PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KEAMANAN PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH
on
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KEAMANAN PENGGUNAAN UANG
ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG
SAH
I Gusti Agung Indra Pradnyana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, email: Pradnyanaindra@gmail.com
I Wayan Novy Purwanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-email: novy_purwanto@unud.ac.id
DOI : KW.2022.v11.i02.p13
ABSTRAK
Perkembangan teknologi sangat mempengaruhi alat pembayaran di Indonesia sehingga memunculkan alat pembayaran baru yaitu uang elektronik. Pengaturan uang elektronik belum mengatur mengenai keamanan dalam penggunaan uang elektronik jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti dicuri dan hilang, hal ini bertentangan dengan tujuan dibentuknya peraturan uang elektronik dalam penyelenggaraan uang elektronik yang aman dan adanya penguatan terhadap prinsip perlindungan konsumen sehingga perlu adanya konstruksi norma dalam peraturan tersebut. Fokus permasalahan dalam hal ini bagaimana karakteristik uang elektronik sebagai alat pembayaran yang sah dan konstruksi norma hukum untuk melindungi pemilik atas hilangnya uang elektronik sebagai alat pembayaran yang sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis-normatif yang memiliki arti penelitian hukum kepustakaan dengan mencari jawaban atas rumusan masalah yang ada dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan sebagai data primer dan sekunder. Hasil studi menunjukan Karakteristik uang elektronik dapat dipersamakan dengan uang kertas dan uang logam yang tidak memiliki keamanan dalam penggunaannya, uang elektronik dapat ditingkatkan keamanannya dikarenakan uang elektronik menggunakan sistem elektronik dalam penggunaannya tidak seperti uang kertas dan uang logam, pemanbahan fitur-fitur dalam uang elektronik dapat meningkatkan keamanan dalam penggunaan uang elektronik dengan cara mengkonstruksi ulang Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik pada Pasal 46 dengan menambahkan fitur pemblokiran, dan fitur pelacakan.
Kata Kunci: Karakteristrik, Uang Elektronik, Konstruksi Norma, Fitur
ABSTRACT
Technological developments greatly affect payment instruments in Indonesia, giving rise to a new payment instrument, namely electronic money. Electronic money regulations have not regulated the security in the use of electronic money in the event of unwanted things such as being stolen and lost, this is contrary to the purpose of establishing electronic money regulations in the administration of safe electronic money and strengthening the principle of consumer protection so that construction is needed. norms in these regulations. The focus of the problem in this case is how to characterize electronic money as a means of cash payment and the construction of legal norms to protect owners from the loss of electronic money as a means of cash payment. The research method used in this paper is a juridical-normative research method which means library law research by seeking answers to the existing problem formulation by examining library materials as primary and secondary data. The characteristics of electronic money can be equated with paper money and coins that do not have security in their use, electronic money can be increased in security because electronic money uses electronic systems in its use unlike paper money and coins, adding features in electronic money can increase security in use of
electronic money by reconstructing Bank Indonesia Regulation Number 20/6/PBI/2018 concerning Electronic Money in Article 46 by adding blocking features and tracking features. Technological developments greatly affect payment instruments in Indonesia, giving rise to a new payment instrument, namely electronic money. Electronic money regulations have not regulated the security in the use of electronic money in the event of unwanted things such as being stolen and lost, this is contrary to the purpose of establishing electronic money regulations in the administration of safe electronic money and strengthening the principle of consumer protection so that construction is needed. norms in these regulations. The focus of the problem in this case is how to characterize electronic money as a means of cash payment and the construction of legal norms to protect owners from the loss of electronic money as a means of cash payment. The research method used in this paper is a juridical-normative research method which means library law research by seeking answers to the existing problem formulation by examining library materials as primary and secondary data. The characteristics of electronic money can be equated with paper money and coins that do not have security in their use, electronic money can be increased in security because electronic money uses electronic systems in its use unlike paper money and coins, adding features in electronic money can increase security in use of electronic money by reconstructing Bank Indonesia Regulation Number 20/6/PBI/2018 concerning Electronic Money in Article 46 by adding blocking features and tracking features.
