KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA TRANSAKSI VIRTUAL ASSET

KRIPTO

Tobi Arfiandi, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Gede Pasek Eka Wisanjaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI : KW.2022.v11.i04.p4

ABSTRAK

Penelitian hukum ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui pengaturan tentang keabsahan penggunaan asset kripto dalam bentuk bitcoin untuk digunakan menjadi alat transaksi dengan memperhatikan peraturan Undang-undang Mata Uang, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Bank Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi apakah kerugian yang ditimbulkan pada asset kripto dapat dijamin hak keperdataannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, dimana metode ini melihat pada peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual hukum. Dalam penelitian ini, mencakup riset terhadap asas-asas hukum serta aspek yang berkaitan dengan pokok dalam bahasan riset. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan mengenai keamanan dan perlindungan hukum bagi investor asset kripto diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor: 001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019 mengenai tanda daftar sebagai calon pedagang fisik asset kripto. Dalam penelitian ini ditunjukkan beberapa peraturan yang dapat digunakan jika nantinya terdapat kerugian dalam berinvestasi asset kripto serta pengaturan tentang keberadaan asset kripro di Indonesia yang diatur oleh Bank Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteronik, dan Undang-undang tentang Mata Uang.

Kata Kunci: Asset Kripto, Perlindungan Hukum, Keamanan.

ABSTRACT

The main objective of this judicial research is to determine the legality of using crypto assets in the form of bitcoin as a transaction tool by considering the regulations of the Currency Act, the Information and Electronic Transaction Law, and the Bank Indonesia Regulations. This study also attempts to evaluate whether losses on crypto assets can be compensated with civil rights. The normative legal method is being used in the study, which examines laws and regulations as well as the legal conceptual approach. This research includes research on constitutional principles as well as aspects related to the subject of study. The study’s outcomes show that security and legal protection for crypto asset investors are regulated in the Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Regulation Number: 001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019 regarding registration marks as potential physical traders of crypto assets. This article identifies numerous legislation that can be used in the case of a loss in crypto asset investments as well as law regulating the existence of crypto assets in Indonesia, which are ruled by Bank Indonesia, the Information and Electronic Transaction Law, and the Currency Law.

Keywords: Crypto Assets, Legal Protection, Security.

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1    Latar Belakang

Pertumbuhan di era digital amat sangat pesat yang membuat kemajuan pada semua bagian dalam kehidupan masyarakat. Munculnya sebuah teknologi computer untuk dikembangkan kepada masyarakat luas serta didukung dengan hadirnya perkembangan internet menambah semakin majunya teknologi dimasa kini, adanya internet menghubungkan keseluruh dunia tanpa mengenal batas-batas wilayah Negara merupakan bukti perkembangan digital semakin pesat.1 Sependapat dengan seiringnya perkembangan di era digital ini, berkembang juga kegiatan ekonomi yang terjadi dalam kehidupan manusia. Berkemangnya perekonomian digital di Indonesia dinilai memiliki potensi tinggi karena sangat pesat penggunaan internet dan media sosial.2 Ekonomi diera digital ini adalah suatu hal yang membuktikan bahwa perkembangan serta pertumbuhan ekonomi semakin cepat sehingga pertumbuhan transaksi perdagangan atau usaha yang memanfaatkan layanan media internet sebagai media digital dalam berkomunikasi, berkolaborasi, dan bekerjasama antar individu atau perusahaan.3

Salah satu hal yang memudahakan masyarakat melakukan transaksi virtual untuk bisnis pada saat ini adalah Cryptocurrency. Cryptocurrency merupakan teknologi yang mengelola asset kripto yang yang berbentuk mata uang kripto, sebuah asset digital dengan memanfaatkan sebuah sistem teknologi kriptografi untuk membantu proses penerimaan atau pengiriman data pribadi secara aman. Kata kriptologi atau kriptografi merupakan bahasa yunani yakni, graphein yang berarti menulis atau ilmu dan kryptós yang berarti tersembunyi atau rahasia.4 Cryptocurrency merupakan aset virtual yang memiliki fungsi seperti uang standar yang dapat digunakan untuk memproses transaksinya secara virtual atas transkas yang dilakukan.5 Sistem ini muncul sekitar tahun 2008, dibuat oleh seseorang yang samapi saat ini belum ada yang mengetahuinya namun ia menyebut dirinya Satoshi Nakamoto, sehingga sampai saat ini penemu sekaligus pencipta bitcoin belum jelas siapa orang yang sebenarnya.6 Satoshi Nakatomo menjelaskan bahwa prinsip dasar bitcoin ini adalah cryptocurreny. dengan sebuah tulisan yang diberi nama “Bitcoin: A Peer – to – Peer Electronic Cash System” atau Suatu bentuk sistem transaksi digital yang membuat transaksi dengan cara virtual dapat terjadi langsung dari satu pihak ke pihak lainnya tanpa melalui pihak ketiga atau lembaga keuangan.

Namun ada suatu kendala yang dihadapi oleh sistem Cryptocurrency dikarenakan di tanah air media pembayaran yang legal ialah uang tunai yang berbentuk pecahan rupiah sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang serta Peraturan Bank Indonesia No. 17/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah dan uang non tunai atau uang elektronik yang termuat dalam server pusat yang kali ini diatur langsung oleh

Bank Indonesia selaku bank sentral yang hanya mengakui server seperti TapCash BNI, Brizzi BRI, e-Money Mandiri, Flazz BCA dan sebagai nya yang telah diatur dalam PBI Nomor 11/2009 tentang Uang Elektronik.7 Sementara itu uang digital seperti bitcoin dan sejenisnya serta semua transaksinya tercatat di sebuah jaringan desentralisasi dilarang sesuai dengan PBI No. 18/2016 tentang “Penyelenggaraan Pemerosesan Transaksi Pembayaran” bahwasannya dalam penjelasan tersebut dilarangnya penggunaan Virtual Currency dan juga termasuk bitcoin dalam pemakaian transaksi alat pembayaran. Blockchain merupakan suatu teknologi perangkat lunak yang memberikan catatan segala hal transaksi, baik transaksi keluar dan masuk secara transparan melaui jarinagn peer-to-peer.8

Disis lain kehadiran Cryptocurrency menghasilkan suatu profit untuk para pemakainya, karena peningkatan keuntungannya yang semakin lama semakin meningkat harganya, sehingga memberikan profit investasi untuk para investor. Tidak hanya itu saja pengaplikasian cryptocurrency begitu sangat mudah serta tidak menggunakan biaya yang membuat kerugian bagi penggunanya dan juga penggunaa cryptocurrency ini tidak mempunyai otoritas yang terpusat oleh karena itu pengguna cryptocurrency dibebaskanm dalam melakukan transaksi apa pun dan kapan pun yang diinginkan penggunanya. Cryptocurrency merupakan hal yang sangat populer dikalangan pebisnis dan investor untuk mendapatkan profit yang tinggi. Sedangkan kemunculan Cryptocurrency Market Place ini sangat membantu dalam berjalannya suatu investasi karena membuat penjual dan pembeli ikut terlibat dalam penentuan nilai tukar mata uang dari cryptocurrency di Indonesia.

Namun suatu keuntungan pastinya terdapat beberapa masalah di dalam masyarakat khususnya masyarakat pada saat ini, peristiwa hukum yang menimbulkan kerugian dalam berinvestasi menggunakan sistem cryptocurrency banyak terjadi. Penganturan yang tepat tentunya dibutuhkan untuk mengatur asset kripto mengingat teknologi dan komunikasi sejatinya memunculkan implikasi atau permasalahan baru yang perlu mendapatkan pengaturan hukumnya, termasuk keamanan, privasi, dan perlindungan konsumen.9 Sedangkan asset kripto sulit untuk dikaitkan dengan hukum konsumen di dalamnya, karena asset kripto merupaka komoditas yang diinvestasi kan seperti halnya emas. Undang-undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen yang dilindungi adalah konsumen akhir.

