • b.    Pemanfaatan sumber daya yang ada dengan baik demi meningkatkan taraf hidup masyarakat; dan

  • c.    Negara memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak apabila inisiatif swasta/perseorangan gagal.

Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan pokok para pendiri negara, yaitu cita-cita bangsa dan negara yang dituangkan di dalamnya, ketentuan tersebut biasanya berupa dasar, tujuan, dan bentuk negara.5 Secara universal, ketentuan umum dari konstitusi terdiri atas:6

  • a.    Mengikat semua orang yang ada di suatu negara, termasuk juga pejabat penyelenggara pemerintahannya;

  • b.    Menyangkut struktur dan penyelenggaraan lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk pokok-pokok politik dan hak-hak warga negara;

  • c.    Didasarkan pada legitimasi publik yang luas;

  • d.    Lebih sulit diubah daripada peraturan perundang-undangan lainnya;

  • e.    Memenuhi kriteria yang diakui secara internasional untuk sistem demokrasi dalam hal perwakilan-keterwakilan dan hak asasi manusia.

Dalam sebuah konstitusi itu terkandung teori konstitusi di dalamnya, teori konstitusi ini dilandasi pemahaman tentang pengertian dari konstitusionalisme yang berarti ada batas kekuasaan terhadap penyelenggara negara agar tidak bertindak di luar batas seharusnya. Dengan adanya pembatasan kekuasaan ini, maka supremasi hukum menjadi hal yang utama dengan menjadikan hukum yaitu konstitusi sebagai hukum tertingginya. Konstitusi ini akan memberikan pedoman dan batasan dalam penyelenggaraan kekuasaan yang ditentukan oleh rakyat sebagai pemegang kekuasaaan kedaulatan dan memberikan batasan juga kepada lembaga negara dalam menjalankan tugas kekuasannya yang selalu memperhatikan nilai-nilai hak kemanusiaan. Penyelenggaran negara berdasarkan hukum ini menjadikan negara tersebut negara hukum, bagi negara yang menyelenggarakan negara berdasarkan demokrasi kontitusional, seperti di Indonesia, maka tipe negara hukum yang dianut adalah rechtstaat.

Teori konstitusi terdiri dari kata Teori dan Konstitusi, yang dimaksud dengan teori adalah sesuatu yang bersifat realitas dan dasar dalam memberikan pertanggungjawaban (wetenschappelijke verantwoording).7 Hal ini dikarenakan ketika membahas mengenai teori konstitusi bukanlah nilai praktik (practische waarde) yang dibahas melainkan nilai teoritis (theoristische waarde). Analisis mengenai teori konstitusi dapat ditinjau dari sisi yuridis atau hukum dan dari sisi grundgesetz atau grondwet.8 Dilihat dari sisi hukumnya, maka konstitusi termasuk pada faktor kekuasaan nyata yang ada dalam masyarakat. Sedangkan dari sisi grondwet yang diperhatikan hanya sebatas kepada peraturan tertulis yaitu undang-undang dasar saja. Penstudi hukum lainnya yang juga memberikan pengertian mengenai konstitusi yaitu Herman Heller dalam bukunya “Staatslehre” yang mengelompokkan arti konstitusi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu: 9

  • 1.    Konstitusi sebagai pencerminan dari keadaan politik dan sosial yang benar-benar riil dan nyata terjadi dalam masyarakat;

  • 2.    Konstitusi yang mengandung pengertian yuridis yaitu kesatuan hukum yang tumbuh dan berkembang bersama dengan masyarakat. Jika ada yang bertindak tidak sesuai dengan norma maka akan ada sanksi yang berlaku bagi si pelanggar;

  • 3.    Kontitusi dituangkan secara tertulis dalam sebuah naskah yang berlaku dalam suatu negara sebagai hukum tertinggi.

Indonesia yang notabennya adalah salah satu negara yang berpegang pada hukum, menjadikannya sebagai negara hukum menetapkan Undang-Undang Dasar (selanjutnya disebut UUD 1945) sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi yang

disahkan secara konstitusional.10 Dalam perkembangannya, UUD 1945 mendapatkan banyak pengaruh politik, hal ini terlihat pada saat adanya amandemen UUD 1945. Tujuan dari amandemen itu sendiri merupakan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, struktur, tujuan-tujuan, kelembagaan, kedaulatan rakyat, hingga pembatasan kekuasaan pemerintah. Perkembangan konstitusi ini sangat menarik untuk dikaji terutama dari sudut teori konstitusi dalam pengaruhnya dalam mewujudkan tujuan nasional Negara Indonesia.

Ruang lingkup pembahasan mengenai teori konstitusi pada penulisan ini adalah terfokus kepada Teori Konstitusi Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Kontitusi memiliki hubungan erat dengan UUD 1945 sebagai perwujudan hukum yang tertulis sebagai undang-undang dasar (grondwet) yang memilki sifat mengikat. Sehingga pembahasan mengenai konstitusi pada penulisan ini akan ditinjau dari sisi grondwet. Teori Konstitusi Indonesia pasca amandemen UUD 1945 dapat diuraikan sebagai berikut:

  • 1)    Teori Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat dapat diartikan rakyatlah yang memegang kekuasaan teratas paling tinggi dalam suatu negara sehingga dalam menetapkan suatu kebijakan negara, rakyat sendiri yang memiliki andil melalui lembaga perwakilan rakyat. Sebelum amandemen, yang memegang kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR tetapi setelah amandemen kekuasaan tersebut berpindah ke tangan rakyat. Hal ini menyebabkan bukan hanya MPR yang melaksanakan kedaulatan rakyat tetapi juga lembaga-lembaga negara lainnya.

