PERLINDUNGAN KONSUMEN AKIBAT PEMAKAIAN ZAT BERBAHAYA (MERKURI) DIKALANGAN ANAK MUDA
on
PERLINDUNGAN KONSUMEN AKIBAT PEMAKAIAN ZAT BERBAHAYA (MERKURI) DIKALANGAN
ANAK MUDA
Ni Wayan Jessica Dana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana e-mail : [email protected]
Dewa Ayu Dian Sawitri, Fakultas Hukum, Universitas Udayana e-mail : [email protected]
DOI: KW.2022.v11.i05.p04
ABSTRAK
Penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk mempelajari serta memahami, bagaimana pertanggung jawaban produsen terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam memakai salah satu produk kosmetik masker organik yang mengandung zat berbahaya serta meningkatkan pengetahuan tentang hukum dikalangan warga negara terutama mengenai hukum Perlindungan Konsumen. Studi ini mempergunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini ialah konsumen memiliki hak untuk mendapatkan keselamatan dan keamanan didalam menggunakan barang/jasa konsumen memiliki hak mendapatkan penjelasan informasi tepat serta jujur tentang keadaan produk/dan jasa yang selaras dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan produsen bisa memberikan tanggung jawab dengan memberi kompensasi pada konsumen karena imbas dari kerugian yang ditimbulkan oleh produk dari pelaku bisnis yang selaras dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Masker Organik, Konsumen
ABSTRACT
The purpose of writing this article is to study and understand how producers are responsible for consumers who experience losses in using one of the organic mask cosmetic products that contain harmful substances and increase knowledge about law among citizens, especially regarding consumer protection law. This study uses a descriptive normative method. The result of this research is that consumers have the right to obtain safety and security in using goods/services, consumers have the right to obtain accurate and honest information about the state of products/and services in line with Article 4 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Meanwhile, producers can provide responsibility by compensating consumers because of the impact of losses caused by products from business actors which are in line with Article 19 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
Keywords: Legal Protection, Organic Mask, Consumer
Didalam bahasa inggris kosmetik/”cosmetics” berawal dari kata Yunani yakni ”kosmetike tekhne” yang artinya berhias diri. Menurut FDA (Food and Drug
Administration) Kosmetik adalah sebuah produk yang dipakai oleh manusia yang digunakan untuk memperindah dan meremajakan diri, membersihkan kulit dan mengubah penampilan. 1 Selain itu tujuan dari dibuatnya kosmetik ialah guna untuk mencegah kulit dari sinar ultraviolet (UV) secara langsung, polusi serta mencegah penuaan dini. Menurut PERMENKES RI No. 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika Pasal 1 angka 1 memberikan artian, kosmetike ialah bahan yang diaplikasikan pada kulit manusia atau bagian dalam manusia seperti gigi/mulut guna untuk menghilangkan bau, melindungi tubuh dan memperbaiki penampilan. Menurut Tranggono, ada dua penggolongan kosmetika, yaitu kosmetik untuk riasan dan kosmetik untuk perawatan kulit. Kosmetik riasan atau sering dikatakan sebagai make up ialah kosmetika yang dipakai untuk mempercantik dan memperindah penampilan diri. Sedangkan kosmetika untuk merawat kulit atau/ skin-care merupakan kosmetika yang digunakan sebagai perawatan Kesehatan kulit serta pemeliharaan kebersihan kulit.2 Selain itu berdasarkan PERME NKE S RI No. 455/ME NKE S/PER/V/1998 terhadap unsur zat pegawet pada kosmetike yang bersifat beracun serta membuat perubahan pada warna kulit, alergi, iritasi serta munculnya flek.3
