BENTUK GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF

VIKTIMOLOGI

oleh

I Gusti Ayu Christiari

A.A. Sri Utari

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT :

The various kinds of crime is a phenomenon that occurs in the community, one of the crimes is the crime of rape. The purpose of this paper is to determine the cause of someone being victims and compensation that can be obtained by crime victims of rape. With normative method is to the statute approach will review norms to shape blur compensation of the victims. Crime victims of rape can be caused by the influence of her own. Crime victims compensation in the form of rape material and immaterial. It can be concluded, the crime of rape and its victims can not be separated, which usually be a crime victims of rape is a woman. These compensation may be filed by crime victims of rape by the Agency. Compensation which comes first is immaterial compensation in the form of psycho - social rehabilitation.

Keywords: Compensation, Victim, Rape, Victimology

ABSTRAK :

Berbagai macam kejahatan merupakan suatu gejala yang terjadi di masyarakat, salah satu kejahatan yang terjadi ialah kejahatan perkosaan. Tujuan dari penulisan makalah ini ialah untuk mengetahui penyebab seseorang menjadi korban dan ganti kerugian yang dapat diperoleh korban tindak pidana perkosaan. Dengan metode normatif yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan akan mengkaji kekaburan norma terhadap bentuk ganti kerugian dari korban tersebut. Korban tindak pidana perkosaan dapat diakibatkan oleh pengaruh dirinya sendiri. Ganti kerugian korban tindak pidana perkosaan ini berupa materiil maupun immaterial. Sehingga dapat disimpulkan, antara tindak pidana perkosaan dan korbannya tidak dapat dipisahkan, dimana yang biasanya menjadi korban tindak pidana perkosaan adalah seorang wanita. Ganti kerugian ini dapat diajukan oleh korban tindak pidana perkosaan melalui LPSK. Ganti kerugian yang diutamakan terlebih dahulu adalah ganti kerugian immateriil berupa rehabilitasi psiko-sosial.

Kata Kunci : Ganti Kerugian, Korban, Perkosaan, Viktimologi

  • I.    PENDAHULUAN

    1.1    LATAR BELAKANG

Berbagai macam kejahatan banyak berkembang di masyarakat. Kejahatan sebagai suatu gejala adalah selalu kejahatan dalam masyarakat (crime in society), dan merupakan

bagian dari keseluruhan proses-proses sosial produk sejarah dan senantiasa terkait pada proses-proses ekonomi yang begitu mempengaruhi hubungan antar manusia1. Akibat dari kejahatan yang terjadi akan ada pihak yang dirugikan baik secara jasmaniah maupun rohaniah yang disebut korban. Kejahatan yang marak terjadi adalah kejahatan perkosaan. Tindak pidana perkosaan pada umumnya dialami oleh wanita dan hal ini menimbulkan ketakutan bagi wanita dalam menjalani aktivitasnya dan tak jarang laki-laki terutama yang masih anak-anak menjadi korbannya. Kerugian yang sering diderita korban akibat suatu peristiwa kejahatan, misalnya fisik, mental, ekonomi, harga diri dan sebagainya.2 Perkosaan seksual dan berbagai macam perkosaan yang lain adalah suatu perwujudan kurang atau tidak adanya rasa tanggungjawab seseorang terhadap sesama manusia.3 Beranjak dari permasalahan inilah melalui kajian viktimologi akan diulas mengenai bentuk ganti kerugian yang dapat diajukan oleh korban terhadap pelaku tindak pidana perkosaan.

  • 1.2    TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan gambaran umum mengenai korban tindak pidana perkosaan beserta hal-hal yang dapat membuat seseorang menjadi korban tindak pidana perkosaan dan untuk mengetahui bentuk dari ganti kerugian yang dapat diperoleh oleh korban tindak pidana perkosaan sebagai haknya.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENULISAN

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu penelitian hukum normatif dimana penelitian ini mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis.4 Melalui pendekatan perundang-undangan, akan mengkaji mengenai kekaburan norma terhadap bentuk ganti kerugian dari korban tersebut. Sumber bahan hukum yang dipergunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang nantinya bahan hukum yang telah terkumpul akan dianalisa dengan cara deskripsi, analisa dan argumentasi.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Tinjauan Umum Korban Tindak Pidana Perkosaan