Lemahnya proteksi keamanan platform penyedia bitcoin menyebabkan pemilik bitcoin kehilangan asset atau tidak dapat mengakses Kembali akun pada platform penyedia. Apabila telah terjadi kehilangan asset atau akun, karena pelaku usaha membebankan tanggung jawab kepada pengguna berdasarkan ketentuan uum yang telah dibuat oleh pihak pelaku usaha. Ketentuan tersebut misalnya seperti, pengguna bitcoin bertanggung jawab untuk menanggung resiko dan kerugian.

Menanggapi masalah tersebut diperlukan standart keamanan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagi pemilik platform atau platform tersebut dapat beroprasi dengan baik agar tidak dapat merugikan pengguna lain. Kemudian pembebanan tanggung

jawab jika ada masalah yang ditimbulkan oleh sistem mengakibatkan pengguna asset kripto menjadi lemah dan seakan-akan pengguna asset tersebut tidak dapat menuntut apa-apa jika nantinya asset tersebut hilang padahal bukan dari kesalahannya.

Sedangkan peraturan yang dibuat oleh kementrian perdagangan memalaui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dinilai masih kurang dalam melindungi konsumen pengguna asset kripto. Dari segi kaca mata perlindungan hukum untuk investor perlu ditegaskan kembali melalui peraturan yang dibuat oleh BAPPEBTI agar nantinnya para pelaku bisnis dapat memahami tata cara apabila nantinya terjadi kerugian akibat tindakan penipuan dalam internet atau cyber crime.10

Sebagai bahan untuk menjamin perbandingan atas keaslian penelitian ini, terdapat satu penelitian yang identik namun terdapat perbedaan dalam segi pembahasan. Penelitian yang dilakukan oleh Sabrina Puspasari11 yang mengangkat judul “Perlindungan Hukum bagi Investor pada Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi”. Titik fokus dalam penelitian ini mengarah pada karateristik transaksi asset kripto dan menganalisis keabsahan transaksi serta perlindngan hukum bagi investor pada transaksi asset kripto dalam perdagangan berjangka komoditi. Sedangkan dalam penelitian yang penulis lakukan berfokus pada keamanan dan perlindungan hukum terhadap transaksi virtual asset kripto. Beranjak dari hal tersebut, penulis mengangkat judul “KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA TRANSAKSI VIRTUAL ASSET KRIPTO”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah atas penjelasan diatas ialah:

  • 1.    Bagaimana Peraturan di Indonesia mengenai transaksi menggunaan bitcoin?

  • 2.    Bagaimana Keabsahan Dan Konsekuensi Hukum Terhadap penggunaan bitcoin dalam Asset Kripto?

  • 1.3    Tujuan Penelitian

  • 1.    Untuk mengetahui pengaturan tentang keabsahan penggunaan asset kripto dalam bentuk bitcoin untuk digunakan menjadi alat transaksi dalam memperhatikan peratran UU Mata Uang, UU ITE, dan Peraturan Bank Indonesia.

  • 2.    Untuk mengidentifikasi apakah kerugian yang ditimbulkan pada asset kripto dapat dijamin hak keperdataannya.

  • II.    Metode Penelitian

Penulis menggunakan metode penelitiaan hukum normatif, dimana metode ini melihat pada peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual hukum. dalam penelitian ini, mencakup riset terhadap asas-asas hukum serta aspek yang berkaitan dengan pokok dalam bahasan riset. Dengan penelitian hukum normatif maka

sumber informasinya berasal dari informasi sekunder, informasi sekunder yaitu mencangkup buku-buku, jurnal, serta hasil penelitian yang berwujud laporan. Dalam analisis yang menjawab permasalahan yang melalui analisis bahan hukum serta perundang-undangan terkait menggunakan teknik deskripsi. Suatu proses untuk menemukan doktrin-doktrin, prinsip-prinsip hukum, maupun dalam menemukan aturan hukum untuk menjawab isu yang ada dalam kehidupan merupakan pengertian dari penelitian hukum.

