PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DAN DIJUAL SECARA ONLINE
on
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DAN DIJUAL SECARA ONLINE
Kadek Mira Dewi Nuastari, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]
I Made Dedy Priyanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]
DOI : KW.2021.v11.i01.p13
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini yaitu untuk memahami serta mengetahui bentuk pengaturan dan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap kosmetik berbahaya yang dijual bebas secara online dengan menganalisis pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap produk yang dipasarkannya. Dalam perumusan penulisan ilmiah ini metode penelitian yang dipakai yaitu hukum normatif dengan mengacu pada pendekatan perUndang-Undangan yang analisis dan konseptual. Mengenai sumber data yang dipergunakan pada penelitian ini berasal dari bahan hukum primer bersumber pada Peraturan Undang-Undang dan kajian pustaka. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa para konsumen wajib untuk lebih teliti dan berhati- hati dalam mengkonsumsi suatu produk dan barang. Jika konsumen sudah melaksanakan kewajibannya dan merasa dirugikan maka berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mengajukan upaya hukum yang ada dan pelaku usaha juga harus bertanggung jawab atas kewajibannya. Disini peran pemerintah sangat diperlukan untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat khususnya konsumen terkait edukasi produk kosmetik yang berdar secara online yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Konsumen, Kosmetik, Bahan Berbahaya
ABSTRACT
The purpose of writing this scientific journal is to understand and know the form of regulation and legal protection for consumers against harmful cosmetics that are sold freely online by analyzing the responsibility of business actors for the products they market. In the formulation of scientific writing, the research method used is normative law with reference to the analytical and conceptual approach to legislation. Regarding the source of the data used in this study, it comes from primary legal materials sourced from the Law and literature review. From the results of the study it can be concluded that consumers are obliged to be more careful and careful in consuming a product and goods. If consumers have carried out their obligations and feel aggrieved, they are entitled to legal protection and propose existing legal remedies and business actors must also be responsible for their obligations. Here, the role of the government is very necessary to deliver education to the public, especially consumers regarding education of cosmetic products circulating online that do not meet the quality standards that have been set.
Keywords: Legal Responsibility, Consumer Protection, Cosmetics, Hazardous Materials
Perkembangan zaman saat ini membuat kemajuan teknologi berkembang dengan sangat pesat,kebutuhan hidup dapat diperoleh dengan mudah menggunakan teknologi secara online. Di setiap kehidupan masyarakat penampilan merupakan suatu hal yang sangat berpengaruh.
Kebutuhan akan produk-produk yang menunjang penampilan seperti kosmetik sudah menjadi kebutuhan pokok dalam menarik dan mempercantik penampilan dengan adanya perkembangan teknologi informasi saat ini membuat suatu produk lebih cepat dikenali dan dipasarkan secara global dalam dunia online. Media internet ini menjadi media untuk masyarakat khususnya dalam mencari berbagai informasi dan kebutuhan masyarakat. Produk yang banyak dipasarkan secara online saat ini adalah produk kecantikan. 1 Dalam pasal 1 Permenkes Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang izin produksi kosmetika menyebutkan “Kosmetik merupakan bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.” Kosmetik merupakan kebutuhan utama menunjang kecantikan sangat diminati oleh banyak masyarakat2. Kebutuhan tersebut memberikan kesempatan yang besar didalam sektor bisnis,lebih-lebih dengan perkembangan teknologi adanya media sosial ini menjadi keuntungan yang baik bagi para pelaku usaha untuk memasarkan dan mempromosikan produk yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Keinginan dari seorang perempuan untuk tetap tampil cantik membuat penjualan kosmetik mengalami peningkatan yang signifikan,ini memberikan kesempatan para pelaku untuk dapat meraup keuntungan lebih. Sampai saat ini masih banyak ditemukan penemuan kasus-kasus kosmetik yang mengandung bahan berbahya bertebaran secara online, dari data yang ada BPOM berhasil menyita produk kosmetik ilegal yang bernilai 10miliar rupiah, temuan ini banyak ditemukan kosmetik ilegal seperti produk perawatan kulit dan wajah yang dijual secara bebas dengan online melalui platform e-commerce. Peningkatan kasus ini terjadi karena gaya hidup masyarakat utamanya para wanita yang ingin memiliki kulit cerah dengan cara yang instan.
Kebutuhan masyarakat terhadap suatu produk kosmetik semakin hari semakin meningkat sementara itu kesadaran masyarakat akan pengetahuan terhadap produk yang akan dikomsumsinya masih dapat dikatakan rendah untuk dapat mimilih produk secara tepat, aman dan benar. Sebelum diedarkan suatu produk dalam hal ini kosmetik wajib memenuhi standar dan mutu yang telah ditentukan. Peredaran kosmetik yang semakin luas ini terlihat semakin menghawatirkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ada. Maraknya kosmetik racikan yang beredar beberapa tidak terdaftar dan tidak memenuhi izin edar ini dapat membahayakan kesehatan bagi masyarakat. Zat-zat berbahaya yang biasa ditambahkan dalam kosmetik yaitu zat kimia seperti merkuri hal tersebut sangat rawan jika digunakan oleh seseorang dalam jangka waktu yang terus menurus, hal tersebut menyebabkan menghambatnya pembentukan pada permukaan kulit disamping itu efek lain dari zat ini yaitu memberikan kulit terlihat putih berseri dalam waktu jangka waktu yang cepat. Keinginan masyarakat yang memiliki kulit putih secara instan menyebabkan masyarakat tidak meperhatikan komposisi bahan serta izin edar dari produk kosmetik. Masyarakat yang hanya ingin melihat hasil yang cepat dan instan tanpa melihat efek jangka panjang yang akan dialami. Maka dari itu penting bagi konsumen untuk adanya suatu payung yang menjadi wadah perlindungan terhadap produk kosmetik yang digunakannya. Dari hasil pemaparan diatas penulis akan mengkaji penelitian yang berfokus pada regulasi peraturan yang belum optimal mengenai analisa yang berjudul
“PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DAN DIJUAL SECARA ONLINE”
-
1. Bagaimana pengaturan hukum serta pelindungan bagi konsumen terhadap produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang diedarkan melalui online?
-
2. Bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha bagi konsumen terkait dengan kerugian yang ditimbulkan akibat peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dijual secara online?
Adapun penulisan jurnal ilmiah ini bertujuan untuk memahami bentuk perlindungan dan pengaturan hukum serta upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen dari kerugian akibat pemakaian kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dijual secara online, dimana besar harapan penulis terhadap hasil dari penelitian ini untuk bisa memberikan pencerahan bagi yang membaca. Penulisan ini Memuat juga hasil studi terdahulu sebagai landasan orisinalitas penulisan (State of the art), merupakan pembaharuan dari penulisan yang telah dilakukan sebelumnya yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengkonsumsi Produk Kosmetik Impor Ilegal Yang Mengandung Bahan Berbahaya yang ditulis oleh Luh Cahya Bungan Natah dan Marwonto dengan mengangkat permasalahan mengenai (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengkonsumsi produk kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya? (2) Faktor-faktor apakah yang membuat konsumen mengkonsumsi kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya?. Pembaharuan yang penulisan temukan yaitu berada pada rumusan masalah kedua yang dalam penulisan ini membahas mengenai Bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha bagi konsumen terkait dengan kerugian yang ditimbulkan akibat peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dijual secara online? Sehingga penelitian ini sangat penting untuk dilakukan pengkajian lebih mendalam.
Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah hukum normatif dengan menganalisis dan mengkaji pokok permasalahan menggunakan pendekatan Peraturan PerUndang-Undangan (Statue Approach) serta regulasi yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang ada lalu selanjutnya dipakai dalam rangka memecahkan masalah hukum,selain itu pendekatan yang digunakan yakni pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mana pendekatan tersebut berawal dari pendapat para ahli serta doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum,dimana menitik beratkan pada analisis peraturan perundang-undangan sebagai sumber utama kemudian didukung oleh konsep,teori dan asas-asas hukum yang berkaitan sehingga diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
-
3. Hasil dan Pembahasan
-
3.1 Pengaturan Hukum Dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Yang Diedarkan Melalui Online.
-
Perlindungan konsumen merupakan suatu bentuk upaya negara dalam melindungi kepastian hukum kepada konsumen dalam bentuk perlindungan hukum. 3Perlindungan ini wajib diberikan hukum terhadap seseorang atas hak dan kewajibannya sebagai manusia. Tertulis pada Pasal 1 angka (1) UU Perlindungan Konsumen yang menyebutkan “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.” 4 Perlunya peraturan ini antara lain adalah agar pelaku usaha dan konsumen sama- sama lebih memperhatikan setiapphakkdannkewajibannyaamasing-masing. Dalam rangka mengupayakan terjaminnya hak-hak konsumen pada Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen termuat asas-asas yang memberi pedoman,dimana hal tersebut diberikan agar terjaminnya hak konsumen dalam pemakaian barang yang dikonsumsinya.
Di Indonesia sendiri dalam upaya melakukan perlindungan terhadap konsumen sudah sangat memadai, akan tetapi pada pelaksanaannya dirasa masih belum berjalan secara efektif. Sebgaimana termuat dalam Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen yang menerangkan konsumen ialah “setiap orang sebagai pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan”. 5Dalam mengkonsumsi produk kosmetik,konsumen harus mengetahui sedikit tidaknya hak yang dimiliki. Dimana hak itu tercantum dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, terdapat 9 hal yang mengatur mengenai hak dari konsumen yang diuraikan dalam huruf (a) sampai dengan huruf (i).
Dalam hal pemenuhan hak konsumen atas penggunaan kosmetik terkait keselamatan konsumen sendiri diatur jelas dalam ketentuan Pasal 4 huruf (a) UU Perlindungan Konsumen yang menyebutkan diantaranya “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Berdasarkan ketentuan itu jika pelaku usaha menjualbelikan kosmetik yang memiliki kandungan berbahaya seperti merkuri jelas sangat melanggar hak konsumen dalam hal ini keselamatan terhadap konsumen dalam mengkonsuminya. 6Bahan berbahaya yang dimaksud ialah obat kimia yang penggunaannya tidak diperbolehkan dalam pembuatan kosmetik, sebab hal tersebut dapat merusak organ tubuh manusia. Tindakan dari pelaku usaha yang memasarkan produk kosmetik yang berbahaya dapat dikatakan sebagai suatu tindakan dan perbuatan pelanggaran hukum, karena dapat menyebabkan konsumen berada dalam keadaan sangat dirugikan serta menimbulkan ketidaknyamanan konsumen.
Selain itu konsumen juga berhak mendapatkan haknya, dimana sesuai dengan Pasal 4 huruf (c) UU Perlindungan Konsumen yang menerangkan bahwa konsumen memiliki hak dalam memperoleh informasi yang sebenarnya terkait keaadan serta jaminan barang yang
digunakan. 7Informasi ini penting disampaikan mengingat jika kurangnya penjelasan produk yang diberikan pelaku usaha terhadap konsumen, maka hal itu merupakan bentuk dari cacat produk atau istilah lainnya cacat instruksi. Hal tersebut penting untuk diperhatikan agar konsumen mendapatkan gambaran mengenai suatu produk yang dipilihnya selain itu juga menghidari terjadinya kerugian akibat penggunaan produk yang salah. Sejalan dengan itu hak konsumen selanjutnya tertuang dalam Pasal 4 huruf (h) UUPK yang menyatakan “Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”. Jika konsumen tidak mendapatkan barang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya maka konsumen berhak diberikan konpensasi, ganti rugi serta penggatian oleh pelaku usaha.
Adapun diperlukannya keterbukaan informasi kepada publik tidak lain yakni karena adanya HAM (Hak Asasi Manusia) sebagai hak yang mendasar yang dimiliki manusia yang jelas memerlukan keteribatan orang banyak atau masyarakat dalam mengawasi dan mengontrol kebijakan yang dibuat pemerintah. Keterbukaan mengenai kepentingan informasi publik terantum pada UU Nomor 14 Tahun 2008 (UUKIP). Dalam aturan ini mengatur mengenai pemenuhan kebutuhan informasi terkait dengan kepentingan orang banyak. Informasi yang jelas dan benar harus disampaikan pelaku usaha terhadap konsumen. Informasi ini dapat diakses oleh konsumen jika pelaku usaha mencantumkan bahan-bahan yang terdapat pada suatu produk dalam hal ini kosmetik sebagai hal yang penting dan harus diperhatikan oleh konsumen.
Disamping itu kewajiban pelaku usaha juga telah diatur pada UUPK khususnya terdapat pada Pasal 7 huruf (a) sampai dengan huruf (g). Pelaku usaha yang dengan sengaja memasarkan produk kosmetik yang berisi zat berbahaya jelas bertentangan dengan peraturan yang terdapat pada pasal 7 huruf (d) UUPK yang menyebut kewajiban dari pelaku usaha ialah “Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku”. 8Bilamana konsumen merasa dirugikan maka berhak mendapat konpensasi dan ganti rugi susuai dengan pasal 7 huruf (f). Hal ini adalah bentuk upaya hukum yang bisa ditempuh konsumen agar mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak konsumen selain itu juga merupakan tanggung jawab pelaku usaha yang harus dipenuhi dan dilaksanakan.
Namun dalam realisasinya masih ditemukannya produk kosmetik yang ditarik dari perdaran karena mengandung zat yang berbahaya. 9Ini terjadi bilamana pelaku usha yang tidak mempunyai itikad yang baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya disamping itu juga kurang terbuka mengenai mutu dari produk kosmetik yang di edarkannya. Suatu informasi jika disampaikan dengan tidak benar maka dikatakan sebagai suatu pelanggaran karena adanya ketidakjujuran dari pelaku usaha kepada konsumen atas barang yang diperdagangkannya, ini dapat membuat kerugian dan adanya ketidaknyamanan yang dirasakan konsumen. Dengan kerugian yang dirasakan konsumen sebagai pihak yang dirugikan karena barang yang dibeli merupakan produk cacat, konsumen berhak mendapat konpensasi atau bisa meminta ganti rugi kepada pelaku usaha. Tetapi perlu diingat pula kewajiban dari konsumen untuk memperhatikan produk atau barang yang ingin dipilih dan dikonsumsi.
-
3.2 Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Produk Kosmetik Dengan Bahan Yang Berbahaya Yang Dijual Secara Online.
Tanggung jawab produk merupakan suatu istilah yang diartikan sebagai product liability. 10 Product liability sering kali disebut dengan tanggung jawab produk cacat. Dasar lahirnya tanggung jawab adalah adanya suatu perjanjian/kontrak serta perbuatan melawan hukum atau wanpretasi. Selain itu adanya pertanggung jawaban kontraktual (contractual liability) yang merupakan tanggung jawab perdata terhadap kontrak antara pelaku usaha dengan konsumen. 11 Arti kata tanggung jawab sendiri dalam imlu hukum yaitu “suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang tentang perbuatannya yang berkaitan dengan etika atau moral dalam melakukan suatu perbuatan”. Tanggung jawab produk merupakan kewajiban dari pelaku usaha yang sudah mengedarkan produknya kedalam pasar bebas baik pasar langsung ataupun tidak langusng seperti melalui media sosial instagram dan platform e-commerce yang menimbulkan dan meyebabkan kegurian pada satu pihak.