Key Words: Characteristics, Norm Construction, Electronic Money, Features
Semakin pesatnya teknologi sangat mempengaruhi perekonomian suatu negara, perkembangan teknologi membawa perubahan terhadap alat pembayaran yang lebih beranekaragam dimulai dari uang kertas, uang logam hingga berkembang menjadi uang elektronik (e- money) seperti saat ini. Penggunaan uang elektronik diharapkan dapat mengefisienkan sistem pembayaran sehingga konsumen tidak perlu menunggu uang kembalian, uang elektronik juga diharapkan dapat mencegah adanya kriminalitas, pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Perlindungan hukum terhadap pemilik uang elektronik sangat diperlukan kepastian hukumnya dikarenakan berbeda dengan alat pembayaran tunai seperti kartu debet dan kartu kredit, uang elektronik tidak memerlukan proses otorisasi dalam penggunaannya serta tidak perlu menggunakan konfirmasi PIN dikarenakan dalam transaksi menggunakan uang elektronik tidak ada hubungannya dengan rekening nasabah suatu bank.1 Proses otorisasi merupakan proses verifikasi dan validasi oleh pihak yang mempunyai wewenang dalam memberikan ijin bahwa transaksi yang dilaksanakan sudah sesuai prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.2 Uang elektronik merupakan kartu penyimpanan dana atau kartu prabayar yang diterbitkan oleh bank maupun Lembaga selain bank yang merupakan badan usaha bukan bank yang didirikan berdasarkan hukum indonesia.
Inovasi Untuk kebutuhan transaksi pembayaran yang bersifat mikro ( retail ) yaitu pembayaran dalam jumlah sedikit yang biasa disebut uang elektronik.3 Uang elektronik dapat dipersamakan dengan uang yang menjadi alat pembayaran sah serta dipergunakan oleh umum dikarenakan dalam uang elektronik konsumen harus
menyetorkan atau melakukan pengisian ulang (Top Up) dengan mata uang rupiah sehingga dapat dikatakan bahwa uang elektronik dapat dipersamakan oleh uang tunai.4 Dalam Pasal 51 Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (Selanjutnya disebut PBI Uang Elektronik) menyatakan bahwa “uang elektronik yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan satuan rupiah dan Transaksi dalam penggunaan uang elektronik yang dilakukan di wilayah Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah”. Perbedaan uang elektronik dengan uang tunai yaitu dalam nilai uang yang dikonversikan dalam bentuk data elektronik.
Penerbit adalah pihak yang menerbitkan uang elektronik.5 Bank Indonesia sebagai lembaga keuangan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pembayaran dengan non tunai harus terlaksana dengan efisien serta aman pada waktu dipergunakan oleh masyarakat, ini merupakan sesuatu yang penting dikarenakan adanya asas prinsip keamanan dan keselamatan konsumen sebagai penyelenggaraan terhadap perlindungan terhadap konsumen.6 Karena lemahnya posisi konsumen maka harus ada payung hukum yang melindunginya sehingga dapat memastikan kepastian hukum bagi konsumen itu sendiri.7 Beberapa keunggulan yang dimiliki oleh uang elektronik tentu saja juga terdapat kelemahan-kelemahan yang harus dibenahi contohnya seperti penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak lain yang bukan merupakan pemilik uang elektronik dalam melakukan transaksi pembayaran tunai yang dapat merugikan pemilik dari uang elektronik tersebut dikarenakan dalam penggunaan uang elektronik tidak diperlukannya proses otorisasi dan tidak diperlukannya konfirmasi PIN sehingga sangat berbahaya jika uang elektronik ini hilang.
