KEKUATAN HUKUM BEA MATERAI DITINJAU BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2020
on
KEKUATAN HUKUM BEA MATERAI DITINJAU BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 10
TAHUN 2020
Ni Made Ayu Wulan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e – mail: nimadeayuwulan102@gmail.com
I Ketut Rai Setiabudhi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: raisetiabudhi_fhunud@yahoo.com
DOI: KW.2022.v11.i02.p17
ABSTRAK
Studi ini bertujuan untuk mengkaji mengenai kekuatan hukum bea materai dengan tarif nominal terbaru yang berlaku dan beredar di Indonesia, sanksi yang didapatkan apabila melakukan pemalsuan terhadap bea materai, serta terhadap dokumen-dokumen apa saja yang wajib menempelkan materai ditinjau tentunya berdasarkan “UU RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai”. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil studi ini menunjukkan bahwa diperlukan pembaharuan seiring perkembangan zaman dikarenakan “UU RI Nomor 13 Tahun 1985 perihal Bea Meterai” sudah tak selaras ditengah bersama pertumbuhan hukum, keinginan masyarakat, serta keperluan tata kelola Bea Meterai hingga harus diubah dengan UU terbaru yang lebih mempertegas bagian waktu terutang serta Pihak yang Terutang di tiap objek, juga perkenalkan konsep pemungut Bea Materai bagi suatu dokumen.
Kata Kunci : Bea Materai, Dokumen, tarif.
ABSTRACT
The study aimed to examines the legal force of stamp duty with the latest nominal rates applicable and circulating in Indonesia, the sanctions that will be obtained if you falsify the stamp duty, as well as on what documents are required to attach stamp duty. "Law of the Republic of Indonesia Number 10 of 2020 concerning Stamp Duty". This study used a normative juridical legal research method with a statute approach and a conceptual approach. The results of this study indicated that renewal is needed along with the times because the "RI Law Number 13 of 1985 concerning Stamp Duty" is no longer in harmony with legal growth, community desires, and the need for Stamp Duty management so that it must be changed with the latest law which further emphasizes the time part. payable and Payable Party in each object, also introduce the concept of Stamp Duty collector for a document.
Keywords: Stamp Duty, Documents, tariffs.
I.Pendahuluan
1.1. Latar Belakang Masalah
Perspektif rakyat perihal bea materai memang masih cukup rendah, hal ini dibuktikan masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu soal perubahan tarif bea materai, pembaharuan aturan bea materai disebabkan karena apa, perubahan yang dimaksudkan untuk tujuan apa, terhadap dokumen apa saja yang wajib dikenakan bea materai, dan bagaimana sanksi pidana apabila seseorang melakukan pemalsuan terhadap materai yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Masih bayak orang awam yang beranggapan kuat apabila hendak melakukan suatu perjanjian hitam diatas putih, mereka wajib memberi materai, jika tidak maka tidak sah secara hukum. Padahal statement ini tentunya kurang tepat berkaitan dengan pemenuhan bea materai karena tidak semua dokumen harus dikenakan bea materai.
