PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM INVESTASI ASET VIRTUAL CURRENCY DI

INDONESIA

Nyoman Andhika Candra, Fakultas Hukum Universitas Udayana email : candra.andhika99@gmail.com

I Gede Artha, Fakultas Hukum Universitas Udayana email : igedeartha58@gmail.com

DOI: KW.2023.v12.i04.p2

ABSTRAK

Dalam penulisan jurnal ilmiah ini memiliki tujuan untuk lebih mengetahui dan memahami tentang legalitas Bitcoin dalam kegiatan investasi di Indonesia dan juga perlindungan hukum terhadap investor dalam investasi aset virtual currency di Indonesi. Jurnal imiah ini ditulis dengan metode penelitian hukum normatif memakai pendekatan perundang-undangan. Hasil studi dari permasalahan yang dibahas yaitu mengenai investasi aset virtual currency menggunakan Bitcoin dimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan ketentuan perundang-undangan lainnya dalam bidang Perbankan serta Undang-Undang pendukung sektor lainnya . terkait upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengamankan investor Bitcoin sebetulnya bukan hanya berpegang atas pengaplikasian hukum perdata belaka sebagai halnya dengan mempergunakan denda atau hukuman dan prosedur terhadap dakwaan untuk mengganti kerugian. Bahkan pada keadaan sekarang perlindungan hukum terhadap para investor sudah terdapat ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya secara tegas, yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, investor, mata uang virtual

ABSTRACT

In writing this scientific journal, the aim is to better know and understand the legality of Bitcoin in investment activities in Indonesia and also legal protection for investors in investing in virtual currency assets in Indonesia.. This scientific journal is written using a normative legal research method with a statutory approach. The results of the study of the problems discussed are about investing in virtual currency assets using Bitcoin which is regulated in Law no. 7 of 2011 concerning Currency and other statutory provisions in the banking sector and other supporting laws. Regarding the efforts that the government can take to secure Bitcoin investors, it is actually not just relying on the mere application of civil law as well as using fines or penalties and procedures for indictments to compensate for losses. Even in the current state of legal protection for investors, there are already statutory provisions that seriously regulate it, namely Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection.

Key Words: Legal Protection, investors, virtual currency

  • I.   Pendahuluan

    • 1.1  Latar Belakang

Perkembangan masa globalisasi sudah memberikan akibat yang luar biasa terhadap kehidupan manusia salah satu bidang yang sangat terdampak yaitu teknologi dan informasi. Dalam industri perbankan, teknologi informasi sudah mulai dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Teknologi informasi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya

adalah transaksi elektronik. Terdapat beberapa asas yang mendasari terjadinya kegiatan transaksi elektronik yaitu asas, kemanfaatan, asas kepentingan, dan asas kepastian hukum yang berfungsi sebagai dasar hukum bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan transaksi elektronik. Teknologi ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan; individu harus memperhatikan peluang-peluang untuk memungkinkan terjadi pada orang lain, maupun diri kita sendiri; prinsip itikad baik, tidak ada niat untuk merugikan orang lain, dan; prinsip teknologi netral, penggunaan informasi. teknologi dan transaksi elektronik selalu dapat mengikuti perkembangan zaman.1

Saat ini salah satu hal yang dapat mempermudah manusia dalam kegiatan transaksi online adalah Virtual Currency atau mata uang virtual. Cryptocurrency adalah suatu sistem yang bertugas mengirimkan data dan memproses perputaran mata uang digital dalam kegiatan transaksi dengan menggunakan teknologi kriptografi. Singkatnya, Cryptocurrency merupakan suatu sistem dalam bentuk mata uang virtual yang memiliki fungsi hampir sama dengan mata uang biasa, yang membuat pemilik mata uang virtual dapat melakukan pembayaran secara virtual untuk kegiatan transaksi komersial .2