  • III.    Hasil Dan Pembahasan

    • 3.1    Pengaturan Penggunaan Transaksi Online Bitcoin DiIndonesia

      • 3.1.1    Penggunaan Transaksi Bitcoin

Uang virtual seperti bitcoin menjadi sebuah hal yang istimewa di dunia tak terkecuali di Indonesia dan saat ini digunakan sebagai alat transaksi ataupun investasi di Negara lain seperti Amerika Seriikat, Singapura, Australia, serta Negara lainnya yang secara sah melegalkan bidcoin. Munculnya perhatian masyarakat terhadap uang digital ini karena seiring berkembangnya teknologi dan masyarakat juga semakin pintar dalam melakukan investasi digital. Istilah investai atau penanaman modal sering kita kenal pada saat ini, pada dasarnya istilah antara keduanya sama namun istilah penanaman modal digunakan dalam bahasa perundang-undnagan.12

Dalam hal ini bidcoin sebagai uang elektronik memiliki suatu sistem penggunaan transaksi:

  • 1.    Blockchain

Blockchain merupakan sebuah sistem yang dikeluarkan berbarengan dengan munculnya bitcoin pada tahun 2009. Blockchain merupakan sistem paling bawah dalam semua transaksi bitcoin yang dilakukan, setiap pengguna komputer secara rinci mempunyai arsip blockchain yang diinstal secara langsung ketika pengguna membuka aplikasi bitcoin. Sistem ini mempunyai data penuh terkait saldo ketika transaksi awal yang sudah pernah dilakukan ke sistem sampai yang baru saja selesai dilakukan dengan alamat pengguna. Blockchain sendiri merupakan sebuah catatan umum yang berarti bahwa pengguna dapat memeriksa transaksinya yang berkaitan langsung dengan sistem aplikasi bitcoin tertentu. Sedangkan bitcoin menerapkan sistem trustless diseluruh sistem jaringannya, sehingga investor itu sendiri dapat mempercayai sistem catatan umum yang di amankan pada node yang terdesentralisasi.13 Transaksi bitcoin secara langsung akan dimasukan ke dalam blockchain dengan permanen dan dapat dilihat oleh semua pengguna.14

  • 2.    Desentralisasi

Desentralisasi merupakan suatu sistem mata uang elektronik, yang dimana bitcoin mempunyai cara kerja penggunaan yang berbeda dengan sistem mata uang yang lainnya. Hampir semua sistem mata uang elektronik mempunyai cara transaksi triangle type of transaction, artinya bank sentral mempunyai pengaruh yang sangat signifikan dalam menjadi penghubung antar pihak. Jenis transaksi seperti triangle ini dapat dikatakan konsep sentralisasi yang dimana bank mempunyai peran penting dalam jalannya keuangan. Sementara itu bitcoin mempunyai konsep desentralisasi sebagai mata uang elektronik dan hanya menggunakan dua pihak yang saling sepakat tanpa harus melalui perantara pihak manapun.15

  • 3.1.2    Cara kerja Bitcoin

Cara fungsi kerja bitcoin yakni menggunakan cara mengunduh aplikasi bitcoin dompet pada ponsel atau computer pengguna masing-masing, yang selanjutnya secara langsung akan terbuat alamat aplikasi bitcoin, selanjutnya email langsung bisa menyampaikan kepada pengguna sistem yang lain sehingga nantinya semua pengguna bitcoin dapat mengakses dan bertransaksi dengan menggunakan alamat bitcoin dompet masing-masing.16 Sistem bekerja bitcoin dompet sama seperti cara sistem kerja email atau surat elektronik, perbedanya ada pada bitcoin dompet hanya dapat digunakan dalam transaksi yang berbentuk koin elektronik atau bitcoin, yang artinya setiap bitcoin memiliki nilai sendiri yang secara langsung berkaitan dengan mata uang pada saat itu. Sedangkan transaksi yang menggunakan teknologi peer-to-peer atau tanpa otoritas pusat serta open source yang bebas atau tidak terkait pada otoritas kontrol keungan seperti bank. Yang berarti setiap transaksi bitcoin diamankan dalam suatu sistem database bitcoin yang nantinya ketika pengguna melakukan transakasi, maka secara otomatis transaksi itu akan masuk kedalam catatan database bitcoin.