Pada Pasal 34 ayat (2) PBI Uang Elektronik menyebutkan bahwa “penyelenggara berupa penerbit wajib untuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelengaraan uang elektronik”. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) Prinsip dari perlindungan konsumen berasaskan adanya keadilan, manfaat, keseimbangan, keamanan dan kenyamanan serta kepastian hukum bagi konsumen. Prinsip-prinsip ini harus dipegang teguh dalam hal penyelengaraan uang elektronik demi melindungi konsumen dari hal yang merugikannya. Terdapat kesenjangan dalam praktik perlindungan konsumen terutama dalam hal menghidari konsumen dari bahaya akibat menggunakan barang dan/atau jasa yang tidak berkualitas.8
Keamanan dalam penggunaan uang elektronik perlu dipertanyakan dikarenakan dengan hilangnya uang elektronik ini tidak akan bisa dilacak dan diblokir oleh penerbit dikarenakan dalam penggunaannya uang elektronik tidak diperlukan proses otorisasi tentu hal ini sangat merugikan konsumen dan telah melanggar prinsip
keamanan perlindungan konsumen. Hal ini merupakan suatu hal yang menyimpang dikarenakan tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya PBI Uang Elektronik dalam hal penyelengaraan uang elektronik yang aman, adanya standar keamanan dan terdapat perlindungan konsumen uang elektronik. Hal ini sangat bertolak belakang dengan penerapan prinsip perlindungan konsumen.
Penerapan prinsip perlindungan konsumen pada Pasal 43 ayat (2) huruf c PBI Uang Elektronik menyebutkan, “bahwa penerbit wajib memiliki mekanisme penggantian kerugian finansial kepada pengguna sepanjang kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengguna”, hal ini belum diatur secara terperinci mengenai mekanisme ganti rugi, dan bagaimana jika ada pengguna yang kehilangan kartu terlepas dari kelalaian dan kesalahan pengguna tapi disebabkan karena adanya keadaan yang tidak terduga seperti perampokan atau pencurian.
Keamanan dalam PBI Uang Elektronik sangat perlu untuk di konstraksi ulang dikarenakan dalam penyelenggaraan uang elektronik masih belum tercapainya keamanan dalam melindungi konsumen pada saat penggunaan uang elektronik contohnya seperti tidak adanya sistem pemblokiran dan pelacakan saat uang elektronik hilang, rusak, dan dicuri. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam PBI Uang Elektronik ini terdapat norma kosong terhadap keamanan penggunaan uang elektronik, hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dari perlindungan konsumen dikarenakan belum tercapainya keamanan, dan kepastian hukum terhadap konsumen dalam penggunaan uang elektronik.
Ada beberapa artikel jurnal yang sudah mengangkat tema mengenai perlindungan hukum atas keamanan penggunaan uang elektronik, yaitu jurnal yang ditulis oleh Erwin Asmadi, Doktrina: journal of law Vol. 1, No. 2, (2018) dengan judul artikel “Aspek Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penggunaan Aplikasi Pembayaran Elektronik (Electronic Payment)” dan juga jurnal yang ditulis oleh Ni Desak Made Eri Susanti, Ida Bagus Putra Atmadja, dan A.A. Sagung Wiratni Darmadi, Jurnal Kertha Semaya Vol. 7, No. 11, (2019) dengan judul artikel “Perlindungan Hukum bagi Pemilik E-Money yang diterbitkan oleh Bank dalam Transaksi Non Tunai”. Akan tetapi, pada penulisan artikel jurnal ini pembahasannya akan berbeda terhadap dua artikel jurnal yang disebutkan diatas. Pembahasan artikel jurnal ini lebih memfokuskan membahas mengenai karakteristik uang elektronik sebagai alat pembayaran yang sah dan juga mengenai kontruksi norma hukum untuk melindungi pemilik atas hilangnya uang elektronik sebagai alat pembayaran yang sah. Atas dasar hal-hal yang sudah disebutkan, dalam kesempatan kali ini maka difokuskan untuk menulis artikel jurnal dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KEAMANAN PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH”.
-
1. Bagaimana karakteristik uang elektronik sebagai alat pembayaran yang sah?
-
2. Bagaimana konstruksi norma hukum untuk melindungi pemilik atas hilangnya uang elektronik sebagai alat pembayaran yang sah?
-
1. Untuk mengetahui bagaimana karakteristik uang elektronik sebagai alat pembayaran yang sah
-
2. Untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan konsumen atas hilangnya yang elektronik sebagai alat pembayaran yang sah
Penelitian ini, penulis memakai metode penelitian yuridis-normatif yang memiliki arti penelitian hukum kepustakaan dengan mencari jawaban atas rumusan masalah yang ada dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan sebagai data primer dan sekunder. Bertujuan untuk memberikan pandangan argumen terhadap norma kosong, kabur dan norma yang bertentangan. Obyek dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer maupun sekunder.
