PENGATURAN PENGGUNAAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR TIDAK RESMI DALAM

PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG LALU LINTAS

Putu Dedi Ananta Putra Wijaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Nyoman Satyayudha Dananjaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI : KW.2021.v10.i12.p08

ABSTRAK

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana pengaturan yang terkait dengan plat nomor kendaraan bermotor ditinjau dari undang-undang lalu lintas dan akibat hukum yang ada atau ditimbulkan serta pengawasan didalamnya. Dalam studi kasus ini, kajian ataupun metode yang digunakan ialah metode hukum normatif yang nantinya dari penelitian ini akan menggunakan pendekatan melalui peraturan yang berlaku (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Bahan hukum yang digunakan dalam melakukan penelitian ini berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan beberapa peraturan pendukung seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 untuk menunjang hasil penelitian ini. Studi kepustakaan atau library research menjadi teknik pengumpulan yang dipergunakan dalam penelitian ini, yang dimana studi ini dilakukan dengan cara melakukan pengumpulan dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil dari studi ini akan memberikan pemahaman terkait dengan pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor dan diharapkan dari pihak kepolisian mampu untuk memaksimalkan penegakan hukumnya, mengingat semakin marak dan banyaknya kasus pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor.

Kata Kunci: Plat Nomor Kendaraan Bermotor, Pemalsuan, Tindak Pidana

ABSTRACT

This study was conducted with the aim of finding out further how the regulations related to motorized vehicle number plates are reviewed from the traffic law and the existing or resulting legal consequences and supervision therein. In this case study, the study or method used is the normative legal method which later from this research will use an approach through applicable regulations (Statue Approach) and a conceptual approach (Conceptual Approach). The legal materials used in conducting this research are based on the Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation and several supporting regulations such as the Regulation of the Head of the Indonesian National Police Number 5 of 2012 to support the results of this research. Literature study or library research is the collection technique used in this research, where this study is carried out by collecting and reviewing legislation. The results of this study will provide an understanding of the forgery of motorized vehicle number signs and it is hoped that the police will be able to maximize law enforcement, given the increasing number of cases of forgery of motorized vehicle number signs.

Key Words: Motorized Vehicle Number Plate, Counterfeiting, Crime

  • 1.   Pendahuluan

    1.1  Latar Belakang Masalah

Perkembangan Indonesia yang merupakan negara hukum membuat pengaruh hukum selalu ada dalam setiap aspek kehidupannya. Konsep negara hukum yang dianut Indonesia sejalan dengan salah satu konsep hukum yaitu kesejahteraan. Hal ini ditegaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada alinea ke IV terdapat frasa “kesejahteraan” yang menjadi salah satu tujuan dari negara. Tujuan negara inilah yang menjadi landasan dan pegangan dalam penyelenggaraan negara termasuk dalam Menyusun tata aturan bagi masyarakat. Peran negara dalam mewujudkan tujuan negara tersebut melahirkan konsekuensi bahwa Indonesia tidak hanya harus menjadikan hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan kehidupan dalam berbagai aspek berbangsa dan bernegara yang secara fundamental diatur di dalam konstitusi dengan tetap menjadikan kesejahteraan rakyar sebagai prioritas utama dalam segala bentuk aktifitas kenegaraan. Sepatutnya disadari bahwa pada hakikatnya hukum harus dihayati sebagai upaya melindungi kepentingan umum bukan satu individu. 1

Norma hukum menjadi dasar dari segala aspek kehidupan masyarakat di Indonesia. Tidak luput salah satunya adalah aturan hukum mengenai kepemilikan kendaraan bermotor. Pesatnya perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan alat transportasi membuat lebih banyak masyarakat memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi. Tanda kepemilikan kendaraan pribadi yang sah menggunakan adalah dengan adanya surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang berisi data lengkap dari kendaraan yang dimiliki dan kemudian ditandai dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang dipasangkan pada kendaraan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Tanda nomor kendaraan bermotor ini biasa dikenal oleh masyarakat sebagai plat nomor. Plat ini berisi nomor yang berfungsi sebagai tanda registrasi dan identifikasi dari kendaraan bersangkutan fungsi dari dipasangkaannya pada kendaraan bermotor adalah sebagai bentuk legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh kepolisian. Umumnya plat berbahan dasar aluminium dengan cetakan terdiri dari dua baris. Kode Wilayah berupa huruf, terdapat pada baris pertama, sedangkan pada baris kedua berisi bulan dan tahun masa keberlakuan kendaraan.2