Secara singkat penjelasan Peer-to-peer (P2P) memiliki penerapan teknologi sistem P2P yang dimana bitcoin menerapkan teknologi jaringan dengan menciptakan suatu sistem yang tidak ada server terpusat, semua bagian kelompok jaringan sistem ini berkualitas sama. Karena tidak mempunyai bank yang mengontrol, bitcoin menggunakan teknologi P2P untuk mengelola jaringa pada sistem ini. Dengan teknologi P2P ini semua pengguna akan di informasikan berupa semua bentuk transaksi bitcoin yang sama diseluruh jaringan ponsel atau komputer milik anggota pengguna kripto. Oleh sebab itu semua riwayat transaksi bitcoin secara langsung akan terlihat untuk umum. Dan hal ini juga diperlukan dalam pemerikasaan agar pengeluaran transaksi tidak ganda karena ketidak adaan otoritas pusat yang mengontrol.

  • 3.1.3    Aturan Yang Berkaitan Dengan Bitcoin

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Peraturan yang mengatur terkait mata uang di Negara Indonesia telah diatur dalam UU tentang Mata Uang. Penggunaan serta pembayaran melalui bitcoin dan investasi crypto ini berbeda dengan mata uang yang sudah diatur dalam UU ini, bahwa “Mata uang yang berlaku di Indonesia merupakan jenis mata uang rupiah”. Bank Indonesia (BI) menyampaikan penjelasan bahwa di Negara Indonesia, virtual currency serta bitcoin tidak dianggap sebagai mata uang dan sarana pembayaran yang sah. Selanjutnya beliau menyatakan agar masyarakat Indonesia berhati-hati ketika menggunakan bitcoin maupun virtual currency lainnya dalam bertransaksi, karena segala resiko yang berhubungan dengan kepemilikan maupun penggunaannya ditanggung oleh pemilik atau pengguna itu sendiri.17

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

Berdasarkan aturan UU ITE Pasal 5 menjelaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Catatan Elektronik akan diakui legal jika menggunakan sistem sarana elektronik dengan mematuhi ketentuang yang telah diataur dalam UU ini. Dalam ketentuannya lalu dijelaskan mengenai persyaratan minimal menggunakan sistem sarana elektronik di wilayah Negara Indonesia, yakni Dapat melindungi ketersediaan, integritas, keaslian, kerahasiaan, dan aksesibilitas informasi elektronik dalam penerapan sistem elektronik; Dapat menunjukan ulang informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik semuanya sesuai dengan periode penyimpanan; Dilengkapi dengan prosedur atau instruksi yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak-pihak yang terkait dengan implementasi sistem elektronik; Memiliki sistem berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan dan prosedur respon atau tanggung jawab pengguna; dan Dapat beroperasi mengikuti prosedur atau penunjuk dalam implementasi elektronik.18 Berdasarkan penjelasan diatas bahwa mata uang crypto yang dipakai untuk alat pembayaran dan media pertukaran sekaligus digunakan sebagai sarana bisnis yang menggunakan media internet dan jaringan computer juga tak lupu terkena peredaran peraturan mengenai perdagangan elektronik. Dalam perdagangan elektronik juga harus mempunyai izin sertifikat yang sama seperti pengusaha konvensional lainnya, oleh karena itu sertifikat bisnis perdagangan harus memenuhi aturan persyaratan seperti yang telah dijelaskan diatas. Dalam UU Mata Uang dapat dilihat bahwasannya bitcoin sendiri tidak termasuk sebagaian media pembayaran yang legal namun berbanding terbalik dengan UU ITE, dapat di bilang bahwasannya bitcoin itu sendiri memenuhi syarat minimum untuk digunakan dalam sistem transaksi elektronik.

