PERLINDUNGAN KORBAN TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA

SECARA ILEGAL DARI PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA

INTERNASIONAL

Oleh

Nyoman Mas Gita Sawitri Dr. Putu Tuni Cakabawa Landra I Gede Pasek Eka Wisanjaya Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

The current development of medical science brings major advancements to world health today. These advancements can raise life expectancy of the patient. One of the advancement is in the field of organ transplantation. From a legal standpoint, organ transplantation and cells of the body are seen as something should be appreciated because it becomes action which helps the health of other people. The problem about the victim of illegal organ transplantation is actually not a new problem. That problem arose because several certain things that have been less attention or even ignored. The emergence of the term human rights is something related to a product of history. The term of human rights was originally a human desire and determination to be recognized and protected. Therefore, in this paper the protection to the victims of the illegal transplantation is discussed from the perspective of international human rights law. It also discusses the obstacles encountered in the protection of organ transplantation victims related to human rights.

Keywords: Organ, transplantation, victim, human rights

ABSTRAK

Perkembangan ilmu kedokteran saat ini memberikan kemajuan-kemajuan yang besar terhadap dunia kesehatan dewasa ini. Kemajuan tersebut dapat meningkatkan tingkat harapan hidup para pasien. Salah satu kemajuan tersebut adalah dalam bidang transplantasi organ tubuh manusia. Dari segi hukum transplantasi organ jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia. Masalah korban sebetulnya bukanlah masalah yang baru, hanya karena hal-hal tertentu kurang diperhatikan bahkan diabaikan. Munculnya istilah Hak Asasi Manusia adalah produk sejarah. Istilah itu pada awalnya adalah keinginan dan tekad manusia untuk diakui dan dilindungi dengan baik. Oleh sebab itu, dalam karya ilmiah ini membahas mengenai perlindungan korban transplantasi organ tubuh manusia secara ilegal dari prespektif hukum hak asasi manusia internasional dan hambatan-hambatan yang ditemui dalam perlindungan korban menyangkut hak asasi manusia .

Kata Kunci : Organ, Transplantasi, Korban, Hak Asasi Manusia

I Pendahuluan

I.I    Latar Belakang

Sejak kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor kepada pasien yang menderita gagal ginjal pada tahun 1954, perkembangan di bidang transplantasi berkembang dengan pesat.1 Selanjutnya permintaan transplantasi organ terus mengalami peningkatan melebihi ketersediaan donor yang ada Transplantasi organ atau jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan gangguan fungsi organ tubuh yang berat merupakan suatu bentuk penanganan yang diterima dalam 2 mengatasi kegagalan organ stadium akhir. Mencuatnya perdagangan organ secara ilegal2 yang terorganisasi secara teratur dan rapi dewasa ini telah berhasil menarik perhatian publik. Timbulnya perdagangan organ memicu banyaknya orang-orang yang rentan yang mungkin tergoda untuk menjual ginjal kepada mereka yang membutuhkan. Dari sinilah timbul korban transplantasi

  • 1.2    Tujuan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang berlaku bagi korban transplantasi organ tubuh sehingga penulis dapat memberikan pemahaman terkait dengan perlindungan korban transplantasi secara ilegal dari sudut pandang Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

II   ISI MAKALAH

2.1  METODE PENELITIAN

Metode penelitian tidak dapat dipisahkan dari kegiatan penulisan sebagai suatu sarana prasarana untuk mengkomunikasikan penulisan tersebut kepada masyarakat.3 Tulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif yang berarti penelitian yang mengacu pada norma hukum4 yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu apakah suatu peristiwa sudah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum.

  • 2.2    PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Pelegalan Transplantasi Organ Tubuh Manusia Menurut Sudut Pandang Hak Asasi Manusia Internasional

Pasal 1 dan 2 Universal Declaration of Human Rights menegaskan bahwa semua orang dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama dan berhak atas semua hak dan kebebasan sebagaimana yang ditetapkan oleh Deklarasi tanpa membeda-bedakan baik dari segi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, maupun yang lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, hak milik, kelahiran, hak untuk hidup, atau kedudukan yang lain.5

WHO (World Health Organisation) dalam resolusi WHA( World Health Assembly) menentukan 9 pedoman yang berkaitan dengan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional khususnya mengenai perdagangan organ manusia secara illegal. Di dalam Pedoman 3 dikatakan bahwa organ untuk transplantasi harus didonor secara sukarela dari tubuh orang yang meninggal namun, manusia yang masih hidup yang mungkin akan menyumbangkan organ kepada orang lain secara umum pendonor tersebut harus terkait dengan genetik dari sang penerima organ. Pengecualian dapat dilakukan dalam kasus transplantasi sumsum tulang dan jaringan regeneratif lain yang dapat diterima. Selanjutnya organ dapat dikeluarkan dari tubuh seorang donor hidup yang telah dewasa untuk tujuan transplantasi jika pendonor memberikan persetujuan gratis.

  • 2.2.2    Perlindungan Korban Transplantasi Tubuh Manusia Secara Ilegal dari Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

Perlindungan korban merupakan perlindungan yang seharusnya didapatkan oleh mereka yang menderita secara jasmani dan rohani dimana mereka mendapatkan perlindungan hukum yang layak yakni suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.6 Pencegahan timbulnya korban berkaitan dengan hak asasi manusia untuk hidup terkait dengan kasus transplantasi dalam Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi Pasal 6 dari Protokol khusus konvensi mengenai bantuan dan perlindungan korban perdagangan orang menyatakan bahwa, setiap negara pihak harus melindungi privasi dan identitas korban perdagangan manusia, termasuk, antara lain, dengan membuat proses hukum yang berkaitan dengan perdagangan rahasia, setiap negara pihak wajib

mempertimbangkan untuk menerapkan langkah-langkah untuk menyediakan pemulihan fisik, psikologis, organisasi terkait lainnya dan elemen masyarakat sipil lainnya, dan khususnya, penyediaan perlindungan dengan cara menyediakan tempat tinggal yang layak; Konseling dan informasi, terutama yang terkait dengan hak-hak hukum mereka, dalam bahasa yang korban perdagangan orang bisa mengerti;.

Dalam Konvensi Eropa Menentang Perdagangan Organ Manusia yang berlaku sejak tahun 2002 Terdapat di dalam Pasal 3 yang mengandung Prinsip non-diskriminasi, guna melindungi hak-hak individu dan kebebasan dan untuk mencegah komersialisasi bagian tubuh manusia yang terlibat dalam organ dan jaringan tindakan untuk melindungi hak-hak korban, harus dijamin tanpa diskriminasi atas dasar apapun seperti jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, usia, agama, politik atau pendapat lain, asal nasional atau sosial, hubungan dengan minoritas nasional, kekayaan, kelahiran, orientasi seksual, keadaan kesehatan, kecacatan atau status lainnya.

  • III KESIMPULAN

  • 1.    Transplantasi sebaiknya dilegalkan, baik dari donor mayat maupun dari donor hidup yang telah menyepakati persetujuan dalam pedoman transplantasi yang telah diatur dari WHO dengan alasan kemanusiaan untuk membantu setiap orang yang membutuhkan agar tidak meninggal sehingga tidak muncul korban secara ilegal

  • 2.    Terkait dengan perlindungan korban terdapat dalam konvensi Eropa serta prinsip-prinsip Deklarasi Istanbul yang mengandung prinsip non-diskriminasi dimana melindungi hak individu yang mencegah komersialisme tubuh manusia serta melindungi hak-hak korban tanpa memandang jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama atau status lainnya

DAFTAR PUSTAKA

Ashofa, Burhan, 2001, Metode Penelitian Hukum¸PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Ali, H. Zainuddin, 2009, Metode Penelitian hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Gosita, Arief, 1983, Masalah Korban Kejahatan(Kumpulan Karangan), Ed 1, CV Radar jaya Mauna,Boer, 2005, Hukum Internasional (Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global) Ed 2, PT Alumni, Bandung

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1991, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ed 2.

Protokol Tambahan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Biomedis tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Asal Manusia

Universal Declaration of Human Rights

UN Convention Against Transnational Organized Crime

Pedoman World Health Assembly