Salah satu alat pembayaran berupa mata uang virtual yang berkembang belakangan ini adalah Bitcoin. Satoshi Nakamoto merupakan orang yang menemukan mata uang kripto,pada tahun 2009 tepatnya bulan januari Satoshi merilis mata uang kripto yang dinamakan bitcoin.3 Keberadaan mata uang digital Bitcoin di Indonesia sendiri telah menarik banyak perhatian sehingga menimbulkan pro dan kontra dari semua pihak. Bitcoin tidak dilegalkan sebagai alat dalam melakukan transaksi pembayaran yang valid , oleh karena itu kegunaanya sebagai alat dalam melakukan transaksi pembayaran dilarang di Indonesia. pemegang Bitcoin atau virtual currency lainnya sangat berbahaya dan bersifat untung-untungan atau tidak pasti, belum adanya lembaga yang bertanggung jawab, pengelola resmi belum ada, dan masih kurangnya aset dasar dalam fungsinya sebagai mendukung nilai dari virtual currency, nilai transaksinya sangat labil atau sering naik turun, sehingga sangat rentan terhadap risiko kerugian. Bubbles dapat dengan mudah digunakan sebagai alat untuk tindak pidana pendanaan terhadap terorisme dan pencucian uang, hingga berpengaruh terhadap keamanan data masyarakat dan stabilitas sistem keuangan. sehingga, Bank Indonesia mengeluarkan peringatan terhadap semua kalangan masyarakat tidak melakukan transaksi jual beli virtual currency.

Secara prinsip menjadi tujuan utama diciptakannya Cryptocurrency yaitu sebagai mata uang virtual yang memiliki fungsi sebagai alat pembayaran digital, dan Cryptocurrency dapat digunakan sebagai aset digital atau digital asset, dimana umumnya dinamakan sebagai Aset Kripto atau Crypto Asset. Crypto Asset adalah suatu aset yang memanfaatkan buku besar terdistribusi (blockchain) dan teknologi kriptografi . Blockchain merupakan suatu sistem yang berisi basis data dan berfungsi sebagai kumpulan data akuntansi dunia yang menggunaka fasilitas sistem komputer yang

terhubung kepada pemilik bitcoin dengan mempergunakan jaringan komputer seluruh jaringan komputer pengguna bitcoin.4

Pada dasarnya dalam berinvestasi menggunakan Bitcoin masih terdapat kekosongan hukum jadi belum terdapat larangan dari pemerintah, tetapi pemerintah tetap menghimbau untuk berhati-hati dalam transaksi Bitcoin karena nilai dari Bitcoin itu sendiri fluktuatif, tetapi biarpun sudah dihimbau tedapat banyak investor yang ingin beralih dari investasi saham menjadi Cryptocurrency seperti Bitcoin. Lembaga pengawas dari Investasi Bitcoin belum ada jadi masih memiliki resiko yang sangat tinggi, seperti adanya risiko penipuan bagi investor dalam transaksi Bitcoin. Dimana terdapat kesalahan dalam memberikan informasi kepada investor sehingga para pelaku kejahatan penipuan mempunyai banyak probabilitas dalam melangsungkan kejahatannya dengan cara mengiming-imingi profit yang banyak. Maka dari itu, para pihak yang melakukan investasi virtual currency diharapkan waspada terhadap janji terhadap keuntungan yang gampang di dapatkan dalam waktu cepat, karena mendapat keuntungan dengan cara yang cepat pasti memerlukan risiko yang tinggi juga.

Perspektif perlindungan hukum bagi konsumen dalam hal ini diberikan oleh Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (untuk selanjutnya disebut BAPPEBTI) dinilai masih kurang . Aspek hukum pada perlindungan terhadap investor dalam transaksi Bitcoin hendaklah terdapat pada ketentuan peraturan yang diatur dalam peraturan Bappebti dengan tujuan para pihak guna melakukan kegiatan investasi bisa memperoleh pengetahuan mengenai bagaimana prosedur dalam melapor jika investor merasa dirugikan baik dengan cara penipuan dan tindak kriminal dalam internet atau cyber crime. Dalam website dari PT.Indodax yang merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto tidak bertanggungjawab atas risiko dari transaksi aset kripto karena itu tanggungjawab dari masing-masing pengguna.5

Karena itu Cryptocurrency menjadi dilemma bagi masyarakat karena pemerintah belum juga menentukan langkah apa yang seharusnya diambil dalam menentukan ketentuan tertulis yang mengatur mengenai pengawasan dan peredarannya, serta bagaimana perumusan kebijakan terhadap investor atau perlindungan terhadap investasi Cryptocurrency karena sering menjadi objek kejahatan dalam internet (cybercrime).

