PEMBINAAN NARAPIDANA LANJUT USIA

DI LP KARANGASEM

Oleh

Agung Beliferdo

  • A. A. Ngurah Yusa Darmadi

I Made Tjatrayasa

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

A prisoner who is being throughout punisment at prison basicly during throughout of punishment has been lose of freedom to move, it mean the prisoner only conduct activity only at the prison. Form of treatment that written in the prison effort to build the prisoner, to known her/hisself so that change his/herself become better, become positive and they will not conduct criminal again and develop theirself become useful for state, religion and their family.

The efforts has been got by the correctional institution to avoid criminal repetition as describe before is through build. Implementation of build for the prisoner consist of many program on the prisoner life aspect. Build program for the prisoner that given as the efforts to prevent occurance of criminal repetition.

Keywords: Correctional Institutional, Builder, Avoid of Criminal Repetition

ABSTRAK

Narapidana yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan, pada dasarnya selama menjalani pidana, telah kehilangan kebebasan untuk bergerak, artinya narapidana yang bersangkutan hanya dapat bergerak di dalam Lembaga Pemasyarakatan saja.

Bentuk perlakuan dituangkan dalam usaha Lembaga Pemasyarakatan/ Rutan untuk membina narapidana, untuk mengenal diri sendiri, sehingga dapat merubah diri sendiri menjadi lebih baik, menjadi positif tidak lagi melakukan tindak pidana maupun mengembangkan diri sendiri menjadi manusia yang lebih berguna bagi negara, agama, dan keluarganya.

Langkah-langkah yang ditempuh oleh Lembaga Pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya pengulangan kejahatan sebagimana telah dipaparkan dimuka adalah melalui pembinaan. Pelaksanaan pembinaan narapidana ini terdiri dari berbagai program yang menyangkut aspek kehidupan narapidana tersebut. Program-program pembinaan narapidana yang diberikan sebagai langkah-langkah untuk pencegahan terjadinya pengulangan kehajatan.

Kata Kunci : LP, Petugas Pembina dan Tercegahnya Pengulangan Kejahatan.

  • I.    PENDAHULUAN

Adanya model pembinaan bagi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi Narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman

(bebas). Disamping itu usaha pembinaan bukan saja untuk memperbaiki atau penyembuhan narapidana tersebut semata, tetapi juga harus diarahkan untuk mencegah terjadinya pengulangan kejahatan lebih dianggap tetap sebagai tujuan daripada pembinaan narapidana, karena walaupun sudah disembuhkan dari perbuatan jahatnya, akan tetapi didalam pembinaannya tidak nampak usaha untuk mencegah terjadinya pengulangan kejahatan, maka pembinaan tidak memberikan manfaat yang sebaik-baiknya. Seperti halnya yang terjadi jauh sebelumnya, peristilahan Penjara pun telah mengalami perubahan menjadi pemasyarakatan.

Dengan demikian jika warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelak bebas dari hukuman, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan lingkungannya dan dapat hidup secara wajar seperti sediakala. Fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Terkait dengan banyaknya kejahatan para narapidana yang telah lanjut usia, dalam Pasal 281 KUHP ditegaskan sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  • 1.    Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

  • 2.    Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.1

Kejahatan yang menyangkut asusila yang terjadi di kalangan masyarakat dapat memberikan dampak yang merugikan banyak orang baik dari kalangan anak kecil, remaja dan orang dewasa. Hal ini dapat menyebabkan kemerosotan moral di dalam masyarakat. Tindak asusila terkait dengan adanya “dimuka umum” dan “dihadiri orang diluar kemauannya”. Dimuka umum berarti tidak hanya tempat yang terbuka untuk umum, melainkan juga meliputi tempat, dan perbuatannya itu dapat dilihat dari tempat umum seperti, misalnya suatu serambi terbuka dari suatu rumah. Dihadiri diluar kemuannya, misalnya terjadi apabila seorang berbuat sesuatu di dekat jendela terbuka sehingga terlihat oleh orang-orang tetangga.2

Akhir-akhir ini banyak tindakan susila yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah lanjut usia yang nota bene kadang-kadang adalah pamannya sendiri, orang tua tiri, dll. Padahal orang tersebut semestinya melindungi, mengayomi orang tersebut atau anak tersebut atau anak tersebut agar aman, nyaman serta adanya keakraban dalam keluarga.

Berdasarkan uraian diatas, maka untuk mengetahui bagaimana pembinaan narapidana lanjut usia serta narapidana lanjut usia yang melakukan tindak pidana asusila, maka peneliti mengangkat judul “PEMBINAAN NARAPIDANA LANJUT USIA DI LP KARANGASEM”.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan dalam hal ini adalah jenis penelitian hukum normatif ditunjang dengan penelitian empiris, karena penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatife adalah sumber data maka sumber datanya adalah berupa sumber data sekunder yang berupa bahan hukum baik bahn hukum primer maupun bahan hukum

sekunder.3 Jenis pendekatan yang digunakan dfalam skripsi ini adalah pendekaran sejarah, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep. Analisis terhadap bahan-bahan hukum yang telah dieproleh dilakukan dengan cara diskriptif, analisis, dan argumentatife.4

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Pembinaan Narapidana Lanjut Usia yang Dilakukan di LP Kelas II B Karangasem

Tugas utama Lembaga Pemasyarakatan adalah untuk melakukan pembinaan narapidana, program pembinaan ini menduduki tempat penting. Program pembinaan tersebut meliputi beberapa aspek kehidupan yang perlu dikembangkan, ialah :

  • 1.    Program Pendidikan.