Alat pembayaran di Indonesia memiliki banyak macam jenis, ada alat pembayaran berupa uang logam, dan kertas. Alat pembayaran sah di Indonesia adalah uang logam dan uang kertas. Sebelumnya, pembayaran elektronik sudah ada seperti, phone banking, internet banking, karti kredit, dan kartu debit memiliki karakteristik berbeda dengan uang elektronik.9 Pengaturan alat pembayaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang elektronik merupakan salah satu kemajuan teknologi dalam bidang ekonomi sebagai alat pembayaran tunai tentu saja memiliki karakteristik-karakteristik menunjang dalam penggunaan yang praktis dan efesien tetapi dengan praktisnya dan efesian dalam penggunaan uang elektronik apakah keamanannya sudah terjamin dalam penggunaannya jika terjadi suatu masalah dikemudian hari.
Seiring berjalannya waktu, di Indonesia selain uang logam dan uang kertas terdapat juga alat pembayaran dalam bentuk uang elektronik, dengan adanya perkembangan teknologi sangat mempengaruhi aspek ekonomi di suatu negara, dikarenakan dengan adanya teknologi baru yang lebih praktis dan lebih efisien akan sangat membantu dalam perekonomian suatu negara, adanya pemanfaatan teknologi akan mempercepat pelayanan pada sistem pembayaran di Indonesia. BI sebagai bank sentral NKRI mempunysi fungsi sebagai penjaga kestabilan nilai uang rupiah serta sebagai wadah untuk mengatur dan mengawasi perbankan di NKRI sesuai peraturan perundang-undangan.10 Peraturan yang dikeluarkan oleh BI pada 2009 yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik merupakan langkah awal dalam penggunaan uang elektronik secara sah di NKRI.11
Sesuai dengan unsur-unsur yang dimiliki oleh uang elektronik yaitu uang elektronik diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan ke penerbit maka uang elektronik dapat dipersamakan dengan uang tunai. Pembeda uang elektronik dengan uang tunai yaitu nilai uang elektronik disimpan dalam sebuah media elektronik yang memiliki sistem pembayaran secara tunai. Kegiatan yang menimbulkan hak dan kewajiban ataupun menciptakan hubungan hukum antara para pihak yang bersangkutan, termasuk kegiatan transfer dana yang dilakukan oleh penyelenggara
jasa keuangan adalah pengertian dari transaksi.12 Sifat praktis dan efisien yang dimiliki oleh uang elektronik tentu saja menyebabkan adanya kelemaham-kelemahan dalam penyelenggaraan uang elektronik demi tercapainya sifat uang elektronik yang praktis dan efisien.
Kelemahan yang akan muncul saat penggunaan uang elektronik yang bersifat praktis dan efisien yaitu salah satunya tidak ada fitur blokir apabila terdapat hal tidak diduga yang menimbulkan kerugian bagi pengguna uang elektronik dikarenakan dalam penggunaan uang elektronik tidak dibutuhkannya proses otorisasi sehingga penggunaan uang elektronik jauh lebih praktis, serta jika terjadi kehilangan penerbit sebagai yang menerbitkan uang elektronik tidak dapat melacak uang elektronik tersebut. Keamanan dalam penggunaan uang elektronik seharusnya bisa dioptimalkan karena uang elektronik merupakan sistem elektronik yang memiliki kemajuan dalam bidang teknologi.
Uang elektronik dapat dipersamakan dengan uang logam dan uang kertas dikarenakan pada saat pemegang menggunakan uang elektronik sebagai alat pembayaran tunai dengan penerima nilai uang elektronik berpindah dari sistem media elektronik pengguna ke sistem media elektronik penerima. Nilai uang dalam media elektronik tersebut adalah nilai uang yang akan ditukarkan kepada penerbit dalam bentuk uang tunai. Uang elektronik merupakan barang bergerak. Berdasarkan KUHPer dalam Pasal 509 “barang bergerak memiliki sifat yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan”, barang bergerak adalah suatu barang yang kekuasaan terhadap barang tersebut ikut berpindah jika barang tersebut berpindah tangan. Hak milik pada benda bergerak daapat berpindah tangan dengan mudah dikarenakan hak tersebut mengikuti benda tersebut. Sifat besit dalam benda bergerak akan hilang jika benda tersebut telah dicuri atau hilang. Berdasarkan Pasal 529 KUHPer, “Besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain, seakan-akan barang itu miliknya”.