Berkaitan dengan penjaminan orisinalitas atas penelitian yang dilakukan, selanjutnya diuraikan dua penelitian terdahulu yang mengangkat tema permasalahan serupa yakni Kadek Gitari Pudjastuti dengan judul “Legalitas Mata Uang Virtual Bitcoin Dalam Transaksi Online Di Indonesia” yang pada pokoknya menganalisa terkait Bagaimana perkembangan mata uang virtual di Indonesia, akibat hukum dari tidak adanya regulasi tentang mata uang virtual Bitcoin di Indonesia, perlindungan user Bitcoin di Indonesia, kelebihan dan kekurangan penggunaan Bitcoin. Maka dari itu dari penjelasan diatas akan dianalisis mengenai legalitas Bitcoin dalam

transaksi online di Indonesia.6 Selanjutnya dari Triya Julianti dengan judul “Legalitas Investasi Bitcoin Ditinjau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Serta Penyelesaian Sengketa” yang membahas mengenai legalitas investasi Bitcoin berdasarkan undang-undang nomor 7 Tahun 2011.7

Berdasarkan yang diuraikan sebelumnya maka dapat dipahami bahwasannya penelitian yang diangkat oleh penulis memiliki suatu kebaharuan objek. Dalam hal ini belum terdapat penelitian terkait yang melakukan pengkajian secara khusus terkait permasalahan hukum yang muncul dari perlindungan hukum terhadap investor dalam investasi aset virtual currency di Indonesia. Kemudian penulis memilih judul penelitian sebagai berikut “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Investasi Aset Virtual Currency Di Indonesia”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Setelah menguraikan latar belakang masalah , maka dapat ditarik rumusan permasalahan, sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimanakah legalitas Bitcoin dalam kegiatan investasi di Indonesia ?

  • 2.    Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap investor dalam investasi aset virtual currency di Indonesia ?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan mengkaji lebih jauh mengenai legalitas Bitcoin dalam kegiatan investasi di Indonesia, dan untuk mengetahui serta menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap investor dalam investasi aset virtual currency di Indonesia.

  • II.    Metode Penelitian

Sesuai dengan rumusan masalah, maka penelitian ini memakai metode penulisan dan penelitian hukum normatif.Berdasarkan sudut pandang penelitian hukum normatif, dimana penelitian ini adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder.8 Dalam jenis penelitian hukum ini, hukum biasanya dikonseptualisasikan sebagai isi yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, atau hukum dikonseptualisasikan sebagai aturan atau norma, yang menjadi tolak ukur perilaku manusia yang dianggap tepat. Metode Pendekatan Perundang-Undangan (Statue aproach) merupakan metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini untuk menunjang metode penelitian hukum normatif. Penyusunan penelitian menggunakan bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ( Disingkat UU Mata Uang); Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan

Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Disingkat UU ITE); Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Disingkat UU Perlindungan Konsumen); Bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah; buku; link internet. Metode studi kepustakaan merupakan teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Legalitas Bitcoin dalam kegiatan investasi di Indonesia

Salah satu Virtual currency yaitu Bitcoin merupakan mata uang virtual paling banyak pemiliknya baik dalam kegiatan investasi maupun alat tukar dengan tujuan pembayaran. Dalam menggunakan Bitcoin pemilik harus memiliki sesuatu yang bernama Virtual Wallet (dompet virtual). Bitcoin dapat berfungsi sebagai uang tunai dalam melakukan transaksi.9 Dalam kegiatan transaksi Bitcoin dapat menggunakan layanan Bitcoin exchanger yang sudah ada salah satunya Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) adalah sebuah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset digital terbesar di Indonesia. Dalam situs ini terdapat banyak kegiatan transaksi Bitcoin baik dengan tujuan jual beli maupun berinvestasi dengan memanfaatkan harga berfluktuasi.

Sesuai dengan ketentuan mengenai pengertian invetasi terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UU Penanaman Modal dalam hal ini menjelaskan jika investasi merupakan setiap aktivitas yang berhubungan kegiatan menanam modal dilaksanakan oleh investor lokal maupun investor asing yang dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia. Ada dua jenis investasi, yaitu:

  • a.    Investasi langsung atau investasi jangka panjang

Investasi langsung mengacu pada investasi di mana pemilik modal secara langsung berpartisipasi dalam kegiatan investasi, dan investasi ini dapat dilakukan melalui pembentukan usaha patungan.

