PIDANA SEUMUR HIDUP DITINJAU DARI SISTEM PEMASYARAKATAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

I Gede Bagus Putu Anandayoga Gede Marhaendra Wija Atmadja Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana ABSTRACT

Life imprisonment that was stipulated in article 12 of the penal code gave no clear explanaition about what is meant by life imprisonment and how long it would be. The absence of the clear explanation showed there is happened vagueness norm. so, how about the developing of the regulation of the life imprisonment in Indonesia today, and how it is seen form the correctional system based on act number 12 year 1995 regarding with penal law. Article 10 of criminal code that is regulating varius types of criminal is one of which, is about life imprisonment, but there is no explanation,so it causes various interpretation really the purpose of punishment in the penal law is not revenge, but to emphasized to coaching and teaching so that a punishment should have a humanity in it humanity for justice and educational.

Keys word: life imprisonment, purpose of punishment, penal law.

ABSTRAK

Pidana seumur hidup yang diatur dalam Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan penjelasan secara jelas apa yang dimaksud dengan pidana seumur hidup dan berapa lama hukuman pidana seumur hidup. Tidak adanya penjelasan tentang pidana seumur hidup menunjukan ada kekaburan norma. Bagaimanakah perkembangan pengaturan tentang pidana seumur hidup di Indonesia hingga saat ini, dan bagaimanakah Pidana Seumur Hidup Dilihat Dari Sistem Pemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan(UU Pemasyarakatan). Pasal 10 KUHP mengatur tentang berbagai jenis pidana yang salah satunya adalah pidana seumur hidup, akan tetapi tidak adanya penjelasan mengenai apa yang dimaksud pidana seumur hidup ini menimbulkan berbagai penafsiran tentang berapa lama sanksi dari pidana seumur hidup ini. Tujuan dari pemidanaan dalam UU Pemasyarakatan bukan hanya pembalasaan saja, akan tetapi juga harus menekankan pada pembinaan dan pengajaran. maka dalam suatu pemidanaan seharusnya terdapat unsur kemanusiaan keadilan dan edukatif.

Kata Kunci: pidana seumur hidup, tujuan pemidanaan, pemasyarakatan.

I PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG

Pidana seumur hidup merupakan bagian dari pidana penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Akan tetapi dalam KUHP sendiri yang dimaksud dengan pidana seumur hidup tidak dijelaskan lebih lanjut sehingga muncul banyak penafsiran tentang berapa lama pidana seumur hidup itu, sehingga perlu adanya peraturan baru yang menjelaskan tentang pidana seumur hidup itu sehingga tidak ada lagi multitafsir terhadap pidana seumur hidup atau bahkan penghapusan terhadap pidana seumur hidup itu. terjadi perubahan dari sistem penjara kearah sistem pemasyarakatan dimana perubahan ini juga membawa perubahan besar dibidang kemanusiaan dan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yang awalnya bertujuan hanya pembalasaan saja. Sedangkan yang saat ini diatur dalam UU Pemasyarakatan yang bertujuan sebagai pembinaan. Sehingga narapidana memperoleh pendidikan, pengayoman dan pembinaan sehingga dapat kembali kemasyarakat sebagai warga Negara yang baik. Peran lembaga pemasyarakatan yang selama ini tidak berjalankarena berbagai masalah yang salah satunya karena kelebihan kapasitas yang salah satu penyebabnya terlalu lama masa tahan seorang narapidana. Bagaimanakah perkembangan pengaturan tentang pidana seumur hidup di Indonesia hingga saat ini, dan bagaimanakah Pidana Seumur Hidup Dilihat Dari Sistem Pemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

  • 1.2    TUJUAN

Adapun yang menjadi tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui apakah masih perlunya adanya pidana seumur hidup apabila dilihata dari tujuan pemasyarakatan yang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif karena asas-asas hukum, selain itu penelitian ini juga mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis.1 Dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP tentang pidana seumur hidup tidak terdapat penjelasan mendetail tentang apa itu seumur hidup

sehingga terjadi kekosongan norma, selain itu terdapat konflik dari konsepsi pidana seumur hidup yang diatur dalam Pasal 12 ayat(1) KUHP dengan konsep sistem pemasyarakatan dalam Pasal 1 angka(2) UU pemasyarakatan. karena penelitian ini adalah penelitian hukum normatif maka sumber datanya adalah berupa data sekunder 2 yang berupa bahan hukum baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.2 Jenis pendekatan yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Analisis terhadap bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dilakukan dengan cara deskriptif, analisis dan argumentatif.3

  • 2.2    Pengaturan Pidana Seumur Hidup Di Indonesia

Pidana seumur hidup merupakan salah satu jenis pidana yang konsepnya dibawa dari hasil unifikasi Wetbook van Strafrecht (WvS) pada era kolonial. Yang berlaku hingga sekarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang memberlakukan WvS di Indonesia. Berlakunya WvS ini di Indonesia disebut dengan KUHP dimana dalam Pasal 12 KUHP mengatur tentang pidana seumur hidup yang merupakan sanksi dari berbagai kejahatan berat, bahkan pidana seumur hidup ini digunakan juga di berbagai tindak pidana khusus seperti tindak pidana narkotika,korupsi, terorisme dan lain-lain, akan tetapi pidana seumur hidup ini tidak memiliki kejelasan dengan apa yang dimaksud dengan seumur hidup itu sehingga pidana seumur hidup ini menimbulkan berbagai penafsiran seperti pidana seumur hidup dijatuhkan hingga si terpidana meninggal dunia, selain itu pidana seumur hidup itu waktunya pidananya adalah sesuai usia dari terpidana dan adapula yang menafsirkan bahwa pidana seumur hidup itu harus lebih dari 20 tahun. Sehingga apabila dilihat dari sistem pemidanaannya pidana seumur hidup banyak terpengaruh oleh teori absolute atau teori retributive. “Teori ini memandang bahwa pidana merupakan suatu pembalasan terhadap pelaku kejahatan.”4

Dengan lima ciri pokok teori retributif menurut Karl O. Christiansen yaitu 1. Tujuan pidana hanyalah pembalasan, 2. Pembalasan merupakan tujuan utama dan di dalamnya tidak terkandung hal yang lain, 3.kesalahan moral adalah satusatunya syarat

pemidanaan, 4. Pidana harus disesuaikan dengan kesalah pelaku, 5. Pidana melihat hanya kebelakang tanpa adanya tujuan lainnya seperti meperbaiki ,mendidik pelaku.5

Sehingga penjara itu(khususnya pidana seumur hidup) menjadi suatu lembaga yang berfungsi hanya semata-mata memberikan penderitaan atau pembalasan kepada para pelaku terhahadap kejahatan yang dilakukanya. berkembangnya nilai-nilai kemanusian membawa perubahan di berbagai Negara untuk merubah sistem kepenjaraanya. Khususnya di Indonesia yang dasar filosofi Negaranya pancasila maka sudah barang tentu sistem kepenjaran yang hanya bertujuan untuk memberikan pembalasan terhadap pelaku kejahatan dengan tanpa mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan jelas sudah harus di hapuskan. Maka mulai tanggal 30 desember 1995 telah diundangkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan ketentuan-ketentuan mengenai sistem kepenjaraan yang diatur dalam Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, Gestichten Reglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917), Dwangopvoeding Regeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917) dan Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga telah tidak diberlakukan lagi.

Tujuan pemidanaan sebagai pembalasan pada umumnya dapat menimbulkan rasa tidak puas bagi orang, yang dengan jalan menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan. Namun demikian, kita harus juga mementingkan tuntutan masyarakat, yaitu membentuk pergaulan hidup yang teratur sesuai dengan perasaan keadilan yang ada pada orang. Oleh karena itu tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas, tetapi untuk mempertahankan tertib hukum. Maka kemudian munculah teori tujuan itu pada dasarnya memiliki tujuan sebagai berikut. Pencegahan secara umun yang dilakukan agar setiap orang takut untuk melakukan tindak pidana dan pencegahan secara khusus agar si pelaku kejahatan tidak melakukan lagi tindak pidana.6 Dilihat dalam undang-undang pemasyarakatan

penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Sehingga perlunya kejelasan dengan harus segera dibuat peraturan yang jelas terhadap pidana seumur hidup masih bisa diberlakukan dengan batas waktu yang jelas atau harus dihapuskan.

  • 2.3    Pidana Seumur Hidup Dilihat Dari Sistem Pemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Pidana seumur hidup merupakan bagian dari jenis pidana penjara yang di ancamkan terhadap beberapa kejahatan dalam KUHP atau Undang-Undang diluar KUHP seperti Undang-Undang narkotika dan lain- lain. Pengaturan pidana seumur hidup diatur dalam Pasal 12 KUHP yang tidak secara jelas menjelaskan pengertian atau pun batasan dari kata seumur hidup itu sendiri sehingga secara doktrinal pidana seumur hidup lazim ditafsirkan sebagai pidana selama hidup/sepanjang hidup. Pengertian seperti ini dapat dilihat dari pendapat Barda Nawawi Arief yang menyatakan : “Dilihat dari sudut penjatuhan pidana dan juga dari sudut terpidana, pidana seumur hidup itu bersifat pasti (definite sentence) karena si terpidana dikenakan jangka waktu yang pasti (a definite period of time), yaitu menjalani pidana penjara sepanjang hidupnya.”7 Sehingga jika dilihat dari tujuan pemasyarakataan di Indonesia saat ini pidana seumur hidup bertentangan dengan UU Pemasyarakatan, UUD 1945 dan Pancasila ,bahkan menurut Hulsman dengan sangat ekstrim menyatakan bahwa : Pidana perampasan kemerdekaan khususnya pidana seumur hidup akan mengakibatkan rantai penderitaan yang tidak saja dirasakan oleh narapidana yang bersangkutan, tetapi juga oleh orangorang yang kehidupannya tergantung pada narapidana yang bersangkutan.8 Tiga alasan mendasar pentingnya kajian tentang pidana seumur hidup di Indonesia, yaitu:

  • a.    Pidana seumur hidup sebagai bagian dari pidana penjara bukanlah jenis pidana yang berasal dari hukum pidana (adat) yang ada di Indonesia, akan tetapi

berasal dari hukum pidana Belanda. Sebagai jenis pidana yang tidak berakar pada nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia, pidana penjara, termasuk didalamnya pidana seumur hidup menjadi sangat mendesak untuk disesuaikan dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat Indonesia;

  • b.    Kebijakan legislative tentang pidana seumur hidup yang ada selama ini mengandung pertentangan filosofis. Secara filosofis pidana penjara sebenarnya hanya bersifat sementara, sebagai tempat untuk mempersiapkan terpidana melakukan readaptasi sosial. Pidana seumur hidup yang ada selama ini cenderung hanya diorientasikan pada upaya perlindungan masyarakat, yang merupakan refleksi atas fungsi pidana sebagai sarana untuk mencegah kejahatan. Sementara perlindungan terhadap individu (pelaku tindak pidana) kurang mendapat perhatian;

  • c.    Penonjolan salah satu aspek dengan mengabaikan aspek yang lain baik individu maupun masyarakat dalam merumuskan tujuan pemidanaan, tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila yang mengutamakan keadilan.9

Dilihat dari Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 2 dan Pasal 3 maka pemasyarakatan dan sistem pemasyarakatan itu berfungsi untuk menbina para terpidana untuk dapat kembali lagi kedalam masyarakat. Akan tetapi peran ini belum bisa dijalankan karena berbagai alasan yang salah satunya adalah terlalu banyak narapidana dalam satu lapas yang salah satu penyebabnya adala pidana yang terlalu lama.

Di berbagai Negara seperti Norwegia, Portugal, Spanyol pidana seumur hidup telah dicabut. Dilihat dari berbagai aspek diatas bahwa penerapan pidana seumur hidup sendiri tidak juga menimbulkan efek jera yang besifat general preventif. Sehingga apakah masih perlu mempertahakan pidana seumur hidup yang merupakan peninggalan colonial yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, pancasila dan bukan merupakan pidana yang sesuai dengan nilai sosial dan budaya indonesia

3.1 Simpulan

Pidana seumur hidup merupakan salah satu dari jenis pidana yang ada di Indonesia akan tetapi belum adanya penjelasan tentang pidana seumur hidup ini menimbulkan adanya multi tafsir sehingga menimbulkan kekaburan norma. Sehingga diperlukan suatu peraturan yang jelas tentang pidana seumur hidup atau bahkan penghapusan terhadap pidana seumur hidup.

Dilihat dari UU Pemasyarakatan saat ini dalam penjatuhan pidana harus memiliki unsur kemanusiaan, keadilan, dan edukatif dapat dilihat bahwa pidana seumur hidup telah tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan yang telah ada. Pidana seumur hidup sendiri mencermikan pembalasan saja terhadap kesalahan pelaku tanpa ada nilai pembinaan dan pengajaran terhadap pelaku dan jelas tidak memberikan kesempatan terhadap terpidana untuk memperbaiki diri kondisi lapas di Indonesia saat ini yang sudah over kapasitas jelas menimbulkan masalah tersendiri yang menghambat progam untuk mengembalikan main set dan prilaku para terpidana menjadi lebih baik sehingga dapat kembali lagi kemasyarakat, hingga malah menjadi tempat para terpidana menaikan kompentsi mereka dalam melakukan kejahatan

DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Djisman Samosir, 1992, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Cetakan pertama, Bina Cipta, Bandung.

M. Sholehuddin, 2003, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide dasar double track system Dan Implemtansinya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Tongat, 2005, Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia, UMM Press, Malang.

Wirjono Prodjodikoro, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, PT RefikaAditama, Cet. IX, Bandung.

Undang-Undang:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

7