COVER RISIKO DEBITUR UMKM PADA PT. JAMKRIDA BALI MANDARA

I Wayan Suantana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Made Gde Subha Karma Resen, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI : KW.2022.v11.i02.p3

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pengajuan kredit dan mekanisme penjaminan case by case di PT. Jamkrida Bali Mandara. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang menggunakan fakta-fakta empiris baik yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilihat secara langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM dalam mengajukan permohonan kredit kepada Bank/Lembaga Kauangan (LK), Bank/LK dalam hal ini akan menganalisis kelayakan kredit sesuai dengan prosedur yang ada atau dikenal sebagai prinsip 5C, jika dalam proses analisis dikatakan layak oleh Bank, maka Bank akan mencairkan kredit tersebut, tetapi jika dalam proses analisis pemohon tidak memiliki jaminan, Bank/LK akan mengajukan jaminan kredit di PT. Jamkrida. Mekanisme pengajuan penjaminan Case by Case melalui beberapa proses yang harus dipenuhi. Pertama adanya surat pengajuan permohonan penjaminan dan di dalam permohonan tersebut ada keterangan berapa plafonnya, jangka waktu, dan tujuan kreditnya diperuntukkan untuk apa (tujuan kredit). Kedua dilakukan identifikasi subyeknya, debiturnya dan lebih spesifiknya diperlukan syarat-syarat seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga adalah melakukan penilaian terhadap karakter debitur.

Kata Kunci: UMKM, Jaminan, Kredit, Jamkrida

ABSTRACT

The purpose of this study is to examine the mechanism of credit application and the mechanism for guaranteeing case by case at PT. Jamkrida Bali Mandara. This paper uses an empirical legal research method that uses empirical facts obtained from interviews and factual behavior. The results of the study indicate that MSMEs in applying for credit to Banks / Financial Institutions (FI), Banks / FI in this regards will analyze creditworthiness in accordance with existing procedures or known as the 5C principles, if the analysis process is regarded to be feasible by the Bank, then Bank will disburse the credit, but if in the analysis process the applicant have no collateral, the Bank/FI will apply for a credit collateral at PT. Jamkrida. The mechanism for submitting a Case by Case guarantee has to go through several processes. First, there is a letter for submitting an application for guarantee and in the application there is a description of the ceiling, time period, and what the purpose of the credit is for (the purpose of the credit). Second, identification of the subject, the debtor and more specifically, required conditions such as an Identity Card (KTP). The third is to assess the character of the debtor itself

Key Words: UMKM, Guarantee, Credit, Jamkrida

  • 1.    Pendahuluan

    • 1.1.   Latar Belakang Masalah

Indonesia ialah negara dengan tingkat kepadatan penduduknya yang cukup tinggi, dimana pada zaman globalisasi saat ini, meningkatnya juga kebutuhan akan hidup dan pastinya masyarakat juga dituntut untuk memenuhi kebutuhannya tersebut. Sepinya lapangan pekerjaan dan begitu cepatnya pertumbuhan penduduk,

membuat seluruh lapisan masyarakat turut berfikir untuk memenuhi akan kebutuhan hidupnya. Pemerintah melakukan beberapa upaya salah satunya ialah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, umunya dibidang kewirausahaan dan khususnya sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).1 UMKM mempunyai peranan penting sebagai salah satu faktor utama yang mendukung perkembangan pembangunan dan perekonomian yang ada di Indonesia. Selain itu peran UMKM juga untuk mendistribusikan hasil-hasil pembangunan. Hal tersebut sesuai dengan tujuan didirikannya UMKM, yaitu bertujuan untuk menumbuhkembangkan usaha-usaha masyarakat, meningkatkan perekonomian negara, meningkatkan peran UMKM dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan, pemerataan pendapatan dan membangun perekonomian nasional.

