PENGATURAN DAN MEKANISME PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI DAN REHABILITASI

DALAM TINDAK PIDANA TERORISME

Oleh:

A.A AyuWinda Sandra Devi I Wayan Novi Purwanto

BagianHukumPidanaFakultasHukumUniversitasUdayana

ABSTRACT :

This paper titled granting Restitution, Compensation and Rehabilitation for victims of terrorist acts. This paper uses analyticalmethods and normative legislation approaches, in this current period crime has become a phenomenon that can be understood in different sides. Each country is given a right to decide where the decision is considered crucial in preventing the occurrence of a crime that endangers the lives of many people and countries. As well as criminal acts of terrorism, where the terror is carried out by certain elements for personal use and the problem of terrorism to be one form of threat to the world security. In this case should also think about how the process of the victims gain restitution, compensation and rehabilitation.

Key words :Terrorism, Crime, Restitution,Compensation

ABSTRAK :

Makalah ini berjudul Pemberian Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi bagi korban tindak pidana terorisme. Makalah ini menggunakan metode analisis normative dan pendekatan perundang - undangan. Pada saat ini tindak kejahatan telah menjadi suatu fenomena yang dapat dipahami dalam sisi yang berbeda-beda. Setiap Negara di berikan suatu hak untuk memutuskan suatu keputusan yang dimana keputusan ini dianggap penting dalam mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan yang membahayakan banyak nyawa masyarakat dan negara. Seperti halnya tindak pidana terorisme, dimana terror dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dan masalah teroris menjadi salah satu bentuk ancaman terhadap keamanan dunia. Dalam masalah ini harus di pikirkan juga bagaimana proses para korban mendapatkan Restitusi, Kompensasi dan Rehabilitasi.

Kata kunci :Terrorisme, Kejahatan, Restitusi , Kompensasi

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1   Latar Belakang

Teroris merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap setiap negara, karena teroris sudah menjadi kejahatan yang bersifat Internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian

dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu di lakukan pemberantasan secara berencana sehingga hak asasi orang banyak dapat di lindungi. Tindakan teroris memerupakan ekstra ordinary crime dimana kejahatan luar biasa merupakan pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam crime against humanity dan goside. Contoh kasus yang ketahui adalah bom bali yang terjadi pada tanggal 12 oktober 2002. Pada saat itu terdapat 2 ledakan, yang pertama terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club di jalan Legian, Kuta, Bali. Lalu ledakan berikutnya terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat. Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka. Peristiwa ini merupakan suatu tindak kejahatan yang berkaitan dengan banyak nyawa orang lain dan kemerdekaan masyarakat. Di dalam tindak pidana terroris meter dapat 2 aspek yang mengatur yaitu pencegahan dan pemberantasan. Dalam tindak pidana terroris ini perlu diperhatikan bagaimana masyarakat yang mengalami tindak kejahatan akan mendapatkan ganti rugi.

Para korban teroris memerlukan perhatian yang lebih dari pemerintah, perhatian pemerintah dapat terlihat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan dan pemberian ganti rugi bagi para korban tindak pidana terorisme berupa kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Maka dari itu perlu diketahui bagaimana pengaturan dan mekanisme pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi tersebut dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

  • 1.2    Tujuan

Dari latar belakang diatas dapat dikemukakan permasalahan yang juga menjadi tujuan dari penulis yaitu untuk mengetahui pengaturan pemberian restitusi, kompensasi dan rehabilitasi dalam tindak pidana terroris serta mekanisme pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi terhadap korban terrorisme.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis, dan konsisten.1 Metode yang di gunakan adalah normatif. Dimana di dalam metode ini kita dapat mengkaji dari peraturan

perundang –undangan serta buku yang berpedoman pada bahan hukum yang bersumber pada data primer dan sekunder.

  • 2.2    PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Pengaturan Pemberian Restitusi, Kompensasi dan Rehabilitasi dalam Tindak

      Pidana Terrorisme

Yang di maksud dengan Rehabilitasi adalah mengembangkan terhukum atau terpidana pada kedudukan sosial yang semula.2 Sedangkan di dalam PP No 3 Tahun 2002 terdapat pengertian dari kompensasi dan restitusi. Dimana Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggungjawabnya sedangkan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalihan harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Pengaturan tentang pemberian restitusi, kompensasi dan rehabilitasi bagi korban tindak pidana terrorisme diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan, yaitu :

  • -    UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme

  • -    PP Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restutusi dan Bantuan

Terhadap Saksi dan Korban

  • -    PP Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restutusi dan Rehabilitasi terhadap

Korban Pelanggaran HAM yang Berat.

Pengaturan pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi dalam UU No. 15 tahun 2003, terdapat dalam beberapa pasalnya antara lain :

  • -    Pasal 36 tentang kompensasi dan rehabilitasi

  • -    Pasal 37 tentang rehabilitasi

  • -    Pasal 38 tentang pengajuan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi

  • -    Pasal 39 tentang rentang waktu pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi

3

  • -    Pasal 40 tentang pelaksanaan pemberian kompensasi3

  • 2.2.2  Mekanisme Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Terhadap Para

    Korban Terrorisme

Dalam UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, mekanisme pemberian kompensasi, restistusi dan rehabilitasi terdapat dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40. Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan mengenai cara pengajuan dan rentang waktu pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi serta pelaksanaan dalam pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme.

Dalam PP Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Terhadap Saksi dan Korban, sudah di atur bagaimana mekanisme dalam pemberian kompensasi dan restitusi bagi korban terorisme.Dalam pasal 2 dan pasal 3 bahwa korban terrorisme berhak mendapatkan kompensasi dan restitusi yang permohonannya di ajukan oleh korban itu sendiri ataupun keluarga dan kuasanya. Serta dapat mengajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bematerai cukup kepada pengadilan melalui LPSK.

Sedangkan Mekanisme dalam pemberian rehabilitasi yaitu :

  • a.    Setiap orang berhak memperoleh rehabilitasi apabila pengadilan di putus bebas atau di putus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

  • b.    Rehabilitasi di berikan dan di cantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan;

  • c.  Pengajuan rehabilitasi dilakukan oleh korban kepada Menteri Kehakiman dan

HAM;

  • d.  Pelaksanaan pemberian rehabilitasi di laporkan kepada ketua pengadilan yang

memutus perkara disertai tanda bukti pelaksanaannya.4

Dalam PP Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat. Dimana dalam salah satu pasalnya menjelaskan mengenai mekanisme pemberian restitusi bagi korban terorisme sebagai korban pelanggaran HAM berat yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (4) dan ayat (5). Dalam

pasal tersebut dijelaskan mengenai ganti kerugian yang di erikan oleh negara karena pelaku tidak mampu mengganti sepenuhnya serta oleh pelaku dan dalam ayat (5) di jelaskan bahwa pelaku atau akan mengganti kerugian atau kehilangan atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

  • III.    KESIMPULAN

  • 1.     Pengaturan tentang pemberian restitusi, kompensasi dan rehabilitasi bagi korban

tindak pidana terrorisme diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan yaitu UU No. 15 Tahun 2003, PP Nomor 44 Tahun 2008 , PP Nomor 3 Tahun 2002

  • 2.     Mekanisme pemberian Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi terhadap para korban

Terroris meter dapat dalam UU No. 15 Tahun 2003, PP Nomor 44 Tahun 2008 dan PP Nomor 3 Tahun 2002.

DAFTAR PUSTAKA

Bambang Waluyo, S.H., M.H, 2012. Viktimilogi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.

I Made Widnyana, 1992, Hukum Pidana II, Yayasan yuridika, Denpasar. SoerjonoSoekanto, 1986, PengantarPenelitianHukumCetakan III, UI Press, Jakarta.

Moh. AlfathTauhidillah, 2009, Korbansebagaidampakdaritindakpidanaterorisme : yang anonym danterlupakan, diaksestanggal 27 Oktober 2013 pukul 09:09 wita, URL :http://journal.ui.ac.id/index.php/jki/article/viewFile/1261/1166

Peraturan Perundang–undangan

  • -    PP Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restutusi dan Bantuan Terhadap Saksi dan Korban

  • -    PP No.3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restutusi dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat

  • -    Undang - Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlidungan Saksi dan Korban

  • -    Undang - Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan tindak Pidana Terrorisme

5