PERANAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

TERKAIT PEREDARAN MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN KADALUARSA

I Gusti Agung Ngurah Divya Baswara, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

I Gusti Ngurah Dharma Laksana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

DOI : KW.2022.v11.i04.p1

ABSTRAK

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui peran pemerintah dan lembaga yang bergerak di bidang perlindungan terhadap konsumen terkait produk kemasan kadaluarsa serta pertanggungjawaban dari para produsen atau pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab akibat peredaran produk kemasan kadaluarsa. Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif. Hasil penelitian menunjukkan, masih banyak para pelaku usaha melakukan kecurangan dan tidak bertanggungjawab atas produknya yang sudah kadaluarsa dan pihak konsumen banyak tidak memperhatikan dan menyadari tanggal kadaluarsa dari produk makanan dan minuman tersebut. Pada dasarnya, perlindungan konsumen itu mempunyai arti sendiri seperti kaidah dan strategi yang mendapatkan jaminan dari kepastian hukum terhadap konsumen. Pada dasarnya, para konsumen mempunyai arti seperti pihak tertentu yang membayar untuk mendapatkan jasa atau produk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka masing-masing. Kebutuhan pokok manusia, yaitu makanan dan minuman, kedua hal tersebut merupakan bagian terpenting dari kehidupan manusia. Maka tak heran banyak orang yang sangat menjada pola makan hingga menerapkan pola hidup sehat. Terkadang beberapa orang banyak yang tidak memperhatikan tanggal dari kadaluarsa dari produk kemasan yang mereka konsumsi. Produk kemasan kadaluarsa merupakan “suatu kondisi dimana suatu produk pangan sudah dikatakan tidak layak karena sudah lewat waktu yang ditentukan layak pada kemasannya”. Pertanggungjawaban atas suatu produk khususnya produk makanan merupakan tanggung jawab dari pihak produsen selaku pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan, baik pada proses perdagangan maupun proses pendistribusian produk makanan tersebut sampai pada tangan masyarakat selaku konsumen.

Kata Kunci : Konsumen, Makanan dan Minuman, Kadaluarsa.

ABSTRACT

The purpose of this research is to find out the responsibilities of producers or business actors who are not responsible for the circulation of expired packaged products, as well as the role of the government and institutions engaged in consumer protection related to expired packaging products. This research use normative legal research. Where in fact, tbere are still many business actors who commit fraud and are not responsible for their expired products and many consumers do not pay attention and realize the expiration date of these food and beverage products. Basically, consumer protection has its own meaning such as rules and strategies that get guarantees from legal certainly to consumers. Basically, consumers have a meaning like certain parties who pay to get services or products with the aim of meeting their respective needs. Basically, humans need goods or service to meet their basic daily needs. So its not surprising that many people are very careful with their diet to adopt a healthy lifestyle. Sometimes many people do not pay attention to the expiration date of the packaged products the consume. Expired packaging products are “a condition where a food product is said to be unfit because it has passed the time specified on its packaging”. Accountability for a product, especially food products, is the responsibility of

the producer as a business actor in providing security guarantees, both in the trading process and the distribution process of the food product until it reaches the hands of the community as consumers.

Keywords : Consumer, Food and Beverage, Expiration.

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1    Latar Belakang

Aturan yang menyangkut mengenai perlindungan terhadap konsumen dilaksanakan melalui meningkatkan mutu barang dan pelayanan yang layak terhadap konsumen.1 Strategi dan cara yang tepat untuk mendapatkan suatu perlindungan terhadap konsumen dengan terdapatnya suatu kenyataan hukum memiliki arti dari perlindungan terhadap konsumen itu sendiri. Setiap perusahaan yang ada haruslah memiliki konsumen, karena konsumen memiliki arti yang sangat krusial sebagai pihak yang membayar dan menggunakan barang atau jasa yang disediakan, baik itu untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan lainnya. Hakikatnya, manusia membutuhkan barang ataupun jasa untuk memenuhi segala kebutuhan sehari-harinya.2 Dimana pada akhirnya lahirlah hukum yang bergerak di bidang perlindungan terhadap konsumen yang dimana ini cukup menarik perhatian dikarenakan peraturan tersebut menyangkut aturan-aturan yang bermanfaat bagi masyarakat. tidak hanya masyarakat yang sebagai konsumen yang mendapatkan perlindungan, bahkan hingga sang pelaku usaha pun mendapatkan perlindungan yang sama. Pemerintah memiliki peran untuk mengawasi, mengatur dan hingga mengontrol agar tercapainya kenyamanan dan ketentraman dalam masyarakat.

