PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP

KONSUMEN AKIBAT PENYEBARAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA

Ida Bagus Mas Surya Negara, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Wayan Novy Purwanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI : KW.2021.v10.i05.p07

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan perlindungan hukum atas konsumen mengenai makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 serta memahami kedudukan BPOM dalam mengawasi makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa merupakan tujuan dari penulisan jurnal ini. Metode penulisan penelitan jurnal ini mengginakan menggunakan metode penelitian normatif karena berlandaskan peraturan perundang-undangan dan doktrin, dengan menelaah dari sisi aturan hukum yang ada dan keterkaitannya dengan kasus-kasus yang telah terjadi sebelumnya. Hasil dan kesimpulan dari penulisan penelitian ini adalah bahwa dengan penyebaran makanan dan minuman yang telah kadaluarsa, produsen yang bersangkutan tidak menaati aturan-aturan yang terkandung dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen sehingga diperlukannya lembaga penunjang seperti BPOM sebagai penindaklanjutan dan pengawasan terhadap makanan dan minuman yang tersebar di masyarakat agar dapat dikendalikannya produk konsumsi yang telah kadaluarsa agar tidak terus merugikan konsumen.

Kata Kunci: konsumen, perlindungan hukum, makanan dan minuman

ABSTRACT

The purpose of this research is to find out the application of legal protection to consumers regarding expired food and beverages in accordance with the Consumer Protection Law No. 8 of 1999 and understanding the position of BPOM in supervising expired food and beverages is the purpose of writing this journal. This writing research method used in this journal is the normative research method because it is based on statutory regulations and doctrine, by examining the existing legal rules and their relationship with cases that have occurred before. The results and conclusions of the writing of this study are that with the distribution of expired food and beverages, the producers concerned do not comply with the rules contained in the Consumer Protection Law so that supporting institutions such as BPOM are needed as a follow-up and supervision of distributed food and beverages in society, therefore, that expired consumer products can be controlled so as not to continue to harm consumers.

Keywords: consumer, legal protection, food and beverage

  • 1.    Pendahuluan

    • 1.1 .   Latar Belakang Masalah

Pada saat ini masyarakat cenderung lalai membuat produk yang mereka butuhkan karena lebih tertarik pada produk jadi atau instan. Kebutuhan yang paling penting ialah pangan. Memberikan pangan wajib secara aman, bergizi dan harga yang terjangkau sesuai kemampuan masyarakat di Indonesia. 1 Hal yang perlu dilakukan agar tercapainya sistem pangan yang baik harus melindungi pihak yang memproduksi maupun yang mengonsumsi pangan. Sudah semestinya setiap orang pembeli produk menginginkan yang terbaik dan mendapatkan harga yang sesuai dengan jumlah uang yang telah bayarkan.2

Konsumen secara umum adalah setiap orang yang memakai barang. Hukum perlindungan konsumen cukup dapat perhatian karena mengatur mengenai peraturan yang dimana dapat memajukan masyarakat, tidak hanya masyarakat selaku konsumen saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi hak perlindungan harus dimiliki juga oleh pelaku usaha, pemerintah memiliki tugas untuk mengontrol, memerintah, dan mengawasi, sehingga mewujudkan sistem yang dapat mensejahterakan masyarakat. 3 Pengertian perlindungan konsumen menurut Pasal 1 ayat 1 UUPK No. 8 Tahun 1999 ialah mencakup segala upaya untuk menjamin kepastian hukum guna menjamin perlindungan konsumen. Ketidakjujuran mulai meluas dari pasar tradisional sampai ketingkat supermarket. Pada nyatanya, badan yang mengawasi kegiatan produsen tidak efektif melakukan pemeriksaan pada pelaku usaha yang curang. Jadi diharapkan pemerintah lebih tanggap dalam menyikapi segala hal sebelum konsumen menanggung segala kerugian akibat kadaluarsanya makanan dan minuman. Pada dasarnya Hukum Perlindungan konsumen memiliki 2 instrumen yaitu:

  • 1    Undang-Undang yang menjadi sumber segala hukum di Indonesia adalah UUD 1945. Pembangungan nasioanal bertujuan untuk menciptakan kemakmuran dan keadilan bagi masyarakat indonesia. Pembangunan nasional diciptakan melalui sistem yang demokratis sehingga dapat membangun dunia yang dimana produksi jasa dan barangnya layak dikonsumsi masyarakat.

  • 2    Terbentuknya UUPK memberi harapan bagi rakyat Indonesia dan bertujuan melindungi konsumen apabila terjadi kerugia transaksi suatu jasa dan barang tersebut. Maka dari itu UUPK memberi perlindungan secara hukum apabila konsumen di rugikan. Di dalam era pasar bebas Ada 2 Aspek hukum perlindungan konsumen dapat dikaji dari 2 pendekatan ialah sisi pasar domestic dan sisi pasar global maka dari itu kedua sisi tersebut pertama-tama harus diawali ketika adanya suatu jasa

dan barang sehingga barang produksi dapat disebarkan dan didistribusikan sampai jasa dan barang tersebut di konsumsi konsumen. Produsen terus menerus menawarkan beragam produk ke masyarakat. Berbagai macam produk yang sudah beredar dipasaran khususnya makanan dan minuman cukup mampu memikat konsumen untuk mengonsumsinya. Banyaknya persaingan untuk menciptakan produk yang baru sehingga produsen tidak mengedepankan kualitas produknya. Maka dari itu, banyaknya produk makanan minuman yang kadaluarsa.4 Lewatnya tanggal waktu suatu produk artinya produk itu sudah kadaluarsa dan sangat berbahaya bagi kesehatan kita apabila makanan kadaluarsa itu dikonsumsi.5 Konsumen harus teliti dalam membeli suatu produk. Melainkan tidak hanya itu saja masalah yang dialami konsumen, banyaknya produk makanan dan minuman tanpa tanggal kadaluarsa yang sudah menyebar, hal ini di sebabkan karena persaingan global saat ini. Tujuan melakukan hal tersebut untuk mendapatkan lebih banyak keuntungan. 6

Kedudukan BPOM sangat penting dalam memeriksa makanan dan minuman. Hal tersebut dilakukan agar mencegah suatu produk makanan dan minuman kadaluarsa. Alasan para penjual masih menjual produk kadaluarsa biasanya faktor mahalnya bahan atau sepinya pembeli, alasan tersebut tetap tidak bisa di benarkan karena dari sudut pandang mana saja tetap salah. Meliputi evaluasi terhadap keamanan supaya produk diijinkan beredar, pengawasan sesudah produk diijinkan beredar, mutu dan manfaat suatu produk, penindakan ialah wewenang dari BPOM itu sendiri. Masyarakat harus lebih teliti dan waspada dalam memilih suatu produk supaya terhindar dari produk yang membahayakan bagi kesehatan dan apabila mendapatkan masalah terhadap produk tersebut konsumen harus melaporkan pada pihak BPOM

Berdasarkan banyak permasalahan yang timbul di masyarakat mengenai makanan dan minum kadaluarsa jadi kedudukan BPOM yang ditinjau berdasarkan UUPK sangat berperan penting menangani masalah tersebut. Berkenaan atas hal yang telah dipaparkan diatas, maka penulis hendak mengkaji melalui tulisan yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PENYEBARAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA.” Dalam menjamin originalitas penulisan artikel ilmiah ini penulis melakukan perbandingan dengan beberapa penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan fenomena yang sedang dikaji dalam artikel ilmiah ini yakni:

  • a . Artikel ilmiah yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Membeli Produk Makanan dan Minuman Kadaluarsa” yang dibuat oleh Ruth Gladys Sembiring pada tahun 2019 yang meneliti mengenai

perlindungan hukum atas konsumen mengenai makanan dan minuman kadaluarsa dengan mengkaji produk-produk kadaluarsa yang diperjualbelikan dan perlindungan hukum manakah yang diperjual belikan atas produk kadaluarsa yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

  • b . Artikel ilmiah yang berjudul “Analisis Regulasi Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Tanpa Tanggal Kadaluarsa” yang dibuat oleh Darmawati pada tahun 2019 yang meneliti mengenai perlindungan konsumen terhadap produk makanan tanpa tanggak ladaluarsa di Home Industry Kecamatan Alam Barajo, peran BPOM di tempat tersebut, serta faktor penghambar dan pendukung dalam pelaksanaan hal tersebut di tempat yang telah disebutkan.

Kedua penelitian diatas meneliti dari sudut pandang permasalahan yang berbeda, walaupun tetap dalam satu variabel pembahasan yang sama, dimana perbedaan tersebut terlihat dari rumusan masalahan pembahasan yang diteliti keduanya memiliki perbedaan dengan penulisan artikel ilmiah ini. Pembahasan yang dikaji oleh penulis lebih menitikberatkan pada aturan hukum terkait yaitu Undang-undang perlindungan konsumen mengenai penyebaran makanan dan minuman yang telah kadaluarsa sehingga erat kaitannya dengan lembaga pegawasan yang berwenang akan penyebaran tersebut sehingga dapat ditarik hasil yang lengkap mengenai hal-hal tersebut.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimanakah Undang-undang Perlindungan Konsumen berkaitan dengan penyebaran makanan dan minuman yang telah kadaluarsa?

  • 2.    Apakah di Indonesia terdapat lembaga khusus dalam mengawasi penyebaran makanan dan minuman yang telah kadaluarsa?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Dalam penulisan artikel ilmiah yang berbasis pada penelitian, haruslah memuat tujuan dari diadakannya penelitian berdasarkan judul yang telah di tetapkan, adapun tujuan-tujuan yang hendak di capai dalam penulisan artikel ilmiah untuk mengetahui dan memahami lebih lanjut mengenai aturan hukum mengenai perlindungan konsumen atas penyebaran makanan dan minuman yang telah melewati masa kadaluarsa sehingga diperlukannya pemahaman yang lebih lanjut mengenai aturan manakah yang dipergunakan dalam hal tersebut sehingga dapat diketahui lembaga khusus manakah yang berwenang dalam mengawasi penyebaran makanan dan minuman yang telah kadaluarsa tersebut.

  • 2.    Metode Penelitian

Metode penelitian yang diaplikasikan atas penulisan artikel ilmiah ini yaitu metode penelitian akan hukum normatif, yang acuannya terfokus pada aturan hukum terkait dengan perlindungan hukum atas konsumen mengenai penyebaran makanan dan minuman yang telah kadaluarsa

dengan menggunakan pendekatan undang-undang sebagai tonggak utama dengan materi pendukung pendekatan atas kasus yang telah terjadi sebelumnya.7 Penulisan artikel ilmiah ini mengkaji mengenai keterkaitan Undang-undang perlindungan konsumen atas penyebaran makanan dan minuam serta lembaga manakah yang berwenang atas hal tersebut. Alasan yang digunakan penulis adalah, agar metode penelitian yang diberikan dapat digunakan sebagai penelitian yang menjadi acuan.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Kaitan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan penyebaran makanan dan minuman yang telah kadaluarsa

Negara Indonesia mengenai pengaturan tanggal kadaluarsa pada produk makanan dan minuman kadaluarsa masih banyak diperbincangkan, yang dimana setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang dimana diatur dalam pasal 28D UUD 1945. Jadi, konsumen mendapatkan hak atas terjaminnya jasa atau barang yang dikenakannya hal ini sangat berhubungan dengan perlindungan konsumen, maka dari itu konsumen yang telah menggunakan jasa maupun barang kepastian hukumnya sudah ditempuh jika dikemudian hari mendapatkan kerugian dari jasa maupun barang. 8 Perlindungan terhadap barang dan jasa konsumen sangat penting agar aman bagi kesehatan pada umumnya dan tercapainya kesejahteraan masyarakat. Jangkauan dari perlindungan konsumen sangatlah luas yang dimana terdiri dari perlindungan konsumen terhadap jasa maupun barang. 9 Awal dari suatu tahapan aktivitas guna memperoleh jasa maupun barang sampai dengan pemakaiannya. Namun dalam kenyataanya konsumen malah dicurangi oleh produsen.10

Ada beberapa kasus yang dapat membuat konsumen rugi diantaranya ialah kasus yang di dapat oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Badung pada Tahun 2014, terdapat 31 kios kecil yang menjual produk makanan/minuman yang sudah kadaluarsa. Dari hasil penertiban yang telah dilalui oleh pemerintah Kabupaten Badung membuktikan bahwa terdapat banyak jenis makanan dan minuman kadaluarsa yang beredar. Hal tersebut telah menunjukkan dimana perlindungan pada konsumen masih dipandang tidak

penting oleh pelaku usaha. Perbuatan yang ditangani oleh pemerintah dari tim yang bertugas terbatas dengan menyita bahan makanan dan minuman kadaluarsa. Bahan dan minuman yang kadaluarsa dilenyapkan berdasarkan dengan berita acara penarikan dan pelenyapan.

Hal yang dilakukan tersebut dalam rangka pengawasan dan pembinaan pada pelaku usaha, namun perbuatan lainnya yang berupa tindakan administrasi yaitu berupaya pemberian peringatan, dicabutnya izin usaha dan perbuatan hukum yang berbentuk pelaporan pelaku usaha yang masih menjual bahan makanan kadaluarsa pada penegakan hukum yang belum ada. Hal tersebut membuktikan bahwa masih lemahnya penegakkan hukum pada Perlindungan Konsumen.11 Faktanya yang telah terjadi di tengah aktivitas perdagangan produk makanan dan minuman memperlihatkan bahwa masih sangat banyak penjual menjual produk yang sudah kadaluarsa. 12

Pemerintah harus segera menyelesaikan masalah ini supaya konsumen tidak mendapatkan lebih banyak kerugian. Pemeriksaan suatu produk sangat penting untuk produk yang dikirim maupun produk yang dipesan. Tidak hanya itu pemeriksaan atau pengecekan harus dilakukan agar kondisi suatu produk dapat diketahui. Contohnya tentang legalisasi produk apabila terdaftar ataupun tidak terdaftar produk di BPOM dan Dapertemen Kesehatan Republik Indonesia, pemeriksaan mengenai ada ataupun tidak ada label halal dari MUI. Konsumen juga harus melihat kualitas produknya apakah kemasan produk tersebut masih bagus apa tidak.

Pada Pasal 45 Ayat 1 UUPK yang berbunyi “konsumen yang telah dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang berugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”. Penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan dilaksanakan agar mencapai kesepakatan terhadap bentuk dan banyaknya ganti rugi dan/terhadap perbuatan tertentu agar menjamin supaya tidak terjadi lagi kerugian yang diderita konsumen yang dimana berdasarkan Pasal 47 UUPK. Ada dua cara penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan yang dapat di tempuh berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 Juncto UUPK ialah penyelesaian tuntutan ganti kerugian seketika dan penyelesaian tuntutan ganti kerugian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Menyelesaikan sengketa konsumen ada tiga cara, yang pertama ialah Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, kedua, Penyelesaian sengketa melalui pengadilan, dan yang terakhir Penyelesaian sengketa konsumen dengan tuntutan seketika. Pihak yang bersengketa dapat ditempuh dengan salah satu dari tiga cara tersebut, untuk mendapatkan kesepakatan para pihak penyelesaian sengketa melalui tuntutan seketika harus ditempuh terlebih dahulu/pertama kali. Adapun sanksi pidana yang dimana dapat dilihat pada

pasal 62 UUPK tentang pelaku penyelenggara yang melaksanakan tindak pidana, yaitu:

  • 1)    Dengan memberikan sanksi administratif berupa ganti kerugian senilai maksimal 200 juta rupiah

  • 2)    Mendapatkan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan

  • 3)    Mendapatkan pidana denda sebesar 500 juta rupiah. 13

Mengenai sanksi pidana yang dimaksud dalam Pasal 62 UUPK, bisa dijatuhkan dengan hukuman tambahan yang dimana diatur dalam pasal 63 UUPK, yaitu:

  • 1)    Berupa perampasan barang tertentu

  • 2)    Pengumuman keputusan hakim

  • 3)    Pembayaran ganti kerugi

  • 4)    Perintah untuk menghentikan aktivitas tertentu yang merugikan konsumen

  • 5)    Tanggung jawab penarikan barang yang telah ditentukan

Sanksi hukum pidana sangat penting diterapkan, sekecil apapun sanksi yang diterima sangat berpengaruh terhadap kenyamanan dan keamanan masyarakat dan BPOM memiliki hak untuk melakukan tindakan itu. Ditambah, UU Perlindungan Konsumen sebagai salah satu acuan dasar dan yang paling utama dalam melindungi hak-hak dari konsumen atas produsen dan produk yang beredar dan diperjual belikan di masyarakat, haruslah UU tersebut penting untuk menjadi landasan bagi penyebaran makanan dan minuman di Indonesia, terlebih bagi makanan dan minuman yang telah melewati tenggat masa waktu berlakunya, atau yang biasa dikenal sebagai kadaluarsa. Hal tersebut digunakan sebagai dalih agar penyebaran makanan dan minuman di Indonesia lebih terkontrol dan terawasi lebih lanjut melalui lembaga yang berwenang seperti BPOM, yang akan dijelaskan selanjutnya.

  • 3.2 Kedudukan BPOM dalam mengawasi makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa

Konsumsi masyarakat Indonesia terhadap produk makanan dan obat-obatan terus melonjak, bersamaan dengan perubahan zaman atau gaya hidup masyarakat.14 Pengimplementasian UUPK merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah guna melindungi dan memberi kepastian hukum pada masyarakat sebagai konsumen. Dari wewenang pemerintah mengenai perlindungan pada konsumen itulah mengapa dibentuknya lembaga BPOM, dimana BPOM ini memiliki peranan penting dalam melakukan pekerjaan demi keamanan dan kesehatan masyarakat yang terhindar dari bahayanya produk makanan atau minuman yang kadaluarsa. Untuk menjalankan tugasnya BPOM menurut Pepres No. 80 Tahun 2017 yang dimana fungsi dari BPOM itu yaitu: Memberikan edukasi teknis dan pengawasan obat dan makanan, melaksanakan

kebijakan nasional di dalam bidang pengawasan obat dan makanan, menyusun kebijakan nasional di dalam bidang pengawasan obat dan makanan, melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang pengawasan obat dan makanan, memberikan dukungan yang substansial kepada seluruh elemen organisasi di lingkungan BPOM dan mengawasi pelaksanaan tugas di BPOM. 15 Berdasarkan hal tersebut BPOM bertugas mengecek produk-produk yang terjual dipasaran agar tidak ada produk kadaluarsa dan memberi sidak terhadap produsen yang menjual produk kadaluarsa.

Lembaga yang berwenang untuk mengatasi hal tentang produk makanan dan minuman kadaluarsa harus memiliki kebijakan praktis dan tindakan faktual yang langsung terjun pada masyarakat. Masalah mengenai produk yang kadaluarsa bukan semata-mata hanya merupakan isu menengah ke atas melainkan hampir merujuk pada seluruh elemen masyarakat dan tak dapat dipungkiri bahwa masyarakat menengah ke bawah yang seringkali menjadi korban. BPOM merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengawasi obat dan makanan, dan sejalan dengan UUPK yang bertujuan untuk melindungi keselamatan konsumen. Adanya peraturan itu diharapkan bagi setiap pelaku usaha dalam menyerahkan produk pangan senantiasa jujur agar tidak merugikan konsumen.16 Makanan dan minuman kadaluarsa sangat banyak ditemukan di dalam perusahaan kecil dan menengah sehingga hal tersebut menjadi acuan sistem perekonomian masyarakat, sedangkan pada dasarnya banyak makanan yang masuk tanpa izin dan berasal dari daerah batasan ataupun jalur belakang seperti pelabuhan tikus. Sebagai konsumen diperlukan adanya sikap berhati-hati dalam berbelanja makanan maupun minuman. Didasarkan pada uraian yang menyebutkan bahwa banyaknya produk kadaluarsa tersebar luas di masyarakat menimbulkan keresahan dan dimana banyak pula konsumen bersikap acuh terhadap produk makanan dan minuman yang dibeli. Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap makanan kadaluarsa Kontribusi BPOM dengan pihak lembaga hukum sangat perlu dioptimalkan. Lembaga terkait tersebut memiliki peranan yang penting dalam menanggulangi makanan dan minuman kadaluarsa yang misalnya didalamnya melibatkan pihak Kepolisian maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabtupaten atau Kota Provinsi yang bertujuan untuk mengadakan penyitaan dan mencabut izin usaha jika ada ketentuan keamanann mengenai kekeliruan. Cara ini sangat berdampak besar pada penyebaran produk makanan dan minuman yang bermasalah.

Pantauan dari BPOM untuk mencegah adanya makanan dan minuman yang bermasalah pada sebuah usaha harus dikembangkan agar tidak semakin luas beredar di masyarakat.17 Sejak dini harus ada pencegahan dari BPOM terkait

makanan dan minuman kadaluarsa seperti membuat program yang harus berlandaskan pada UUPK. Faktor paling pertama yang menjadi kelemahan atau kekurangan konsumen ialah kesadaran pada hak yang dimiliki konsumen. Rendahnya tingkat pendidikan menyebabkan hal tersebut terjadi, dirancangnya UUPK agar menjadi landasan hukum yang efektif dan kuat untuk pemerintah maupun untuk lembaga konsumen swadaya masyarakat sehingga dapat menyelenggarakan upaya peningkatan kapabilitas konsumen melalui pembinaan dan edukasi konsumen. Pentingnya kesadaran pada BPOM untuk berkomunikasi terhadap lembaga terkait sangat diperlukan agar adanya penertiban makanan dan minuman kadaluarsa bisa berjalan dengan baik. Walaupun demikian, tingkat kewaspadaan masyarakat menurun sedangkan dimana kebutuhan pokok begitu meningkat, maka dari itu Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan lembaga terkait sangat diperlukan sebagai koordinasi pengawasan dalam hal tersebut. Adanya isu bahwa masih banyaknya produk makanan dan minuman kadaluarsa yang beredar sehingga diperlukan perhatian yang lebih serius.18

  • 4. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan, penulis menyimpulkan bahwa dengan belum diterapkan dengan nyata aturan Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, terutama dalam menjamin perlindungan hukum atas konsumen yang menyatakan bahwa konsumen haruslah dilindungi sebagaimana mestinya oleh produsen serta produk-produk yang diperjualbelikan di pasaran, dalam kaitannya mengenai peredaran makanan dan minuman kadaluarsa di Indonesia. Atas dasar mendapatkan keuntungan yang besar membuat para produsen tidak mengindahkan aturan-aturan terkait sehingga konsumen yang membeli produk tersebut merasa dirugikan atas tidak baiknya sistem pengontrolan dari produsen akan peredan makanan dan minuman yang telah kadaluarsa. Pentingnya pemeriksaan secara menyeluruh agar produsen dan konsumen sama-sama merasa tidak dirugikan adalah kunci keberhasilan usaha yang dijalankannya, terlebih dalam sektor makanan dan minuman. Aturan perlindungan konsumen tidak terlepas dari lembaga-lembaga penunjangnya, yang dimana pada hal ini BPOM berperan aktif dalam pengawasan dan penindaklanjutan atas peredaran makanan dan minuman yang beredar di masyarakat dikarenakan tanpa adanya proses pengawasan dan penindaklanjutan secara tepat akan berakibat juga pada ekonomi negara, sehingga berdampak langsung pada masyarakat yang terdampak. Sering ditemui bahwa peredar makanan dan minuman tanpa izin yang datang dari segala penjuru perbatasan tidak menutup kemungkinan peredaran makanan kadaluarsa di masyarakat makin masif terjadi, oleh karena hal tersebut, penulis memberikan saran agar pemerintah dan lembaga terkait yaitu BPOM dengan acuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen haruslah

terus bersinergi untuk menjaga stabilitas peredaran makanana dan minuman dengan penindaktegasan aturan, seperti, pemberian teguran kepada produsen agar lebih memperhatikan lebih mendalam mengenai produk yang diperjual belikan sehingga mutu produk tersebut tetap terjaga dengan pengontrolan dari produk yang telah kadaluarsa. Konsumen sebagai penerima produk juga diharuskan untuk berwaspada dan memegang aspek kehati-hatian atas produk yang akan dibeli kemudian. Atas dasar itulah, ke sinergian antara Pemerintah, lembaga terkait dan konsumen akan berjalan selaras dengan aturan-aturan terkait sehingga perlindungan hukum atas konsumen dari peredaran makanan dan minuman bisa ditegaskan dan ditekan tingkat penyebaran produk yang telah kadaluarsa.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ahmadi, Miru. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2013.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenamedia Group, 2016.

Jurnal Ilmiah

Eggy Bintang P., I Gede; Sudjana, I Ketut. “Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Kemasan Tanpa Tanggal Kadaluarsa.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 6, No. 4 (2018)

Giri P., Pande Ratih Anggaraini; Westra, I Ketut ; Sutama, Ida Bagus Putu. Pengawasan Terhadap Peredaran Makanan Impor Yang Tidak Bersertifikasi Halal Oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom). Kertha Semaya : Journal IlmuHukum 7, No. 12 (2019), DOI: 10.24843/KM.2018.v07.i01.p12

Isabella Sucitr. “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Kadaluarsa Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Lex Privatum 5, No. 8 (2017)

Leonada, I Md. Gde.; Sukihana, Ida Ayu. “Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Melindungi Konsumen Terkait Peredaran Minuman Tradisional Loloh Cemcem Tanpa Izin Edar Di Tabanan.” Kertha Semaya : Journal    Ilmu    Hukum     7,    No.     2     (2019),    DOI:

https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i02.p08

Megawathi, I Gusti Agung Dewi; Wiryawan, I Wayan; Westra, I Ketut. “Pelaksanaan Pengawasan Obat Dan Makanan Produk Kadaluarsa Di Provinsi Bali.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 4, No. 3 (2016)

Nata Wibawa, I G. A. Ngr.; Purwanto, I Wayan Novy. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Peredaran Mie Instan Kadaluarsa Di Kota Denpasar.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 4, No. 2 (2016), DOI: https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i06.p01

Natalia Atom Pricilla. “Perlindungan Terhadap Konsumen Bahan Makanan Dan Minuman Kadaluwarsa .” Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 5 (2014)

Putri, Eka Paulina S.; Subawa, I Made. “Peran Bpom Provinsi Bali Dalam Meningkatkan Perlindungan Hukum Terkait Penjualan Donat Tanpa Dicantumkannya Tanggal Kadaluarsa.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 7, No. 4 (2019), DOI: https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i04.p09

Sembiring, Ruth Gladys; Priyanto, I Made Dedy. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Membeli Produk Makanan Dan Minuman Kadaluarsa.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 7, No. 6 (2019), DOI: https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i06.p10

Sofyan Hasan, “Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan.” Jurnal Dinamika  Hukum  14  No. 2  (2014), DOI:

http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.292

Wahyu Simon Tampubolon, “Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Kadaluarsa di Labuhanbatu (Ditinjau dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).” Jurnal Ilmiah Advokasi 8, No. 1 (2020), DOI: 10.36987/jiad.v8i1.1649

Wedari, Sayu Surya Ayu; Westra, I Ketut. “Perlindungan Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Obat Dekstrometorfan Di Indonesia (Kajian Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 5, No. 1 (2017)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 4 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.3821.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan, lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 No.180.

Jurnal Kertha Wicara Vol.10 No.5 Tahun 2021, hlm.363-373