WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
on
WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
oleh
IGN Weda Mahendra
Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH.,MS, I Made Tjatrayasa, SH.,MH., HUKUM PERADILAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA
ABSTRACT
In countries with high levels of corruption, goverment has no any credibility because the goverment has become part of the corruption and cannot be expexted to be aproblem solver expect law enforcement a gainst corruption, the state goverment and law enforcement institutios agencies to be apart of the coruption, it will be ditticult to realize a fair law enforcement in Indonesia.
Based on these ideas, the formation of anti-coruption comission based on legislation No 30/2002 abaut anti-corruption commision is very important and promising for efforts to eradicate corruption in Indonesia which is more effective this caused by in accordance with the provision of article 3 legislation No. 30/2002 abaut anti-corruption commision explicitly : ”anti-Corruption commision is a state agency in carrying out its duites and authorites are independent and free from the influence of any power the explanation code of anti-corruption commision No. 30/2002.
Key Word : Corruption, anti-Corruption Commisions, and the Prevention and Combating of Corruption
ABSTRAK
Dalam negara dengan tingkat korupsi besar, pemerintahannya sudah tidak memiliki kredibilitas karena pemerintah sudah menjadi bagian korupsi dan tidak bisa diharapkan menjadi pemecah masalah. Mengharapkan penegakan hukum terhadap korupsi, dalam keadaan pemerintah dan institusi penegak hukum menjadi bagian dari korupsi, maka akan sulit untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil di Indonesia.
Berdasarkan pemikiran tersebut, maka pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sangatlah penting
dan menjanjikan bagi upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih efektif di Indonesia. Hal ini disebabkan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi secara tegas: ”Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Penjelasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kata Kunci : Koruptor, KPK, dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
I PENDAHULUAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi secara tegas: ”Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Penjelasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota komisi secara individual dari pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi.
Menyimak ketentuan tentang independensi korupsi, pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut untuk pertama kalinya KPK telah menunjukkan sifat independensinya dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Abdullah Puteh dalam kasus mark up pembelian helikopter dan genset di Nangroe Aceh Darusallam. Bahkan menurut media masa KPK mulai bertindak keras karena KPK menahan dua pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dituduh merugikan keuangan negara Rp. 8 milyar.1
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapatlah dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
-
1.2.1 Apa tugas, wewenang dan kewajiban KPK dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia?
-
1.2.2 Apa yang dilakukan KPK dalam wewenangnya untuk melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pendidikan anti korupsi?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif. Sedangkan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bersumber dari bahan hukum sekunder, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneiti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menggunakan sistem kartu, yaitu setiap kartu hanya mencatat satu objek bahasan yang terbaik dengan permasalah yang diteliti. Kartu ini sekaligus juga mencatat sumbernya seperti penulisnya, tahun penerbit, judul buku, penerbit, dan nomor halaman. Setelah bahan hukum dikumpulkan , selanjutnya diolah secara kualitatif, kemudian secara diskriptif analisis, yaitu dengan menerangakan keadaan objek penelitian secara sistematis berdasarkan data yang diperoleh.
-
II. HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
-
a. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
-
b. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
c. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
-
d. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
e. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam melaksanakan tugas supervisi Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menentukan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
2.2 Kebijakan KPK dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Mencegah lebih utama daripada memberantas, selain slogan kesehatan juga telah digunakan secara umum untuk hal-hal yang dapat menimbulkan aspek-aspek yang tidak diinginkan, walaupun kadang-kadang tanpa disadari dengan seksama tentang hakikat daripada makna atau arti dari kata “prevensi” tersebut.
Dalam Webster’s new American Dictionary dimuat antara lain sebagai berikut:
“Prevent vb to stop from beeing done or coming to pass; to hinder, obstruc ....”
selanjutnya,
“Prevention The act of hindering or obstruction”.
Jika rumusan di atas diamati, maka dapat dirasakan yang lebih tepat, yakni The act of hindering or obstruction (Perbuatan merintangi atau mencegah/menghalangi).
“Dengan demikian, arti kata atau makna prevensi adalah membuat rintangan/hambatan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Untuk dapat membuat rintangan/hambatan tindak pidana korupsi maka diperlukan pemahaman yang seksama terhadap semua faktor yang menyebabkan timbulnya korupsi serta semua hal-hal yang mendukung atau mempengaruhinya.”2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 memuat kata pencegahan dalam penjelasan tetapi tidak mengutarakan lebih lanjut tentang perbuatan-perbuatan pencegahan tersebut.
“Pada hakikatnya tidak dapat disangkal bahwa tindakan represif mengandung juga preventif (prevensi), namun perlu disadari bahwa prevensi yang sesungguhnya berupaya upaya maksimal untuk tidak terjadi tindak pidana korupsi ibarat “imunisasi” tentang suatu penyakit hingga orang yang telah diimunisasi tersebut tidak terkena penyakit dimaksud :
-
1. Mental dan budi pekerti;
-
2. Sistem;
-
3. Perilaku masyarakat;
-
4. Perundang-undangan;
-
5. Management;
-
6. Kesejahteraan aparat negara/pemerintah.”3
Bila wewenang yang dimiliki oleh KPK dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka KPK akan mampu mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dan kewenangan yang dimiliki KPK saat ini sesuai dengan undang-undang No.30 Tahun 2002 sudah cukup untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Andi Hamzah, 1984, Korupsi Di Indonesia masalah dan pemecahannya, Penerbit Gramedia, Jakarta.
H.C.B Dharmawan Editor, 2004, Surga Para Koruptor : penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Kompas, 2005, Pejabat Perbuhungan Laut Diduga Korupsi, Edisi 5 Januari.
Tjanjdra Sridjaja Pradjonggo, Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit, Indonesia Lawyer Club, 2010.
Perundangan-Undangan
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi
5
Discussion and feedback