PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PRAPENUNTUTAN
on
PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PRAPENUNTUTAN
Oleh
Anak Agung Gede Agung Dwi Saputra I Wayan Tangun Susila
I Dewa Made Suartha
Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Proses prapenuntutan sering terjadi, sehingga berkas perkara bolak balik dari penyidik ke penuntut umum, kurang lengkapnya berkas perkara akan membawa dampak dalam proses prapenuntutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengembalian berkas perkara oleh penuntut umum dalam prapenuntutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut, karena tidak adanya satu ketentuan yang memberikan pembatasan berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan, hal ini dapat dikaitkan dengan tujuan hukum terhadap hak asasi seseorang, serta demi kepastian hukum bagi pencari keadilan, maka pengembalian hasil penyidikan ataupun hasil penyidik tambahan oleh penuntut umum kepada penyidik, haruslah ada suatu kriteria pembatasan. akibat yang ditimbulkan bila berkas perkara tidak dikembalikan dari pihak penuntut umum apabila dalam tujuh hari tidak mengembalikan berkas perkara maka berkas perkara penyidikan dianggap selesai.
Katakunci: Pengembalian, Berkas Perkara, Penuntut Umum, Prapenuntutan
ABSTRACT
Pre- prosecution process often occur, so that the file shufling through from the investigator to the public prosecutor, less completeness of case bundles will bring impact in pre prosecution process. The aim of this study was to find out the file return by prosecutor attorney in pre-presecution. This kind of study was the normative study with case approach, statue, and analysis. This study result have been obtained as follows, in the absence of a provision that gives the limitation of the number of times a file can be restored, this can be correlated to the intent of the law on the human rights, and for the sake of legal certainty for the seekers of justice, then return of the result or additional outcome investigator by public prosecutor to the investigator, there must be a limitation criteria. As result that arised if the files of case do not returned from the public prosecutor if within 7 days the file do not return then file of investigation assumed resolved. The conclusion of this study are there is no rule the file of case return by prosecutor attorney in pre-presecution.
Keywords: Return, File of case, Public Prosecutor, Pre-prosecution
Terjadinya proses prapenuntutan dari penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum, kurang lengkapnya berkas perkara dari penyidik kepada penuntut hukum akan membawa dampak dalam proses prapenuntutan oleh jaksa. Sering terjadi berkas perkara bolak-balik dari penyidik kepada penuntut umum dan sebaliknya tak kunjung dinyatakan lengkap, sehingga penyidik melengkapi kekurangan dari hasil penyidikan bahkan melakukan penyidikan tambahan. Penyidikan tambahan terjadi karena kurang lengkapnya berkas perkara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui berkas perkara dapat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses prapenuntutan. Untuk mengetahui akibat yang ditimbulkan bila tidak dikembalikan kepada penuntut umum.
Untuk mengetahui pengembalian berkas perkara oleh penuntut umum dalam prapenuntutan.
Tujuan Khusus
-
1. Untuk mengetahui berkas perkara dapat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses prapenuntutan
-
2. Untuk mengetahui akibat yang ditimbulkan bila tidak dikembalikan kepada penuntut umum
Penelitian hukum terdiri dari penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris atau sosiologis dalam hal ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif. Dalam penulisan skripsi ini dipergunakan pendekatan kasus-kasus, perundang-undangan, analisis, konsep yang dipergunakan dalam mengkaji proses prapenuntutan dalam sistem peradilan pidana yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Sumber bahan hukum yang penulis pergunakan adalah sumber
bahan hukum yang berkaitan dengan rumusan permasalahan. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan adalah: 1) Sumber bahan hukum primer, 2) Sumber bahan hukum sekunder. 3) Sumber bahan hukum tersier
Sumber bahan hukum tersier meliputi : kamus, ensiklopedi.
Pengembalian berkas perkara tersebut antara lain bisa berkaitan dengan syarat formil maupun materiil dari surat dakwaan, seperti yang dikemukakan oleh Djoko Prakoso sebagai berikut:
Bahwa syarat formil dan materiil dari berkas perkara sudah harus dinilai oleh penuntut umum sejak awal ialah dalam hal prapenuntutan. Untuk itu diwajibkan para penuntut umum untuk mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk-petunjuk yang jelas dan lengkap mengenai apa yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu.1
Dalam hal penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk penuntut umum seperti tidak adanya cukup Bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka penyidik menghentikan penyidikannya, hal demikian sesuai dengan yang menentukan dalam ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan:
“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.
Dalam hal penghentian penyidikan adalah bersifat sementara dalam arti apabila pada satu saat tertentu ditemukan adanya bukti-bukti baru, maka penyidikan terhadap perkara tersebut dibuka kembali.
Selanjutnya untuk mengetahui berapa tenggang waktu yang diperlukan terhadap penyerahan atau pengembalian kembali secara timbal balik dari penuntut umum kepada penyidik terhadap berkas perkara pidana, maka terlebih dahulu diuraikan mengenai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP:
Pasal 110 KUHAP
-
(1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
-
(2) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
-
(3) Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
-
(4) Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Selanjutnya bila dikaitkan dengan batas waktu sebagaimana ditentukan dalam pasal 138 ayat (2) dimana dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas penyidik harus sudah melengkapi hasil penyidikannya sesuai petunjuk penuntut umum. Apabila dalam waktu empat belas hari penyidik belum mengembalikan dan belum melengkapi hasil penyidikan atau penyidikan tambahan sesuai dengan wawancara dengan Gede Oka Sardika tanggal 26 Juni 2013 Anggota Kanit I Sat Reskrim Polresta Denpasar yang mengatakan bahwa bila dalam waktu empat belas hari penyidik tidak mengembalikan hasil penyidikan yang telah diberi petunjuk oleh penuntut umum karena merasa berkas perkara tersebut tidak bisa dilengkapi penyidik wajib segera memberitahukan hasilnya dan mengembalikan berkas perkara itu kepada penuntut umum. Selanjutnya penuntut umum dapat bersikap akan mengembalikan lagi atau akan menghentikan penuntutan dengan segala konsekuensi hukumnya yang mungkin timbul. Hal ini juga sesuai dalam pasal 138 ayat (2) tentang pedoman pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Apabila penuntut umum bersikap akan mengembalikan lagi kepada penyidik maka penyidik akan menghentikan penyidikannya sesuai ketentuan pasal 109 ayat (2)
KUHAP.Penghentian penyidikan harus diberitahukan kepada pihak tersangka atau keluarganya adalah dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia / tersangka dan untuk menjamin adanya kepastian hukum.
Akibat lain yang ditimbulkan bila berkas perkara tidak dikembalikan adalah berkas perkara menjadi berlarut-larut sheingga sangat tidak menguntungkan bagi tersangka dimana berdasarkan pasal 50 ayat (2) tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum, yang selanjutnya berhak segera diadili oleh pengadilan (ayat) (3).
Tidak adanya suatu ketentuan yang memberikan pembatasan berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan,. Adapun akibat yang ditimbulkan bila berkas perkara tidak dikembalikan dari pihak penuntut umum apabila dalam tujuh hari tidak mengembalikan berkas perkara maka berkas perkara penyidikan dianggap selesai.
DAFTAR BACAAN
Buku-buku
Djoko Prakoso, 1989, Eksistensi Jaksa di Tengah-Tengah Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
5
Discussion and feedback