A LABDA PACINGKREMAN DESA SEBAGAI SUBYEK PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH
on
LABDA PACINGKREMAN DESA SEBAGAI SUBYEK PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH
Made Chandrika Withya Nanda, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
A.A. Istri Eka Krisna Yanti, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
DOI: KW.2022.v11.io4.p12
ABSTRAK
Berdasarkan pada pada tulisan maka bertujuan untuk: (1) untuk dimengerti atau memahami dan dianalisis tentang status hukum dari LPD menurut hukum positif di Indonesia; dan (2) untuk dimengerti atau memahami dan dianalisis tentang dudukan hukum dari LPD dalam perjanjian hak tanggungan. Penulisan ini dapat dikatakan sebagai penelitian hukum normatif yang menggunakan jenis pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Adapun kesimpulan yang diperoleh dari hasil kajian, antara lain: (1) Labda Pacingkreman Desa dapat dikualifikasi sebagai subyek hukum ditinjau dari segi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Oleh karennaya, LPD meriliki kedudukan hukum untuk melakukan kegiatan seputar perkreditan di lingkungan desa adat; (2) LPD memiliki kedudukan hukum untuk mengingatkan diri dalam perjanjian hak tanggungan. Mengingat perjanjian ikutan ini merupakan hal penting yang harus dibuat guna melindungi kepentingan LPD sebagai kreditur dalam suatu perjanjian kredit.
Kata Kunci: Labda Pacingkreman Desa, Subyek Hukum, Hak Tanggungan.
ABSTRACT
Based on the article, it aims to: (1) to understand and analyze the legal status of LPD according to positive law in Indonesia; and (2) to understand or understand and analyze the legal standing of the LPD in the mortgage agreement. This writing can be regarded as a normative legal research that uses a conceptual approach and legislation. The conclusions obtained from the results of the study include: (1) Labda Pacingkreman Desa can be qualified as legal subjects in terms of the statutory approach and historical approach. Therefore, the LPD has the legal position to carry out activities related to credit within the customary village environment; (2) LPD has the legal position to remind itself in the mortgage agreement. Considering this follow-up agreement is an important thing that must be made in order to protect the interests of the LPD as a creditor in a credit agreement.
Keywords: : Labda Pacingkreman Desa, Legal Subjects, Hak Tanggungan
Desa adat adalah terdiri dari masyarakat hukum adat yang hingga saat ini masih eksis, tumbuh, dan berkembang di wilavah Provinsi Bali. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (yang selanjutnya disebut Perda 4/2019), pun diketahui bahwa desa adat di Bali saat in diakui statusnya sebagai subyek hukum oleh Pemerintah Provinsi Bali. Namun sebelum ditetapkannya Perda 4/2019, secara de jure Desa dat yang dinyatakan sebagai masyarakat hukum adat juga telah diakui eksistensinya sebagai subyek hukum di
dalamKetentuan Pasal 18 B Ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Demikian, desa adat dapat dinyatakan mempunyai Locus Standi yang memiliki arti kedudukan hokum untuk melakukan suatu perbuatan hukum dengan subyek hukum lainnya yang diakui oleh hukum positif.
Desa adat adalah organisasi sosial yang tradisional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut, 1) Mempunyai wilayah dengan batas-batas yang telah ditentukan dan juga resmi, 2) Memiliki anggota (krama) dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, 3) Pahrayangan desa atau tempat persembahyangan yang lain (Pura) yang memainkan peran yang dapat dikatakan sama dengan Pahrayangan Desa, otonomi ke dalam maupun keluar, dan prajuru adat beserta jajaran nya. Komunikasi antar komponen tersebut berdasar pada norma adat yang telah di tetapkan dalam hal in dapat disebut awig-awig tidak tertulis maupun tertulis. Karena hal ini lah, tidak dapat di sanggah bahwasanya desa adat di Bali dijuluki sebagai "republik kecil". 1Saat ini desa adat sudah mengalami kemajuan yang sangat siginifikan. Namun untuk mempertahankan hal tersebut, tentu dibutuhkan upaya penguatan yang cerdas dan tanggap, salah satunya melalui pendekatan koesistensi dari beberapa perspektif, seperti: kelembagaan, penganggaran, program kerja, dan komitmen. 2Jika pada mulanya desa adat hanya mengurusi urusan adat dan keagamaan. Seiring dengan perkembangan zaman, maka saat ini desa adat dimungkinkan ole hukum untuk melakukan usaha komersial untuk menjamin kasukertan krama desa adat.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, diatur bahwa tugas daripada desa adat adalah mewujudkan kasukertan desa adat. Kata kasukertaan dalam hal ini diartikan luas, meliputi , ketentraman, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kedamaian sekala dan miskala. Adapun salah satu bentuk usaha dari desa adat untuk menjamin knsukertan sekala dan miskala, melalui dibentuknya lembaga perkreditan desa yang saat ini diubah nomenklaturya menjadi labda pacingkreman desa yang selanjutnya disebut LPD sebagaimana dimuat di dalam ketentuan Pasal 1 angka 34 Perda 4/2019 tentang Desa Adat di Bali. Berdasarkan hukum positif, LPD dikualifikasi salah satu lembaga keuangan mikro. Eksistensi LPD sejauh ini tumbuh dengan cepat dan efisien di Provinsi Bali. Berdiri pada 1988 berdasar pada Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 1988 yang membahas tentang Lembaga Perkreditan Desa, eksistensi LPD kiranya tidak perlu diragukan lagi. Mengingat ini telah resmi atau sahih dan diras dampaknya maupun keuntungan nya oleh masyarakat dan prajuru desa adat. Bisa dikatakan LPD berdampak positif dalam segala aspek diluar fungsi nya yang positif juga dapat memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat setempat yang memiliki komitmen penuh pada LPD di daerah nya.3
Secara yuridis, keberadaan LPD diatur dalam beberapa produk peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-undang No 1 Tahun 2013 tentang lembaga
keuangan mikro, Undang-Undang No 7 Tahun 1992, Perda Bali No 3 Tahun 20174 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Perda Bali No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali . Hal menarik pasca adanya perubahan nomenklatur LPD, ialah mengenai isu ketidakpastian hukum terkait kedudukan hukum LPD dalam peraturan perundang-undangan. Fakta mengenai ketidakpastian hukum terkait kedudukan hukum dari LPD pernah diungkap prinsipnya memberitakan bahwa Masyrakat dat di Tabanan tolak pergantian nama LPD 5 ,diwartakan oleh Bali Berkarya, yang pada prinsipnya memberitakan bahwa LPD se-Bali tolak wacana Guberur Koster rubah nama Lembaga Perkreditan Desa6. Bertolak dari 2 contoh pemberitaan tersebut, seolah tampak bahwa masyarakat tidak setuju dengan perubahan nomenklatur Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pacingkreman Desa. Mengingat ada anggapan bahwa frase Lembaga Perkreditan Desa sudah metaks dan dipercaya kinerjanya oleh masyarakat Bali selama kurang lebih 34 tahun.
Pro dan kontra mengenai perubahan nomenklatur LPD juga patut diduga berimplikasi pada kedudukan LPD sebagai pemegang hak tanggungan atas tanah. Berdasarkan penelitian pendahuluan, diketahui bahwa LPD yang dahulu merupakan akronim dari lembaga perkreditan desa ada yang telah terlibat dalam perjanjian kredit dengan hak tanggungan berdasarkan yurisprudensi.7 Pasca tansgungan. Hal ini lah yang mendorong penulis menjadi tertarik untuk mengkaji isu mengenai labda pacingkreman desa sebagai subyek pemegang hak tanggungan atas tanah.
Prihal state of the art. Bahwa untuk menjamin agar karya ini terbebas dari isu plagiat, maka penulis mencoba melakukan penelusuran terhadap beberapa artikel jurnal ilmiah yang telah terpublish sebelumnya dan membahasa isu bear mengenai LPD. 2 diantaranya, yaitu: (1) jurnal berjudul "PEMBEBANAN HAK TANGGUNGANDALAM PEMBERIAN KREDIT PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD)" yang ditulis oleh I Nyoman Agus Saputra, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Gusti Ketut Sri Astiti8. dan (2) jurnal berjudul "TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA DALAM MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN PADA HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN" yang ditulis oleh I Komang Gede Triandhi Mayuda Putra, Komang Febriyanti Dantes, dan Ni Ketut Sari Adnyani, Memperhatikan judul dan rumusan masalah yang dibahas dalam 2 contoh jurnal tersebut, maka tampak jelas perbadaan (termasuk novelty) dari artikel jurnal ilmiah yang ini yang dikemas
dengan judul "LABDA PACINGKREMAN DESA SEBAGAI SUBYEK PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH"
Berdasar pada uraian yang terdapat pada latar belakang yang sudah dijabarkan, maka dapat di kerucutkan pada 2 permasalahan hukum antara lain:
-
1. Apakah LPD dapat dikualifikasi sebagai subyek menurut hukum positif di Indonesia?
-
2. Apakah LPD memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pihak dalam perjanjian hak tanggungan ?
Jika dilihat dari rumusan masalah yang telah dijabarkan, maka disimpulkan alasan dan tujuan dari penulisan artikel jurnal ini, adalah sebagai berikut :
Wacana atau tulisan in termasuk seabagai penelitian hukum normatif yang dimana peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang digunakan sebagai pendekatan nya. Adapun alasan memilih jenis penelitian normatif, yakni dikarekanakan adanya kekaburan norma di dalam Perda 4/2019 yang mengatur tentang konsep Labda Pacingkreman Desa. 9Penelitian ini bersumber dari 3 jenis bahan hukum, yaitu: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Adpaun ketiga bahan hukum sebagaimana dimaksud dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan. Seluruh 10bahan hukum yang telah berhasil digabungkan, selanjutnya dapat menganalisisnya secara kualitatif.
-
III. Hasil dan Pembahasan
-
3.1 LPD Adat Dapat Dikualifikasi Sebagai Subyek Menurut Hukum Positif di Indonesia
-
Di dalam keseharianya ‚individu dan badan hukum sudah pastinya dijadikan subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, dan juga tentunya di dasari dari sistem hukum Belanda. Rechtsubject adalah subjek hukum yang berasal dari bahasa negara kincir angin yaitu Belanda atau dalam Bahasa internasioanl nya atau Bahasa inggris nya disebut subjectof law. Rechtsubject dapat dikatakan dalam aspek mum sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu badan hukum maupun manusia atau individu. Maka dari itu segala sesuatu yang memiliki kewenangan hukum dapat disebut subjek hukum, kewajiban dan penyandang hak dalam perbuatan hukum. Rechtsubject sangat terikat dengan rechtsbevoegd atau bisa disebut sebagai kewenangan dalam hukum atau rechtsbekwaam yang bisa diartikan sebagai kecakapan secara hukum.11
Positive recht yang juga berasal dari Bahasa Belanda memiliki art yaitu Hukum Positif. Terminologi "hukum positif" dapat digunakan sebagai pembeda dengan terminologi natural law, dalam hal ini juga dapat mempergunakan Positive Recht sebagai pembeda dengan terminologi hukum yang akan ada (ius constituendum). Dapat juga menggunakan Terminologi Positive Recht dalam hal ini bertujuan untuk membedakan dengan terminologi hukum yang tidak dipositifkan juga dapa di bedakan dengan menggunakan terminologi hukum positif, yakni norma-norma yang ditaati masyarakat maupun hukum yang tidak tertulis dan hukumtertulis, yang setelahnya disebut "hukum yang berlaku saat ini". Menurut Bagir Manan "'Positive Recht merupakan gabungan asas dan kaidah hukum tidak tertulis maupun tertulis vang ada sat ini dan juga eksis atau berlaku, dan dapat mengikat secara umum atau klaisus, ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan di Indonesia".Positive Recht terdiri atas hukum tertulis, dalam arti hukum yang sengaja diadakan oleh lembaga atau organ yang memiliki otoritas untuk membentuk hukum, dan hukum yang terbentuk dalam proses kchidupan masyarakat tapa melalui penetapan oleh lembaga atau organ yang memiliki otoritas membentuk hukum,demikian deskripsi hukum positif. 12
Dalam hal ini salah satunya Lembaga Perkreditan Desa adalah salah satu subjek hukum yang diatur eksistensinya dalam Undang-undang No 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro dan juga PERDA Bali No 3 Tahun 2017. Namun yang menjadi kerancuan disini adalah dalam PERDA Bali No 4 Tahun 2019 disebutkan bahwa Labda Pacingkreman Desa yang selanjutnya disebut Lembaga Perkreditan Desa, kemudian yang dipertanyakan adalah apakahLabda Pacingkreman Desa sama dengan Lembaga Perkreditan Desa dan dapat di kualifikasi sebagai subyek hukum.
Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster membeberkan salah satu alasan merubah Labda Pacingkreman Desa dari Lembaga Perkreditan Desa adalah nama tersebut benar-benar menggunakan kearifan lokal. Namun dalam pendekatan yang ditelaah dalam 3 undang- undang yaitu Undang-undang No 1 Tahun 2013, PERDA Bali No 3 Tahun 2017, dan PERDA Bali No 4 Tahun 2019 sama-sama menyatakan bahwasanya Lembaga Pacingkreman Desa atau Lembaga Perkreditan Desa sama-sama berada dalam naungan adat atau pekraman. Dalam hal ini Labda Pacingkreman Desa dapat dikualifikasi sebagai subyek hukum. Bertalian dengan hal - hal tersebut diatas maka dapat disimpulkan yaitu bahwa LPD (Lembaga Perkreditan Desa) yang diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2013 dan PERDA Bali No 3 Tahun 2017 mempunyai arti, maksud dan tujuan yang sama dengan LPD (Labda Pacingkreman Desa) yang disebutkan dalam PERDA Provinsi Bali No 4 Tahun 2019.
Sebelum membahas Lembaga Jaminan berupa hak tanggungan atas tanah maka terlebih dahulu dijelaskan apa itu Kredit. Kata Kredit lahir dari Bahasa latin yang mempunyai arti atau to believe atau to trust yang memiliki pesan dan tertulis. Karena dasar pemikiran pemberian kredit oleh suatu Lembaga pemberi Kredit kepada sesorang atau badan hukum lainya berdasarkan kepercayaan atau faith, maka kredit itu diberikan oleh kreditur kepada debitur tidak memerlukan jaminan karena debitur yang diberikan kepercayaan atau faith, sering menyalahgunakan kepercayaan tersebut, maka lahirlah
Lembaga jaminan diantara ya yaitu dulu kredietverband, lalu hipotik dan yang terakhir yaitu hak tanggungan.
Hak tanggungin medapatkan hak iswimera untuk merupakan hak jaminan yang diberikan untuk hak atas tanah. Banyak nya yang menggunakan Lembaga Hak Tanggungan dikarenakan lebih menjamin perlindungan bagi kreditur terkait, hal ini dikarenakan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial, jadi jika debitur melakukan pelanggaran janji, objek hak tanggungan sudah siap dijalankan yang kemudian suatu putusan pengadilan yang dimana sudah dapat kekuatan hukum tetap. 13Pasal 8 sampai 9 UUHT mengatur tentang Subyek Hak Tanggungan, kedua pasal ini dapat menetapkan y akni yang bisa dijadikan subjek hukum dalam pembebanan hak tanggungan disebut dengan pemberi hak tanggungan dan pemegang hak tanggungan. Pemberi hak tanggungan dan pemegang hak tangeungan sama-sama terdiri dari perseorangan dan badan hukum bedanya pemberi hak tanggungan yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan perbuatan huk um terhadap obyek hak tanggungan.14
Kedudukan dan peran LPD, menjaga kepercayaan yang telah diberikan krama desa sebagai lembaga pengelola keuangan desa adat adalah kewajiban LPD. 15Prinsip kepercayaan lah yang menjadikan hubungan yang terjadi di antara krama desa dengan LPD. Locus sandi atau kedudukan hukum dalam LPD yang mempunyai basis masyarakat hukum adat di Bali didalam Sistem Lembaga Keuangan Mikro menurut UU Nomor 20 Tahun 1908 mengenai Perbankan yaitu tidak bisa disamakan, Pasal 58 UU Nomor 20 Tahun 1998 tentang Perbankan mengerucut munculnya rumusan yakni menjadi Lembaga Perkreditan Desa mempunyai status persis seperti Bank Perkreditan Rakyat, nyata nya Lembaga Perkreditan Desa memiliki sejumlah aspek yang menjadikan nya tidak bisa disesuaikan sepenuhnya dengan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank memiliki dasar pedoman pada Pasal 23 D serta pasal 33 UUD Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Dasar Konstitusi lain halnya dengan LPD sebagai organisasi keuangan milik desa Pakraman berpedoman pada Pasal 18 A serta Pasal 18 B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar Konstitusi.16
Secara nyata keberadaan LPD di Bali telah mengemban sedikit tidak nya 5 misi utama dalam kehidupan masyarakat desa pekraman antara lain: 1) Penggerak perekonomian desa dan melakukan peningkatan perekonomian krama Desa Pekraman. 2) Sumber pembiayaan kehidupan dan kegiatan sosial dan keagamaan di dalam Desa pekraman. 3) Melakukan pengembangan kualitas di sektor sumber daya manusia (SDM) karma desa pekraman setempat dalam menjalankan wirausaha. 4) Melakukan pemeliharaan dan pelestarian warisan seni dan budaya di dalam kehidupan masyarakat
hukum adat di daerah Bali. 5) Melakukan sumber pembiayaan pelaksanaan upacara-upacara keagamaan dan juga melakukan pemeliharaan serta pemugaran di sektor bangunan-bangunan suci seperti Pura Khayangan Desa. Dalam kontribusi nyata dan partisipasi LPD untuk menjalankan kehidupan perekonomian di Bali, kegiatan sosial budaya, dan melakukan kelangsungan kehidupan keagamaan dapat diwujudkan dalam bentuk pembiayaan langsung, memberikan pinjaman, dan melakukan kebijakan penyisihan dana dari keutungan LPD yang selanjutnya diserahkan kepada desa pekraman setempat. Dalam kata lain hal-hal tersebut diatas lah yang menjadi unsur-unsur pembeda keberadaan LPD di Provinsi Bali dengan lembaga keuangan kerakyatan yang lain yang secara umum dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Desa Pekraman mengemban fungsi ekonomi, sosial dan budaya. Fungi sosio-ekonomi yang diemban desa pekraman tetap dalam kolerasi dengan fungsi sosio kulturnya, termasuk yang terpenting yaitu adalah memelihara identitas budaya daerah di dalam rangka pemeliharaan identitas budaya nasional. Sehubungan dengan hal tersebut bagian terbesar pembiayaan pemeliharaan identitas budaya nasional, dengan demikian, sesungguhnya diemban secara suka rela oleh komunitas masyarakat adat termasuk desa pekraman. Lalu dengan demikian, fungsi dan misi ekonomi dan sosial budaya LPD dapat diwujudkan dalam sedikit tidaknya 5 bentuknya, antara lain: 1) Melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat warga desa pekraman. 2) Melakukan program pendidikan melalui dengan memberikan beasiswa pada siswa yang kurang mampu maupun yang berprestasi. 3) Melakukan pembiayaan upacara Pitra Yadnya yaitu ngaben secara gratis. 4) Melakukan program kesehatan bagi pemangku dan melakukan program bantuan bagi warga setempat yang yatim piatu. 5) Melakukan program pa sraman untuk pembinaan kehidupan keagamaan (Hindu).
