1

Penyidikan Dan Penuntutan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia di Indonesia

oleh

Asri Maulida

R.A. Retno Murni

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

As one of the transnational crime of human smuggling caused problems for the government and for Indonesia. But now a days less than two decades the issue of human smuggling become strategic environment in Indonesia and Asia region encourages human trafficking crimes to be one type of transnational crime which is the most attention. In this case the crime of human smuggling different from human trafficking. There for the parties who involved in this case either the government, the police, the Attorney General and even the people of Indonesia should interceptions in the crime under this attention. Regarding the legality of the crime of human trafficking, it seems political Indonesian law requires that it is not only handle by Immigration ranks but also handled by the police. Finally, the police have the responsibility to conduct the investigation, then investigation by the Attorney General's Police formed a task force is will be deal with the Transnational Crime in the case of prosecutions.

Key words : Investigation, Prosecution, Smuggling

ABSTRAK

Sebagai salah satu kejahatan lintas bangsa penyelundupan manusia ini menimbulkan permasalahan bagi pemerintah dan juga bagi Bangsa Indonesia. Namun dalam dewasa ini kurang dari dua dekade permasalahan penyelndupan manusia ini menjadi lingkungan yang strategis di Indonesia dan kawasan regional Asia mendorong kejahatan penyelundupan manusia menjadi salah satu jenis kejahatan lintas bangsa yang paling menarik perhatian. Kejahatan penyelundupan manusia ini berbeda dengan kejahatan perdagangan manusia. Maka dari itu pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini baik pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan Agung bahkan masyarakat Indonesia ini harus melakukan pencegatan dalam kejahatan yang sedang menarik perhatian ini. Menyangkut masalah legalitas dalam kejahatan penyelundupan manusia ini, maka politik hukum Indonesia nampaknya menghendaki hal ini tidak hanya diyangani oleh jajaran Imigrasi akan tetapi juga ditangani oleh pihak Kepolisian. Dalam hal ini Kepolisian memiliki tanggung jawab dalam melakukan penyidikan, setelah dilakukannya penyidikan oleh pihak Kepolisian maka Kejaksaan Agung membentuk satuan tugas yang menangani Tindak Pidana Lintas Negara dalam hal penuntutannya.

Kata Kunci : Penyidikan, Penuntutan, Penyelundupan Manusia

  • I.    PENDAHULUAN

    1.1    LATAR BELAKANG

Seiring dengan perkembangan jaman permasalahan penyelundupan manusia atau people smuggling menjadi sangat kompleks dan sangat sulit untuk dicegah. Dalam hal ini terdapat perbedaan antara penyelundupan manusia dengan perdagangan orang. Penyelundupan manusia ini berbeda dengan perdagangan orang.

Penyelundupan manusia melibatkan kegiatan membayar untuk bisa masuk secara illegal kedalam sebuah wilayah Negara lain tertentu dimana orang tersebut bukanlah warga atau-pun penduduk tetap di wilayah tersebut, demi keuntungan financial atau material. Sedangkan perdagangan orang disisi lain, terjadi dengan tujuan eksploisitasi, dan sering melibatkan kerja paksa dan prostitusi. 1

Perbedaan terdapat pada keuntungan dari kedua kejahatan tersebut, penyelundupan manusia mendapatkan keuntungan dari penyedian pelayanan untuk bisa masuk melewati batas Negara secara illegal, sedangkan didalam kegiatan perdagangan orang, keuntungan didapatkan dari hasil eksploitasi atas korban. Menyangkut penyelundupan manusia ini, juga timbul beberapa permasalahan antara lain mencakup sebaran, modus, besaran orang yang terkait, legalitas yang dipergunakan, instansi yang terlibat serta berbagai persoalan baru yang muncul.

Dasar hukum dalam melakukan penegakkan hukum oleh para petugas baik kepolisian maupun imigrasi dalam hal ini berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun aturan tersebut adalah sebagaimana berikut :

  • 1.    UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

  • 2.    UU No. 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS

  • 3.    UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

  • 4.    UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri

  • 5.    UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  • 6.    UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

  • 7.    UU No. 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terkordinir

  • 8.    UU No. 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalu DArat, Laut, dan Udara

  • 9.    UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

  • 10.    PP No. 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • 11.    Perdirjen F. 1002 tentang Tata Cara Pendetensian2

Penanganan tindak pidana perdagangan manusia dilakukan oleh kepolisian dan imigrasi, dalam hal tertangkap tangan dapat dilakukan oleh siapa saja untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak yang berwenang melakukan penanganan penyidikannya. Dalam hal penyelidikan dan penyidikan diutamakan kejelian untuk menggali secara sistematis tentang beberapa hal prinsip yang menyangkut penetapan status tersangka tindak pidana penyeludupan manusia atau lebih tepatnya bagaimana menentukan apakah sesuatu yang terjadi tersebut merupakan tindak pidana penyelundupan manusia atau bukan.

2


Ibid, h. 17


Penyelundupan manusia ini sedang menjadi bahan pembicaraan yang sangat hangat dan mempunyai beberapa masalah yang sangat krusial mungkin sampai saat ini belum dapat terselesaikan, dan juga ada beberapa permasalaan yang belum diketahui seerti adanya perbedaan dari penyelundupan manusia dan perdagangan manusia, berdasarkan ppermasalahan tersebut, akan dibahas tentang Pencegatan, Penyidikan, Penuntutan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia di Indonesia, agar dalam beberapa masalah ini menemukan titik terang.