Secara umum, kemunculan dan meningkatnya presentase tindak pidana perkosaan yang marak terjadi di masyarakat tidak dapat dipisahkan dari korbannya, karena tidak akan ada akibat jika tidak ada sebabnya. Dalam rumusan Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2006, korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugikan ekonomi akibat suatu tindak pidana. Suatu tindak pidana perkosaan yang terjadi di dalam masyarakat dapat disebabkan oleh adanya pengaruh dari korbannya. Jika ditinjau pada tipologi korban yang ada menurut viktimologi yang dikaitkan dengan penimbulan korban tindak pidana perkosaan, seperti participating victims. Pada participating victims, korban memang tidak berbuat apa-apa akan tetapi dengan sikapnya menyebabkan ia menjadi korban, misalnya korban suka memakai pakaian yang terbuka atau korban memiliki penampilan yang menarik, sehingga memicu pelaku untuk berbuat tindak pidana perkosaan. Selain itu, terjadinya korban tindak pidana perkosaan di masyarakat dapat disebabkan oleh karena korban memiliki kelemahan secara fisik (biologically weak victims) atau kedudukan sosial yang rendah di masyarakat (socially weak victims) sehingga memudahkan dirinya untuk diperdaya dan menjadi korban. Pada umunya yang biasanya menjadi korban dari tindak pidana perkosaan selalu diidentikan dengan wanita. Pengindentikan bahwa wanita yang selalu menjadi korban tindak pidana perkosaan ini juga dapat dilihat dalam rumusan Pasal 285 KUHP yang menegaskan bahwa:“barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. Jadi berdasarkan perumusan Pasal 285 KUHP tersebut, korban tindak pidana perkosaan adalah seorang wanita, yang dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan dipaksa untuk bersetubuh dengan orang lain di luar perkawinan.5

  • 2.2.2    Bentuk Ganti Kerugian Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi

Dalam putusan perkara pidana, terdakwa tindak pidana perkosaan yang dinyatakan telah terbukti bersalah biasanya akan dijatuhi hukuman pidana yang berupa pidana penjara. Namun, pertanggungjawaban pelaku tidak cukup sampai disitu, viktimologi sebagai ilmu yang mempelajari tentang korban kejahatan berupaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban agar tidak terabaikan, yang salah satu hak korban tindak pidana perkosaan adalah mendapatkan ganti kerugian. Pemberian ganti kerugian ini tidak serta merta menghapuskan pidana yang dijatuhkan kepada pelaku. Untuk mendapatkan ganti kerugian ini korban, keluarganya, atau kuasanya harus mengajukan permohonan ke pengadilan melalui LPSK.

Bentuk ganti kerugian ini dapat berupa materiil dan immanteriil. Bentuk ganti kerugiaan materiil berupa restitusi, yaitu sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 butir 5 PP No. 44 Tahun 2008, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, yang dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu dan kompensasi, yaitu sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 butir 4 PP No. 44 Tahun 2008 adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggungjawabnya. Kemudian untuk bentuk ganti kerugian immaterial dapat berupa bantuan, yaitu layanan yang diberikan kepada korban dan/atau saksi oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis dan rehabilitasi psiko-sosial, pengertian ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 butir 7 PP No. 44 Tahun 2008. Untuk korban tindak pidana perkosaan ganti kerugian yang paling harus diutamakan adalah rehabilitasi psiko-sosialnya, karena dampak dari tindak pidana perkosaan tersebut terhadap korbannya membuat mental korban terpuruk dan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat. Melalui rehabilitasi psiko-sosial, diupayakan mental dari korban tindak pidana perkosaan dapat dipulihkan lagi seperti semula dan agar korban dapat bergaul kembali secara normal dengan lingkungan sosial disekitarnya, karena biasanya korban tindak pidana perkosaan akan merasa malu terhadap lingkungan sosialnya. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah ganti kerugian materiil yang berupa restitusi. Restitusi ini merupakan cerminan tanggung jawab pelaku terhadap tindak pidana yang telah dilakukannya dengan wujud hukuman pemberian ganti kerugian kepada

korban kejahatan.6 Namun, apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sebagaimana mestinya maka pemerintah yang akan memberikan ganti kerugiannya, karena salah satu tugas dari pemerintah adalah melindungi warga negaranya dari segala tindakan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakatnya.

  • III.    SIMPULAN

  • 1.    Antara tindak pidana perkosaan dan korbannya tidak dapat dipisahkan, karena suatu tindak pidana perkosaan dapat terjadi karena ada pengaruh dari korbannya baik karena participating victims, korban memiliki fisik yang lemah dan kedudukan sosial yang lemah di masyarakat. Pada umumnya yang menjadi korban tindak pidana perkosaan adalah wanita sebagaimana yang dirumuskan Pasal 285 KUHP.

  • 2.    Bentuk ganti kerugian dapat diajukan ke pengadilan melalui LPSK oleh korban tindak pidana perkosaan, keluarga, atau kuasanya dapat berupa materiil dan immateriil. Ganti kerugian materiil berupa restitusi dan kompensasi, serta ganti kerugian immaterial dapat berupa bantuan yaitu rehabilitasi psiko-sosial. Dalam pemberian ganti kerugian, yang diutamakan terlebih dahulu adalah rehabilitasi psiko-sosial, karena untuk memulihkan kondisi seseorang tidak dapat dilakukan melalui pemenuhan materi saja.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Gosita, Arif, 1987, Relevansi Viktimologi Dengan Pelayanan Terhadap Para Korban Perkosaan – Beberapa Catatan, Indhill Co, Jakarta.

Mulyadi, Lilik, 2008, Bunga Rampai Hukum Pidana-Perspektif, Teoritis,dan Praktik, P.T. Alumni, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 1981, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta.

_______, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Waluyo, Bambang, 2012, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.

Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

5