PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN MONOPOLI PENGUASAAN ATAS PRODUKSI BARANG FASHION
on
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN MONOPOLI PENGUASAAN ATAS PRODUKSI BARANG FASHION
Ni Kadek Pande Monica Canisca Dewi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
Pande Yogantara S., Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
DOI: KW.2022.v11.i05.p03
ABSTRAK
Studi yang dilakukan ini memiliki tujuan yaitu mengkaji mengenai pertanggungjawaban pelaku usaha monopoli penguasaan atas produksi barang fashion dan juga mengkaji tentang pengawasan mengenai praktek monopoli dan persaingan tiak sehat yang terjadi di indonesia. Metode yang dipergunakan dalam studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan melakukan pendekatan perundang – undangan serta pendekatan konsep dengan mengkaji pada sumber hukum menggunakan bahan hukum sekunder seperti, buku, jurnal, dan peraturan perundang – undangan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa persaingan usaha diawasi oleh KPPU yang berwenang mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan peraturan Undang – undang No 5 Tahun 1999. Bagi pelaku usaha yang melakukan monopoli penguasaan atas produksi barang fashion dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan cara berupa sanksi yaitu berdasarkan ketentuan pada pasal 1239 KUHP dimana berkewajiban mengganti biaya, rugi, bunga serta dapat dikenakan sanksi administrativ sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999. Kata Kunci : Pertangung jawaban, Pelaku Usaha, Monopoli
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the responsibility of monopoly business actors to control the production of fashion goods and also to examine the supervision of monopolistic practices and unfair competition that occurs in Indonesia. The method used in this study uses a normative juridical research method by taking a statutory approach and a conceptual approach by examining legal sources using secondary legal materials such as books, journals, and statutory regulations. The results of this study indicate that business competition is supervised by the KPPU which is authorized to supervise business actors in carrying out their business activities so as not to carry out monopolistic practices and/or unfair business competition in accordance with the regulations of Law No. 5 of 1999. For business actors who exercise monopoly control over the production of fashion goods can be held accountable for their actions in the form of sanctions, namely based on the provisions in Article 1239 of the Criminal Code which is obliged to replace costs, losses, interest and may be subject to administrative sanctions in accordance with the provisions of Article 47 of Law no. 5 of 1999.
Keywords: Accountability, Business Actor, Monopoly
Di masa perkembangan globalisasi, dunia sudah mengalami perkembangan yang sangat pesat dengan berbagai teknologi dan berbagai cara untuk meningkatkan ekonomi mereka. Terdapat banyak cara – cara agar memperoleh penghasilan. Dalam pengertiannya pelaku usaha dapat diartikan setiap orang ataupun badan usaha yang mendirikan usaha berbentuk suatu badan hukum maupun tidak dalam berbagai bidang ekonomi baik sendiri atau beberapa pihak (pasal 1 angka 3 Undang-Undang No 5 tahun 1999). Salah satunya yaitu dengan cara melakukan usaha, dapat berupa usaha dagang yang dimana sektor perdagangan dapat menjadi ladang yang menjanjikan. Usaha dapat bergerak di berbagai bidang yaitu sandang, pangan , papan. Oleh karena begitu pesatnya perkembangan dan persaingan bisnis yang kian ketat dikarenakan semakin banyaknya pelaku usaha dengan usaha yang serupa tersebut kerap menyebabkan persaingan tidak sehat dalam melakukan usaha.
Persaingan dalam dunia bisnis merupakan dinamika yang sangat sulit dihindari dalam dunia bisnis. 1Dalam dunia bisnis, persaingan akan terpengaruh secara negatif karena mempengaruhi bisnis itu sendiri. Pelaku usaha kawatir akan turunnya keuntungan atau konsumen lebih memilih produk dengan harga murah yang ditawarkan pesaing. Di sinilah penipuan oleh pelaku komersial dapat terjadi, dan pesaing pelaku komersial melakukan kontrol monopoli atas produksi. Monopoli sendiri adalah penguasaan kelompok atau pelaku komersial atas produksi barang dan/atau jasa termasuk pemasarannya. Terdapat penjelaskan bahwa perilaku monopoli merupakan bentuk pemusatan kekuatan ekonomi badan usaha untuk menguasai produksi dan penjualan komoditi, yang menyebabkan timbulnya persaingan dagang yang tidak sehat serta dapat merugikan pihak lain.
Praktek monopoli dikaitkan dalam hal perekonomian Indonesia di kalangan masyarakat merupakan permasalahan yang sudah ada sejak lama, yang membuat pengusaha menengah kebawah hanya bisa menggigit jari. Dapat diberikan contoh salah satu kasusnya yaitu, pada penelitian yang dilakukan oleh Ani Safitri pada tahun 2017 yang menyatakan bahwa terdapat Praktek monopoli dagang yang terjadi pada Toko Dona Fashion, dimana toko ini menjual pakaian dengan harga yang sangat murah dibandingkan toko lainnya sehingga tidak bisa bersaing dengan harga jual pada Toko Dona Fashion yang jauh lebih murah dari harga pasar akibatnya pelaku usaha lain mendapatkan dampak dari kegiatan dagang yang telah dilakukan oleh Toko Dona Fashion yang mematikan pelaku usaha pakaian yang berada di kecamatan kandis. 2Pelaku usaha baik secara bersama maupun sendiri dilarang melakukan monopoli dan atau persaingan tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi yang mengakibatkan penguasaan pasar dan mematikan harga pasar. Praktek monopoli di Indonesia dalam berbagai bidang usaha sudah ada sejak dulu kala pada masa Orde Baru sampai saat ini masih sangat banyak terjadi.
Dapat dipahami sebab dari dilarangnya persaingan yang tidak sehat dan praktik monopoli karena dapat menyebabkan distori pasar yang menyebabkan ketidakseimbangan harga pasar. Hal tersebut sudah tidak dikendalikan oleh peraturan dan pergerakan pasar itu sendiri namun lebih banyak dikendalikan oleh
perorangan yang menguasai suatu pasar. Praktik Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak sehat pengaturannya terdapat di Undang – Undang No 5 tahun 1999. Undang – Undang baru dibentuk tahun 1999, disebabkan karena ditemukan pengusaha besar yang dilobi pemerintahan mengalami kekhawatiran perundang-undangan tersebut yang menghambat usahanya. Sangat disayangkan pula BUM N yang seharusnya mewakili negara, malah melakukan persaingan tidak sehat kepada perusahaan kecil maupun besar ataupun koperasi sehingga tidak jarang perusahaan kecil menjadi gulung tikar.
Dikarenakan kasus monopoli yang semakin meningkat peran KPPU semakin dipertayakan. KPPU yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang berfungsi sebagai badan yang melakukan pengawasan dalam hal memberikan saran pertimbangan untuk pemerintah, adalah komisi yang dibentuk oleh Negara, tugas dan wewenang KPPU telah diatur dalam pasal 35 - 36 UU no 5 Tahun 1999. Namun kinerja KPPU masih dirasa kurang maksimal dengan kasus monopoli dimasyaakat semakin meningkat. Persaingan usaha Pelaku usaha di Indonesia kerap kali melakukan kecurangan dalam melakukan usaha baik di bidang produksi barang maupun bermain dengan harga pasar, akibatnya praktek monopoli semakin meningkat.
Pada hasil studi yang terdahulu telah ada beberapa penelitian yang membahas hal serupa berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaku praktik monopoli yang berjudul “Pertanggungjawaban Pi dana Terhadap Pelaku Praktik Monopoli Berdasarkan Undang- Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” yang ditulis oleh Arby Pratama Dikjaya,Dadin Eka Saputra dan juga Nasrullah pada tahun 2020, penulisan ini membahas tentang konsep hukum mengenai larangan monopoli serta pertanggung jawaban pelaku praktik monopoli dalam sanksi secara pidana yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Penulisan ini berfokus kepada peraturan undang – undang yang berlaku serta penerapannya dal am s anksi pidana. Hasil penelitian menunjukan Munculnya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan puncak dari berbagai upaya yang mengatur masalah persaingan antar pelaku usaha dan larangan melakukan praktik monopoli. 3 Berkaca pada penulisan penelitian diatas maka dari itu penulis membahas mengenai pengawasan terhadap praktek monopoli di Indonesia serta pertanggung jawabanan pelaku usaha atas perbuatannya melakukan praktek monopoli yang berfokus pada penguasaan atas produksi barang fashion. Yang menjadi pembeda dari penulisan penelitian ini yaitu penelitian ini berfokus kepada monopoli barang fashion dan juga pengawasan yang dilakukan pemerintah pada praktek monopoli di Indonesia, yang dimana penelitian ini sama-sama berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
-
1. Bagaimana Pengawasan Terhadap Praktek Monopoli di Indonesia?
-
2. Bagaimana Pertanggungjawaban Pelaku Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat Yang Melakukan Penguasaan atas Produksi Barang Fashion ?
Tujuan dari penelitian ini yaitu dapat menganalisis dan mendapat pengetahuan bagaimana pengawasan tehadap praktek monopoli yang terjadi di Indonesia, serta bagaimana pertanggung jawaban pelaku monopoli persaingan usaha tidak sehat dalam perbuatannya melakukan peguasaan atas produksi barang fashion
Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan melakukan pendekatan melalui Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) pendekatan ini dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan isu hukum yang dibahas serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) yaitu meranjak pada pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. menggunakan bahan hukum primer yang merupakan bahan hukum utama UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat dan juga dengan mengkaji pada sumber hukum menggunakan bahan hukum sekunder seperti, buku, jurnal, dan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan bahan hukum primer serta dapat membantu menganalisis serta memahami.
Persaingan usaha mempunyai hubungan keterlibatan pada aspek positif dan negatif. Jika diliat dari segi positif persaingan usaha dapat terlihat sebagai salah satu upaya efektif untuk memperoleh hasil pendayagunaan secara optimal. Dapat juga dilihat dari sisi negatif persaingan usaha pada dasarnya tindakan yang dapat dilihat yaitu adanya itikad tidak baik yang sering memicu sistem yang belaku dalam ekonomi. Beberapa penyebab yang memicu terjadinya monopoli yaitu, memilki sumber daya yang berbeda, mempunyai proporsi terjangkau, hak usaha ekslusif, kekuasaan monopoli yang didapatkan dari peraturan pemerintah. 4
Hukum persaingan usaha merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha. Menurut Arie Siswanto, hukum persaingan usaha (copetition law) adalah instrument hukum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan. 5Pengaturan tentang persaiangan usaha terwujud dalam Undang – undang No. 5 Tahun 1999 yang kerap dikenal sebagai undang – undang anti monopoli yang dilaksanakan serta ditinjau oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No.75. Penyelesaian kasus praktek monopoli diselesaikan oleh pihak kepolisian, kejaksaan serta pengadilan dalam menegakkan hukum. Pegadilan adalah salah satu tempat yang resmi sebagai tempat penyelesaian suatu perkara yang dibentuk oleh
negara. Tetapi kasus persaingan usaha memerlukan institusi khusus dalam penyelesaian kasusnya agar perkara lainnya tidak mengalami timbunan kasus.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Institusi khusus dalam menyelesaikan suatu perkara praktek monopoli merupakan suatu yang sangat dibutuhkan agar perkara yang terjadi di pengadilan tidak lagi mengalami penumpukan , institusi ini dapat menjadi alternative penyelesaian sengketa diluar pengadilan. KPPU sebagai institusi kusus dalam penyelesaian sengketa. Terb entuknya Komisi ini memiliki alasan filosofis serta sosiologis, diantaranya alasan filosofisnya sebagai dasar pembentukan dari KPPU ini yaitu masyarakat sangat membutuhkan lembaga berwenang yang diberkan oleh negara sebagai salah satu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan hukum yang mengawasi jalannya usaha yang dimana diharapkan dapat bertindak independen. Selanjutnya sosiologis yaitu yaitu dengan membantu pengadilan dimana telah terjadi penurunan citra seta beban yang bertambah. Disamping itu didunia usaha memerlukan lembaga khusus yag dapat menyelesaikan perkara dengan c epat, rahasia dan ekonomis. (prayoga : 2000) 6
Dalam melakukan tugas dan fungsinya KPPU mempunyai
kelembagaan,Adapun kelembagaan dari KPPU sebagai berikut :
o KPPU mempunyai kelembagaan untuk menjalankan tugas dan fungsinya, kelembagaan yang disebutkan disini yaitu berupa Bentuk manajemen, Bentuk Tata Kelembagaan Pem erintahan, Basis Legitimai, Dukungan Budaya Stuktural. Dimana Bentuk Manajemen KPPU yaitu ternyata masih belum tersedia namun hal seperti ini dapat mencontoh negara yang telah mengalami dan dicocokkan pada situasi kondisi yang ada di Indonesia, pasokan dari pola manajemen relative sangat mudah ditemui dikarenakan dapat berkembang berdasarkan kemampuan internal KPPU yang dapat dilakukan melalui seminar, workshop, atau peer review diharapkan lembaga KPPU bisa berjalan baik , melangkah dan berkembang secara efisien serta efektif.