  • 2)    Teori Pembagian Kekuasaan

Berbicara mengenai pembagian kekuasaan, maka tidak akan lepas dari teori Trias Politika oleh Montesquieu. Namun pasca perubahan UUD 1945, terjadi restorasi pembagian kekuasaan dengan adanya check and balances. Dalam satu buku yang berjudul “Pergeseran Kekuasaan Eksekutif” pada tahun 1963 oleh Ismail Suny menjabarkan mengenai teori pemisahan kekuasaan dengan inti bahwa UUD 1945 tidak mengimani pemisahan kekuasaan menurut “trias politika” melainkan meyakini bahwa ada pembagian kekuasaan atau distribution of power.

  • 3)    Teori Kelembagaan Negara Indonesia

Secara Teori Konstitusional, kewenangan lembaga negara di Indonesia dapat dilihat secara sederhana dari pemberian kewenangan lembaga negara yang tertuang dalam konstitusi sebagai bagian yang memiliki kewenangan langsung dari konstitusi. Selain itu, ada juga kewenangan lembaga negara yang tidak disebutkan dalam konstitusi dan akan ditentukan kemudian dalam peraturan perundangan di bawah konstitusi.

  • 4)    Teori Perwakilan Indonesia

Setelah perubahan UUD 1945, teori perwakilan diversifikasi Indonesia melembaga dalam tiga perwujudan lembaga negara, yaitu MPR, DPR, dan DPD yang memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Menurut sistem perwakilan yang ada, di Indonesia sendiri degan penjelmaan lembaga perwakilan rakyat menjadi tiga badan tersebut maka menganut sistem perwakilan yang disebut dengan sistem bikarealisme a simetris.11 Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki banyak pulau dan daerah di wilayah yang luas ini, sehingga badan perwakilan

akan ditempatkan juga dalam kekuasaan daerah tertentu. Sistem ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat daerah secara merata agar tidak menimbulkan kesenjangan antara daerah dan juga pusat.

Juga, ruang lingkup dari konstitusi dalam penulisan ini tertuju pada kekuasaan untuk tunduk pada hukum atau pembatasan kekuasaan dan jaminan atas perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi bagian tujuan dari negara hukum. Tujuan negara adalah kehendak atau keinginan dan cita ideal yang ingin diwujudkan oleh negara tertentu. Berdasarkan kepada tinjauan normatif dan pandangan ketatanegaraan, Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang memiliki tujuan mensejahterakan serta melindungi rakyatnya. Tujuan Negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan (Preambule) UUD 1945 pada alinea keempat yang secara garis besar terdiri dari: tujuan melindungi bangsa Indonesia; tujuan kesejahteraan, tujuan membuat cerdas bangsa, dan tujuan perdamaian untuk menciptakan ketertiban.

Peneliti sebelumnya yang dijadikan acuan untuk melakukan penelitian ini dan memiliki kajian yang mirip, Indah Sari yang terbit pada Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, berjudul “Konstitusi Sebagai Tolok Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern” tahun 2018. Tulisan tersebut lebih menekankan kepada hubungan antara konstitusi sebagai tolok ukur eksistensi negara hukum modern. Dalam tulisan sebelumnya menjelaskan bahwa sebuah negara hukum modern mutlak harus memiliki hukum tertinggi yang disebut dengan konstitusi guna memberikan batasan kekuasaan pada penyelenggara negara agar tidak bertindak di luar yang seharusnya sehingga tetap memperhatikan hak-hak asasi warga negara dengan berprinsip kepada nilai kemanusian, keadilan, dan persamaan. Alasan penulis melakukan penelitian ini dikarenakan, untuk mengetahui teori konstitusi Indonesia yang merupakan bagian dari konstitusi (UUD 1945) sebagai tolok ukur untuk mewujudkan tujuan nasional Negara Indonesia sebagai negara hukum yang mengutamakan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan dengan penjabaran sebelumnya, maka penulis terdorong untuk melakukan studi dan membahas mengenai salah satu jenis teori konstitusi yaitu teori konstitusi Indonesia setelah perubahan UUD 1945 dalam kaitannya untuk mewujudkan tujuan nasional Negara Indonesia yang tertuang pada pembukaan konstitusi. Wajah baru konstitusi Indonesia dengan teori konstitusi Indonesia dalam dimensi studi ketatanegaraan sangat menarik untuk dikaji agar menyesuaikan dan dapat menjadi tolok ukur mencapai tujuan nasional Negara Indonesia.

  • 1 .2 Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana korelasi antara Konstitusi dengan Tujuan Negara Indonesia?

  • 2.    Bagaimana Teori Konstitusi Setelah Perubahan UUD 1945 menjadi tolok ukur dalam mewujudkan tujuan negara?

  • 1 .3 Tujuan Penulisan

Tulisan jurnal yang mengangkat judul “Teori Konstitusi Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 Sebagai Tolok Ukur Untuk Mencapai Tujuan Negara” ini memiliki tujuan untuk menganalisis, mengetahui dan memahami mengenai eksistensi dari teori konstitusi Indonesia setelah Perubahan UUD 1945 sebagai tolok ukur dalam mewujudkan tujuan nasional Negara Indonesia.

  • II . Metode Penelitian

Dalam penulisan ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian bahan kepustakaan maupun data sekunder yang terkait dengan teori konstitusi ini. Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, penelitian hukum normatif itu dilakukan dengan cara melakukan penelitian terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder.12 Pendekatan dalam penyusunan jurnal ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), menggunakan pandangan atau doktrin-doktrin yang telah ada di dalam ilmu hukum terkait relevansinya dengan masalah.13 Bahan yang digunakan dalam tulisan berasal dari bahan hukum primer dan sekunder, baik berupa buku mengenai hukum, jurnal-jurnal hukum, thesis, disertasi. Teknik dalam pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan menganalisisnya. Sedangkan, dalam menganalisis data untuk studi ini menggunakan teknis analisis deskriptif kualitatif dengan mengulas, menjabarkan, dan meringkas mengenai data-data yang dikumpulkan. Penyajian data dalam penulisan jurnal ini dalam bentuk teks naratif yang bertujuan memberikan informasi dengan bentuk yang mudah dimengerti.

  • III . Hasil dan Pembahasan

    3.1    Korelasi antara Konstitusi dengan Tujuan Negara Indonesia

Secara etimologi, kata konstitusi berasal dari bahasa Latin yaitu constitutio yang berkaitan dengan kata jus atau ius yang memiliki arti “hukum atau prinsip”.14 Konstitusi ini memiliki banyak macam penyebutan di masing-masing negaranya, constitution dalam bahasa Inggris, di Belanda dikenal dengan nama grondwet, serta di Jerman dikenal verfassung dan grundgesetz. Sesuai dengan ruang lingkup yang sudah dijelaskan sebelumnya, istilah konstitusi memiliki pengertian undang-undang dasar dalam naskah tertulis dengan istilah yang disebut grondwet. Di kalangan penstudi hukum, konstitusi ini memiliki tujuan utama yaitu untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan kebergunaan. Secara tertulis dalam suatu peraturan dasar, maka konstitusi tersebut adalah suatu manuskrip hukum formal suatu negara yang memuat mengenai:15

  • a.    Merupakan bentuk hasil dari perjuangan politik bangsa pada masa lalu sebelum bebas dari penjara kemerdekaan;

  • b.    Memuat mengenai tingkatan-tingkatan perkembangan susunan tertinggi ketatanegaraan suatu bangsa;

  • c.    Merupakan perwujudan dari pandangan tokoh pendiri bangsa yang menghendaki terwujudnya tujuan bangsa dan negara baik di masa lampau, sekarang, dan yang selanjutnya;

  • d.    Memuat suatu pretensi mengenai perkembangan susunan ketatanegaraan bagaimana yang dimaksud bangsa untuk dipimpin.

Kedudukan konstitusi di suatu negara dapat divergensi menjadi konstitusi

sebagai hukum negara dan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Kedudukannya sebagai hukum negara, yaitu konstitusi sebagai hukum dasar sebuah negara karena memuat aturan-aturan ketentuan mengenai hal-hal dasar dalam kehidupan suatu negara. Sedangkan, dalam kedudukannya sebagai hukum yang tertinggi secara hierarki menyebabkan peraturan lain yang kedudukannya lebih rendak daripada konstitusi substansinya harus berpedoman kepada konstitusi dan tidak boleh bertentangan karena konstitusi kerena merupakan hukum paling tinggi suatu negara, di Indonesia yaitu UUD 1945.

Tanpa adanya konstitusi maka tidak mungkin akan terbentuk negara, karena konstitusi memiliki posisi yang sangat vital dalam sebuah negara dan kelangsungan kehidupan ketatanegaraan. Keberadaan konstitusi dalam suatu negara mencerminkan bahwa negara tersebut merupakan negara hukum sebab pokok dari konstitusi mengatur perihal hak-hak asasi manusia, kebebadan, keadilan, serta adanya penyekatan batas kekuasaan bagi lembaga-lembaga negara.16 Sesuai dengan pandangan dari F. Julius Stahl yang melantaskan ada empat (4) materi penting dari sebuah negara hukum, yaitu:17

  • a.    Pengakuan serta perlindungan terhadap Hak Asasi manusia;

  • b.    Pembagian kekuasaan untuk menjamin Hak Asasi manusia;

  • c.    Pemerintahan yang sesuai kepada undang-undang;

  • d.    Adanya suatu peradilan tata usaha negara atau administrasi negara.

Dengan pandangan bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi, memiliki peranan sebagai tolok ukur untuk mencapai suatu tujuan hidup bernegara yang tertinggi, yaitu nilai-nilai ideal yang merdeka atau bebas, adil, serta sejahtera sesuai dengan rumusan tujuan negara yang dirumuskan oleh tokoh negara (the founding fathers and mothers) (Jimly Asshiddiqie, 2017: 119). Tujuan negara Indonesia tersebut dengan jelas pada pembukaan UUD 1945 yang merupakan konstitusi tertinggi Negara Indonesia, yaitu dalam alinea keempat yang memuat inti tujuan yaitu tujuan perlindungan seluruh bangsa, tujuan kesejahteraan rakyat, tujuan pencerdasan bangsa, dan tujuan perdamaian dunia.

