KEKUATAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN MELALUI PROSES PENGADILAN DAN DILUAR PENGADILAN
on
1
KEKUATAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN MELALUI PROSES PENGADILAN DAN DILUAR PENGADILAN
Oleh :
I Putu Agus Supendi Pembimbing Akademik Suatra Putrawan,SH.,MH, Program Kekhususan Peradilan Fakultas Hukum
Universitas Udayana
Abstract
Inclusion of peace procedure into the justice system is based on article 130 HIR/154 RBg which described the judge should encourage litigants to pursue peace procedure beforehand. In article 1851 Code of Civil Law (Civil Code) can be seen that peace has a condition that can be called legitimate, one of which is poured peace results in written form. In article 6 of Law 30 of 1999 on abritase and alternative dispute resolution also called for the terms in the agreement in writing. But a lot of peace that is not poured in written form and not filed in the district court Later very likely arise a problem if one party does not fulfill the promise to implement the contents of the peace so how do the forces of law contained in the decision of whether peace through the court process and how can peace through force of law outside the court process which is not registered in the District Court.
Keywords: Power of Law, Peace Decision, the Court
Dimasukannya prosedur perdamaian ke dalam system peradilan didasarkan pada pasal 130 HIR/154 RBg dimana dijelaskan hakim wajib menganjurkan para pihak yang berperkara untuk menempuh prosedur perdamaian terlebih dahulu. Dalam pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dapat diketahui bahwa perdamaian memiliki beberapa syarat agar dapat disebut sah, yang salah satunya adalah dituangkannya hasil perdamaian dalam bentuk tertulis. Di dalam pasal 6 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang abritase dan alternative penyelesaian sengketa pun disebut syarat kesepakatan yang di buat dalam bentuk tertulis. Namun banyak perdamaian yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis dan tidak didaftarkan di pengadilan negeri Dikemudian hari sangat mungkin timbul suatu masalah jika salah satu pihak tidak menepati janji untuk melaksanakan isi perdamaian sehingga bagaimanakah kekuatan-kekuatan hukum apakah yang terkandung dalam putusan perdamaian melalui proses di pengadilan dan Bagaimana kekuatan hukum perdamaian melalui proses di luar pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan negeri.
Kata kunci : Kekuatan Hukum, Putusan Perdamaian, Pengadilan
-
1. PENDAHULUAN
Manusia hidup bersama-sama karena saling membutuhkan satu sama lain. Manusia sebagai mahluk individu saling bergaul satu dengan yang lain untuk mempertahankan hidupnya. Karena hal tersebut, Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yang berarti manusia ditakdirkan sebagai mahluk sosial jadi dikodratkan untuk hidup bermasyarakat1.
Tidak jarang timbul sengketa dari perbedaan kepentingan tiap individu manusia tersebut. Tidak jarang pula para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketa yang mereka hadapi ke pengadilan.
Pilihan untuk menyelesaikan sengketa perdata yang timbul melalui proses di pengadilan atau diluar pengadilan adalah di tangan para pihak yang bersengketa. Namun, penyelesaian sengketa yang paling baik adalah perdamaian.
Dimasukannya prosedur perdamaian ke dalam system peradilan didasarkan pada pasal 130 HIR/154 RBg dimana dijelaskan hakim wajib menganjurkan para pihak yang berperkara untuk menempuh prosedur perdamaian terlebih dahulu. Jika perdamaian tersebut gagal, maka sidang pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Namun, jika perdamaian tersebut berhasil menghasilkan kesepakatan, maka perdamaian tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa. Jika para pihak tidak menghendaki supaya kesepakatan itu dituangkan ke dalam putusan, maka pihak penggugat haruslah mencabut gugatannya. Dilihat dari pasal 130 HIR/154 RBg, terdapat ketidakjelasan hukum dalam pengaturan kekuatan hukum putusan perdamaian.
