PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PENJUALAN TABUNG OKSIGEN KOSONG OLEH PELAKU USAHA DI MASA PANDEMI

Ni Ketut Dewi Sri Murti, Fakultas Hukum , Universitas Udayana, Email : [email protected]

Anak Agung Sri Indrawati , Fakultas Hukum , Universitas Udayana, Email : [email protected]

DOI : KW.2022.v11.i02.p7

ABSTRAK

Virus covid-19 kian merebak diberbagai negara termasuk Indonesia. Kebutuhan Alat Medis dan obat – obatan kian meningkat bersamaan dengan melonjaknya kasus covid-19. Para Pelaku usaha melihat bencana sebagai kesempatan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara menimbun alat medis. Hal tersebut membuat alat medis menjadi langka dipasaran sehingga mulai beredar produk kesehatan palsu. Salah satu produk kesehatan palsu yang beredar saat ini adalah tabung oksigen kosong. Di tulisnya jurnal bertujuan untuk menelaah bentuk perlindungan hukum apa saja yang di dapatkan konsumen terkait perilaku curang pelaku usaha yang mengadarkan tabung oksigen kosong serta bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terkait masalah tersebut. Jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif yang mengacu pada sumber perundang – undangan, buku, dan jurnal. Pendekatan yang digunakan adalah statue approach dan fact approach. Hasil penulisan ini yaitu perlindungan hak konsumen atas kesehatan serta keselamatan saat menggunakan produk telah secara hukum dilindungi dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen.

Kata kunci : Perlindungan Konsumen , Covid – 19 , Pelaku Usaha , Tabung Oksigen

ABSTRACT

Covid-19 virus is increasingly spreading in various countries, including Indonesia. The need for medical equipment and medicines is increasing along with the soaring cases of covid-19. Business actors see disaster as an opportunity to enrich themselves by hoarding medical equipment. This makes medical devices become scarce in the market so that fake health products began to circulate. One of the fake health products currently circulating is an empty oxygen cylinder. In Writing of this journal is to get understand what is legal protections that consumers get regarding the fraudulent behavior of busineses actors who distribute empty oxygen cylinders and the form of responsibility of busines actors related to this problem. The study methoed use in this journal is a normative research method that refers to sources of legislation, books, and journals. The approach used is the statue approach and also the fact approach. The results of this paper are legal protection for consumers regarding their rights to health and safety in using products that have been legally protected in the Consumer Protection Act.

Key Words : Consumer Protection , Covid 19, Bisnis Actors, Oxygen Tube

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1.    Latar Belakang Masalah

Virus corona adalah virus yang mengakibatkan penyakit pada manusia dan hewan. Bagi manusia biasanya mengakibatkan gangguan pernapasan , seperti influensa sampai dengan komplikasi berat contohnya “Middle East Respiratory Syndrome” serta “Severe Acute Respiratory Syndrome”.Virus covid kali pertama didapati pada Desember 2019 di tubuh manusia sejak muncul China tepatnya kota Wuhan. 1 virus corona menyebar begitu cepat dari hewan ke individu. Berlanjut dari indivisu ke individu lainnya.2 WHO menggungkapkan Covid-19 sebagai Darurat Kesehatan Global dibarengi delapan puluh dua kasus positif diluar kawasan China. Wabah yang terjadi di berbagai negara sekarang , dalam Hukum Perdata pada ketentuan pasal 1244 – 1245 dapat disebut masa force majuere artinya sebagai keadaan diluar kendali serta tidak seorangpun dapat dimintai pertanggungjawaban.3

Kasus covid pertama di Indonesia secara langsung disampaikan pada tanggal 2 Maret 2020 oleh Bapak Jokowi selaku Presiden . Diketahui dua orang warga Indonesia terpapar virus SARS Cov-2, keduanya memiliki riwayat berinteraksi dengan warga negara asing yang bepergian ke Indonesia dan terlebih dahulu terpapar Covid-19.4 Kenaikan kasus positif covid-19 yang kian meningkat memiliki efek pada perilaku konsumen. Ketakutkan akan terjakit virus covid-19 menyebabkan tingginya akan kebutuhan pokok penunjang Kesehatan seperti masker, handsanitizer, vitamin , serta obat – obatan.5 Terkait dengan hal seperti ini seringkali pula, bagi pelaku usaha dilihat sebagai ladang bisnis, itikad tidak baik pelaku usaha ini merupakan akibat dari posisi konsumen yang cenderung lemah.6 Pada masa sekarang ini masker, handsanitizer, serta obat – obatan termasuk ke dalam barang penting.7 Produk Kesehatan yang ditimbun oleh beberapa oknum kemudian akan dijual kembali dengan harga yang mahal, masa pandemi ini dijadikan kesempatan untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri sendiri oleh pelaku usaha yang tidak beritikad baik tanpa mementingkan hak

konsumen yang dilanggar.8 Pada masa pandemi kesehatan adalah hal utama bagi masyarakat, setiap orang akan berusaha terhindar dari penyakit.9 Kesehatan merupakan hak setiap manusia. Beredarnya produk kesehatan palsu dipasaran yang dilakukan oleh pelaku usaha mengesampingkan hak konsumen demi keutungan pribadi. Salah satu produk kesehatan palsu yang beredar dipasaran saat ini adalah tabung oksigen kosong. Seperti kasus yang telah terjadi di rumah sakit pirngadi Medan, salah satu pasien meninggal akibat terlambat mendapat pasokan oksigen.10

Sesuai dengan peraturan perundang – undangan konsumen harus mendapatkan hak - haknya. Namun faktanya masih banyak hak konsumen yang diabaikan. 11 Dalam penulisan jurnal ini terdapat beberapa perbandingan dari jurnal yang terkait. Dua diantaranya yaitu jurnal dengan judul “Perlindungan konsumen terkait peredaran produk kesehatan illegal di era pandemi covid – 19 di kota Ambon”,yang ditulis oleh Theresia Louise Pesulima dengan mengangkat rumusan masalah perlindungan hukum bagi konsumen terkait permasalahan tersebut serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha.12 Yang kedua yaitu jurnal dengan judul “Perlindungan Konsumen di Era Pandemi Virus Corona”, yang ditulis oleh Retno Sari Dewi , dimana didalamnya mengangkat dua rumusan masalah antara lain perlindungan konsumen pada masa pandemi serta dampak pandemic virus corona terhadap hak konsumen.13Dari kedua jurnal diatas terdapat unsur kebaruan dari jurnal ini yaitu judul dan rumusan masalah terfokus pada objek peredaran tabung kosigen kosong.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

    • 1.2.1.    Bagaimanakah Bentuk Perlindungan Hukum yang di dapat konsumen terkait beredarnya tabung oksigen kosong yang di perjual belikan oleh pelaku usaha di masa pandemi ?

    • 1.2.2.    Bagaimanakah bentuk tanggung jawab pelaku usaha terkait beredarnya tabung oksigen kosong di masa pandemi ?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Penyusunan jurnal ini memilki tujuan untuk menelaah perlindungan hukum apa saja yang didapat konsumen akibat dari beredarnya tabung oksigen kosong yang di lakukan pelaku usaha sehingga menyebabkan maasalah bagi konsumen apabila ditinjau menurut UUPK serta untuk memahami bentuk pertanggungjawaban pelaku

usaha terkait kerugian yang didapat konsumen akibat memperjual belikan tabung oksigen kosong di masa pandemi.

  • 2.    Metode Penelitian

Dalam penyusunan jurnal ini metode yang digunakan yaitu metode penelitian normatif dimana dalam menelaah isu hukum bersumber dari undang – undang, buku , serta beberapa artikel . Pendekatan yang digunakan adalah “statue approach” ( perundang – undangan ) dan “the fact approach” (fakta). Pendekatan “statue approach” merupakan pendekatan yang menggunakan peraturan hukum yang digunakan di Indonesia saat ini yang kemudian dikaitkan dengan berbagai permasalahan hukum yang sedang timbul di masyarakat , sedangkan The fact approach (fakta) berarti pendekatan ini melihat fakta yang terjadi di masyarakat yang kemudian dihubungkan dengan peraturan hukum yang digunakan saat ini .

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terkait Beredarnya Tabung Oksigen Kosong Yang Diperjual Belikan Oleh Pelaku Usaha Dimasa Pandemi

Undang–undang perlindungan konsumen ialah bentuk upaya hukum guna menjamin hak konsumen sebagai warga negara dari perilaku culas pelaku usaha dari dalam maupun luar negeri . UUPK merupakan usaha nyata yang diberikan oleh negara dan pemerintah untuk memberi kepastian hukum terkait perlindungan hak konsumen ( Warga Negara Indonesia).14 Menurut Az Nasution , di perlukan adanya suatu peraturan yang bisa menjamin perlindungan untuk konsumen. Pengaturan terkait perlindungan konsumen di atur dalam UU No. 8 Tahun 1999.15 Pasal 1 ayat (1) UUPK memuat pengertian Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. 16

Dibentuknya UUPK memilki sasaran hukum antara lain untuk membangun martabat dan wawasan konsumen serta diharapakan dapat menggerakkan pelaku usaha untuk menggerakkan usaha dengan tanggung jawab.17 Guna meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen disebutkan dalam konsideran UUPK sebagai bentuk perlindungan terhadap wawasan, ketertarikan, kapasitas , serta independensi konsumen untuk melindungi dirinya serta memupuk karakter usaha yang tidak manipulatif.18 Selama pandemi konsumen dihadapkan dengan kelangkaan produk imbas adanya panic buying , habisnya suplai dan perederan produk, sedangkan produksi menurun , atau pelaku usaha yang menimbun barang. Langkanya produk dipasaran menyebabkan harga meningkat terlalu tinggi. Konsumen merupakan yang paling rawan , harus tetap mendapat pasokan pangan yang terjamin dan sehat atau

keperluan pokok lainnya.19 Guna melindungi konsumen dari perilaku tidak baik dan manipulatif, pemerintah menyusun peraturan hukum yang memuat kewajiban tertentu bagi pelaku usaha yang dapat diliaht melalui ketentuan pada Pasal 7 huruf (a) UUPK yang berbunyi “Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya” dan Pasal 7 huruf (c) berbunyi “Pelaku usaha wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”.20

Pasal 4 memuat hak konsumen, kesembilan hak konsumen, yaitu :

  • 1.    “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa ;

  • 2.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan ;

  • 3.    Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa ;

  • 4.    Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan ;

  • 5.    Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen secara patut;

  • 6.    Hak untuk mendapatkan pembinaan dan Pendidikan konsumen ;

  • 7.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ;

  • 8.    Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

  • 9.    Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya”.21

Bebas dari penyakit sekarang ini dapat di katakan sebagai keperluan utama selain makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Selain obat produk kesehatan juga merupakan penunjang kesehatan. Produk kesehatan begitu penting karena bisa memelihara jiwa, menyembuhkan, serta menjaga kesehatan.22 Beredarnya tabung oksigen kosong menjadi persoalan yang lebih besar bagi kesehatan konsumen. Pemalsuan produk kesehatan tidak hanya berakibat negatif bagi kesehatan konsumen, namun dapat pula meningkatkan penyebaran wabah covid-19.23 Ketentuan pada UUPK pasal 4 angka (1) menyebutkan bahwa konsumen memiliki atas keselamatan, keamanan, serta kenyamanan saat menggunakan produk. Menurut ahli paru dan sekretaris umum perhimpunan dokter paru Indonesia , dr Erlang Samudero SpP(k) penggunaan tabung oksigen kosong dapat membahayakan karena dapat mengakibatkan kekurangan oksigen pada pasien yang membutuhkan oksigen tambahan karena hal tersebut dapat berakibat buruk pada pernapasan contohnya sesak napas, jantung berdetak cepat, pernapasan cepat, dll. Peredaran tabung oksigen kosong di masa pandemi yang dapat membahayakan nyawa konsumen tentu saja sudah melanggar hak konsumen untuk mendapatkan keselamatan dan rasa aman saat menggunakan produk. Ketentuan pada UUPK pasal 4 angka (2) menyebutkan

konsumen memiliki hak atas kondisi serta jaminan yang diperjanjikan. Peredaran tabung oksigen kosong telah mengabaikan hak konsumen atas kondisi serta jaminan produk. Ketentuan pada UUPK pasal 4 huruf (c) menyatakan konsumen memilili hak terkait informasi yang pasti serta tidak ada unsur kebohongan mengenai jaminan serta kondisi produk. Tabung oksigen kosong yang beredar tentu tidak di sertai dengan jaminan keamanan produk. Ketakutan akan terserang covid – 19 membuat posisi konsumen semakin lemah, sementara di sisi lain dilihat sebagi peluang bisnis oleh pelaku usaha. Penyebab utama kelemahan konsumen ialah strata Pendidikan yang rendah, akibatnya pelaku usaha dengan leluasa memperdaya konsumen dan dengan sesuka hati memproduksi barang atau jasa, tanpa memperdulikan apakah produk tersebut sudah sesuai keperluan konsumen terutama dari sudut kualitas.24

Pasal 7 huruf (b) menyebutkan bahwa dalam suatu kesepakatan dagang tidak diperbolehkan ada kebohongan. Pelaku usaha diwajibkan menjelaskan efek buruk produk yang diperdagangkan, sehingga penjelasan yang disampaikan bisa dijadikan patokan untuk membelinya.25 Penjualan tabung oksigen kosong kepada konsumen tentu telah melanggar pasal 7 UUPK serta juga dapat disebut sebagai perbuatan wanprestasi karena dalam hal ini pelaku usaha dianggap mengingkari janji atau membohongi konsumen. Wanprestasi diatur dalam pasal 1243 KUHPer, wanprestasi terjadi akibat dari salah satu pihak tidak memenuhi janji yang perbuat secara berencana maupun tidak.26 Dan bagi para pihak yang melanggar akan dikenakan ganti rugi. Peredaran tabung oksigen kosong juga bisa dikatakan sebagai perilaku melanggar hukum dimana pasal 1365 KUHPer menyatakan “setiap perbuatan melanggar hukum , yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain , mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugiannya”. 27

Dalam melindungi hak konsumen terdapat dua upaya yang di lakukan pemerintah yaitu “upaya hukum preventif” serta “represif”. Upaya hukum “preventif” yang dilangsungkan sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum. Contoh upaya preventif yang telah dibentuk pemerintah dengan membetuk badan – badan perlindungan konsumen, antara lain Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN, yang bertugas melakukan pengkajian terhadap produk dan jasa yang berkaitan dengan keamanan konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau yang disingkat YLKI yang bertugas sebagai sebagai lembaga yang akan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kerugian konsumen , Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya atau LPKSM yang bertugas untuk menyebarkan informasi guna memupuk kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya dalam mengomsumsi suatu produk/jasa. Serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau yang singkat BPSK yang berfungsi sebagai Lembaga yang menengahi permasalahan antara konsumen dengan pelaku usaha. Upaya hukum lainnya adalah upaya hukum represif

dimana upaya hukum ini dilakukan setelah adanya perbuatan melawan hukum.28 Dalam upaya memberi perlindungan pada konsumen terkaitnya haknya dengan upaya hukum “represif” pemerintah menuangkan sanksi mengganti kerugian bagi pelaku usaha yang telah mengabaikan hak konsumen. Terkait upaya pemerintah dalam melindungi hak – hak konsumen , UUPK diharapkan akan menjadi norma hukum yang tegas sehingga dapat menghindarkan konsumen dari perilaku culas pelaku usaha.

  • 3.1.   Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Terkait Penjualan Tabung Oksigen

    Kosong Di Masa Pandemi

Berdasarkan hukum, tanggung jawab merupakan suatu dampak dari imbas keleluasaan seseorang, berhubungan dengan perbuatan yang berkaitan dengan etika dan moralitas saat melakukan suatu tindakan.29 Berdasarkan pasal 1 ayat (3) UUPK menyebutkan “Pelaku usaha merupakan individu atau badan hukum maupun yang tidak, yang mana kedudukan beraktivitasnya didirikan dalam wilayah negara Indonesia secara perorangan atau bersama – sama melalui perjanjian untuk menjalankan suatu kegiatan usaha dalam bidang ekonomi”. 30 Tanggung Jawab pelaku usaha merupakan suatu yang bersifat fundamental.31 Prinsip tanggung jawab dalam hukum dibagi menjadi ; “prinsip tanggung jawab” berdasarkan “unsur kesalahan” atau “liability based on fault” , “prinsip praduga selalu bertanggung jawab” atau “presumption of liability” , “prinsip praduga tidak selalu bertanggung jawab” atau “presumption of non-liability”, “prinsip tanggung jawab mutlak” atau “strict liability” serta “pembatasan tanggung jawab” atau “limitation of liability”.32

Pertanggung jawaban pelaku usaha adalah tanggung jawab yang bukan berdasarkan kontrak, sehingga pertanggung jawaban pelaku usaha yang berkaitkan dengan produk kesehatan palsu menggunakan prinsip tanggung jawaban mutlak atau “strict liability”. Pertanggung jawaban mutlak merupakan pertanggung jawaban yang memiliki kaitan antara kausalitas dengan subjek yang bertanggung jawab terhadap kesalahannya , artinya kaitan pertanggung jawaban antara pelaku usaha dengan kerugian konsumen.33 prinsip pertanggung jawaban mutlak bertujuan untuk menjaring pelaku usaha yang tidak jujur serta menyebabkan kerugian konsumen.34 Tanggung jawab pelaku usaha pada pasal 19, menyebutkan :

  • 1.    “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran , dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan ;

  • 2.    Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,

atau perawatas kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku ;

  • 3.    Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi ;

  • 4.    Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan ;

  • 5.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen”.35

Sesuai ketetapan bunyi Pasal 19 UUPK maka dimaksudkan apabila konsumen mengalami kerugian maka pelaku usaha berkewajiban memberikan ganti rugi seperti pengembalian uang , pergantian barang , perawatan, ataupun memberi bantuan. Ganti rugi dapat dilakukan paling lambat 7 hari dari tanggal pembelian.36 Bagi pelaku usaha yang mengabaikan keluhan konsumen serta menolak memberikan ganti rugi sebagaimana ketentuan ganti rugi yang telah di tetapkan pada pasal 19 UUPK maka konsumen dapat mengajukan gugatan melalui BPSK dengan prosedur mengajukan permohonan penyelesaian sengketa baik secara lisan maupun tertulis. Sementara pada pasal 8 UUPK diatur mengenai larangan bagi pelaku usaha. Pada pasal 8 ayat (2) dan (3) ditegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh memperjual-belikan produk yang rusak, cacat, atau berbekas dan tercemar tanpa informasi jelas dan jujur. Pelaku usaha juga tidak diperbolehkan memperjual-belikan simpanan farmasi serta makanan yang kadaluarsa , cacat, dan terkontaminasi tanpa informasi yang sejujurnya. Pada ayat (4) pelaku usaha yang berbuat kecurangan seperti yang dimaksud ayat (2) dan (3) wajib menarik produknya dari peredaran.37

Pada intinya pasal 8 UUPK mengatur mengenai larangan untuk membuat atau menjajakan produk yang tidak sesuai standarisasi kualitas.38 Kesadaran akan standarisasi produk seharusnya ditaati oleh seluruh pelaku usaha sesuai aturan yang berlaku , karena standarisasi produk merupakan pedoman bagi pelaku usaha untuk menjaga mutu produksi yaitu aman serta berstandard, karena seperti yang diketahui produk yang tidak aman dan tidak berstandar mutu dapat membahayakan kesehatan konsumen. Standarisasi seharusnya dijadikan kesadaran oleh pelaku usaha akan kepastian kualitas dan mutu produk yang akan diterima dipasaran sehingga konsumen mendapat kepastian dan keamanan produk. Dengan itu maka konsumen mendapat kepastian kesehatan , keamanan, serta keselamatan.39

  • 4.    Kesimpulan

Kerugian konsumen atas peredaran tabung oksigen kosong berkaitan dengan hak konsumen atas kesehatan dan keselamatan saat menggunakan produk telah secara tegas dilindungi melalui Undang – Undang Perlindungan Konsumen .Dalam upaya

mengoptimal perlindungan hak konsumen, pemerintah telah melakukan “upaya hukum preventif” serta “upaya hukum represif”. Upaya hukum preventif ialah upaya sebelum terjadinya sebuah perbuatan melawan hukum. Upaya yang dilakukan dengan cara membentuk badan-badan perlindungan konsumen antara lain “Badan Perlindungan Konsumen Nasional”, “Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia” , “Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya”, serta “Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen”. Sementara upaya represif yang dilakukan pemerintah adalah memberi sanksi ganti rugi. Pelaku usaha juga dapat dikenakan pasal 1243 KUHPer terkait perbuatan melawan hukum serta pasal 1365 KUHPer terkait wanprestasi, dimana apabila melanggar pasal tersebut maka akan dikenakan sanksi ganti rugi.

Pada Pasal 19 UUPK apabila konsumen mengalami kerugian maka pelaku usaha berkewajiban memberikan pengganti kerugian berupa pengembalian uang , penggantian barang , perawatan, ataupun memberi bantuan. Bagi pelaku usaha yang mengabaikan keluhan konsumen serta menolak memberikan ganti rugi sebagaimana ketentuan ganti rugi yang telah di tetapkan pada pasal 19 UUPK maka konsumen dapat mengajukan gugatan melalui BPSK.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Atmojo , Soekidjo. Etika dan Hukum Kesehatan , (Jakarta : Rineka Cipta ,2010).

Dewi , Eli Wuria.Hukum Perlindungan Konsumen, (Yogyakarta : Graha Ilmu , 2015 ).

Hidayat , Papang. Dampak Pandemi Covid Terhadap Hak – Hak Konsumen, ( Jakarta :Institute for Criminal Justice Reform, 2020 ) .

Kristiyanti , Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen, ( Jakarta, Sinar Grafika, 2011 ).

Miru , Ahmad. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia ,( Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2011 ).

_________ . Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak , ( Jakarta : Rajawali Press , 2007). Sidharta. Hukum Perlindungan Konsumen, ( Jakarta : Grasindo , 2000) .

Yodo, Sudirman. Hukum Perlindungan Konsumen , ( Jakarta : Raja Grafindo Persada , 2008 ).

SKRIPSI

Mutiara , Toufika Sura. “Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya.” , PhD diss., Skripsi Universitas Muhhamadiyah Malang, 2019.

Rusca, Ayu. “Perlindungan Konsumen Akibat Kenaikan Harga Masker di Tengah Pandemi Covid – 19 Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan   Konsumen.”,   PhD diss., Universitas

MuhammadDiyah , 2020.

JURNAL

Andika, Ni Putu Icha Putri. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Melonjaknya Harga Masker Akibat Virus Covid-19” , Kertha Semaya : Jurnal Ilmu Hukum 9 , No.4 (2021).

Anggarani, Cornelia dewi , Mariske Myere Tampi. “ Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Harga Masker Yang Melonjak Tinggi Disaat Pandemi Covid – 19 Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum Adigama 3 , no. 2 (2020).

Artha , Luh Gede Anindita Parameshwari , Ida Bagus Putu Sutama.“ Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Make Up Artist Yang Menggunakan Kosmetika Palsu ”, Kertha Wicara : Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 3 (2019).

Barkatullah , Abdul Halim. “Urgensi Perlindungan Hak – Hak Konsumen dalam Transaksi E – Commerce”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 14, no. 2 (2007).

Dananjaya , I Gede wahyu , dkk.“ Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang di Rugikan Atas Jasa Praktek Tukang Gigi di Kota Denpasar”, Jurnal OJS UNUD 1, no. 10 (2013).

Dewi, Retno Sari. “ Perlindungan Konsumen Di Era Pandemi Virus Corona” , Jurnal Yustitiabelen 6, no. 1 (2020).

Dominika , Novel, Hasyim. “ Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Penjualan Kosmetik Berbahaya di Indonesia”, Jurnal Niagawan 8 , no.1 (2019).

Geovanie , David Greacy , Kadek Roby Reza Aryadana. “Perlindungan Konsumen Terhadap Kasus Vaksin Palsu Dalam Perspektif Undang – Undang” , Jurnal Locus Delicti 2 , No.1 (2021).

Giri , Nyoman Ngurah Wiradharma , I Made Dedy Priyanto.“Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Pengguna Jasa di Bidang Kesehatan Dalam Transaksi Terapeutik”, Kertha Wicara : Jurnal Ilmu Hukum 9, no.5 (2020).

Mansyur , Ali , Irsan Rahman.“Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional.” , Jurnal Pembaruan Hukum 2, No.1 (2015).

Pantauow , Magdalena Peggy. “ Peran Dan Fungsi Lembaga Pengawasan Dalam TanggungJawab Pelaku Usaha Menurut UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” , Lex Crimen 5 , No.6 (2016).

Pesulima , Theresia Louize, Jenny Kristiana Matuankotta, Sarah Selfina Kuahaty. “Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kesehatan Ilegal di Era Pandemik Covid-19 di Kota Ambon.”, Jurnal SASI 27, No. 2 (2021).

Putri, Nyoman Rizkita, Anak Agung Ketut Sukranata. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Produk Makanan Kemasan Yang Sudah Kadaluwarsa”, Kertha Semaya : Jurnal Ilmu Hukum 2, no.1 (2014).

Rumapea Parulian Ganda, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Peredaran Obat dan Makanan Tidak Berizin Yang Di Promosikan Melalui Media Sosial” , UNES Law Review 3 , No.4 (2021).

Slamet, Sri Redjeki. “Tuntutan Ganti Ragi Sebagai Pebuatan Melawan Hukum : Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi.” , Lex Jurnalica 10 , no. 2 (2013) .

Susila , Gusti Ngurah Arya Dharma , Ni Nyoman Sukerti. “ Penerapan Lembaga Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Obat – Obatan Melalui Internet”, Jurnal Fakultas Hukum 4, No.3 (2016).

Ustina , Deti , I Wayan Wiryawan, dan Anak Agung Sri Indrawati. “Pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Standar Penyajian F&B (Food and Beverage) Pada Restoran Bali Villa Seminyak”, Kertha Semaya : Jurnal Ilmu Hukum 7, No.10 (2019).

INTERNET

Gugus Percepatan Penangan Covid-19,Protokol Percepatan Penanganan Pandemi Covid - 19 (corona Virus Dease 2019 ), 2020, diakses melalui :https://covid19.go.id/storage/app/media/Protokol/2020/Mei/Protokol% 20Percepatan%20Penanganan%20Pandemi%20Corona%20Virus%20Disease %202019.pdf (Pada tanggal 28 Juli 2021)

Kemenkes      Republik      Indonesia,      FAQ, Diakses melalui

https://www.kemkes.go.id/folder/view/full-content/structure-faq.html , di akses pada tanggal 12 Agustus 2021.

Tim Detik News , Dugaan Maldministrasi di kasus ‘Tabung Oksigen Kosong’ RS Pirngadi , 2021, diakses melalui : https://news.detik.com/berita/d-5602786/dugaan-maladministrasi-di-kasus-tabung-oksigen-kosong-rs-pirngadi , ( Pada tanggal 28 Juli 2021) .

UNDANG – UNDANG

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999, Tambahan, Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3821)

Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 144)

Kitab Undang – Undang Hukum Acara Perdata

Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 2 Tahun 2022, hlm. 285-295