Dewas a ini, s eiring dengan berkembangnya teknologi dan perkembangan produk kecantikan yang semakin meningkat menyebabkan adanya beragam jenis produk kecantikan seperti misalnya, cream wajah, serum wajah, masker organik, dan lain-lain. Pada saat ini konsumen sedang gencar-gencarnya mencari produk kecantikan yang harganya di bawah standar dan memberikan hasil yang cepat. Seperti misalnya produk kecantikan masker organik yang beredar di Indonesia. Produk masker organik yang diperjual-belikan di pasaran sangat bermacam-macam, dari harga, kualitas, jenis, variasi dan merk yang sesuai dengan kebutuhan kulit wajah dari konsumen. Kebanyakan dari konsumen akan memilih produk kecantikan yang murah dengan hasil yang cepat ditambah dengan cara penjualan yang menarik dan menambah minat pembeli terhadap kosnmetik yang mereka tawarkan. Kosmetik merupakan campuran bahan yang dipakai dipermukaan kulit yang gunanya membersihkan dan mencerahkan kulit. Contoh kosmetik yang dipakai ialah masker wajah, pemakaian masker wajah digunakan untuk menunda penuaan dini, melembutkan kulit dan mengurangi garis halus pada wajah.4
Masker wajah merupakan masker kecantikan berbentuk gel atau bubuk yang diaplikasikan ke wajah untuk mengencangkan serta mempercantik kulit wajah. Masker wajah yang sekarang banyak digunakan saat ini ialah masker organik. Masker organik merupakan masker wajah yang proses menggunakan bahan alami, bahan masker organik tidak ditambahkan dengan bahan-bahan kimia lainnya
karena seluruh bahan masker organik berasal dari alam. Akan tetapi belakangan ini masker organik yang beredar dimasyarakat terbuat dari bahan-bahan yang mengandung zat berbahaya untuk kulit seperti misalnya masker organik yang mengandung zat merkuri di dalamnya, hal ini akan mengakibatkan perubahan warna kulit, iritasi kulit dan alergi. M erkuri merupakan logam yang bebentuk cair berwarna keperakan yang dimana merkuri banyak digunakan didala pembuatan produk kecantikan karena bisa memberikan hasil yang instan, akan tetapi zat dari merkuri tersebut memberikan dampak yang akan membahayakan pengguna kosmetik tersebut dalam waktu jangka panjang.
Produsen atau pelaku usaha merupakan individu atau/ perusahaan, yang berupa bukan berbadan hukum atau/berbadan hukum yang melakukan aktivitas diarea RI berkelompok maupun perorangan yang menempuh kesepakatan dibidang ekonomi untuk menyelenggarakan kegiatan usaha.5 Tidak sedikit produsen nakal beredar di kalangan masyarakat, contoh sederhananya ada banyak produsen kosmetik yang nakal dan memanfaatkan berbagai cara curang untuk mendapatkan keuntungan. Dalam hal ini konsumen harusnya bisa lebih waspada terhadap kandungan yang ada di dalam masker organik tersebut. Produsen kosmetik harus menyadari di dalam memasarkan suatu produk mereka harus memenuhi kewajibannya ketika memproduksi suatu produk seperti misalnya pengusaha wajib memperhatikan standar mutu produk yang akan di perjual belikan. Tidak hanya itu produsen kosmetik harus memiliki izin produksi atau registrasi produknya dari BPOM. Apabila produsen tidak memiliki izin produksi atau ti dak meregistrasikan produknya ke BPO M maka kosmetik tersebut tidak dapat di perjual belikan ke konsumen.