Uang elektronik memiliki sifat besit dari benda bergerak sehingga kekuasaan atas uang elektronik ini dapat hilang sesuai dengan Pasal 546 KUHPer yang menyebutkan bahwa “besit atas barang bergerak berakhir tanpa dikehendaki pemegangnya”. Kekuasaan atas uang elektronik dapat hilang dengan mudah jika uang elektronik tersebut dicuri atau hilang sehingga sangat diperlukannya sistem keamanan yang sangat baik dalam penyelenggaraan uang elektronik demi tercapainya prinsip-prinsip dari perlindungan konsumen. Uang elektronik dalam penggunaanya tidak memerlukan proses otorisasi sehingga sangat berbahaya jika uang elektronik ini dicuri atau hilang dan digunakan oleh seseorang yang tidak sebagai pemilik dari uang elektronik ini. PBI Uang Elektronik tidak ada mengatur mengenai keamanan dalam menggunakan uang elektronik, contohnya seperti tidak adanya fitur pemblokiran serta tidak dapat dilacaknya uang elektronik jika terjadi kehilangan, hal ini menyebabkan tidak amannya dalam menggunakan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran tunai, terdapat norma kosong dalam PBI Uang Elektronik yang berkaitan dengan keamanan dalam penggunaan uang elektronik tersebut.
Dengan tidak adanya fitur pemblokiran dan pelacakan uang elektronik yang hilang merupakan suatu hal yang berlawanan dengan prinsip perlindungan konsumen dikarenakan konsumen akan sangat dirugikan dengan hal ini. Penerbit diwajibkan
untuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen, prinsip konsumen dalam hal ini dapat berupa keamanan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan uang elektronik sehingga adanya payung hukum yang pasti demi melindungi konsumen dalam hal-hal yang dapat merugikannya. Dalam Pasal 43 PBI Uang Elektronik secara tegas menyatakan bahwa “penerbit wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen”.
UUPK sebagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa “prinsip-prinsip perlindungan konsumen terdiri dari beberapa asas yaitu berdasarkan asas keamanan dan keselamatan konsumen, keadilan, manfaat, keseimbangan, serta kepastian hukum”. Berdasarkan hal tersebut dengan tidak terdapatnya keamanan dalam penggunaan uang elektronik maka dapat dikatakan PBI Uang Elektronik masih belum secara sempurna menerapkan prinsip dari perlindungan konsumen yang menyebabkan adanya norma kosong dalam PBI Uang Elektronik sehingga perlu adanya konstruksi norma dalam keamanan penyelenggaraan uang elektronik karena masih belum tercapainya keamanan dalam melindungi konsumen pada saat penggunaan uang elektronik.
Penerbit yang menerbitkan uang elektronik bisa disebut sebagai pelaku usaha yang menyediakan jasa keuangan, pelaku usaha memiliki tanggungjawab terhadap barang yang diperdagangkan.13 Penerbit merupakan pelaku usaha dalam bidang jasa keuangan. Pelaku usaha memiliki peran partisipatif dalam upaya perlindungan konsumen.
Penambahan terhadap karakteristik dari uang elektronik sangat diperlukan demi tercapainya keamanan dalam penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran tunai, karakteristik ini dapat berupa penambahan fitur blokir serta fitur yang dapat melacak uang elektronik ini jika terjadi kehilangan dan terjadinya penyalahgunaan nilai uang elektronik oleh seseorang yang bukan merupakan pemilik dari kartu elektronik tersebut. Karakteristik ini dapat memberi rasa nyaman dan aman bagi konsumen dalam penggunaannya dikarenakan tidak akan menimbulkan rasa cemas jika terjadinya kehilangan pada uang elektronik ini. Dengan menggunakan proses otorisasi pada saat penggunaan uang elektronik akan sangat membantu untuk meningkatkan keamanan dari sistem uang elektronik ini, tentu saja dengan adanya proses otorisasi seperti melakukan konsirmasi dengan menggunakan PIN atau Password pasti akan sangat mengurangi rasa praktis dalam penggunaan uang elektronik, maka dari itu dalam system otorisasi dapat mengsederhanakan sistemnya sehingga tidak mengurangi rasa praktis dalam penggunaan uang elektronik.