Kemerdekaan dan kebebasan individu warga negara menjadi salah satu tujuan dari konstitusi yang harus diberikan jaminan, tetapi tegaknya kekuasaan negara juga harus tetap terjaga agar terjadi keseimbangan, sehingga akan tercipta ketertiban dalam masyarakat dan negara.18 Konstitusi memiliki tujuan dan hakikat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan tersebut. Konstitusi memuat mengenai teori-teori yang dikenal dengan nama teori konstitusi. Teori konstitusi terdiri dari 2 kata, yaitu teori dan konstitusi. Teori memiliki arti dasar dalam memberikan pertanggungjawaban secara ilmiah (wetenshappelijke verantwoording). Sedangkan, pengertian konstitusi dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • a.    Konstitusi dalam arti materiil, yaitu konstitusi yang isinya terdiri atas pokok-pokok negara yang terdiri dari struktur, organisasi, hingga organ-organ negara;

  • b.    Konstitusi dalam arti formil, yaitu kedudukan istimewa yang dimiliki oleh konstitusi jika dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena, konstitusi merupakan dasar dan pedoman dalam melaksanaan kekuasaan begitu juga dengan peraturan lainnya harus berdasarkan kepada nilai dalam konstitusi.;

  • c.    Konstitusi dalam arti tertulis, yaitu konstitusi tertuang dalam naskah yang tertulis sehingga memudahkan rakyat untuk mengetahuinya;

  • d.    Konstitusi sebagai  undang-undang yang tertinggi, yaitu baik dari

pembentukan dan perubahannya,  prosedur, isi pokok, keistimewaan

menjadikannya sebagai dasar tertinggi yang berlaku di suatu negara.

Secara normatif, konsep negara hukum rechtsaat digunakan oleh Indonesia dan menjadikannya sebagai tipe negara yang dianut dengan resmi dalam UUD 1945 yang ditandai dengan adanya pemberian perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan juga pembagian kekuasaan.19 Konsep negara hukum yang tertuang pada konstitusi itu menjadi salah satu tanda bahwa, konstitusi tidak selalu berpatokan kepada pengertian peraturan perundang-undangan tetapi mencakup juga mengenai pembentukan, penyusunan, dan menyatakan suatu negara. Sehingga, dapat diartikan bahwa memuat juga mengenai bentuk rangkaian ketatanegaraaan sebuah negara baik yang sudah dirampungkan diawal maupun setelah terbentuk suatu negara.20 Tak luput juga mengenai hak-hak rakyat yang terpusat kepada penciptaan kesejahteraan umum bagi rakyat. Indonesia sebagai negara hukum, berdasarkan pembukaan dan isi pasal-pasal UUD 1945, menyatakan bahwa jenis negara yang dianut adalah negara kesejahteraan (welfare state). Dalam konstitusi tegas menyatakan intruksi kepada negara untuk menciptakan kesejahteraan sosial dengan hukum sebagai sarananya.

Dapat diketahui bahwa konstitusi memiliki arti yang sangat penting untuk sebuah negara, konstitusi menjadi tolok ukur suatu negara untuk menentukan kehidupan dan menciptakan kesejahteraan untuk rakyatnya. Hal ini, berarti ada tujuan yang dikehendaki, dikaitkan dengan tujuan negara maka konstitusi memiliki fungsi, antara lain: (Jimly Asshiddiqie, 2010: 27)

  • a.    Sebagai penentu lembaga negara dan memberikan pembatasan dalam kekuasannya;

  • b.    Memiliki fungsi untuk memberikan pengaturan dalam hubungan kekuasaan antara lembaga negara;

  • c.    Memiliki fungsi untuk memberikan pengaturan juga dalam hubungan lembaga negara dengan warga negaranya;

  • d.    fungsi memberikan legitimasi bagi para penyelenggara negara dalam menjalankan kekuasaannya;

  • e.    Berfungsi sebagai penyaluran atau pengalihan kewenangan yang berasal dari sumber kekuasaan asli kepada lembaga negara;

  • f.    Mempunyai fungsi sebagai pemersatu dalam negara;

  • g.    Memiliki fungsi sehingga berkedudukan sebagai pusat upacara;

  • h.    Berfungsi sebagai sarana pengendali masyarakat baik dalam menjalankan kehidupan baik di ranah politik, sosial, ekonomi mapun budaya;

  • i.    Berfungsi sebagai pedoman dalam pembaharuan masyarakat baik dalam arti universal maupun khusus.

Tujuan Negara Indonesia dirumuskan secara lengkap di pembukaan UUD 1945 dan dalam mencapai tujuan tersebut harus berdasarkan kepada Pancasila. Memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang ada di Indonesia merupakan tujuan Negara Indonesia yang pertama. Rumusan ini merupakan intisari tujuan kemanusiaan secara universal, sifatnya umum sehingga bukan hanya terfokus untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia saja tetapi juga untuk non-warga Indonesia yang berkediaman di dalam lingkup wilayah hukum Indonesia. Selanjutnya, tujuan kedua negara Indonesia adalah mewujudkan eskalasi kesejahteraan umum yang merupakan salah satu kekhasan dari negara kesejahteraan. Dengan menghendaki seluruh warga negara bisa hidup dengan sejahtera baik di bidang ekonomi, sosial, hingga spiritual. Dalam Pancasila sendiri berdasarkan nilai luhur yang terkandung di dalamnya, maka tujuan kesejahteraan ini akan dicapai dengan mendahulukan nilai-nilai keadilan sosial.

Tujuan yang ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan saja negara dan penyelenggara negara yang berperan untuk mencapai tujuan ini. Tetapi, seluruh rakyat Indonesia harus sadar untuk mencerdaskan dirinya. Dengan sendirinya, rakyat harus sadar bahwa kekuasaan negara tertinggi itu berada di tangan rakyat. Lembaga perwakilan merupakan penjelmaan rakyat yang dipilih oleh rakyat sendiri, serta pimpinan negara hanya mengatur pemerintahan untuk memenuhi dan mengatur kebutuhan rakyat. Oleh karena itu, pencerdasan merupakan hal yang sangat penting didapatkan oleh semua orang karena sejatinya penyelenggaraan negara berdasarkan kepada kedaulatan rakyat. Kemudian, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hukum dalam proses penyelenggaraan negaranya, Indonesia ikut berperan dalam perdamaian dunia. Hal ini tertuang dalam tujuan keempat Negara Indonesia yaitu ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasarkan pada nilai-nilai kebebasan, persamaan, dan perdamaian.