Konsumen adalah pelanggan yang selalu rugikan di dalam hal jual-beli, hal ini dikarenakan kebanyakan dari konsumen hanya mengikuti apa yang sedang ramai dikalangan masyarakat dan kebanyakan kosmetik yang diperjual belikan dalam sistem online karena konsumen hanya melihat dari sosial media.6 Kedudukan konsumen di dalam masyarakat memerlukan perlindungan dari produsen-produsen kosmetik nakal dan curang yang semakin banyak beredar. Konsumen perlu dilindungi keselamatannya serta kesehatannya dari produk kecantikan yang berbahaya dan tidak memenuhi standar mutu suatu produk. Konsumen juga berhak memperoleh kenyamanan serta keamanan saat membeli atau menggunakan suatu barang/produk. Hal tersebut terdapat pada Pasal 1 Ayat (2) UUPK yang berisikan pelanggan yang memakai jasa/atau produk yang ada ditengah kehidupan bermasyarakat untuk kepentingan individu /atau berkelompok serta bukan untuk diperdagangkan. 7 Kata “Konsumen” yang berasal dari Amerika Serikat / MEE ialah “consumer” yang memiliki arti “pemakai”. Akan tetapi kata ini di Amerika Serikat memberikan artian lebih luas seperti “korban pemakaian produk yang cacat”, hal ini diakibatkan karena koban yang bukan pamakai produk tersebut juga dapat menikmati perlindungan hukum.8
Pemerintah merupakan penyelenggara yang memiliki peranan penting didalam upaya perlindungan konsumen, pemerintah merupakan penyangga antara kepentingan pembeli dan pelaku bisnis agar para pedagang/pelaku-usaha serta pembeli melakukan kegiatan jual belinya dapat melangsungkan usahanya dengan baik serta serupa dengan peraturan yang ada tanpa merugikan satu sama lain9. Pasal 1 angka 3 UUPK berisikan tentang produsen merupakan individu/atau kelompok usaha yang berbentuk/atau bukan berbentuk badan hukum yang berdiri diwilayah Republik Indonesia bersifat individu atau berkelompok melalui perjanjian dibidang ekonomi untuk melakukan kegiatan usaha.10
Tidak sedikit produk kecantikan seperti masker organik yang tidak mempunyai izin BPO M serta yang memuat bahan/zat yang berbahaya masih bebas beredar diIndonesia. Banyaknya konsumen yang awam untuk memperhatikan label BPO M dan memperhatikan kandungan dalam masker organik. Sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kerugian kepada pembeli. Bersumber dari pemaparan di atas maka harus adanya bentuk perlindungan kepada pembeli atas produk kosmetike masker organik yang tidak memenuhi standar mutu. Berdasarkan kepada Pasal 2 Peraturan Kepala Badan POM No. 14 Tahun 2014, ‘unit pelaksanaan teknis di lingkungan Badan PO M memiliki kewajiban untuk melakukan kebijakan di bidang pemeliharaan makanan serta obat, yang mencakup pemeliharaan pada produk kosmetike, obat tradisional, narkoba, dan pemeliharaan terhadap keamanan pangan serta bahan berbahaya.11 Selanjutnya itu dalam Pasal 1365 KUH Perdata berisikan, masing-masing perilaku yang tidak sesuai dengan hukum serta memberikan kerugian kepada individu lain, mengharuskan individu yang membuat kesalahan sehingga merugikan orang lain berhak untuk mengganti kerugian tersebut.12
Dalam penulisan jurnal ini bila membandingkannya dengan studi terdahulu mempunyai kemiripan topik dalam membahas masalah yang ada, namun memiliki fokus kajian yang berbeda. Studi terdahulu pada tahun 2020 yang dibuat oleh Erina Sintha Sari, B Rini Herayanti dan Dharu Triasih mengenai perlindungan hukum bagi konsumen terhadap problematik kosmetika yang tidak terdaftar BPOM. Fokus studi ini ialah tentang menangani peredaran kosmetike yang tidak tercatat dalam BPOM serta perlindungan dan sanksi hukum bagi pelaku usaha. 13 Selain itu, Ni Kadek Diah Sri Pratiwi dan Made Nurmawati pada tahun 2017 juga melakukan studi mengenai perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik impor tanpa izin edar yang dijual secara online. Fokus dalam studi ini ialah tentang pengaturan tentang kosmetike impor tidak memiliki ijin pengedaran serta tatanan penjagaan
yang dilaksanakan oleh BPO M.14 Apabila ditinjau dari kedua studi terdahulu diatas, berdasarkan fokus kajian yang dikaji berbeda yang mana penulis jurnal ini lebih mengutamakan kepada faktor dan sanksi yang hukum akibat hukum terkait dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan begitu, yang dikaji ialah pertanggungjawaban pelaku bisnis akibat kerugian dari pengaplikasian masker organik yang mengandung zat berbahaya serta sanksi hukum apa yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang masih mengedarkan masker organik tidak memiliki izin BPOM.
-
1. Bagaimanakah Tanggung-Jawab Pelaku Usaha Akibat Kerugian Penggunaan Masker Organik Yang Mengandung Zat Berbahaya?
-
2. Bagaimanakah Sanksi Hukum Terhadap Oknum Yang Menjual Masker Organik Yang Mengandung Zat Berbahaya dan Tidak Memiliki Izin BPOM?
