PENEGAKAN HUKUM HAK CIPTA ATAS KARYA LAGU YANG DI COVER PADA PLATFORM SPOTIFY

I Made Satya Devananda, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Ida Ayu Sukihana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI : KW.2021.v10.i11.p02

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji faktor penyebab timbulnya pelanggaran terhadap hak cipta dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta lagu yang dinyanyikan kembail di spotify. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini ialah metode penelitian normatif. Hasil kajian ini terdapat adanya tujuh faktor penyebab adanya pelanggaran hak cipta, yakni faktor ekonomi, budaya, teknologi, penegakan hukum, pendidikan, pengangguran, dan lingkungan. Pelanggaran atas tindakan mengcover lagu sesorang dengan tujuan dikomersilkan bisa ditempuh dengan tindakan preventif dan tindakan represif. Atas pelanggaran cover lagu yang dikomersilkan lalu diunggah ke platform Spotify tanpa seizin dan persetujaun pencipta dapat mendapatkan sanksi pelanggaran berupa menutup akun Spotify sehingga akun tersebut tak dapat diakses lagi hal tersebut terdapat pada Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika pelanggar sudah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi perdata yaitu bagi setiap orang yang melanggar peraturan hak cipta maka orang tersebut dapat dikenakan adanya ganti rugi dimana gugatan tersebut dapat dilaporkan kepada Pengadilan Niaga dan dikenakan sanksi.

Kata Kunci: Hak cipta, Lagu, Spotify

ABSTRACT

The purpose of this study is to examine the factors that cause copyright infringement and law enforcement against copyright infringement of songs sung again on spotify. The method used in writing this journal is a normative research method. From this study, there are seven factors that cause copyright infringement, namely economic factors, culture, technology, law enforcement, education, unemployment, and the environment. Violation of the act of covering someone's song with the aim of being commercialized can be taken with preventive and repressive measures. For violations of commercialized song covers and then uploaded to the Spotify platform without the permission and approval of the creator, they can get a violation sanction in the form of closing the Spotify account so that the account can no longer be accessed, this is contained in Article 54 and Article 55 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. If the violator has been proven to have committed copyright infringement, it can be subject to civil sanctions, namely for anyone who violates copyright regulations, that person can be subject to compensation where the lawsuit can be reported to the Commercial Court and imposed sanctions.

Keywords: Copyright, Song, Spotify

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Berkembangnya digital platform pada era digital tidak bisa lepas dengan perkembangan teknologi. Kehadirannya di tengah masyarakat memudahkan masyarakat untuk mencari informasi yang dibutuhkan. Tony Bates mengatakan bahwa kegunaan inovasi teknologi informasi akan sangat mempengaruhi kualitas dan jangkauan kerja apabila dimanfaatkan secara cerdas melalui persiapan dan pendidikan, sehingga perwujudan kemajuan suatu inovasi dapat memberikan arti penting yang signifikan.1 Digital platform telah berubah menjadi mode prinsip yang mengarahkan kehidupan manusia, termasuk politik, interaksi sosial, dan ekonomi. Platform yang berbasis internet tidak bisa dipisahkan dari segi kekayaan intelektual, segi ekonomi, khususnya hak cipta. Kekayaan intelektual (KI) merupakan kreativitas yang muncul melalui kerangka berpikir manusia dalam memenuhi keperluan dan kesejahteraan hidup manusia. HKI (Hak Kekayaan Intelektual) ialah hak pada suatu karya intelektual manusia, yang dimana hak ini muncul dari hasil kreatifitas yang ada dari daya pikir manusia yang dapat digunakan dalam berlangsungnya kehidupan manusia.2 HKI memiliki manfaat bagi setiap orang dengan kapasitas keilmuannya untuk menghasilkan suatu karya yang dijamin Hak Kekayaan Intelektualnya, misalnya dalam bidang Hak Cipta.3

