TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA SESEORANG

(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar)

Oleh

I Putu Agus Gauthama Putra I Ketut Rai Setiabudhi I Gusti Ngurah Parwata Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Maltreatment resulting in death of person is an act in which the form of the attack on the body or parts of the body that cause pain or injury, even to the causing of that. Over of that, while the problems faced by the application of criminal how that can be imposed against the perpetrators of abuse and what is the basis for consideration of the judge in imposing maltreatment resulting in death of person. Purpose of this study is generally an attempt to fit the development of legal science of changing times and never reached the point of final. This research method is used descriptive. The result of this study is statement in the trial judge can be free from criminal prosecution or any claim under section 1 point 11 code of Criminal Procedure and the considerations are juridical and non juridical. Based on it can be concluded that maltreatment resulting in death of person can be imprisoned for 5 until 7 years in jail.

Keywords : Criminalization, Persecution, Consideration of Judge

ABSTRAK

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang adalah merupakan perbuatan dimana berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan sampai menimbulkan kematian. Dari hal tersebut maka adapun permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana penerapan pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku penganiayaan dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Tujuan dari penelitian ini adalah secara umum sebagai upaya pengembangan ilmu hukum sehingga sesuai perkembangan jaman dan tidak pernah mencapai titik final. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah pernyataan hakim dalam persidangan dapat berupa pemidanaan atau bebas dari segala tuntutan berdasarkan Pasal 1 butir 11 KUHAP dan dasar pertimbangannya bersifat yuridis dan non yuridis. Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik kesimpulan yaitu pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dapat dipidana selama 5 tahun sampai 7 tahun penjara.

Kata Kunci : Pemidanaan, Penganiayaan, Pertimbangan Hakim.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Perilaku penganiayaan dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, luka-luka, dan harta benda habis dikuras perampok menjadi masalah besar di Indonesia

tahun 1980-an. Masyarakat di kota-kota besar resah. Masalah penganiayaan ini sempat mereda, ketika penembak misterius beraksi sekitar tahun 1983 di berbagai kota. Aparat keamanan bertindak cepat dengan main hakim dan main hukum untuk menanggulangi meningkatnya kualitas dan kuantitas kejahatan yang sangat meresahkan keamanan masyarakat. Dari pada menanggung resiko menjadi mati misterius para pelaku kriminal, kala itu memilih untuk menyerahkan diri dari kejaran penembakan misterius dengan mengilangkan identitas yang terdapat pada dirinya. Tatto-tatto dari para penjahat kelas teri sampai kakap, mulai preman biasa sampai penjahat kembuhan, otomatis segera harus dari anggota tubuh penjahat seiring menghilangnya mereka dari tempat-tempat umum (keramaian) dalam pandangan masyarakat karena takut ditembak.1

Namun, keadaan itu tidak bisa terus-menerus dilakukan, karena mereka perlu memenuhi kebutuhan hidup seperti makan dan minum. Umumnya mereka tidak punya keahlian lain untuk bekerja dan mencari nfkah secara baik-baik (halal). Bisa ditebak, mereka akan melakukan lagi kejahatan guna memperoleh uang yang dibutuhkan. Seiring menghilangnya penembak misterius, maka angka kejahatan pun mulai meningkat tajam dalam kehidupan masyarakat. Schock theraphy (terapi kejut) yang diterapkan aparat keamanan pada politik kriminal saat itu hanya mampu membuat para penjahat takut sekejap dan kembali melakukan aksi kejahatannya ketika penegakan hukum represif mulai kendor ditegakkan oleh aparat keamanan.