Berbeda dengan kartu debit yang memiliki batas minimum transaksi dalam penggunaannya, pada uang elektronik tidak memiliki batas minimun transaksi tetapi memiliki batas maksimum transaksi sehingga dengan ditambahkannya karakteristik dalam uang elektronik tidak akan mengurangi fungsi lainnya dari alat pembayaran tunai selain uang elektronik dikarenakan setiap alat pembayaran tunai memiliki fungsi-fungsi dan tujuannya yang ingin dicapai berbeda-beda.14
-
3.2. Konstruksi Norma Hukum Untuk Melindungi Pemilik Atas Hilangnya Uang Elektronik Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah
Perlindungan keamanan yang didapatkan oleh konsumen pengguna uang elektronik sebagai alat pembayaran yang sah wajib untuk dipenuhi, Pemerintah memiliki kewajiban untuk mewujudkan hal tersebut, untuk memenuhi kewajiban tersebut pemerintah diharuskan untuk membentuk sebuah peraturan yang bersifat preventif demi mencegah terjadinya sebuah sengketa atau masalah yang akan muncul sehingga mengakibatkan adanya kerugian terhadap konsumen. Perlindungan keamanan terhadap konsumen merupakan suatu hal yang penting dikarenakan dalam sebuah negara para konsumen sangat menentukan mengenai pergerakan perekonomian negara tersebut. Dengan adanya sistem perlindungan keamanan yang baik terhadap konsumen sangat akan mempengaruhi perkembangan ekonomi yang akan sangat meningkat, dikarenakan dengan adanya keamanan yang terjamin maka konsumen juga akan merasa nyaman dalam melakukan sebuah transaksi, khususnya dalam transaksi elektronik sangat diperlukannya keamanan yang ekstra dikarenakan dengan memiliki sifat praktis dalam penggunaannya akan menimbulkan suatu masalah keamanan terhadap transaksi elektronik tersebut. Adanya perkembangan teknologi demi mencapai kepraktisan dan efisiensi dalam bidang perekonomian akan memberikan dampak secara tidak langsung dan langsung terhadap konsumen mengenai keamanan dalam penggunaannya barang dan/atau jasa tersebut.15
Pada pengaturan dalam PBI Uang Elektronik dapat dikatakan bahwa belum tercapainya keamanan terhadap konsumen dalam pemakaian uang elektronik sebagai alat transaksi tunai di NKRI. Diperlukannya pengaturan terhadap keamanan dalam penggunaan uang elektronik demi mencapai tujuan dibentuknya PBI Uang Elektronik atas penyelenggraan uang elektronik yang aman dengan penguatan dari prinsip perlindungan konsumen. Upaya pengaturan preventif yang dapat dilakukan oleh pemerintah atas hilangnya uang elektronik yaitu dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai uang elektronik yang merupakan salah satu alat pembayaran tunai yang cukup sering digunakan di NKRI dalam nilai transaksi uang yang kecil tetapi meniliki intensitas penggunaan yang sangat besar di dalam kehidupan masyarakat.
Adanya upaya pengaturan preventif mengenai perlindungan keamanan konsumen pengguna uang elektronik yang dilakukan oleh pemerintah merupakan usaha pemerintah untuk menjalankan penguatan prinsip perlindungan terhadap konsumen dalam semua bidang yang memiliki kaitan dengan konsumen. Selanjutnya pencegahan terjadinya sebuah masalah yang merugikan seorang konsumen akan sangat mempengaruhi roda perekonomian suatu negara, khususnya dalam bidang transaksi elektronik yang memiliki peran penting untuk mencapai tujuan perekonomian nasional NKRI.