Pada bulan April tahun 2011 Korps Lantas Mabes Polri mengubah desain dari plat kendaraan. Dimensi plat ditambahkan panjangnya 5 cm dari ukuran sebelumnya. Revisi bentuk tersebut dilakukan karena dilakukan penambahan huruf belakang sebagai kode wilayah di belakangnya. Bentuk resmi saat ini mempunyai garis putih disekeliling plat namun tidak ada pembatas garis putih antara nomor dan tahun keberlakuan dari plat tersebut.3 Dengan adanya penambahan 5 cm pada ukuran plat nomor tersebut, maka ukuran untuk plat nomor kendaraan roda dua dan tiga menjadi 275 x 110 mm, sedangkan untuk

  • 1    Santoso, Lukman. “Pengantar Ilmu Hukum”, (Setara Press, Malang, 2016), 17.

  • 2    Ajril Todingan, “Tinjauan Kriminologis Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Tidak Resmi Di Kota Palu”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, (2014): 5

  • 3    Agus F. Purba, “Pemasangan Plat Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) Yang Tidak Sah Oleh Pemilik Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Melawi” (Pontianak: Untan, 2015), 34

kendaraan roda empat menjadi 430 x 135 mm.4 Security mask atau tanda khusus yang terdapat pada plat nomor yang berupa cetakan lambang Polisi Lalu Lintas di bagian sudut kanan atas dan sudut kiri bawah, tanda khusus cetakan “Korlantas Polri” juga dapat ditemukan di sisi kanan dan kiri yang merupakan hak paten dari pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.5 TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Kepolisian RI, dianggap TNKB yang tidak sah (illegal) dan tidak dapat berlaku.

Definisi tanda nomor kendaraan membuat ini menjadi salah satu bagian terpenting dari legitimasi dan keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor. Umunya plat nomor berjumlah dua buah yang dipasangkan di depan dan belakang kendaraan. Namun terdapat jurisdiksi tertentu yang menyatakan beberapa kendaraan tertentu hanya membutuhkan satu buah plat nomor yang dipasangkan hanya pada bagian belakang kendaraan. Plat nomor sendiri memiliki nomor seri yang terdiri dari susunan angka dan huruf yang memang sudah di khususkan untuk kendaraan tersebut. Di Indonesia nomor itu sendiri disebut nomor polisi (nopol) yang biasanya berkaitan dengan informasi dari suatu kendaraan tertentu yang sudah terdaftar, misalnya nomor seri kendaraan, warna kendaraan, tahun pembuatan kendaraan dan nama serta alamat dari pemilik kendaraan tersebut yang sudah tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Meskipun terdapat pengaturan resmi, akan tetapi masih saja ditemui orang yang menggunakan plat nomor tidak resmi dengan beragam alasan, biasanya pengguna plat nomor tidak resmi ini berdalih untuk menghindari peraturan ganjil genap atau memang kendaraan yang dimiliki merupakan kendaraan bodong. Penyedia jasa pembuatan plat nomor tidak resmi inipun mudah ditemui bahkan terang-terangan membuka usaha jasa illegal tersebut. Pemalsuan plat nomor kendaraan bisa dengan berbagai macam, contohnya memalsukan nomor registrasi kendaraan, kode wilayah, masa berlaku, dan ukuran plat nomor kendaraan tersebut. Pada faktanya, pemalsuan terkait dengan plat nomor kendaraan ini banyak dilakukan pada bagian masa berlaku, atau mengganti ukuran plat nomor kendaraan dari yang sudah diatur dalam Undang-Undang.6 Tak hanya plat nomor saja yang di palsukan, terdapat juga kasus bahwa STNK juga dipalsukan, kasus tersebut terjadi di wilayah Polda DIY pada tahun 2015. Uniknya kasus tersebut si tersangka pemalsuan STNK menjualnya melalui media sosisal.7

Banyaknya kenginginan masyarakat terhadap pembuatan dan pembelian plat nomor kendaraan ini membuktikan bahwa masih kurang pemahaman masyarkat terhadap hukum yang telah ada, entah itu Undang-undang ataupun Perkapolri. Dan juga perumusan suatu peraturan yang tidak terlalu jelas memicu

terjadinya inkonsistensi, beberapa peraturan tidak mencerminkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.8 Hal ini menyebabkan pihak kepolisian kesulitan untuk melalukan pengendalian, pengawasan kendaraan bermotor serta menyulitkan penyidikan terhadap pelanggar penggunaan TNKB tidak resmi, penggunaan plat tidak resmi atau palsu sudah termasuk pelanggaran yang diatur didalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, selanjutnya pasal 288 pada Undang-Undang yang sama juga mengatur penindakan atas pelanggaran dari pasal 68 di atas.

Berdasarkan penjelasan di atas, masih terdapat kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat yang TNKBnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran seperti ini bukan suatu kasus yang baru bahkan masih sangat banyak dijumpai, diperparah dengan meningkatnya usaha pembuatan TNKB ilegal yang dijalankan oleh perorangan. di beberapa kasus, tempat usaha pembuatan plat palsu tersebut berdekatan dengan kantor polisi yang seharusnya berwenang menerbitkan TNKB.

Selain melakukan pelanggaran pemalsuan plat nomor, terkadang plat nomor tersebut juga di modifikasi agar dapat terbaca angkanya menjadi huruf. TNKB tersebut juga hurufnya diubah menjadi seperti huruf digital dan yang paling sering dapat kita lihat dijalan adalah plat nomor yang ditempeli stiker/lambang dari suatu instansi yang terbutat dari bahan plastik, logam ataupun dari bahan kuningan pada kendaraan pribadi seakan kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas.9

Seperti fungsi hukum pada umumnya, hukum pidana lahir diantara masyarakat yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mengatur hidup masyarakat ataupun menyelenggarakan tata tertib didalam masyarakat itu sendiri. Sanksi dari hukum pidana memiliki pengaruh preventif / pencegahan terhadap terjadinya suatu pelanggaran norma hukum. Kemudian di Indonesia untuk pengaturan Hukum pidana tentang lalu lintas tertera didalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang dimana mengatur bagaimana lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Undang-undang ini berperan dalam posisi yang strategis untuk mendukung pembangunan dan integrasi nsional, dimana hal ini menjadi bagian dari usaha peningkatan kesejahteraan umum sesuai dengan amanat konstitusi. Selain itu berfungsi pula untuk menjembatani sistem transportasi di Indonesia dalam mewujudkan sisi/aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. 10

Meskipun sudah ada pengaturan tentang lalu lintas, masih juga dapat ditemukan pelanggaran-pelanggaran di Indonesia. Seperti pada kasus pembuatan suatu tanda nomor kendaraan. Fakta yang dapat kita lihat di lapangan sangat jauh berbeda dengan peraturan yang ada sekarang, terutama pada Undang-Undang dan pihak yang berwenang. Dilansir dari CNN Indonesia,

seorang wanita asal Batununggal, Kota Bandung memamerkan plat nomor TNI yang bodong atau tidak resmi.11 Dengan ini wanita tersebut telah melanggar pasal 263 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Selain itu, perbuatan melanggar hukumnya juga memenuhi unsur pada pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Serta wanita tersebut juga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 yang selanjutnya disebut sebagai Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 pada pasal 39 ayat (5) yang berbunyi:

TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.”

Tidak dapat dipungkiri, kehadiran dari jasa pembuatan nomor polisi ini tidak lepas dari semakin bertambahnya pengguna kendaraan bermotor diseluruh wilayah Indonesia. Seiring dengan bertambahnya populasi kendaraan bermotor, seakan membuat jasa pembuatan plat nomor ini menjadi peluang usaha tersendiri bagi sebagian orang. Efektifitas pidana dalam bentuk denda belum sesuai dengan tujuan dari pemidanaan itu sendiri. Pindana denda yakni alternatif pidana pencabutan kemerdekaan.12 Pada dasarnya denda pidana tersebut haruslah dibayar oleh terpidana dan ditetapkan tenggang waktu tertentu dalam pembayarnyannya. Apabila terpidana tidak dapat untuk membayar denda tersebut, sehingga terpidana harus siap untuk berada dalam penjara. Namun terpidana tersebut mendapatkan kesempatan dari hakim untuk mengangsur dendanya.13

Melihat banyaknya permasalahan yang ada terkait dengan tanda nomor kendaraan, akhirnya dalam jurnal ini penulis ingin mengkaji lebih dalam mengenai pengaturan terkait dengan tanda nomor kendaraan dengan mengangkat judul “Pengaturan Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Tidak Resmi Dalam Perspektif Undang-Undang Lalu Lintas

Sebelumnya sudah terdapat dua penelitian yang berkaitan dan membahas tentang Plat nomor palsu. Penelitian yang pertama membahas terkait dengan

plat nomor dengan judul “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraanbermotor (TNKB)” pada tahun 2021 yang ditulis oleh Chindi Oeliga Yensi Afita, penelitian tersebut lebih menekankan pada cara dari aparat Kepolisian Lubuklinggau untuk mengatasi terjadinya tindak pidana pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor.14 Selanjutnya penelitian yang kedua berjudul “Penegakan Hukum Oleh Polisi Lalu Lintas Terhadap Penggunaan Plat Nomor Palsu Kendaraan Bermotor Roda Dua” pada tahun 2017 yang ditulis oleh Dwi Utary berkhusus kepada penindakan yang dilakukan pihak kepolisian pada pengendara roda dua yang menggunakan plat palsu.15 Dari kedua penelitian sebelumnya, terdapat perbedaan yang mendasar yang penulis dapatkan. pada penelitian yang pertama, penulis tersebut lebih menekankan pada cara dari aparat Kepolisian Lubuklinggau untuk mengatasi terjadinya tindak pidana pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor. Pada penelitian yang kedua, permasalahan yang diangkat lebih menitikberatkan pada penindakan yang dilakukan pihak kepolisian pada pengendara roda dua yang menggunakan plat palsu. Berangkat dari kedua penelitian tersebut, penulisan penelitian ini akan lebih berfokus kepada sanksi yang didapatkan oleh kedua pelaku, yakni dari sisi pengguna plat palsu dan dari sisi produsen plat palsu tersebut.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Dalam jurnal ini ditemukan 2 (dua) Rumusan masalah yang nantinya akan dijadikan jawaban atas semua permasalahan yang terjadi, antara lain:

  • 1.    Bagaimanakah pengaturan tentang  pembuatan  plat nomor cantik

kendaraan?

  • 2.    Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari pembuatan plat nomor di pinggir jalan?

  • 1.3  Tujuan penulisan

Tujuan dari permasalahan yang diangkat dalam jurnal ini yaitu untuk mengetahui tentang pengaturan terkait plat nomor kendaraan yang ada didalam Undang-Undang lalu lintas dan akibat hukum yang ditimbulkan serta pengawasan terhadap pembuatan plat nomor dipinggir jalan.

  • 2.    Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dimana penelusuran tersebut menggunakan teknik studi dokumen dan melalui analisis kualitatif dalam analisis kajiannya. Penelitian hukum ini juga mengkaji dan menguraikan peraturan perundang-undangan dengan metode analisis secara deskriptif, yang mana hukum dikonsepsikan atas apa yang tertuang dalam perundang-undangan (law in books) atau dapat dikatakan sebagai kaidah ataupun norma yang menjadi patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.16 Pendekatan statute approach juga digunakan dalam penulisan penelitian

  • 14    Afita, Chindi Oeliga Yensi. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)." DATIN LAW JURNAL 2, no. 1 (2021): 57-65.

  • 15    Dwi, Utary. "Penegakan Hukum Oleh Polisi Lalu Lintas Terhadap Penggunaan Plat Nomor Palsu Kendaraan Bermotor Roda Dua (Studi Kasus di Polresta Padang)." PhD diss., Universitas Andalas, 2017.

  • 16    Amiruddin & Zainal asikin, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2012) 118.

ini, yang dimana pendekatan tersebut dilakukan dengan menelaah peraturan yang berkaitan dengan peramsalahan ataupun isu hukum yang sedang dihadapi. Dalam kajian ini terdapat norma kabur yang secara eksplisit tidak menjelaskan sanki apa yang akan diterima baik itu si pengguna plat palsu ataupun si pembuat plat tersebut yang tercantum didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, akan tetapi sanksi tersebut diatur didalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012. Teknik analisis yang digunakan pada penelitian ini menggunakan teknik deskripsi, yaitu dengan menguraikan suatu hasil penelitian hukum dan non-hukum dan dilanjutkan dengan melakukan suatu analisa yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Studi kepustakaan atau library research menjadi teknik pengumpulan yang dipergunakan dalam penelitian ini, yang dimana studi ini dilakukan dengan cara melakukan pengumpulan dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan.

  • 3.   Hasil dan Pembahasan

    3.1    Pengaturan Tentang Pembuatan Plat Nomor Kendaraan

Mengacu pada Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 ayat mengenai pengaturan terkait dengan plat nomor dapat dijabarkan sebagai berikut:

Ayat 1;

“TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.”

Ayat 2;

“Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.”

Ayat 3;

Warna TNKB sebagai berikut:

  • a.    dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;

  • b.    dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

  • c.   dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;

  • d.  dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing;

dan

  • e.    dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas

atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.”

Ayat 4;

“TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.”

Ayat 5;

TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.”

Ayat 6;

“TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.”

Nomor polisi yang diberikan haruslah sesuai dengan urutan pendaftaraan kendaraan bermotor yang terdiri dari 1-4 angka, angka tersebut diletakan setelah kode wilayah pendaftaran dari plat tersebut. Jika nomor urut pendaftaran telah memenuhi kuota, lalu nomor urut pendaftaran tersebut akan merujuk lagi ke

nomor awal yang memiliki kuota dengan memberikan tanda pengenal huruf seri A-Z dibelakang angka pendaftaran.17

Berangkat dari pengaturan plat nomor yang sudah dijelaskan diatas, banyak sekali pengguna kendaraan bermotor yang ingin meggunakan plat nomor cantik atau pilihan agar mempermudah si pengguna untuk mengingat plat nomornya sendiri. Pemakaian plat nomor cantik atau pilihan bukanlah sesuatu yang baru, plat nomor kendaraan ini biasanya terdiri dari empat angka. Huruf pada bagian depan dan bagian belakang sesuai dengan wilayah dimana kendaraan tersebut teregistrasi (Kode wilayah domisili). Seumpama, plat nomor DK 6463 ABJ, kode registrasi yang ada sebelum empat angka tersebut (DK) menunjukan tempat asal kendaraan di wilayah administrasi Bali, dan tiga huruf setelah angka (ABJ) menunjukan alamat kendaraan yang terdaftar yaitu Denpasar.

Setiap pemilik kendaraan diperbolehkan memesan atau menggunakan plat nomor cantik. Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, mengatakan, penggunaan plat nomor cantik bisa dilakukan untuk kendaraan baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan atau sebaliknya.

Pembuatan plat nomor cantik sendiri dapat dilakukan melalui prosedur sebagai berikut: 18

  • 1.    Pendaftaran melalui Samsat Online

Jika ingin menggunakan plat nomor pilihan atau plat nomor cantik, kita dapat mendaftarkan secara online. Dengan cara, mendatangi Kantor Pelayanan BPKB (diperuntukan untuk mobil bekas) dan menggunakan alat atau kios ROPILNAS yang ada disana. Kemudian, kita akan diminta untuk memilih nomor polisi yang diinginkan tergantung dimana KTP kita berasal.

Jika nomor pilihan tersebut masih tersedia, pemohon dapat memasukannya langsung kedalam formulir elektronik (electronic form) menggunakan alat ROPILNAS seperti pada formulir biasa. Masukan informasi pribadi kita seperti NIK, nomor ponsel, alamat e-mail, dan kita kemudian akan diberikan semacam bar code pemesanan nopol dan nomor virtual account untuk melakukan proses pembayaran melalui bank yang telah ditentukan.

Saat ini, layanan ROPILNAS hanya bekerja di 5 Polda saja, antaralain di Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Riau, dan Banten. Program ini akan digulirkan secara nasional dan diperluas hingga sampai ke 29 Polda lainnya yang ada di Indonesia.

  • 2.    Pemesanan NRKB Pilihan Sama Seperti Proses Balik Nama

Proses pendaftaran dengan mengisi buku register, memasukkan data kendaraan bermotor, mencetak sertifikat plat nomor cantik atau pilihan, kemudian membuat salinan dokumen untuk pengarsipan, dan diproses

tersebut dilakukan secara manual dan elektronik oleh Samsat. Jika sudah lengkap, arsip dan plat nomor cantik langsung bisa diambil. Prosesnya kurang lebih sama dengan proses balik nama, kita akan mendapatkan surat-surat berupa BPKB dan STNK yang baru sesuai dengan NRKB pesanan kita. Dan lama pengurusan berkas tersebut bisa mencapai dua bulan.

Walaupun kita bisa memilih plat nomor yang kita inginkan, terdapat beberapa plat nomor yang tidak boleh dipilih karena plat tersebut merupakan identitas resmi instasi negara. Diantaranya: RFS, RFP, RFD, RFL, RFU, dan RFH.

  • 3.    Landasan Hukum Yang Mengatur Plat Nomor Cantik

Pasal 36 Ayat 8 sampai dengan Ayat 11 pada Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012, mengatur hal-hal serta prosedur pembuatan NRKB pilihan untuk kendaraan bermotor kita, yakni:

Ayat 8;

Nomor Registrasi pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya PNBP, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a.    huruf pilihan terdiri dari 1 (satu) atau maksimal 7 (tujuh) huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas;

  • b.   seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 3

(tiga) angka yang penempatannya setelah huruf pilihan;

  • c.    kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, ditempatkan setelah kode wilayah.”

Ayat 9;

“NRKB pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, digunakan 1 (satu) kali kepemilikan untuk 1 (satu) Kendaraan Bermotor yang berlaku maksimal 5 (lima) tahun.”

Ayat 10;

“Pemilik Ranmor yang menggunakan nomor pilihan, setiap 5 (lima) tahun mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP, apabila pemohon tidak mengajukan permohonan untuk menggunakan nomor pilihan lagi, diganti dengan nomor NRKB sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.”

Ayat 11;

“NRKB pilihan yang sudah tidak digunakan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), karena kendaraan bermotor diperjualbelikan/balik nama/mutasi ke luar daerah, dapat digunakan untuk kendaraan bermotor lain dengan membayar biaya PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.”

Dapat disimpulkan bahwa nomor yang dipilih berdasarkan PP No. 5 Tahun 2012 bersifat sementara dan hanya berlaku selama 5 tahun. Kita dapat memilih apakah kita ingin memperbarui nomor yang kita pilih selama 5 tahun ke depan atau mengatur ulang nomor NRKB reguler dan bisa dilakukan secara gratis.

  • 4.    Tarif pembuatan plat nomor cantik di kantor Samsat

Untuk NRKB sendiri, terdapat biaya opsionalnya. Karena kita dapat menggunakan satu nomor, dan dapat juga memakai empat nomor seperti

pada umumnya. Tarifnya jelas lebih tinggi, bahkan sampai jutaan rupiah. Kesepakatan bayaran tersebut dikhususkan untuk orang-orang dengan kekuatan ekonomi tinggi. Masa berlaku NRKB hanya 5 tahun yang sama dengan masa berlaku STNK. Sayangnya, untuk menggunakannya kembali bahkan sesudah tenggang waktu berlakunya STNK telah usai, kita diwajibkan menebus plat tersebut untuk mendapatkan plat nomor yang kita pilih sebelumnya. Kita harus membayar pada tingkat pertama (membeli ulang NRKB).

Keluarnya nomor kendaraan bermotor pilihan ini sebenarnya tidak terhitung dengan pajak dari kendaaran bermotor tersebut. Opsi tersebut dibayarkan sekali dengan kurun waktu lima tahun penggunaan. jika merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016, NRKB pilihan memiliki tarif sebagai berikut:

NRKB pilihan untuk satu angka

  • a)    Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20.000.000

  • b)    Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000

NRKB pilihan untuk dua angka

  • a)    Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15.000,000

  • b)    Ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000

NRKB pilihan untuk tiga angka

  • a)    Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000

  • b)    Ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000

NRKB pilihan untuk empat angka

  • a)    Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000

  • b)    Ada huruf di belakang angka Rp 5.000.000

  • 3.2 Akibat hukum yang ditimbulkan dari pembuatan plat nomor di pinggir jalan

Peluang dan kesempatan jual beli plat kendaraan bermotor tersebut terlihat dari para pemilik kendaraan yang belum memiliki atau bahkan mengganti plat nomor kendaraannya, sehingga hal tersebut membuka lapangan pekerjaan baru bagi para pembuat plat nomor kendaraan untuk mencari keuntungan.19

Pembuatan plat nomor yang dilakukan dipinggir jalan memakai dua jenis alat, yang pertama menggunakan alat sejenis mesin roll dan yang kedua secara manual. Namun tidak semua tempat pembuatan plat nomor memiliki alat sejenis mesin roll tersebut karena harga alat tersebut yang cukup mahal, dan para pembuat plat nomor tersebut masih menggunaan cara manual. Dari pembuatannya, ini sudah menjadi pembeda antara pembuatan plat nomor dipinggir jalan dan yang dibuat resmi oleh kepolisian. Namun tidak menutup kemungkinan juga alat berupa mesin roll tersebut dapat dimiliki oleh perseorangan, tapi hal tersebut jarang ditemukan.20

Menurut PP No 80 tahun 2012, pemeriksaan TNKB meliputi pemeriksaan spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku, juga keaslian dari TNKB tersebut, tanpa menjelaskan lebih rinci spesifikasi apa yang dimaksud.

Mengacu pada Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012, dikatakan bahwa TNKB terbuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.21

Beberapa kasus akibat pembuatan plat nomor pinggir jalan adalah diantaranya: Mantan Mentri BUMN, Dahlan Iskan memalsukan pelat nomor kendaraan pada mobil listrik “Ferrari” Tucuxi dengan nomor kendaraan DI 19. Seperti kita ketahui, bahwa Kode “DI” tersebut tidak ada diwilayah Indonesia, dan bahkan nomor kendaraan yang dimiliki oleh Dahlan Iskan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak kepolisian.22 Sebagai pejabat publik, apalagi dengan jabatan sekelas Menteri seharusnya Dahlan Iskan dapat memberikan keteladanan terhadap berperilaku dijalan raya dengan menggunakan pelat nomor yang resmi dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Jika pejabatnya saja menggunakan pelat nomor tidak resmi untuk kepentingannya sendiri, lantas masyarakat merasa juga memiliki hak untuk seenaknya menggunakan pelat tidak resmi tersebut. Dengan adanya hal demikian, harusnya hukum menjaga ketentuan hidup agar terwujudnya keharmonisan dalam realisasinya dan dapat menyeimbangkan psikis dan fisik kehidupan.23

Dengan adanya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Dahlan Iskan, setidaknya sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran pada pasal 68 ayat 1 sampai 5. Tindakan dari Mantan Menteri BUMN tersebut tentu saja dapat membuat kekecewaan pada masyarakat.24

Banyaknya jasa pembuatan plat nomor kendaraan dipinggir jalan membuat kepolisian kesulitan untuk menegakan hukum terkait dengan pemalsuan plat nomor kendaraan. Pelanggaran seperti ini memang termasuk pelanggaran ringan, namun jika dibiarkan terus-menerus maka pengguna plat tidak resmi akan semakin tidak terhitung jumlahnya. Jika hal tersebut terjadi, maka pihak kepolisian haruslah lebih peka terhadap para pelanggar agar tidak semakin berkembang dan menjadi budaya untuk memalsukan plat nomor kendaraan. Pada pasal 64 juga sudah dijelaskan terkait dengan registrasi plat nomor kendaraan, karena dalam pembuatan plat nomor kendaraan haruslah melalui prosedur yang resmi.

Menurut Beccaria dan Bentham,25 terdapat beberapa unsur penghukuman dan sistem pemidanaan bisa menyebabkan efek jera ketika dalam ancaman yang mengandung faktor-faktor ancaman yang membebani, ancaman yang seimbang dengan apa yang telah dilakukan, dan sanksi hukuman yang langsung dikenakan pada saat perbuatan tersebut dilakukan (celerity), serta harus terdapatnya unsur kepastian dalam pelaksanaan penghukumannya (celerity).

Jasa pembuatan plat nomor dipinggir jalan tersebut bisa menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk membuat ulang plat nomornya yang hilang atau terjatuh dijalan, atau bahkan yang sudah tidak dapat terbaca. pemakaian jasa ini tidak masalah asalkan nopol tersebut sesuai dengan data yang ada di kepolisian. Selama nomor dari plat tersebut sesuai dengan STNK yang asli, itu masih bisa diberikan toleransi. Masyarakat juga dihimbau oleh pihak Kepolisian untuk langsung mengurus plat nomor ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau atau SAMSAT. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 5 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebutkan bahwa:

TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.”

Plat nomor yang sah hanya yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, selain itu bisa dapat dikatakan illegal. Dan jika melanggar peraturan tersebut maka pelanggar bisa dikenakan pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

TNKB dapat dinyatakan tidak resmi atau illegal karena TNKB tersebut tidak terdapat logo lantas, ditambahan garis tengah yang berwarna merah, serta terdapat tambahan nama dibawah kode wilayah.

4.    Kesimpulan

Dari hasil penjelasan diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) haruslah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Hal tersebut sudah dijabarkan dengan jelas pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia pasal 39 ayat (3) yang mengatur tentang warna dari TNKB itu sendiri. Dan juga, jika masyarakat masih melakukan pelanggaran terhadap pembuatan plat nomor, misalkan melakukan pemalsuan dengan membuat plat tersebut menggunakan jasa yang ada dipinggir jalan, maka itu dianggap tidak sah dan tidak berlaku karena tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri (pasal 39 ayat (5) (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012). Dan pelanggar tersebutpun dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Dengan adanya berbagai peraturan yang mengatur kita dalam hal berkendara yang baik dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku. Diharapkan masyarakat dapat dengan baik menaati segala peraturan yang dibuat oleh pemerintah agar terciptanya negara yang taat akan hukum. Terlebih lagi dengan adanya para oknum tersebut, hendaknya pihak kepolisian melakukan suatu langkah pengawasan dan penyidikan terhadap oknum yang membuat plat tidak

resmi dan bahkan juga berlaku untuk para pengguna jasa pembuatan plat tidak resemi tersebut baik itu dikalangan warga sipil ataupun di kalangan pemerintahan agar tidak lagi terjadi kasus penggunaan plat palsu di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA:

Buku:

Amiruddin & Zainal asikin, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta, Raja

Grafindo Persada 2012)

Dirdjosisworo, Soetjono, “Penanggulangan Kejahatan”, (Alumni, Bandung 1989).

Santoso, Lukman, “Pengantar Ilmu Hukum”, (Setara Press, Malang 2016).

Jurnal:

Afita, Chindi Oeliga Yensi. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)." DATIN LAW JURNAL 2, no. 1 (2021). http://dx.doi.org/10.36355/dlj.v2i1.565

Fendri, Azmi. "Perbaikan sistem hukum dalam pembangunan hukum di indonesia." Jurnal Ilmu Hukum. (2011).

http://dx.doi.org/10.30652/jih.v1i02.1157

Imelda, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pemalsuan Plat Nomor Polisi Pada Pemeriksaan Kendaraan Lalu Lintas Di Jalan Raya Oleh Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan Vol.3, No. 2 (2016).

Hairi, Ridhotul, "Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Plat Nomor Kendaraan Bermotor Yang Dimodifikasi Di Indonesia." Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Vol.5, No. 2 (2018).

Jupri, Jupri, Yoslan Koni dan Roy Marten Moonti. “Penyelesaian Perkara Lalu Lintas Berbasis Elektronik dalam Upaya Mengurangi Penumpukan Perkara Dan Pungutan Liar”. AlIshlah Jurnal Ilmiah Hukum23, no. 2  (2020).

https://doi.org/10.33096/aijih.v23i2.52

Mellolo, Ottopianus, “Pengenalan Plat Nomor Polisi Kendaraan Bermotor” Jurnal Ilmiah Sains Vol. 12. No. 1 (2012).

https://doi.org/10.35799/jis.12.1.2012.399

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Korps Lalu Lintas Direktorat Reagistrasi dan Identifikasi, “TNKB”, dalam artikel TNKB 30 Januari 2015.

Simanungkalit, Artono. "Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Kendaraan Bermotor Di Wilayah Polda DIY." (2016): 1-5.

Sudarsa, I Kadek Edy; Danyathi, Ayu Putu Laksmi. “Efektivitas Penerapan Pidana Denda Dalam Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Di Wilayah Hukum Polres Klungkung).” Jurnal Kertha Desa, Vol. 9No.4. 2021

Wattimury, E., Wadjo, H. Z., & Ubwarin, E, “Penggunaan Pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Yang Dipalsukan di Kota Ambon”. Lutur Law Journal Vol. 1 No. 1. (2020).

Skripsi:

Agus F. Purba, “Pemasangan Plat Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) Yang Tidak Sah Oleh Pemilik Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Melawi” (2015)

Hotanices, T. B, “Peranan Kepolisian Satuan Lalu Lintas dalam Menangani Tingginya Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas oleh Kendaraan Bermotor Diwilayah Hukum Polisi Resort Kuantan Singingi”, Doctoral dissertation, Riau University (2013)

Mita Fitrianti, “Praktik Jual Beli Plat Palsu Nomor Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Dan Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi)” (2020)

Pratiwi, R, “Jual Beli Plat Kendaraan Bermotor dalam Konteks Sosiologis Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, Doctoral dissertation, IAIN Metro. (2018)

Yunaini, Lina Indah, “Praktik Pembuatan Dan Penjualan Plat Kendaraan Ilegal Di Tulungagung Dalam Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Islam” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (2018)

Website/Internet:

Nasional, “Komisi V nilai Dahlan  bisa  memberi contoh  buruk”  URL:

https://nasional.kontan.co.id/news/komisi-v-nilai-dahlan-bisa-memberi-contoh-buruk Diakses pada tanggal 24 Juni 2021

CNN Indonesia, “Denpom Limpahkan Kasus Wanita Pelat Nomor Palsu TNI ke Polisi”

URL:            https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210304130305-12-

613655/denpom-limpahkan-kasus-wanita-pelat-nomor-palsu-tni-ke-polisi Diakses pada 3 April 2021.

Carmudi Indonesia, “Bikin Plat Nomor Cantik Resmi, Begini Prosedur Dan Biayanya” URL : https://www.carmudi.co.id/journal/bikin-plat-nomor-cantik-resmi-begini-prosedur-dan-biayanya/ Diakses pada tanggal 11 Juni 2021

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu

Lintas Dan Angkutan Jalan

Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012

Indonesia, Keputusan Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor kep/62/xii/2016 Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan

Jurnal Kertha Wicara Vol.10 No.12 Tahun 2021, hlm.1046-1060