Adapun dalam UU Perlindungan Konsumen membahas mengenai bentuk dari tanggung jawab produk diantaranya adalah adanya tanggung jawab publik yang berbentuk pertanggung jawaban pidana, pertanggung jawaban perdata dan administratif. 12Dimana hal tersebut terdapat pada pasal 19 angka (1) yang didalamnya memuat mengenai 13pelaku usaha yang berkewajiban untuk memberikan konpensasi dan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian akibat dari penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.14Pelaku usaha berkewajiban penuh atas produk barang yang diperdagangkannya dengan mengacu pada prinsip tangung jawab hukum. Sehingga melihat hal tersebut pelaku usaha dalam menjalankan bisnis harus memiliki prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), 15 yang pada intinya pelaku usaha wajib betanggung jawab terhadap kerugian konsumen dengan ada atau tidaknya bukti kesalahan pada dirinya.
Informasi berasal dari kata inform yang artinya memberitahukan. 16Apabila pelaku usaha tidak menjelaskan informasi dengan jelas dan tidak memadai,hal itu merupakan bentuk dari cacat produk yang akan merugikan konsumen dan hal ini melanggar pasal 7 huruf (b).
Penyampaian informasi ini penting disampaikan kepada konsumen agar konsumen tidak 17salah dalam mengonsumsi produk kosmetik. Jika pelaku usaha dengan sengaja melakukan kelalaian terhadap keamanan dan mengancam keselamatan dari konsumen, maka konsumen dapat menuntut konpensasi atau ganti rugi sebagaimana pasal 7 huruf (g) UUPK yang menerangkan “Pelaku usaha berkewajiban untuk untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”.
Konsumen sebelum membeli dan mengomsumsi kosmetik,tentunya membaca terlebih dahulu mengenai informasi yang ada pada produk tersebut. Informasi ini penting diketahui konsumen terlebih membeli secara online,maka sebagai pelaku usaha berkewawajiban untuk memberikan penjelasan dan kondisi kosmetik yang sebenar-benarnya. Dimana hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 9 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Informasi patut disampaikan pelaku usaha kepada konsumen terkait produk barang yang diperjual-belikannya melalui media elektronik adalah informasi yang benar, jujur dan lengkap. Informasi dengan seharsunya baik mengenai kandungan yang termuat didalam produk, izin edar,manfaat serta efek samping dari produk itu sendiri khusunya dalam hal ini kosmetik. Terdapat pula dalam Pasal 28 ayat (1) UU tersebut menerangkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen seperti yang termuat dalam pasal tersebut, perbuatan ini merupakan tindakan yang dilarang dalam UU ITE.” Pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan dan melanggar hal tersebut serta menyebabkan kerugian bagi konsumen maka dapat dikenakan saknsi sebagaimana Pasal 45A ayat (1) Undang Undang ITE yang menjelaskan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.”
Selanjutnya pada Pasal 17 ayat (2) Undang Informasi Teknologi dan Elektronik menyebutkan “Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung“ yang pada intinya dalam melakukan transaksi jual beli kosmetik secara online dilakukan dengan itikad yang baik. 18Ini dilakukan oleh kedua belah pidak baik penjual maupun pembeli dari produk kosmetik tersebut. 19 Disini peran pemerintah bersama BPOM sebagai lembaga resmi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan atas peredaran kosmetik di Indonesia khususnya sangat dibutuhkan untuk dapat menjamin hak konsumen. Produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan yang beredar dengan bebas secara online ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan dapat membawa dampak yang buruk bagi masyakat.
