TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE TERKAIT KETIDAKSESUAIAN DATA

APLIKASI DRIVER

Ni Komang Lia Hariana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Dewa Gde Rudy, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI : KW.2021.v10.i05.p05

ABSTRAK

Tujuan studi ini ialah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengaturan hukum dalam penyelenggaraan transportasi online di Indonesia dan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat khususnya penyedia aplikasi jasa transportasi online, driver dan pengguna jasa terkait pertanggungjawaban perusahaan penyedia aplikasi transportasi online atas kerugian yang diderita pengguna jasa akibat ketidaksesuaian data aplikasi driver dan kendaraan yang dipesan. Penelitian hukum normatif ini menelaah permasalahan norma berupa kekaburan norma. Penelitian ini memuat tiga sumber hukum bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan dalam penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual. Teknik studi dokumen digunakan teknik pengumpulan bahan hukum. Kemudian terkait proses analisis atas permasalahan hukum akan dilakukan dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelenggaraan transportasi online diatur melalui UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Mentri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 sebagai suatu penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Kemudian berkaitan dengan permasalahan ketidaksesuaian antara data pada aplikasi transportasi online yang memuat identitas driver dan kendaraan yang digunakan dengan identitas driver dan kendaraan yang datang seusai dipesan oleh konsumen, merupakan tanggungjawab dari perusahaan transportasi online selaku penyedia aplikasi jasa transportasi online dalam menyelenggarakan sistem elektronik.

Kata Kunci: Ketidaksesuaian, Tanggungjawab, Perusahaan transportasi Online.

ABSTRACT

The purpose of this study is to provide understanding to the public regarding legal arrangements in the implementation of online transportation in Indonesia and to provide knowledge to the public, especially online transportation service application providers, drivers and service users related to the accountability of online transportation application providers for losses suffered by service users due to incompatibility of driver and vehicle application data ordered. This normative legal research examines the problem of norms in the form of blurring norms in the regulation of accountability of online transportation application providers for losses suffered by consumers from the discrepancy of driver order application data. This study contains three legal sources of primary, secondary and tertiary legal materials. The approach in research is done through conceptual approach. Document study techniques are used legal material collection techniques. Then related to the process of analysis of legal problems will be done with deductive logic. The results showed that the implementation of online transportation is regulated through the Traffic and Road Transport Law and the Minister of Transportation Regulation No. 118 of 2018 as a special rental transportation. Then related to the problem of discrepancies between data on online transportation applications that contain the identity of drivers and vehicles used with the identity of drivers and vehicles that come after ordered by consumers, is the responsibility of online transportation companies as providers of online transportation service applications in organizing electronic systems.

Keywords: Incompatibility, Responsibility, Online transportation companies

  • I.     Pendahuluan

    1.1   Latar Belakang Masalah

Sarana transportasi memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat dalam menjalankan rutinitasnya. Transportasi sendiri berasal dari bahasa latin trans yang berarti seberang dan portare artinya mengangkut atau membawa.1 Secara sederhana tranportasi ialah suatu sarana yang dapat memindahkan atau mengangkat manusia atau benda dari satu tempat ke tempat lainnya. Menurut Rustian Kamaludin transportasi merupakan usaha untuk membawa ataupun mengangkut penumpang maupun barang dari satu titik lokasi menuju lokasi/tempat lainnya.2 Dalam praktiknya, alat transportasi sendiri dapat dibagi kedalam tiga jenis yakni alat transportasi darat, laut dan udara. Adapun kriteria khusus dari transportasi ialah terdapatnya suatu muatan yang diangkut, adanya alat atau kendaraan yang digunakan sebagai media pengangkut, terdapat titik awal lokasi pengangkutan dengan tempat yang ingin dituju dan adanya manajemen yang dilakukan oleh sumber daya manusia untuk menyelengagraan kegiatan transportasi tersebut.

Sarana transportasi mempunyai peranan yang penting dalam geliat perkembangan ekonomi dengan berperan sebagai the promoting sector atau penunjang pembangunan dan the service actor atau pemberi jasa.3 Upaya penyeimbangan terhadap penyediaan sarana transportasi dengan kebutuhan atas sarana transportasi penting untuk dilakukan, mengingat peran sentral transportasi dalam menunjang kegiatan sehari-hari masyarakat. Kemunculan berbagai perusahaan yang menyediakan jasa transportasi melalui suatu platform atau aplikasi online merupakan fenomena tersendiri ditengah ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan pemenuhan terhadap sarana transportasi umum yang terjangkau dan memadai untuk masyarakat. Beberapa contoh persoalan yang kerap dihadapi masyarakat dalam menggunakan transportasi umum meliputi persoalan ketidaktepatan waktu kedatangan, masih terbatasnya rute tujuan yang dilalui serta masih terbatasnya jumlah halte atau tempat tunggu kedatangan alat transportasi umum.4Berangkat dari persoalan-persoalan tersebut, penyedia jasa transportasi online memberikan berbagai kemudahan dalam pemberian jasa transportasinya, adapun beberapa kemudahan yang diberikan dari penyedia jasa transportasi online adalah akses yang mudah untuk dapat melakukan pemesanan setiap waktu dari titik lokasi manapun dengan mencantumkan secara jelas nominal yang mesti dibayarkan oleh pengguna jasa transportasi online. Kemudahan diberikan inilah kemudian membuat eksistensi dari perusahaan penyedian jasa transportasi berbasis aplikasi online semakin digemari dan mendapat tempat di hati masyarakat. Secara aktual terdapat dua perusahaan yang mendominasi dalam bisnis transportasi

online yakni perusahaan Go-Jek dan Grab-Car.5 Dalam penyelenggaraan transportasi online tentu masih banyak persoalan-persoalan yang muncul dalam realitasnya. Salah satu permasalahan yang kerap terjadi ialah adanya ketidaksesuain dari informasi data aplikasi transportasi online yang diberikan pada pengguna jasa terkait kendaraan dan identitas driver dengan driver dan kendaraan yang datang seusai dilakukannya pemesanan. Permasalahan ketidaksesuaian ini tentu harus mendapatkan perhatian khusus, mengingat semakin berkembangnya berbagai modus operandi kejahatan seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat pula.

Setiap driver dan kendaraan yang digunakan dalam mengantarkan penumpang sesuai pesanan aplikasi, telah terdaftar dan memenuhi standar operasional penyelenggaraan transportasi online sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. Dalam hal terdapatnya ketidaksesuaian data pada aplikasi pesanan akan dapat berpotensi merugikan konsumen dari unsur keamanan dan kenyamanan penggunaan jasa. Disisi lain, terdapat sebuah kewajiban pelaku usaha untuk memberikan upaya-upaya penjaminan untuk menghindarkan konsumen dari timbulnya kerugian akibat penggunaan jasa yang ditawarkan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Perbedaan secara konseptual dari penyediaan jasa transportasi online dengan transportasi konvensional menimbulkan konsekuensi logis-yuridis yang berbeda dalam perspektif hukum positif. Hal ini membuat kompleksitas dalam penjaminan perlindungan terhadap konsumen yang berbeda pula dalam kerangka hukumnya dari perlindungan yang diberikan terhadap pengguna jasa transportasi konvensional.

Berkaitan dengan orisinalitas terhadap penulisan ilimiah ini, berikut peneliti uraikan beberapa penelitian terdahulu yang memiliki tema permasalahan hukum sejenis. Anak Agung Ngurah Deva Ekada Saputra dengan judul “"Tinjauan Yuridis Hubungan Hukum Antara Driver Go-Jek Dengan PT. Go-Jek6, membahas tentang persoalan atas hubungan hukum yang timbul atas perjanjian kemitraan yang dilakukan antara pihak PT. Go-Jek Indonesia selaku penyedia aplikasi dengan driver Go-Jek. Selanjutnya Putu Widya Astari melalui judul “Tanggung Jawab PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) Atas Kerugian Akibat Kecelakaan Pengemudi” 7, mengkaji persoalan tentang hubungan hukum antara perusahaan dengan pengemudi dalam perjanjian kemitraan PT. Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan bentuk perlindungan hukum yang diterima oleh pengemudi dalam perjanjian PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB). Berdasarkan beberapa penelitian yang diuraikan sebelumnya, maka dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan pada objek pengkajian dalam penulisan ini yang secara khusus menelaah persoalan hukum dari pertanggungjawaban perusahaan transportasi online atas terjadinya ketidaksesuaian data driver dan kendaraan yang dipesan pada aplikasi dengan driver dan kendaraan yang datang seusai dipesan hingga merugikan konsumen, sehingga penelitian ini mempunyai suatu kebaharuan gagasan dan urgensi untuk dilakukan.

  • 1.2    PERMASALAHAN

  • 1.    Bagaimana pengaturan hukum dari penyelenggaraan transportasi online di Indonesia?

  • 2.    Bagaimana tanggungjawab perusahaan penyedia aplikasi jasa transportasi online terhadap kerugian yang diderita konsumen atas terjadinya ketidaksesuaian dalam data aplikasi pesanan dengan driver dan kendaraan yang datang?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Penelitian ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengaturan hukum dalam penyelenggaraan transportasi online di Indonesia dan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat khususnya penyedia aplikasi jasa transportasi online, driver dan pengguna jasa terkait pertanggungjawaban perusahaan penyedia aplikasi transportasi online atas kerugian yang diderita pengguna jasa akibat ketidaksesuaian data aplikasi driver dan kendaraan yang dipesan.

  • II.    Metode Penelitian

Penelitian hukum normatif ini menelaah persoalan norma yang terjadi yaitu suatu vague of norm (kekaburan norma) dalam pengaturan pertanggungjawaban perusahaan penyedia aplikasi transportasi online atas kerugian yang diderita konsumen dari ketidaksesuaian data aplikasi pesanan driver dan kendaraannya.8 Penelitian ini menggunakanpendekatan perundang-undangan (The Statue Approach) dan pendekatan fakta (The Fact Approach). Penelitian ini memuat tiga sumber hukum bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya, pendekatan dalam penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual yang menganalisa konsep penyelenggaraan transportasi online dan pendekatan peraturan perundang-undangan yang diperlukan dalam menelaah permasalahan hukum yang diangkat dengan merujuk pada ketentuan hukum positif Indonesia.9 Dalam penelitian ini Teknik studi dokumen digunakan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Kemudian terkait proses analisis atas permasalahan hukum akan dilakukan dengan logika deduktif.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Pengaturan Hukum Dari Penyelenggaraan Transportasi Online di Indonesia

Penyelenggaraan transportasi online dalam kerangka teoritiknya memiliki konsep yang berbeda dengan penyediaan jasa transportasi secara konvensional. Perbedaan mendasar dari praktik perusahaan transportasi online dengan penyedia jasa transportasi konvensional ialah terdapatnya pihak ketiga yakni penyedia (pengelola) aplikasi disamping adanya pengguna jasa dan pengendara (driver).10 Keberadaan pihak ketiga ini berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan antara calon pengguna jasa dengan driver melalui aplikasi atau platform yang disediakan, berbeda dengan

penyedia jasa transportasi konvensional yang tidak mempunyai pihak ketiga yang berfungsi sebagai jembatan berbasis teknologi sehingga dalam menawarkan jasa umumnya dilakukan dengan menunggu penumpang pada suatu titik pangkalan tertentu.

Menelaah dalam ketentuan hukum positif Indonesia, usaha transportasi online termasuk sebagai kegiatan pengangkutan yang diatur melalui Undang-undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Merujuk Pasal 1 angka 3 UU LLAJ secara eksplisit ditentukan bahwa “angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.” Kemudian penyelenggaraan transportasi online sendiri diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Peraturan Mentri Perhubungan No. 118 Tahun 2018). Keberadaan Peraturan Mentri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 ialah menjadi pedoman untuk menyelenggarakan angkutan sewa khusus (ASK) dalam menentukan perencanaan khusus, pengaturan khusus, penyelenggaraan khusus dan pengawasan khusus terkait transportasi online di Indonesia. Berdasarkan penafsiran sistematis terhadap Peraturan Mentri Perhubungan No. 118 Tahun 2018, dapat dipahami bahwa sistematika pengaturan dalam produk hukum ini terdiri dari dua belas BAB yakni BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kriteria Pelayanan, BAB III Penetapan Wilayah Operasi Dan Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum, BAB IV Pengusahaan ASK, BAB V Tarif, BAB VI Penggunaan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi, BAB VII Pengawasan, BAB VIII Perlindungan Masyarakat, BAB IX Peran Serta Masyarakat, BAB X Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, BAB XI Ketentuan Peralihan dan BAB XII mengatur Ketentuan Penutup.