KI yang dilindungi sebagai ciptaan manusia yang patut diapresiasi sebagai suatu kehormatan, karena penciptaannya memerlukan sudut pandang suatu kemajuan yang sulit. Kekayaan intelektual sangat membutuhkan jaminan yang sah dari kegiatan melanggar hukum yang dapat merusaknya. Kekayaan Intelektual ini erat kaitannya dengan kreasi, pemikiran kreatif, dan sebagainya. Kemampuan berpikir ini menciptakan sebuah kepemilikan terhadap penemuan dari kerangka pikiran manusia.4 Hak cipta yang muncul dari pemanfaatan teknologi internet sudah sangat mudah untuk disimpan, dimanfaatkan, dan disebarkan tanpa melihat perlindungan kekayaan intelektual5. Kejadian yang biasa terjadi dalam hak cipta yaitu sebuah pelanggaran, terutama dalam bidang musik, dewasa ini tampaknya timbul tanpa penyelesaian sah yang membuat jera. Para pelaku bisnis sangat banyak melakukan penyiaran musik dan tidak membayar royalty atau meminta persetujuan dari pembuatnya. Peraturan yang memuat hak cipta internasional terdapat pada Konvensi Berne Convention, Universal

Copyright Convention dan TRIPs Agreement.6 Lalu Indonesia secara nasional mengatur peraturan hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC).7

Bentuk hak cipta yang dijamin dalam bidang seni ialah hak cipta lagu.8 Lagu merupakan ciptaan karya yang dijamin dan dilindungi. Bagian yang dilindungi termasuk dari komponen lagu, lirik atau syair, melodi, dan aransemen bahkan notasinya dilindungi oleh hak cipta.9 Lagu adalah karya seni yang sudah mendapat perlindungan, peraturannya terdapat dalam Pasal 58 huruf d UUHC.10 Lagu dapat dinikmati dimana saja, karena saat ini sudah banyak platform musik secara global yang dapat diakses dengan mudah, salah satunya platform musik Spotify. Untuk menjalankan aplikasi Spotify, pengguna terlebih dahulu mengunduh aplikasi Spotify di gadget yang dapat diakses. Selain itu, pengguna diperbolehkan untuk memilih mendengarkan secara berbayar (premium) atau gratis. Dengan membayar Rp 49.900 setiap bulan nya, pengguna dapat memutar musik tanpa terputus, tanpa gangguan iklan, memainkan lagu apa pun yang diinginkan, dan meningkatkan kualitas suara lebih jernih dari pada pengguna gratis. Di Indonesia, Spotify merupakan platform streaming musik dengan jumlah pengguna berbayar terbesar, yaitu 144 juta pengguna pada tahun 2020.11 Spotify saat ini adalah pemimpin utama dunia dalam hal streaming musik, dengan jumlah pengguna yang sangat besar di Indonesia, Spotify telah melaporkan bahwa Indonesia adalah pasar utama di Asia dengan perkembangan tercepat. Total 3,9 miliar lagu telah diputar di Indonesia pada tahun 2017. Dewasa ini siapapun bisa memasukkan lagunya di Spotify dengan mudah, sedangkan jika kita berbicara tentang mengcover lagu orang lain, maka kita harus fokus pada hak cipta dari lagu tersebut. Oleh sebabnya penulis melakukan penelitian mengenai penegakan hukum kekayaan intelektual pada karya lagu yang terdapat di platform streaming musik, khususnya Spotify. Penelitian serupa sudah terdapat sebelumnya mengenai hak cipta dalam hal cover lagu, namun pembahasannya lebih terfokus terhadap platform Youtube, yang pertama berjudul “Legalitas Cover Song Yang Diunggah Ke Akun Youtube” yang ditulis oleh Yati Nurhayati, penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum pemilik lagu yang karya ciptaan nya di unggah ke platform youtube. Penelitian kedua berjudul “Perlindungan Hukum Lagu Yang Di Unggah Tanpa Izin Pencipta Di Situs Youtube” yang ditulis oleh Putu Dina Amanda Swari, penelitian tersebut mengangkat topik tentang akibat hukum untuk pengguna Youtube yang menyebar luaskan lagu orang lain dan di unggah di platform Youtube tanpa

persetujuan penciptanya. Maka dari itu penulis tertarik membahas penelitian serupa tapi melalui platform yang berbeda dengan judul “Kajian Terhadap Penegakan Hukum Hak Cipta Atas Karya Lagu Yang Di Cover Pada Platform Spotify”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1)    Apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak cipta terutama pada platform Spotify?

  • 2)    Bagaimanakah penegakan hukum terhadap hak cipta lagu yang dicover ulang untuk dikomersilkan pada platform Spotify?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan yang digunakan ialah:

  • 1)    Untuk mengetahui apa faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak cipta pada platform Spotify

  • 2)    Untuk mengkaji penegakan hukum atas hak cipta lagu yang dicover ulang untuk dikomersilkan di platform Spotify

  • II.    Metode Penelitian

Penelitian jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana untuk mengumpulkan dan menganalisa bahan pustaka yang digunakan berasal dari data primer dan data sekunder.12 Adapun Metode pendekatan yang diterapkan pada penelitian ini adalah Statute Approach dan Conseptual Approach. 13 Sumber bahan hukum pada penelitian ini ialah sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder menggabungkan tulisan yang berkatian dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sementara sumber bahan hukum primer mencakup Undang-Undang dan putusan pengadilan. Teknik pengumpulan data yang diterapkan dalam penulisan jurnal ini ialah teknik studi dokumen serta analisis kajian. Teknik studi dokumen menggunakan dokumen serta buku yang relevan dengan topik penulisan. Analisis kajian menggunakan analisis kualitatif yang dilakukan secara yuridis berlandaskan teori hukum, asas dan norma.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta Terutama Pada Platform Spotify

Jumlah pelanggaran di Indonesia semakin meningkat setiap harinya. Timbulnya tindak pidana dalam pelanggaran hak cipta dapat dipicu oleh berbagai faktor. Umumnya, suatu permasalahan terletak pada luasnya naik turun kehidupan bermasyarakat yang saling mempengaruhi. Pelanggaran hak cipta terhadap suatu karya yang ada akan berdampak pada kerugian materiil bagi penciptanya.

Melanggar sebuah hak cipta termasuk tindakan pelanggaran hak eksklusif dimana dipegang oleh pemilih hak cipta untuk menyebar luaskan karya yang dilindungi oleh hak cipta, tanpa memperhatikan perizinan dari pemilik hak cipta, dimana biasanya publisher yang ditugaskan untuk mewakili penciptanya. Bonger, yang dikutip oleh Andi Hamzah, mengatakan bahwa untuk mengatasi pelanggaran

hak cipta, penyebab dari pelanggaran ini harus dicari terlebih dahulu lalu harus ditangani, pelanggaran pembajakan karya musik tidak akan menemui titik terang jika faktor yang menyebabkan pelanggaran hak cipta tidak berhasil ditemukan.14 Maka dari itu, Abdulah Hanif mengemukakan bahwa terjadinya pelanggaran hak cipta disebabkan dengan beberapa faktor yaitu: 15

  • 1.    Faktor ekonomi

Hal ini muncul ketika seseorang mencari suatu keuntungan ekonomi dengan cara yang instan dengan tidak memperdulikan aturan dan hak yang didapatkan pemilik hak cipta.

  • 2.    Faktor budaya

Faktor budaya timbul dari perbuatan pelanggaran hak cipta dianggap wajar dan normal di kalangan masyarakat, hal ini sering dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja tanpa ada ancaman dan peringatan kepada pelanggar, contohnya saat pelanggar mengcopy sebuah karya orang lain seperti dvd atau kaset bajakan lalu dijual dipasaran yang dimana hal tersebutkan dilakukan bertujuan untuk keuntungan pribadi. Beberapa orang berfikiran bahwa hal tersebut sudah biasa dilakukan dan sah-sah saja tapi kenyataaanya hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta.

  • 3.    Faktor teknologi

Adanya ilmu pengtahuan dan teknologi yang berkembang dengan pesat memiliki andil dalam tindak pelanggaran hak cipta dimana seluruh kegiatan pelanggarannya dipengaruhi dengan canggih nya teknologi. Teknologi sangat mempermudah semua hal termasuk pelanggaran hak cipta.

  • 4.    Faktor penegak hukum

Penerapan sanksi yang lemah pada pelanggar hak cipta adalah faktor yang menyebabkan kejadian pelangaran hak cipta tidak pernah berhenti, dikarenakan tidak ada efek jera dalam penanganan kasusnya dan dirasa masih leluasa untuk membajak hasil karya orang lain.

