PENGATURAN ROYALTI MUSIK DAN LAGU

TERKAIT PEMANFAATANNYA PADA BERBAGAI

PLATFORM STREAMING BERDASARKAN

PERATURAN PEMERINTAH NO/56/2021

I Wayan Arsetya Jaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Ni Ketut Supasti Dharmawan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI : KW.2022.v11.i02.p4

ABSTRAK

Artikel ini ditulis memiliki tujuan untuk mengethaui dan memberikan informasi mengenai pengaturan peranan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam mengelola royalti lagu dan/atau musik yang ditinjau dari PP Pengelolaan Royalti serta mekanisme pengelolaan royalti lagu dan/atau musik yang tidak dinaungi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif yakni dengan menelaah hukum positif di Indonesia guna menjawab permasalahan-permasalahan yang menjadi isu hukum dalam artikel ini. LMK sangat berperan di industri musik. Karena sebagai pintu pengguna untuk dapat berhubungan kepada pencipta baik secara langsung maupun tidak langsung. LMK berperan untuk mengkolek royalti atas ciptaan yang digunakan oleh pengguna yang penciptanya terdaftar sebagai anggota di LMK tersebut. Bagi pencipta yang tidak dinaungi oleh LMK, maka dapat mengkolek royaltinya secara konvensional, namun dalam PP Pengelolaan Royalti sendiri sudah diatur mengenai apabila ada royalti yang tidak diketahui siapa penciptanya dalam kurun waktu tertentu.

Kata Kunci: Royalti Lagu dan Musik, Platform Streaming, Hak Cipta

ABSTRACT

This article supposed to be written for the understanding and to give an information regarding the regulation of the role of the National Collective Management Institute in managing song and/or music royalties in terms of the Government Regulation on Royalty Management and the mechanism for managing song and/or musik royalties that are not covered by the National Collective Management Institute. This article uses a normative research method, namely by reviewing and analyzing the existing laws and regulations in Indonesia in order to answer the problems that become legal issues in this article. LMK plays a very important role in the musik industry. Because as a door for users to be able to relate to the creator either directly or indirectly. LMK's role is to collect royalties on works used by users whose creators are registered as members of the LMK. For creators who are not covered by LMK, they can collect their royalties conventionally, but the Government Regulation on Royalty Management itself has regulated if there is a royalty for which the creator is not known within a certain period of time.

Keyword: Royalty of Song and Music, Streaming Platform, Copyright.

  • 1.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang

Teknologi informasi dan suatu globalisasi bergerak sejalan dan seirama, terutama di Indonesia dalam bidang ekonomi kreatif.1 Artinya bahwa suatu globalisasi terjadi salah satunya dengan adanya perkembangan teknologi informasi. Perkembangan pesat terjadi di Indonesia dapat dijumpai pada keseharian. Salah satu contohnya adalah adanya platform belanja online, platform ojek online, bahkan platform untuk mendengarkan sebuah lagu secara online (streaming). Hal tersebut tentunya memudahkan masyarakat untuk dapat memenuhi dan mendapatkan kebutuhan sehari-harinya baik primer, sekunder, maupun tersier. Musik dan lagu menjadi salah satu konten yang dapat menghibur dan banyak peminatnya di media sosial.2

Platform streaming lagu memiliki banyak peminat karena disamping kemudahannya untuk diakses, pada platform tersebut juga memiliki banyak lagu-lagu yang tidak perlu diunduh untuk didengarkan. Dengan adanya platform streaming lagu ini, tentu mengurnangi pendistribusian lagu yang berupa vinyl, kaset tape, ataupun CD. Ketika ingin mendengarkan lagu, hanya perlu mengunduk aplikasinya saja, kemudian bisa didengarkan dimana saja dan kapan saja. Kemudahan tersebutlah yang dinikmati oleh masyarakat jaman sekarang. Dewasa ini, banyak platform streaming bermunculan dan para pelaku usaha bidang tersebut berlomba untuk menciptakan suatu aplikasi streaming lagu. Platform streaming online yang akrab digunakan oleh masyarakat yaitu Joox, Spotify, Sound Cloud, Apple Music, Youtube, dan masih banyak lainnya. Namun untuk dapat menggunakan aplikasi streaming lagu tersebut, haruslah memiliki ponsel atau laptop atau komputer yang mendukung, karena hanya bisa diakses melalui sarana tersebut. Dialy Social melakukan Online Musik Streaming Survey ada tahun 2018, dan menemukan bahwa dari 1718 responden, sebesar 88% menggunakan platform streaming lagu dan 52% berlangganan pada platform streaming tersebut.3