Dalam kontribusi dan partisipasi nyata ini lah LPD dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya dan bahkan dalam kehidapan keagamaan merupakan salah satu bentuk nyatapengurangan atau pengambilalihan beban masyarakat secara ekonomi oleh LPD. Dengan ini masyarakat merasa sangat terbantu dan peringanan beban sosial budaya dan ekonomi masyarakat begitu terasa. Dalam hal in program-program operasionalisasi LP dilaksanakan dalam bentuk bantuan pembiayaan, pembukaan tabungan dan pemberian pinjaman dan juga bunga tabungan. Bentuk program demikian in tidak dapat dilakukan dengan atau dalam bentuk dan pola kelola lembaga adat, sehingga menjadikan keberadaan LPD sebagai suatu bentuk lembaga keuangan komunal adat diberi sentuhan manajemen yang modern, dan menjadikan salah satu alternative yang tepat dalam pengembangan fungi ekonomi dan keungan masayarakat setempat tau desa pekraman.17
Memberikan kredit kepada masyarakat adalah satu dari sekian tugas atau usaha yang dijalankan oleh LPD. Bagi yang meminam uang memiliki hal yang wajib di dalam pelunasan hutang pada waktufyang telah disepakati dengan diberikannya bunga dalam perjanjian tersebut yang telah mereka buat dalam perjanjian pinjam meminjam dalam hal ini disebut dengan kredit. Dalam hal ini sudah tentu mendapatkan resiko LPD di dalam pihak kreditor, dan juga dapat memberikan pengaruh di dalam perkembangan LPD setempat. Sebelum LPD dapat memberikan pinjaman kredit/ tang kepada debitur maka terlebih dahulu pengurus LPD melakukan tindakan-tindakan prepentif antara lain: I) Mengadakan penilaian terhadap calon debitur menyangkut kredibilitasnya dan
status sosial nya di dalam masyarakat desa pekraman. 2) Maksud dan tujuan debitur mengajukan pinjaman pada LPD dipergunakan untuk keperluan yang jelas. 3) Haruslah jelas sumber pendapatan yang akan digunakan oleh debitur untuk mengembalikan atau melakukan pembayaran hutang dikemudian hari yang telah ditentukan. 4) Pengurus LPD beserta jajaran nya mengadakan rapat untuk memutuskan apakah debitur layak dibiayai (diberikan pinjaman atau tidak). Saat LPD mengalirkan kr1lit pada masyarakat desa pakraman dalam hal ini juga mendapatkan syarat diperlukan nya sebuah jaminan yang diselaraskan dengan pengikatan jaminan,apabila ada peminjam yang melakukan cidera janjidemi keberlangsungan pihak LPD dalam hal keamanan.
Melihat UUHT. Pada Pasal 1 angka 1 UUHT menyatakan : Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas hak atas tanah untuk pelunasan utang dari Debitor kepada Kreditor yang mengandung hak didahulukan (hak preferent) sehubungan dengan perjanjian kred it yang dibuat antara Debitor dan Kreditor yang berkaitan dengan adanya hutang piutang. Supaya mendapat perlindungan hukum perihal mengalirkan kreditnya ole karena itu LPD, mengharuskan jaminan untuk daya tambahan pada krama adat setempat yang peminjam kreditnya.18
Hak tanggungan juga memberikan perindungan kepada LPD dikarenakan Hak Tanggungan merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian kredit antara kreditur (LPD) dengan debitur ( Peminjam ) ( Perjanjian pokok ). Dengan dibebani nya hak tanggungan atas jaminan tanah oleh LPD maka LPD menjadi kreditur previllage (kreditur yang mempunyai hak istimewa dan didahulukan dari kreditur-kreditur lain nya). Selain LPD mempunyai hak istimewa tersebut diatas apabila dikemudian hari debitur (peminjam) cidera janji atau wanprestasi maka kreditur (LPD) lebih mudah melakukan eksekusi atas jaminan tersebutdiatas. Adapun eksekusi dari akibat cidera janji tersebut bisa dilakukan baik dimuka umummaupun dibawah tangan yang dimaksud dengam eksekusi dimuka umum adalah diadakanpelelangan di balai lelang, sedangkan eksekusi dibawah tangan dilakukan berdasarkan padahasil musyawarah mufakat diantara LPD yang diwakili oleh pengurus LPD atau kreditur dandebitur atau peminjam.