Di Indonesia sendiri, UMKM adalah salah satu bentuk usaha yang bisa memperbanyak lowongan pekerjaan dan mampu memberikan pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara global. UMKM memiliki kedudukan penting yaitu sebagai pemain utama dalam bidang kegiatan perekonomian yang ada di Indonesia, UMKM juga merupakan penyedia lapangan pekerjaan terbesar, serta UMKM juga ikut berpartisipasi2 dalam pemerataan peningkatan pendapatan masyarakat, menciptakan pasar baru dan sumber inovasi, dan penyumbang neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Semenjak dunia mulai mengalami krisis ekonomi,3 otomatis perekonomian di Indonesia juga terkena imbasnya, krisis ekonomi tersebut berlangsung pada tahun (1997-1998), ketika itu hanya UMKM yang mempu bertahan. Badan pusat statistik merilis data bahwa pasca terjadinya krisis ekonomi tersebut tidak ada berkurangnya UMKM melainkan meningkat pertumbuhannya dan bahkan mampu menyerap (85juta) delapan puluh lima juta hingga (107juta) seratus tujuh juta tenaga tenaga kerja. Fenomena ini menunjukan bahwa UMKM ialah suatu bentuk usaha yang harus dikembangkan guna membantu perkembangan ekonomi secara mikro maupun secara makro di Indonesia dan UMKM nantinya juga akan mempengaruhi sektor-sektor lain untuk ikut berkembang dan bertumbuh bersama. Perbankan ialah salah satu sektor yang terpengaruh, karena kurang lebih 30% usaha UMKM tersebut menggunakan modal operasional dari perbankan.4

UMKM berperan penting untuk menjaga suatu sistem perekonomian yang ada di Indonesia, dikarenakan UMKM di Indonesia merupakan jenis usaha yang terbanyak jumlahnya dibandingkan dengan usaha-usaha industri yang berskala besar. UMKM yang ada di Indonesia merupakan unit usaha yang jumlahnya bisa dibilang lebih banyak dibandingkan dengan unit usaha industri yang lainnya, serta UMKM juga memiliki kelebihan dalam hal menyerap tenaga kerja yang lebih banyak dan mampu mempercepat proses pemerataan pembangunan yang ada. Pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan untuk melindungi UMKM diantaranya UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1995 tentang “Usaha Kecil”, Tap MPR RI Nomor XIV/MPR/1998 tentang “Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah”, Perpres No. 5 Tahun 2007 mengenai program “Kredit Usaha Kecil bagi

pembiayaan operasional UMKM”, Undang-Undang nomor. 20 Tahun 2008 tentang “Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah”, dan yang terbaru ialah Paket 4 kebijakan ekonomi “kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR)” yang dirilis oleh Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian.5

UMKM dalam perjalanan usahanya tidak jarang menghadapi persoalan permodalan, berbagai lembaga keuangan hadir menyikapi kebutuhan UMKM dalam permodalan. Salah satu lembaga yang menjadi sasaran bagi UMKM mendapatkan permodalan adalah lembaga perbankan melalui usaha pokoknya menyalurkan kredit kepada masyarakat pada umumnya dan UMKM pada khususnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa bank sebagai lembaga intermediary, pada usaha kreditnya juga akan dihadapi dengan beberapa risiko, diantaranya adalah risiko nonperforming loans (NPL), yang artinya rasio dari risiko kredit itu memperlihatkan perbandingan jumlah kredit yang bermasalah dengan total kredit. Semakin banyaknya angka rasio Nonperforming loans (NPL) maka ada yang salah akan kinerja Bank tersebut. Sedangkan semakin kecil rasio NPL itu maka kinerja dan fungsi bank tersebut dapat dikatakan sudah berkerja dengan baik.6 Bank memiliki fungsi sebagi lembaga intermediasi khususnya dalam hal penyaluran kredit dan bank juga memiliki peranan penting terhadap perekonomian secara keseluruhan. Pada level ekonomi makro bank merupakan alat untuk menetapkan kebijakan moneter dan pada level mikro bank sebagai sumber utama pembiayaan bagi individu ataupun pengusaha. Peran bank sebagai perantara atau sebagai intermediasi bisa terlakasana secara optimal jika mendapat dukungan permodalan yang memadai, hal ini dikarenakan meskipun dana dari pihak ketiga telah terhimpun cukup besar, tetapi jika hal tersebut tidak diimbangi dengan tambahan modal maka bank-bank akan terbatas untuk menyalurkan kreditnya.7 Peran bank sebagai lembaga intermediasi ialah sebagai bagian aktor penunjang, artinya bank bertugas dan berperan memberikan jasa dalam sektor lintas pembayaran, peredaran uang, dan sebagai lembaga yang menghimpun dana dalam masyarakat yang selanjutnya akan disalurkan pada pos-pos yang membutuhkan dana, dengan cara memberikan kredit bank.8 Bank wajib melakukan analisa mendalam dalam usahanya menyalurkan kredit kepada UMKM. Dalam menyalurkan kredit bank seringkali berhadapan dengan syarat-syarat9 yang belum dapat dilengkapi, atau dengan kata lain bank tidak memiliki keyakinan terhadap UMKM di dalam pelunasan kreditnya. Sehingga dibutuhkan peranan pemerintah, disatu sisi menjamin terlaksananya program pemerintah meningkatkan pertumbuhan UMKM, tapi disisi yang lain pemerintah juga harus dapat menjamin risiko-risiko yang dihadapai oleh lembaga perbankan yang menyalurkan kreditnya dengan menggunakan dana pihak ketiga.

Untuk mempercepat proses permodalan dan pengembangan UMKM kedepan, pemerintah melalui lembaga Jamkrida membantu UMKM dalam hal memberikan jaminan kredit guna mempercepat kelangsungan pengembangan tersebut. Mengingat salah satu kendala yang sering dialami oleh UMKM ialah dalam hal memperoleh

permodalan dan pemenuhan persyaratan jaminan yang sudah ditentukan oleh bank atau lembaga keuangan non-bank. Selain itu kendala lain yang juga sering dihadapi oleh UMKM ialah seperti; aspek pemasaran, manajemen, kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penguasaan teknologi. Dalam pemberian kredit sangat diperlukan adanya suatu jaminan karena untuk meyakinkan kreditur bahwa debitur mempunyai kemampuan untuk melunasi utang-utangnya. Adapun tujuan dari penjaminan itu ialah untuk:

  • a.    “Mendukung kebijakan pemerintah dalam hal mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, khusunya usaha UMKM serta koperasi dalam perekonomian nasional”.

  • b.    “Meningkatkan akses dunia usaha, khususnya UMKM serta koperasi dan usaha prospektif lainnya kepada sumber pembiayaan”

  • c.    “Mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor ekonomi strategis”.

  • d.    “Meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor”.

  • e.    “Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional” dan

  • f.    “Meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan nasional”.

Untuk mengatasi permasalah tersebut Pemerintah Daerah Provinsi Bali mendirikan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang selanjutnya disebut PT. Jamkrida Bali Mandara (PT. JBM). Salah satu fungsi dari PT. Jamkrida Bali Mandara khususnya dalam hal penjaminan yaitu guna membantu UMKM memperoleh link maupun akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan (LK) dan juga untuk mengatasi permasalahan pemenuhan jaminan dalam mengakses pendanaan bagi UMKM.10

Adapun maksud dibentuknya PT. Jamkrida Bali Mandara ialah sebagai suatu upaya untuk mengembangkan kemampuan permodalan dan mempercepat proses kegiatan dunia usaha untuk menumbuhkan pertumbuhan ekonomi khususnya daerah Bali dan PT. JBM bertujuan untuk:

  • a.    Membantu UMKM dan koperasi dalam hal jasa penjaminan pembiayaan

  • b.    Meningkatkan perekonomian di daerah Bali

  • c.    Meningkatkan pendapatan asli daerah.11

Untuk menjamin orisinalitas dari penelitian ini, penulis akan menguraikan beberapa penelitian terdahulu dengan tema penelitian sejenis yaitu Saraswati, L. P. P. S. P., & Markeling, I. K. dengan judul “Penyelesaian Kredit Macet Terhadap Pelaku UMKM Yang Dijamin Oleh PT. Jamkrida Bali Mandara (Studi Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Utama Denpasar)” yang membahas tentang penyelesaian kredit macet terhadap UMKM yang dijamin oleh PT. Jamkrida Bali Mandara.12 Selanjutnya Fitria Hermalisa dengan judul “Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara PT. Jamkrida SUMBAR Dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Tentang Penjaminan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM)” yang membahas tentang perjanjian kerjasama antara PT. Jamkrida dengan PT. Bank

Pembangunan Daerah Sumatera Barat.13 Berdasarkan dari uraian sebelumnya, adanya kebaruan gagasan dari penulis untuk diangakat dalam penelitian ini yaitu dari segi mekanisme penjaminan case by case yang membutuhkan SP3 dari PT. Jamkrida Bali Mandara. Sehingga dalam hal ini penulis memilih judul “Mekanisme Penjaminan Bagi Debitur UMKM di PT. Jamkrida Bali Mandara”

  • 1.2.    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana mekanisme pengajuan jaminan kredit pada Perseroan Terbatas Jamkrida Bali Mandara ?

  • 2.    Bagaimana mekanisme penjaminan Case by Case yang membutuhkan surat persetujuan prinsip penjaminan (SP3) ?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan artikel ini, untuk mengetahui mekanisme penjaminan kredit di PT. Jamkrida Bali Mandara dan untuk mengetahui bagaimana proses penjaminan case by case yang memerlukan SP3 (Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan).

  • 2.    Metode Penelitian

Metode penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang menggunakan fakta-fakta empiris baik yang didapat dari hasil wawancara maupun perilaku nyata yang dapat dilihat melalui pengamatan langsung.14 Penelitian ini bersifat deskriptif evaluatif, yang berarti hanya mendeskripsikan fakta-fakta yang ditemukan dilapangan.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.   Mekanisme pengajuan jaminan kredit pada Perseroan Terbatas Jamkrida

      Bali Mandara

Mekanisme penjaminan pada PT. Jamkrida Bali Mandara melalui beberapa proses kegiatan yang terstruktur. Secara umum PT. Jamkrida akan melakukan kerjasama terlebih dahulu dengan perusahaan-perusahaan mitra, hal itu dilakukan dalam rangka mendapatkan pemahaman yang sama terkait dengan kebutuhan mitra dengan aturan serta layanan pada penjaminan yang dimiliki oleh PT. Jamkrida. Awalnya akan dilakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terlebih dahulu sebagai proses praperjanjian/prakontrak, kemudian diikuti dengan dibuatnya perjanjian kerjasama antara PT. Jamkrida dengan perusahaan mitra untuk menentukan atau mengatur terms and conditions (syarat dan ketentuan), hal ini juga sebagai wujud dari syarat sahnya perjanjian, serta asas proporsionalitas di dalam

membuat perjanjian. Selain itu PT. Jamkrida juga memiliki ketentuan-ketentuan yang merupakan suatu standar yang harus dipahami oleh pihak mitra.

Pada perjanjian itu ada dua (2) mekanisme pengajuan penjaminan yaitu mekanisme Conditional Automatic Cover (CAC) dan yang kedua ada mekanisme Case by Case. Perbedaan dari kedua mekanisme ini ialah kalau mekanisme Conditional Automatic Cover (CAC) tersebut pelaporannya setiap bulan, artinya bank sudah bisa menentukan di awal berdasarkan platfon maksimal penjaminan, jadi misalkan kredit maksimal diperjanjian tersebut adalah sebesar (lima puluh juta) 50.000.000. maka bank bisa langsung jaminkan tanpa analisa dari PT. Jamkrida terlebih dahulu sedangkan mekanisme Case by Case berarti platfonnya di atas lima puluh juta (50.000.000), maka bank harus ada pengajuan terlebih dahulu dan adanya surat permohonan penjaminan, atas surat permohonan penjaminan tersebut PT. Jamkrida Bali Mandara akan ikut menganalisa kelayakan kredit tersebut jika dirasa layak akan diterbitkan surat persetujuan prinsip penjaminan atau yang dikenal dengan SP3, proses itulah yang namanya proses Case by Case atau kasus per kasus. (Berdasarkan hasil wawancara dengan Ayu Komang Sari Merta Dewi selaku staff bagian hukum di PT. Jamkrida Bali Mandara)

Sebelum mengajukan kredit, bank seharusnya memperhatikan rambu-rambu pemberian kredit yang baik dan benar. Prinsip kehati-hatian ialah salah satu rambu-rambu yang harus diterapkan oleh bank dalam menyalurkan kreditnya, karena penerapan prinsip ini bertujuan untuk lebih mengenali indentitas nasabah dan karakteristik dari nasabah terbesut. Dalam rangka untuk melindungi dana masyarakat yang sudah dipercayai oleh nasabah kepada bank, bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dengan tujuan bank selalu dengan keadaan sehat, likuid dan solvent.15 Sebelum Bank memberikan kreditnya terhadap debitur, bank semestinya sudah yakin terlebih dahulu bahwa kredit yang diberikan tersebut diharapkan akan kembali. Karna memberikan kredit berarti memberikan suatu kepercayaan kepada debitur walaupun kepercayaan itu terkadang mengandung risiko yang cukup tinggi. Dalam hal ini penilaian kredit tersebut dilakukan dengan cara analisis 5C atau “The Five C of Credit Analysis” :16

  • 1.    Character

Character mencerminkan watak atau sifat seseorang. Bank biasanya memperhatikan karakter dari debitur tersebut dengan melihat reputasinya di masyarakat apakah baik atau buruk, dilihat juga dari hubungan bisnisnya (trade checking) dan hubungannya dengan bank apakah baik atau pernah bermasalah (bank checking).

  • 2.    Capacity

Capacity merupakan analisis untuk mengetahui kesanggupan nasabah dalam melunasi kreditnya. kemampuan ini biasanya dilihat dari pengalaman debitur dalam mengelola usahanya atau memonitoring usahanya.

  • 3.    Capital

Capital merupakan suatu metode yang dilakukan oleh bank untuk melihat pemasukan dan pengeluaran calon nasabah pembiayaan, karna semakin besar jumlah modal yang dimiliki maka hal itu menunjukan bahwa semakin besar

juga kemampuan debitur itu dalam hal memenuhi kewajibannya. Contohnya seperti asset yang dimiliki oleh calon debitur tersebut.

  • 4.    Condition

Dalam menilai suatu kredit hendaknya dilihat juga dari kondisi ekonomi (makro), sosial, politik dan juga masa yang akan datang (future), karena bank juga harus memprediksi hal-hal yang akan terjadi kedepannya, bukan hanya memprediksi yang sekarang atau yang sedang berjalan saja. Sehingga kecil kemungkinan kredit itu bermasalah. Contoh seperti pandemi corona ini yang sangat membuat perekonomian menjadi memburuk dan membuat semua usaha menjadi terganggu.

  • 5.    Collateral

Collateral digunakan untuk menganalisi status kepemilikan seperti (SHM, SHGB, SHP, SHGU dll), kecukupan nilai agunan dan bentuk pengikatan seperti (gadai, HT, fidusia, dll). Adapun tujuan dari prinsip collateral ini sebagai second way-out jika debitur wanprestasi dan secara psikologis mengikat keseriusan debitur dalam mebayar kredit dan menjalankan usahanya. Jaminan yang dijaminkan juga harus diuji keabsahan dan kesempurnaannya, sihingga jika terjadi masalah jaminan tersebut cepat bisa dipergunakan.17

Proses pengajuan penjaminan PT Jamkrida Bali Mandara ialah diawali dengan pengajuan kredit terlebih dahulu yang dilakukan oleh nasabah UMKM kepada pihak Bank, dan Bank melakukan pengajuan penjaminan kredit atas nama nasabah yang bersangkutan kepada PT. Jamkrida Bali Mandara. Setelah terlaksananya proses persetujuan penjaminan, maka Bank akan menyalurkan kreditnya yang sudah dijaminkan oleh PT. Jamkrida Bali Mandara kepada nasabah atau debitur UMKM.

Proses pengajuan penjaminan kredit oleh PT Jamkrida Bali Mandara :

Proses (Step by Step) Pengajuan Penjaminan:

  • 1.    UMKM mengajukan permohonan kredit ke Bank/Lembaga Keuangan (LK) baik dilakukan secara langsung ke bank maupun lembaga keuangan yang sudah bekerjasama dengan Jamkrida.

  • 2.    Bank bersangkutan akan meminta dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan melakukan survei terhadap kelayakan usaha permohonan kredit dengan menerapkan prinsip 5C.

  • 3.    Jika dalam proses analisis layak dinyatakan untuk dibiayai dan jaminan tersebut telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan maka bank akan mencairkan kredit tersebut.

  • 4.    Tetapi jika dalam proses analisis pemohon kekurangan jaminan yang sudah dipersyaratkan, maka Bank akan mengajukan permohonan penjaminan kredit terhadap PT. JBM.

  • 5.    Terdapat dua (2) mekanisme penjaminan kredit di PT. Jamkrida Bali Mandara ialah :

  • a.    “Mekanisme Conditional Automatic Coverage atau sering disebut dengan mekanisme otomatis dimana plafond kreditnya maksimal Rp. 250.000.000, bank bisa secara langsung melakukan penjaminan kredit sesuai dengan analisa yang dilakukan oleh Bank/LK dan PT Jamkrida Bali Mandara tidak ikut serta dalam melakukan analisa secara langsung terhadap pengajuan aplikasi tersebut”.

  • b.    “Mekanisme Case by Case atau kasus per kasus merupakan mekanisme dengan Plafond diatas Rp. 250.000.000, dengan syarat penjaminan kredit tersebut baru bisa dijalankan oleh Bank/Lembaga Keuangan setelah pihak PT Jamkrida Bali Mandara mengeluarkan Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (SP3), dimana sebelum PT Jamkrida Bali Mandara mengeluarkan SP3 maka PT. JBM ikut serta melakukan analisa penjaminan khususnya dalam analisa risiko”.18

  • 3.2.   Mekanisme penjaminan Case by Case yang membutuhkan surat persetujuan

    prinsip penjaminan

PT. Jamkrida Bali Mandara ialah perusahaan milik daerah yang mempunyai fungsi sebagai lembaga penjamin yang diatur dalam POJK No 2/POJK.05/2017 ialah tentang “Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin”. Penjaminan merupakan kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada si penerima jaminan.19

Layanan penjaminan case by case yang diberikan oleh PT. Jamkrida, secara prinsip untuk terpenuhinya konsep penjaminan itu sendiri, dikarenakan PT. Jamkrida juga menjadi bagian di dalam pengelolaan dana pihak ketiga. Penjaminan harus memenuhi prinsip kehati-hatian, khususnya terkait dengan risiko yang akan dihadapi oleh PT. Jamkrida dalam melaksanakan penjaminan. Penjaminan bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kepastian bahwa proses kredit dari pra kredit, analisa kredit, pencairan kredit, hingga pada masa akhir kredit dapat terlalui dengan baik, tepat sasaran dan mencegah terjadinya risiko kredit bermasalah.

Terdapat tiga risiko yang di cover oleh PT. Jamkrida Bali Mandara, antara lain (1) risiko nasabah meninggal dunia, (2) risiko wanprestasi, dan (3) risiko pemberhentian hubungan kerja (PHK). Risiko meninggalnya nasabah, merupakan salah satu risiko yang tidak dapat dihindari oleh PT. Jamkrida, dikarenakan peristiwa hukum tersebut merupakan peristiwa alamiah yang bisa terjadi terhadap nasabah yang dijaminkan oleh PT. Jamkrida. Risiko wanprestasi, merupakan risiko yang diakibatkan karena tidak dilaksanakannya prestasi yang merupakan kewajiban nasabah atas perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak. Risiko PHK terjadi dikarenakan, nasabah yang mendapatkan fasilitas penjaminan oleh PT. Jamkrida umumnya bekerja pada instansi tertentu, dan melalui proses debet rekening kantor secara otomatis dilakukan setiap bulan gaji, dengan terjadinya PHK menyebabkan tidak terlaksananya proses penggajian setiap bulan, dan pemenuhan akan kewajiban pembayaran kreditpun menjadi tidak dapat terlaksana. (Berdasarkan hasil wawancara dengan staf bagian hukum di PT. Jamkrida Bali Mandara (Ayu Komang Sari Merta Dewi)

Salah satu tantangan yang dihadapi oleh PT. Jamkrida dimasa saat ini adalah, dengan terjadinya bencana non alam diseluruh dunia, yaitu Pandemi Virus Corona 19, tentu saja juga sangat berpengaruh bagi PT. Jamkrida dalam memberikan layanan penjaminan. Sebagai contoh kegiatan penjaminan tersebut terkait dengan jangka waktu kredit, hal ini dikarenakan, bank-bank mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit sehingga akan terjadi perubahan pola penjadwalan penjaminan, perubahan jangka waktu kredit. Akan dilakukan langkah-langkah penghitungan ulang, baik itu plafon kredit hingga jangka waktu kredit.

Berdasarkan hasil wawancara dengan staf bagian hukum di PT. Jamkrida Bali Mandara (Ayu Komang Sari Merta Dewi), mekanisme pengajuan penjaminan Case by Case melalui beberapa proses yang harus dipenuhi. Pertama adanya surat pengajuan terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan penjaminan dan di dalam permohonan tersebut ada keterangan berapa plafonnya, jangka waktunya berapa lama dan tujuan kreditnya diperuntukkan untuk apa (tujuan kredit). Kedua dilakukan identifikasi subyeknya, debiturnya dan lebih spesifiknya diperlukan syarat-syarat seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk mengetahui identitas debitur sehingga diketahui domisili atau tempat kedudukan yang bersangkutan untuk proses administrasi, seperti surat menyurat. Ketiga adalah melakukan penilaian terhadap karakter debitur, khususnya terkait dengan pengalaman-pengalaman debitur dalam melakukan hubungan hukum dibidang perkreditan dengan lembaga bank sebelumnya atau yang sedang berlangsung, dengan mencari atau melampirkan slip atau informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau informasi debitur dan jika ada agunan, agunannya apa.

Agunan menjadi salah satu pertimbangan penting yang harus dianalisa oleh PT. Jamkrida, harus dapat diidentifikasi jenis agunannya, karena mekanisme Case by Case merupakan salah satu layanan penjaminan terkait dengan kredit dengan plafon besar. Kepastian dan kecermatan dalam menganalisa agunan untuk menjamin kepastian kredit terbayarkan ketika terjadi kredit macet, dengan proses pelelangan atau penjualan bersama atau dengan penjualan secara langsung agunan tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Ayu Komang Sari Mert Dewa selaku staf bagian hukum di PT. Jamkrida Bali Mandara juga ditegaskan bahwa “untuk mengcover risiko kredit tersebut tidak cukup dengan penjaminan, berarti debitur harus ada menjaminkan agunan fisik (benda bergerak maupun benda tidak bergerak).” Jadi PT. Jamkrida juga melakukan analisa terhadap agunan fisik tersebut apakah agunan fisiknya layak atau tidak. Agunannya bisa berupa kendaraan, kemudian tanah

dan bangunan atau mungkin persediaan barang. Jadi jika tidak cukup dengan analisa berkas, dari PT. Jamkrida Bali Mandara akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung jaminan tersebut dan setelah adanya analisa tersebut apabila disetujui dan dalam proses persetujuan itu di dalamnya juga ada analisa dan setelah proses analisa juga diajukan ke komite penjaminan dan komite tersebut juga menilai, semisal dinilai dari agunannya dan dari supervisor marketing dia menilai dari segi layak atau tidak jaminan tersebut. Jika pada manajemen resiko sependapat dan bagian legal PT. Jamkrida juga sependapat, maka pada akhirnya rekomendasi tersebut kembali diserahkan kepada direksi untuk memutuskan apakah rekomendasi tersebut disetujui atau tidak disetujui oleh direksi. Jika rekomendasi tersebut disetujui oleh direksi maka terbitlah Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (SP3) tersebut atau yang kita ketahui dengan surat persetujuan prinsip penjaminan. (Wawancara, Senin, 13 April 2020 ).

Pada prinsipnya, syarat yang harus dipenuhi sehingga PT. Jamkrida Bali Mandara dapat mengeluarkan SP3 adalah, terpenuhinya syarat administratif, legalitas terjamin hingga kelayakan pembayaran.

  • 4.    Kesimpulan

Pangajuan jaminan di PT. Jamkrida Bali Mandara diawali dengan adanya pengajuan kredit terlebih dahulu oleh debitur UMKM kepada Bank dan Bank mengajukan penjaminan ke PT. Jamkrida Bali Mandara. Setelah adanya proses persetujuan penjaminan tersebut, Bank akan menyalurkan kredit yang sudah mendapatkan jaminan dari PT. Jamkrida Bali Mandara tersebut kepada debitur UMKM. Di PT. Jamkrida sendiri ada dua mekanisme pengajuan penjaminan yaitu mekanisme otomatis atau sering disebut dengan mekanisma Conditional Automatic Cover (CAC) dan mekanisme Case by Case atau kasus per kasus. Mekanisme pengajuan penjaminan Case by Case di Pt. Jamkrida Bali Mandara ialah adanya pengajuan terlebih dahulu dan ada surat permohonan penjaminan, atas surat permohonan penjaminan tersebut PT. Jamkrida akan ikut menganalisa akan kelayaan kredit tersebut, jika dirasa layak maka PT. Jamkrida akan menerbitkan surat permohonan prinsip penjaminan atau yang dikenal dengan istilah SP3. Untuk menyikapi hal diatas penulis memiliki beberapa saran yaitu, bank dalam memberikan kredit kepada debitur harus benar-benar memperhatikan prinsip kehati-hatian dan melakukan analisa secara ketat dengan menggunakan analisis 5C atau The Five C of Credit Analysis. Jika kredit tersebut sudah diberikan maka bank harus percaya bahwa kredit tersebut akan kembali, karena memberikan kredit berarti memberikan kepercayaan kepada debitur walaupun kepercayaan tersebut mengandung risiko yang tinggi. Dalam mekanisme case by case PT. Jamkrida harus benar-benar memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh debitur supaya tidak terjadinya risiko dikemudian hari dan dalam proses analisa agunan PT. Jamkrida harus memeriksa dengan teliti agunan tersebut, apakah agunannya layak atau tidak dan agunan tersebut bermasalah atau tidak.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Hadiwidjaja, Rini Dwiyani, and Noorina Hartati. "Tinjauan Umum Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Indonesia: Permasalahan dan Strategi." (2013).

Jonaedi, Efendi, and Ibrahim Johnny. "Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris." (2018).

Qamar, Nurul, Muhammad Syarif, Dachran S. Busthami, M. Kamal Hidjaz, Aan Aswari, Hardianto Djanggih, and Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn), 2017.

Jurnal

Darmaangga, I. Dewa Gede Cahaya Dita, Dewa Gde Rudy, and AA Gede Agung Darmakusuma. "PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN SEBAGAI ANALISIS DALAM PEMBERIAN KREDIT PADA PT. BPR GIANYAR PARTASEDANA." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum: 9-11.

Edo, Delsy Setiawati Ratu, and Ni Luh Putu Wiagustini. "Pengaruh Dana Pihak Ketiga, Non Performing Loan, dan Capital Adequacy Ratio Terhadap Loan To Deposit Ratio dan Return On Assets Pada Sektor Perbankan Di Bursa Efek Indonesia." E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana 3, no. 11 (2014): 650-673.

Habriyanto, Mr. "Intermediasi Perbankan Syariah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Jambi." Nalar Fiqh 4, no. 1: 220431.

Makmur, Makmur, Aris Tri Cahyono, and Novita Novita. "ANALISIS PROSEDUR PENJAMINAN KREDIT PADA PT JAMINAN KREDIT DAERAH (JAMKRIDA) KALTIM TAHUN 2018." Jurnal Eksis 15, no. 2 (2019).

Orlando, Agung, and Romi Susanto. "Mekanisme Pencairan Kredit Usaha Rakyat Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Lubuk Buaya." (2019).

Saraswati, Luh Putu Prema Shanti Putri, and I. Ketut Markeling. "PENYELESAIAN KREDIT MACET TERHADAP PELAKU UMKM YANG DIJAMIN OLEH PT JAMKRIDA BALI MANDARA (STUDI PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI KANTOR CABANG UTAMA DENPASAR)."

Sarfiah, Sudati Nur, Hanung Eka Atmaja, and Dian Marlina Verawati. "UMKM Sebagai Pilar Membangun Ekonomi Bangsa." Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan) 4, no. 2 (2019): 137-146.

Siringoringo, Renniwaty. "Karakteristik dan fungsi intermediasi perbankan di Indonesia." Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan 15, no. 1 (2012): 61-83.

Suci, Yuli Rahmini. "Perkembangan UMKM (Usaha mikro kecil dan menengah) di Indonesia." Cano Ekonomos 6, no. 1 (2017): 51-58.

Putra, Adnan Husada. "Peran UMKM dalam Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Blora." Jurnal Analisa Sosiologi 5, no. 2 (2016).

Wardani, Putu Dian Kusuma, Dewa Gde Rudy, and I. Wayan Wiryawan. "IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PADA PT BPR SINAR PUTERA MAS." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum: 1-13.

Internet

https://www.jamkridabali.co.id/index.php/ekstrakulikuler/16/Mekanisme-Penjaminan

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

Skripsi

Ahmad, Amirah. "Tinjauan Efektivitas Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemberian Kredit Pada Pt Bank Mega Cabang Makassar." Repository Hasanudin University (2013).

Fitria, Hermalisa. "PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. JAMKRIDA SUMBAR DENGAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT TENTANG PENJAMINAN KREDIT PEDULI USAHA MIKRO (KPUM)." PhD diss., UNIVERSITAS ANDALAS, 2016.

Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 2 Tahun 2022, hlm. 244-255