PERLINDUNGAN TERHADAP POTRET ARTIS YANG DIGUNAKAN SEBAGAI WALLPAPER DALAM

PERSPEKTIF HAK CIPTA

Eka Wahyu Pramudita, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Ida Ayu Sukihana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI : KW.2021.v10.i05.p02

ABSTRAK

Tujuan studi ini untuk menganalisa perlindungan hukum atas potret artis yang digunakan sebagai wallpaper berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta perlindungan hukum atas potret yang dialih wujudkan menjadi gambar wallpaper dengan penambahan teks dan perubahan komposisi warna. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil studi menunjukkan bahwa gambar wallpaper yang menggunakan potret artis dapat dilindungi dalam rezim hak cipta dan pembuatan serta penyebarluasan gambar wallpaper tersebut dianggap tidak melanggar hak cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Potret

ABSTRACT

The purpose of this study is to analyze the legal protection of artist portraits used as wallpaper based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and legal protection of portraits that are transformed into wallpaper images with the addition of text and changes in color composition. Writing this scientific paper uses a type of normative research using a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study show that wallpaper images that use artist portraits can be protected under the copyright regime and the creation and distribution of these wallpaper images is considered not to violate copyright as long as the Creator or Copyright Holder expresses no objection to the creation and distribution.

Key Words: Legal Protection, Copyright, Portrait

  • I . Pendahuluan

    • 1.1    Latar Belakang Masalah

Potret adalah salah satu objek perlindungan hak cipta sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya UUHC). Hukum hak cipta memberikan perlindungan atas karya-karya kreatif yang bersumber pada kemampuan atau daya intelektual manusia dalam bidang seni, ilmu pengetahuan dan sastra dan diwujudkan dalam bentuk yang dapat

dinikmati oleh panca indera.1 Seiring dengan perkembangan teknologi di era industry 4.0, segala hal berkaitan dengan kekayaan intelektual dapat diakses dan digandakan dengan mudah.2 Perkembangan teknologi ini memberikan kemudahan bagi para pengguna dalam menikmati suatu Ciptaan seperti potret, film, lagu, karya fotografi, gambar dan karya lainnya.3 Kemudahan yang diberikan sebagai dampak perkembangan teknologi juga mempermudah seseorang menggandakan dan memodifikasi suatu ciptaan untuk kepentingan pribadi yang berpotensi melanggar hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Kemudahan akses atas suatu karya cipta juga dapat menginspirasi seseorang untuk melahirkan karya cipta baru dengan berbagai cara, seperti pengalihwujudan potret dan karya fotografi menjadi gambar wallpaper.4

Dewasa ini, mustahil bagi masyarakat jika tidak mengetahui K-pop.5 Sejak awal tahun 2000, masyarakat mulai mengenal beberapa serial drama korea seperti Full House, Endless Love, Boys Before Flower (BBF) dan beberapa serial drama lainnya.6 Masuknya berbagai serial drama ini juga membawa tren baru dalam dunia musik, fashion dan budaya baru bagi masyarakat Indonesia. Dimulai pada tahun 2000 hingga 2009, masyarakat Indonesia mulai mengenal beberapa K-pop Idol seperti TVXQ, Super Junior, Girls’ Generation, Big Bang dan idol lainnya.7 Kesuksesan k-pop idol ini terus berkembang dan kembali melahirkan idol lain seperti EXO, Blackpink, Twice dan masih banyak idol lainnya.

Kesuksesan para idol ini tentunya tidak lepas dari peranan para penggemarnya yang biasa disebut dengan istilah fandom.8 Fandom merupakan akronim dari fan kingdom atau kerajaan fan, yaitu sekelompok fans yang membentuk jaringan sosial dengan satu sama lain berdasarkan kepentingan bersama mereka.9 Fandom biasanya memiliki kegiatan dan forum yang dimanfaatkan untuk membahas serta berbagi berbagai informasi terkait dengan idol yang mereka sukai.10

Salah satu bentuk informasi yang dibagikan adalah berupa potret dari idol yang diambil selama kegiatan promo atau pada saat idol tampil di berbagai acara, seperti acara musik, acara penghargaan maupun acara hiburan. Potret yang diambil ini kemudian dimodifikasi oleh para penggemar dengan menambahkan beberapa ornament dan kata-kata yang kemudian dibuat dalam ukuran sesuai dengan tampilan layar ponsel. Gambar-gambar ini lebih dikenal dengan istilah wallpaper.11 Selain potret dari idol, beberapa fans juga memodifikasi gambar yang merupakan cuplikan adegan dalam drama dengan mengubah komposisi warna dan menambahkan teks pada gambar sesuai dengan kreasi mereka. Gambar yang telah dimodifikasi ini kemudian disebarkan oleh fans tersebut melalui platform media sosial, seperti instagram, pinterest, atau platform media sosial lainnya sehingga, dapat diakses dan digunakan oleh fans lain yang juga menyukai artis tersebut.

Selain potret k-pop idol dan artis korea, hal serupa juga terjadi pada karakter dalam film seperti Harry Potter dan Twilight. Beberapa akun juga melakukan modifikasi atas potret dan cuplikan tayangan dari kedua film tersebut. Para penggemar kedua film ini secara kreatif membuat berbagai tampilan wallpaper dengan menggunakan gambar adegan dan kata-kata atau quotes dari kedua film tersebut.

Penelitian ini jika dibandingkan dengan beberapa penelitian terdahulu memiliki kesamaan dari segi topik, yaitu sama-sama membahas atau mengkaji potret dan karya fotografi sebagai objek perlindungan hak cipta, namun fokus kajiannya berbeda. Tulisan ini menekankan pada perlindungan terhadap gambar wallpaper artis dalam perspektif hak cipta dan juga perlindungan hukum atas potret yang dibuat dan dialihwujudkan menjadi gambar wallpaper.

Studi terdahulu dilakukan oleh Rachmad Irodad pada tahun 2020, yang mengkaji tentang Perlindungan Preventif terhadap Hak Cipta Potret pada Mesin Pencarian Google Gambar. Dalam hal ini, fokus peneliti adalah mengkaji aturan hukum mengenai perlindungan hukum terhadap hak cipta potret dan menjelaskan mengenai kekurangan dalam aturan atas perlindungan hak cipta potret. 12 I Gusti Agung Larassati Kusuma pada tahun 2019, juga mengkaji tentang Akibat Hukum atas Karya Fotografi yang Dikomersialisasikan Tanpa Izin di Media Sosial. Dalam hal ini, penekanan peneliti adalah pada pengaturan hukum atas karya fotografi yang diunggah demi kepentingan komersial tanpa izin pencipta serta akibat hukum bagi pengunggah karya fotografi yang dikomersialisasikan tanpa izin Pencipta. 13

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan paparan latar belakang tersebut, dapat diuraikan permasalahan sebagai berikut:

  • 1.2.1.    Bagaimana pengaturan hukum berkaitan dengan perlindungan atas potret artis yang digunakan sebagai wallpaper dalam perspektif hak cipta?

  • 1.2.2.    Bagaimana perlindungan hukum atas potret yang dibuat dan dialihwujudkan menjadi gambar wallpaper tersebut?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi, menganalisa dan mengelaborasi perlindungan hukum atas gambar wallpaper yang menggunakan potret artis berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya UUHC) serta perlindungan hukum atas potret dan karya fotografi yang dialihwujudkan menjadi gambar wallpaper. Dalam rangka mewujudkan tujuan penulisan, tulisan ini akan secara sistematis membahas substansi yang relevan dengan fokus permasalahan. Pertama, disajikan tentang perlindungan hukum atas gambar wallpaper artis dalam perspektif hak cipta. Kedua, disajikan tentang perlindungan hukum atas potret yang dibuat dan dialihwujudkan menjadi gambar wallpaper tersebut.

  • 2 .Metode Penelitian

Penulisan karya ilmiah ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Menurut pemikiran Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.14 Tulisan ini menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai bahan hukum primer dan menggunakan beberapa jurnal hukum sebagai bahan hukum sekunder. Bahan-bahan hukum tersebut ditelusuri dengan tehnik studi pustaka serta dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.

  • 3 .Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Pengaturan Hukum Berkaitan Dengan Perlindungan Atas Potret Artis Yang Digunakan Sebagai Gambar Wallpaper Dalam Perspektif Hak Cipta

Wallpaper sebagai gambar umumnya digunakan pada background ponsel dan menjadi salah satu pilihan agar pengguna tidak mudah bosan dengan tampilan ponsel, khusunya tampilan pada home screen dan lock screen.15 Salah satu pilihan wallpaper yang sering digunakan oleh pengguna ponsel adalah potret artis yang telah dimodifikasi dengan penambahan berupa teks atau perubahan pada komposisi warna dalam karya itu sendiri.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10, potret adalah karya fotografi dengan objek manusia. Pemahaman mengenai potret juga dapat ditelusuri melalui beberapa kamus bahasa. Menurut Cambridge Dictionary, portrait means a painting, photograph, drawing, etc, of a person or, less commonly, of a group of people.16 Sebagai salah satu bentuk karya fotografi, potret banyak digemari oleh orang-orang karena mampu menampilkan keadaan-keadaan khusus dalam suatu karya.17 Ciptaan berupa potret ini ternyata mampu membangkitkan keinginan orang lain untuk berkarya dan menghasilkan suatu karya cipta lain dalam wujud gambar wallpaper yang diselipi dengan potret artis.

Gambar wallpaper yang menggunakan potret dapat dipandang sebagai suatu karya kreativitas dan aktivitas manusia mendapat perlindungan dalam rezim hak cipta, mengingat perlindungan yang diberikan oleh hak cipta meliputi karya cipta yang dibidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Karya cipta yang dilindungi tersebut dihasilkan atas kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan dan keahlian yang diwujudkan dalam bentuk nyata.

Gambar sebagai salah satu objek perlindungan hak cipta mendapat perlindungan secara otomatis atau automatically protection dengan menganut prinsip deklaratif sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UUHC. Prinsip automatically protection merupakan prinsip yang dianut dalam Berne Convention.18 Menurut konsep ini, perlindungan atas suatu karya cipta diberikan secara langsung setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Dengan dianutnya prinsip automatically protection, pendaftaran hak cipta bersifat fakultatif.19

Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 40 huruf q UUHC, salah satu unsur penting dalam pemberian perlindungan atas suatu karya cipta adalah “karya yang asli”. Hal senada juga diungkapkan oleh Supasti Dharmawan dalam tulisannya yang berjudul Relevansi Hak Kekayaan Intelektual dengan Hak Asasi Manusia Generasi Kedua

dengan merujuk pada pemikiran Miller dan Davis yaitu, kriteria penting agar suatu karya mendapat perlindungan adalah terpenuhinya unsur atau kriteria keaslian (originality) yang menunjukkan bahwa suatu karya merupakan hasil kreatifitas yang memiliki keunikan dan bersifat pribadi.20

Gambar wallpaper potret artis sebagai suatu kreativitas intelektual mendapat perlindungan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Gambar wallpaper potret artis dapat diinterpretasikan sebagai “karya lain dari hasil transformasi”, yang menurut penjelasan Pasal 40 huruf n dipahami sebagai merubah format Ciptaan menjadi format bentuk lain. Sebagai contoh musik pop menjadi music dangdut. Dalam hal ini, transformasi yang terjadi adalah merubah karya cipta Potret menjadi gambar. Merujuk pada penjelasan pasal 40 huruf f, “gambar” antara lain motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah.

Dalam dimensi hukum internasional, transformasi seperti ini dapat dikategorikan sebagai derivative work.21 Pengaturan mengenai derivative work diatur dalam Article 2 (3) Berne Convention, yakni:

Translations, adaptations, arrangements of music and other alterations of a literary or artistic work shall be protected as original work without prejudice to the copyright in the original work.

Merujuk pada ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa suatu karya yang merupakan hasil terjemahan, adaptasi, pengaturan musik ataupun perubahan lainnya dari karya sastra atau karya seni, harus dilindungi sebagai karya asli tanpa mengurangi hak cipta pada karya aslinya. 22

Ketentuan senada juga diatur dalam ketentuan Pasal 43 huruf d yang menentukan bahwa pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Berdasarkan paparan tersebut diatas, dapat dipahami bahwa gambar wallpaper artis dapat dilindungi dalam rezim hak cipta. Perlindungan yang diberikan atas gambar wallpaper artis tersebut dilindungi sebagai karya asli tanpa mengurangi hak cipta pada karya aslinya. Pembuatan gambar wallpaper artis juga harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Pembuatan dan penyebarluasan gambar wallpaper tersebut dianggap tidak melanggar hak cipta selama penyebaran tidak bersifat komersial dan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

  • 3.2    Perlindungan Hukum Atas Potret yang dibuat dan Dialihwujudkan Menjadi Gambar Wallpaper

UUHC memberikan perlindungan atas suatu Ciptaan secara otomatis dengan prinsip deklaratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UUHC. Potret sebagai salah satu karya fotografi dengan objek manusia merupakan objek perlindungan dalam UUHC sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 40 huru l.

Dalam hal pengalihwujudan Potret artis menjadi gambar wallpaper artis, kebijakan kembali kepada Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 43 huruf d yang pada intinya menentukan mengenai batasan suatu tindakan tidak dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta apabila Pencipta mendapat keuntungan dari pembuatan karya tersebut, penggunaan tersebut tidak bersifat komersial, dan Pencipta menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

Potret sebagai objek perlindungan hak cipta mendapatkan perlindungan selama 50 (lima puluh) tahun terhitung sejak pertama kali dilakukan pengumuman, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) UUHC. Sebagai salah satu objek perlindungan, dalam karya cipta Potret terdapat hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta, yaitu berupa hak moral dan hak ekonomi. Pemberian hak eksklusif ini sesuai dengan teori perlindungan kekayaan intelektual dari pemikiran Robert M. Sherwood, yaitu teori reward, teori recovery, teori risk, teori incentive dan teori economic growth stimulus. 23 Reward Theory yang memiliki makna yang sangat mendalam terhadap karya intelektual yang telah dihasilkan oleh seseorang sehingga kepada penemu/pencipta atau pendesain harus diberikan penghargaan sebagai imbalan atas upaya-upaya kreatifnya dalam menemukan/menciptakan karya-karya intelektual tersebut; Recovery Theory menyatakan bahwa penemu/pencipta/pendesain yang telah mengeluarkan waktu, biaya serta tenaga dalam menghasilkan karya intelektualnya harus memperoleh kembali apa yang telah dikeluarkannya tersebut; Incentive Theory yang mengaitkan pengembangan kreativitas dengan memberikan insentif perlu diberikan untuk mengupayakan terpacunya kegiatan-kegiatan penelitian yang berguna; Risk Theory bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hasil karya yang mengandung risiko. Hak Kekakyaan Intelektual yang merupakan hasil dari suatu penelitian mengandung risiko yang dapat memungkinkan orang lain yang terlebih dahulu menemukan cara tersebut atau memperbaikinya sehingga dengan demikian adalah wajar untuk memberikan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap upaya atau kegiatan yang mengandung risiko; Economic Growth Stimulus Theory, Teori ini mengakui bahwa perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu alat dari pembangunan ekonomi, dan yang dimaksud dengan pembangunan.24

Hak moral yang dimiliki Pencipta melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada sainan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; menggunakan nama asli atau samarannya;

mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; mengubah judul dan anak judul Ciptaan dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUHC. Pengaturan mengenai perlindungan atas hak moral ini merupakan implementasi dari teori reward yang memberikan penghargaan kepada Pencipta atas jerih payahnya dalam menghasilkan suatu penemuan atau karya cipta. 25

Pada karya cipta Potret juga terdapat hak ekonomi, yaitu hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UUHC. Dengan adanya kepemilikan atas hak ekonomi, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta berhak untuk melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1), yaitu:

  • a.    Penerbitan Ciptaan;

  • b.    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

  • c.    Penerjemahan Ciptaan;

  • d.    Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

  • e.    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

  • f.    Pertunjukkan Ciptaan;

  • g.    Pengumuman Ciptaan;

  • h.    Komunikasi Ciptaan; dan

  • i.    Penyewaan Ciptaan.

Merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) ditentukan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) ini wajib mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Hal senada mengenai izin juga diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) yang menentukan bahwa setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. Adapun yang dimaksud dengan penggunaan secara komersial mencakup pengunaan secara langsung (berbayar) maupun penyediaan layanan konten gratis yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pihak lain yang mengambil manfaat dari penggunaan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dimaksud. Pengertian mengenai penggunaan secara komersial ini dapat ditemukan pada penjelasan Pasal 55 ayat (1) UUHC. Pengaturan mengenai hak ekonomi dalam UUHC merupakan implementasi dari teori incentive dari Robert M. Sherwood, yaitu pemberian berupa insentif untuk menarik minat para pencipta agar terus menciptakan penemuan-penemuan baru.26

Dalam UUHC, perbuatan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) tidak dianggap sebagai perbuatan yang melanggar apabila Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) UUHC. Pengertian lisensi diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 20, yaitu:

“Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.”

Perjanjian Lisensi biasanya diatur selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku hak cipta dan hak terkait sebagaimana ketentuan dalam Pasal 80 ayat (2) UUHC.

Dalam ketentuan Pasal 80 ayat (3) UUHC ditentukan bahwa pelaksanaan perjanjian lisensi atas suatu Ciptaan umumnya disertai dengan kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan sejumlah royalti kepada Pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang besarannya diatur dan ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan.

Berkaitan dengan pemberian royalty, UUHC juga mengatur mengenai pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif, yaitu institusi yang berbentuk badan hukum yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau Pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalty.27

Keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif ini dapat dimanfaatkan oleh Pengguna hak cipta dan hak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas pemanfaatan atau penggunaan suatu karya cipta, terutama berkaitan dengan penggunaan secara komersial. Pengguna hak cipta dan hak terkait dapat membayarkan royalty kepada Pencipta dan pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana ketentuan Pasal 87 UUHC. Kewajiban membayar royalty atas hak cipta dan hak terkait yang digunakan oleh Pengguna ini diwujudkan dalam suatu perjanjian tertulis antara Pengguna dan Lembaga Manajemen Kolektif.

Pengaturan mengenai pembayaran royalty atas pemanfaatan suatu ciptaan secara komersial merupakan implementasi dari teori incentive dan teori economic growth stimulus dari pemikiran Sherwood, yaitu pemikiran bahwa pemberian incentive kepada Pencipta bertujuan untuk menarik upaya dan dana bagi pelaksanaan dan pengembangan kreativitas serta semangat guna menghasilkan berbagai penemuan lainnya.28 Adanya pengaturan mengenai pengenaan royalty atas pemanfaatan dan penggunaan karya secara komersial juga berkaitan erat dengan peranan kekayaan intelektual sebagai alat pembangunan ekonomi sebagaimana pemikiran Sherwood melalui teori economic growth stimulus.29

Berdasarkan paparan tersebut, dapat dipahami bahwa potret merupakan salah satu objek perlindungan hak cipta yang mendapat perlindungan selama 50 (lima puluh) tahun terhitung sejak pertama kali dilakukannya pengumuman. Dalam karya cipta

Potret, terdapat hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi yang dimiliki oleh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Keberadaan hak eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi memberikan kesempatan pada Pencipta dan Pemegang Hak Cipta untuk tetap menggunakan atau tidak menggunakan namanya pada suatu ciptaan, mempertahankan haknya dalam hal terjadinya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, dan bahkan mendapatkan kesempatan untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Ciptaan.

  • 4 . Kesimpulan

Berdasarkan paparan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa gambar wallpaper artis dapat diberikan perlindungan dalam rezim hak cipta. Perlindungan yang diberikan atas gambar wallpaper artis dilindungi sebagai karya asli tanpa mengurangi hak cipta pada karya aslinya. Pembuatan gambar wallpaper artis juga harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Suatu pembuatan dan penyebarluasan gambar wallpaper tersebut dianggap sebagai suatu perbuatan yang tidak melanggar hak cipta selama penyebaran tersebut tidak bersifat komersial dan Pencipta atau Pemenga Hak Cipta menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut. Perlindungan juga diberikan atas karya cipta Potret, yaitu karya fotografi dengan objek manusia. Perlindungan hak cipta atas Potret diberikan selama 50 (lima puluh) tahun terhitung sejak pertama kali dilakukannya pengumuman. Dalam Potret, terdapat hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi yang dimiliki oleh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Keberadaan hak eksklusif ini memberikan kesempatan bagi Pencipta dan pemegang hak cipta untuk mempertahankan haknya apabila terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan dan bahkan kesempatan untuk menikmati manfaat ekonomi atas Ciptaan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Dharmawan, Ni Ketut Supasti, et. al. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. 2018. (Denpasar, Swasta Nulus).

Fajar M dan Achmad Y. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. 2016. (Yogyakarta, Pustaka Pelajar).

Wiradirja, Imas Rosidawati, and Fontian Munzil. Pengetahuan tradisional dan hak kekayaan intelektual: perlindungan pengetahuan tradisional berdasarkan asas keadilan melalui Sui Generis Intellectual Property System. 2018. (Bandung, Refika Aditama).

Jurnal Ilmiah

Asyfiyah, Siti. “Perlindungan Hukum Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Brebes Guna Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lokal.” Jurnal Idea Hukum 1, no. 2 (2015).

Dewi, Anak Agung Mirah Satria. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu Di Youtube.” Udayana Master Law Journal 6, no. 4 (2017).

Edison, Master, Muhamad Filman Ghaida Firdaus, and Wahyu Tisno Atmojo. “Pembuatan Aplikasi Wallpaper Anime Dengan Menggunakan Metode Waterfall Pada Pt. N3konime.” Jurnal Inovasi Informatika 5, no. 1 (2020): 83-90.

Fauziah, Rizka. “Fandom K-Pop Idol dan Media Sosial (Studi Deskriptif Kualitatif tentang Penggunaan Media Sosial Twitter pada Hottest Indonesia sebagai Followers Fanbase@ taeckhunID,@ 2PMindohottest dan Idol Account@ Khunnie0624).” (2015).

Hanisa, Eka Indah. “Tinjauan Yuridis Tindakan Pengalihwujudan Atas Karya Fotografi Dalam Perspektif Hak Cipta Indonesia Dan Amerika Serikat.” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 1, no. 1 (2014).

Irodad, Rachmad. (2020) 2020. “Perlindungan Preventif Terhadap Hak Cipta Potret Pada Mesin Pencarian Google Gambar”. Jurnal Hukum Positum 5 (1):13-31. https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3397.

Kusuma, I. Gusti Agung Larassati, and I. Wayan Wiryawan. “Akibat Hukum Atas Karya Fotografi Yang Dikomersialisasikan Tanpa Izin Di Media Sosial.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 4: 1-15.

Mahardhita, Yoga, and Ahmad Yakub Sukro. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Melalui Mekanisme “Cross Border Measure”.” QISTIE 11, no. 1 (2018).

Mahartha, Ari. “Pengalihwujudan Karya Sinematografi Menjadi Video Parodi Dengan Tujuan Komersial Perspektif Perlindungan Hak Cipta.” Jurnal Kertha Patrika 40, no. 1 (2018).

Nur, Hilman, Indra M. Aziz, Agung M. Gozali, M. Haikal Mubarok, Bayu Firdaus, Marsyanda Mega Mephira, Farhan Ramadhan et al. “Urgensi Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Batik Di Indonesia Di Era Industri 4.0.” In SEMINAR NASIONAL ONLINE & CALL FOR PAPERS, pp. 241-249. 2020.

Permana, Ganis Dhenandapinasthi. “Perlindungan Hak Cipta Potret Di Indonesia (Studi Kasus Penggunaan Potret Untuk Video Klip Akad Payung Teduh).” (2018) 96.

Supasti, Ni Ketut. “Relevansi Hak Kekayaan Intelektual Dengan Hak Asasi Manusia Generasi Kedua.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 3 (2014): 518-527.

Waspiah, Waspiah. “Efektivitas Lembaga Manajemen Kolektif dalam Memungut Royalti Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” (2016).

Online/World Wide Web

Angeline, Nancy, 2019, Dicap Alay hingga Tren, Begini Perkembangan K-pop dari Masa ke Masa, Detik.com, URL: https://hot.detik.com/kpop/d-4392910/dicap-alay-hingga-jadi-tren-begini-perkembangan-k-pop-dari-masa-ke-masa, diakses pada 30 Oktober 2020.

Cambridge                         Dictionary,                        URL:

https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/portrait, diakses pada 30 Oktober 2020.

Cegah Pencurian Kekayaan Intelektual di Era 4.0, URL: https://dgip.go.id/cegah-pencurian-kekayaan-intelektual-di-era-4-0, diakses pada 30 Oktober 2020.

Marliah, Siti, 2019,   21 Istilah untuk Kpopers, IDNTimes, URL:

https://www.idntimes.com/hype/fun-fact/lia-89/istilah-untuk-kpopers-c1c2/7, diakses pada 30 Oktober 2020.

Tanpa nama, GCF Global, Langkah-langkah Kustomisasi Latar Belakang (Background) Desktop,      URL:      https://edu.gcfglobal.org/en/tr_id-basic-computer-

skills/langkahlangkah-kustomisasi-latar-belakang-background-dekstop/1/, diakses pada 30 Oktober 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Jurnal Kertha Wicara, Vol.10 No.5 Tahun 2021, hlm.300-313