  • 1.2    Tujuan

Penelitian ini secara umum dimaksudkan sebagai upaya pengembangan ilmu hukum, terkait dengan perbuatan penganiayaan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sehingga diharapkan pengetahuan akan terus berkembang menurut perkembangan jaman dan tidak akan pernah mencapai titik final.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan dalam hal ini adalah jenis penelitian hukum empiris, karena penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris maka sumber datanya adalah berupa sumber data sekunder yang berupa bahan hukum baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.2 Jenis pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan sejarah, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep. Analisis terhadap bahan-bahan hukum yang telah dieproleh dilakukan dengan cara deskriptif, analisis, dan argumentatif.3

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Penerapan Pidana TerhadapTindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorang

Didalam pengambilan keputusan, para majelis Hakim harus mengikuti aturan main sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketika proses pembuktian dinyatakan selesai oleh

Hakim, tibalah saatnya Hakim mengambil keputusan. Adapun pengambilan setiap putusan berdasarkan surat, requisitor penuntut umum, kemudian pada segala fakta dan keadaan-keadaan yang terbukti dalam sidang pengadilan. Selain itu, pengambilan putusan harus dengan melalui musyawarah jika hakim terdiri atas hakim majelis. Berkenaan dengan adanya musyawarah ini, maka A. Hamzah dan Irdan Dahlan menyatakan bahwa,4 satu hal yang harus diingat bahwa dalam musyawarah pengambilan putusan tersebut hakim tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan dalam surat penyerahan perkara yang menjadi dasar pemeriksaan di sidang pengadilan.

Menurut ketentuan Pasal 182 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu dalam musyawarah tersebut Hakim ketua mengajukan pertanyaan kepada para majelis Hakim, sedangkan hakim ketua terakhir pertimbangan dan alasan-alasannya.

Dalam ayat berikutnya ayat (6) ditentukan bahwa, semua hasil musyawarah harus didasarkan pemufakatan yang bulat, kecuali tidak dapat tercapai, maka ditempuh dua cara, yaitu:

  • a.    Putusan diambil dengan suara terbanyak dan

  • b.    Jika tidak diperoleh suara terbanyak, diambil pendapat hakim yang menguntungkan terdakwa.

Beberapa kasus penganiayaan yang terjadi di kota Denpasar berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, sebagai berikut :

Tabel Kasus-Kasus Penganiayaan

No

No Perkara

Jenis Perkara

Nama Tersangka

Anccaman Pidana

1

07/Pid. B/2011 PN.DPS

Penganiayaan

Supratyo Hendoko, Malang, 35 Tahun/17 Agustus 1975, laki-laki, Indonesia Sementara : Jalan tukad B. Asal : Jalan A.Yani, Desa Karang Kates, Kecamatan sumber Pucung, Kab. malang, Islam, Swasta (Montir) STM

Pidana Penjara 15 Tahun

2

31/Pid.B/2011/PN.DPS

Penganiayaan

I Ketut Gede Adi Suartawan Sanur, 28 Desember 1990, 20 tahun, laki-laki Sanur, Denpasar, Hindu, Swasta, SMK. Tanggal Penganiayaan :07-01-2011. Keterangan Banding

Selama-lamanya     12

tahun

3

82/Pid.B/2011/PN.DPS

Penganiayaan

Nanang Rusdiyanto, Banyuwangi : 24 tahun , laki-laki, Indonesia, Jalan kebo Iwa Gang Timbul, No 5. Denpadar, Islam , Sopir, SMP

Selama-lamnya 4 tahun

4

129/Pid.B/2011/PN.DPS

Penganiayaan

Sumiati Probolinggo, 31 tahun, perempuan, Indonesia, Jalan karang

Selama-lamanya 7 tahun

4 Ardi Hamzah dan Irdan Dahlan, 1987, Upaya Hukum dalam Perkara Pidana, Jakarta penerbit Bina Aksara, h. 12

Sari, Gang Rombong, No.2, Sanur Denpasar Selatan, Islam, SD.

5

1376/Pid.B/2011/PN.DPS

Penganiayaan

I Made Susila, Blahbatuh, 33 tahun /31 Desember 1978, laki-laki, Indonesia, Banjar kelod pasar Desa Blahbatuh, kecamatan Abiansemal, Badung, Hindu, Swasta , SMA .