Dari penjabaran diatas, dapat dideterminasi bahwa korelasi antara konstitusi dengan tujuan negara itu saling timbal balik. Hubungan konstitusi dengan negara sangat erat, untuk mencapai goals yang ditentukan suatu negara memerlukan konstitusi karena dalam proses penyelenggaraan negara tidak bisa menjalankan kekuasannya tanpa ada konstitusi. Penyelenggara negara melaksanakan kekuasaannya berdasarkan kepada konstitusi. Namun, konstitusi juga tidak akan terbentuk tanpa hadirnya suatu negara, karena tidak ada negara maka tidak aka nada tujuan negara juga. Sehingga, suatu negara membuat konstitusi yang memuat mengenai pembentukan, penyusunan, dan menyatakan suatu negara.

Jadi, konstitusi sangat penting untuk negara dan juga kepentingan seluruh bangsa. Pembentukan konstitusi harus dilengkapi dengan kerangka sebuah negara yang terdiri dari bentuk negara, sistem pemerintahan, dan tujuan negara. Konstitusi Indonesia mengamanatkan tujuan nasional Negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945. Namun, konstitusi tidak dapat hanya diartikan sebagai alat atau sarana negara baru, tetapi sekaligus sebagai sumber hukum dasar untuk mengatur mengenai pembagian kekuasaan, kewenangan, dan hubungan antara negara dengan warga negara untuk mencapai tujuan negara tertinggi di Indonesia yaitu melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan, serta memberikan kedamaian juga menjaga keseimbangan antara ketertiban, kebebasan, dan kekuasaan. Sehingga, korelasi antara konstitusi dengan tujuan negara sangat jelas, konstitusi memegang peran dalam mewujudkan tujuan negara sedangkan tujuan negara yang ingin diwujudkan telah

tertuang di dalam konstitusi sebagai cita-cita ideal bangsa dan negara.

  • 3.2 Teori Konstitusi Setelah Perubahan UUD 1945 Menjadi Tolok Ukur Dalam

    Mewujudkan Tujuan Negara

Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui hak asasi manusia di dalam undang-undang dasar sehingga penyelenggaraan negara harus berdasarkan kepada kedaulatan hukum. Dengan berdasarkan kepada kedaulatan hukum, maka akan menciptakan kesejahteraan bagi warga negara. Kedaulatan yang bersumber dari hukum suatu negara menyebabkan kekuasaan negara harus berlandaskan kepada hukum. Konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kekuasaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara demi memberikan jaminan hak asasi manusia kepada rakyat. Sehingga, pada hakekatnya tujuan yang terkandung dalam konstitusi sebagai tujuan seluruh bangsa di suatu negara adalah bentuk dari wujud paham konstitusionalisme yang menginginkan adanya pembatasan terhadap kekuasaan dalam suatu negara (Harrys Pratama Teguh, 2019: 15).

Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perubahan dan perkembangan, hal ini disebabkan oleh perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah.21 Dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi tersebut, maka teori konstitusi yang terkandung di dalamnya juga akan mengalami perkembangan dan perubahan. Teori konstitusi ini memiliki makna yang lebih luas daripada “Teori UUD” dan “Teori Hukum Konstitusi”. Teori konstitusi tidak hanya melihat secara legal-dogmatiknya saja, tidak hanya tefokus kepada UUD tetapi juga memperhatikan faktor non hukum, seperti partai politik, parlemen dan presiden, faktor budaya dan lingkungan sosial (I Dewa Gede Atdmadja, 2015: 2). Sesuai dengan ruang lingkup kajian dalam penulisan ini akan terfokus kepada teori konstitusi pasca perubahan UUD 1945 pada kekuasaan untuk tunduk pada hukum atau pembatasan kekuasaan dan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Setiap warga negara mempunyai derajat kedudukan yang seimbang baik di hadapan hukum maupun hubungan sosial dan ekonomi, sehingga tidak boleh mendapat perlakuan yang sewenang-wenang oleh pihak penguasa. Sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki pandangan hidup Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 ditentukan bahwa setiap rakyat sama tinggi derajatnya di muka hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum.22 Dalam penetapan hukum yang dibuat oleh para penguasa harus mengikutsertakan masyarakat di dalamnya, hal ini sesuai dengan karakter dari produk hukum responsif yang dipopulerkan oleh Prof. Moh. Mahfud MD. Indonesia adalah negara dengan konfigurasi politik demokratis, sehingga setiap produk hukum yang dibuat dan dihasilkan berkarakter responsif, yaitu hukum memberikan kaca keadilan dalam memenuhi keinginan rakyat serta dalam penyusunannya mengundang partisipasi masyarakat baik individu maupaun kelompok perwakilan sosial.

Demi menjamin perlindungan hak asasi manusia dan juga mencapai kesejahteraan, maka sebagai tujuan tertinggi hukum itu dirumuskan dalam konstitusi. Berpandangan pada rumusan Alinea keempat pembukaan UUD 1945 maka arah

tujuan Negara Indonesia, dalam mengisi kemerdekaan dengan menjamin hak warga negara, sehingga dituangkan ke dalam suatu ketentuan dasar hukum Negara Indonesia. Di dalam undang-undang dasar tersebut terbentuk susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Sesuai dengan teori konstitusi yang pertama yaitu Teori Kedaulatan Rakyat, bahwa kekuasaan tertinggi terhadap negara dalam menjalankan kebijakan ada di tangan rakyat. Manusia dalam artian jamak, masyarakat memiliki kewajiban untuk melanjutkan kelangsungan hidup untuk mencapai tujuan atau cita-cita hidup. Sehingga, diperlukannya eksistensi kedaulatan untuk membentuk kekuasaan agar dapat mencapai hakikat dan tujuan hidup tersebut.

Sesuai dengan pandangan Maarseveen dan Tang, pengkajian teoritis terhadap konstitusi negara tertentu termasuk ke dalam “Teori Konstitusi Peringkat Nasional”, setelah perubahan UUD 1945, teori konstitusi Negara Indonesia yang pertama adalah Teori Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan rakyat ini berasal dari suatu ajaran demokratis yang telah ada sejak zaman Yunani diperkenalkan oleh seorang negarawan bernama Solon. 23 Dasar legitimasi mengenai pengakuan kedaulatan rakyat ini juga dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat. Sesuai dengan yang dikemukakan dalam pembukaan konstitusi, merupakan arah dan tujuan nasional Negara Indonesia yang dituangkan dalam bentuk peraturan dasar ini dengan berkedaulatan rakyat. Hakikat sebuah negara melekat kepada kedaulatan yang dianutnya, kedaulatan menjadi tameng sebuah negara untuk tetap bersatu karena negara yang tidak memiliki kedaulatan tidak bisa menjadi negara merdeka dan bebas.

Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang dijalankan suatu negara atas nama pemegangnya, dalam UUD 1945 adalah kedaulatan ada di tangan rakyat. Walaupun begitu, secara realita kekuasaan tetap dipegang oleh para penguasa yang legitimet dengan tugas-tugas dan fungsi dalam menjalankan prinsip the good governance guna mewujudkan cita-cita, tujuan, dan tanggung jawab negara. Sehinga kedaulatan yang dianut suatu negara akan menjadi pedoman atau dasar suatu negara dalam menentukan arah penyelenggaraan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, dalam hal ini Indonesia dengan kedaulatan rakyatnya.

Dengan kedaulatan rakyat yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara, maka kedaulatan rakyat juga harus berdasarkan kepada Pancasila yang didalamnya terkandung dua asas penting yaitu asas kerakyatan dan asas musyawarah.24 Indonesia memiliki tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya, kesadaran untuk mewujudkan cita-cita rakyat dan menyadari keadaan senasib serta memiliki tujuan yang sama. Selain itu, musyawarah juga menjadi hal yang sangat penting dengan memperhatikan aspirasi atau pendapat dari seluruh rakyat Indonesia sehingga kedaulatan rakyat itu dapat menjadi tameng bagi negara dalam mewujudkan tujuan negara.

Teori konstitusi Indonesia yang kedua adalah Teori Pembagian Kekuasaan, hal ini sangat diperlukan dalam mewujudkan negara kesejahteraan yang memberikan proteksi untuk hak asasi manusia. Teori pembagian kekuasaan di Indonesia tidak lepas dari teori klasik yang dikemukakan oleh Montesquieu, yaitu ‘Trias Politika’ yang

membagi kekuasaan ke dalam bentuk legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan adanya pembagian kekuasaan ini akan menjamin kebebasan masyarakat, tujuan lainnya adalah untuk menghindari kekuasaan negara yang absolut dan guna memberikan perlindungan hak-hak dari warga negara. Namun, sesuai dengan perubahan UUD 1945, teori pemisahan kekuasaan yang awalnya berpandangan pada Trias Politika tidak dianut di Indonesia, melainkan menggunakan prinsip ‘check and balances’ antara lembaga-lembaga negara. Prinsip check and balances ini dioperasionalisasikan dengan cara sebagai berikut:25

  • a.    Memberikan wewenang dalam melakukan tindakan atau kekuasaan kepada banyak organ negara. Misalnya, dalam wewenang untuk membuat undang-undang berada di tangan legislatif bersama dengan presiden;

  • b.    Memberikan otoritas dalam pengangkatan administrator tertentu kepada lebih dari satu lembaga;

  • c.    Memiliki tugas untuk melakukan upaya hukum pemakzulan antara lembaga yang satu terhadap lembaga lainnya;

  • d.    Terhadap satu lembaga dengan lembaga negara lainnya saling mengawasi antara satu sama lain, misalnya dalam melakukan tugas dan wewenangnya eksekutif diawasi oleh legislatif dan sebaliknya;

  • e.    Pemberian kekuasaan kepada majelis di meja hijau sebagai lembaga yang memerikan  putusan terhadap perkara terutama terhadap sengketa

kewenangan antara lembaga negara.

Masih beruntun dengan teori pembagian kekuasaan, maka tidak akan bisa dilepaskan dari adanya peran kelembagaan negara di dalamnya. Setelah perubahan UUD 1945, muncul Teori Kelembagaan Negara Indonesia dengan pengerian lembaga negara di dalamnya adalah badan kelembagaan negara yang bertempat di tingkat pusat yang pembentukan, tugas, dan wewenangnya diberikan oleh konstitusi serta badan kelembagaan negara yang dalam pembentukan, tugas, dan wewenangnya tidak diberikan secara langsung oleh konstitusi melainkan melalui peraturan perundang-undangan dibawah konstitusi. Dengan adanya lembaga-lembaga negara secara konstitusional ini merupakan pelaksana dari kedaulatan rakyat untuk mencapai tujuan nasional negara. Perlu diingat juga, bahwa ada lembaga negara lain yang sifatnya independen di dalam ketatanegaraan Republik Indonesia yang dibentuk sebagai pelengkap negara, memiliki tujuan sesuai dengan tujuan nasional negara yang tertulis secara formal dalam pembukaan Konstitusi Indonesia pada alinea keempat.26