o Selanjutnya yaitu Bentuk dan Tata Pemerintahan yang bagaimanapun bentuknya hal yang paling penting bagi lembaga kompetisi yaitu bagaimana agenda – agenda pemerintahan yang memiliki hubungan erat dengan agenda pertumbuhan perilaku persaingan usaha yang sehat serta programnya.
o Basis Legitimasi dalam konteks kelembagaan dalam KPPU adalah jiwa reformasi dalam perkembangannya di politik demokrasitis. Jika kelembagaan KPPU ingin berkembang maka kerja keras dengan menunjukkann kepada publik melalui seminar atau pendekatan lainnya. Keberadaan KPPU sangat tergantung kepada suara publik. 7
Wewenang Komisi meliputi, menerima laporan/pengaduan dari masyarakat/ pelaku usaha tentang kasus terduga melakukan larangan praktik monopoli, Melaksanakan riset perkara penelitian tentang dugaan pelanggaran terhadap Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999, Melaksanakan penyelidikan atau pemeriksaan, memanggil pelaku usaha yang diduga melanggar, memanggil saksi dan saksi ahli, memohon penjelasan dari lembaga Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan, memperoleh, mempelajari perlengkapan fakta lain guna penyelidikan, menyimpulkan hasil penyelidikan, memutuskan kerugian yang dialami pihak, mengumumkan putusan hakim Komisi kepada pelaku usaha, Menjatuhkan sanksi berbentuk aksi administrative, memberitahu putusan kepada pihak-pihak. 8
Tugas dari KPPU yaitu menilai perjanjian di antara pelaku usaha, menilai kegiatan pelaku usaha, menilai ada tidaknya penyalahgunaan posisi dominan, memberi saran pertimbangan atas kebijakan Pemerintah, Menyusun pedoman dan publikasi, memberi laporan kerja secara berkala kepada Presiden dan DPR, mengambil Tindakan sesuai dengan wewenang komisi.
Pengawasan terhadap monopoli di Indonesia yang di awasi oleh Komisi PPU di dalam Penegakan UNDANG – UNDANG No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli. Berlandaskan ketentuan pada pasal 35 Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999, tugas dari komisi itu sendiri meliputi :
“Melakukan penilaian terhadap perjanjian, Melakukan Penilaian terhadap kegiatan usaha, Melakukan Penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan, Mengambil tindakan sesuai wewenang, Memberikan saran dan pertimbangan, Menyusun Pedoman atau Publikasi, Memberikan Laporan secara berkala kepada presiden”.
Selain itu juga melaksanakan tugasnya untuk mengambil keputusan yang ditetapkan mengenai terdapat dan tidaknya kerugian pada pengusaha lain serta dapat menjatuhkan sanksi berupa sanksi administrative kepada pengusaha yang melanggar. Terdapat peranan dari KPPU sebagamana yang dijelaskan maka benarlah jika KPPU terkesan sebagai sebuah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan melakukan suatu proses persidangan layaknya pengadilan pada umumnya. Secara teroritik kons epsional budaya hukum dalam penegakan hukum bagi pelanggaran praktik monopoli di Indonesia masih perlu dianalisa kemampuannya dalam mencegah semakin maraknya praktik monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha.KPPU itu sendiri sebagai penegakan hukum (law enforcement ) dalam upayanya mengakkan hukum diperlukan dukungan dan kerja sama dari masyarakat untuk bekerjasama dalam mencegah semakin meninggatnya kasus praktik monopoli tersebut, perlunya dukungan empirik dari masyarakat dan berlaku nya perundang – undangan yang telah dibentuk juga merupakan tanggung jawab publik. Hal ini juga berkaitan dengan asas principle suverighty, menggambarkan juga asas vox populi vox yaitu memiliki arti suara rakyat mempunyai kuasa suara tuhan serta pelaksanaan asas kontrol publik terhadap keberlakuan hukum oleh masyarakat . 9
Selama melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan pengaturan pasal 35 huruf f, wewenang yang disampaikan kepada Komisi yaitu menyusun pedoman atau publikasi yang berkaitan dengan Undang – undang. Selain itu juga wewenang untuk menentukan hukum acara dalam proses penindak lanjutan perkara yang melanggar ketentuan dalam Undang – undang Anti Monopoli. KPPU lantas melahirkan Keputusan KPPU No. ) 05/Kep/IX/2000, Tentang Tatacara Penyampaian Laporan dan
Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Undang – undang No. 5 tahun 1999. Kemudian pada tanggal 18 April Tahun 2006 KPPU memutuskan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Namun peraturan ini sudah tidak berlaku dan digantikan dengan hukum acara dan juga ketentuan pasal 36 Undang – Undang Antimonopoli sebagai pedoman bagi KPPU untuk melaksanakan fungsi penyelidikan dan pemeriksaan.
Selain tugas dan kewenangan KPPU yang sangatlah penting pada pelaksanaannya, KPPU tentu mengalami kendala permasalahan dalam melaksanakan tugas. Permasalahan tersebut mengakibatkan KPPU tidak melakukan tugas secara optimal. Contoh permasalahan yang dihadapi yaitu : KPPU memiliki kewenangan dal am melakukan penyeli dikan namun KPPU tidak dapat kewenangan dalam melakukan pengeledahan pada yang terindikasi, selain tu dalam penelitian KPPU berulang kali mengalami kendala dalam hal sifat kerahasiaan pada perusahaan yang mengakibatkan tidak mendapatkan data perusahaan yang diperlukan, oleh karena kurangnya hubungan kerjasama antara pemerintah dengan KPPU mengakibatkan terkendalanya pendapatan data pendukung dari dugaan persaingan tidak sehat yang diperlukan, pada saat dilakukan pemanggilan KPPU tentu memiliki kewenangannya namun tidak dapat memaksa kehadiran dari pelaku usaha tersebut sehingga menjadi kendala dan memperlambat jalannya proses penyelesaian dari perkara. Kendala – kendala yang sering terjadi inilah yang menyebabkan kinerja dari KPPU masih belum bisa optimal. Disisi lain yang kerap menjadi perbincangan yaitu kejelasan dari status kelembagaan KPPU dalam sistem ketatanegaraan yang harus segera diperjelas agar tidak m enyebabkan KPPU menjadi rentan untuk dipertanyakan keberadaaanny aterutama ketika KPPU menjalankan fungsinya.
-
3.2. Pertanggung Jawaban Pelaku Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat Yang Melakukan Penguasaan Atas Produksi Barang Fashion
Kegiatan yang dilarang dalam hal ini monopoli seperti yang telah dijelaskan pada pasal (17) Undang – Undang No. 5 Tahun 1999. Yaitu para pelaku usaha memiliki larangan dalam melakukan penguasaan atas produksi barang dan atau pemasaran yang berakibat pada terjadinya praktek monopoli. Pelaku usaha yang dapat dilihat telah m elakukan monopoli yaitu yang dapat dicurigai dalam tindakannya dalam produksi dan pemasaran barang yang berupa, barang yang belum terdapat substitusinya , berakibat pada pelaku usaha lainnya yang tidak dapat bergabung dalam persaingan yang sama, salah satu atau kelompok menguasai melebihi dari 50% pangsa pasar pada satu jenis barang. Pengusaha juga dilarang dalam melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya persiangan usaha tidak sehat. Penguasaan pasar yang tidak diperbolehkan yaitu pelaku usaha tidak boleh mengakibatkan kematian usaha pesaingnya. Seperti contohnya terjadi dalam bisnis fashion Kegiatan yang kerap mematikan harga pasar yaitu dengan melakukan persamaan model namun menjualnya dengan harga yang berbeda jauh dari harga pasaran yang mengakibatkan usaha pesaing mengalami kerugian dan tidak dapat bersaing harga dipasaran.