Kebutuhan pokok manusia yaitu makanan dan minuman, kedua hal tersebut merupakan bagian terpenting dari kehidupan manusia. tak heran banyak orang yang sangat menjaga pola makan hingga menerapkan pola hidup sehat.3 Terkadang beberapa orang tidak menyadari kadaluarsanya dari makanan atau minuman yang mereka beli. Pada dasarnya, hak konsumen itu mempunyai arti tersendiri sebagai hak atas keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi produk makanan. Produk-produk kemasan kadaluarsa menggambarkan “suatu kondisi dimana suatu produk pangan sudah dikatakan tidak layak karena sudah lewat waktu yang ditentukan layak pada kemasannya”.4 Pemerintah perlu memperhatikan dan menanggapi yang serius terkait produk-produk kadaluarsa yang beredar dikalangan masyarakat luas.5

Dimasa seperti sekarang, banyak pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab atas produknya yang sudah kadaluarsa beredar di pasaran Indonesia. Seperti yang sudah

dijelaskan diatas, makanan dan minuman tersebut memiliki kadaluarsa. jika kita tidak berhati-hati, kita sebagai konsumen bisa saja menjadi objek esploitasi bagi sang pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab atas produk jualannya.6 Faktanya, para pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab masih ada yang sengaja menjual kembali produk yang sudah kadaluarsa dan terkadang kita sebagai konsumen tidak menyadari karena kita hanya menerima begitu saja tanpa melihat dan memperhatikannya.7 Apabila sampai hal tersebut terjadi, konsumen akan merasa dirugikan hak-haknya karena secara tidak langsung itu akan berdampak pada kesehatan dan keselamatannya. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha tersebutlah yang harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang mengakibatkan konsumen menjadi korban akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kadaluarsa dari pedagang dengan tidak bertanggungjawab.8

Pertanggungjawaban atas suatu produk khususnya produk makanan merupakan tanggung jawab dari pihak produsen selaku pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan, baik pada proses perdagangan maupun proses pendistribusian produk makanan tersebut sampai sampai pada tangan masyarakat selaku konsumen. Dengan demikian, konsumen akan merasa aman dan tidak dirugikan terhadap produk makanan yang ditawarkan. Pengaturan terkait dengan standart pemasaran produk makanan tersebut sudah ada, namun pada proses penegakannya masih ada yang melanggarnya dan tidak dijalankan secara konsekuen.9 Pada dasarnya, produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa merupakan produk yang sudah tenggat waktu layak konsumsi yang sudah ditentukan yang pada akhirnya akan mulai membusuk, tidak aman untuk dikonsumsi.10 Peredaran terhadap produk kadaluarsa telah terbukti sering ditemui di masyarakat dan ini sangat dapat membahayakan kehidupan manusia.11

Jurnal ini memiliki kemiripan dengan jurnal Kresnayana, I Made: Parsa, I Wayan. Dikarenakan jurnal ini memiliki kemiripan tentang permasalahan perlindungan konsumen. Penelitian ini disusun karena penulis ingin mempelajari dan mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi produk kemasan kadaluarsa akibat pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab atas produk usahanya, serta peran dari lembaga-lembaga yang bergerak di bidang perlindungan terhadap konsumen akibat beredarnya produk kemasan kadaluarsa di kalangan masyarakat luas.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1)    Bagaimana peran pemerintah dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen dalam mengantisipasi peredaran produk kemasan kadaluarsa?