Pengaturan terhadap peraturan mengenai uang elektronik ini harus dikaji ulang mengenai penguatan pelaksanaan prinsip perlindungan konsumen mengenai keamanan pada penyelenggaraan uang elektronik, dikarenakan dalam pengaturan penyelenggaraan uang elektronik mempunyai tujuan untuk keamanan serta penguatan dari prinsip perlindungan konsumen tetapi dalam peraturan ini tidak mengatur mengenai keamanan konsumen dan penggunaan uang elektronik sebagai
alat bayar sah tunai di NKRI.16 Sehingga terciptanya pengaturan mengenai keamanan konsumen dalam penggunaan uang elektronik penerbit sebagai pelaku usaha dapat menjalankan upaya partisipatif dalam menjalankan prinsip perlindungan konsumen, penerbit sebagai pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab mutlak yang dalam perlindungan konsumen menjerat pelaku usaha yang merugikan konsumen dan pelaku usaha bertanggung jawab secara mutlak atas barang dan/atau jasa yang digunakan oleh konsumen jika terjadi kerugian dalam penggunaannya.17
Karena tidak diaturnya mengenai keamanan dalam penggunaan uang elektronik pada PBI Uang elektronik diperlukannya konstruksi norma hukum mengenai keamanan dalam pemakaian uang elektronik. Kontruksi norma hukum dalam keamanan penggunaan uang elektronik tersebut dapat berupa penambahan karakteristik-karakteristik yang dimiliki oleh uang elektronik, karakteristik yang dapat ditambahkan untuk meningkatkan keamanan dalam penggunaan uang elektronik yaitu dengan menambahkan proses otorisasi menggunakan PIN dalam penggunaan uang elektronik, menambahkan fitur blokir dan pemanbahan sistem pelacakan jika terjadi kehilangan terhadap uang elektronik tersebut. Penambahan fitur-fitur ini dapat menjawab semua permasalahan yang sering terjadi dalam masyarakat atas hilangnya atau dicurinya uang elektronik serta disalahgunakan oleh orang yang tidak memiliki hak untuk memakai uang elektronik tersebut.18
Pada Pasal 46 PBI Uang Elektronik telah mengatur fitur-fitur apa saja yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan elektronik, fitur-fitur yang ada dalam uang elektronik sebagai berikut: “Pengisian ulang (top up), Pembayaran transaksi pembelanjaan, Pembayaran tagihan”.
Fitur-fitur tersebut dapat ditambahkan dengan fitur pemblokiran dan fitur dengan menggunakan sistem pelacakan, maka dari itu dalam Pasal 46 PBI Uang Elektronik dapat di konstruksi ulang dengan melakukan penambahan terhadap fitur-fitur yang dimiliki oleh uang elektronik, penambahan fitur ini diharapkan dapat menggulangi masalah-masalah yang sering terjadi dalam masyarakat sehingga konsumen dalam penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran tunai dapat merasakan keamanan serta kenyamanan dalam penggunaannya. Tentu saja dengan adanya tambahan fitur seperti ini akan mengurangi sedikit rasa praktis dalam penggunaan uang elektronik, tetapi dengan adanya fitur ini keamaan dalam penggunaan uang elektronik akan sangat aman. Sehingga dalam Pasal 46 PBI Uang Elektronik setelah dikonstruksi ulang secara lengkap mengatur fitur-fitur yang dimiliki oleh uang elektronik sebagai berikut: “Sistem pemblokiran dan pelacakan, Pengisian ulang (top up), Pembayaran transaksi perbelanjaan, Pembayaran tagihan”.
Rasa praktis tentu saja merupakan sesuatu yang harus dipertahankan namun jika sifat praktis uang elektronik mengurangi rasa aman dalam penggunaannya maka dapat dikatakan bahwa uang elektronik sebagai alat pembayaran merupakan suatu alat pembayaran yang kurang sempurna untuk digunakan oleh masyarakat secara luas. Maka dari itu, konstruksi norma wajib dilakukan dengan memfokuskan kepada
aspek keamana dalam penggunaan uang elektronik, konstruksi ini dapat ditujukan pada Pasal 46 PBI Uang Elektronik dengan melakukan penambahan terhadap fitur-fitur yang dimiliki oleh uang elektronik sebagai alat pembayaran tunai sah di wilayah NKRI.