  • 5.    Faktor pendidikan

Dalam kenyataanya tingkat kurangnya pendidikan dan ilmu pengetahuan yang didapatkan di masyarkat masih terasa kurang, apalagi pengetahuan tentang eksistensi undang-undang hak cipta. Maka dari itu masyarakat masih saja melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sudah diatur pada UUHC dikarenakan kurangnya kesadaran terhadap aturan-aturan yang terdapat pada UUHC. Bahwasannya hak cipta memerlukan perlindungan namun masyarakat belum menyadari akan hal tersebut.

  • 6.    Faktor pengangguran

Meningkatnya jumlah pengangguran dapat menimbulkan sebuah masalah sosial dimana timbulnya kecendrungan dalam melakukan kejahatan sebagai ajalan pintas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang mendesak. Maka dari itu salah satu jalan yang diambil ialah melakukan pelanggaran hukum yaitu pelanggaran hak cipta semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dengan cepat, segala cara dilakukan untuk memperjual belikan karya orang

lain tanpa memperhatikan aturan-aturan yang sudah diatur didalam undang-undang.

  • 7.    Faktor lingkungan

Munculnya pelanggaran hak cipta lingkungan merupakan salah satu faktor yang membuat kondisi di mana jika disebuah lingkungan memperdagangkan lagu bajakan dilakukan dengan sah-sah saja maka masyarakat yang tinggal dilingkungan tersebut akan merasakan hal yang sama atau mewajarkan hal tersebut dan tidak dipungkiri jika masayrakat dilingkungan tersebut ikut memperjual belikan karya orang lain demi keuntungan sendiri.

Melihat faktor-faktor pelanggaran hak cipta diatas maka dapat diketahui bahwa masih kurangya kesadaran penanggulangan upaya atau pencegahan terhadap pelanggaran hak cipta di dalam kehidupan bermasyarakat. Selama ini segala bentuk tindakan untuk mencegah pelanggaran hak cipta dinilai masih tidak optimal maka dari itu dalam penerapannya diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap pelanggar hak cipta agar pelanggaran ini tidak terulang lagi. Faktor-faktor tersebut juga mempengaruhi beberapa orang yang megupload cover lagu di Spotify tanpa izin dari pemilik hak cipta lagu tersebut.

  • 3.2    Penegakan Hukum Atas Hak Cipta Lagu Yang Dicover Ulang Untuk Di komersilkan Di Platform Spotify

Penegakan hukum dari pandangan Soerjono Soekanto ialah tindakan menyelaraskan poin dalam kaidah atau mewujudkan sikap dalam menciptakan dan memelihara perdamaian hidup.16 Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum pelanggaran hak cipta dapat terjadi jika terdapat sebuah laporan dari pihak yang merasa hasil karya ciptaan nya yang telah diakui disalah gunakan dan merasa dirugikan. Penegakan hukum seharusnya sudah diterapkan dalam perlindungan Kekayaan Intelektual dimana yang berupaya melindungi kekakayaan intelektual adanya penindakan dan pencegahan pelanggaran sudah diatur didalam Undang-Undang. Hingga saat ini pun Kekayaan Intelektual tidak bisa lepas dari setiap individu yang telah memiliki hak alamiah intelektual terhadap kreatifitas ciptaannya.17

Hak eksklusif menyelimuti hak cipta, hak ekslusif yang dimaksud yakni hak ekonomi dan hak moral. Hak eksklusif adalah pencipta dan pemegang hak cipta saja yang dapat mempergunakan hak ciptanya, dan tidak seorang pun dapat memakai sembarangan tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemilik hak cipta tersebut.18 Hak ekonomi dan hak moral inilah yang dilindungi dalam UUHC. Hak ekonomi yang diatur dalam Pasal 8 menyebutkan bahwa hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi terhadap karya yang diciptakannya. Hak ekonomi ini berlaku sepanjang hidupnya dan jika pencipta meninggal dunia, hak ekonomi yang didapatkan pencipta mampu diperpanjang 70 tahun selepas pencipta meninggal