Selama-lamanya 9 tahun

Sumber : Data PN Denpasar

  • 2.2.2    Pertimbangan Hakim Dalam Putusan

Pembicaraan terhadap subjudul ini dimaksudkankan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya, khususnya putusan yang mengandung pemidanaan. Untuk memberikan telah pada pertimbangan hakim dalam berbagai putusannya akan dilihatnya pada dua kategori. Katagori pertama akan dilihat dari segi pertimbangan yang bersifat yuridis dan kedua adalah pertimbanagn yang bersifat nonyuridis.

  • a.    Pertimbangan yang bersifat yuridis

Pertimbangan yang bersifat yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di dalam persidangan dan oleh undang-undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam putusan. Hal-hal yang dimaksudkan tersebut, di antaranya, dakwaan jasa penuntut umum, keterangan terdakwa dan saksi, barang-barang bukti, pasal-pasal dalam peraturan hukum pidana, dan sebagainya. Meskipun belum ada ketentuan yang menyebutkan di antara yang termuat dalam putusan itu merupakan pertimbangan yang bersifat yuridis. Namun, karena hal itu sudah ditetapkan oleh undang-undang dan lagi pula hal tersebut terungkap sebagai fakta yang bersifat yuridis di sidang pengadilan, dapatlah disebutkan dan digolongkan sebagai pertimbangan yang bersifat yuridis.

  • b.    Pertimbangan yang bersifat nonyuridis

Keadaan-keadaan yang digolongkan sebagai pertimbangan yang bersifat nonyuridis adalah latar belakang dilakukannya tindak pidana, akibat-akibat yang ditumbulkan, kondisi diri terdakwa, serta faktor agama. Berikut ini keadaan tersebut akan diuraikan.

  • 2.2.3    Hal-hal yang memberatkan pidana

Dalam KUHP hanya terdapat tiga hal yang dijadikan alasan memberatkan pidana, yaitu sedang memangku suatu jabatan atau ambtelijk hodanigheid (Pasal 52 KUHP), residive atau pengulangan (Titel 6 Buku 1 KUHP), dan gabungan atau samenloop (Pasal 65 dan Pasal 66 KUHP).

  • 2.2.4    Hal-hal yang meringankan pidana

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak secara rinci mengatur hal-hal yang meringankan pidana. Menurut KUHP hal-hal atau alasan-alasan yang dapat meringankan pidana, yaitu percobaan (Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3), membantu atau medeplichtgheid (Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), dan belum dewasa atau minderjarigheid

(Pasal 47). Hal-hal tersebut merupakan alasan-alasan umum, sedangkan alasan-alasan khusus masing-masing diatur dalam Pasal 308, Pasal 241, dan pasal 342 KUHP.5

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan diatas maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :

  • 1.    Pidana yang di jatuhkan terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang adalah : pidana penjara minimal 5 lima tahun dan maksimal 7 tujuh tahun

  • 2.    Dasar pertimbangan hakim dalam menghukum pelaku tindak pidana penganiayaan, antara lain : fakta-fakta dipersidangan, keterangan terdakwa dipersidangan, keterangan saksi dalam persidangan barang bukti di depan persidangan dan pertimbangan hakim, yang bersifat non yuridis seperti latar belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa dan kondisi terdak

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Amerudin dan H.Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada Jakarta,

Ardi Hamzah dan Irdan Dahlan, 1987, Upaya Hukum dalam Perkara Pidana, Jakarta penerbit Bina Aksara,

Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Pengakan dan Pengembanagan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

  • H. Heri Fahir, 2010, Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Laksbang Pressindo Yogyakarta

Satjipto Rahardjo, tt, Masalah penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, BPHN Depkeh RI dan Sinar Baru, Bandung,

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan Kehajatan Terhadap Keamanan Negara Penerbit Amasa Mandiri

Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana PT Pradnya Paramita Jakarta

5