  • 2)    Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap pengedaran produk kemasan yang kadaluarsa?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

  • 1)    Untuk mengetahui peran pemerintah dalam mengatasi produk kemasan kadaluarsa akibat para pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab atas produk usahanya yang beredar di kalangan masyarakat luas.

  • 2)    Untuk mengetahui pertanggungjawaban dari para pelaku usaha yang melakukan kecurangan terhadap peredaran produk kemasannya yang kadaluarsa di kalangan masyarakat luas.

  • II.    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan adalah berupa jenis penelitian normatif yang didasarkan pada suatu metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, guna mempelajari atau beberapa gejala hukum tertentu dan menganalisisnya.12 Pada dasarnya, penelitian doktrinal atau normatif ini merupakan suatu penelitian yang dapat memberikan suatu kejelasan secara sistematis tentang bagaimana aturan-aturan yang mengatur suatu kepastian hukum tertentu, dan penelitian kepustakaan adalah menggunakan bahan kepustakaan seperti undang-undang, literatur, dan karya ilmiah.13 Pengumpulan terhadap bahan hukum menggunakan suatu studi kepustakaan (library research).

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Peran Pemerintah Dan Lembaga-Lembaga Perlindungan Konsumen Dalam Mengantisipasi Peredaran Produk Kemasan Kadaluarsa

    • 3.1.1    Peran Pemerintah Dalam Mengantisipasi Peredaran Produk Kemasan Kadaluarsa

Pemberian perlindungan terhadap konsumen yang dilakukan pemerintah adalah penetapan beberapa peraturan perundang-undangan atau peraturan pemerintah sebagai salah satu bentuk pembinaan kepada pelaku usaha dan penertiban terhadap standar dari mutu barang agar tercapainya kemajuan pada dunia industri maupun ekonomi negara. Dalam hal ini perlunya peran aktif alat negara yang bertugas untuk menegakkan aturan-aturan terkait dengan kegiatan perlindungan terhadap konsumen khususnya pada beredarnya produk makanan yang telah kadaluarsa. Proses dimulainya penyidikan maupun penyerahan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik PPNS akan disampaikan kepada pihak Penyidik Polisi Negara RI dan Pihak Penuntut Umum.

  • 3.1.2    Peran Lembaga-Lembaga Perlindungan Konsumen Dalam Mengantisipasi

Peredaran Produk Kemasan Kadaluarsa

Lembaga-lembaga negara yang menjalankan tugasnya pada bidang perlindungan terhadap konsumen ini sudah banyak terdapat di Indonesia. Akan tetapi lembaga-lembaga tersebut memiliki susunan formal yang berada langsung di dalam naungan direktorat perlindungan konsumen atau yang dapat disebut juga dengan direktorat jenderal perdagangan dalam negeri. Tanggung jawab serta tugas yang dimiliki oleh lembaga-lembaga ini adalah terkait dengan perlindungan terhadap para konsumen demi tercapainya penegakan hukum. Lembaga-lembaga perlindungan konsumen tersebut antara lain :

  • 1)    Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM)

BPOM memiliki arti sebagai suatu badan dengan menjalankan kegiatan pengawasan terhadap produsen atau pelaku usaha yang dengan sengaja dan tidak bertanggungjawab atas peredaran produk dagangannya yang telah diproduksinya. Peran dari BPOM ini sangat penting terkait penanggulangan pada makanan maupun obat-obatan yang telah kadaluarsa. Berdasarkan hal tersebut maka, cara-cara yang dijalankan oleh BPOM terkait penanggulangan peredaran makanan yang khususnya sudah lewat tanggal layak konsumsi atau yang mengandung bahan berbahaya, antara lain :

  • -    Melaksanakan suatu tindakan pembinaan terhadap para produsen selaku pelaku usaha terhadap produk makanan yang dihasilkannya apakah masih layak untuk di konsumsi oleh masyarakat;

  • -    Perlunya tindakan pengawasan terhadap tindakan dari para produsen terhadap hasil produksi makanan baik secara langsung maupun tidak langsung;

  • -    Dilaksanakannya kegiatan penertiban pada lokasi produksi maupun pendistribusian makanan tersebut.