Kehadiran meterai di setiap dokumen tertentu selalu kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, selain itu juga penggunaan meterai yang paling dirasakan kehadirannya adalah penggunaan meterai yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap transaksi yang dilakukan melalui pembuatan surat perjanjian/kontrak. Anggapan di ruang lingkup masyarakat yang sering ditemukan yakni bila perjanjian tidak dibuat diatas kertas bermaterai, perjanjian itu tidak sah secara hukum serta diakui negara, ini membuat masyarakat hubungkan bea materai bersama keabsahan dokumen yang dibuat, padahal bea materai merupakan sarana resmi yang berfungsi sebagai pemenuhan pajak bagi masyarakat yang terutang bea materai menurut ketentuan yang berlaku dan hanya dokumen tertentu yang wajib dikenakan bea materai. Untuk memperoleh kepastian hukum suatu surat perjanjian, harus dilakukan menurut ketentuan atau norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. Sehingga akibat hukum dari surat perjanjian yang dibuat menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada surat perjanjian tersebut. 1
Pemahaman di masyarakat inilah yang perlu dikoreksi, karena seperti yang kita ketahui pada hukum perdata tak ada hubungan diantara sah atau tidaknya dokumen yang dibuat para pihak untu buktikan perbuatan hukum yang disetujui bersama bea materai yang perlu dibayar. Sah atau tidaknnya dokumen perjanjian guna buktikan perbuatan hukum ditetapkan dengan cakap atau tidaknya para pihak menurut hukum guna jalankan perbuatan hukum yang dimaksud, perbuatan hukum tidak dibuat berlawanan dengan ketetapan hukum yang ada, serta isi dari dokumen itu diakui para pihak. Permasalahan lainnya yang seringkali terjadi ditemukan di masyarakat yaitu tindakan pemalsuan seperti menggunakan satu bea materai ayng dipakai berulang kali di beberapa dokumen,
mereka seringkali copot di dokumen lama dan kemudian dipasang kembali di dokumen baru dengan alasan malas membeli yang baru dan menurut segelintir orang bea materai merupakan pemborosan. Hal ini yang harus dibenahi dari pemikiran masyarakat yang masih beranggapan seperti itu apalagi melakukan pemakaian berulang kali hingga ke pemalsuan.
Seperti dijelaskan pada Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Materai menyatakan:
“1.Bea Meterai ialah pajak atas Dokumen.”
Ini menunjukan UU Bea Materai tegas menyatakan bila bea materai ialah pengenaan pajak atas suatu dokumen. Maka daripada itu yang dikenai pajak ialah dokumen dari orang atau badan yang berkepentingan. Hal ini juga menunjukan bila bea materai penuhi kriteria pungutan yang dimaksud pada pajak. Dikarenakan bea materai ialah pajak atas dokumen, maka penting guna pahami dokumen – dokumen mana saja yang wajib kena bea materai sesuai dengan aturan terbaru di Indonesia, dan dalam karya ilmiah jurnal saya ini akan dibahas lebih lanjut.
Pajak ialah “Pajak yang berasal dari masyarakat pada lembaga yang berwenang sesuai UU yang sifatnya bisa mengharuskan dan terhutang yang patut membayarnya dengan tak memperoleh prestasi lagi (kontra prestasi atau balas jasa langsung, yang efeknya dipakai pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan”. 2 Bea Materai penuhi kriteria menjadi Pajak, bila perhatikan pungutan bea materai oleh lembaga pemerintah yang membuat dokumen sebab penuhi kriteria :
-
1. “Penerbitan dan pengedaran bea materai diserahkan dari Pemerintah pada Perum Perur guna keluarkan benda materai serta memilih PT.Pos Indonesia guna edarkannya, namun terus dilaksanakan atas namaa Pusat Pemerintah.
-
2. Akibat dari hasil penjualan bea meterai semuanya masuk ke kas pemerintah pusat.
-
3. Bea materai terutang bila orang/badan lakukan perbuatan yang dimaksud pada UU Nomor 10 Tahun 2020 , yakni membuat dokumen sifatnya perdata.
-
4. Pemungutan bea materai sifatnya bisa di wajibkan, di mana bila file nan seharusnya dikenakan bea materai tak di lunasi bea materai yang terhutang seperti yang harusnya bagi pihak yang mewujudkan atau terima faedah dari surat itu, maka bisa kena sanksi seperti denda. Lalu pada tiap orang atau badan yang lakukan tindak pidana yang diatur pada UU RI No.10 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi pidana.”3
Pentingnya kewajiban mencantumkan bea materai untuk sebuah keabsahan dokumen tertentu. Guna sesuaikan perkembangan teknologi dan komunikasi juga kegiatan perekonomian internasional, harus dibentuk ketetapan peruu yang memberi keringanan serta keteraturan manajerial guna kelola juga awasi penerimaan perpajakan; yakni “UU RI No 13/1985 mengenai Bea Meterai” telah tak selaras ketika bersama pertumbuhan hukum, keperluan masyarakat, serta kepentingan tata kelola Bea Meterai maka harus berganti. “UU RI No 10/2020 mengena Bea Materai” tegaskan bagian waktu terutang serta sisi yang Terutang bagi tiap objek, serta perkenalkan persepsi pungutan Bea Meterai bagi dokumen tertentu. Lalu yang relatif krusial yakni ditambahnya ketetapan tentang fasilitas bea materai, seperti: “musibah, implementasi program pemerintah, serta pengoperasian perjanjian internasional ”.