Peraturan Bank Indonesia

Dilarangnya pemakaian mata uang bitcoin untuk media pembayaran telah ditegaskan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/2016. Dalam aturan tersebut tertera adanya larangan penggunaan virtual currency untuk melakukan proses transaksi pembayaran yang diterapkan kepada setiap otoritas keuangan yang membantu jasa keuangan. Sanksi yang dapat diberikan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran selanjutnya dapat disebut PJSP yang melakukan pelanggaran terhadap aturan diatas tertera dalam pasal 35, adapun bentuk sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran diantaranya yaitu pemberian denda hingga teguran penghentian sementara sebagian atau yang lebih parah yakni penghentian seluruh kegiatan sistem jasa pembayaran.19 Dalam aturannya pemakaian bitcoin untuk media pembayaran juga diatur dalam PBI No. 19/2017 mengenai Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PTF), dalam aturan tersebut mengatur bahwasanya PTF itu sendiri tidak diperolehkan melakukan aktivitas dalam bentuk sistem pembayaran yang memanfaatkan teknologi virtual currency.

Dalam peraturan yang dibuat PBI No. 18/2016 dan No. 19/2017, dapat diartikan bahwa PJSP dan juga teknologi finansial itu tidak diperbolehkan memfasilitasi pelayanan yang membantu terkait sistem pembayaran dengan memanfaatkan virtual currency ataupun bitcoin. Dapat dikatakan, bahwa nasabah atau konsumen pemakai dari jasa tersebut, sudah pasti tidak bisa mempergunakan bitcoin untuk media pembayaran, karena sudah dijelaskan dalam aturan diatas bahwasannya penyedia dsri jasanya sudah dilarang. Dalam hal ini tidak hanya jasanya yang dilarang n amun secara tidak langsung penggunaan jasa bitcoin sbagai alat pembayaran juga dilarang. Tetapi jika nantinya perbuatan tersebut tetap terjadi maka penggunaan pembayaran dengan bitcoin yang melibatkan teknologi finansial serta penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, maka akan diberikan sansi sesuai dengan aturan yang berlaku.

  • 3.2    Perlindungan Hukum dan Konsekuensi Terhadap Transaksi Bitcoin.

Pengguna atau investor terkait transaksi crypto terutama bitcoin atau juga pelaku perdagangan virtual currency juga dapat dikatakan sebagai penyimpan dana ataupun penanam modal yang harus dijaga sebagai bentuk hak keperdataanya. Bagi penanam modal untuk pemakai jasa keuangan Cryptocurrency masyarakat juga harus mendapat suatu perlindungan dari Negara. Perlindungan tersebut diatur dalam peraturan berikut:

Undang-Undang No. 8 Tentang Perlindungan Konsumen

Jika ada permasalah penggunaan crypto bisa menggunakan perlindungan dari UU Perlindungan Konsumen sebagai pelindung bila nantinya mencuat permasalahan hukum tentang usaha bitcoin di suatu saat nanti selama pemerintah belum

mengesahkan bitcoin sebagai alat pembayaran dan penggunaan aturan terkait bagaimana tata cara investasi bitcoin. Perlindungan Konsumen dapat di definisikan sebagai bentuk upaya Negara untuk melindungi masyarakatnya.20 Jika nantinya terdapat suatu hal permasalahan tersebut maka pengguna yang merasa dirugikan dapat menggunakan penyelesaian hukum litigasi atau non litigasi jika sudah memenuhi bukti-bukti pelanggaran hukum. Dengan demikian adanya suatu perlindungan hukum agar dapat dijamin kepastian hukumnya sehingga dapat memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang dirugikan.21 Aturan yang mengatur mengenai pengajukan gugatan pada pengadilan termuat dalam Pasal 4 ayat (1) UU tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan BAPPEBTI

