TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN YANG MENGHILANGKAN NYAWA

Oleh:

I Komang Heri Setiawan

Tjok Istri Putra Astiti

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Timbulnya perbuatan kejahatan bermula dari permulaan pelaksanaan yang menimbulkan akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang. Kejahatan itu timbul karena adanya niat dari si pelaku yang termuat dalam buku II KUHP dengan macam-macam bentuk, sifat, dan akibat hukumnya. Sehingga menurut buku tersebut dalam salah satu bab didalamnya menjelaskan tentang kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam pasal 338-350. Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain merupakan suatu kejahatan terhadap nyawa. Dalam kejahatan yang menimbulkan kematian terhadap nyawa seseorang disebut sebagai pembunuhan. Menurut KUHP, perbuatan kejahatan yang tercantum dalam pasal 338-350 dengan segala unsur yang berbeda, sehingga memunculkan macam-macam kejahatan diantaranya kejahatan itu ditujukan terhadap jiwa manusia, jiwa anak yang sedang atau baru dilahirkan, dan kejahatan yang ditujukan terhadap anak yang masih dalam kandungan.

Kata Kunci: Kejahatan, pembunuhan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

ABSTRACT

The emergence of criminal acts stems began from the implementation of the consequences of prohibited and punishable by the law. The crime arises from the intention of the doer contains in book II of the Criminal Code with a variety of shapes, properties, and its legal consequences. According to the one of chapters in details about crimes against life are set out in section 338-350. The act a crime which against life. In crimes which cause death to a person's life called murder. According to the Criminal Code, the criminal offenses listed in section 338-350 with all the different elements, giving rise to a variety of crimes includes crimes were directly against the human spirit, soul or a new child is born, and crimes directly against children who are still in the womb .

Keywords: Crime, Book of the Law of Criminal Law (KUHP).

  • I.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang

Dalam kejahatan terhadap jiwa seseorang yang dengan sengaja ataupun karena kesalahan sehingga mengakibatkan menghilangnya nyawa orang lain telah diatur dalam

Bab XIX Buku II KUHP terdapat juga dua macam pembagian jenis-jenis kejahatan terhadap jiwa seseorang, yaitu sengaja dan kesalahan. Perbuatan melawan hukum terhadap nyawa orang lain memiliki hubungan yang erat dengan kejahatan terhadap badan atau tubuh seseorang. Dalam kaitannya dengan perbuatan kejahatan melawan hukum terhadap badan tersebut dapat juga menimbulkan akibat hilangnya jiwa seseorang, meskipun akibatnya tidak dikehendaki, sedangkan kejahatan terhadap jiwa seseorang mempunyai kehendak hilangnya jiwa seseorang.

Timbulnya suatu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara umum disebut sebagai suatu pembunuhan. Tindak pidana pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen het leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Jika dilihat secara aktifnya dalam kehidupan, mewujudkan suatu perbuatan tersebut harus dengan gerakan dari sebagian anggota tubuh, tidak boleh diam atau pasif, walau sekecil apapun, misalnya memasukkan racun pada minuman. Kemudian tindakannya dalam perbuatan tersebut tidak menunjuk bentuk konkrit tertentu. Dengan demikian, untuk mengkaji dalam kenyataan secara konkrit, perbuatan tersebut dapat beraneka macam wujudnya, misalnya menembak, mengampak, memukul, membacok, meracun, dan lain sebagainya yang tidak terbatas banyaknya. Perbuatan yang sifatnya melawan hukum dalam suatu proses pemeriksaan suatu perkara pidana diadili dalam peradilan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil (materiile waarheid) terhadap perkara tersebut. Sehingga dalam kaitannya mengenai perbuatan melawan hukum tersebut dapat dilihat dari adanya berbagai usaha yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap suatu perkara baik pada tahap pemeriksaan pendahuluan seperti penyidikan dan penuntutan maupun pada tahap persidangan perkara tersebut.1 1.2. Tujuan Penulisan

  • 1.    Untuk menjelaskan bagaimana kedudukan KUHP dalam mengkaji unsur-unsur kejahatan terhadap nyawa.

  • 2.    Untuk mengetahui bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum dari tindak pidana dalam kejahatan terhadap nyawa.

  • II.    Isi Makalah

    • 2.1.    Metode Penulisan

Jenis penulisan yang dipergunakan yakni merupakan metode penulisan hukum normatif (legal research). Untuk mengkaji dari jenis penulisan hukum normatif ini dapat dilihat dari sumber data sekunder dalam bidang hukum berdasarkan metode tersebut adalah berupa peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan ketentuan serta kajian dalam tinjauan kepustakaan berdasarkan dari buku literatur yang relevan dengan permasalahan yang dibuat. 2

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Kedudukan KUHP dalam mengkaji unsur-unsur kejahatan terhadap nyawa

Klasifikasi penggolongan berbagai tindak pidana dalam KUHP didasarkan pada kepentingan umum yang ingin dilindungi. Kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen het leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Suatu perlindungan hukum yang tercantum di dalamnya, memiliki kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan obyek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia. 3

Jika ditinjau dari pandangan ahli, maka menurut Leden Marpaung, menghilangkan nyawa berarti menghilangkan kehidupan pada manusia yang secara umum disebut “pembunuhan”. Dalam penyelesaian kasus dari tindak pidana ini termasuk delik materiil (material delict), artinya untuk kesempurnaan tindak pidana ini tidak cukup dengan dilakukannya perbuatan, akan tetapi menjadi syarat juga adanya akibat dari perbuatan itu. Hasil dari perbuatan kejahatan yang ditimbulkan dapat berakibat hilangnya nyawa orang atau matinya orang dalam tindak pidana pembunuhan dijadikan sebagai syarat mutlak.4

Pengelompokan suatu perbuatan dari kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP terdiri atas 2 dasar, yaitu: 5

  • 1.    Sebagai suatu kejahatan yang memiliki dasar unsur kesalahannya

Kejahatan yang ditimbulkan dalam tindak pidana terhadap nyawa tersebut pada hakikatnya dapat dibedakan sebagai berikut:

  • a.    Tahap perbuatan yang dengan sengaja dilakukan dan diatur dalam pasal bab XIX KUHP

  • b.    Perbuatan yang terjadi karena timbulnya kelalaian atau kealpaan yang diatur bab XIX KUHP

  • c.    Selain itu adanya suatu tindak pidana lain yang mengakibatkan kematian yang diatur dalam pasal 170, 351 ayat 3 KUHP.

  • 2.    Kejahatan terhadap nyawa berdasarkan atas dasar obyeknya (nyawa)

Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja, berdasarkan obyeknya (kepentingan hukum yang dilindungi), diatur dalam 3 macam, yaitu:

  • a.    Pada umumnya suatu kejahatan terhadap nyawa orang, diatur dalam pasal 338, 339, 340, 344, 345 KUHP.

  • b.    Perbuatan kejahatan melawan hukum terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam pasal 341, 342, dan 343 KUHP.

  • c.    Perbuatan kejahatan melawan hukum terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu (janin), dimuat dalam pasal 346, 347, 348, dan 349 KUHP.

  • 2.2.2 . Bentuk perbuatan melawan hukum dari tindak pidana dalam kejahatan terhadap nyawa.

Tindak pidana dalam perbuatan kejahatan terhadap nyawa ini disebut delik materiil yakni delik yang hanya menyebut sesuatu akibat yang timbul tanpa menyebut cara-cara yang menimbulkan akibat tersebut. Perbuatan dalam kejahatan terhadap nyawa dapat berwujud menembak dengan senjata, api, menikam dengan pisau, memberikan racun dalam makanan, bahkan dapat berupa diam saja dalam hal seseorang berwajib bertindak seperti tidak memberikan makan kepada seorang bayi.6 Kejahatan yang ditimbulkan dalam tindak pidana materiil sempurna, tidak semata-mata digantungkan pada selesainya perbuatan, melainkan apakah dari wujud perbuatan itu telah menimbulkan akibat yang terlarang ataukah belum atau tidak. Jika dalam perbuatan tersebut tersangka berusaha membunuh korban belum mengakibatkan

hilangnya nyawa orang lain, kejadian ini dinilai baru merupakan percobaan pembunuhan (pasal 338 jo pasal 53 KUHP).

  • III.    Kesimpulan

Kedudukan KUHP dalam perlindungan hukum dari kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen het leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain yang tercantum di dalamnya, memiliki kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan obyek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia. Dalam KUHP telah diatur dalam Bab XIX Buku II KUHP, kejahatan terhadap nyawa terbagi menjadi: kejahatan yang memiliki dasar unsur kesalahannya dan kejahatan terhadap nyawa berdasarkan atas dasar obyeknya (nyawa). Perbuatan dalam kejahatan terhadap nyawa dapat berwujud menembak dengan senjata, api, menikam dengan pisau, memberikan racun dalam makanan, bahkan dapat berupa diam saja dalam hal seseorang berwajib bertindak seperti tidak memberikan makan kepada seorang bayi.

  • IV.    Daftar Pustaka

    Buku :

Chazawi, Adami, 2004, Kejahatan Terhadap Nyawa, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Mampaung, Leden, 2000, Tindak Pidana terhadap Tubuh dan Nyawa, Sinar Grafika, Jakarta.

Projodikoro, Wirjono, 2003, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung.

Sunggono, Bambang, 2002, Metodologi Penelitian Hukum, Cet, keempat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ekaputra, Mohammad, 2010, Sistem Pidana di dalam KUHP dan pengaturannya menurut konsep KUHP baru, USU Press, Medan.

Moeljatno, 2001, Kitab Undang-undang Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.

Website :

Anonim,  “Kej'ahatan  Terhadap Nyawa ”, http://www.negarahukum.com/hukum

/kejahatan-terhadap-nyawa.html/, diakses terakhir pada tanggal 06 Maret 2013.

5