Dalam hal ini tata cara atau langkah-langkah hak tanggungan sebagai berikut: 1.Diadakan pengecekan sertifikat pada kantor pertanahan Kabupaten atau Kota lalu setelahdiadakan pengecekan atau kecocokan pada buku tanah dan dinatakan bersih lalu selanjutnya, 2. Penandataganan akta hak tanggungan dihadapan PPT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) ditempat kedudukan tanah yang dibebani hak tanggungan). 3) Baru kemudian di daftarkan haktanggungan pada kantor pertanahan Kabupaten atau Kota letak tanah yang di maksud untuk menunggu kwitansi pendaftaran, lalu setelah kwitansi pendaftaran terbit maka 4) Kantor pertanahan Kabupaten tau Kota wajib dalam tujuh hari kerja sudah dapat menerbitkan sertifikat hak tanggungan. Maka terhitung sejak tanggal sertifikat hak tanggungan terbit, kred itur yang mempunyai hak yang didahulukan atau hak istimewa. Demikian tata cara atau langkah-langkah hak tanggungan dengan cara offline. Jika secara online, Sertifikat yang diterbitkan secara online maka diberikan tanda tangan elektronik yang perlu dipertegas lagi yaitu tandatangan elektronik dapat dilakukan setelah penandatangan memiliki sertipikat
elektronik.19 Bertalian dengan uraian tersebut diatas, karena LPD sebagai pemegang hak tanggungan maka dapatlah LPD disebut sebagai pihak dalam perjanjian hak tanggungan tersebut diatas.
Berdasarkan urian dalam sub Hasil dan Pembahasan di atas, dapat lah disimpulkan sebagai berikut: (1) Labda Pacingkreman Desa dapat dikualifikasi sebagai subyek hukum ditinjau dari segi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Oleh karennaya, LPD memiliki kedudukan hukum untuk melakukan kegiatan seputar perkreditan di lingkungan desa adat; (2) LPD memiliki kedudukan hukum untuk mengingatkan dir dalam perjanjian hak tanggungan. Mengingat perjanjian ikutan in merupakan hal penting yangharus dibuat gun melindungi kepentingan LPD sebagai kreditur dalam suatu perjanjian kredit. Guna lebih menjamis kepastian hukum tentang kedudukan hukum LPD, maka diharapkan agar adanya komunikasi yang baik antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait perbedaan nomenklatur antara Labda Pacingkreman Desa dan Lembaga perkreduitan desa. Kesatuan tafsir ini penting untuk menjaga eksistensi dan turut menghindarkan LPD dari permasalahan hukum di kemudian hari. Hendak nya PERDA Bali No 4 Tahun 2019 pada pasal 1 no 34 disebutkan bahwa "Labda Pacingkreman Desa selanjutnya disebut Lembaga Perkreditan Des. Hendak nya kata selanjutnya diganti atau diubah dengan kata sebelumnya agar tidak jadi kerancuan dalam perspektif hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Beard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2000), hlm. 148.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods), (Bandung: Alfabeta, 2013), hlm, 5.
Nyoman Sukandia * Lembaga Perkreditan Desa Berbasis Masyarakat Hukum Adat di Bali"Cetakanpertama 2019 Nuswantara,Malang, hlm. 221-225.
Jurnal
Atmaja, Ananta Wikrama Tungga. "Penyertaan Modal Sosial Dalam Struktur Pengendalian Intern Lembaga Perkreditan Desa (Lpdxstudi Kasus Pada Lpd Desa Pakraman Penglatan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali).* Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika 1.1 (201 1).
Suwitra, I, Made. "Eksistensi Tanah Dat Dan Masalahnya Terhadap Penguatan Desa Adat Di Bali." Wicaksana: Jurnal Lingkungan Dan Pembangunan 4.1 (2020): 31-44.
Kumiasari, Tri Widya. "Lembaga Perkreditan Desa (Lpd) Dalam Perspektif Hukum: Sebuah Lembaga Keuangan Adat Hindu Penggerak Usaha Sektor Informal Di Bali." Jurnal Masyarakat Dan Budaya 9,1 (2007): 54-78.
Dita, Im.D.P., Wiryawan, I.W, And Mudana, In., *Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Pada Lpd Desa Dat Pecatu Di Kabupaten Badung."
Saputra, I. Nyoman Agus, I. Nyoman Putu Budiartha, And Ni Gusti Ketut Sri Astiti. "Pembebanan Hak Tanggungan Dalam Pemberian Kredit Pada Lembaga Perkreditan Desa (Lpd)." (Jurnal Konstruksi Hukum 2, No. 1 (2021): 102-108.
Prananingrum, Dyah Hapsari. "Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia Dan Badan Hukum." Refleksi Hukum: Jurnal Imu Hukum 8.1 (2014): 73-92.
Suhartono, Slamet. "Hukum Positif Problematik Penerapan Dan Solusi Teoritiknya." Dim J. Ima Huk 15.2 (2020): 206.
Dita, I. Made Dwi Pradnya, I. Wayan Wiryawan, And I. Nyoman Mudana. "Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Pada Lpd Desa Adat Pecatu Di Kabupaten Badung."
Saputra, I. Nyoman Agus, I. Nyoman Putu Budiartha, And Ni Gusti Ketut Sri Astiti. "Pembebanan Hak Tanggungan Dalam Pemberian Kredit Pada Lembaga Perkreditan Desa (Lpd)." Jurnal Konstruksi Hukum 2.1 (2021): 102-108. 5
Putra, I. Komang Gede Triandhi Mayuda, Komang Febriyanti Dantes, And Ni Ketut Sari Adnyani "Tiniauan Yuridis Kewenangan Lembaga Perkreditan Desa Dalam Membebankan Hak Tanggungan Pada Hak Atas Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan." (Jurnal Komunitas Yustisia 4.2 (2021): 290-300.2)
Piadnyan, Kadek Bagas, I. Nyoman Putu Budiartha, And Desak Gede Dwi Arini. "Kedudukan Hukum Lembaga Perkreditan Desa (Lpd) Dalam Sistem Lembaga
Keuangan Mikro." Jural Analogi Hukum 2.3 (2020); 378-382
Wahyu Santika,1 Made, Bagus Putra Atmaja, Ida Bagus, Purwanti, Ni Putu " Pemberian Kredit Oleh Lembaga Perkreditan Desa (Lpd) Dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Tidak Di Ikat Akta Pemberian Hak Tanggungan Pada Lpd Di Kabupaten Jembrana"
Bagian Hukum Perdata Universitas Udayana
Guntoro, Jefri. Emelia Kontesa, And Herawan Sauni. "Tinjauan Yuridis Pendaftaran Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik." Bengkoelen Justice: Jurnal Ilmy Hukum 10.2 (2020): 212-225.
Website Resmi
Komang Arta Jingga "Maysarakat Dat Di Tabanan Tolak Ganti Nama Lpd"
Https://Balitribune.Co.Id/Content/Masyarakat-Adat-Di-Tabanan-Tolak-Pergantian-Nama-Ipd. Diakses Pada 17 Oktober 2021. 09.30 Wita
Baliberkarva "Lpd Se-Bali Tolak Wacana Gubernur Koster Rubah Nama Lembaga
Perkreditan Desa." Https://Www.Baliberkarya.Com/Read/201901180009/1pd=
Se-Bali-Tolak-Wacana-Gubernur-Koster-Rubah-Nama-Lembaga-Perkreditan-
Desa.Html. Diakses Pada 17 Oktober 2021. 09.35 Wita
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
Undang-Undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Daerah Provinsi Bali Tingkat 1 Bali No 2 Tahun 1988 Tentang Lembaga Perkreditan Desa
Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa
Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali
Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 4 Tahun 2022, hlm. 821 - 831
Discussion and feedback