Pendistribusian lagu melalui platform streaming online ini, perlahan mulai menyingkirkan produksi kaset dan CD musik di Indonesia. Dengan masuknya platform streaming online ini, membawa dampat negatif dan positif. Dampak negatifnya yakni berkurangnya produksi CD dan kaset musik yang menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha tersebut yang mana masih konvensional dan berkurangnya peminat terhadap CD dan kaset. Selain itu, dampak negatif atau kekurangan dari platform streaming adalah adanya kesusahan apabila tidak ada sinyal untuk mengakses internet.4 Dampak positifnya bahwa masyarakat dengan mudahnya dapat mengakses lagu dan musik yang dia inginkan dan juga turut membantu para penyanyi atau pencipta lagu untuk lebih mengenalkan karyanya tersebut. Fenomena

ini juga mendorong terjadinya perubahan-perubahan pada lini bisnis industri musik yang dikonsumsi oleh masyarakat saat ini.5

Sehubungan dengan adanya karya yang termuat sebagai objek streaming pada platform streaming, tentunya tidak jauh memiliki keterkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual lahir dari pemikiran-pemikiran murni dan asli dari penciptanya. Dalam buku yang disusun oleh Ni Ketut Supasti Dharmawan dkk, yang mengatakan bahwa: “Hak Kekayaan Intelektual terdiri atas dua bagian besar yaitu pertama hak kekayaan industrial yang berkaitan dengan hak dalam kegiatan industry dan yang kedua adalah hak cipta”.6

Sistem pemanfaatan atau pendistribusian lagu dan/atau musik sendiri ada berbagai macam, yakni ada yang dijual oleh platform streaming tertentu, ada yang hanya dengan berlangganan akun premium pada suatu platform streaming sudah bisa mendengarkan lagu dan/atau musik yang ada atau tersimpan pada platform streaming tersebut, ada yang dengan melakukan cover dan mengunggahnya ke sosial media sehingga meningkatkan jumlah view dan enggangement dari pengguna sosial media lainnya. Pada dasarnya berkembangnya platform streaming online ini, membawa pengaruhnya yang positif bagi musisi lokal dan industri musik tradisional di Indonesia. Untuk dapat diketahui oleh masyarakat nasional ataupun internasional, cukup hanya dengan menggunggah karyanya tersebut ke dalam platform streaming seperti Youtube berupa musik video. Selain itu pula, dilansir dari laporan World Economic Forum (WEF) dan Pricewaterhouse Coopers (PwC), di tahun 2019 rekaman secara digital dengan beragam bentuknya mendominasi sumber pendapatan industri musik dan telah menggeser adanya konser.7 Hal ini disebabkan oleh kini media di internet dapat mempublikasikan seperti radio online, media sosial, platform streaming musik dan video tanpa harus datang ke tempat acara dan membayar dengan harga yang tinggi.8

Menurut Sartika Nanda Lestari dan Arifin Pringgo Laksono, dalam artikel ilmiahnya berpendapat bahwa: “Music as a part of copyrights is protected by rights which can be monopolize or prohibit others to change, publish, or copy others’ work without permission”. Lagu"dan/atau musik merupakan hasil dari suatu"pemikiran, ide, dan gagasan dari seorang pencipta. Keberadaan hak cipta sebagai HKI perlu untuk diberikan perlindungan hukum yang mana dapat disebut sebagai asset komersial.9 UU Hak Cipta juga memberikan definisi yang menyatakan bahwa:

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Berdasarkan uraian pasal tersebut di atas, dapat diketahui bahwasanya pencipta memegang hak eksklusif atas ciptaannya. Tidak hanya dari segi artistiknya saja, melainkan pada pencipta juga melekat hak ekonomis dan nilai komersil pada ciptaannya. Hak ekonomi disini salah satunya dengan mendapatkan royalti atas ciptaannya sendiri. Namun, pemanfaatan platform streaming tidak serta merta

membawa banyak manfaat kepada pencipta lagu atau musik. Tidak jarang dijumpai banyak terjadi pelanggaran terhadap hak cipta. Pemegang hak cipta adalah pihak pencipta yang mendapat atau menerima hak dari pencipta secara sah seperti ahli waris.10 Permasalahan yang sering terjadi adalah pelaku usaha atau oknum tertentu yang tanpa ijin menggunakan karya orang lain dan mengunggahnya ke platform streaming online. Hal tersebut tentunya sangat merugikan, karena pencipta aslinya tidak mendapat royalti dari karyanya sendiri yang secara semena-mena digunakan olah orang lain.

Guna menunjang penulisan ini, terdapat bahan hukum tersier yang berbentuk artikel ilmiah yang memiliki topik yang sejenis dengan penelitian ini, yakni artikel ilmiah yang ditulis oleh I Gusti Ngurah Bayu Pradan dan Ni Ketut Supasti Dharmawan yang berjudul “Peranan Lembaga Manajemen Kolektif Atas Pembayaran Royalti Cover Lagu di Youtube”.11 Pada dasarnya dalam artikel tersebut menguraikan bagaimana peran aktif Lembaga Manajemen Kolektif dalam mengumpulkan royalti pemiliknya pada suatu wadah streaming (Youtube). Artikel tersebut juga menyempitkan ruang lingkup pembahasannya dengan memfokuskan pada penyelesaian perkara apabila ada pelanggaran hak cipta.

Selain artikel tersebut, terdapat pula artikel lain yang disusun oleh Muh. Habibi Rusly dan Mukti Fajar ND dengan judul “Mekanisme Pembayaran Royalti Lagu dan Musik Dalam Aplikasi Streaming Musik” yang mana dalam artikel ini lebih menaruh perhatian dalam hal teknis yakni mekanisme pembayaran royalti dalam suatu wadah streaming. Lebih lanjut lagi, terdapat artikel yang memiliki keterkaitan topik dengan artikel ini yakni yang disusun oleh Antonio Rajoli Ginting dengan judul “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming (The Role of National Collective Management Institutions in The Rise of Music Streaming Applications)”. Secara garis besar, artikel tersebut membahas mekanisme pengelolaan royalti yang terdapat pada wadah streaming serta membahas upaya LMKN dalam melakukan pengelolaan terhadap royalti tersebut.

Berangkat dari referensi tersebut, maka penulis menyusun penelitian ini dalam sudut hukum positif di Indonesia dengan judul “Pengaturan Royalti Musik Dan Lagu Terkait Pemanfaatannya Pada Berbagai Platform Streaming Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021”. Penelitian ini mengangkat norma-norma yang berlaku dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik dan memberikan penjelasan peranan LMKN sendiri dalam pengkolekan royalti lagu dan musik anggotanya.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana pengaturan peranan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam pengelolaan royalti musik dan lagu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik?

  • 2.    Bagaimana mekanisme pengelolaan royalti musik dan lagu pada berbagai platform streaming musik yang tidak dinaungi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk menganalisis dan memahami mengenai peranan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam kaitannya dengan pengelolaan royalti musik dan lagu di Indonesia khususnya dalam sudut pandang Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001. Disamping itu, penulisan artikel ini juga bertujuan untuk menganalisis mengenai mekanisme penglolaan royalti musik dan lagu itu sendiri pada berbagai platform streaming yang tidak dinaungi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

  • 2.    Metode Penelitian

Artikel ini menggunakan metode penelitian secara normatif. Penelitian secara normatif ini juga ditunjang dengan metode pendekatan secara perundang-undangan secara khususnya mengkaji peraturan perundang-udangan. Penulisan ini ditunjang dengan bahan hukum sekunder dan metode pendekatan yang menitik fokuskan pada aturan-aturan yang memiliki relevansi terhadap pokok permasalahan yaitu, pengaturan serta mekanisme pengelolaan royalti lagu dan/atau musik oleh LMK. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk menemukan argumentasi akhir ataupun hasil akhir terhadap masalah-masalah yang diangkat didukung dengan teknik yang bersifat deskriptif.12

  • 3.    Pembahasan

    • 3.1.    Pengaturan Peranan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam pengelolaan royalti musik dan lagu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Salah satu contoh kecil yang sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari yang digolongkan sebagai bentuk penyelewengan terhadap hak cipta yakni dengan menjiplak atau mengkopi suatu karya atau ciptaan tanpa izin dengan tujuan komersilitas. Seharusnya setiap orang yang ingin melakukan perbuatan yang menggunakan ciptaan orang lain, terlebih dahulu mengantongi izin dari penciptanya melalui salah satunya dapat melalui pemberian lisensi.13 Hak ekonomi yang kerap kali menimbulan permasalahan adalah royalti. Maksudnya adalah pemberian royalti kepada pencipta kadang kala surut dilakukan oleh pemilik platform streaming lagu. Pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta mendefinisikan mengenai royalti, yang menyatakan bahwa: “Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait”. Dalam hukum positif sudah mengatur bahwasanya royalti merupakan hak yang harus diberikan kepada pencipta atas pemanfaatan karya ciptanya. Pengelolaan hak ekonomi tersebut pada dasarkan dapat secara langsung dikelola oleh pencipta sendiri namun kini di Indonesia pengelolaan hak tersebut dapat dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (untuk selanjutnya disebut “LMK”). Sekitar tahun 1990-an, berdiri salah satu LMK guna memungut royalti dibidang performing right di Indonesia yaitu Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). UU Hak Cipta sendiri sudah secara tegas menuliskan mengenai kehadiran LMK, yang diatur dalam Pasal 1 angka 22 yang menyatakan bahwa: “Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak

Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti”. Selain di Indonesia, adanya LMK ini juga menjadi perhatian di beberapa negara lain yang memiliki Lembaga serupa. Di beberapa negara, penyebutan LMK disebut sebagai Collecting Society atau Collecting Management Organization yang pada dasarnya memiliki tugas seperti LMK itu sendiri.

Apabila ingin hak ekonominya dikelola oleh LMK, para pencipta terlebih dahulu wajb untuk menjadi anggota LMK itu sendiri. Saat ini sudah ada bayak LMK resmi yang terdaftar sebagai pengelola hak ekonomi pencipta baik lagu dan/atau musik atau buku. Hadirnya LMK sangat membantu pencipta untuk menyiarkan, mendistribusikan, dan melakukan pengelolaan terhadap ciptaan dan royaltinya. Apabila ada pihak tertentu yang ingin menggunakan atau memanfaatkan suatu ciptaan (pengguna) untuk tujuan tertentu selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan maka secara langsung bisa menghubungi LMK terkait saja. Bahkan pengguna tidak perlu repot-repot untuk menghubungi dan meminta izin secara langsung kepada pencipta. Cukup dengan melakukan perjanjian dengan LMK terkait dan membayar royalti pencipta melalui LMK tersebut. Hal ini diatur dalam UU Hak Cipta Pasal 23 ayat (5) yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang dapat melakukan Penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif”.

Peranan LMK bagi pencipta sangat aktif. Sehingga seharusnya pencipta merasa terbantu dengan kehadiran LMK ini. Pencipta tidak perlu bersusah-susah untuk mengkolek royaltinya door-to-door. Peranan LMK sendiri sudah termuat dalam UU Hak Cipta Pasal 87 yang menyatakan bahwa:

  • “(1 ) untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan public yang bersifat komersial.

  • (2)    pengguna hak cipta dan hak terkait yang memanfaatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

  • (3)    pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban untuk membayar royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan.

  • (4)    tidak dianggap sebagai pelanggan undang-undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.”

Selain dalam UU Hak Cipta, pengaturan mengenai LMK sendiri diatur dalam PERMEN LMKN. Adapun tugas-tugas LMK sebagaimana dirigitkan dalam PERMEN LMKN yakni sebagai berikut: “(a) menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti di bidang lagu dan/atau musik; (b) menyusun kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik; (c) melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pendistribusian Royalti oleh LMK di bidang lagu dan/atau musik; (d) memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik dan/atau pelanggaran ketetapan peraturan yang dilakukan oleh pengurus LMK; (e) memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya; (f) menetapkan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti oleh pengguna kepada LMK; (g) menetapkan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta,

Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait; (h) melakukan mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh LMK apabila terdapat keberatan dari anggota LMK; dan (i) memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri.” LMK sendiri memiliki kewenangan-kewenangan tertentu yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) PERMEN LMKN yang menyebutkan bahwa: “LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti di bidang lagu dan/atau musik dari Pengguna yang bersifat komersial.”

Peranan LMK juga termuat dalam"Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik"(untuk selanjutnya disebut “PP Pengelolaan Royalti”). Berikut merupakan peranan LMK menurut PP Pengelolaan Royalti:

  • 1.    Pasal 3 yang mengatur mengenai oknum-oknum wajib membayar royalti kepada pencipta melalui LMKN apabila ingin menggunakan lagu dan/atau music untuk layanan public secara komersil.

  • 2.    Sebagai kuasa dari Pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk mengaukan permohonan pencatatan lagu dan/atau musik yang termuat dalam Pasal 4.

  • 3.    Dapat mengakses pusat data lagu dan/atau musik yang termuat dalam Pasal 6 ayat (2).

Pengelolaan royalti yang dilakukan oleh LMK menurut PP Pengelolaan Royalti dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Awalnya pengguna membuat suatu perjanjian dengan LMK untuk dapat menggunakan suatu ciptaan dengan mengajukan permohonan lisensi ataupun tidak. Dengan adanya penggunaan tersebut, kemudian pengguna membayar royalti kepada pencipta melalui LMK. Apabila tidak ada perjanjian lisensi, maka royalti tetap dibayarkan melalui LMK. Tujuan pengkolekan royalti oleh LMK diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP Pengelolaan Royalti yang menyatakan bahwa: “Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana dimaksud Pasal 13 digunakan untuk: (a) didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota LMK; (b) dana operasional; dan (c) dana cadangan.”

  • 3.2.    Mekanisme Pengelolaan Royalti Musik dan Lagu Pada"Berbagai Platform Streaming Musik Yang Tidak Dinaungi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Sebagai salah stau contoh bentuk pengelolaan dan pembayaran royalti lagu dan/atau musik, platform streaming spotify memiliki mekanisme sebagai berikut yang dikutip dari artikel ilmiah yang ditulis oleh Muh. Habibi Akbar Rusly dkk yakni pada pokoknya menjabarkan proses pemberian royalti, besaran royati dan potongannya, dan mekanisme pemberian royalti tersebut kepada digital aggregator.14

Sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, pengelolaan royalti yang dilakukan oleh LMK hanya akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang telah mejadi anggota LMK. Dalam aturan di Indonesia, bagi pencipta,"pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait lainnya yang tidak menjadi anggota LMK tidak akan"dikelola oleh LMK. Namun dalam Pasal 15 ayat (1) PP Pengelolaan Royalti menyatakan mengenai royalti yang tidak diketahui pemiliknya, bahwa: “Royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota

dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun untuk diketahui Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik hak terkait”.

Apabila tidak dinaungi oleh LMK, pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dapat mengambil royalti secara konvensional dan lebih ribet. Pengguna pun harus meminta izin"secara langsung kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk menggunakannya15."

  • 4.    Kesimpulan

Kehadiran LMK sangat membantu para pencipta terutama dalam hal procedural yang berkaitan dengan karya mereka sendiri. Keberadaannya sangat diperlukan untuk mengkolek royalti-royalti para pencipta karena ciptaannya selalu digunakan terutama di tempat terbuka. Secara normatif, kehadiran LMK ini memberikan efisiensi dan kemudahan kepada pencipta dalam hal penarikan royalti karena dengan adanya LMK maka pencipta tidak perlu untuk menarik royaltinya ke satu persatu tempat yang menggunakan karyanya. Sebagai suatu Lembaga nasional, tentunya LMK sudah memiliki pekerjaan yang sudah sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Disamping itu pula, LMK berperan untuk melakukan pengawasan terhadap industry lagu dan/atau musik yang ada di Indonesia dalam rangka bentuk perlindungan hukum kepada pemegang hak cipta. LKM sendiri juga telah mengatur mengenai tata cara pemberian atau pembayaran royati yang terdapat pada aplikasi streaming yang memudahkan pemegang hak cipta untuk mendapatkan royaltinya.16 Namun memang belum semua pemegang hak cipta lagu dan/atau musik menjadi anggota dari LMK sendiri. Hal tersebut menyebabkan ada beberapa hak cipta yang tidak dinaungi oleh LMK. Pengelolaan royaltinya sendiri tetap dihimpun oleh LMK namun disimpan dan diumumkan oleh LMK selama 2 (dua) tahun untuk diketahui pemegang hak ciptanya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta, Prenada Media Group, 2016).

Saidin, Ok. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), (Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2015)."

Supasti Dharmawan, Ni Ketut, dkk, Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia, (Denpasar, Swasta Nulus, 2018).

Jurnal Ilmiah:

Akbar, Muh Habibi. "Mekanisme Pembayaran Royalti Lagu dan Musik Dalam Aplikasi Streaming Musik." Media of Law and Sharia 1, no. 2 (2020).

Fadhila, Ghaesany. "Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi B Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 1, no. 2 (2018).

Ginting, Antonio Rajoli. "Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 3 (2019).

Lestari, Sartika Nanda, and Arifin Pringgo Laksono. "A Legal Protection of Music Royalty on Open Content License through Soundcloud." Jurnal Dinamika Hukum 18, no. 3 (2018).

Mastur, “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Paten”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI 6, No. 1 (2012).

Miladiyanto, Sulthon. "Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik." Rechtidee 10, no. 1 (2015).

Mirwansyah, “Tinjauan Terhadap Perlindungan Bagi Pencipta Lagu Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Ilmu Hukum Justicia Sains 2, No. 1 (2017)."

Noviani, Dini, dkk. "Pengaruh Streaming Musik Terhadap Industri Musik di Indonesia." Jurnal Bisnis Strategi 29, no. 1 (2020).

Pradana, I Gusti Ngurah Bayu dan Ni Ketut Supasti Dharmawan, “Peranan Lembaga Manajemen Kolektif atas Pembayaran Royalti Cover Lagu di Youtube”, Jurnal Kertha Negara 9, No. 4 (2021).

Simatupang, Taufik H. “Revitalisasi Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Rangka Mendukung Perlindungan Ki Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, No. 1 (2016).

Sinaga, Edward James. "Pengelolaan Royalti Atas Pengumuman Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 3 (2020).

Zefanya, Dewa Gede Jeremy dan A.A. Sri Indrawat. “Kewajiban Pembayaran Royalti Terhadap Cover Lagu Milik Musisi Indonesia”, Jurnal Kertha Semaya 8, No. 12 (2020).

Internet:

Superlive ID, “Mengenal Deretan Layanan Musik Digital di Indonesia”, 2018, URL: https://www.superlive.id/news/mengenal-deretan-layanan-musik-digital-di-indonesia diakses pada 29 September 2021.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5599

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6675

Peraturan"Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif"”

Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 2 Tahun 2022, hlm. 256-264