Teori konstitusi yang keempat adalah Teori Perwakilan Indonesia, yaitu lembaga yang memiliki duduk menjadi legislatif yang kita kenal ada tiga yaitu MPR, DPR, dan DPD. Perwakilan ialah suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mewakilkan setelah memiliki sejumlah wewenang yang sudah disepakati dengan pihak yang terwakili untuk berbuat dan bertindak secara hukum dengan tanggung jawab yang berada di tangan pihak yang terwakili. Dalam hal ini, pihak yang mewakili ada MPR, DPR, dan DPD dengan pihak yang terwakili adalah rakyat. Sesuai dengan pandangan teori perwakilan dari Hoogewerf dalam bukunya “Politikologi” yang menyebutkan bahwa diversifikasi lembaga perwakilan terdiri atas:

  • a.    Perwakilan politik, yaitu anggota dewan yang telah ditunjuk menjadi calon oleh partai tertentu, selanjutnya akan dipilih oleh rakyat dan diberikan kepercayaan sebagai perwakilan dalam suatu pemilihan umum;

  • b.    Perwakilan fungsional, anggota dewan perwakilan yang dalam perekrutannya dilihat dari sisi fungsional, kategori, jabatan, dan keahliannya;

  • c.    Perwakilan daerah, yaitu perwakilan yang biasa diterapkan di negara kesatuan yang memiliki wilayah luas, dengan anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Pemerintahan yang dilaksanakan secara demokratis dengan menggunakan sistem perwakilan seperti di Indonesia ini, menyebabkan peran lembaga negara sangat penting dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan. Lembaga perwakilan rakyat ini adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem pemerintahan terutama dalam menentukan suatu kebijakan publik yang mengikat seluruh rakyat. Sesuai dengan UUD 1945, sistem perwakilan di Indonesia menganut sistem bikamerialisme a simetris. Sistem bikamerialisme ini memiliki tujuan memberikan ruang kepada aspirasi masyarakat di daerah sehingga dapat terakomodasikan dengan lancar dan menghindari kesenjangan yang terjadi antara pusat dan daerah. 27 Selain itu, dengan sistem ini diharapkan juga dapat mencegah disintegrasi bangsa. Teori ini berkaitan dengan teori kelembagaan negara dalam menunjang pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk mencapai tujuan negara.

Teori konstitusi tidak hanya meninjau dari sudut yuridisnya saja, melainkan juga meninjau dari faktor-faktor nyata (natur und kultur bedingungen). Konstitusi juga merupakan nilai luhur dan cita-cita bangsa Indonesia sehingga disusun sedemikian rupa dengan menjunjung nilai-nilai yang berkembang di kehidupan masyarakat. Hal ini didukung oleh pendapat dari Maurice Haurio dalam bukunya “La Theorie de L’institution et de la Fondation” menjabarkan bahwa suatu konstitusi, mengandung tiga unsur pokok yaitu:

  • 1.    Idee, yaitu suatu keinginan terdalam yaitu cita-cita dalam masyarakat atau dengan arti lain bahwa cita-cita yang dikehendaki oleh masyarakat suatu negara;

  • 2.    Elite, yakni lingkungan intellectueel/the ruling class melalui lembaga-lembaga yang menerima ide untuk selanjutnya merumuskannya dan disebarkan kepada masyarakat. Terkait dengan lembaga-lembaga suatu negara yang menjadi perwakilan rakyat, dimana nantinya dari cita-cita yang disuarakan rakyat tersebut ada perwakilan yang menciptkan suatu sistem hukum untuk mencapai cita-cita itu;

  • 3.    Milieu, yaitu masyarakat yang harus sudah siap untuk menerima hasil perwujudan dari ide tersebut. Jadi, setelah terbentuknya sistem hukum, maka masyarakat harus menerimanya dan mematuhi dalam rangka mencapai cita-cita yang dikehendaki.

Dari penjabaran di atas, dapat dilihat bahwa konstitusi sebagai hukum terdasar dan hukum paling tinggi menjadi hal yang wajib ada, karena dalam penyelenggaraan negara semuanya harus tunduk kepada hukum. Indonesia sendiri menganut bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi sekaligus sebagai barometer penyelenggaraan negara sehingga kekuasaan negara harus dijalankan berdasarkan

kepada konstitusi. Konstitusi dengan teori konstitusi yang ada di dalamnya merupakan pedoman dalam penyelenggaraan negara dan kekuasaan pemerintahan. Dengan selalu memperhatikan nilai demokrasi dalam penyelenggaraannya, serta tak luput dengan kehendak dari warga negara dan hak-hak yaitu hak asasi yang berdasarkan atas keadilan, persamaan, dan kebebasan. Untuk menghindari kekuasaan negara yang bersifat absolut dalam penyelenggaraannya maka perlu adanya pembagian kekuasaan sehingga proses penyelenggaraan negara tidak hanya terpusat kepada satu lembaga saja melainkan bersama-sama dengan lembaga lainnya dengan menerapkan prinsip check and balances.

Teori konstitusi dijadikan sebagai tolok ukur dalam mewujudkan tujuan nasional Negara Indonesia, teori tidak bisa serta merta dipraktekan atau mengenai nilai-nilai praktis saja, melainkan mengenai nilai-nilai teoritis. Dengan nilai-nilai teoritis dalam teori konstitusi ini merupakan suatu penjelasan yang bersifat ilmiah mengenai muatan konstitusi negara dan tujuan negara. Beberapa sarjana hukum juga mengemukakan bahwa menyusun suatu konstitusi itu sama seperti melakukan perumusan tujuan negara yaitu negara kontitusional. Konstitusi menjadi pegangan dan pemberi batas, juga sekaligus memberikan batasan-batasan penyelenggara negara dan bagaimana kekuasaan suatu negara itu harus dijalankan.

Jadi, berdasarkan dengan faktor dan kenyataan didukung oleh UUD 1945, teori konstitusi merupakan sebuah tolok ukur yaitu pedoman atau patokan untuk mempersiapkan bagaimana cara atau bagaimana proses penyelenggaraan pemerintahan dan negara agar tercapai tujuan nasional Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi. Apapun yang tertuang dalam konstitusi dijadikan sebagai pedoman untuk mewujudkan tujuan negara.

  • IV. Kesimpulan sebagai Penutup

    4. Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian diatas, dapat ditarik inti sari simpulannya bahwa keberadaan konstitusi memiliki arti yang begitu penting untuk sebuah negara, konstitusi menjadi pedoman suatu negara untuk menentukan kehidupan dan menciptakan kesejahteraan untuk rakyatnya. Sehingga, korelasi antara konstitusi dengan tujuan negara itu dapat dilihat dari hubungan konstitusi dengan negara yang sangat erat, dimana untuk mencapai tujuan atau cita-cita negara memerlukan konstitusi karena negara dalam hal ini adalah penyelenggara negara tidak memiliki pedoman menjalankan kekuasaan tanpa adanya konstitusi. Penyelenggara negara melaksanakan kekuasaannnya berdasarkan dari konstitusi. Namun, konstitusi juga tidak akan terbentuk jika tidak ada negara sehingga tidak akan ada tujuan negara juga. Sedangkan dalam kaitan teori konstitusi sebagai tolok ukur mewujudkan tujuan negara maka, konstitusi dengan teori konstitusi yang ada di dalamnya membawa restorasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan suatu negara dan kekuasaan pemerintahan dengan memperhatikan nilai demokrasi, nilai kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia, keadilan dan persamaan, dan pemisahan kekuasaan untuk menghindari kekuasaan negara yang absolut. Perumusan konstitusi itu sama seperti merumuskan tujuan negara, dan konstitusi itu menjadi pegangan dan pemberi batas, juga sekaligus memberikan batasan-batasan penyelenggara negara dan bagaimana kekuasaan suatu negara itu harus dijalankan. Teori konstitusi merupakan sebuah tolok ukur yaitu patokan yang digunakan dalam mempersiapkan proses penyelenggaraan pemerintahan dan negara agar sesuai dengan konstitusi dan dapat mewujudkan

tujuan nasional Negara Indonesia. Apapun yang tertuang dalam konstitusi dijadikan sebagai pedoman untuk mewujudkan tujuan negara.

Daftar Pustaka

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Rajawali Pers, Depok, 2017).

Atmadja, I Dewa Gede. Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum (Setara Press, Malang, 2015).

Ishaq, H. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta, Disertasi (Alfabeta, Bandung, 2017).

Suantra, I Nengah dan Nurmawati, Made. Ilmu Negara (Uwais Inspirasi Indonesia, Ponorogo, 2017).

Jurnal

Andriyan, Dody Nur. “Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam Perspektif Teori Bicamerialisme”. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 1, No. 1 (2018)

Azhari, Aidul Fitriciada. “Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 19, No. 4 (2012)

Gusman, Erry. “Perkembangan Teori Konstitusi Untuk Mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Ensiklopedia of Journal 1, No. 2 (2019): 163-169

Muhtamar, Syafruddin dan Ashri, Muhammad. “Dikotomi Moral dan Hukum Sebagai Problem Epistemologis Dalam Konstitusi Modern”. Jurnal Filsafat 30, No. 1 (2020): 123-149

S, Laurensius Arliman. “Kedudukan Lembaga Negara Independen di Indonesia untuk Mencapai Tujuan Negara Hukum”. Jurnal Kertha Semaya 8, No. 7 (2020)

S, Ujang Charda. “Makna Negara dan Konstitusi dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Bagi Warga Negara Indonesia”. Jurnal Law Review Vol. XVI, No. 3 (2017)

Santoso, M. Agus. “Perkembangan Konstitusi di Indonesia”. Jurnal Yustisia 2, No. 3 (2013)

Sari, Indah. “Konstitusi Sebagai Tolak Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9, No. 1 (2018)

Syafriadi. “Hubungan Konstitusi dan Negara Dalam Paham Konstitusionalisme”. Jurnal UIR Law Review 3, No. 2 (2019)

Yani, Ahmad. “Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945”. Jurnal Legislasi Indonesia 15, No. 2 (2018)

Zulfan. “Pemikiran Politik Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau tentang Perjanjian Sosial”. Jurnal Serambi Akademica 6, No. 2 (2018): 30-35

Thesis

Amalia, Ike Laila. “Konsep Konstitusi Negara Hukum Modern Dalam Perspektif Sri Soemantri”. Thesis UIN SMH Banten (2021).

Bulmer, Elliot. What is a Constitution? Principle and Concepts International IDEA Constitution-Building Primer 1 (International Institute for Democracy and Electoral Assistance,             Sweden,             2017)             https://www.

idea.int/sites/default/files/publications/what-is-a-constitution-primer.pdf

Suastika, I Nengah. “Kedaulatan Rakyat dalam NKRI (Tantangan dan Idealisme Konstitusi)”. Seminar Nasional I Hukum dan Kewarganegaraan, Singaraja (5 Oktober 2019)

Sutoyo. “Konsep Kedaulatan Rakyat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Lembaga Pengkajian MPR RI (3 Mei 2016).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 7 Tahun 2022, hlm. 1410-1425