Untuk menjamin orisinalitas penelitian, selanjutnya penulis uraikan beberapa penelitian terdahulu dengan tema penelitian sejenis yakni “Tinjauan Yuridis Fungsi Bea Materai dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Surat Perjanjian” ditulis oleh H. Winanto, S.H., M.H. Bersama dengan Ahmad Sehudin pada tahun 2021 yang membahas bea materai berkaitan dengan pengaturan masih berlandaskan UU Nomor 13 Tahun 1985. 4 Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai sehingga perlu diganti. Pembaharuan peraturan baru yakni UU Nomor 10 Tahun 2020, maka daripada itu secara khusus penulis menganalisa terkait dokumen apa saja yang wajib dikenakan, kepastian hukum bagi seseorang yang melakukan pemalsuan terhadap bea materai yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Kemudian penulis akan meneliti lebih lanjut dengan memilih judul “Kekuatan Hukum Bea Materai Ditinjau Berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2020”
-
1. Terhadap dokumen apa saja yang wajib dikenakan bea materai
berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 ?
-
2. Apa sanksi pidana apabila seseorang melakukan pemalsuan terhadap
materai yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah ?
Studi ini bertujuan guna dapat menganalisis dan mendapat pengetahuan kekuatan hukum bea materai ditinjau dari “UU RI Nomor 10 Tahun 2020”, berkenaan dokumen mana saja yang wajib dikenakan bea materai, serta bagaimana sanksi pidana apabila seseorang melakukan pemalsuan terhadap materai yang dikeluarkan secara resmi oleh peerintah berdasarkan UU tersebut.
Penulisan jurnal ini dalam penyusunannya menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu mengkaji dan menganalisis undang-undang yang berkaitan dengan isu hukum yang diangkat serta pendekatan pada konsep yaitu mengkaji pendapat dan ahli hukum yang member pandangan terkait isu yang diangkat. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini yakni bahan hukum primer yaitu Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, serta juga dengan mengkaji sumber hukum menggunakan bahan hukum sekunder seperti, jurnal, buku juga peraturan perundang – undangan yang memiliki kaitan bersama sumber hukum primer yang nantinya akan dapat membantu menganalisis serta memahami. Pendekatan dengan mengkaji asas-asas hukum, yaitu penelitian tentang keterkaitan asas-asas dan doktrin hukum dengan hukum positif, maupun hukum yang hidup dalam masyarakat, penulisan jurnal ini dilakukan dengan menggunakan penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif.
-
III. Hasil dan Pembahasan
-
3. Hasil Pembahasan
Teori penafsiran hukum dikenalkan Carl Von Savigny seorang ahli aturan Jerman yang ajarkan mengenai penafsiran jadi rekonstruksi pemikiran yang tersimpul pada UU, lebih lanjut penafsiran aturan bukan metode yang bisa dipakai seenaknya namun wajib terpusat pada penafsiran UU. 5 Interpretasi/menafsir UU (wetsuitleg) berdasarkan ajaran aturan menjadi indera yang membantu guna memberikan arti atau ratio pada sesuatu yang memberi penyelesaian aturan pada persoalan yang ada di global nyata. Maka diharapkan penafsir UU yang pahami tujuan aturan sebenarnya serta keputusannya miliki legitimasi yang mengikat, maka diserahkan wewenang tadi pada lembaga peradilan. Bila disebakan forum peradilan merupakan daerah terakhir mencari keadilan serta kawasan penyelasaian berbagai kasus hukum. 6
Tahapan penafsiran hukum hakim dasarnya ialah berpusat pada kebutuhan guna mencari suatu kebenaran pada penarikan putusan. Pada hermeneutika, tahapan mencari kebenaran bisa terpengaruh faktor pemahaman kemasyarakatan.Hakim yang jadi penerjemah hukum ada di suatu ruang tradisi dengan isinya: “pandangan, pola perilaku, nilai-nilai, kaidah, dan sebagainya”.