Dilakukannya penetian ini dimaksudkan dengan tujuan agar memb erikan pemahaman lebih pada pelanggan atau konsumen agar bisa lebih cakap dalam membeli kosmetika yang digunakan serta memb eritahu konsumen yang awam terhadap hukum yang ada, bahwa terdapat peraturan yang akan melindungi konsumen dari produsen-produsen yang tidak jujur dan curang dalam memproduksikan produknya.
Penulisan artikel ini menggunakan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan serta sumber-sumber dari buku hukum yang bukan fakta sosial. Sehingga penulisan artikel ini termasuk ke dalam metode penelitian hukum normatif. Sumber hukum yang digunakan yaitu sumber primer yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
-
III. Hasil dan Pembahasan
-
3.1. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Akibat Kerugian Penggunaan Masker Organik
Yang Mengandung Zat Berbahaya
Konsumen merupakan orang pertama yang akan mendapatkan kerugian dari pelaku usaha nakal yang berada di kalangan masyarakat. Didalam hal ini pembeli memiliki hak atas keamanan, keselamatan serta kenyamanan didalam menggunakan barang/jasa. Apabila terjadi kerugian didalam penggunaan masker organik yang mengandung zat berbahaya didalamnya sehingga pengusaha/pelaku bisnis harus memberikan kompensasi akibat dari kerugian yang muncul akibat dari penggunaan masker organik yang mengandung zat berbahaya tersebut.
Pengusaha atau/ Pelaku usaha wajib bertanggung-jawab terhadap sehingga asas tanggung jawab didalam hukum dibedakan menjadi 5 yaitu 15:
-
a. Asas prinsip bertanggung jawab didasarkan unsur kesalahan;
-
b. Asas pembuktian terbalik;
-
c. Asas praduga tidak selalu bertanggungjawab;
-
d. Asas pertanggung-jawaban absolut;
-
e. Asas prinsip pertanggung-jawaban dengan pembatasan.
Pengusaha atau/ pelaku bisnis bertanggung jawab dalam penjualan; produk kosmetik masker organik yang mengandung zat berbahaya yaitu berasaskan tanggung jawab mutlak. Berasaskan asas tersebut yang mana pengusaha/atau pelaku bisnis wajib memberikan kompensasi pada pembeli yang di rugikan imbas dari produksi kosmetike masker organik yang mengandung zat berbahaya yang dipasarkan. Adanya asas tanggung jawab mutlak guna tidak terulang lagi perbuatan pengusaha atau pelaku usaha untuk bersifat curang saat memperjual-belikan produk kosmetika yang menimbulkan kerugian kepada pembeli.
Masing-masing pengusaha/pelaku bisnis mempunyai kewajiban yang termuat didalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni 16:
-
a. Memiliki tekad yang baik saat melangsungkan aktivitas usaha-nya;
Itikad baik yang dimaksud ialah seperti memberikan kompensasi kepada pembeli/pengguna apabila terjadi kerusakan wajah pada saat penggunaan masker organik tersebut.
-
b. Menyertakan informasi yang tepat dan terus terang mengenai keadaan serta jaminan barang serta jasa dan menyampaikan uraian pemeliharaan serta penggunaannya;
Menyampaikan informasi yang dimaksud ialah didalam barang yang diperdagangkan oleh pelaku usaha wajib termuat informasi yang sesuai pada peraturan perundang-undangan seperti nama produk serta harus terdaftar di BPOM agar ada kepastian bahwa masker organik tersebut aman untuk digunakan.
-
c. Memberikan pelayanan dengan jujur dan tidak diskriminatif kepada pembeli/atau konsumen;
Pelaku bisnis harus melayani pembeli secara terus terang pada saat memperdagangkan produk/jasanya.
-
d. Memberi jaminan terhadap kualitas produk dan jasa yang akan dibuat atau diperdagangkan dengan dasar ketetapan standar kualitas produk/atau jasa yang ada.
Tidak jarang toko kosmetik tidak memberikan jaminan mutu barang yang di perdagangannya. Sehingga masih banyak masker organik yang mengandung zat berbahaya masih beredar dimasyarakat.