Uang logam dan uang kertas merupakan alat pembayaran sah di Indonesia. Sesuai dengan unsur-unsur yang dimiliki oleh uang elektronik yaitu uang elektronik diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan ke penerbit maka uang elektronik dapat dipersamakan dengan uang tunai, karakteristik uang elektronik memiliki kesamaan dengan uang tunai yang memiliki sifat sama dengan uang konfensional, uang elektronik dapat dikatagorikan sebagai benda bergerak yang kepemilikannya sangat mudah untuk berpindah tangan. Sifat yang mudah untuk berpindah kepemilikan merupakan suatu hal yang sangat perlu dibenahi, Penambahan fitur keamanan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman penguna uang elektronik, sehingga kontruksi norma PBI Uang Elektronik sangat perlu dilakukan khususnya pada Pasal 46 yang setelah dikontruksi berbunyi sebagai berikut:
Fitur Uang Elektronik yang dapat disediakan oleh penerbit berupa:
-
a. Sistem Pemblokiran
-
b. Sistem Pelacakan
-
c. Ulang (Top Up)
-
d. Pembayaran Transaksi Perbelanjaan
-
e. Pembayaran Tagihan
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta, Sinar Grafika, 2011)
Haris Hamid. Hukum Perlindunagn Konsumen Indonesia, (Makasar, CV. Sah Media, 2017) Sri Redjeki Hartono. Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pada Era Perdagangan
Bebas Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung, Mandar Maju, 2000)
Z. Dunil. Kamus Istilah Perbankan Indonesia, (Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004)
JURNAL
Anita Candrawati, 2014, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu E-Money Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial”, Jurnal Hukum (3)1, h. 116.
Asmadi, Erwin. "Aspek Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penggunaan Aplikasi Pembayaran Elektronik (Electronic Payment)." Doktrina: Journal of Law 1, no. 2 (2018): 90-103.
Candrawati, Ni Nyoman Anita. "Perlindungan hukum terhadap pemegang kartu emoney sebagai alat pembayaran dalam transaksi komersial." Jurnal Magister Hukum Udayana 3, no. 1 (2014): 44104.
Musfirotin, Julianik. "Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Uang Elektronik Berdasarkan Fatwa No. 116/DSN-MUI/XI/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah Oleh Bank Syariah." Jurist-Diction 3, no. 1 (2020): 187-206.
Oka Pradnyadana, dan Arya Sumerthayasa, 2017, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Pelaku Usaha Yang Tutup Terkait Dengan Pemberian Layanan Purna Jual/Garansi”, Kertha Semaya (5)2, h. 1-5.
Ramadhanti, T., I. Sarjana, and I. Sutama. "Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Electronic Money Industri Perbankan." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4, no. 11 (2018): 1-15.
Rumapea, Mazmur Septian. "Perlindungan Hukum Terhadap Penggelapan Uang Elektronik Dalam Transaksi Elektronik." Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 18, no. 3 (2019): 27-39.
Sudarsono, Mintarsih. "Perlindungan konsumen pemegang uang elektronik (e-money) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." Jurnal Wawasan Yuridika 29, no. 2 (2015): 896-907.
Tazkiyyaturrohmah, Rifqy. "Eksistensi Uang Elektronik Sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern." Muslim Heritage 3, no. 1 (2018), hal. 23-44.
Usman, Rachmadi. "Karakteristik uang elektronik dalam sistem pembayaran." Yuridika 32, no. 1 (2017): 134-166.
Uyuni, Badrah, and Mohammad Adnan. "Zakat Uang Elektronik." El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah 2, no. 02 (2018): 48-62.
Wahri, Salsabila Sekar. "Tanggung Jawab Hukum Penerbit Uang Elektronik Terhadap Kerugian Nasabah Pengguna Uang Elektronik Di Bank Mandiri." Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
INTERNET
Kamus Bisnis.com, 2021, “Pengertian Otorisasi”, Kamus Bisnis dan Manajemen, URL: http://kamusbisnis.com/arti/otorisasi/ Diakses Pada Tanggal 26 Januari 2021.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)”
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223)”
“Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik” “Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik”
Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 2 Tahun 2022, hlm. 360-370
Discussion and feedback