  • b.    Investasi jangka pendek atau investasi tidak langsung

Jenis investasi ini biasanya mencakup kegiatan investasi di pasar modal. Investasi ini disebut investasi jangka pendek, karena investor biasa hanya menahan sahamnya dalam waktu singkat karena akan diperdagangkan kembali kepada investor lain. Pemegang saham tidak berhak menjalankan pengurusan perseroan sehari-hari.

Mata uang virtual seperti Bitcoin memang telah disetujui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan fungsinya sebagai pengatur perdagangan berjangka komoditi. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia melarang para pemilik cryptocurrency memakai cryptocurrency sebagai media dalam transaksi pembayaran atau tujuan lain. Dalam hal ini, bahkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengakui aset kripto dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kebijakan Umum Penyelenggaran Perdagangan Brjangka. Mencermati dari peraturan Menteri Perdagangan tersebut, dari hal itulah melatarbelakangi Bappeti merumuskan empat peraturan pelaksanaan perdagangan aset terenkripsi dan emas digital di bursa berjangka. Menurut pasal 1320 KUHPerdata Bitcoin dapat dijadikan aset Investasi karena sudah memenuhi empat syarat terjadinya perjanjian terutama

pada syarat sebab yang halal, karena belum ada peraturan untuk melarang transaksi jual beli Bitcoin dengan tujuan untuk berinvestasi. Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang memaparkan, bahwa Bitcoin tidak sah bila dipakai sebagai alat pembayaran karena hanya mata uang Rupiah yang dapat dipakai dalam setiap kegiatan yang memiliki maksud transaksi pembayaran.10

Bitcoin itu sendiri sebenarnya dapat berisiko menimbulkan Kejahatan pencucian uang. Karena dalam penggunaan Bitcoin sebagai mata uang sering di gunakan dalam Deep web, sehingga menimbulkan Potensi masalah berasal dari keberadaan Bitcoin yang digunakan dengan tidak baik seperti halnya pencucian uang di Indonesia. Maka dari itu Indodax telah diterbitkan sebagai bursa Indonesia telah menerbitkan peraturan atau ketentuan umum yang dirancang untuk menindaklanjuti kejadian Penggunaan Bitcoin secara illegal agar berkurang. Indodax bertanggung jawab atas eksekusi Mengawasi transaksi anggota.

Bursa Berjangka Komoditi merupakan platform untuk kegiatan jual beli guna bisa digunakan di bidang bisnis dan investasi Digital asset guna mencegah risiko fluktuasi harga cryptocurrency. Selain memiliki fungsi sebagai sarana untuk memindahkan peluang berbahaya, bursa berjangka komoditi juga memiliki tugas sebagai alat untuk menetapkan nilai yang wajar dan dapat diketahui oleh semua orang. Sehingga para investor bursa berjangka dan pelaku usaha dapat menggunakan harga yang dihasilkan sebagai tolak ukur. Sejak pengawasan Kementerian Perdagangan dan Bappebti, para pengusaha dalam bidang perdagangan cryptocurrency sudah mulai berani berbisnis di bidang digital asset, salah satunya PT. Bitcoin Indonesia yang berganti nama pada tahun 2018 menjadi PT. Indodax (Indonesia Digital Asset Exchange), dan pada tahun 2020 berubah nama lagi menjadi Indonesia Bitcoin and Crypto Exchange.

keberadaan Bitcoin dalam perkembangannya sebagai virtual Currency di Indonesia memicu banyak pro dan kontra di masyarakat seperti ada yang beranggapan bahwa Bitcoin adalah mata uang yang dapat dipergunakan di masa depan sehingga ada orang yang mempercayai hal tersebut dengan cara melakukan kegiatan investasi terhadap virtual currency dan ada juga yang beranggapan bahwa Bitcoin merupakan mata uang tidak resmi karena tidak memenuhi unsur dari UU Mata Uang. Terdapat beberapa negara sudah menganggap bitcoin sebagai virtual currency yang dilegalkan sehingga bisa dipakai untuk aktivitas perdagangan di Negara mereka seperti Finlandia, Singapura, Jerman, dan Kanada.11 Dan terdapat juga beberapa negara dalam hal ini menolak adanya bitcoin di negara mereka yaitu Rusia, China, dan Banglades.12Bitcoin memiliki jumlah yang terbatas yaitu 21 juta, karena Bitcoin sama dengan emas untuk mendapatkannya perlu ditambang (Mining) yang membedakan emas di tambang di penambangan dengan alat berat sedangkan bitcoin dapat di peroleh dengan menggunakan komputer untuk memecahkan permasalahan matematika tergolong rumit. Bitcoin juga dapat diproduksi dengan membelinya di bursa Bitcoin, kegiatan ini sering disebut trading, yaitu suatu teknik perdagangan dengan bertujuan untuk memperoleh profit dari memperhatikan jarak perbandingan

antara harga jual dengan harga beli, dimana investor dapat membeli bitcoin saat harga turun dan menjualnya ketika harga jual sudah melampaui harga beli .13

Bitcoin dalam aktivitas investasi dapat diperjualbelikan sama seperti emas, dimana emas merupakan salah satu jenis d berjangka yang dinyatakan dalam UU Perdagangan Berjangka. Maka dari itu mata uang virtual (Virtual Currency) seperti Ethereum, Dogecoin, dan Bitcoin dapat menjadi salah satu jenis dagangan yang bisa diperjualbelikan dalam bursa berjangka. Dengan penjelasan Bitcoin sebagai komoditas sama seperti emas maka secara perundang-undangan tidak ada yang melarangnya sehingga UU perdagangan berjangka dapat menjadi dasar untuk Bitcoin menjadi komoditas dalam bursa berjangka.

  • 3.2    Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Investasi Aset Virtual

    Currency Di Indonesia

Menurut ketentuan UU Perlindungan Konsumen atas tindakan Konsumen dalam menggunakan baik dalam bentuk barang maupun jasa. Maka dari itu UU Perlindungan Konsumen, memberikan pemahaman secara garis besar tentang perlindungan terhadap konsumen dalam segala bidang, UU Perlindungan Konsumen memiliki tujuan untuk Memastikan konsumen mendapat suatu perlindungan hukum 14. Pada Pasal 2 adalah prinsip dan tujuan yang dikejar konsumen bahwa UU Perlindungan Konsumen bertujuan untuk mengatur fisik hak-hak dasar sehingga diharapkan akan tercipta Keamanan konsumen, kepastian hukum, kepentingan, keadilan, Keseimbangan, dan keamanan . tetapi Sejauh ini, konsumen Bitcoin tidak memiliki peraturan guna mengatur secara khusus disediakan oleh pemerintah atau penyedia jaringan Bitcoin.

Jika ada masalah dengan investasi Bitcoin di masa depan, masyarakat tetap bisa menggunakan aturan UU Perlindungan Konsumen. Namun karena pemerintah belum melegalkan investasi Bitcoin, maka penggunaan aturan perlindungan konsumen masih kurang, oleh sebab itu legalitas dalam melakukan kegiatan investasi Bitcoin di Indonesia masih dapat dikatakan kurang cukup, dan pengaturan yang dapat melindungi investor Bitcoin hanya terdapat pada UU Perlindungan Konsumen. Akibatnya, belum maksimalnya perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada investor yang melakukan transaksi Bitcoin, sehingga perlindungan hukum menjadi lemah. Dasar dari berlakunya hukum ini yaitu memiliki tujuan melindungi dan kepastian hukum tepatnya terhadap konsumen dalam segala transaksi yang dilakukannya.

  • 1.    Perlindungan hukum pencegahan atau perlindungan hukum preventif

Merupakan suatu perlindungan hukum untuk dapat digunakan sebelum terjadinya suatu pelanggaran guna dapat merugikan konsumen, dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan konsumen itu. Dalam perlindungan hukum seperti UU Perlindungan Konsumen dalam memberikan perlindungan hukum memiliki fungsi untuk mencegah pelanggaran dan membatasi pelaksanaan kewajiban.

Perlindungan hukum pencegahan atas transaksi Crypto Asset diatur dalam peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka, terdapat berbagai bentuk yang termasuk dalam perlindungan hukum, yaitu :

  • 1.    Pasal 2, disebutkan bahwa Saat memperdagangkan aset terenkripsi di bursa berjangka, Anda harus memperhatikan kepentingan anggota bursa terlebih dahulu, mendapatkan transparansi harga, dan melindungi hak dan kepentingan nasabah aset terenkripsi dan patokan dalam pengelolaan perusahaan yang baik lainnya.

  • 2.    Pasal 3, disebutkan bahwa Crypto Asset yang diperdagangkan telah melalui proses penilaian risiko,` baik peluang untuk pendanaan teroris ,proliferasi senjata pemusnah massal, maupun pencucian uang.