  • 1.2    TUJUAN PENELITIAN

Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah sebagai berikut :

  • 1.    Untuk mengkaji proses hukum yang terjadi dalam tindak pidana penyelundupan manusia.

  • 2. Agar mengetahui bagaimana proses penyidikan dalam kasus tindak pidana

penyelundupan manusia.

  • 3. Agar mengetahui bagaimana proses penuntutan dalam kasus tindak pidana

penyelundupan.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normative, karena sebagai penulisan hukum kepustakaan, yang mencakup penulisan tehadap asas-asas hukum, sistematik hukum, penulisan terhadap taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum, serta sejarah hukum.3 Penelitian hukum normatif ini terdiri dari beberapa norma yaitu norma kabur, norma kosong dan norma konflik. Penulisan ini berdasarkan dengan norma kosong karena dalam tindak pidana penyelundupan ini belum rincinya penjelasan mengenai penyelundupan manusia mulai dari penyidikan sampai penjatuhan hukum bagi pelakunya tersebut dan belum adanya peraturan khusus yang mengatur tentang tindak pidana penyelundupan manusia ini dan juga dalam penulisan ini meneliti prinsip-prinsip hukum serta mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis.4 Bahan hukum bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Jenis pendekatan dalam jurnal ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan

konsep. Analisa yang digunakan yakni dilakukan dengan cara deskriptif, analisa, argumentasi.5

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA

Dalam melakukan penyidikan tindak pidana penyelundupan manusia memerlukan beberapa proses yang harus dilakukan karena dalam tindak pidana penyelundupan manusia ini bukan merupakan kejahatan yang biasa akan tetapi merupakan kejahatan yang melibatkan beberapa Negara dan tindak pidana penyelundupan manusia ini merupakan tindak pidana luar biasa. Sehingga teknik-teknik dalam penyelidikan yang dilakukan pun menjadi tidak biasa.6

Setelah melakukan penyelidikan dengan memperhatikan hal-hal yang menjadi indikasi tindak pidana, maka penyidik mengumpulkan semua keterangan yang diperoleh dalam penyidikan untuk dipastikan masuk kedalam ranah penyidikan. Tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam rangka penyidikan adalah :

  • 1.    Menentukan sebuah tindak pidana

  • 2.    Pembuatan laporan polisi atau laporan kejadian

  • 3.    Surat perintah tugas

  • 4.    Surat perintah penyidikan

  • 5.    Membuat berita acara pemeriksaan (saksi, saksi ahli, tersangka) (ketentuan pengacara, penterjemah dan ahli, serta ketentuan BAP diluar negeri)

  • 6.    Melakukan pemanggilan terhadap saksi yang diperlukan

  • 7.    Membuat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)

  • 8.    SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentan Penyidikan)

  • 9.    Penggeledahan

  • 10.    Penyitaan

  • 11.    Penangkapan

  • 12.    Penahanan7

  • 2.2.2    PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA

Tahap penuntutan terbagi atas terhadap pra penuntutan dan tahap penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan.8 Penuntutan adalah tindakan penunutut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan

menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di siding pengadilan.9

Saat proses pelimpahan selesai dilakukan tanggung jawab terhadap tersangka yang sudah berubah status menjadi terdakwa beralih dari jaksa penuntut umum ke pengadilan negeri tempat perkara tersebut dilimpahkan. Secara garis besar proses penuntutan terdiri dari tiga tahap, tahap pertama adalah tahap penelitian untuk memastikan apakah semua materi yang diperlukan untuk membentuk struktur dakwaan yang kuat dan untuk menjalankan strategi pembuktian yang berhasil sudah terpenuhi, sehingga tidak diperlukan pemeriksaan tambahan JPU. Jika hasil tahap pertama memungkinkan JPU untuk melakukan penuntutan maka dilanjutkan dengan tahap kedua. Setelah berkas, tersangka dan barang bukti diteliti untuk kedua kalinya oleh JPU dan ditemukan fakta bahwa perkara ini cukup kuat untuk dilanjutkan ke pengadilan, maka JPU akan mulai membuat dakwaan berdasarkan data, informasi dan bukti yang ada padanya.10

  • III.    KESIMPULAN

    • 3.1    Penyidikan terhadap tindak pidana penyelundupan manusia ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan seksama, karena dalam tindak pidana penyelundupan ini adalah sebagai hal baru yang benar-benar harus dilakukan dengan memperhatikan hal-hal yang harus dilakukan, agar tidak ada kesalahan dalam mengambil keputusan.

    • 3.2    Penuntutan terhadap tindak pidana penyelundupan manusia ini adalah hal yang baru, dimana terdapat dua tahapan dalam penuntutan yang itu Tahap pra penuntutan adalah kegiatan jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik untuk menentukan apakah seua persyaratan formil dan meteriil sudah terpenuhi sehingga dapat diteruskan ke tahap penuntutan. Tahap penuntutan adalah tahap dimana jaksa penuntut umum mempersiapkan dakwaan, alat bukti dan barang bukti untuk dilimpahkan ke persidangan. Tahap terakhir dari penuntutan adalah pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan.

DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Meliala, Adrianus, dkk, 2012, Petunjuk Penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, International Organization for Migration (IOM), Jakarta

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta

Andi Hamzah, 2001, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta