DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMIDANAAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA MENGEKSPLOITASI EKONOMI ATAU SEKSUAL ANAK

Oleh

Cokorda Istri Agung Diah Astiti Mataram Hukum Pidana

A.A Istri Ari Atu Dewi

Fakultas Hukum, Universitas Udayana

ABSTRACT

The Economic or sexual exploitation child is a sexual act with respect to the child who can produce something such as money or satisfaction. Children as criminals or commit acts that are outlawed for children need to be dealt with carefully through the juvenile justice system. The problem that arises is what is the legal concept for judges in giving consideration to criminal punishment as a criminal child sexual exploitation and is there any special protection given to children as perpetrators of economic or sexual exploitation of children. Methods to address these problems is the juridical method for approaching the problem of empirical laws in force and the reality that exists in society and the nature of the descriptive analytical study. Of these problems was found that the judge impose punishment on children as perpetrators of criminal acts of economic or sexual exploitation of children using the legal concept of Code of Criminal Procedure, Law No.. 23 of 2002 on Child Protection, and Law No.. 3 1997 on the Juvenile Court, the child who has committed a criminal act of economic or sexual exploitation of children has been given special protection according stipulated in Law No.. 3 of 1997 on Juvenile Justice. The conclusion is that the judge in imposing punishment on children as perpetrators of economic or sexual exploitation apply legal concepts in the form of the Criminal Procedure Code, Law No.. 23 of 2003 on Child Protection, and Law No.. 3 1997 on the Juvenile Court and the children who commit crimes be given special protection are regulated according Law No.. 3 of 1997 on Juvenile Justice.

Keywords: Criminal Law, Sexual Exploitation, Punishment

ABSTRAK

Mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak adalah adanya tindakan sehubungan dengan seksual atas anak yang dapat menghasilkan sesuatu misalnya uang maupun kepuasan. Anak sebagai pelaku tindak pidana atau melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak perlu ditangani dengan saksama melalui sistem peradilan anak. Permasalahan yang timbul adalah apa yang menjadi konsep hukum bagi Hakim dalam memberi pertimbangan terhadap penjatuhan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana eksploitasi seksual dan adakah perlindungan khusus yang diberikan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak. Metode untuk menjawab permasalahan tersebut adalah metode yuridis empiris karena mendekati masalah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kenyataan yang ada dalam masyarakat serta dengan sifat penelitian deskritif analitis. Dari permasalahan tersebut ditemukan bahwa

Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap anak sebagai tindak pelaku pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak menggunakan konsep hukum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak yang telah melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak telah diberikan perlindungan khusus sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Kesimpulan yang diperoleh adalah hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual menerapkan konsep hukum yang berupa KUHAP, Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan terhadap anak yang melakukan tindak pidana diberikan perlindungan khusus sesuai yang diatur Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Kata kunci : Hukum Pidana, Eksploitasi Seksual, Pemidanaan

Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui :

  • 1.    Apa yang menjadi konsep hukum bagi hakim dalam memberi pertimbangan terhadap penjatuhan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana eksploitasi seksual

  • 2.    Adakah perlindungan khusus yang diberikan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh nilai dan perilaku anak.

Bahwa tak luput dari latar belakang di atas, ditemukanlah suatu perkara pidana dalam Putusan Perkara No. 196/Pid.An/2012/PN.DPS. yang dimana tertera kasus pidana eksploitasi ekonomi atau seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak-anak sebayanya. Kondisi pelaku saat itu telah melahirkan seorang anak tanpa suami, yang kemudian anak tersebut diangkat oleh neneknya dan pelaku berada dalam asuhan kedua orang tuanya, diakibatkan kedua orangtuanya bercerai.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian ini yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, karena mendekati masalah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kenyataan yang ada dalam masyarakat.1 Penelitian hukum dengan aspek empiris menggunakan data primer dan data sekunder, yang mana data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.2Analisis terhadap bahan hukum dan data yang 3

telah diperoleh dilakukan dengan cara deskriptis analitis.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Penjatuhan hukuman pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dalam Putusan Perkara No. 196/Pid.An/2012/PN.DPS.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagian keempat Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa sesuai dengan bunyi Pasal 183 KUHAP “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Dalam perkara ini bahwa Hakim telah menyatakan si anak (NFY) telah terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEKSPLOITASI EKONOMI ATAU SEKSUAL ANAK”. Dikarenakan dalam KUHAP dinyatakan terdapat 5 (lima) alat bukti yang sah dalam Pasal 184 KUHAP yaitu :

  • a.    Keterangan saksi

  • b.    Keterangan ahli

Yang menjadi keterangan ahli dalam kasus ini ialah Dokter Forensik dari Rumah Sakit Umum Sanglah.

  • c.    Surat

Adanya surat Akta Kelahiran terdakwa, Surat keterangan lahir anak yang dilahirkan terdakwa. Surat mengenai fisum terhadap korban.

  • d.    Petunjuk (keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa)

  • e.    Keterangan terdakwa.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak telah didapat unsur-unsur sebagai berikut:

  • a.    Unsur setiap orang

  • b.    Mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak

Bahwa unsur mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak adalah adanya tindakan sehubungan dengan seksual atas anak yang dapat menghasilkan sesuatu misalnya uang maupun kepuasan.

  • c.    Dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Dalam Undang-Undang Pengadilan Anak , terdapat pertimbangan Hakim terhadap terdakwa, yakni :

Karena dimana terhadap terdakwa saat kejadian sudah tidak bersekolah lagi namun oleh karena terdakwa yang lahir pada tanggal 3 Maret 1995 dan belum pernah kawin sehingga terdakwa pada waktu kejadian belum genap berusia 18 tahun.

  • 2.2.2    Perlindungan khusus terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agr dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam melindungi hak anak sebagai pelaku tindak pidana, Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak memberikan perlindungan khusus bagi anak, perlindungan khusus yang dimaksud adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan terlarang, 4

penculikan, perdagangan, dan penjualan anak, korban kekerasan, menyandang cacat, serta anak terlantar.

  • III.    KESIMPULAN

Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan diatas adalah :

  • 1.    Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak telah berdasarkan konsep hukum yakni KUHAP, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

  • 2.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 memberikan perlindungan khusus bagi anak sebagai pelaku tindak pidana dalam hal ini khususnya anak sebagai pelaku tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak.

DAFTAR PUSTAKA

1.    LITELATUR

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Sanapiah Faisal, 2001, Penelitian Kualitatif, YA3, Malang.

Soetriano Hadi, 2000, Metodologi Research, UGM.

  • 2.    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  • 1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  • 2.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

  • 3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

5