Pemasangan Reklame Kain Oleh Organisasi Mahasiswa Ditinjau Berdasarkan Perda Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2011
on
PEMASANGAN REKLAME KAIN OLEH ORGANISASI MAHASISWA DITINJAU BERDASARKAN PERDA KOTA DENPASAR NOMOR 2 TAHUN 2011
I Gede Kusuma Ary Sumerta, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
I Ketut Suardita, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
DOI : KW.2021.v10.i06.p03
ABSTRAK
Tujuan dari dilakukannya studi ini adalah untuk meneliti suatu kepastian hukum pada pengaturan hukum pajak reklame di Kota Denpasar dan secara khusus mengkaji problema norma berupa norma kabur (vague of norm) dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3) Perda Denpasar No. 2 Tahun 2011 terkait objek pajak yang dikecualikan. Metode penelitian dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa permasalahan hukum yang diteliti oleh penulis, berkaitan pengaturan hukum pajak reklame di Kota Denpasar diatur melalui Perda Kota Denpasar No. 2 Tahun 2011 dan Perwali Denpasar No. 3 Tahun 2014. Kemudian terkait penyelenggaraan reklame kain berupa spanduk oleh Ormawa intra kampus yang didasarkan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan tidak ditujukan untuk tujuan komersial termasuk sebagai salah satu objek pajak reklame yang dikecualikan sebagaimana yang termaktub dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf f Perda Kota Denpasar No. 2 Tahun 2011.
Kata Kunci:Reklame, Pajak Reklame, Ormawa Intra Kampus.
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine a legal certainty in the regulation of billboard tax law in Denpasar City and specifically examine the problem of norms in the form of vague norms in the provisions of Article 3 paragraph (3) of the Denpasar Regulation No. 2 of 2011 related to exempt tax objects. The research method in this study is normative legal research with a type of statutory approach. The results of this study explain that the legal problems examined by the author are related to the regulation of advertisement tax law in the city of Denpasar which is regulated through the Perda Kota Denpasar No. 2 of 2011 and Perwali Denpasar No. 3 of 2014. Then related to the implementation of cloth billboards in the form of banners by the intra-campus Ormawa which is based on the Tri Dharma of Higher Education and is not intended for commercial purposes, including as one of the advertisement tax objects that are exempted as stipulated in the provisions of Article 3 paragraph (3) letter f Denpasar City Regulation No. 2 of 2011.
Keywords: Advertisements, Advertisement Tax, Intra-campus Student Organizations.
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 telah memuat tujuan dari diadakannya Negara Indonesia ialah untuk memajukan kesejahteraan umum. Konsekuensi logis dan yuridis dari diamanatkannya suatu cita akan mensejahterakan rakyat membuat
negara Indonesia sebagai negara hukum modern dengan paham welfare state atau negara kesejahteraan.1 E. Utrecht menyatakan bahwa adanya kewajiban pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan umum atau bestuurzorg merupakan tanda dari adanya suatu welfare state. 2 Dalam ikhtiar bangsa unutk mewujudkan suatu kesejahteraan umum tersebu maka dilakukanlah suatu pembangunan nasional. Upaya pembangunan Nasional dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang berkesinambungan dan berkelanjutan dilakukan agar dapat terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat baik secara spritual atau materiil. Salah satu pokok Persoalan pada pembangunan nasional ialah terletak pada masalah pembiayaan pembangunan yang memerlukan suatu pendanaan yang besar. Penggalian sumber dana yang berasal dari dalam negeri pun dilakukan untuk menjamin suatu kemandirian bangsa dalam proses pembangunan nasional.
Menurut Soeparman Soemahamidjaja “pajak merupakan salah satu sumber dana yang berasal dari pungutan yang dilakukan oleh penguasa dalam bentuk iuran baik berupa uang atau barang berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum”. 3 Selanjutnya berkaitan dengan hukum pajak sendiri, Rachmat Soemitro berpandangan bahwa “hukum pajak pada pokoknya adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan rakyat selaku pembayar pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak”4. Secara mendasar sedikitnya terdapat beberapa ciri-ciri pada hukum pajak yakni ketentuan undang-undang sebagai dasar pemungutan pajak, tidak bisa ditunjukkannya kontra-prestasi individual oleh pemerintahan atas pembayaran pajak, pemungutan pajak dilakukan melalui pemerintah daerah ataupun pusat dan secara fungsi pajak mempunya fungsi mengatur dan budgeter. 5 Dalam perkembangannya pemasangan reklame oleh beberapa pelaku usaha ataupun pemerintah untuk mensosialisasikan program-program sosialnya menjadi hal yang semakin lazim ditemui pada jalan-jalan utama di kota-kota besar. Merujuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (selanjutnya disebut KBBI) reklame diartikan sebagai papan iklan yang dipasang pada tempat yang mudah dilihat ataupun media pemberitahuan pada khalayak umum yang disertai gambar dan kata-kata menarik.
Pengaturan hukum terkait reklame sebagai salah satu objek pajak di kota Denpasar diatur melalui Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (selanjutnya disebut Perda Denpasar No. 2 Tahun 2011). Menelaah dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3) Perda Denpasar No 2 Tahun 2011 ditentukan hal-hal yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame. Permasalahan hukum yang kemudian muncul ialah adanya kekaburan pengaturan terkait termasuk atau tidaknya
reklame kain yang dipasang oleh Organisasi Mahasiswa intra kampus sebagai salah satu objek pajak yang dikecualikan.
Ni Luh Made Wesya melangsungkan penelitian dengan judul “Analisis Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Reklame Dalam Upaya Mendukung Pengendalian Intern” yang membahas tentang sistem dan prosedur pemungutan pajak reklame, unsur-unsur pengendalian intern, dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di kota Surabaya.6 Selanjutnya Amelia Cahyadini melalui judul “Pemisahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Dan Izin Reklame Sebagai Upaya Memaksimalkan Penerimaan Pajak” membahas terkait permasalahan pengaturan pajak reklame di Indonesia di beberapa daerah yaitu di Kota Pekanbaru, Bekasi, dan Mataram.7
Berdasarkan beberapa penelitian yang peneliti lainnya telah lakukan maka kemudian penulis berkeinginan untuk mengadakan suatu penelitian yang secara khusus menelaah permasalahan hukum pemasangan spanduk sebagai bentuk penyelenggaraan reklame oleh organisasi mahasiswa intra kampus yang ditinjau dalam perpsektif Peraturan Daerah Kota Denpasar mengingat belum terdapatnya penelitian terdahulu yang melakukan pengkajian terkait permasalahan hukum ini. Kemudian penulis memilih judul “PEMASANGAN REKLAME KAIN OLEH ORGANISASI MAHASISWA DITINJAU BERDASARKAN PERDA KOTA DENPASAR NOMOR 2 TAHUN 2011”
-
1. Bagaimana pengaturan hukum terkait pajak reklame di kota Denpasar?
-
2. Apakah reklame kain yang dipasang oleh organisasi mahasiswa intra kampus termasuk sebagai salah satu objek pajak yang dikecualikan dalam Perda Denpasar No. 2 Tahun 2011?
Jurnal ini ditujukan untuk memberikan pemahaman terkait pengaturan hukum Pajak Reklame Indonesia. Selanjutnya yang kedua jurnal ini juga bertujuan untuk membuat pembaca terkhusus pengurus organisasi mahasiswa intra kampus di kota Denpasar agar dapat mengetahui secara komprehensif berkaitan dengan termasuk atau tidaknya reklame kain yang dipasang sebagai objek pajak yang dikecualikan berdasarkan Perda Denpasar No. 2 Tahun 2011.
Jurnal Pemasangan Reklame Kain Oleh Organisasi Mahasiswa Ditinjau Berdasarkan Perda Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2011 ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat normatif. Dalam penelitian jurnal ini diteliti suatu problema norma yang terjadi yakni norma kabur atau vague of norms 8 pada hukum positif Indonesia terkait Pasal 3 ayat (3) Perda Denpasar No. 2 Tahun 2011 yang menentukan terkait reklame di Kota Denpasar yang termasuk sebagai objek pajak yang dikecualikan.Berbagai sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum
normatif ini dimuat meliputi sumber bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Kemudian penulis menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang mendasarkan pada bahan kepustakaan mencakup peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan erat terhadap permasalahan hukum yang diteliti. 9 Teknik pengumpulan bahan hukum dilangsungkan melalui studi dokumen dengan suatu teknik analisis secara deduktif. Teknik analisis secara deduktif merupakan suatu teknik yang menitikberatkan pada suatu cara atau pola penarikan kesimpulan yang terlebih dahulu dimulai dengan hal yang bersifat umum kepada hal yang lebih khusus.10
P.J.A Andriani mengemukakan bahwa pajak ialah suatu iuran wajib yang telah didasarkan pada ketentuan perundang-undangan untuk diberikan pada pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara dengan tidak memperoleh prestasi kembali secara langsung.11 Secara teoritis terdapat asas-asas dalam pemungutan pajak meliputi Asas domisili yang menitikberatkan pada berhaknya negara menjatuhkan pajak atas penghasilan wajib pajak dikarenakan tempat tinggal di wilayahnya. Selanjutnya asas sumber negara menekankan pada dasar dipungutnya pajak oleh negara dengan melihat sumber penghasilan yang berasal dari wilayahnya. Kemudian pada asas kebangsaan, pemungutan pajak didasarkan pada hubungan kebangsaan negara. 12 Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kenyataannya harus didukung pula pada pendapatan daerah yang cukup sehingga disinilah letak penting pajak daerah menjadi salah satu sumber pemasukan dalam PAD atau pendapatan asli daerah. Nurlan Darise menyatakan bahwa PAD ialah keseluruhan pemasukan yang didapatkan oleh suatu daerah melalui pungutan yang didasarkan pada Peraturan Daerah, sementara pajak daerah ialah suatu kontribusi yang bersifat wajib untuk keperluan kemakmuran daerah oleh badan atau orang.13
Prinsip-prinsip umum pajak daerah meliputi prinsip manfaat dengan menitikberatkan pada terdapatnya suatu manfaat dari jasa pemerintah, prinsip ablity to pay, prinsip penyedian pendapatan yang cukup meningkat, prinsip administrasi yang sederhana (mudah dihitung atau fleksibel), prinsip kemampuan membayar dengan keadilan vertikal serta dapat memunculkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat
untuk membayar pajak. Berdasarkan pendekatan peraturan perundang-undangan pengaturan hukum terkait pajak reklame di kota denpasar, secara eksplisit diatur melalui Peraturan Daerah Kota Denpasar No 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (selanjutnya disebut Perda No. 2 Tahun 2011). Merujuk Pasal 1 angka 8 ditentukan bahwa “Pajak Reklame, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.” Berkaitan dengan objek pajak pada penyelenggaraan reklame diatur melalui Pasal 3 ayat (2) yakni “Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; b. Reklame kain; c. Reklame melekat, stiker; d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Reklame suara; i. Reklame film/slide; dan j. Reklame peragaan.” Adapun yang tidak termasuk sebagai objek pajak dalam penyelenggaraan reklame diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perda No. 2 Tahun 2011 yakni:
“a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
-
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
-
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang luasnya tidak melebihi ¼ (seperempat) M2 dan diselenggarakan diatas tanah/bangunan yang bersangkutan;
-
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
-
e. Tulisan atau benda-benda yang dipasang yang berkenaan dengan pemilihan umum yang penyelenggaraannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
f. Tulisan-tulisan, tanda-tanda dan lain sebagainya yang dipasang berkenaan dengan adanya konferensi/kongres/rapat/pertemuan partai atau organisasi sosial dengan tujuan untuk tidak mencari keuntungan dan dalam batas waktu tertentu; dan
-
g. penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota”.
Kemudian menelaah dalam BAB III Perda No. 2 Tahun 2011, diatur pula berkaitan dengan dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak melalui Pasal 6 ayat (1) mengatur “Dasar pengenaan Pajak berupa Nilai Sewa Reklame.” Selanjutnya mengenai penghitungan terhadap tarif pajak dapat dihitung berdasarkan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (3). Kemudian cara penghitungan nilai sewa reklame dilakukan melalui penghitungan atas “Panjang x Lebar x Tarif sebagaimana yang diatur Pasal 6 ayat (5). Dalam Perda No. 2 Tahun 2011 terdapat pengaturan sanksi administratif dan sanksi pidana. Pengaturan atas sanksi administrasi secara tegas diatur melalui Pasal 18 tentang Sanksi Administratif bahwa “SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dan ditagih melalui STPD”, lebih lanjut terkait dengan sanksi pidana ditentukan pada Pasal 21 BAB XI Ketentuan Pidana.
-
3. 2 Pemasangan Reklame Kain Oleh Ormawa Intra Kampus Di Kota Denpasar Sebagai Objek Pajak Yang Dikecualikan
Menelaah dalam KBBI, organisasi berarti suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa orang sebagai bagian-bagian dalam perkumpulan yang memiliki tujuan tertentu ataupun dapat pula diartikan sebagai kelompok antara beberapa orang yang berkerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi mahasiswa intra kampus (selanjutnya disebut Ormawa intra kampus) merupakan suatu perkumpulan dari beberapa mahasiswa yang memiliki suatu tujuan bersama yang tercermin melalui visi misi organisasi dengan didasarkan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Legalitas dari keberadaan Ormawa intra kampus diatur melalui “Pasal 77 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut UU DIKTI) bahwa mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan, (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi intra Perguruan Tinggi”. Adapun terkait dengan fungsinya diatur dalam ayat (2) yakni “Organisasi kemahasiswaan paling sedikit memiliki fungsi untuk:
-
a. mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa;
-
b. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan;
c.memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
-
d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat”.
Menelaah dalam Pasal 14 ayat (2) UU DIKTI ditentukan pada pokoknya bahwa Ormawa intra kampus diberikan kewenangan dalam menjalankan kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler. Berdasarkan penafsiran autentik, dalam Bab penjelasan UU DIKTI diejelaskan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan kokurikule ialah kegiatan-kegiatan yang atas bimbingan dosen telah terprogram dan termasuk sebagai bagian dari kurikulum sementara pengertian dari ekstrakurikuler mencakup kegiatan-kegiatan mahasiswa yang diberikan bobot satuan kredit semester sebagai penunjang kurikulum. Pengaturan lebih lanjut dari Ormawa intra kampus diatur dalam statuta perguruan tinggi sesuai Pasal 77 ayat (5) UU DIKTI. Berdasarkan pendekatan konsep atau conceptual approach, organisasi kemahasiswaan di Indonesia dapat dikotomikan kedalam dua bentuk yakni Ormawa intra kampus dan Ormawa ekstra kampus.
Perbedaan mendasar dari kedua bentuk organisasi ini ialah berkaitan dengan payung hukum dan tugas pokok serta fungsi yang dimiliki. Dalam UU DIKTI tidak ditentukan terkait keberadaan organisasi ekstra kampus, adapun payung hukum dari organisasi ekstra kampus adalah Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Merujuk dalam Pasal 3 ayat (3) Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 diatur bahwa “organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kegiatan kemahasiswaan dapat melibatkan dan/atau bekerja sama dengan organisasi kemahasiswaan ekstra perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kemudian berkaitan dengan pemasangan reklame sebagai bentuk penyelenggaraan reklame oleh Ormawa intra kampus mesti ditelaah berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten/kota di wilayah Ormawa tersebut berada. Berdasarkan pendekatan peraturan perundang-undangan terhadap
Ormawa yang berada di wilayah kota denpasar maka harus ditelaah dalam kerangka Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame (selanjutnya disebut Perda Denpasar No 2 Tahun 2011). Merujuk dalam Pasal 3 ayat (3) Perda Denpasar No 2 Tahun 2011 ditentukan hal-hal yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame yakni “
-
a. Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
-
b. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
-
c. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang luasnya tidak melebihi ¼ (seperempat) M2 dan diselenggarakan diatas tanah/bangunan yang bersangkutan;
-
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
-
e. Tulisan atau benda-benda yang dipasang yang berkenaan dengan pemilihan umum yang penyelenggaraannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
f. Tulisan-tulisan, tanda-tanda dan lain sebagainya yang dipasang berkenaan dengan adanya konferensi/kongres/rapat/pertemuan partai atau organisasi sosial dengan tujuan untuk tidak mencari keuntungan dan dalam batas waktu tertentu; dan
-
g. Penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.”
Pemasangan iklan melalui reklame kain berupa spanduk yang dilakukan oleh Ormawa intra kampus yang tidak bertujuan komersial seperti pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam kegiatan kerja sosial, student day (kegiatan orientasi pada mahasiswa baru), latihan ketrampilan manajemen mahasiswa dan pengabdian masyarakat 14 dapat ditafsirkan sebagai salah satu objek pajak reklame yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f Perda No. 2 Tahun 2011 akan tetapi terhadap pemasangan reklame kain berupa spanduk yang dilakukan oleh Ormawa intra kampus dilakukan dengan tujuan komersial tentu memiliki implikasi hukum yang berbeda dari pemasangan reklame kain (spanduk) dengan tidak bertujuan komersial.
Pemahaman atas komersial sendiri dapat dipahami dengan menelaah pengertian komersial sendiri yang mencakup berhubungan dengan niaga atau perdagangan ataupun dimaksudkan untuk diperdagangkan. Selanjutnya secara etimologis sebenarnya komersial berasal dari bahasa inggris “commercial” yang merujuk pada suatu “profit oriented” atau dalam bahasa Indonesia berarti berorientasi untuk mencari keuntungan.15 Menurut Roger Hamilton definisi dari nilai komersial mengarah pada
suatu hal yang memungkinkan seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari usaha yang dilakukan.16
Aspek hukum pemasangan reklame kain berupa spanduk yang dilakukan oleh Ormawa intra kampus dengan tujuan komersial dapat termasuk sebagai objek pajak reklame. Hal ini dikarenakan pembebasan reklame kain sebagai objek pajak reklame dalam perspektif Perda No. 2 Tahun 2011 ialah bersifat limitatif atau terbatas hanya pada penyelenggaraan reklame Ormawa yang tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Adapun berkaitan dengan aspek hukum perizinan dalam pemasangan reklame kain (spanduk) yang dilakukan oleh Ormawa mesti ditelaah dalam kerangka Perwali Kota Denpasar No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Denpasar yang telah secara eksplisit menentukan melalui Pasal 11 ayat (1) bahwa " Setiap penyelenggaraan reklame wajib terlebih dahulu memiliki IMB-R dan/atau SIPR. Selanjutnya dalam ayat (2) "IMB-R dan/atau SIPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala BPPTSP dan PM. Merujuk dalam Pasal 14 huruf e Peraturan Walikota Denpasar No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Denpasar (selanjutnya disebut Perwali No. 3 Tahun 2014) ditentukan bahwa terdapat pengecualian keharusan untuk memperoleh Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) salah satunya dalam hal “semata-mata mengenai kepemilikan atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi seperempat dan diselenggarakan di atas tanah tersebut.". Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwasannya pemasangan spanduk yang dilakukan tidaklah memerlukan izin sepanjang reklame kain berupa spanduk tersebut dipasang pada wilayah Universitas atau kampus bersangkutan. Berkaitan dengan pemasangan spanduk diluar wilayah Universitas atau kampus maka harus terlebih dahulu dilakukan pengajuan atas permohonan izin pemasangan reklame kain kepada pihak Pemerintah Daerah Kota Denpasar sesuai dengan yang telah termaktub dalam dalam Pasal 15 ayat (1) Perwali No. 3 Tahun 2014.
Pengaturan hukum atas penyelenggaraan reklame di kota Denpasar diatur melalui Perda No. 2 Tahun 2011 dan Perwali No. 3 Tahun 2014. Kemudian berkaitan dengan pemasangan spanduk oleh Ormawa intra kampus yang tidak ditujukan untuk tujuan komersial termasuk sebagai objek pajak yang dikecualikan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (3) Perda No. 2 Tahun 2011. Selanjutnya Pemasangan reklame kain yang dilakukan oleh Ormawa intra kampus pada wilayah Universitas tidaklah memerlukan SIPR, hal ini secara tegas ditentukan melalui Pasal 14 huruf e Perwali No. 3 Tahun 2014. Adapun pemasangan reklame kain yang dilakukan diluar wilayah Universitas tentu harus mengajukan permohonan izin pemasangan sesuai dengan tata cara permohonan izin yang telah diatur dalam Pasal 15 Perwali No. 3 Tahun 2014.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Nainggolan Bernard, 2016, Komentar Undang-Undang Hak Cipta, Alumni, Bandung.
Mukti Fajar, N. D., and Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar, Jakarta.
Ridwan, H. R, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji, 2001, Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jurnal Ilmiah
Anggraeni, Tyas Dian, 2014, "Menciptakan sistem pelayanan publik yang baik: Strategi reformasi birokrasi dalam pemberantasan korupsi", Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 3, no. 3.
Azzahra, Nabila, and Ita Kumaratih, 2020, "Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Mekanisme Izin Pemasangan Reklame Dan Pengetahuan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Kota Bandung", E-Jurnal STIE INABA 19, no. 1.
Barus, Zulfadli, 2013, "Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis", Jurnal Dinamika Hukum 13, no. 2.
Cahyadini, Amelia, 2017, "Pemisahan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Izin Reklame Sebagai Upaya Memaksimalkan Penerimaan Pajak", Padjadjaran Journal of Law 4, no. 1.
Gunawan, Belinda, 2019, "Peran Negara Dan Penerapan Pancasila Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan (Welfare State) Di Indonesia", Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 4, no. 2.
Hidayatullah, Syukri, 2016, "Kewenangan Negara dan Kewajiban Subyek Hukum Perdata dalam Hubungannya dengan Hukum Pajak", Pranata Hukum 11, no. 1.
Nugrahani, Niluh Made Wesya, 2014,"Analisis Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Reklame Dalam Upaya Mendukung Pengendalian Intern (Studi Pada Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya)", Jurnal Administrasi Bisnis 15, no. 1.
Nurfadyaningsih, Ferta, and Taufani C. Kurniatun, 2018, "Peran Ketua Departemen Dalam Membentuk Karakter Kepemimpinan Mahasiswa Melalui Kegiatan Himpunan Mahasiswa Departemen (Hmd)", Jurnal Administrasi Pendidikan 26, no. 2.
Parman, Lalu, and Lalu Sabardi, 2019,"Subjek Hukum Dalam Tindak Pidana Kehutanan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/Puu-Xii/2014", Jurnal Education And Development 7, no. 3.
Rohendi, Acep, 2014, "Fungsi Budgeter dan Fungsi Regulasi dalam Ketentuan Perpajakan Indonesia", Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Bisnis 2, no. 1.
Sarwono, Joko,2017,"Implementasi Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah Kota Pontianak", Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan 5, no. 2.
Siamena, Elfin, Harijanto Sabijono, and Jessy DL Warongan, 2017,"Pengaruh Sanksi Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Manado", Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi 12, no. 2.
Thohari, A. Ahsin, 2018,"Epistemologi Pajak, Perspektif Hukum Tata Negara Taxes Epistemology, Constitutional Law Perspective", Jurnal Legislasi Indonesia 8, no. 1.
Urbani, Yunanto Happi, 2011, "Produksi Film Indie Komersial “Aku Cinta Indonesia– Generation” Berbasis Multimedia", Speed-Sentra Penelitian Engineering dan Edukasi 3, no. 3.
Disertasi
Syarifudin, Ahmad, 2016,"Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Biaya Kepatuhan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak", Disertasi, Fakultas Ekonomi Unpas Bandung.
Rahmadaniel, Dwi, 2018,"Tinjauan Yuridis Proses Dan Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada", Disertasi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336)
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 2)
Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Udayana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 620)
Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1488)
Jurnal Kertha Wicara Vol. 10 No. 6 Tahun 2021, hlm. 409-418
Discussion and feedback