Selain ketentuan Bappebti, UU ITE juga memberikan perlindungan hukum secara preventif, yaitu dalam Pasal 9 yang menyebutkan bahwa, Setiap peserta komersial yang menyajikan suatu barang dengan mempergunakan sistem elektronik wajib menyerahkan keterangan secara lengkap terkait kontrak. Meminta dan memberikan informasi secara benar, baik produsen maupun barangnya.

Mengacu ketentuan perundang-undangan tersebut, maka dapat ditentukan bahwa dalam ketentuan perundang-undangan Indonesia bisa menyediakan perlindungan hukum dengan cara pencegahan bagi nasabah aset terenkripsi dan pedagang aset terenkripsi guna menjamin keamanan dan kepastian hukum para pihak dalam menandatangani kontrak.

  • 2.    Perlindungan hukum supresi atau perlindungan hukum ex-post

Penekanan perlindungan hukum merupakan perlindungan secara hukum untuk diperuntukan kepada konsumen setelah terjadi pelanggaran. Bertujuan agar sengketa hukum yang terjadi dapat diselesaikan Perlindungan ini disebut juga dengan ex post legal protection merupakan bentuk sanksi berupa perlindungan final, seperti denda, kurungan, dan penambahan hukuman terdapat terjadi perselisihan atau pengingkaran.15 Langkah-langkah bantuan hukum dapat diambil yaitu litigasi atau non-litigasi jika tidak dapat menyelesaikan sengketa :

  • 1.    Litigasi

Dalam proses hukum yang diprakarsai oleh pengadilan terhadap kegiatan penipuan dalam transaksi aset terenkripsi, perselisihan dapat ditangani melalui upaya hukum pidana atau hukum perdata. Sanksi pidana terhadap kejahatan dunia maya dalam hal ini menyebabkan pelanggan atau investor aset kripto menderita kerugian di pasar fisik aset kripto, seperti penipu melakukan dengan cara mencuri beberapa aset kripto dari dompet seseorang untuk mengelabui investor agar mentransfer alamat dompetnya. Kejahatan ini dikenai sanksi dalam Pasal 45 UU ITE terdapat pengaturan mengenai ketentuan pidana, denda, dan menjatuhkan hukuman penjara.

Ada dua jenis kejahatan dalam perdagangan aset kripto, yaitu:

  • 1.    Serangan hacker

Peretasan atau hacking memilki tujuan mendapatkan suatu informasi milik seseorang yang menjadi target dari hacker, serta bentuk peretasan lainnya ditujukan untuk menghancurkan data atau sistem tertentu sehingga menimbulkan efek seperti

kebocoran data sampai perusakan yang disebabkan oleh peretas, seperti dalam kasus PT Global Network (Tiket.com) dan Citilink pernah dibikin pusing oleh ulah tiga hacker yang dipimpin oleh remaja 19 tahun asal Tangerang, dengan inisial SH. SH melakukan illegal access pada sistem aplikasi Tiket yang tersambung dengan sistem penjualan tiket Citilink. Mereka mencuri kode booking tiket penerbangan, kemudian menjualnya melalui Facebook dengan diskon 30-40% sehingga banyak orang membelinya. Pelaku kejahatan peretasan dapat dikenai Pasal 30 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa pelaku peretasan atau hacking adalah semua pihak yang tidak mempunyai hak, serta dengan sengaja atau Tindakan melanggar hukum dengan cara mengambil alih komputer milik orang lain secara ilegal.

  • 2.    Penipuan

Penipuan online atau sering disebut sebagai scam merupakan setiap tindakan dalam jasa internet atau perangkat lunak yang mempergunakan hak jaringan internet bertujuan mengeksploitasi maupun menipu korban untuk menjadi target penipuan, seperti mengambil secara ilegal informasi pribadi orang lain dengan cara mencuri, sehingga dapat menyebabkan pencurian informasi pribadi. Menurut UU ITE, cyber fraud adalah kesengajaan dan bukan hak pelaku untuk menyebarkan data-data yang tidak valid dan dapat menyebabkan kebingungan sehingga menyebabkan konsumen menderita kerugian dalam aktivitas bisnis di jaringan internet. Kemudian bisa menjatuhkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”, serta Pasal 45A UU ITE yang menyatakan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) penipuan , dan Pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”

Penekanan perlindungan hukum merupakan perlindungan secara hukum yang ditujukan kepada konsumen setelah terjadi pelanggaran. Fungsinya yaitu dalam penyelesaian masalah yang terjadi secara hukum. Perlindungan hukum supresi disebut juga dengan ex post legal protection yang merupakan bentuk sanksi berupa perlindungan final, seperti kurungan, denda, dan hukuman tambahan lainnya jika terjadi perselisihan atau pengingkaran. Langkah-langkah bantuan hukum yang dapat diambil ketika litigasi atau non-litigasi tidak dapat menyelesaikan sengketa (kunstgrepen).

  • 2.    Non-litigasi

Metode non-litigasi dalam suatu penyelesaian konflik merupakan penyelesaian konflik yang dilakukan di luar pengadilan, memiliki fungsi sebagai alternatif dalam menyelesaikan suatu sengketa.16 Dalam jalur hukum non-litigasi, terdapat arbitrase,

yaitu seorang atau lebih hakim menyelesaikan atau mengakhiri sengketa berdasarkan kesepakatan bahwa para pihak akan mentaati segala ketentuan yang dibuat oleh baik hakim maupun hakim yang secara khusus dipilih oleh para pihak dalam persengketaan ini. Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase merupakan prosedur dalam menyelesaikan suatu konflik perdata yang dilakukan di luar pengadilan, dimana para pihak yang sedang berkonflik akan membuat kesepakatan tertulis berdasarkan arbitrase pilihannya.

Model investasi mata uang virtual Bitcoin diklasifikasikan sebagai komoditas jenis sama dengan emas. Undang-Undang No 10 Tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditas juga dapat memberikan perlindungan hukum kepada investor. Artinya, fungsi BAPPEBTI adalah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengawasan harian terhadap berbagai kegiatan perdagangan berjangka komoditi. Perlindungan terhadap aktivitas perdagangan berjangka komoditi merupakan tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang dilakukan dengan cara mengawasi kegiatan tersebut secara langsung, Pada Pasal 4 ayat (1) dan dijelaskan pula pada keputusan Nomor : 86/ Mpp/ Kep/ 3/ 2001 Tentang Struktur Organisasi Departemen Perindustrian Dan Perdagangan pasal 1112 dimana BAPPEBTI memiliki kewajiban dalam pelaksanaan pengawasan setiap hari, membina dan mengatur terhadap setiap kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan berjangka komoditi.17

Sesuai Pasal 1113, BAPPEBTI dalam melakukan pengawasan memiliki fungsi: (1) Penyusunan pedoman, standar, norma, dan tata cara dalam bidang pengukuhan, pengawasan, pemeriksaan kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan pemeliharaan pasar fisik; (2) ) Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pasar fisik; (3) Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi pengawasan; (4) Perumusan prosedur teknis, pengawasan dan pengawasan dalam bidang perdagangan berjangka komoditi dan pengembangan pasar fisik; (5) Pengurusan badan-badan pelaksana; (6) Pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan perdagangan berjangka komoditi serta pelaksanaan pemeliharan pasar fisik; (7) Memastikan implementasi dari prosedur teknis dalam pemeliharaan, ketentuan dan pengembangan kegiatan perdagangan berjangka.

BAPPEBTI berharap para investor yang berinvestasi pada model mata uang virtual Bitcoin dapat menjamin terhadap keselamatan, manfaat dan ketentuan hukum terkait dengan penggunaan model mata uang virtual Bitcoin di Indonesia. Dari sisi pendapatan, apabila virtual currency dikelola sesuai dengan aturan hukum yang jelas , maka akan memberikan keuntungan atau profit bagi negara-negara dimana virtual currency beredar di Indonesia yaitu peredaran uang kertas akan berkurang.

IV. Kesimpulan sebagai Penutup

4. Kesimpulan

Menurut pasal 1320 KUHPerdata Bitcoin dapat dijadikan aset Investasi karena sudah memenuhi empat syarat terjadinya perjanjian terutama pada

syarat sebab yang halal, karena belum ada peraturan untuk melarang transaksi jual beli Bitcoin dengan tujuan untuk berinvestasi. Bitcoin dalam aktivitas investasi dapat diperjualbelikan sama seperti emas, dimana emas merupakan salah satu jenis komoditas berjangka yang dinyatakan dalam UU Perdagangan Berjangka. Maka mata uang virtual (Virtual Currency) seperti Ethereum, Dogecoin, dan Bitcoin merupakan mata uang virtual legal jika diperjualbelikan di bursa berjangka sebagai salah satu jenis komoditas. UU Perlindungan Konsumen, memberikan pemahaman secara garis besar tentang perlindungan terhadap konsumen dalam segala bidangdalam investasi Bitcoin, Namun karena pemerintah belum melegalkan investasi Bitcoin, maka penggunaan aturan perlindungan konsumen masih kurang, oleh sebab itu legalitas dalam melakukan kegiatan investasi Bitcoin di Indonesia masih dapat dikatakan kurang cukup, dan pengaturan yang dapat melindungi investor Bitcoin hanya terdapat pada UU Perlindungan Konsumen. Akibatnya, belum maksimalnya perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada investor yang melakukan transaksi Bitcoin, sehingga perlindungan hukum menjadi lemah. Agar pemerintah dapat mengeluarkan ketentuan perundang-undangan dimana secara spesifik mengelola ketentuan terkait investasi virtual currency. Agar pemerintah melindungi para investor yang akan melakukan kegiatan penanaman modal untuk dapat melakukan Kegiatan investasi mata uang virtual dengan nyaman dan aman.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Amirulloh, Muhamad. Cyber Law Perlindungan Merek Dalam Cyberspace (Bandung: Refika Aditama, 2017).

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2018).

Jurnal Ilmiah :

Apriani, Rani, Grasia Kurniawati, dan Devi Siti Hamzah Marpaung,”Perlindungan Hukum Nasabah Bank Dalam Hal Terjadinya Kesalahan Sistem Yang Mengakibatkan Perubahan Saldo Nasabah”, Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18 No. 2 (2020).

Ausop, Asep Zaenal, dan Elsa Silvia Nur Aulia “Teknologi Cryptocurrency Bitcoin Untuk Investasi Dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam” ,Institut Teknologi Bandung, Jurnal Sosioteknologi, Vol. 17, No 1 (2018).

Brahmanta, A.A Gede Agung, Ibrahim R, dan I Made Sarjana, 2015, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Baku Jual Beli Perumahan Dengan Pihak Pengembang di Bali”, Jurnal Magister Kenotariatan Universitas Udayana, vol. 1, no. 2 (2016).

Clara, dan Siti nurbaiti, “Kedudukan Hukum Bitcoin Sebagai Mata Uang Virtual Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang”, Jurnal Hukum Adigama, Vol.1 No.1, (2018).

Gitari Pudjastuti, Kadek, dan I Ketut Westra, “Legalitas Mata Uang Virtual Bitcoin Dalam Transaksi Online Di Indonesia”, Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 1 (2020).

Julianti, Triya, dan Rani Apriani, “Legalitas Investasi Bitcoin Ditinjau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Serta Penyelesaian Sengketa”, Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, Vol.12 No.1 (2021).

Ngurah Dwi Juniadi, A.A, dan I Ketut Markeling,” Perlindungan Hukum Kegiatan Investasi Menggunakan Virtual Currency Di Indonesia”, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 3, (2018)

Nurjannah, Siti, dan I Gede Artha Bitcoin Sebagai Aset Kripto Di Indonesia Dalam Persepektif Perdagangan”, Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 15 (2019).

Puspasari, Shabrina,” Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi”, Jurist-Diction, Volume 3 No. 1 (2020)

Rinaldi, Dwikky Ananda, dan Mokhamad Khoirul Huda, “Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Online Dalam Perdagangan Internasional”, Perspektif Hukum, Vol. 16 No. 1 (2016).

Santrupti Brahmi, Made, dan I Nyoman Darmadha, “Legalitas Bitcoin Sebagai alat Pembayaran Di Indonesia”, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 12 (2018).

Syamsiah, Nurfia Oktaviani, “Kajian Atas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia”, Indonesian Journal On Networking And Security, Vol. 6 (2017).

Link Internet :

Indodax.com, ‘Indodax.com Tidak Bekerjasama dengan Website MMM’, (Indodax Information 2016) https://blog.indodax.com/indodax-com-tidak-bekerjasama-dengan-website-mmm (Diakses pada 3 Oktober 2021);

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Undang-UndangNo.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdangangan Berjangka Komoditi

Jurnal Kertha Wicara Vol 12 No 04 Tahun 2023, hlm. 192-203