  • 2)    Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Pengembangan pada kegiatan pemberian perlindungan bagi para konsumen di Indonesia yang khususnya perlindungan terhadap penjaminan hak serta kewajiban dari pihak konsumen dengan pihak pelaku usaha, maka fungsi BPKN adalah memberikan saran serta pertimbangan pada pemerintah. Berdasarkan fungsinya tersebut maka BPKN bertugas untuk :

  • -    Dalam hal menyusun kebijakan dalam hal perlindungan konsumen, BPKN dapat memberikan saran maupun rekomendasi kepada pemerintah;

  • -    Ikut serta dalam mendorong pengembangan beberapa lembaga-lembaga yang beroperasi pada bidang pemberian perlindungan konsumen swadaya masyarakat;

  • -    Penerimaan berbagai macam bentuk pengaduan terkait perlindungan konsumen yang datang dari segala pihak, maupun dari pelaku usaha yang bersangkutan;

  • -    Informasi mengenai perlindungan terhadap konsumen dapat disebarluaskan oleh BPKN yang salah satu caranya dapat melalui media sosial sebagai sikap keberpihakan kepada masyarakat selaku konsumen;

  • -    BPKN dapat melakukan survey terkait dengan kebutuhan dari para konsumen.

  • 3)    Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)

LPKSM mempunyai makna dan arti sebagai suatu lembaga dengan menjalankan kegiatan dalam hal memberikan kenyamanan serta keamanan kepada para konsumen, dan lembaga ini bersifat sebagai lembaga non lembaga pemerintahan yang telah terdaftar serta keberadannya oleh pihak pemerintah diakui. Kedudukan yang strategis dimiliki LPKSM sebagai mitra pemerintah dalam memberikan kenyamanan serta keamanan terhadap para konsumen melalui cara pembelaan, pemberdayaan, serta pengawasan kepada barang maupun jasa yang diberikan kepada masyarakat. LPKSM tidak hanya menerima pengaduan dari para konsumen yang merasa dirugikan, namun dapat juga melakukan tindakan advokasi langsung dengan jalur pengadilan, maka dapat dilihat LPKSM juga berperan aktif untuk mewujudkan perlindungan konsumen tersebut dalam hal peningkatan kesadaran sebagai konsumen terhadap hak-haknya.

  • 4)    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

YLKI adalah salah satu lembaga dengan sifat nirlaba dan non pemerintahan yang tujuan didirikannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen atas kepentingannya atau meningkatkan martabatnya sebagai seorang konsumen serta lingkungannya baik itu terhadap diri sendiri, keluarga, atau lingkungan sekitarnya, dengan cara kesadaran konsumen atas hak dan tanggung jawabnya sebagai konsumen yang perlu ditingkatkan sehingga konsumen-konsumen tersebut dapat menuju kesejahteraan dalam keluarga.14

  • 5)    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

BPSK berfungsi sebagai suatu badan peradilan dalam hal melaksanakan penyelesaian wanprestasi yang ditimbulkan dari hubungan konsumen dengan produsen yang penyelesaiannya dilakukan diluar pengadilan yang bersifat cepat serta sederhana dengan cara keamanan, kenyamanan, bimbingan. BPSK bertujuan untuk menyelesaikan wanprestasi antara pihak pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab dengan pihak konsumen yang menjadi korban terhadap ganti rugi maupun tindakan yang dapat menjamin bahwa perbuatan yang menimbulkan kerugian tersebut tidak akan terulang kembali kepada konsumen. Pada dasarnya hal-hal penting yang dijalankan oleh BPSK, yaitu : pemberian konsultasi atas perlindungan konsumen, menjalankan kegiatan pengawasan terkait penggunaan klausula baku, menerima pengaduan, melakukan pemanggilan kepada para saksi serta memberikan sanksi apabila terbukti bersalah.