Saat ini di Indonesia, sudah terdapat platform jual beli asset kripto yang telah secara resmi terdaftar di Bappebti Nomor: 001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019 mengenai tanda daftar sebagai calon pedagang fisik asset kripto kepada PT Crypto Indonesia Berkat. Tokocrypto merupakan media asset jual beli mengenai bitcoin yang dikelola oleh PT. Crypto yang pertama di Indonesia, yang saat ini terdaftar di Bappebti. Kemudian menyusul indodax.com secara resmi terdaftar di Bappebti per tanggal 29 januari 2020 dengan Nomor 002/BAPPEBTI/CP-AK/01/2020.22 Dalam aturan yang diatur Bappebti No. 5 tahun 2019 memberi pengertian, bahwasannya asset kripto adalah suatu komoditi tidak berupa yang berwujud digital asset, yang mempergunakan suatu sistem kriptografi, jaringan P2P, dan buku besar yang yang terinci dengan baik dan dapat diakses kapanpun. Berdagang dalam hal ini tidak lah sama dengan berdagang langsung di toko atau seperti di pasar-pasar yang ada namun berdagang hanya dapat dilakukan di pasar fisik asset kripto atau bursa berjangka, menurut Peraturan Bappebti No.5 tahun 2019 mengenai pasar fisik asset kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana sistem media digital yang difasililitas langsung oleh bursa berjangka.23

Beberapa aturan telah disusun untuk kepentingan perdagangan kripto asset serta aturan – aturan ini memberi kejelasan kepada masyarakat tentang pengakuan pemerintah terhadap kehadiran bitcoin di Indonesia. Melalui kebijakan Kementerian Perdagangan Aset Kripto ditetapkan sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di dalam Bursa Berjangka.24

Konsekuensi Hukum Penggunaan Pembayaran Bitcoin

Suatu tindakan hukum pastinya ada konsekuensinya karena di Indonesia menganut Negara hukum yang menerapkan aturan-aturan yang berlaku tak terkecuali tentang peredaran bitcoin. Memang dalam hal ini bitcoin tidak secara legal diatur dalam undang-undang, namun bank indonesia mempunyai peranan penting dalam menjaga dan mengatur kelancaran suatu pembayaran, salah satu wewenang bank indonesia ialah menetapkan alat pembayaran yang dapat digunakan di wilayah Indonesia serta larangan penggunaan virtual currency Di dalam Negara Republik Indonesia termasuk juga penggunaan bitcoin.25 Bank Indonesia selaku bank senteral dapat memberikan saksi berupa sanksi berupa sanksi administratif yang telah diataur dalam Peraturan Bank Indonesia Pasal 35 nomor 18/2016 sanksi ini berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran. Dan juga dalam Pasal 20 nomor 19/2017.

  • IV.    Kesimpulan sebagai Penutup

4. Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwasannya asset kripto terbilang belum dapat dikatakan sebagai tempat investasi yang aman di Negara Indonesia, dikarenakan saat ini belum adanya aturan yang mengatur khusus terkait kegiatan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dan transaksi serta investasi asset berjangka, hal ini juga dapat dilihat dalam perlindungan konsumen yang belum maksimal dalam melindungi para pengguna asset kripto atau pengguna bitcoin. Dalam UU ITE asset kripto atau bitcoin memenuhi syarat minimum untuk digunakan sebagai alat transaksi elektronik. Jika mana nantinya terdapat suatu kerugian yang dialami pengguna bitcoin, pengguna atau investor dapat melakukan tindakan hukum lewat jalur litigasi.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Barkatullah, Abdulah Halim., Hukum Transaksi Elektronik, Bandung, Hikam Media Utama, 2018

Swan, Melanie, Blockchain, O’Reilly Media, 2015

JURNAL ILMIAH

Firman, Novianto, Perlindungan Hukum bagi Pengguna Mata Uang Virtual Bitcoin dan Ketentuan Standar keamanan Penyedia Bitcoin Berdasarkan Hukum Positif, Jurnal Hukum POSITUM, Vol. 5(1), (2020)

Shabrina, Puspasari, Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi, e-jurnal Unair Jurist-Diction, Vol. 3(1), (2020)

Fikry, Muhammad., Aplikasi Java Kriptografi Menggunakan Algoritma Vigenere, e-Journal TECHSI Universitas Malikussaleh, Vol. 8(1), (2016)

Axel, Yohandi & Nanik Trihastuti, Implikasi Yuridis Pengguna Mata Uang Virtual Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran dalam Transaksi Komersial, Diponegoro Law Jurnal Vol. 6(2). (2017)

Saputra, I Gede Hendrawan & I Dewa Putu Surya Wardana, Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Pengguna Sistem Pembayaran Bitcoin dan Investasi Bitcoin Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Pacta Sunt Servanda Vol. 2(1), (2021)

Naomi Natalia Nababan Keisya, Tinjauan Legalitas Transaksi Bitcoin di Indonesia, Jurnal Jurist-Diction Unair Vol. 2(5), (2019)

Ervan, Septia & Wiwin Yulianingsih, Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Transaksi Crypticurrency, Jurnal Revolusi Indonesia UPN, (2021)

A.A Ngurah Dwi Juniadi, I Ketut Markeling, Perlindungan Hukum Kegiatan Investasi Menggunakan Virtual Currency Di Indonesia, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 4(3), (2018)

Firman Novianto, Perlindungan Hukum bagi Pengguna Mata Uang Virtual Bitcoin dan Ketentuan Standar Keamanan Penyediaan Bitcoin Berdasarkan Hukuman Positif Indonesia, Jurnal Hukum Postitum Unpad, Vol. 5(1), (2020)

Kurnia, Aan & Putu Sudarma Sumadi, Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum,Vol. 1(5), (2018)

Sigit Teteki Triwis, I Ketut Rai Setiabudi, & I Gusti Ketut Ariawan, Analisis Kekuatan Perjanjian Nominee Saham Dalam Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT.PMA), Jurnal Magister Kenotariatan, Universitas Udayana, (2016)

Ausop, Asep Z., & Elsa S. N. Aulia., Teknologi Cryptocurrency Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam. Jurnal Sosioteknologi,Vol. 17(1), (2018)

A.A Gde Agung Brahmanta, Ibrahim R & I Made Sarjana, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Buku Jual Beli Perumhan Dengan Pihak Pengembang Di Bali, (2015)

Hetty Hasanah, Perlindungan Konsumen Dalam Perjajian Pembiayaan Konsumen Atas Kendaraan Bermotor Dengan Fidusia, Jurnal Fakultas Hukum Unikom, (2003)

Brahmi, Made Santrupti & I Nyoman Darmadha, Legalitas Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia, Kertha Semaya, Jurnal Fakultas Hukum Udayana, Vol. 6 (12), (2018)

WEBSITE

Anastasya Lilin Yuliana & Hery Prasetyo, Gemerincing Bitcoin, Kontan Mingguan, (2014), URL : https://amp.kontan.co.id/news/gemerincing-bitcoin-sebagai-alat-pembayaran.

SKRIPSI

Putu Suindra Wiranata, (2019), Keamanan Masyarakat Sebagai Konsumen Dalam Investasi Bitcoin Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Udayana

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LN. 1999/ No. 22, TLN NO. 3821, LL SETNEG : 35 HLM (Untuk selanjutnya dapat disebut UU PerKon)

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, LN.2011/No. 64, TLN No. 5223, LL SETNEG: 22 HLM (Untuk selanjutnya dapat disebut UU Mata Uang)

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, LN.2008/NO.58, TLN No.4843, LL SETNEG : 25 HLM (Untuk selanjutnya dapat disebut UU ITE)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemerosesan Transaksi Pembayaran, LN.2016/NO 236; PERATURAN.GO.ID : 29 HLM (Untuk selanjutnya dapat disebut PBI No. 18/2016)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggara Teknologi Finansial (PBI), LN.2017/NO 245; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM (Untuk selanjutnya dapat disebut PBI No. 19/2017)

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan No.5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto Di Bursa Berjangka

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah, LN.2015/NO 70, PERATURAN.GO.ID : 9 HLM (Untuk selanjutnya dapat disebut PBI No. 17/2015)

Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 4 Tahun 2022, hlm. 735-746