Dari pemaparan penulis diatas, kesimpulan yang dapat ditarik yaitu bahwa pengaturan hukum sebagai bentuk perlindungan hukum terhdap konsumen terkait kosmetik yang mengandung zat berbahaya dan dijual secara online sampai saat ini belum berjalan dengan maksimal. Dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen telah mengatur masing-masing hak dan kewajiban baik konsumen maupun pelaku usaha. Dimana konsumen berhak untuk medapatkan keamanan dalam mengonsumsi kosmetik serta memperoleh informasi secara jelas. Namun dengan beredarnya kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan yang ada dipasaran menimbulkan kecemasan serta kerugian bagi konsumen. Dimana ini merupakan tanggung jawab pelaku usaha sebagai produsen jika konsumen merasa dirugikan,maka konsumen dapat menuntut dan meminta pertanggung jawaban baik secara sanksi administratif maupun sanksi denda. Kerjasama yang baik sangat diperlukan dalam upaya penegakan perlindungan konsumen terhadap kosmetik yang memiliki kandungan zat berbahaya serta dijual secara online baik antara pemerintah, BPOM serta penegak hukum lainnya.Disamping itu konsumen sebagai pemakai produk ini juga diharapkan untuk lebih perduli terhadap akan hak yang dimiiki untuk mendapatkan rasa nyaman, aman serta mendapatkan penuh informasi secara utuh dan jelas dalam memperoleh suatu barang/produk tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Miru, Ahmadi, and Sutarman Yodo. "Hukum perlindungan konsumen." (2011)
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. "Hukum perlindungan konsumen." (2008)
Sutedi, Adrian. Tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen. Ghalia Indonesia, 2008
Hamzah, Andi. "Asas-asas hukum pidana edisi revisi." (2008)
JURNAL
Putri, Luh Putu Dianata, and AA Ketut Sukranatha. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kosmetik Tanpa Komposisi Bahan." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 10 (2018)
Setyawati, Desy Ary, Dahlan Ali, and M. Nur Rasyid. "Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik." Syiah Kuala Law Journal 1, no. 3 (2017)
Then, Theresha. "Perlindungan hukum konsumen terhadap kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dalam perdagangan elektronik (e-commerce)." PhD diss., Universitas Pelita Harapan, 2017.
Nurlette, Ayesha Haiqa, Sufirman Rahman, and Ahyuni Yunus. "Keabsahan Perjanjian Jual Beli Kosmetik Secara Online." Journal of Lex Generalis (JLG) 2, no. 3 (2021)
Hadi, Naufal Akbar Kusuma, and S. H. Nuswardhani. "Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Online Atas Barang Kosmetik." PhD diss., Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2021.
Pande, Ni Putu Januaryanti. "Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Yang Tidak Terdaftar Di BBPOM Denpasar." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 6, no. 1 (2017)
Wicaksono, Bima Bagus, and Desak Putu Dewi Kasih. "Implementasi Syarat Kecakapan Dalam Perjanjian Jual Beli Online." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum
Nawi, Syahruddin. "Hak dan Kewajiban Konsumen Menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." PLENO JURE 7, no. 1 (2018)
Sukmawati, Ni Made Dewi, and I. Wayan Novy Purwanto. "Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Online Shop Terhadap Konsumen Akibat Peredaran Produk Kosmetik Palsu." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum
Arlina, Sri. "Perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online produk kosmetik (pemutih wajah) yang mengandung zat berbahaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999." UIR Law Review 2, no. 01 (2018)
Pratiwi, Ni Kadek Diah Sri, and Made Nurmawati. "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK IMPOR TANPA IZIN EDAR YANG DIJUAL SECARA ONLINE?." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 5 (2017)
WEBSITE
BPOM, 2019, http://www.pom.go.id/new/view/direct/background. (Diakses pada tanggal 15 Juni 2018 pukul 12.51)
Bimo Aria Fundrika,2020, BPOM Sita Lebih dari Rp10 Miliar Produk Ilegal https://today.line.me/id/v2/article/Vpxol2 (diakses pada 22 Desember 2020 pukul 17.20)
PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burtgerlitijk Netboek) diterbitkan oleh Pustaka Yustitia Pada Tahun 2011
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 20008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Permenkes Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang izin produksi kosmetika
Jurnal Kertha Wicara Vol.11 No.1 Tahun 2021 hlm.121-129
Discussion and feedback