Berbicara masalah harga tentu memiliki pengaruh besar di dalam suatu usaha. efek dari penambahan di dalam harga atau permintaan atas monopoli harga dapat dilihat dari yang terjadi dalam jumlah maksimal monopoli harga dan output apabila
biaya naik permintaan akan berubah, jika biaya turun maka output akan naik10. Salah satu yang menjadi konsepsi yang menjadi larangan dalam UU No 5 1999 adalah RPM yaitu Resale Price Maintenance yang terjadi apabila dalam perusahaan menentukan bahwa para retailer membeli barang perusahaan tidak diperbolehkan menjual kembali barang tersebut dengan harga yang lebih rendah darii yang ditentukan yang dimana hal ini bertujuan untuk meniadakan kompetisi dengan cara menentukan harga yang merugikan kepentingan umum 11
Penerapan hukum persaingan usaha adalah suatu keharusan bagi setiap negara yang menganut system perekonomian modern. Maka dari itu dibentuklah Undang – undang No 5 Tahun 1999 untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama kepada pelaku usaha. Bahwasanya banyak istilah yang digunakan dalam penyebutan bidang hukum ini selain istilah hukum persaingan usaha (competition law), yaitu hukum anti monopoli (antimonopoly law) dan hukum antitrust. Istilah hukum persaingan usaha dipandang paling tepat digunakan yang dimana memang sesuai dengan substansi ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mencakup pengaturan anti monopoli dan persaingan usaha dengan segala aspeknya yang terkait. 12 Undang – undang anti monopoli memiliki keinginan untuk mencapai efisiensi, yaitu efisiensi bagi para produsen (Productive efficiency) dan efisinsi bagi masyarakat (allocative efficiency). Productive efficiency yaitu ditujukan kepada perusahaan – perusahaan dalam menghasilkan barang dan jasa dimana menggunakan sumber daya kecil dan biaya yang rendah. Dan efisiensi bagi masyarakat (allocative efficiency) yaitu bagi masyarakat konsumen dimana apabila barang yang dihasilkan merupakan barang yang dibutuhkan oleh konsumen dengan harga yang dapat konsumen bayarkan. 13
Dalam suatu bisnis diperlukan suatu etika dimana etika merupakan cara menjalani bisnis yang melibatkan segala aspek yaitu individu, masyarakat, dan perusahaan. Etika bisnis meliputi norma, nilai, serta prilaku pelaku usaha. Etika Bisnis Islam Merupakan aturan – aturan Islam dalam kegiatan berbisnis dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan14. Etika itu sendiri berupa jujur dalam berbisnis, tertib administrasi, menjual barang baik mutunya, menjalin hubungan baik dengan sesama pembisnis, selanjutnya terdapat menetapkan harga yang transparan dimana harga yang tidak transparan akan menimbulkan penipuan dan akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat. 15 Dalam suatu bisnis fashion hal yang dapat menjadi pemicu dari adanya persaingan tidak sehat selain harga dan produksi juga terdapat
dalam promosi maka dari itu berdasarkan teori nilai – nilai keislaman terdapat beberapa hal yag dapat dijadikan pedoman dalam promosi pasar yaitu Sincery ( tulus / iklas ), Honesly (Kejujuran ). Meaningful (promosi yang bermakna ), Accountabillity (Tanggung Jawab ). 16
Salah satu pengaruhnya terhadap kehidupan di Indonesia yaitu persaingan usaha tidak sehat sangat memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. tidak dapat dipungkiri dalam perjalan ekonomi di Indonesia sebelum terciptanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, akan banyak ditemukan berbagai kasus monopoli dengan segala macam benuk permasalahannya. Diduga akan timbulnya akibat seperti perusahaan – perusahaan menengah ke bawah tidak bertumbuh kembang dengan baik dikarenakan kalah ditelan perusahaan yang lebih besar. Pada tahun 1997 Indonesia telah mengalami kebangkrutan ekonomi dikarenakan tidak ditopangnya oleh kekuatan ekonomi rakyat dan kerlas menengahnya. Tidak berhenti sampai disitu hal ini dapat berakibat pada jangka panjang. Seperti inilang yang kerap dikemukakakn oleh para pakar dimana Indonesia itu sendiri tidak memiliki fondasi ekonomi yang kuat dan kokoh untuk menunjang perekonomian sehingga sangat rapuh ketika diterjang krisis moneter, langsung ambruk. 17
Lebih dari satu pengkaji hukum mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terdapat pendekatan yang digunakan yaitu perse illegal dan rule of reason. Pendekatan perse ileal menegaskan dalam setiap perjanjian atau pemberlakuan usaha tertentu secara illegal, yang dimana tidak dapat dibuktikan lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan oleh perjajian dan juga kegiatan usaha tersebut. kegiatan ini biasanya berupa penetapan harga kolusif dan pengaturan penjualan kembali. Sedangkan rules of reason merupakan pendekatan yang dipakai oleh lembaga otoritas untuk membuat evaluasi berkenaan dengan akibat perjanjian atau usaha tertentu guna menentukan apakah implementasi dari perjanjian tersbut bersifat menghamb at atau mendukung persaingan. Undang-Undang No 5 Tahun 1999 menggunakan kedua pendekatan ini untuk menentukan apakah telah terjadi persaingan usaha tidak sehat18.
Indikasi yang dapat dilihat dari perse illegal yaitu dalam penggunaan kata “ dilarang” “yang dapat mengakibatkan “ dimana tidak memiliki anak kalimat, terdapat dalam pasal 11 dan pasal 17 ayat 1. Disamping itu pendekatan rule of reason dapat dilihat dal am m enggunakan kalimat “yang dapat mengakibatkan” atau “patut diduga”. Hal ini dapat dilihat kembali pada pasal 17 ayat 2 dan pasal 5. Penggunakan kata tersebut sebagai penyirat perlunya penelitian jika terdapat praktek monopoli atau menggamb at persaingan.
Sebagai bentuk Pertanggung jawaban yang dapat diberlakukan kepada pelaku kecurangan persaingan tidak sehat dapat berupa sanksi yaitu berdasarkan ketentuan
pada pasal 1239 KUHPerdata yang dimana pihak yang tidak memenuhi kewajibannya ( wanprestasi ) yang dimana berkewajiban mengganti biaya, rugi, Bunga. Berlandaskan perbuatan melanggar hukum (onrechmatigedaat), pihak yang mengalami kerugian dapat menuntut pengganti rugi akibat perbuatan melanggar hukum dan dapat juga menuntut agar persaingan melanggar hukum itu dihentikan. Undang – Undang No 5 Tahun 1999 adalah sebagai indikator penerapan sanksi bagi pelaku usaha besar yang melakukan pelanggaran praktek monopoli dan melanggar keberlakuan UNdang – undang itu sendii. Praktik monopoli yang merugikan yaitu dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999.yang berbunyi :
-
1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
-
2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
-
a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
-
b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
-
c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
-
d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
-
e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
-
f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
-
g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggitingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah )19
Dan juga dijatuhkan penerapan sanksi Pidana Pokok dalam Pasal 48 menjelaskan, bagi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau digantikan oleh pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5, 8, 15, 20 sampai dengan pasal 24, dan pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluhlima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendahrendahnya Rp 1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Jika pelanggaran yang dilakukan berakibat sangat fatal sanksi yang didapatkan bisa bertambah yaitu dengan Pidana Tambahan Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
-
a. pencabutan izin usaha; atau
-
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undangundang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
-
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyeb abkan timbulnya kerugian pada pihak lain. 20
Terdapat tata cara penanganan perkara yang diatur dalam pasal (38) UU no 5 Tahun 1999 selain itu untuk menangani perkara persangan usaha sekarang ini KPPU telah mempunyai peraturan pelaksanaan yang tercantum dalam Peratuan Komisi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan ini berisikan tentang tata cara penanggulagan perkara persaingan usaha di KPPU, tergolong juga dalam proses persidangan yang dilaksanakan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari perwakilan pada setiap komisi.