  • 3.2 Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pengedaran Produk Kemasan Yang Kadaluarsa15

Pertanggungjawaban dari pelaku usaha secara umum memiliki 3 tujuan, antara lain, pemberian kompensasi, penyebaran resiko, serta pencegahan.16 Kurangnya

pemahaman terhadap regulasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal mengatur izin edar terhadap suatu produk makanan maupun minuman kemasan membuat para pelaku usaha yang khususnya, baru mulai merintis usaha di dunia industri makanan ini kurang mengetahui serta memahami adanya beberapa ketentuan baik itu syarat maupun standar sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan.17 Sehingga pelanggaran yang ditimbulkan dari ulah pelaku usaha tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen dalam hal berat timbangan atas suatu produk kemasan dari makanan dan minuman tersebut yang sengaja dikurangi.18 Sehingga konsumen mendapatkan hak dalam hal menuntut pertanggung jawaban pelaku usaha yang merugikannya.19 Namun jika, pelaku usaha melakukan penolakan pemberian ganti rugi terhadap tuntutan konsumen, maka dalam hal ini konsumen dapat mengajukan gugatan ke BPSK atas perselisihan yang ditimbulkannya bersama pelaku usaha tersebut.

Tanggung jawab pelaku usaha atas pengedaran makanan kadaluarsa, antara lain:20 1) Tanggung Jawab Berdasarkan Hukum Keperdataan

Berdasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan “setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut”.21 Sehingga berdasarkan perbuatan melanggar hukum untuk mendapatkan ganti rugi harus memenuhi beberapa unsur, yaitu:

  • -    Terdapat perbuatan melanggar hukum yang bertentangan atau melanggar undang-undang, dan dalam arti luas adalah tindakan yang melawan hak yang dimiliki orang lain, yang bertolak belakang dari si pembuat, bertentangan dengan nilai baik dari kesusilaan maupun kepada sikap keprihatian terhadap pribadi atau orang lain di lingkungan masyarakat.

  • -    Terdapat suatu kerugian yang dirasakan oleh seseorang baik yang dialami pada dirinya sendiri yang secara fisik maupun kerugian atas harta benda yang bernilai uang, yang dalam hal ini berkaitan dengan kerugian mengkonsumsi produk makanan tersebut.

  • -    Terdapatnya kausalitas atau hubungan sebab akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang melanggar hukum oleh pelaku usaha yang menjalankan usahanya dalam melakukan pengedaran produk makanan yang telah kadaluarsa dan menyebabkan kerugian bagi konsumen.

  • -    Terdapatnya kesalahan baik yang dilakukan karena disengaja maupun karena kealpaan sehingga menyebabkan kerugian. Kesalahan memiliki

unsur bahwa perbuatan itu dapat diselesaikan, akibatnya dapat diduga, dan akibatnya dapat dipertanggung jawabkan.22

Dengan demikian, produk-produk kemasan yang sudah kadaluarsa yang beredar di pasaran memiliki arti perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan dengan pihak produsen karena dapat merugikan konsumen. Sehingga secara hukum khususnya pada peraturan hukum perdata perlu adanya pemberian ganti rugi yang dilaksanakan pada waktu munculnya suatu putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