  • 2.    Program pekerjaan atau keterampilan.

  • 3.    Program keamanan atau tata tertib.

  • 4.    Program kesehatan/perawatan/olahraga.

  • 5.    Program rohani.

  • 6.    Program kemasyarakatan.

Keamanan program pembinaan unsur kehidupan di atas perlu dikembangkan sehingga terjadi suatu keseimbangan satu sama lainnya. Dengan demikian narapidana diharapkan dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat kelak setelah selesai menjalani masa pidananya.

  • 2.2.2    Cara-Cara Penyelesaian Untuk Mencegah Terjadinya Pengulangan Kejahatan

Langkah-langkah yang ditempuh oleh Lembaga Pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya pengulangan kejahatan sebagimana telah dipaparkan dimuka adalah melalui pembinaan. Pelaksanaan pembinaan narapidana ini terdiri dari berbagai program yang menyangkut aspek kehidupan narapidana tersebut. Program-program pembinaan narapidana yang diberikan sebagai langkah-langkah untuk pencegahan terjadinya pengulangan kehajatan adalah :

  • 1.    Program pendidikan

Program pendidikan yang diberikan kepada narapidana terdiri dari :

  •    Program pendidikan mental kerohanian.

  •    Program pendidikan praktis atau keterampilan.

  •    Program pendidikan umum.

Dilaksanakan pendidikan mental adalah mengingat bahwa narapidana mempunyai problem mental, antara lain : perasaan bersalah terus menerus, perasaan rasa diatur, kurang bisa mengontrol emosi, merasa rendah diri dan untuk selanjutnya dengan pembinaan mental ini secara bertahap mempunyai keseimbangan emosi. Aktifitas dari pembinaan mental antara lain :

  • a.    Memberikan pengertian untuk dapat menerima dan menanggapi rasa prustasi dengan wajar.

  • b.    Memperlibatkan perhatian dan keinginan membantu

  • c.    Merangsang dan mengugah semangat narapidana untuk mengembangkan daya cipta, rasa dan karsanya.

  • d.    Memberikan kepercayaan kepada kesanggupan narapidana dan menanamkan rasa percaya diri sendiri serta teradap lingkungan untuk menghilangkan rasa cemas dan gelisah dengan menekankan pentingnya agama dalam mencapai kesenangan batin dengan melalui ceramah-ceramah agama, beribadah sesuai dengan kepercayaan, membaca dan mempelajari buku-buku tentang agama serta dengan beribadah bersama-sama. (Wawancara dengan Bapak Bambang Murianto, Kepala LP kelas II B Karangasem, pada tanggal 2 Maret 2013).

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan diatas maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :

  • 1.    Bentuk pembinaan terhadap narapidana lanjut usia pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B di Kabupaten Karangasem, antara lain :

  • a.    program pendidikan, seperti pendidikan mental kerohanian, pendidikan praktis atau keterampilan dan pendidikan umum.

  • b.    program pekerjaan atau keterampilan, dengan memberikan pendidikan keterampilan seperti menjarit, membuat anyaman dan lain-lain.

  • c.    program keamanan/tata tertib, melalui mengadakan hubungan yang baik antara narapidana dengan petugas LP.

  • d.    program kesehatan.perawatan/olahraga, seperti : senam pagi, kesenian musik, jalan santai.

  • e.    program kemasyarakatan, seperti dengan mengadakan hubungan dengan masyrakat luar sehingga napi tidak canggung lagi terjun di masyarakat.

  • 2.    Faktor-faktor yang menghambat tercapainya tujuan pembinaan narapidana lanjut usia antara lain :

  • b.    Petugas itu sendiri, banyak petugas di LP yang belum dapat pendidikan khusus tentang pembinaan narapidana.

  • c.    Adanya keenganan dari para napi untuk mengikuti pembinaan.

  • d.    Sarana dan prasarana di LP Kelas II B Karangasem belum mencukupi.

Sedangkan Usaha-usaha yang ditempuh di LP Kelas II B Karangasem dalam mengatasi hambatan dan penyelesaian pembinaan narapidana adalah :

  • a.    Dengan mengirimkan petugas kemasyarakatan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan teknis dalam bidang pemasyarakatan untuk meningkatkan mutu, disiplin dan profesionallisme petugas dalam melakukan pembinaan.

  • b.    Memberikan pengertian-pengertian untuk menumbuhkan kesadaran narapidana bahwa pembinaan yang dilaksanakan untuk kepentingan mereka.

  • c.    Melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat dan memberikan pengertian-pengertian tentang kemasyarakatan dan kesadaran untuk menerima mereka kembali.

Melakukan usaha-usaha penerjemahan guna menghilangkan citra buruk kemasyarakatan tentang rumah tahanan negara dan bekerja sama dengan pihak-pihak lain baik pemerintah maupun swasta dalam menanggulangi keterbatasan sarana, perlengkapan serta dana

DAFTAR PUSTAKA

Amerudin dan H.Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja

Grafindo Persada Jakarta,h.118

Akhmadi 2005, Permasalahan Lanjut Usia (Lansia), dalam http://www.rajawana.com. Diunduh jumat, 29 september 2012 pukul 23:00

. Josiar Simon A, 2012, Budaya Penjara Pemahaman dan Impelemntasinya, Karya Putra Darwanti, Bandung,

Barda Nawawi Arief, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1974, Tindak – Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Jakarta, h.116