dunia. Sebagai bentuk apresiasi hasil karya yang diciptakan oleh penciptanya, hak ekonomi merupakan salah satu bentuk apresiasi yang dapat dinikmati oleh pencipta.19 Salah satu pelanggaran hak cipta sering dijumpai di platform Spotify yaitu pelanggaran hak cipta music atau lagu, dimana lagu tersebut tidak mendapatkan izin dan tidak membayar royalty, dimana hak ini yang harus diterima pencipta lagu dan pemegang lagu atas karya tersebut. Hak ekonomi dapat digunakan pencipta sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UUHC dimana pengguna harus mendapatkan izin dari pencipta, dan jika karyanya dipergunakan untuk hal komersil. Tidak hanya izin, pengguna harus memberi royalti berupa imbalan kepada pencipta, hal ini sudah diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UUHC dan untuk jumlah besarnya royalti hal ini harus diatur dalam perjanjian lisensi yang telah dibuat dan penetapan royalti ini harus berlandaskan keadilan.

Lisensi ialah persetujuan yang didapat pemilik hak cipta, agar dapat memperbanyak ciptaannya dan menggunakan ciptaanya dengan sejumlah persyaratan yang sudah disepakati kedua pihak yang telibat dengan royalty fee dan durasi yang telah ditetapkan. Dalam hal ini lisensi sangat penting untuk dibuat dalam bentuk hitam diatas putih, hal ini memerlukan sebuah akta dan Menteri wajib mencatat ke daftar umum perjanjian lisensi hak cipta, dalam pencatatan tersebut harus mengeluarkan sejumlah biaya. Lisensi dalam hal ini tak hanya meilputi hak ciptanya adapula hak yang bersangkutan pada hak cipta. Hak yang dimaksud itu ialah hak cipta yang ada pada karya cipta lagu, lagu ini meliputi suara yang direkam lalu muncul hak pada rekaman tersebut. Jika karya tersebut disebar luaskan kemasyarakat luas hal ini juga menimbulkan hak siar. Lisensi adalah hal wajib yang harus diatur dalam Pasal 80-86 UUHC namun lisensi yang sesuai dengan perjanjian ini memiliki masa berlaku yang telah disetujui, biasanya sebelum durasi yang ditetapkan. Lisensi diwajibkan karena dalam hak cipta sebuah karya mampu beralih ataupun dialihkan. Melihat dalam Pasal 16 ayat (2) UUHC menunjukan “sifat dari hak cipta dianggap sebagai benda bergerak yang dapat beralih atau dialihkan baik melalui proses wakaf, wasiat, pewarisan, perjanjian tertulis, hibah atau hal-hal lain yang dibenarkan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan”.

Pemegang hak cipta mampu melakukan penegakan hukum terkait ciptaanya melalui jalur hukum perdata selain itu ada juga dari hukum pidana dimana sanksi pidananya dilakukan jika ada pemalsuan serius. Pelanggaran terhadap tindakan mengcover lagu sesorang dengan tujuan dikomersilkan bisa ditempuh melalui tindakan represif dan preventif. Tindakan represif untuk menyelesaikan sengketa dalam hak cipta sedangkan tindakan preventif betujuan untuk mencegah sengketa dalam hak cipta.20 Pasal 66-67 UUHC menjelaskan terdapat tindakan preventif berupa pencipta lagu melakukan pendaftaran atau pencatatan ciptaan. Lalu pada pasal 95-120 UUHC menjelaskan tindakan represif yang dapat dilakukan berupa

penyelesaian atas sengketa pengadilan, tuntutan pidana dan gugatan perdata yang dapat di ajukan ke Pengadilan Negeri.21

Spotify adalah salah satu platform streaming music yang menyediakan layanan untuk mengunggah musik atau lagu ciptaan sendiri, dimana untuk mengunggah lagu tersebut membutuhkan pihak atau label yang bekerjasama dengan Spotify. Prosedur tersebut dilakukan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran hak cipta yang sering terjadi di masa digitalisasi ini, mengingat Spotify telah menjelma menjadi platform streaming musik terbesar yang tersedia diseluruh dunia. Spotify memiliki perbedaan dari beberapa kompetitornya di aplikasi streaming musik seperti Joox, Soundcloud, Applemusic dan lainnya untuk mengunggah karya lagu atau musik yang bertujuan untuk dikomersilkan, dimana Spotify memiliki kebijakan untuk para creator atau musisi yang karya nya ingin diunggah pada platform Spotify harus bekerjasama dengan publisher atau label dalam hal ini memiliki tugas dan hak terhadap lisensi sebuah hak cipta. Indonesia belum memiliki publisher atau label yang bekerjasama dengan Spotify secara langsung, hal ini menyebabkan jika ingin mengunggah lagu platform streaming musik Spotify para creator atau musisi diwajibkan memiliki publisher di Indonesia. Publisher ini lah yang wewenang mengelola hak cipta terhadap lagu dilanjutkan oleh publisher atau label yang berada di Indonesia untuk mengajukan permohonan kepada publisher ataupun label yang sudah ditetapkan pihak Spotify. Dilansir di situs resmi Spotify, yang memiliki hak cipta atas sebuah karya lagu dapat mengajukan dugaan pelanggaran hak cipta yang meliputi:22

  • 1.    Pemegang hak cipta memiliki hak dalam menindak kecurigaan yang terjadi atas nama pemilik dan pelangaran harus mengajukan tanda tangan berbentuk fisik atau elektronik.

  • 2.    Melakukan sebuah identifikasi yang spesifik dari karya cipta yang dirasa telah melanggar hak cipta.

  • 3.    Penjabaran pelanggaran aturan yang tertera pada layanan Spotify.

  • 4.    Dilengkapi dengan data pribadi pengadu mencangkup alamat, nama lengkap, e-mail, nomor telfon.

  • 5.    Melampirkan pernyataan itikad baik pengadu beserta dugaan penyalahgunaan karya cipta tanpa seizin pemilik hak cipta dari karya tersebut.

  • 6.    Menunjukan pernyataan informasi yang didapatkan oleh pengadu merupakan data yang valid, dan pihak yang melaporkan merupakan pemegang hak yang dilanggar.

Dalam industri musik perkembangan teknologi memiliki peran penting namun terdapat sisi positif dan negatifnya, dampak positif dari berkembangnya teknologi ialah masyarakat dipermudah dalam mencari dan mendengarkan lagu selain itu memberikan kemudahan bagi pencipta lagu untuk menyebar luaskan karya nya dengan cepat dan mudah. Sedangkan dampak negatifnya yaitu terdapat oknum–oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan karya orang lain untuk dikomersilkan seperti membajaknya atau mengcover ulang lagu orang lain

demi keuntungan pribadi dan diunggah di berbagai media sosial.23 Dalam perkembangannya Spotify juga telah mengatasi penyalahgunaan karya orang lain melalui sistem identifikasi konten otomatis yang tersedia dilayanan Spotify. Sistem ini berfungsi jika terdapat pengguna mengunggah lagu milik karya orang lain maka system tersebut, secara otomatis memeriksa unggahan tersebut berdasarkan data yang dimiliki oleh pemilik Hak Cipta. Jika sistem menemukan sebuah kesamaan, secara otomatis unggahan tersebut akan diblokir dan dihapus permanen jika pemilik hak cipta merasa dirugikan atau keberatan.24 Hal ini juga diatur didalam Pasal 54 dan Pasal 55 UUHC. Di dalam Pasal 54 UUHC pencegahan pelanggaran hak cipta yang ada di media masa, pemerintah berhak untuk:

  • a.    Pemerintah berwenang atas pembuatan konten dan perluasan konten yang memiliki hak cipta dan pemerintah berwenang untuk mengawasinya.

  • b.    Melakukan kerja sama antara pihak dalam negeri maupun luar negeri.

  • c.    Melakukan pengawasan atas tindakan perekaman melalui media apapun yang bersangkutan dengan ciptaan.

Kemudian Pasal 55 UUHC mengatur bahwa, “setiap orang yang menemukan tindakan melanggar hak cipta dimedia sosial, dimana pelanggar menggunakan karya orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa persetujuan pemilik hak cipta maka setiap orang dapat melaporkan hal tersebut pada menteri yang berwenang di bidang telekomunikasi dan informatika”. Jika sudah terdapat bukti yang kuat, Menteri yang memiliki wewenang dapat menutup akun Spotify tersebut secara permanen dan tidak bisa diakses kembali. Adapun terdapat upaya– upaya penegakan hukum yang diberlakukan pada pelanggar hak cipta musik atau lagu yaitu:25

  • 1)    Diperkuatnya kelembagaan hak cipta, dengan memperkuat kelembagaan hak cipta Pemerintah memiliki wewenang dalam menyusun atau menyempurnakan

  • 2)    Undang – Undang Hak Cipta, Lembaga yang kokoh sangat diperlukan, tak hanya berkaitan Ditjen KI, melainkan Lembaga atau kementrian dengan portofolio perdagangan, penyiaran, industri, kebudayaan dan pendidikan dalam hal ini memberikan sebuah fasilitas yang berfokus pada perlindungan hak cipta yang berfokus pada ciptaan lagu, musik dan rekaman suara.

  • 3)    Meningkatkan sosialisasi dan kesadaran masyarakat luas, kurangnya pengawasan pada perlindungan hak moral dimana perlindungan hak cipta ini diharapkan tidak selalu berfokus pada hak ekonomi agar kedepannya tidak memudarkan keberadaan hak moral yang memiliki nilai penting untuk dilindungi dan dihargai.

Selain itu pelanggar dapat dikenakan sanksi dengan dua cara yaitu:26

  • 1)    Secara Perdata:

Pencipta atau pihak yang memegang hak cipta yang merasa dirugikan dari karyanya berhak mengajukan gugatan perdata untuk sanksi ganti rugi melalui Pengadilan Niaga.

  • 1)    Secara Pidana:

Pencipta atau pihak yang memegang hak cipta yang merasa dirugikan dari karyanya dapat mengajukan tuntutan apabila pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal:

  • a.    Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014 menjelaskan bahwa “setiap orang yang tidak memiliki hak dan tidak memiliki izin dari pemegang hak cipta maupun pencipta dengan melakukan pelanggaran hak ekonomi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h dalam penggunaannya secara komersial dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.27

  • b.    Tindakan menyanyikan lagu kembali dikategorikan sebagai pengumuman. Pasal 113 ayat (3) UUHC 2014 menyatakan bahwa “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

  • c.  Pelanggaran yang didasarkan pada Pasal 25 UU ITE 2008

menyatakan bahwa, “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”28

Perkembangan UUHC wajib selaras dengan berkembangnya dunia, terutama hal yang berkaitan dengan hak warga negara. Efektivitas penegakan hukum akan mendorong terciptanya karya-karya baru oleh para pencipta. Hal ini dikarenakan karya yang dihasilkan akan memiliki perlindungan hukum untuk mencegah adanya pelanggaran hukum, salah satunya seperti tindakan menyanyikan lagu kembali tanpa izin sang pencipta lagu.

IV. Kesimpulan

Pemberantasan pelanggaran hak cipta perlu adanya pendalaman mengenai sebab terjadinya dan atas pelanggaran yang terjadi perlu ditangani secara serius.

Untuk memberantas kejahatan seperti pembajakan karya musik, harus diketahui terlebih dahulu faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran hak cipta terjadi. Maka dari itu terdapat tujuh faktor penyebab adanya pelanggaran hak cipta, yakni faktor ekonomi, budaya, teknologi, penegakan hukum, pendidikan, pengangguran, dan pendidikan. Faktor penyebab pelanggaran hak cipta mendorong beberapa orang yang tak bertanggung jawab melakukan tindakan pelanggaran hak cipta. Penyelesaian kasus pelanggaran hak cipta atas penyanyian kembali atau cover lagu yang dikomersilkan dapat diselesaikan melalui arbitrase atau pengadilan niaga. Penyelesaian lain atas pelanggaran yang terjadi adalah adanya sistem identifikasi konten otomatis yang diterapkan oleh pihak Spotify. Sistem ini berfungsi jika terdapat pengguna mengunggah lagu milik karya orang lain maka system tersebut, secara otomatis memeriksa unggahan tersebut berdasarkan data yang dimiliki oleh pemilik Hak Cipta. Jika sistem menemukan sebuah kesamaan, secara otomatis unggahan tersebut akan dihilangkan permanen jika pemilik hak cipta merasa dirugikan. Adapun upaya penegakan hukum yang dapat ditempuh yaitu menciptakan lembaga hak cipta yang kuat serta sosialiasi dan kesadaran hukum yang lebih didalam masyarakat. Terdapat pula sanksi perdata, bagi setiap orang yang melanggar peraturan hak cipta maka orang tersebut dapat dikenakan adanya ganti rugi dimana gugatan tersebut dapat dilaporkan kepada Pengadilan Niaga dan sanksi pidana yang telah dimuat di Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014, Pasal 113 ayat (3) UUHC 2014 dan Pasal 25 UU ITE 2008.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Amiruddin dan Asikin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 9, Jakarta, Rajawali Pers, (2016)