  • IV. Kesimpulan sebagai Penutup

4. Kesimpulan

Peran serta pemerintah dalam mengatur, melakukan pengawasan serta pengontrolan sangat penting guna terciptanya suasana yang kondusif pada hubungan satu dengan yang lainnya, sehingga tercapainya kesejahteraan masyarakat secara luas. Perdagangan atau perindustrian atas beredarnya suatu produk makanan di masyarakat adalah salah satu hal yang menjadi pertanggungjawaban dari para produsen selaku pelaku usaha dalam membuat produk makanan atau minuman kemasan, sehingga tidak boleh membahayakan konsumen yang mengkonsumsi produk makanan tersebut dan memberikan jaminan keamanan serta tidak merugikan bagi para konsumen. Kehati-hatian dalam pemilihan atau mengkonsumsi suatu produk makanan sangat penting, terlebih lagi terhadap batas waktu kadaluarsa dari suatu produk makanan, serta hak-hak lain sebagai seorang konsumen yang perlu dipahami. Sedangkan pelaku usaha dalam mendapatkan keuntungan pada produk makanannya harus memenuhi standart dan mutu kualitas yang telah diatur sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak konsumen. Dalam hal penetapan dan penerapan tindakan atau suatu sanksi yang tegas terhadap para produsen selaku pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan tindakan yang tidak bertanggungjawab dalam mengedarkan produk makanan atau minuman kemasan yang tidak dapat dikonsumsi atau sudah tidak layak kepada konsumen serta meningkatkan pengawasan terhadap peredaran atas produk makanan tersebut merupakan perhatian dan tanggung jawab dari pemerintah maupun dari lembaga-lembaga yang bertugas pada bidang perlindungan konsumen.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Evans, Berman. Industri Bisnis Retail, (Jakarta, CV. Intan Publish, 2012).

Kurniawan. Hukum Perlindungan Konsumen : Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), (Malang, Universitas Brawijaya Press, 2011).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, (Jakarta, Kencana Prenada Media Grup, 2011).

Subekti, R. dan Tjitosudibio, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta, Pradnya Paramita, 1983).

Wijaya, Andre. Pentingnya Perlindungan Konsumen, (Yogyakarta, Pustaka Wijaya, 2009).

Jurnal :

Arini, Liss Dyah Dewi. “Faktor-Faktor Penyebab Dan Karakteristik Makanan Kadaluarsa Yang Berdampak Buruk Pada Kesehatan Masyarakat.” Jurnal APIKES Citra Medika Surakarta 2, No. 1 (2017).

Bintang Pratama, I Gede Eggy dan Sudjana, I Ketut Sudjana. “Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Kemasan Tanpa Tanggal Kadaluarsa.” Journal Kertha Semaya Ilmu Hukum 6, No. 4, (2018).

Dwisana, I Made Arya & Wiryawan, I Wayan. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Yang Memiliki Nilai Nominal Berbeda Dengan Harga Pada Display Rak.” Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana 5, No. 1, (2017).

Elvira, Rose Linda, dkk. “Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Akibat Adanya Pengurangan Berat Bersih Timbangan Pada Produk Makanan Dalam Kemasan Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Jember 1, No. 1 (2013).

Erhian. “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Kadaluarsa (Studi Kasus BPOM).” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 4 1, No. 4 (2013).

Fitriah. “Implikasi Produk Kemasan Kadaluarsa Pada Perlindungan Hukum Bagi Konsumen.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Palembang 18, No. 1, (2020).

Manopo, Christian Audy. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pengedaran Makanan Kadaluwarsa Menurut UU No. 8 Tahun 1999.” Lex et Societatis 3 No. 7, (2015).

Nurcahyo, Edy. “Pengaturan dan Pengawasan Produk Pangan Olahan Kemasan.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7, No. 3 (2018).

Sucitra, Isabella. “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Kadaluarsa Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Lex Privatum 5, No. 8 (2017).

Tampubolon, Wahyu Simon. “Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Kadaluwarsa Di Labuhanbatu (Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).” Jurnal Ilmiah “Advokasi” 8, No. 1 (2020).

Tilaar, Ricko M.. “Perlindungan dan Penyelesaian Hukum Terhadap konsumen dari Makanan Kadaluarsa Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Lex Privatium 1, No. 2 (2013).

Wibawa, I Made Satria,, Sukranata, Anak Agung Ketut & Priyanto, I Made Dedy Priyanto. “Perlindungan Konsumen Terhadap Kecurangan Pengisian Bahan Bakar Minyak Pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Di Bali.” Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana 7, No. 12 (2019).

Yusandy, Trio. “Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Makanan dan Minuman yang Tidak Bersertifikat Halal di Kota Banda Aceh.” Serambi Akademica 6, No. 2 (2018).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 4 Tahun 2022, hlm. 704-713