7Penafsiran hukum hakim berpatokan dari penalaran yang harus reasonable serta tidak hanya logical. 8
“Keadilan adalah pengalaman pencarian berkelanjutan yang membutuhkan interpretasi segar dan baru serta penangguhan berkelanjutan sebagai fitur 'tidak dapat diputuskan'. Keadilan selalu mendahului (melampaui) hukum dan memprovokasi hukum untuk selalu mendekatinya. Tidak cukup hanya mengikuti aturan untuk mendekatinya, tetapi perlu melakukan 'penilaian baru'. Bagi Derrida, keadilan bermain di wilayah hukum dan berlawanan dengan wilayah yang legal, ‘dekonstruksi terjadi di tempat dalam interval yang memisahkan keadilan yang tidak bisa dibangun dari yang bisa dibangun. Keadilan berada di antara legal dan non-legal”. 9
Hakim saat jatuhkan putusan pada perkara peniruan akta sah bisa memakai teori penafsrian hukum seperti: grammatical interpretation, historical interpretation, systematic interpretation, sociological/teleological interpretation, extensive interpretation & authentic/official interpretation. Investigasi ini ditujukan terhadap perlakuan pidana pada penjiplakan surat asli. Hakim pada umumnya dilaksankan penyeledikan holistik integral lewat perhatikan aspek lahirlah, firmal, ketentuan Akta Notaris dihubungankan dengan wewenang, tugas, jabatan Notaris. MA harus tetapkan ciri-ciri juga pedoman yang bisa digunakan landasann yuridis untuk hakim yakni pemalsuan akta. Tapi harus diingat, panduan tersebut tidak perlu batasi kebebasan hakim guna putuskan perkara sebab disini posisi kiprah Hakim Agung tuk lakukan penafsiran ketika hadapi perkara nyata. Sebab Mahkamah Agung artinya instansi akhir asal sebuah struktur pengadilan, yang lebih bisa menyampaikan rasa keadilan serta kemanfaatan dan jaminan kepastian itu sendiri. 10
Berdasarkan UU RI No 10/2020 dokumenn yang wajib dikenakan bea materai diatur dalam BAB II Khususnya di Pasal 3.
Yang patut dikenakan mengacu pada pasal tersebut antara lain :
-
• Menerangkan kejadian bersifat perdata
-
• Dipakai untuk alat bukti di pengadilan
-
• Surat perjanjian
-
• Surat keterangan
-
• Surat pernyataan
-
• Akta notaris tak luput grosse, salinan & kutipannya.
-
• Surat berharga baik dengan nama / dalam bentuk apapun
-
• Transaksi surat berharga, begitupun transaksi kontrak berjangka
-
• Document lelang berupa kutipan risaah lelang, minuta risaalah
lelang,salinan risalah lelang,grosse risalah lelang
-
• Menetapkan jumlah uang dengan nominal diatas Rp.5.000.000,00 (
disebutkan penerimaan uang, tercantum pengakuan hutang seluruhnya/sebagian sudah di lunasi atau di perhitungkan
-
• Dokumen lainnya yang di tetapkan peraturan pemerintah”. 11
Penjabaran Pasal 3 UU RI No.10/2020 :12
“Penjabaran mengenai poin a yakni kejadian yang bersifat perdata ialah kejadian yang termasuk dalam cakupan hukum perdata perihal perikatan, pembuktian, orang, barang dan kadaluwarsa.
Penjabaran mengenai poin b yakni Bea Materai dari Dokumen guna sebagai alat pembuktian di pengadilan, yakni:
-
• Dokumen terhutang Bea Materai yang belum dibayar lunas, namun sudah kadaluwarsa;
-
• Dokumen yang sebelumnya tak dikenakan Bea Materai sebab tak termasuk pada definis objek Bea Materai sesuai ketetapan di pasal ini. Perlu dilakukan Pemeteraian lalu ketika jadi alat bukti di pengadilan. Ketetapan di tegaskan bila jenis Dokumen bisa berubah jadi kategori Dokumen alat bukti di pengadilan sebab dipakai guna maksud ketika Dokumen itu dibuat. Dokumen yang jadi objek Bea Materai yang sudah di bayar Bea Materai-nya berdasarkan ketetapan Undang-Undang, ketika dipakai jadi Dokumen alat bukti di pengadilan, tidak wajib lagi dilakukan Pemeteraian.
Maksud ayat (2) huruf a ialah:
Surat lainnya sejenis ialah yang sama seperti surat pernyataan, seperti: surat wasiat, kuasa, hibah. Lalu maksud rangkap ialah satuan dari jumlah Dokumen. Misal surat perjanjian yang di buat 2 pihak ada 2 rangkap tiap Dokumen terhutang Bea Materai.”
Penjabaran mengenai poin b yakni, Bea Materai jadi pajak dari Dokumen yang kena hanyalah 1 kali tiap Dokumen. Maksudnya grosse, Salinan & kutipan akta notaris di kenakan Bea Materai sama seperti aslinya. Lalu grosse, salinan, kutipan akta ialah berdasarkan definisi seperti yang dimaksudkan pada UU di bagian jabatan notaris.
Penjabaran mengenai poin c yakni, salinan akta ialah salinan kata per kata dari seluruh akta serta di bagian bawah salinan akta tertulis kalimat diberikan selaku
salinan yang sama bunyinya. Lalu maksud kutipan akta ialah utipan kata per kata dari 1 /beberapa bagian dari akta serta di bagian bawah kutipan akta tertulis kalimat diberikan sebagai kutipan.
Penjabaran mengenai poin d yakni surat berharga diantaranya: saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat hutang, warrant, option, deposito, & sejenisnya, meliputi surat kolektif saham/sekumpulan surat berharga lainnya. Misal, penerbitan 100 lembar saham yang diterbitkan terhadap 1 surat kolektif saham, maka Bea Materai hanyalah terutang atas surat kolektif saham.
Penjabaran mengenai poin e yakni Dokumen transaksi surat berharga diantara-nya bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang di jalankan pada bursa efek bentuk trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama serta berbentuk apa saja, meliputi akta notaris, kuitansi, atau lainnya dipakai jadi bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilaksanakan di luar bursa efek. Lalu maskud transaksi kontrak berjangka diantara-nya bukti atas transaksi pengalihan kontrak komoditas berjangka serta kontrak berjangka efek dengan nama serta berbentuk apa saja, baik di jalankan di bursa efek/bursa berjangka.
Penjabaran mengenai poin f yakni kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang dan grosse risalah lelang" ialah berdasar definisi seperti pada peraturan perundang-undangan bagian lelang.
Huruf g Jumlah uang ialah jumlah uang/nilai nominal di ungkapkan pada mata uang asing. guna tentukan nilai rupiahnya, jumlah uang itu di kali nilai tukar seperti ditentukan Menteri yang berjalan ketika Dokumen itu di buat maka bisa di ketahui apakah Dokumen itu kena Bea Materai atau tidak.
Huruf h Cukup jelas”.
-
3.2 Sanksi Pidana Apabila Seseorang Melakukan Pemalsuan Terhadap Materai yang Dikeluarkan Secara Resmi oleh Pemerintah
Bea Materai merupakan pajak mengenai Dokumen. Sejalan bersama terknologi informasi yang bergerak maju, banyaknya perubahan bentuk Dokumen daripada bentuk yang lalu. Teknologi informasi sudah membuat pemakaian kertas berkurang jadi “paperless”. Paperless digunakan sebagai opsi tuk menaikkan efisiensi dan efektivitas. Selain menggunakan itu, transaksi elektronika juga terus berkembang sebagai akibatnya kontrak bisa dilakukan dengan elektronika lewat jaringan internet. Ekstensifikasi Bea Materai atas dokumen elektro mendorong dijalankan supaya potensinya bisa dioptimalkan serta menyampaikan peningkatan untuk pemerintah.13 Karena dokumen elektronik inilah banyak terjadi pemalsuan bukan hanya terhadap dokumen tersebut, bahkan sampai ke pemalsuan materai-nya.
Ditambah lagi pengaruh faktor ekonomi dan dari masyarakat juga maka yang menjadi faktor penyebab terjadinya pemalsuan materai ini dan juga
didukung oleh bahan-bahan dan cara pembuatan materai yang sangat gampang dan tidak lama sehingga membuat para pelaku untung sangat besar dan membuat para pelaku sangat tergiur dengan untung yang sangat besar dan menjanjikan bagi para pelaku sehingga membuat para pelaku dengan mudah untuk menirukan yang aslinya dan dengan sangat mudah dipasarkan ke toko-toko kecil seperti fotocopyan dengan harga yang sangat murah karena itulah faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemalsuan materai.14
Selain tarif bea meterai, bentuk, ukuran dan warna benda meterai juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2014 Tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai, lebih tepatnya pada pasal 1 dan 2 peraturan ini. Aturan ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap meterai guna menghindari atau mencegah pemalsuan meterai serta untuk memudahkan pengenalan masyarakat awam terhadap ciri-ciri benda meterai yang asli. 15
Pada kejahatan pemalsuan materai serta merek yang tercantum pada “BAB XI Buku II KUHP” terdapat 2 objek, yaitu materai dan merek. Kejahatan pemalsuan serta pada kaitannya mengenai materai tercantum pada “Pasal 253,257,261, dan 261bis” intinya membahas perihal pemalsuan materai sangat merugikan pemerintahan dikarenakan pembelian materai sudah termasuk pajak dan pemalsuan ini mengakibatkan ber-kurangnya pajak pemasukkan ke kas Negara. 16
Begitu juga yang disebutkan dalam “UU NO. 10/2020, BAB V perihal materai tempel, materai elektronik, dan materai dalam bentuk lain, Pasal 16 ayat 1&2” intinya membahas perihal Pemerintah yang berwenang menentukan keabsahan Materai itu sendiri serta ketentuan lanjutan mengenai tata cara tuk menentukan keabsahan tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. 17
-
a) Teori Pertanggungjawaban Pidana
Menurut Roeslan Saleh mengatakan:
“Persoalan mengenai pertanggung jawaban pidana, tidak bisa lepas dari beberapa aspek yang perlu dilihat lewat pandangan falsafah. Seperti kesamarataan, kemudiann perundingan mengenai per-tanggungjawaban pidana bisa memberi
batas yang lebih jelas. Pertanggung jawaban pidana jadi perihal hukum pidana terkaitan bersama kesamarataan seumpama soal filsafat”. 18
Definisi Pertanggungjawabban pidana ialah “guna pilih apakah tersangka atau terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang dialami atau tidak atau apakah terdakwa bisa dipidana atau dibebaskan”. Bila dia dipidana wajib maka perlakukannya itu bertentangan hukum serta terdakwa bisa bertanggung jawab. Kemampuan itu memberi kesalahan asal petindak lakukan dengan kesengajaan. Tindakan ini dianggap tercela. 19
Menurut Roeslan Saleh, beliau menyatakan:
“Pada pemahaman perbuatan pidana tak mencakup hal pertanggungjawaban. Perbuatan pidana mengacu pada dilarangnya perbuatannya saja. Apakah orang yang sudah lakukan perbuatan itu lalu dipidana, tergantung pada soal apakah dia saat lakukan perbuatan itu memang ada kesalahan atau tidak. Bila orang itu memang ada kesalahan, maka tentu dia bisa dipidanakan”. 20
