MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA

Oleh :

Keyzha Natakharisma

I Nengah Suantra

Bagian Hukum Pidana

Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Mediation is generally known as a form of Alternative Dispute Resolution in the civil law, but in the development of mediation in criminal cases can be made known to the Penal Mediation. Penal mediation can be used in some special category of criminal acts. Application of mediation in the settlement of the criminal case does not extend a purpose other than the conflict between the offender and the victim but to help law enforcement agencies in reducing the accumulation of case files. The purpose of this paper is to understand and know about how a mediation mechanism can be used to solve a criminal case in Indonesia. In this study, using descriptive normative method. Normative approach to the legal research using secondary data sources, while the descriptive approach is the method of research that seeks to describe and interpret objects in accordance with what it is.

Keywords: Restorative Justice, Mediation Penal

Abstrak

Mediasi pada umumnya dikenal sebagai salah satu bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam hukum perdata, namun dalam perkembangannya mediasi dapat dilakukan dalam perkara pidana yang dikenal dengan Mediasi Penal. Mediasi Penal dapat dipergunakan dalam beberapa tindak pidana yang berkategori khusus. Penerapan mediasi dalam penyelesaian perkara pidana bertujuan selain tidak memperpanjang suatu konflik antara pelaku dan korban akan tetapi membantu aparat penegak hukum dalam mengurangi penumpukan berkas perkara. Tujuan penulisan ini adalah untuk memahami dan mengerti tentang bagaimana suatu mekanisme mediasi dapat dipergunakan untuk menyelesaikan suatu perkara pidana di Indonesia. Dalam penulisan ini, menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder, sedangkan pendekatan deskriptif yaitu metode penelitian yang berusaha menggambarkan dan menginterpretasi objek sesuai dengan apa adanya.

Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Mediasi Penal

  • 1.    PENDAHULUAN

    1.1.    LATAR BELAKANG

Salah satu bentuk dari Alternatif Penyelesaian Sengketa ialah Mediasi. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa diluar lembaga peradilan (non litigasi) dengan bantuan orang lain atau pihak ketiga yang netral dan tidak memihak serta tidak sebagai pengambil keputusan yang disebut mediator. Tujuannya disini ialah untuk mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa yang sedang mereka hadapi

tanpa ada yang merasa dikalahkan.1 Penyelesaian persoalan hukum melalui mediasi bersifat win-win solution dimana para pihak tidak ada yang menang dan kalah, sehingga sengketa tidak berlangsung lama dan berlarut-larut serta dapat memperbaiki hubungan antar para pihak yang bersengketa, Keuntungan penyelesaian suatu sengketa dengan menggunakan mediasi sangat banyak diantaranya biaya murah, cepat, memuaskan para pihak yang bersengketa karena bersifat kooperatif, mencegah menumpuknya perkara dipengadilan, menghilangkan dendam, memperteguh hubungan silaturahmi dan dapat memperkuat serta memaksimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa disamping proses pengadilan yang bersifat 2

memutus (Ajudikatif).2

Perkara pidana pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Mediasi. Namun dalam praktek, sering juga perkara pidana diselesaikan melalui mekanisme mediasi, yang merupakan inisiatif penegak hukum sebagai bagian dari penyelesaian perkara. Dengan demikian, Pada kenyataannya mediasi sebenarnya dapat dijalankan dalam Sistem Peradilan Pidana. Negara-negara yang telah menerapkan hal tersebut ialah Austria, Jerman, Belgia, Perancis, Polandia, Slovenia, Canada, Amerika Serikat, Norwegia, Denmark, dan Finlandia. Mediasi inilah yang disebut sebagai Mediasi Penal.3Menurut DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur, Mediasi Penal adalah Penyelesaian perkara pidana melalui musyawarah dengan bantuan mediator yang netral, dihadiri korban dan pelaku beserta orang tua dan perwakilan masyarakat, dengan tujuan pemulihan bagi korban, pelaku, dan lingkungan masyarakat.

  • 1.2.    TUJUAN PENULISAN

Kajian ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang bagaimana suatu mekanisme mediasi dapat dipergunakan untuk menyelesaikan suatu perkara pidana di Indonesia.

  • 2.    PEMBAHASAN

    2.1.    METODE PENELITIAN

Dalam penulisan ini, menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif.pendekatan normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder, sedangkan pendekatan deskriptif yaitu metode penelitian yang berusaha menggambarkan dan menginterpretasi objek sesuai dengan apa adanya.