Dalam pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dapat diketahui bahwa perdamaian memiliki beberapa syarat agar dapat disebut sah, yang salah satunya adalah dituangkannya hasil perdamaian dalam bentuk tertulis. Di dalam pasal 6 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang abritase dan alternative penyelesaian sengketa pun disebut syarat kesepakatan yang di buat dalam bentuk tertulis jika perdamaian tercapai, bahkan terdapat syarat yang
mewajibkan agar kesepakatan perdamaian didaftarkan di Pengadilan Negeri. Namun banyak perdamaian yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis dan tidak didaftarkan di pengadilan negeri.
Dikemudian hari sangat mungkin timbul suatu masalah jika salah satu pihak tidak menepati janji untuk melaksanakan isi perdamaian, yaitu mengenai seberapa kekuatan suatu kesepakatan perdamaian, agar kesepakatan tersebut dapat dipaksakan pelaksanaannya. Sehingga, pihak yang awalnya tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang telah disepakati, akhirnya melakukan kewajiban itu.
Setiap Karya ilmiah mempunyai maksud dan tujuan tertentu yang ingin di capai, sehingga suatu karya ilmiah memilki arah yang jelas dan pasti dalam proses pembuatannya. Begitu juga halnya dengan penulisan skripsi ini, yang memilki tujuan untuk mengetahui kekuatan-kekuatan hukum apakah yang terkandung dalam putusan perdamaian melalui proses di dalam Pengadilan dan untuk mengetahui kekuatan hukum perdamaian melalui proses diluar pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan negeri.
A. Metode
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan bahan- bahan hukum yang berkaitan dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta ditunjang dengan bahan hukum tersier.
B. Hasil dan Pembahasan
Dalam mengkaji dan menganalisis pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia, berpatokan pada permasalahan yang diangkat dalam tulisan ilmiah ini seperti terumus dan terurai di bawah ini.
Dari uraian latar belakang tersebut di atas maka dapat dirumuskan 2 (dua) buah permasalahan yakni :
-
1. Kekuatan-kekuatan hukum apakah yang terkandung dalam putusan perdamaian melalui proses di pengadilan?
-
2. Bagaimana kekuatan hukum perdamaian melalui proses di luar pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan negeri?
Jika para pihak yang berperkara telah mencapai kesepakatan untuk berdamai, maka mereka dapat meminta kepada majelis hakim agar kesepakatan perdamaian yang telah mereka sepakati bersama dituangkan dalam akta perdamaian yang dituangkan dalam putusan. Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Karena kekuatan putusan perdamaian sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka putusan perdamaian memiliki tiga kekuatan layaknya putusan biasa, yaitu kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial. pada setiap putusan atau akta-akta otentik yang memiliki kekuatan eksekutorial, terdapat kepala putusan atau akta dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”2.akta-akta otentik yang memiliki kepala seperti putusan tersebut diatur oleh undang-undang, jadi hanya akta otentik yang berkepala “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” saja yang memiliki kekuatan eksekutorial.
Pasal 1 angka 10 Undang-undang No 30 Tahun 1999 menegaskan bahwa alternative penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati kedua pihak yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli.
Perdamaian secara lisan, dengan akta otentik maupun dengan akta dibawah tangan jika tidak tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Hanya akta otentik memiliki kekuatan hukum yang sempurna.3 Akta otentik yang memiliki kekuatan eksekutorial dibubuhi kata-kata “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
-
a. Akta perdamaian yang dituangkan dalam putusan pengadilan memiliki memiliki tiga kekuatan layaknya putusan biasa, yaitu kekuatan mengikat,kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial.
-
b. Perdamaian yang dilakukan di luar pengadilan dapat dituangkan dalam bentuk akta otentik, akta dibawah tangan dan lisan. Kekuatan hukum perdamaian melalui proses diluar pengadilan yang tidak didaftarkan di Pengadilan tersebut hanya memiliki kekuatan mengikat dan kekuatan pembuktian.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Sudikno Mertokusumo, 1982, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Wignjodipuro Surojo, 1971, Himpunan Kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro, 1980, Hukum acara perdata di Indonesia, Cet VIII, sumur, Bandung.
Peraturan perundang-undangan.
Herzeine Indonesia Reglement (HIR)/Reglement Buitengewesten(RBg).
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Soedharyo, S.H., 2007, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Abritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Discussion and feedback