Sesuai penjabaran itu, bila ke empat unsur terebut ada maka pelaku tindak pidana yang dimaksud bisa dikatakan miliki pertanggungjawban pidana, sebagai akibatnya beliau bisa di pidana. Kategori yang bisa di tuntut di muka pengadilan serta di jatuhi pidana, perlu lakukan tindak pidana menggunakan kesalahan yang bisa di bedakan jadi tiga yakni:
-
1. Kemampuan bertanggung jawab
-
2. . Kesengajaan ( dolus/opzet ) serta lalai ( culpa/alpa )
-
3. Tak adanya alasan pemaaf” 21
-
b) Selanjutnya sanksi pidana apabila seseorang melakukan pemalsuan
terhadap materai yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah diatur dalam “UU RI No. 10 Tahun 2020 dibagian BAB Sepuluh KETENTUAN PIDANA” , tercantum pada” Pasal 24, 25, dan 26” 22
Sanksi pidana yang di kenakan mengacu pada pasal - pasal tersebut antara lain
Point-nya :
-
- “Meniru ata memalsukan Materai yang di keluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Materai tersebut sebagai materai asli, tidak di palsukan, atau sah; atau
-
- Dengan maksud membuat Materai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat Materai elektronik
-
- secara melawan hukum, di pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 ( lima ratus juta rupiah)”.
-
- Setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk di jual, atau memasukkan ke wilayah NKRI
-
- materai yang di palsukan atau di buat secara melawan hukum atau seolah-olah asli, tidak dipalsukan & dibuat secara tidak melawan hukum; atau
-
- Barang yang di bubuhi materai seolah barang tersebut asli, tidak dipalsukan, dan dibuat secara tidak melawan hukum, di pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun & pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
-
- Menghilangkan tanda gunanya untuk menunjukkan suatu Materai, tidak dapat dipakai lagi pada Materai Pemerintah RI yang telah di pakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Materai tersebut belum dipakai;
-
- Menghilangkan Tanda Tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya Materai Pemerintah RI yang telah di pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada materai tersebut; atau
-
- Memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persedian untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI Materai yang tandanya, Tanda tangannya, ciri-nya, atau tanggal dipakainya di hilangkan, seolah-olah Materai tersebut belum dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun/pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).”
Bila materai elektro nantinya diberlakukan, peluang besar bagi penyedia paltform marketplace e-commerce menggunakan memainkan kiprah menjadi pemungut bea materai berbasis digital. Guna mengklaim lancarnya aplikasi bea materai terhadap ranah digital, Pemerintah bisa mencoba menerapkan materai pada bidang digital guna meningkatkan software yang didekasikan terhadap materai elektro. Software ini tadinya akan melayani mekanisme penerimaan bea materai elektronik. Terdapat pula prosedur pembuktian serta pengukuhan materai. Sebelum diundangkannya UU angka 10 Tahun 2020 tentang bea materai, masih terdapat beberapa hal yang harus diselesaikan karena konsep segel elektronika bisa menggunakan praktis dipalsukan. Selaku penyelenggara, Direktur Administrasi Negara Perpajakan sudah menyiapkan sistem stempel elektronika yang akan diterbitkan melalui generator kode yang selanjutnya akan memakai rekening dompet elektronika yang berisi total nilai prangko yang dibayarkan buat dipandu melalui sistem pembayaran, sebagai akibatnya sistemnya akan sama menggunakan jumlah kredit. 23
IV. Kesimpulan sebagai Penutup
4. Kesimpulan
