IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35 TAHUN 2012 TERHADAP HUTAN ADAT

DAN EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT

Ni Luh Made Salya Nirmala Pravita, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

A.A. Gede Oka Parwata, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

DOI : KW.2021.v10.i04.p05

ABSTRAK

Tujuan dari studi ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang status hutan adat setelah keluarnya Putusan MK Nomor 35/2012 dan implikasi putusan tersebut terhadap hutan adat dan eksistensi masyarakat hukum adat. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Putusan MK Nomor 35/2012 telah mengubah status hutan adat dari utan negara menjadi hutan hak dan mengkehendaki bahwa hutan adat haruslah dipahami sebagai hutan yang berada di kawasan MHA. UU Kehutanan yang memasukan hutan adat kedalam status hutan negara dianggap telah menggerus hak masyarakat hukum adat atas hutan adat yang merupakan bagian dari tanah ulayatnya. Dibentuknya beberapa peraturan-peraturan yang mengatur tentang hutan adat yang salah satunya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 312/MENLHK/SETJEN/PSKL.1/4/2019 tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat dan pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang pengukuhan dan hapusnya MHA sebagai Implikasi dari keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian atas wilayah hutan adat dan keberadaan MHA.

Kata kunci: Hutan adat, Masyarakat Hukum Adat, Putusan Mahakamah Konstitusi.

ABSTRACT

The purpose of this study is to find out and analyze the status of customary forests after the issuance of the Constitutional Court Decision Number 35/2012 and the implications of this decision on customary forests and the existence of indigenous peoples. This study uses a normative research method with a statutory approach (statute approach) and a conceptual approach (conceptual approach). Based on the results of this study, it is known that the Constitutional Court Decision Number 35/2012 has changed the status of customary forests from state-owned orangutans to private forests and requires that customary forests must be understood as a forest within the territory of indigenous people. The Forestry Law, which enters customary forest into state forest status, is deemed to have eroded the rights of indigenous people to customary forests which are part of their customary land. The formation of several regulations governing customary forests, one of which is the Decree of the Minister of Environment and Forestry Number SK. 312 / MENLHK / SETJEN / PSKL.1 / 4/2019 concerning Maps of Customary Forests and Indigenous Areas of Indigenous Forests and the establishment of regional regulations governing the inauguration and removal of MHA as an implication of the issuance of the Constitutional Court Decision to provide certainty over customary forest areas and the existence of indigenous people.

Keywords: customary forests, Indigenous Peoples, Constitutional Court Decision.

  • I.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang Masalah

Negara Republik Indonesia mengakui serta melindungi masyarakat hukum adat (selanjutnya di sebut MHA) berikut dengan hak-hak tradisionalnya. Pengakuan negara terhadap keberadaan MHA dengan tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang untuk selanjutnya disebut UUDNRI sebagai konstitusi tertinggi Indonesia, dengan Pasal 18 B ayat (2) amandemen ke-2 UUDNRI 1945 “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi MHA selain dituangkan dalam bentuk ketentuan perundang-undangan, pengakuan tersebut juga terwujud dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan serta penyelenggaraan pengelolaan sumber daya alam. Kegiatan pemerintah terkait dengan pemanfaatan serta pengelolaan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kemakmuran rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut menyiratkan agar pengelolaan sda yang dilakukan oleh pemerintah harus menjamin kesejahteraan rakyat.

MHA sebagai bagian dari masyarakat Indonesia dengan cangkupan yang lebih kecil, maka seharusnya kesejahteraanya juga dijamin. Indonesia dengan kekayaan alamnya yang salah satunya adalah hutan merupakan tempat untuk MHA bergantung memenuhi kebutuhan hidupnya. Hutan dengan berbagaimacam manfaat seta fungsinya yang penting wajib dijaga serta dilestarikan, untuk itu dibentuklah suatu peraturan tentang kehutanan. Peraturan tersebut adalah Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang selanjutnya disebut UU Kehutanan).

UU Kehutanan membagi hutan kedalam dua golongan berdasarkan statusnya yaitu hutan yang berstatus hutan negara dan hutan hak. Konsekwensi normatif atas keberadaan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang untuk selanjutnya disebut UU-PA yang hanya menyebutkan mengenai hak ulayat maka hutan adat dimasukan kedalam area hutan negara.1 Status hutan adat dapat ditetapkan pemerintah dengan syarat selama keberadaan MHA yang bersangkutan pada kenyataanya masih ada serta mendapat pengakuan. Hutan adat yang terdapat di dalam wilayah MHA akan dikembalikan kepada penguasaan negara apabila MHA yang berada atau hidup disekitar hutan tersebut tidak ada.

Keberadaan UU Kehutanan yang oleh sebagian orang dianggap bermasalah menunjukan bahwa semangat perlindungan hak adatnya bersifat represif sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bersifat progresif.2 Pada tanggal 19 Maret 2012 Aliansi Masyrakat Adat Nusantara bersama Kesatuan MHA Kenegrian Kuntu

dan Kesatuan MHA Kasepuhan Cisitu mengajukan permohonan judicial review terhadap beberapa ketentuan pasal dalam Undang-undang Kehutanan. Secara garis besar permohonan pengujian materiil yang diajukan atas UUK tersebut dapat dikelompokan kedalam 2 kelompok yaitu:3

  • 1.    Uji materiil atas beberapa ketentuan yang terkandung pada UU Kehutanan “yang mengatur tentang status dan penetapan hutan adat” yaitu yang termuat didalam Pasal 1 angka 6 atas frasa “negara”, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), yang oleh pihak pemohon dinilai telah tidak sejalan/bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 33 ayat (3) UUD 1945; 2)

  • 2.    Uji materiil atas beberapa ketentuan yang terkandung pada UU Kehutanan “yang mengatur tentang bentuk dan tata cara pengakuan kesatuan MHA” yaitu yang diatur melalui Pasal 4 ayat (3) atas frasa “sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”, Pasal 5 ayat (3) atas frasa “dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya MHA yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”, ayat (4), Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa “sepanjang menurut kenyatannya masih ada dan diakui keberadaannya”, ayat (2), ayat (3) sepanjang frasa “dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah”, yang oleh pihak pemohon dinilai telah bertentangan/tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3)”

Pada tanggal 16 Mei tahun 2013 atas permohonan yang diajukan oleh AMAN tersebut MK mengabulkan sebagian dari permohonan pengujian undang-undang tersebut. Adapun isi putusan MK tersebut diantaranya:

  • 1.    Memutuskan bahwa isi Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilaya masyarakat hukum adat”.

  • 2.    Memutuskan bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan bertentangan dengan UUDNRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak diartikan sebagai “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”

  • 3.    Memutuskan bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan tidak sesuai dengan UUDNRI 1945 dant tidak berkekuatan hukum yang mengikat jika tidak dimaknai sebagai “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat”

  • 4.    Memutuskan bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU Kehutanan berbunyi “Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya MHA yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”.

Terdapat beberapa penelitian terdahulu yang memiliki pokok pembahasan mengenai hutan adat dalam putusan MK nomor 35 tahun 2012. Penelitian yang dilakukan oleh Bambang Wiyono dengan Judul “Kedudukan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/Puu-Ix/2012 Dan Hubungannya Dengan Pengelolaan Hutan Di Indonesia” kedudukan hutan adat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 sebagai hutan yang berada dalam wilayah MHA selain itu

disimpulkan bahwa terdapat beberapa kebijakan yang seharusnya dalam pengaturan hutan adat pasca putusan MK yaitu melakukan penetapan wilayah hutan adat, melakukan pengaturan masyarakat hukum adat, jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi tetap dalam pengelolaan pemerintah serta melakukan pembinaan terhadap MHA mengenai tatacara pengelolaan hutan adat. Berdasarkan uraian di atas maka dalam penelitian ini akan dibahas mengenai implikasi Putusan MK Nomor 35/2012 terhadap hutan adat di Indonesia. Penelitian lain yang ditulis oleh Yance Arizona, Siti Rakhma Mary Herwati dan Erasmus Cahyadi dengan judul buku “Kembalikan Hutan Adat Kepada Masyarakat Hukum Adat: Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 35/Puu-X/2012 Mengenai Pengujian Undang-Undang Kehutanan” didalam buku yang terbit tahun 2014 ini menyebutkan pula beberapa implikasi yaitu perubahan cara pandang kawasan hutan, masyarakat adat sebagai penyandang hak, Izin-izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan tetap sah sampai hutan adat dikembalikan kepada masyarakat adat dan Hutan kemasyarakatan dan hutan desa yang sedang diajukan dapat dialihkan untuk menjadi hutan adat.

Berdasarkan uraian diatas, akan dibahas mengenai “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 Terhadap Hutan Adat Dan Eksistensi Masyarakat Adat”. Keluarnya putusan MK yang menepatkan hutan adat sebagai hutan yang berada dalam wilayah MHA selain berimplikasi terhadap hutan adat namun juga akan berimplikasi kepada eksistensi dari MHA. Artikel ini menyebutkan juga mengenai peraturan-peraturan yang mengatur mengenai hutan adat sebagai implikasi dari Putusan MK nomor 35/2012.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Permasalahan yang akan dibahas dan menjadi urgensi dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah status hutan adat setelah keluarnya Putusan MK Nomor 35/2012?

  • 2.    Apakah implikasi dari keluarnya Putusan MK Nomor 35/2012 terhadap hutan adat dan eksistensi masyarakat hukum adat?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka ada 2 tujuan penulisan yang ingin dicapai dalam artikel ini, yaitu:

  • 1.    Untuk mengetahui dan menganalisis tentang status hutan adat setelah keluarnya Putusan MK Nomor 35/2012.

  • 2.    Untuk mengetahui dan menganalisis tentang implikasi Putusan MK Nomor 35/2012 terhadap hutan adat dan eksistensi masyarakat hukum adat.

  • II.    Metode Penelitian

Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian normative disebut juga sebagai penelitian kepustakaan, karena berfokus pada bahan hukum pendukung.4 Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang objek penelitiannya berupa suatu norma hukum, konsep hukum asas hukum dan doktrin hukum. Adapun alasan menggunakan jenis penelitian hukum normative karna penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji buku-buku, peraturan perundang-

undangan dan putusan pengadilan. Artikel ini menggunakan 2 jenis pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam artikel ini terdiri dari bahan hukum primer, sumber hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Seluruh bahan hukum yang terkumpul selanjutnya di analisis secara kualitatif.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Status Hutan Adat Setelah Keluarnya Putusan MK Nomor 35/2012.

Hutan adalah anugerah yang diberikan sang pencipta kepada bangsa Indonesia, maka hutan wajib diurus dan dimanfaatkan dengan bijaksana. Indonesia mempunyai area hutan tropis basah terluas kedua di dunia. Hutan merupakan suatu kumpulan ekoksistem yang merupakan bentangan tanah yang didalamnya mengandung sda hayati dengan pepohonan yang mendominasi dalam kesatuan kawasan, yang satu dengan lainnya tidaklah bisa terpisahkan. Hutan dengan segala manfaatnya sejak dulu merupakan suatu yang tidak terpisahkan dari kehidupan MHA yang merupakan bagian dari hutan itu sendiri. Keberadaan MHA yang telah ada sejak jaman dahulu memiliki kepercayaan animisme atau kepercayaan terhadap alam. Pada masa itu MHA sangat menghargai dan menjunjung tinggi keberadaan dan keadaan alam dimana mereka tinggal.5

Hutan yang berada di dalam lingkungan MHA disebut dengan hutan adat. Sebelum dapat menentukan mana yang termasuk hutan adat maka terlebih dahulu harus mengetahui tentang apa yang disebut dengan MHA. Ter Haar mengemukakan, menurutnya yang dimaknai sebagai MHA merupakan “kelompok-kelompok masyarakat yang tetap, dan teratur dengan adanya tokoh yang berkuasa dan memiliki kekayaan yang berwujud (materiil) maupun tidak berwujud (imateriil).” Terdapat beberapa golongan MHA yaitu MHA geneologis yaitu terbentuk karena adanya pertalian darah, MHA teritorial yang artinya terbentuk karena adanya kesamaan wilayah , dan MHA teritorial-geneologis yaitu masyarakat yang terikat bukan hanya karena kesamaan tempat tinggal namun juga terdapat pertalian darah.6 Dilihat berdasarkan bentuknya MHA tersebut terbagi menjadi tiga bentuk yaitu, kelompok yang mandiri, kelompok MHA yang menjadi anggota dari MHA dengan tingkatan yang lebih tinggi atau dapat terdiri atas beberapa MHA yang lebih rendah, dan sebagai perkumpulan atas beberapa MHA yang setingkat.7

MHA memiliki hak tradisional karena MHA memang telah ada sejak jaman dahulu. Hak atas tanah (tanah ulayat) dan hak atas penguasaan SDA merupakan hak-

hak kesatuan MHA yang paling penting.8 Tanah ulayat menepati posisi yang penting karena satu-satunya yang menjadi harta kekayaan yang dimiliki oleh MHA adalah tanah ulayat. Tanah ulayat yang bersifat tetap bagaimanapun keadaannya, dan kenyataan bahwa tanah ulayat merupakan tempat tinggal, tempat penghidupan bagi para anggota persekutuan hukum adat, tanah tersebut juga merupakan tempat dikuburkannya para anggota persekutuan hukum adat yang meninggal dunia serta tempat dimana dayang-dayang atau roh-roh leluhur berdiam.9 Bentuk tanah ulayat tersebut dapat berupa tanah yang diatasnya sudah didirikn tempat tinggal oleh angota persekutuan atau yang masih berbentuk hutan yang dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh anggota persekutuan yang disebut sebagai hutan adat.10 Jika salah satu bentuk tanah ulayat adalah hutan, maka seharusnya selama keberadaan hak ulayat masih dihormati dan diakui negara, maka selama itu juga hutan adat tetap ada sebagai hak dari masyarakat adat dan secara hukum sah dapat dimanfaatkan oleh MAH , karena hutan adat merupakan bagian dari tanah ulayat.11 Intisari dari konsep ulayat, adalah keterkaitan antara masyarakat adat dengan tanah, dan/atau kekayaan alamnya.12

UU Kehutan mengelompokan status hutan kedalam dua golongan hutan, yaitu hutan hak dan hutan negara. UU Kehutanan yang memasukan hutan adat kedalam status hutan negara, dirasa tidak mempertimbangkan hak MHA atas hak ulayat nya yang berada dalam hutan adatnya serta tidak mempertimbangkan kearifan lokal. Hal tersebut memicu AMAN untuk melakukan uji materiil tatas UU Kehiutanan. Keberadaan UU Kehutanan yang didalam Pasal 3 mengatur “penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan”, nyatanya tidak sesuai pada kenyataan yang ada dilapangan berdasarkan pernyataan pemohon. Sebelum dilakukan judicial review sudah banyak aksi-aksi yand dilakukan kelompok-kelompok MHA, sebagai cerminan atas penolakan UU Kehutanan sebagaimana yang di nyatakan pemohon.

Tindakan pemerintah yang memberikan izin pengelolaan hutan yang merupakan hutan adat kepada perusahaan kemudian menimbulkan konflik-konflik. Konflik-konflik yang sering kali terjadi selama keberlakuan UU Kehutanan yang menyangkut tentang hutan dan MHA sebagaimana dinyatakan oleh AMAN yaitu, konflik yang terjadi antara MHA dengan perusahaan dan MHA dengan pemerintah. Keberadaan konflik tersebut mencerminkan bahwa pengaturan yang tertuang dalam UU Kehutanan tersebut tidak mempertimbangkan keberadaan serta hak-hak yang dimiliki oleh MHA.

Salah satu contoh konflik yang berkaitan dengan hutan adat seperti yang terjadi antara Masyarakat Adat Moronene Sulawesi Tenggara dengan pihak pengelola Taman Nasional Rawa Opa Watumohai. Masyarakat adat Monronene adalah suku asli dan

tertua di Sulawesi tenggara, mereka telah mengelola serta bergantung hidup pada tanah tersebut sejak tahun 1920-an, namun pada tahun 1952-1960 mereka harus mengungsi karna adanya teror. Tahun 1972 dengan ditetapkannya taman nasional Buru membatasi mereka untuk memanfaatkan hutannya. Masyarakat adat Monronene telah melakukan berbagai usaha guna merebut kembali hutannya namun berujung pada ditahannya 12 anggota masyrakat monronene, dan memperparah keadaan ekonomi mereka.13 Jika melihat pada tipologi konflik yang terjadi dan fakta bahwa pemerintah memberikan izin pengelolaan atas hutan kepada perusahaan kedudukan MHA dalam melawan pemerintah dan perusahaan untuk mempertahankan hutan adatnya sangatlah lemah.

Sebelum keluarnya putusan MK 35/2012 hutan yang berdasarkan UU Kehutanan berada didalam lingkup hutan negara membuat status hutan adat menjadi tidak pasti. Status hutan adat yang masuk kedalam status hutan negara membuat MHA yang dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya bergantung kepada pemanfaatan hasil hutan menjadi terancam. Hutan adat memang tetap diakui selama MHA yang bersangkutan keberadaannya masih ada, namun hal tersebut dirasa tidak cukup kuat untuk melindungi hak dari MHA atas hutan adatnya, sedangkan sebagaimana ditegaskan oleh AMAN wilayah, tanah, serta SDA yang meliputi hutan adat merupakan hak penuh dari MHA. Pengakuan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh MHA juga merupakan bagian atas pemenuhan terhadap hak asasi yang diberikan oleh konstitusi kepada MHA.

Putusan MK 35/2012 telah membawa perubahan terhadap status hutan adat. Hutan adat yang semula dimasukan sebagai hutan negara, kini diartikan menjadi hutan yang keberadaanya di dalam area MHA. Perubahan status hutan adat sebagai hutan hak dan dimaknai sebagai hutan yang berada dalam wilayah ruang lingkup MHA telah memperkuat status hutan ada juga sekaligus memperkuat hak masyarakat adat atas hutan adatnya. Putusan MK tersebut telah membawa pengaruh besar yang menggeser status hutan adat sebagai hutan hak dan bukan hutan negara, perubahan status hutan adat seharusnya dapat menghadirkan implikasi-implikasi yang baik bagi MHA dalam sistem pengelolaan serta pemanfaatan hutan adatnya. Putusan MK merupakan koreksi atas kekeliruan yang ada di dalam UU Kehutanan serta sebagai suatu upaya untuk memulihkan kembali status MHA.14

  • 3.2    Implikasi Putusan MK Nomor 35/2012 Terhadap Hutan Adat Dan Eksistensi

    Masyarakat Hukum Adat

Ketentuan UU Kehutanan sebelum dilakukannya judicial review, dirasa telah memperlakukan MHA berbeda dengan subjek hukum yang lain. 15 UU Kehutanan hanya mengatur tentang 3 (tiga) subyek hukum yaitu negara, pemegang hak atas tanah yang diatasnya terdapat hutan, dan MHA. Secara potensial perlakuan tersebut dapat menghilangkan hak MHA atas hutannya yang dimanfaatkan sebagai sumber

penghidupan dan berdampak pada sulitnya masyarakat adat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Faktanya sebagaimana disebutkan oleh aman dalam permohonanya diketahui bahwa mayoritas MHA yang hidup disekitar hutan merupakan masyarakat dengan ekonomi lemah. Masyarakat yang hidup disekitar hutan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya pun memang bergantung kepada hutan. MHA yang merupakan warga negara Indonesia perlu mendapat perlindungan, jaminan serta kepastian hukum hal tersebut secara teoritis telah diakui, namun dalam realisasinya nasib dan kondisi social ekonomi MHA masi terpinggirkan.16 Perlakuan pemerintah yang seringkali melakukan penunjukan kawasan hutan dengan tidak memperhatikan keberadaan masyarakat sekitar hutan telah membuat keberadaan mereka terancam dan termajinalisasi.

Keluarnya putusan MK Nomor 35/2012 seharusnya dapat membawa implikasi positif terhadap hak MHA atas hutan adatnya. Diperkuatnya hak MHA atas hutan adat tersebut juga harus diperjelas agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, dengan membuat peraturan-peraturan yang melindunginya. Dr. Saafroedin Bahar sebagai ahli pemohon dalam permohonan perkara 35/2012 mengemukakan pendapatnya yaitu menurutnya memang secara langsung muatan perkara dalam permohonan yang diajukan AMAN tersebut berkaitan dengan permasalahan hubungan hutan adat dengan hutan negara, tetapi secara tidak langsung pembahasan dalam permohonan tersebut akan berkaitan dengan eksistensi MHA beserta hak-hak konstitusional yang dimilikinya.

Salah satu ketentuan dalam Putusan MK yang menyatakan untuk bisa diakuinya hak kesatuan MHA atas hutan adatnya dibutuhkan peraturan daerah yang mengatur mengenai masyarakat adat. Penyusunan peraturan daerah sebagai kelanjutan dari putusan MK Nomor 35/2012 juga dilakukan sebagai upaya untuk mengisi kekosongan hukum karena belum di sahkannya RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat adat (yang selanjutnya disebut RUU PPMHA).17 Status hutan adat yang sangat bergantung kepada status MHA itu sendiri dapat menimbulkan permasalahan jika kemungkinan terjadi diakuinya suatu MHA padahal pada kenyataannya tidak ada atau sebaliknya tidak diakuinya MHA padahal pada kenyataannya masih ada.

Keberadaan MHA yang masih ada namun tidak mendapat pengakuan akan menyebabkan terlanggarnya hak-hak yang mereka miliki, sehingga kemungkinan mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Keberadaan MHA yang keberadaannya tidak ada namun tetap diakui maka hak-hak nya tetap diakui, seharusnya hak-haknya atas objek-objek tertentu dapat dimanfaatkan dan dikelola oleh pemerintah demi kepentingan bersama. Berdasarkan hal tersebut MK memandatkan pembentukan peraturan daerah mengenai pengukuhan dan hapusnya MHA karena belum diundangkannya undang-undang terkait. Peraturan daerah yang mengatur pengukuhan dan hapusnya MHA akan dapat memberikan kepastian

hukum, jadi eksistensi MHA disuatu daerah tidak hanya diketauhi secara lisan namun juga tertulis.

Hutan adat yang statusnya bukan lagi hutan negara menjadikan MHA memiliki kedudukan penting dalam hal melakukan pengelolaan terhadap hutan adat.18 Adapun upaya-upaya yang dilakukan setelah keluarnya putusan MK nomor 35/2012 adalah memperjelas mengenai keberadaan hutan adat, dilakukan inventarisasi atau pengukuran ulang terhadap luas dari kawasan hutan adat. Hutan adat yang berada dalam fungsi-fungsi yang dimiliki hutan (lindung, konservasi, produksi) sebelumnya belum dicatatkan dan menimbulkan ketidakpastian terhadap batas hutan adat. Berdasarkan data tahun 2011 yang terdapat dalam putusan MK 35/2012 ditetapkan wilayah hutan negara dengan luas 14,24 Ha dan hutan seluas 126,44 Ha yang belum ditetapkan. Pada tahun 2019 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 312/MENLHK/SETJEN/PSKL.1/4/2019 tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan adat, telah ditetapkan luas hutan adat yaitu 19.150 Ha dan terhadap Kawasan tersebut tidak dapat diperuntukan untuk hal lain selain hutan adat.

Wilayah yang terindikatif sebagai wilayah hutan adat dapat diproses lebih lanjut jika telah ditetapkannya produk hukum daerah yang mengakui MHA bersangkutan. Keluarnya putusan MK Nomor 35/2012 sudah jelas akan memicu lahirnya produk-produk hukum baik dalam skala nasional maupun daerah. MK berpendapat bahwa dibutuhkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai elaborasi atas pasal 18B ayat (2) UUD 1945, dan ketentuan mengenai cara mengukuhkan suatu MHA maupun hilangnya MHA yang diatur melalui peraturan daerah.19

Selain bertujuan guna mengisi kekosongan hukum selama RUU PPMHA belum diundangkan, dibutuhkan peraturan daerah sebagaimana disebutkan untuk menentukan Kawasan indikatif hutan adat menjadi Kawasan hutan adat dibutuhkan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat yang bersangkutan melalui perda. Peranan pemerintah daerah juga dibutuhkan dalam pengawasan agar MHA dapat menikmati hak-hak nya. Adapun sebelum di sahkannya RUU PPMHA telah diundangkan peraturan-peraturan terkait dengan MHA dan Hutan Adat diantaranya:

  • a.    Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan Nomor: P.62/Menhut-II/2013 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-Ii/2012 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan,

  • b.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum,

  • c.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2014 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, d. Peraturan Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 79 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah Yang Berada Di Dalam Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh

Sebelum keluarnya putusan MK Nomor 35/2012 yang berarti negara memiliki kekuasaan atas hutan adat, menurut data dari AMAN pemerintah menerbitkan izin untuk suatu perusahaan melakukan pemanfaatan terhadap hutan dan mengkikis hak dari MHA. Terkait dengan keberadaan izin-izin pemanfaatan hutan yang sebelumnya telah diberikan pemerintah di hutan yang di klaim sebagai tanah ulayat MHA. Seperti izin untuk usaha pemanfatan hasill hutan alam atau izin untuk pinjam pakai tetap berlaku, hingga izin itu dibatalkan, diubah atau habis masa berlakunya. Walau keberadaan izin-izin tersebut tetap berlaku namun dalam perjalanannya hal tersebut tetap harus mempertimbangkan keberadaan MHA beserta hak ulayatnya yaitu hak nya atas hutan yang berada dalam daerah kekuasaanya. 20

  • IV.    Kesimpulan

UU Kehutanan yang memasukan hutan adat kedalam status hutan negara dianggap telah menggerus hak MHA hutan adat yang merupakan bagian dari tanah ulayatnya. Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah mengubah status hutan adat dari hutan negara menjadi hutan hak dan mengkehendaki bahwa hutan adat haruslah dipahami sebagai hutan yang berada di kawasan MHA. Ditetapkannya hutan adat sebagai hutan yang berada didalam wilayah MHA secara langsung akan berkenaan pula dengan keberadaan atau status MHA. Dibentuknya beberapa peraturan-peraturan yang mengatur tentang hutan adat yang salah satunya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 312/MENLHK/-SETJEN/PSKL.1/4/2019 tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat dan pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang pengukuhan dan hapusnya MHA sebagai Implikasi dari keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian atas wilayah hutan adat dan keberadaan MHA.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arizona, Yance. Hermawati Siti Rakhma Mary dan Cahyadi Erasmus. Kembalikan

Hutan Adat Kepada Masyarakat Hukum Adat: Anotasi Putusan    MK Perkara

No. 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Kehutanan (Jakarta: Perkumpulan HUMA Indonesia, 2014)

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum ( Jakarta: Prenada Media Group, 2017).

Hilman, H. Hadikusuma. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia (Bandung: CV. Mandar Maju, 2014).

Jurnal Ilmiah

Barus, Zulfadli “Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Sosiologis” Jurnal Dinamika Hukum 13, no. 2 (2013): 307-318

Gusliana, H. B., and Mardalena Hanifah. "Pola Perlindungan Hutan Adat terhadap Masyarakat Adat di Provinsi Riau Pasca Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012." Jurnal Hukum Respublica 16, no. 1 (2016).183-200.

Mandasari, Zayanti. "Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan MK)." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 21, no. 2 (2014): 227-250.

Nugroho, Wahyu. "Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Hutan Adat: Fakta Empiris Legalisasi Perizinan." Jurnal Konstitusi 11, no. 1 (2016): 109-129.

Rachman, Noer Fauzi. "Masyarakat Hukum Adat Adalah Bukan Penyandang Hak, Bukan Subjek Hukum, dan Bukan Pemilik Wilayah Adatnya." Wacana: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial Transformatif 33, no. 16 (2014): 25-48.

Salam, Safrin. "Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Adat." Jurnal Hukum Novelty 7, no. 2 (2016): 209-224

Sari, Daisyta Mega, and Akhyaroni Fu'adah. "Peran pemerintah daerah terhadap perlindungan hutan adat pasca putusan MK Nomor 35/puu-x/2012." Jurnal Penelitian Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 1, no. 1 (2014): 53-61.

Salamat, Yusuf. "Analisis Pasca Putusan MK Nomor 35/Puux/2012 Terhadap Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Berdasarkan Pasal 67 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (The Analysis After The Constitutional Court Decision Number 35/Puu-X/2012 On The Formation Of Local Regulations Draft Under Article 67 Section (2) Of The Law Number 41 Of 1999 On Forestry)." Jurnal Legislasi Indonesia 12, no. 1 (2018).

Septarina, Muthia. "Tata Kelola Hutan Adat Pasca Putusan Mk No 35/puu-x/2012." Al-Adl: Jurnal Hukum 5, no. 10 (2013).

Sugiswati, Besse. "Perlindungan hukum terhadap eksistensi masyarakat adat di indonesia." Perspektif 17, no. 1 (2012): 31-43.

Tanjung, Albert. "Kedudukan Hutan Adat Di Atas Tanah Ulayat Dalam Pemanfaatan Hutan." Jurnal Sosial dan Humaniora 4, no. 7 (2019). 1043-1054.

Tobroni, Faiq. "Menguatkan Hak Masyarakat Adat Atas Hutan Adat (Studi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012)." Jurnal Konstitusi 10, no. 3 (2016): 461-482.

Thontowi, Jawahir. "Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya." Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal) 10, no. 1 (2015).

Yulyandini, Mega Dwi. "Wewenang Tidak Langsung Negara Terhadap Hutan Adat Pasca Putusan MK Nomor 35/Puu-X/2012." Jurist-Diction 1, no. 1 (2018): 242261.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888).

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Putusan Pengadilan

Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41

Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara

Jurnal Kertha Wicara Vol.10 No.4 Tahun 2021, hlm. 235-246.