1

DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Oleh :

I G A A Apshari Pinatih

Rai Setiabudi

Program Kekhusussan : Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Dalam makalah ini yang berjudul “Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak” mengandung permasalahan mengenai bagaimana pengaturan disversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak dan apa yang menjadi tujuan penerapan diversi dalam sistem peradilan anak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan studi pustaka yangmana bahan-bahan yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif. Analisa dan hasil penelitian yang diperoleh bahwa anak yang berhadapan dengan hukum wajib diupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan yakni melalui diversi berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Kesimpulannya bahwa diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah menggantikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sedangkan tujuan diterapkannya diversi yaitu untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatitasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke lingkungan sosial secara wajar.

Kata Kunci; Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstact

In this paper with titled “Diversion Against The Children Who Faced the Law in The Juvenile Justice System"contains issues about regulations of disversion against the children who faced the law in the juvenile justice system and what is the purpose of applying diversion in the juvenile justice system. The method used is the method of normative legal by research with statute approach and the conceptual approach, while legal materials collection techniques using literature study which was materials collected will be analyzed qualitatively. The results at the momen is that the children who faced the law shall be pursued in the process of settlement outside the court lines through diversion based restorative justice approach. The conclusion that the diversion for the children in conflict with the law has stipulated in Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Justice System has replaced Law No. 3 of 1997 on The Juvenile Justice, while implementation of diversion goal is to avoid and keep children out of the judicial process so as to avoid stigmatitasi against the children who faced the law and the children are expected to return to normal social environment.

Key word; Diversion, Juvenile Justice System

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik umat manusia.

Anak perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.

Prinsip perlindungan hukum terhadap anak sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Right of the Child) sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia degan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Penelitian ini dapat dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang mengutamakan pengkajian terhadap ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum umum. Penelitian hukum normative merupakan penelitian dengan mendasarkan pada bahan hukum baik primer maupun sekunder.1 Jenis pendekatan yang digunakan dalam makalah ini adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Tindak pidana yang terjadi saat ini di masyarakat bukan saja pelakunya orang dewasa, bahkan terjadi kecenderungan pelakunya adalah masih tergolong usia anak-anak. Oleh karena itu, berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak perlu segera dilakukan.2 Salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kenakalan yaitu dengan menyelenggarakan sistem peradilan pidana anak (Juvenile Justice System) melalui UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dilakukan dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang berar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.

Pasal 1 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari tahap penyelidikan sampai tahap dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Sedangkan Pasal 1 ayat (7) UU No. Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses luar peradilan pidana.

Mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak dan demi pelindungan terhadap anak, perkara anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di pengadilan pidana anak yang berada di lingkungan peradilan umum. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan dalam hal tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, yakni melalui diversi berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Pasal 1 ayat (6) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga

pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Proses diversi akan menghasilkan kesepakatan diversi yangmana harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya. Hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk perdamaian dengan atau tanpa kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 bulan atau pelayanan masyarakat. Proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan apabila proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan.

  • 2.2.2    Tujuan Penerapan Diversi

Diversi dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Oleh karena itu, sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam rangka mewujudkan hal tersebut. Proses itu harus bertujuan pada terciptanya keadilan restoratif, baik bagi anak maupun bagi korban. Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi yaitu dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.

Penerapan ketentuan diversi merupakan hal yang penting, karena dengan diversi hak-hak asasi anak dapat lebih terjamin, dan menghindarkan anak yang berhadapan dengan hukum dari stigma sebagai anak nakal, karena tindak pidana yang diduga melibatkan 3

seorang anak sebagai pelaku dapat ditangani tanpa perlu melalui proses hukum.3

  • Adapun yang menjadi tujuan diversi sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 UU No.

11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak yaitu:

  • a.    mencapai perdamaian antara korban dan anak;

  • b.    menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;

  • c.    menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;

  • d.    mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan

  • e.    menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Dengan demikian hukum juga bisa memberikan ruang bagi anak untuk terus berkembang dan terlindungi sesuai kapasitas pertumbuhannya. Untuk itu diharapkan agar generasi muda di masa datang lebih bisa mentaati hukum yang berlaku. Pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak dapat dijadikan wahana untuk mendidik anak yang sudah terlanjur melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum tentang pentingnya mentaati hukum.

  • III.    KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat ditarik berdasarkan pemaparan diatas yaitu bahwa diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sedangkan tujuan diterapkannya diversi yaitu untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatitasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke lingkungan sosial secara wajar.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

Literatur

Lushiana Primasari, “Keadilan Restoratif Dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, available from : http://lushiana.staff.uns.ac.id/pdf, h. 3, diakses pada 5 September 2013.

Nandang Sambas, 2010, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha

Ilmu, Yogyakarta, h. 103.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, h. 15.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5332)