Pada “UU No. 10/2020 mengenai Bea Materai” yang sudah di jelaskan diatas tadi, dijelaskan bahwa bea materai Rp.10.000 sudah berjalan di lingkungan masyarakat. Namun, tentunya tak seluruh dokumen dikenakan bea materai. Undang–Undang itu juga dicantumkan, document di kenakan tarief Rp.10.000 yaitu ditujukan terhadap dokumen yang nyatakan jumlah uang > RP. 5 Juta saja, serta sebutkan pendapatan duit atau isinya penetapan hutang seluruhnya sudah lunas.Mengenakan bea materai Rp. 10.000 tak sekadar berjalan terhadap dokumen fisik kertas saja, tetapi terhadap semua dokumen digital serta transaksi elektro pula. Pada UU RI No.10/2020 perihal Bea Materai sesuai Pasal 3 ayat 2, “Dokumen yang dikenakan bea materai yang bersifat perdata diantaranya; Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lain sejenis, beserta rangkapnya, Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya, Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya, Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun, Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; serta, Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang”. Peraturan ini juga mengatur Dokumen yang jadi objek Bea Materai berjenis Dokumen kertas & selain kertas, mencakup Dokumen elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bagian informasi serta transaksi elektronik. Oleh karena itu, seiring perkembangan zaman teknologi&informasi, terhadap dokumen elektronik itu seringkali ditemukan terjadinya pemalsuan dari format dokumen hingga ke bea materai. Sanksi pidana bagi seseorang yang meniru Materai yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Begitu juga di KUHP diatur seperti yang telah saya jelaskan di penulisan karya ilmiah diatas tadi.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Marihot Pahala Siahaan. Bea Materai di Indonesia, ( Jakarta:RajaGrafindoPersada, 2006).
Marihot P. Siahaan. Utang Pajak, Pemenuhan Kewajiban, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, (Jakarta: RajawaliPers,2004), 5.
Roeslan Saleh. Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta, Ghalia
Indonesia. 2002), 10.
Kanter dan Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta, Storia Grafika 2002).
JURNAL
Hidayat, Arif. "Penemuan hukum melalui penafsiran hakim dalam putusan pengadilan." Pandecta Research Law Journal 8, no. 2 (2013).
HUTASOIT, ASTRI. "KAJIAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATERAI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 TENTANG BEA MATERAI." PhD diss., Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2017.
Indah, Christina Maya. "Menggagas Cita Moral Dalam Penafsiran Hukum
Hakim." Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2019).
Musa, Muhammad. "Penalaran Hakim Menerapkan Ajaran Penyertaan Dalam
Putusan Tindak Pidana Korupsi Pada Bank Riau-Kepri." Masalah-Masalah
Hukum 46, no. 4 (2017).
Pamungkas, Aditya Anggi. "Tinjauan Yuridis Fungsi Bea Materai Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Surat Perjanjian." Jurnal Repertorium 4, no. 2 (2017).
Priono, Agus, Widodo T. Novianto, and I. Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. "Penerapan Teori Penafsiran Hukum Oleh Hakim Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Studi Atas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik)." Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 5, no. 2 (2017).
Sehudin, Ahmad, and Winanto Winanto. "TINJAUAN YURIDIS FUNGSI BEA
MATERAI DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP
SURAT PERJANJIAN." Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum (2021).
Tuanaya, Siti Nurdiyah Fauza. "FUNGSI BEA METERAI DALAM SURAT
PERJANJIAN." Notarius 13, no. 2: 879-889
Usman, Rachmadi. "Karakteristik uang elektronik dalam sistem pembayaran." Yuridika 32, no. 1 (2017): 134-166.
Widodo Dwi Putro, Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum (Genta
Publishing, 2011): 249; Lihat dalam Lilik Mulyadi Interpretation of Judges in Representing The Dynamics of Religion of Indigenous Legal Inheritance of Bali” (2019) 8 (2) Jurnal Hukum dan Peradilan 214, 220-221.
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2O2O
TENTANG BEA METERAI
KUHP
Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No 2 Tahun 2022, hlm. 411-423
Discussion and feedback