Persaingan usaha dapat menimbulkan persaingan usaha sehat dan tidak sehat dalam hal ini persaingan usaha tidak sehat menjadi suatu yang sangat merugikan di masyarakat sebab dari dilarangnya persaingan yang tidak sehat dan praktik monopoli karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan harga pasar terutama pada bidang fashion oleh karena itu perlu adanya pengawasan yang dilakukan pada praktek monopoli dimana pengawasan itu dilaksanakan oleh yang berwenang mengawasi yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999. Dan juga berperan dalam penyelesaian kasus perkara yaitu melakukan penyelidikan sampai dengan persidangan layaknya pengadilan pada umumnya. juga wewenang untuk menentukan hukum acara dalam proses penindak lanjutan perkara yang melanggar ketentuan dalam Undang – undang Anti Monopoli. KPPU lantas melahirkan Keputusan KPPU No. ) 05/Kep/IX/2000,
Tentang Tatacara Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Undang – undang No. 5 tahun 1999. Kemudian pada tanggal 18 April Tahun 2006 KPPU memutuskan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Namun peraturan ini sudah tidak berlaku dan digantikan dengan hukum acara dan juga ketentuan pasal 36 Undang – Undang Antimonopoli sebagai pedoman bagi KPPU untuk melaksanakan fungsi pengawasannya dalam penyelidikan dan pemeriksaan.
Pertanggung jawaban yang dapat diberlakukan kepada pelaku kecurangan persaingan tidak sehat dapat berupa sanksi yaitu berdasarkan ketentuan pada pasal 1239 KUH Perdata yang dimana pihak yang tidak memenuhi kewajibannya ( wanprestasi ) yang dimana berkewajiban mengganti biaya, rugi, Bunga. Berlandaskan perbuatan melanggar hukum (onrechmatigedaat), pihak yang mengalami kerugian dapat menuntut pengganti rugi akibat perbuatan melanggar hukum dan dapat juga menuntut agar persaingan melanggar hukum itu dihentikan. Praktik monopoli yang
merugikan juga dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Fauzia,Ika Y, Etika Bisnis Dalam Inslam.Pertama.Jakarta,: Kencana,2018).
Khamal Rokan,M.H.,Dr. Mustapa. Judul Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Praktiknya di Indonesia) , hal.5
Sombolon,Alum. Hukum Persaingan Usaha.Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 2014 hal,90-93
Sutan Remy Sjahdeini mengutip dari Ernest Gellhorn and William E. Kovacic; Antitrust and Economic in Nutshell, 1994, Fourth edition, St Paul Minn, West Publishing Company, hlm. 42
Jurnal
Akmal Tarigan, Azhari. “ Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perspektif Hukum Ekonomi dan Hukum Islam. Jurnal Hukum M ercatoria Vol.9 No 1 tahun 2016.
Bukido, Rosdalina, and Laila F. Bamatraf. "Peranan Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) Dalam M enegakan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat." Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah 15, no. 1 (2018).
Dikjaya, Arby Pratama. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Praktik Monopoli Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat." Phd Diss., Universitas Islam Kalimantan Mab, 2022
Fadhilah Meita. “Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritoria”. Jurnal Wawasan Yuridika.3 (1).2019:55-72
Halimatussyakdiyah.STRATEGI PROMOSI TOKO PAKAIAN DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM (Studi Komparatif Pada Toko Taste Fashion dan JGP Store). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.2021
Izziyana, Wafda Vivid. "Lembaga Penerapan Sanksi Hukum Praktik Monopoli Bagi Pelaku Usada Di Indonesia." Jurnal Justiciabelen 4, no. 1 (2021): 36-45.
Malaka, Mashur. "Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha." Al-'Adl 7, no. 2 (2014): 3952.
Purnomo Agus.”Islam dan konsep Welfare State dalam Ekonomi Islam”,Jurnal Al
Iqsishadiyyah : ekonomi.Syariah dan Hukum ekonomi Syariah 2, no.2 (2015).
SafitriI, A. (2017). Monopoli Dagang Oleh Toko Dona Fashion Di Kecamatan Kandis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli Dan Usaha Persaingan Tidak Sehat (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Sulistyoko, Arie. "Implementasi Teori Monopoli Richard A. Posner Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat." At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi 5, no. 1 (2014).
Tarmizi.(2022). Analisis Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019.Jurnal Real Riset, 4(1), 13.
Utomo setyo,Damaryanti Henny,Annurdi. “Penerapan Pendekatan Per se Illegal Dalam Pemeriksaan Kasus Penetapan Harga Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Putusan KPPU RI No. Nomor 14/KPPU-I/2014)”.Jurnal Hukum Media Bhakti.2017
Peraturan Perundang-Undangan
Undang–Undang Republik Indonesia No. 5 Th 1999, tentang Larangan Praktek
Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal 36.
Undang – undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, 47
Undang – undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, 48
Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No 5 Tahun 2022, hlm. 958-970
Discussion and feedback