-
e. Memberi keluangan pada konsumen/pembeli untuk memeriksa barang/jasa tertentu beserta memberikan jaminan/garansi terhadap produk yang dibuat atau di perdagangkan
Pelaku bisnis yang memperjual-belikan produk/atau jasa harus memberikan jaminan kepada konsumen yang akan membeli barang atau jasanya termasuk dalam pembelian kosmetik masker organik.
-
f. Memberikan kompensasi akibat kerugian karena pengaplikasian dan pemakaian produk/atau jasa yang diperjual-belikan
Pelaku bisnis memiliki kewenangan dalam memberikan kompensasi akibat kerugian yang ditimbulkan karena pemakaian masker organik yang mengandung zat berbahaya.
-
g. Memberikan kompensasi serta penggantian bila ada produk atau/jasa yang tidak sama dengan kesepakatan.
Mengenai kewajiban pemb erian kompensasi pelaku bisnis terkandung didalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ialah;
-
(1) Pelaku bisnis diwajibkan memberi kompensasi akibat kerusakan serta kerugian yang diakibatkan karena mengonsumsi produk/atau jasa yang di hasilkan / diperjual-belikan.
-
(2) Seperti mana tujuan pada Pasal (1) ganti rugi yang dimaksudkan berupa penukaran barang atau/jasa, pengembalian uang yang sama dengan perawatan Kesehatan yang setara pada syarat dalam pengaturan perundang-undangan.
-
(3) Dalam jangka waktu 7 hari pelaku usaha harus memberikan ganti rugi sesudah tanggal pembayaran.
-
(4) Pemberian penetapan kompensasi di dalam ayat (1) serta ayat (2) tidak menghilangkan unsur penuntuan yang didasarkan dengan pembuktian terhadap adanya unsur kesalahan.
-
(5) Didalam ketetapan ayat (1) serta ayat (2) bilamana penjual/pelaku bisnis bisa menunjukan jikalau kesalahan itu terjadi karena kelalaian dari pembeli.
-
3.2. Sanksi Hukum Terhadap Oknum Yang Menjual Masker Organik Yang Mengandung Zat Berbahaya dan Tidak Memiliki Izin BPOM
Hukum merupakan gejala sosial yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. Hukum bertujuan mengusahakan keseimbangan kepentingan seseorang didalam masyarakat, sehingga mampu meminimalisir terjadinya konflik. Hukum memiliki sifat yang mengikat, mengendalikan dan memaksa.17 Ditimbulkannya akibat hukum apabila adanya hubungan hukum yang dimana memberikan kewajiban serta hak yang sesuai pada Undang-Undang tersebut di langgar akan menimbulkan akibat hukum. Sudikno M ertokusumo memberi pendapat tentang perlindungan hukum yang mana cara yang dilaksanakan demi menjamin adanya kejelasan terhadap hukum yang berdasarkan kepada seluruh pengaturan serta kaidah yang ada didalam suatu kehidupan bersama.18
Perlindungan hukum pada konsumen ialah guna melindungi hak-hak konsumen yang termuat didalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Hak-Hak konsumen terdapat didalam Pasal 4 UUPK yang berbunyi:
Hak Konsumen ialah :
-
a. Berhak mendapatkan keselamatan, perlindungan serta kenyamanan saat menggunakan barang-jasa
-
b. Berhak untuk menentukan jasa/barang sebanding dengan kondisi serta harga tukar beserta jaminan yang dijanjikan,
-
c. Memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan yang jujur dan benar tentang keadaan jasa/barang
-
d. Memiliki Hak agar keluhannya didengar akibat kerusakan barang yang dipakai
-
e. Hak memperoleh perlindungan serta penanganan perselisihan dalam perlindungan konsumen secara sepadan.
-
f. Berhak menerima pemahaman tentang konsumen
-
g. Memiliki hak agar diperlakukan secara jujur dan tidak didiskriminasi
-
h. Berhak untuk diberikan, kompensasi/atau pengganti, bila produk yang diterima tidak sama dengan kesepakan yang dilakukan.
-
i. Didalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain juga mengatur hak-hak dari pembeli.
Para pedagang kosmetik yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai pedagang serta tidak memenuhi hak-hak yang di miliki oleh pembeli dengan memperjual-beli produk kecantikan masker organik yang mengandung zat berbahaya dan tidak sesuai dengan standar BPOM, maka pelaku usaha yang melanggar hal tersebut akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.19 Perdagangan kosmetike yang tidak sama dengan standar mutu dan tidak mempunyai izin edar diatur dialam Pasal 13 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10052. Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika, bisa dijerat dengan hukuman administrative atau pidana yang antara lain ialah pembatasan mendistribusikan kosmetik untuk sementara, penarikan kosmetik dari persebaran dipasaran, peringatan ter tulis serta pemberhentian sementara aktivitas produksi.20
Berikut merupakan sanksi yang terdapat didalam Peraturan Perundang-Undangan:
-
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen - Pasal 8 Ayat(1) huruf a yang berbunyi “ti dak sesuainya/atau terpenuhinya persyaratan yang sesuai dengan standar yang termuat didalam Peraturan Perundang-Undangan".
-
- Pasal 19
Ayat (1) yang menyatakan “pemberian kompensasi yang diberikan oleh pelaku bisnis untuk bertanggung-jawab akan kerusakan, pencemaran/atau kerugian yang diderita oleh pembeli karena memakai jasa atau/produk yang di hasilkan/atau di perdagangkan”.
Ayat (2) yang menyatakan “Sebagaimana yang dinyatakan pada ayat (1) kompensasi tersebut berbentuk pemulihan uang serta penggantian barang/jasa yang nilainya sepadan serta sesuai dengan pemulihan dan kesembuhan dengan pengaturan perundang-undangan”.
-
- Pasal 45
Ayat (1) berbunyi, “penggugatan pelaku bisnis/usaha dapat dilakukan oleh pembeli/konsumen melalui Lembaga yang bertugas meneyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha/atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”.
Ayat (2) yang berisikan, “Penyel esaian s engketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa”.
-
- Pasal 60
Ayat (1) yang menyatakan, ‘BPSK menetapkan sanksi administrativ kepada perusahaan/pelaku bisnis yang terbukti melakukan kesalahan’ pada Pasal 19 ayat (2) dan (3), Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26’.
Ayat (2) yang bertuliskan, Ganti rugi dari hukuman administrative sebanyak Rp. 200.000.000,00
-
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
-
- Pasal 98 ayat (2) dan (3)
Ayat (2) yang menyatakan, barang siapa yang tidak memiliki keahlian tidak dibolehkan untuk mengolah, menyimpan,
mengedarkan serta memperjual-belikan bahan atau obat ;
Ayat (3) yang menyatakan, ketetapan tentang pengolahan, promosi, serta perdagangan alat Kesehatan dan farmasi harus sejalan dengan ketentuan mutu dan jasa farmasi yang sudah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah.
-
- Pasal 106 ayat (1) yang menyatakan, penyediaan alat farmasi dan alat Kesehatan dapat diperjual-belikan setalah mendapatkan persetujuan pengedaran.
-
- Pasal 196 berbunyi, Barang siapa yang mengedarkan atau
memproduksikan alat kesehatan atau farmasi yang tidak sama
dengan standar mutu dan standar keamanan serta manfaatnya, sebagai halnya termuat didalam Pasal 98 ayat (2) serta (3) akan di pidana penjara paling lama 10 tahun serta pinalti Rp.1.000.000.000,00.
-
- Pasal 197 berbunyi, Barang siapa dengan sengaja menyebarluaskan serta memperjual-belikan alat farmasi serta alat kesehatan tanpa mempunyai persetujuan edar yang termuat pada Pasal 160 Ayat(1) akan di pidana penjara paling lama 15 tahun serta pinalti Rp. 1.500.000.000,00.
-
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
-
- Pasal 386 ayat (1) yang menyatakan, Barang siapa yang yang menawarkan serta memperjual-belikan pangan, minuman/obat-obatan yang di ketahuinya itu imitasi serta tidak memberitahukan hal tersebut, di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
IV. Kesimpulan sebagai Penutup
4. Kesimpulan
Perlindungan hukum yang akan diberikan kepada pembeli termuat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dimana didalam peraturan perundang-undangan ini memuat akan terdapatnya kepastian hukum yang akan menyediakan perlindungan kepada pembeli/atau konsumen. Perlindungan yang dimaksud ialah sesuai dengan bunyi dari Pasal 4 UUPK yang berisikan, mengenai hak-hak konsumen. Konsumen memiliki hak mendapatkan kenyamanan serta keamanan produk/atau jasa yang tidak membahayakan jika digunakan atau dikonsumsi. BPO M juga harus menjalankan tugasnya dalam melakukan penyelidikan terhadap kosmetik/masker wajah organik yang ti dak memiliki ijin. Tidak hanya itu pelaku bisnis yang menjual kosmetike/atau masker wajah organik akan mendapatkan sanksi hukum yang terdapat didalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan dan KUHP.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Beni Ahmad Saebani dan Encup Supriatna. “Antropologi Hukum”. Bandung, CV. Pustaka Setia. 2017. Hal. 25-27
Celina Tri Siwi Kristiyanti. “Hukum Perlindungan Konsumen”. (2019) Jakarta. Sinar
Grafika
Wulandari. Andi Sri Rezky dan Tadjuddin Nurdiyana. Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta, Mitra Wacana Media, 2018). 36.
Jurnal
Brilliani. Rizka Asri. Diah Safitri, and Sudarno Sudarno. "Analisis Kecenderungan Pemilihan Kosmetik Wanita Di Kalangan Mahasiswi Jurusan Statistika Universitas Diponegoro Menggunakan Biplot Komponen Utama." Jurnal Gaussian 5. no. 3 (2016): 545-551.
Djaya Febri. "Tinjauan Yuridis terhadap Pemasaran Kosmetik Ilegal secara Online di
Indonesia." Journal of Judicial Review 22. no. 1 (2020): 98-111.
Eriyanti Nahara. and Lisa Fazial. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembelian Kosmetik Secara Online dalam Perspektif Mabi’Dalam Aqad Bai’Salam." Jurnal Iainkudus. UIN Ar-Raniry.
Hakim. Arif Rahman. and Muhamad Daviya Nur Fauzi. "Industri Kosmetik dan Manfaat Bagi Konsumen Kosmetik di Indonesia." (2019).
Indriaty Sulistiorini. Nur Rahmi Hidayati, and Arsyad Bachtiar. "Bahaya Kosmetika Pemutih yang Mengandung Merkuri dan Hidroquinon serta Pelatihan Pengecekan Registrasi Kosmetika di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon." Jurnal Surya Masyarakat 1, no. 1 (2018): 8-11.
Isnaini Enik. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KOSMETIK ILEGAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA." Jurnal Independent 6. no. 1 (2018): 105-108
MasluhiyaAF. Swaidatul. "Formulasi Masker Alami Berbahan Dasar Bengkoang Dan Jintan Hitam Untuk Melembabkan Dan Mengurangi Kerutan Pada Kulit Wajah." PhD diss. Universitas Brawijaya, 2012.
Nababan Rosiana Pratiwi. Firdaus. dan Ulfa Hasanah. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Pengguna Krim Pemutih Berbahaya Yang Tidak Berlabel BPOM”. Hal. 8-9
Pertiwi Yana Indah. and Azhari Yahya. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Mencantumkan Nomor Izin Edar Fiktif Di Kota Banda Aceh." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 3, no. 4 (2019): 829-842.
Pratiwi. Ni Kadek Diah Sri. and Made Nurmawati. "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK IMPOR TANPA IZIN EDAR YANG DIJUAL SECARA ONLINE." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7. no. 5 (2017): 1-16.
Saraswati Gita dan Anak Agung Istri Ari Atu Dewi. “Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Bagi Konsumen Yang Menggunakan Produk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya”. Kerta Negara: Journal Hukum 7. no. 5; 10-11
Sari Erina Sintha. B. Rini Heryanti. and Dharu Triasih. "PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI KONSUMEN TERHADAP PROBLEMATIKA KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM BPOM." Semarang Law Review (SLR) 1. no. 2 (2020): 121133
Utami Kadek Nanda Githa. and Ida Bagus Putu Sutama. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pemakaian Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Pada Toko Female World Shop Grosir-Denpasar." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5. no. 2 (2017): 1-15.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook). 2018. Sinar Grafika. Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor. 144. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1175/MENKES/PER/VIII/2010 TENTANG IZIN PRODUKSI KOSMETIKA.
Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 5 Tahun 2022, hlm. 971-981
Discussion and feedback