Haris Munandar, M.A.,Sally Sitanggang, Mengenal Haki-Hak Kekayaan Intelektual,Jakarta, Erlangga, (2011)

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet. 13 Rajawali Press, Jakarta, Raja Grafindo Persada, (2014)

Jurnal Ilmiah

Aditya, I. Gusti Putu Agung Angga, and AA Ketut Sukranatha, "Perlindungan Hak Terkait Sehubungan Dengan Cover Version Lagu Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta." Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2018)

Arif, Muhammad, and Rosni Rosni, "Pemanfaatan dan Pengelolaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Strategi Pengembangan Kewirausahaan." JURNAL GEOGRAFI 10, no. 1(2018)

Asri, Dyah Permata Budi, "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah Di Yogyakarta." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 1 (2020)

Dewi, Anak Agung Mirah Satria, "Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu di Youtube." Jurnal Magister Hukum Udayana 6, no. 4 (2017)

Fadhila, Ghaesany, "Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang

Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi B Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 1, no. 2 (2018)

Hanif, Abdullah, “Faktor Penyebab dan Penanggulangan Penjualan VCD Bajakan (Studi Kasus Kota Palu)”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 2, No. 2 (2014).

Hatikasari, Siti. "Esensi Perlindungan Hukum dalam Sistem First to Announce Atas Karya Cipta."Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum 27, no. 2 (2018)

Irawati, Irawati. "Digital Right Managements (Teknologi Pengaman) Dalam Perlindungan Terhadap Hak Cipta Di Era Digital." Diponegoro Private Law Review 4, no. 1 (2019)

Irmayanti, Dwi Virgiani, Ni Luh, Purwanti, Ni Putu. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Terkait Unggahan Cover Version pada situs Soundcloud”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 4, (2019)

Kusno, Habi. "Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 3 (2016)

Mahadewi, Kadek Julia. "Budaya Hukum Dalam Keberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pada Pengrajin Perak Di Bali." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 4, no. 2 (2015).

Pawitram, Made Reditiya Abhi, Ni Ketut Supasti Dharmawan, and A. Indrawati. "S, Pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif Berkaitan Dengan Penarikan Royalti Berdasarkan Undang-Undang Nomor  28 Tahun 2014 Tentang Hak

Cipta." Universitas Udayana 5 (2014)

Prasetyo Hadi dan Najib, “Application of Natural Law Theory (Natural Rights) to protect the 18 16 Intellectual Property Rights,” Jurnal Yustisia 626, no. 1 (2017)

Rusydi, Ibnu. "Peranan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan  pembelajaran  dan perkembangan dunia pendidikan." Warta

Dharmawangsa 53 (2017)

Swari, P. Dina Amanda, and I. Made Subawa. "Perlindungan Hukum Lagu Yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta Di Situs Youtube." Jurnal Program Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana 6, no. 10 (2018)

Zakariya, Hafid. "Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Musik Di Indonesia Yang Di Upload Di Media Massa." Jurnal Panorama Hukum 4, no. 1 (2019)

Internet/Artikel

Databoks, “Spotify, Layanan Streaming Dengan Pelanggan Berbayar Terbanyak”, Https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2021/03/10/Spotify-Layanan-Streaming-Musik-Dengan-Pelanggan-Berbayar-Terbanyak,  Di Akses Pada

Tanggal 11 September 2021 Pukul 13.00 Wita

Misael & Partners, “Cover Lagu Di Youtube, Melanggar Hak  Cipta?”,

Http://Misaelandpartners.Com/Cover-Lagu-Melalui-Media-Sosial-Youtube, Diakses Pada Tanggal 13 September 2021, Pukul 14.00 Wita.

Spotify,”Kebijakan                Hak                Cipta                Spotify”,

Https://Www.Spotify.Com/Id/Legal/Copyright-Policy, Di Akses  Pada

Tanggal 11 September 2021 Pukul 12.45 Wita

Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Jurnal Kertha Wicara Vol.10 No.11 Tahun 2021, hlm. 880-891