  • 2.2.    PEMBAHASAN

  • A.    PENERAPAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA

Dalam Hukum Positif Indonesia perkara pidana tidak dapat diselesaikan diluar proses pengadilan, akan tetapi dalam hal-hal tertentu dimungkinkan pelaksanaanya. Dalam praktiknya penegakan hukum pidana di Indonesai, walaupun tidak ada landasan hukum formalnya perkara pidana sering diselesaikan diluar proses pengadilan melalui diskresi aparat penegak hukum, mekanisme perdamaian, lembaga adat dan sebagainya. Konsekuensi makin diterapkan eksistensi mediasi penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara dibidang hukum pidana melalui restitusi dalam proses pidana menunjukkan, bahwa perbedaan antara hukum pidana dan perdata tidak begitu besar dan perbedaan itu menjadi tidak berfungsi.5

Mediasi Penal yang menerapkan nilai-nilai Keadilan Restoratif bukanlah barang baru bagi masyarakat Indonesia, malahan sekarang keadilan ini dikatakan sebagai pendekatan yang Progresif seperti yang disampaikan oleh Marc Levin “Pendekatan yang dulu dinyatakan usang, kuno dan tradisional dikatakan sebagai pendekatan yang progresif”.6Menurut Barda Nawawi Arief, Alasan dipergunakan mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana adalah karena ide dari mediasi penal berkaitan dengan masalah pembaharuan hukum pidana (Penal Reform), berkaitan juga dengan masalah pragmatisme, alasan lainnya adalah adanya ide perlindungan korban, ide harmonisasi, ide restorative justice, ide mengatasi kekakuan (formalitas) dan efek negatif dari sistem peradilan pidana dan sistem pemidanaan yang berlaku, serta upaya pencarian

upaya alternatif pemidanaan (selain penjara).7Sebenarnya dalam masyarakat Indonesia penyelesaian suatu perkara baik perdata maupun pidana dengan Mediasi Penal bukan hal baru, hal ini dibuktikan dengan adanya penyelesaian dengan pendekatan musyawarah. Bila dilihat secara histories kultur (budaya) masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi pendekatan konsensus8, yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan secara tradisional dan penyelesaian melalui mekanisme adat.

Menurut Mudzakkirmengemukakan beberapa kategorisasi sebagai tolok ukur dan ruang lingkup terhadap perkara yang dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui Mediasi Penal adalah sebagai berikut:

  • 1.    Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori delik aduan, baik aduan yang bersifat absolut maupun aduan yang bersifat relatif.

  • 2.    Pelanggaran hukum pidana tersebut memiliki pidana denda sebagai ancaman pidana dan pelanggar telah membayar denda tersebut (Pasal 80 KUHP).

  • 3.    Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori “pelanggaran”, bukan “kejahatan”, yang hanya diancam dengan pidana denda.

  • 4.    Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk tindak pidana di bidang hukum administrasi yang menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium.

  • 5.    Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori ringan/serba ringan dan aparat penegak hukum menggunakan wewenangnya untuk melakukan diskresi.

  • 6.    Pelanggaran hukum pidana biasa yang dihentikan atau tidak diproses ke pengadilan (Deponir) oleh Jaksa Agung sesuai dengan wewenang hukum yang dimilikinya.

  • 7.    Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori pelanggaran hukum pidana adat yang diselesaikan melalui lembaga adat.9

Salah satu upaya penerapan keadilan restoratif yang dapat dilakukan oleh kepolisian dalam memaksimalkan penyelesaian dengan menggunakan mekanisme mediasi Penal.Penyelesaian perkara-perkara ini dapat dilakukan oleh kepolisian selaku garda utama sistem peradilan pidana, dengan kewenangannya yaitu diskresinya dalam menyelesaikan suatu perkara pidana perlindungan konsumen. Bahkan pelaksanaan nilai-nilai keadilan Restoratif oleh aparat kepolisian telah diberikan suatu dasar hukum berupa Surat telegram rahasia Kabareskrim Kepolisian Negara Republik

Indonesia No : STR/583/VII/2012 Tanggal 8-8-2012 Tentang Contoh Penanganan Kasus yang berkaitan dengan Konsep Restorative Justice, yang intinya menyatakan bahwa Restorative Justice walaupun belum terdapat payung hukum yang jelas (sudah ada 1 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana anak yang mengadopsi nilai-nilai restorative justice melalui mekanisme diversi).10

  • 3.    KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas dapat dibuat suatu kesimpulan yaitu : Mediasi dapat dipergunakan dalam menyelesaikan perkara pidana. Akan tetapi tidak semua perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui mediasi, ada kategori tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan mediasi, Penerapan mediasi dalam perkara pidana merupakan penjabaran nilai-nilai keadilan restoratif yang berorientasi pada penyelesaian perkara yang menguntungkan semua pihak (korban, pelaku, dan pihak ketiga yaitu masyarakat).

DAFTAR PUSTAKA

Barda Nawawi Arief, 2000, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponogoro. Semarang, -------, 2008, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan, Pustaka

Magister, Semarang, h.

DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur, 2011, Mediasi Penal : Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indie-Publishing, Depok,

I Ketut Artadi dan Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2009, Pengantar Umum Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Perancangan Kontrak, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar),

I Made Agus Mahendra Iswara, “Peranan Mediasi Penal dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polresta Denpasar”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2011,

-------, “Mediasi Penal Penerapan Nilai-Nilai Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Adat Bali”, Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2013,

Mansyur Ridwan, 2010, Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Yayasan Gema Yustisia Indonesia, Jakarta,

Marc Levin dalam Eva Achjani Zulfa, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung,

Mushadi, 2007, Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia, Walisongo Mediation Center, Semarang,