STATUS HUKUM ISTERI DARI PERKAWINAN SIRI YANG DICERAIKAN MELALUI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) DITINJAU DARI HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

Oleh

Ade Ezra Efendi Walenta

Ibrahim R

Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Status hukum isteri dari perkawinan siri yang diceraikan melalui short message service (SMS) ditinjau dari hukum acara peradilan agama, ditulis dengan tujuan untuk memahami status hukum isteri dari perkawinan siri yang diceraikan melalui SMS. Dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normative. Kesimpulan dari penulisan karya ilmiah ini adalah status hukum isteri dari perkawinan yang diceraikan melalui SMS adalah lajang

Kata kunci : perkawinan siri, status hukum isteri, diceraikan

ABSTRACT

The legal status of marriage siri wife divorced via short message service (SMS) in terms of religious law court proceedings, written with the aim of understanding the legal status of marriage siri wives who divorced through SMS. In writing this paper using normative research methods. Conclusion of the writing of this manuscript is the legal status of the wife of a divorced marriage is the single via SMS

Key words : siri marriage, legal status of wife, divorced

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1   Latar Belakang

Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita dengan seorang wanita sebgai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah

tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk dinyatakan sahnya suatu perkawinan maka suatu perkawinan haruslah dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya (pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan) dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan).

Belakangan ini marak dilakukannya perkawinan yang hanya dilakukan menurut hukum agama islam yang sering disebut dengan kawin siri. Kawin siri merupakan perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama islam dan tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga nikah siri dikatakan sah secara agama, akan tetapi tidak sah menurut agama, karena sesuai dengan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa “tiap-tiap perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dalam mengarungi bahtera kehidupan berumah tangga, tidak dapat dipungkiri bahwa kehidupan rumah tangga tidak selamanya berjalan dengan harmonis. Dan juga permasalahan yang datang dalam rumah tangga tidak kunjung terselesaikan, sehingga dapat timbul perceraian. Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa putusnya perkawinan dapat disebabkan karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan.

Baru-baru ini terdapat kasus perkawinan siri dimana seorang suami menceraikan isterinya melalui SMS. Hal ini tentu menimbulkan perdebatan, bagaimanakah status hukum terhadap perkawinan siri yang diceraikan melalui SMS.

  • 1.2    Tujuan

Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui status hukum isteri dari perkawinan siri yang diceraikan melalui SMS ditinjau dari Hukum Acara Peradilan Agama.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Metode penelitian hukum merupakan suatu cara yang sistemati dalam melakukan sebuah penelitian.1 Dalam penulisan skripsi ini, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian normatif adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.2 Dalam penelitian hukum normatif tidak dikenal adanya data, sebab dalam penelitian ini sumber penelitian hukum diperoleh dari bahan kepustakaan bukan dari lapangan, yang dikenal dengan 3 bahan hukum.3

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan yang sah berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Perkawinan adalah sesuai dengan hukum agama masing-masing dan perkawinan tersebut dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil (pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentag Perkawinan).

Dalam hukum islam, perkawinan islam tidak mengharuskan suatu perkawinan dicatatkan oleh lembaga negara sehingga muncullah istilah nikah siri. Dalam

perkawinan siri, tidak dikenal pencatatan perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dirumuskan pada Undang-Undang Perkawinan dan Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan). Perkawinan siri hanya dilakukan didepan pemuka agama berdasarkan hukum islam, sehingga perkawinan tersebut dianggap sah menurut agama islam. Perkawinan siri dikatakan tidak sah menurut hukum positif karena tidak dicatatkan di kantor catatan sipil.

Banyaknya pasangan yang melakukan nikah siri, didasarkan oleh beberapa fackor antara lain : dalam pernikahan siri tidak perlu melibatkan seluruh keluarga besar melainkan cukup mengundang ustad sebagai penghulu sehingga tidak memerlukan biaya yang besar, untuk menghindari hubungan seks diluar nikah, dan berbagai alasan lainnya. Disamping terdapatnya kelebihan-kelebihan tersebut, perkawinan siri juga memiliki kekurangan diantaranya : perkawinan tidak dihadapan hukum, tidak dimilikinya akta kelahiran oleh seorang anak yang dihasilkan dari perkawinan siri, isteri tidak dapat menggugat suami apabila ditinggalkan oleh suami, dan lain sebagainya. Dalam perkawinan siri tidak dikenal tata cara perceraian seperti yang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hal tersebut menyebabkan kasus perceraian perkawinan siri dalam berbagai cara, salah satunya adalah kasus Bupati Garut yakni Aceng Fikri yang menceraikan isteri dari perkawinan sirinya melalui SMS.

Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan. Ditinjau dari Hukum Acara Peradilan Agama, status hukum isteri yang diceraikan dari perkawinan siri yang dilakukan melalui SMS adalah lajang. Hal ini dikarenakan perkawinan siri yang dari awalnya tidak memiliki keabsahan di mata hukum, tentu juga tidak memiliki akibat hukum karena suatu akibat hukum dihasilkan dari sebuah peristiwa hukum. Karena dalam hukum acara peradilan agama, tidak mengenal perceraian melalui lisan ataupun tulisan (SMS), perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan

dimana hasil dari perceraian dari perkawinan yang sah menurut hukum tersebut menghasilkan status hukum seseorang yakni janda bagi perempuan, dan duda bagi laki-laki.

  • III.    KESIMPULAN

Status hukum isteri dari perkawinan siri yang diceraikan melalui SMS ditinjau dari hukum acara peradilan agama adalah lajang, hal ini dikarenakan perkawinan tersebut dilakukan tanpa melakukan pencatatan pada catatan sipil sehingga perkawinan tersebut tidak sah dihadapan hukum sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan