DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK

Oleh :

Made Agus Indra Diandika

I Ketut Sudantra

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

The paper is titled "Basics of Criminal Justice In Jail Dropped Against Children". This paper uses analytical methods with normative juridical approach legislation. As for the legal issues that arise are the norm empty, because it is written in the criminal law has never found a rule that outlines the guidelines used by judges as a fundamental cornerstone consideration in the imposition of imprisonment, with the formulation of the problem what is the basis for consideration of the Judge in imposing imprisonment for child. Policies pursued by the government in response to criminal offenses committed by children is through the criminal law policy, which imposed sanctions such as prison punishment of the child. Judges in deciding criminal son, but must consider the legal aspects, which is proving the elements of an offense if the defendant has met and in accordance with the criminal offense of which the accused Prosecutor. Children in court proceedings, Judge consideration is the cornerstone or key principal that will produce decisions on criminal offenses committed by children . Then the conclusion of this paper is the judge in imposing imprisonment on children is by juridical considerations that interesting facts arising in the trial which is the conclusion of the testimony of the witnesses and the accused child's testimony and evidence presented and examined in court. Afterwards, the subjective judgment or conviction by Judge basis Moral Justice and Social Justice.

Keywords : Judge Consideration, Prison Punishment, Children

ABSTRAK

Makalah ini berjudul “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Terhadap Anak”. Makalah ini menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun permasalahan hukum yang timbul yaitu norma kosong, karena secara tertulis dalam hukum pidana tidak pernah dijumpai aturan yang menggariskan suatu pedoman yang dipakai landasan oleh Hakim sebagai dasar pertimbangan dalam penjatuhan pidana penjara, dengan rumusan masalah apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak. Kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah melalui kebijakan hukum pidana, yaitu menerapkan sanksi berupa pidana penjara kepada anak. Hakim dalam memutus perkara pidana anak, selain harus memperhatikan aspek-aspek yuridis, yang merupakan pembuktian unsur-unsur dari suatu tindak pidana apakah perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi dan sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Dalam proses pengadilan anak, pertimbangan Hakim adalah landasan atau kunci pokok yang akan menghasilkan putusan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Maka simpulan dari makalah ini adalah Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak adalah dengan

pertimbangan yuridis yakni menarik fakta-fakta dalam persidangan yang timbul yang merupakan konklusi dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa anak dan barang bukti yang diajukan dan diperiksa di sidang pengadilan. Setelah itu barulah pertimbangan subjektif Hakim atau keyakinannya dengan dasar Moral Justice dan Social Justice.

Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Pidana Penjara, Anak

  • I.   PENDAHULUAN

Pada dasarnya dalam usaha untuk menanggulangi kejahatan pada umumnya terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan salah satunya adalah melalui upaya terakhir yakni dengan menggunakan sarana hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP yang menyebutkan pidana pokok salah satunya pidana penjara.1 Begitu pula halnya terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam upaya untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi. Yang dimaksud tindak pidana anak menurut Soedarto adalah “Perbuatan yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak, yang melanggar nilai-nilai atau norma-norma yang dapat merugikan orang lain atau masyarakat.”2

Di dalam proses pengadilan anak, sebelum Hakim menjatuhkan putusan terlebih dahulu membuktikan fakta-fakta pada persidangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap identitas 3 terdakwa, pemeriksaan terhadap terdakwa, surat dakwaan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 3 Setelah Hakim memeriksa semua fakta-fakta hukum yang telah di hadirkan dalam persidangan tersebut telah terpenuhi, maka setelah itu fakta-fakta tersebut dicocokkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang harus dibuat memenuhi syarat formil dan materiil yang didasarkan dari Pasal yang dikenakan terhadap perbuatan terdakwa. 4 Berdasarkan fakta yang telah diperoleh di dalam persidangan yang telah memenuhi dakwaan

Jaksa Penuntut Umum yang telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal yang di dakwakan itulah kemudian Hakim dapat menyimpulkan tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.1   Metode Penelitian

Jenis penelitian pada penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dikaji dengan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) artinya suatu masalah akan dilihat dari aspek hukumnya dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dan juga menggunakan metode dengan cara studi kepustakaan (library research) yaitu dengan cara melakukan analisis terhadap bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan. Adapun permasalahan hukum yang timbul yaitu norma kosong, karena secara tertulis dalam hukum pidana tidak pernah dijumpai aturan yang menggariskan suatu pedoman yang dipakai landasan oleh Hakim sebagai dasar pertimbangan dalam penjatuhan pidana penjara.

  • 2.2    Hasil Dan Pembahasan

    Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Terhadap Anak

Masalah anak melakukan tidak pidana dapat mudah dipahami, yakni melanggar ketentuan dalam Peraturan Hukum Pidana yang ada misalnya melanggar Pasal-Pasal yang diatur dalam KUHP atau peraturan hukum pidana lainnya yang tersebuar diluar KUHP, seperti Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Ekonomi, dan sebagainya.5

Di Indonesia, dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, telah membawa perubahan baru terkait dengan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak khususnya anak sebagai pelaku kejahatan sehingga ketentuan didalam Pasal 10, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 KUHP tidak lagi digunakan untuk anak.

Dalam ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dikenal adanya pembatasan umur untuk anak dapat diadili pada sidang anak yaitu Pasal 1 ayat

(3) yang menyebutkan bahwa anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun. 6

Memang secara tertulis dalam hukum pidana kita tidak pernah dijumpai aturan yang menggariskan suatu pedoman yang dipakai landasan oleh Hakim sebagai dasar pertimbangan dalam penjatuhan hukuman pidana penjara sehingga cenderung membawa konsekwensi karena tidak adanya landasan hukum berpijak bagi Hakim sebagai pedoman di dalam memberikan dasar pertimbangan tersebut. Oleh karena itu yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak yang terpenting adalah pertimbangan yuridis yakni menarik fakta-fakta dalam persidangan yang timbul yang merupakan konklusi dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa anak dan barang bukti yang diajukan dan diperiksa di sidang pengadilan. Setelah itu barulah pertimbangan subjektif Hakim atau keyakinannya dengan dasar Moral Justice dan Social Justice, serta asas keadilan, asas kemanfaatan, dan asas kepastian hukum atau pertimbangan non yuridis. 7

Moral Justice berarti Hakim mendasari pertimbangan dalam mengadili dan memutus perkara tindak pidana anak selain memperhatikan hukum positif, harus juga memperhatikan faktor kriminologi, sosiologi dan psikologi. Dari sisi sosiologis perkembangan anak, dasar yang melatarbelakangi seorang anak untuk melakukan tindak pidana adalah kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang khas. Sedangkan dari aspek psikologis, anak bisa dikategorikan sebagai manusia yang belum cakap, dalam artian dalam memutuskan untuk melakukan perbuatan, pikiran, kejiwaan dan alam sadarnya lebih didorong oleh faktor emosionalnya, bukan logika berpikirnya yang sempurna selayaknya orang dewasa. Oleh karena itu anak nakal cenderung berasal dari keluarga yang tidak harmonis dimana sang anak mencontoh perbuatan 8

dari orang-orang terdekatnya yaitu keluarga. 8

Aspek berikutnya adalah Social Justice, dimana Hakim tidak hidup di singgasana melainkan hidup bersosialisasi dengan masyarakat lingkungannya yang bersifat heterogen. Dengan

demikian Hakim dalam menegakan hukum positif (law in book) dapat mewujudkan keadilan sosial (law in action), sehingga putusan Hakim dalam perkara tindak pidana anak berdimensi memberikan keadilan yang bermanfaat demi kepentingan anak tersebut juga kepada lingkungan sosialnya termasuk orang tua serta masyarakat sekitarnya. Fakta-fakta dalam persidangan dan asas-asas tersebutlah yang menjadi dasar apakah cukup adil hukuman pidana yang dijatuhkan dengan perbuatan yang dilakukan. 9

III. SIMPULAN

Dari uraian pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak adalah fakta-fakta dalam persidangan dan pertimbangan subjektif atau keyakinan Hakim dengan dasar Moral Justice dan Social Justice, serta asas keadilan, asas kemanfaatan, dan asas kepastian hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, Bunadi, 2009, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, PT. Alumni, Bandung.

Prinst, Darwin, 1997, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soedarto, 1987, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Supramono, Gatot, 2005, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Sugandhi, R., 1980, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya.

Tim Fokusmedia, 2013, Undang-Undang Perlindungan Anak, Fokusmedia, Jakarta.

9 Ibid, h. 94.

5