Dalam perspektif Peraturan Mentri Perhubungan No. 118 Tahun 2018, penyelenggaraan usaha jasa dalam bidang transportasi melalui aplikasi yang berbasis teknologi merupakan suatu bentuk dari ASK sebagaimana yang dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Mentri Perhubungan No. 188 Tahun 2018 “Angkutan Sewa Khusus adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.” Legalitas penyelenggaraan jasa transportasi melalui aplikasi ditegaskan kembali melalui ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Mentri Perhubungan No. 188 Tahun 2018 yang menentukan bahwasannya perusahaan transportasi online termasuk sebagai penyelenggara sistem elektronik yang memberikan penyediaan jasa di bidang transportasi darat melalui aplikasi.

Penawaran atas pelayanan jasa transportasi melalui aplikasi secara online harus senantiasa mengindahkan kriteria pelayanan yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Mentri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 yakni “ a. wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan, dan dari/ ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya; b. tidak berjadwal; c. pelayanan dari pintu ke pintu; d. tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa; e. besaran tarif angkutan tercantum pada aplikasi berbasis teknologi informasi; f. memenuhi standar pelayanan minimal; dan g. pemesanan dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.” Berkaitan dengan penyelenggaraan usahanya, terdapat proses perizinan yang mesti dilalui agar mendapatkan suatu izin operasi sebagai penyelenggara ASK. Adapun pengajuan permohonan izin penyelenggaraan ASK dapat diajukan secara elektronik dengan mekanisme Online Single Submission (OSS) untuk selanjutnya menunggu izin operasi

yang diberikan oleh menteri untuk ASK dengan wilayah operasi lebih dari satu daerah operasi dan oleh Gubernur untuk ASK yang mempunyai wilayah operasi dalam satu daerah provinsi. 11

Penjaminan terhadap keberadaan perusahaan tansportasi online dalam menyelenggarakan jasa transportasi melalui suatu aplikasi memang telah dijamin dengan ditetapkannya Permenhub No. 118 Tahun 2018, kendati demikian terdapat beberapa kewajiban yang mesti diperhatikan oleh perusahaan transportasi online dalam menyediakan jasa transportasi online mencakup penentuan atas bentuk perusahaan sebagai badan hukum di Indonesia, adanya prioritas untuk menjamin keselamatan & keamanan transportasi, memberikan perlindungan terhadap konsumen, memberikan suatu akses atas aplikasi kepada pengemudi yang sebelumnya mempunyai izin penyelenggaraan ASK sesuai ketentuan perundang-undangan, dan membuka kantor cabang pada wilayah operasi agar dapat menunjuk penangjawab terhadap penyeleggaraan jasa.

Berkaitan dengan pengawasan terhadap ASK dilakukan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor yaitu petugas penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan/atau petugas Kepolisian Republik Indonesia dengan menggunakan peralatan manual ataupun elektronik sesuai dengan perundang-undangan.12 Disamping memperhatikan ketentuan Peraturan Mentri Perhubungan No. 118 Tahun 2018, dalam penyelenggaraan penyediaan jasa transportasi online juga mesti mengindahkan ketentuan hukum yang ditentukan dalam perundang-undangan terkait lainnya, terkhusus Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Keterkaitan Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan penyediaan jasa transportasi melalui aplikasi secara online ialah dikarenakan adanya penggunaan layanan oleh konsumen atas penawaran jasa yang ditawarkan melalui aplikasi transportasi online oleh perusahaan transportasi online sehingga terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan hukum terkait perlindungan konsumen dalam menggunakan jasa yang ditawarkan. Pengertian dari perlindungan konsumen sendiri ialah “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen” (vide Pasal 1 angka 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen).

Hubungan penyelenggaraan jasa transportasi melalui aplikasi berbasis online dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 ialah didasarkan pada kedudukan pihak ketiga sebagai penyelenggara sistem transaksi elektronik yaitu dalam bidang jasa transportasi. Penggunaan aplikasi dalam menjalankan bisnis transportasi online ini tentu merupakan bentuk dari pemanfaatan teknologi untuk mendapatkan suatu keuntungan atau profit melalui suatu transaksi elektronik. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 ditentukan bahwa “Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/ atau media elektronik lainnya.” Adapun dalam penyelenggaraan transportasi online diselenggarakan melalui suatu transaksi elektronik yang dimulai dari adanya pengunduhan terhadap platform yang disediakan

oleh perusahaan transportasi online, pemesanan jasa transportasi oleh konsumen melalui fitur perintah dalam aplikasi hingga penentuan dan pembayaran yang juga dilakukan dengan tercatat dalam aplikasi.

  • 3.2    Tanggungjawab Perusahaan Penyedia Aplikasi Jasa Transportasi Online

Terhadap Kerugian Yang Diderita Konsumen Atas Terjadinya Ketidaksesuaian Dalam Data Aplikasi Pesanan Dengan Driver Dan Kendaraan Yang Datang

Menelaah persoalan tanggungjawab perusahaan transportasi online selaku penyedia aplikasi yang menawarkan jasa transportasi, mesti didasarkan terlebih dahulu dalam kerangka teoritik hubungan hukum antara driver dan perusahaan aplikasi transportasi dan hubungan hukum perusahaan penyedia aplikasi transportasi dengan penumpang. Meninjau dalam perspektif hukum perjanjian, hubungan hukum yang timbul antara perusahaan dan driver merupakan hubungan hukum yang lahir akibat diadakannya suatu perjanjian kemitraan antara perusahaan selaku penyedia aplikasi transportasi dan driver selaku supir yang mengantarkan penumpang sesuai pesanan pada aplikasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kemitraan diartikan sebagai rekan, kawan kerja atau perihal kerjasama sebagai mitra. Lebih lanjut Ian Linton menyatakan bahwsannya kemitraan ialah cara untuk melaksanakan bisnis melalui kerja sama dengan pihak lain guna mendapatkan keuntungan bersama-sama. Secara teoritis, perjanjian kemitraan ialah perjanjian tertulis yang ditentukan berdasarkan asas freedom of contract atau kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda dengan memuat janji untuk melaksanakan sesuatu hal bersama-sama agar memperoleh suatu keuntungan bersama.13 Marioti berpandangan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan terdapat prinsip-prinsip yang harus diperhatikan yakni prinsip saling memerlukan, saling memperkuat & saling menguntungkan.14

Pemahaman terkait hubungan driver dan perusahaan selaku penyedia aplikasi yang terikat dalam suatu perjanjian kemitraan dapat dipahami dengan menggunakan perusahaan PT. Go-Jek Indonesia sebagai contoh yang secara terang mengikatkan dirinya dengan setiap calon driver melalui suatu perjanjian kemitraan secara elektronik. Dalam perjanjian yang disepakati tersebut, secara expresis verbis pada Poin 1 tentang Ketentuan Umum ditegaskan bahwasannya perjanjian tersebut merupakan suatu perjanjian kemitraan antara PT. Go-Jek selaku penyedia aplikasi dan driver sebagai pengendara alat transportasi dengan ketentuan pembagian keuntungan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian yang telah disepakati.15 Kemudian berkaitan dengan hubungan hukum antara perusahaan transportasi online dengan penumpang selaku pengguna dari jasa yang ditawarkan pada aplikasi transportasi online ialah termasuk sebagai hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen yang terikat pada kontrak elektronik. Kontrak elektronik sendiri adalah suatu perjanjian baku yang diadakan secara elektronik oleh para pihak dengan tetap memenuhi syarat sahnya suatu kontrak elektronik yang telah ditentukan dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019.

Selanjutnya merujuk ke dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 ditentukan bahwa kontrak elektronik harus sedikitnya memuat beberapa mencakup “ data identitas para pihak, objek dan spesifikasi, persyaratan transaksi elektronik, harga dan biaya, prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak, ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yangdirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/ atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi, dan pilihan hukum penyelesaian transaksi elektronik.” Pada umumnya setiap calon pengguna aplikasi transportasi online akan diwajibkan terlebih dahulu untuk menyetujui keseluruhan syarat dan ketentuan layanan aplikasi (terms & condition).16 Lebih lanjut dalam isi bagian pertama syarat dan ketentuan layanan pada aplikasi transportasi online akan ditegaskan bahwasannya keberadaan ketentuan layanan tersebut merupakan perjanjian yang mengikat para pihak. Berdasarkan conceptual approach atau pendekatan konsep, pada syarat dan ketentuan layanan Go-jek ditentukan pula pada pengaturan bagian pertama ketentuan umum yang menjelaskan bahwasannya syarat dan ketentuan layanan yang disepakati oleh seluruh calon pengguna aplikasi berlaku sebagai perjanjian dan mengikat para pihak.17

Terkait penggunaan jasa transportasi melalui aplikasi secara online, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan jaminan atas keamanan dan keselamatan dalam menggunakan jasa yang ditawarkan (vide Pasal 4 angka 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen) dan hak untuk mendapatkan jasa transportasi sesuai dengan yang dijanjikan (vide Pasal 4 angka 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen). Ketidaksesuaian data dalam aplikasi dengan driver dan kendaraan yang datang dapat ditafsirkan sebagai bentuk dari kelalaian penyelenggara sistem elektronik yang dapat merugikan konsumen sebagai pengguna jasa aplikasi. Merujuk Pasal 7 huruf f dan g Undang-undang Perlindungan Konsumen telah ditentukan bahwasannya terdapat kewajiban dari pelaku usaha yaitu “ memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan dan memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.” Berangkat dari ketentuan tersebut perusahaan yang menyediakan jasa transportasi online dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian dalam menjamin perlindungan terhadap konsumen dari penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan, kendatipun dalam syarat dan ketentuan layanan aplikasi perusahaan transportasi online menegaskan bahwa pihak penyedia aplikasi tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yang ditimbulkan dari penggunaan aplikasi oleh pengguna jasa. Pihak pengguna jasa tetap dapat memintakan pertanggungjawaban pihak penyedia aplikasi atas kerugian yang diderita.18 Berdasarkan statute approach, pelepasan tanggungjawab oleh penyedia aplikasi transportasi online melalui ketentuan layanan sebagai suatu perjanjian (kontrak elektronik) tidak dapat dibenarkan dalam perspektif perlindungan konsumen. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 18 huruf a Undang-undang Perlindungan Konsumen

secara tegas mengatur terkait larangan pencantuman klausula baku pada perjanjian yang menentukan adanya pengalihan atas tanggung jawab pelaku usaha.

Undang-undang Perlindungan Konsumen ditentukan bahwa konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut atas kerugian yang diderita dari penggunaan jasa yang dilakukan. Berdasar kepada ketentuan tersebut, setiap pengguna jasa aplikasi transportasi online yang mengalami kerugian akibat penggunaan jasa aplikasi transportasi online dapat memilih pola penyelesaian sengketa yang dikehendaki baik secara non-litgasi (penyelesaian sengketa diluar pengadilan) sesuai Pasal 47 Undang-undang Perlindungan Konsumen dan/atau secara litigasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Pertanggung jawaban perusahaan transportasi online atas kerugian yang diderita konsumen akibat ketidaksesuaian antara data dalam pesanan aplikasi dengan driver dan kendaraan yang datang, dapat didasarkan pada dua kerangka pemikiran utama yakni dalam konteks penyelenggaraan sistem elektronik dan upaya penjaminan terhadap perlindungan konsumen. Setiap perusahaan transportasi online mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa dari penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan dapat menghindarkan konsumen dari suatu kerugian. Secara eksplisit, Pasal 12 j.o Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 menentukan terkait kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menghindarkan konsumen dari kerugian akibat penggunaan aplikasi yakni “penyelengagra sistem elektronik harus menerapkan manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan j.o Penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.”

  • IV.    Penutup 4. Kesimpulan

Transportasi online pada perlindungan Konsumennya berdasarkan pendekatan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan transportasi online diatur melalui Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Mentri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 sebagai suatu penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Kemudian berkaitan permasalahan ketidaksesuaian data pada aplikasi transportasi online yang memuat identitas driver dan kendaraan yang digunakan dengan identitas driver dan kendaraan yang datang seusai dipesan oleh konsumen merupakan tanggungjawab dari perusahaan transportasi online selaku penyedia aplikasi jasa transportasi online dalam menyelenggarakan sistem elektronik. Penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk memastikan dapat dihindarkannya kerugian akibat penggunaan aplikasi yang disediakan (vide Pasal 12 j.o Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019). Lebih lanjut konsumen berhak untuk mendapatkan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Adapun konsumen dapat memilih untuk menyelesaiakan sengketa ini baik secara non-litigasi (vide Pasal 46 Undang-undang Perlindungan Konsumen) dan/atau secara litigasi (vide Pasal 47 Undang-undang Perlindungan Konsumen).

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Jonaedi Efendi. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media, (2018).

PNH Simanjuntak. Hukum Perdata Indonesia. Kencana. Jakarta, (2017).

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada (2003).

JURNAL ILMIAH

Astari, Putu Widya, and Ni Made Ari Yuliartini Griadhi. "Tanggung Jawab PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) atas Kerugian Akibat Kecelakaan Pengemudi." Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 7, no. 12 (2019).

Astuti, Nanin Koeswidi. "Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dan Pengguna Jasa Transportasi Ojek Online Dalam Perkembangan Dinamika Hukum Dan Masyarakat." Jurnal To-ra 5, no. 3 (2019).

Hakim, Rechtza Assizes. "Perlindungan Hukum Oleh Perusahaan Aplikasi Terhadap Pemilik Kendaraan Angkutan Sewa Khusus." Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 13, no. 1 (2019).

Hernawan, Eso, and Andy Andy. "Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggan Gojek Dan Grab Online Di Jakarta." Primanomics: Jurnal Ekonomi & Bisnis 17, no. 1 (2019).

Kamaluddin, Rustian. "Pengembangan Kota Sekunder Dalam Rangka Pembangunan Daerah: Kasus Kotamadya Padang Panjang." Jurnal Ekonomi dan Keuangan Indonesia 36, no. 4 (1988).

Lestari, Intan, and Rita Kusumadewi. "Pengaruh Emotional Marketing dan Spiritual Marketing terhadap Loyalitas Nasabah Tabungan BSM pada Bank Syariah Mandiri KCP Cirebon Siliwangi." Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah 9, no. 2 (2017).

Mawanda, M. Kharis, and Adam Muhshi. "Perlindungan Hukum Mitra Ojek Daring di Indonesia." Jurnal Lentera Hukum 6, no. 1 (2019).

Nadhifa, Salsabila, Suradi Suradi, and Dewi Hendrawati. "Analisis Perjanjian Kemitraan Antara Driver Transportasi Online Dengan Perusahaan Go-Jek Sebagai Penyedia Aplikasi Khususnya Terkait Dengan Suspend." Diponegoro Law Journal 8, no. 2 (2019).

Prananda, Rahandy Rizki, and Zil Aidi. "Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online Dalam Perjanjian Kemitraan Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online." Law, Development & Justice Review 2, no. 2 (2019).

Pratama, Geistiar Yoga, and Aminah Suradi. "Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa." Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016).

Saputra, Anak Agung Ngurah Deva Ekada, and I. Nyoman Bagiastra. "Tinjauan Yuridis Hubungan Hukum Antara Driver GO-JEK dengan PT. GO-JEK Indonesia." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 10 (2019).

Silondae, Sutami. "Keterkaitan Jalur Transportasi dan Interaksi Ekonomi Kabupaten Konawe Utara dengan Kabupaten/Kota Sekitarnya." JPEP (Jurnal Progres Ekonomi Pembangunan) 1, no. 1 (2016).

Website

Ketentuan     Perjanjian     Kemitraan     Go-Jek     diakses     dari    situs

https://www.gojek.com/app/kilat-contract/ tanggal 7 Januari 2021.

Syarat dan Ketentuan Layanan Penggunaan Aplikasi Go-Jek diakses dari situs https://www.gojek.com/terms-and-condition/ tanggal 7 Januari 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Indonesia, Undang-undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Jurnal Kertha Wicara Vol.10 No.5 Tahun 2021, hlm.341-351