Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Karya Ciptaannya Diunduh Bebas Melalui Internet
on
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA
LAGU YANG KARYA CIPTAANNYA DIUNDUH
BEBAS MELALUI INTERNET
Cokorda Istri Sri Dharma Widyaningrum, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]
Ida Ayu Sukihana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]
DOI : KW.2021.v10.i03.p05
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang karya ciptaannya diunduh bebas melalui internet dan untuk mengetahui langkah apa yang dilakukan guna melindungi pencipta lagu yang karya ciptaannya diunduh bebas melalui internet. Metode yang dipakai dalam penulisan jurnal ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penulisan jurnal ini memperlihatkan bahwa perlindungan hukum terdadap pencipta lagu yang karya ciptaannya diunduh secara bebas melalui situs internet dilakukan secara administrasi, memalui gugatan perdata, dan instrument hukum pidana. Langkah hukum yang dilaksanakan guna melindungi pencipta lagu yang karya ciptaannya diunduh bebas melalui internet dilaksanakan dengan bermacam cara yaitu melalui Kementerian Teknologi dan Informasi agar berperan besar dalam melaksanakan pembelokiran terhadap situs – situs yang menyediakan fasilitas pengunduh lagu gratis dan menyiagakan aparat penegak hukum seperti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta hakim dan jaksa yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan di bidang Kekayaan Intelektual serta peran Dewan Hak Cipta dalam memberikan ilmu pengetahuan tentang pentingnya Kekayaan Intelektual.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Karya Cipta, Internet, Kekayaan Intelektual
ABSTRACT
The purpose of writing this journal is to determine the extent to which legal protection for songwriters whose works are freely downloaded via the internet and to find out what steps are taken to protect songwriters whose works are freely downloaded via the internet. The method used in writing this journal is normative legal research method. The results of the writing of this journal show that the legal protection of songwriters whose works are freely downloaded via internet sites is carried out administratively, through civil lawsuits and criminal law instruments. Legal steps taken to protect songwriters whose works are freely downloaded via the internet are carried out in various ways, namely through the Ministry of Technology and Information to play a major role in carrying out the turning of sites that provide free song download facilities and alert law enforcement officials such as the National Police Republic of Indonesia and Civil Servant Investigators as well as judges and prosecutors who have knowledge and ability in the field of Intellectual Property and the role of the Copyright Council in providing knowledge about the importance of Intellectual Property.
Keywords: Legal Protection, Creative Works, Internet, Intellectual Property
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ialah hak eksklusif yang ada di lingkupan ilmu pengetahuan, teknologi, maupun sastra dan seni dimana dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan biaya, pikiran, dan waktu. Kepemilikan terhadap kekayaan intelektual bukan terhadap barangnya namun terhadap hasil kreativitas intelektual dan kemampuan seseorang yang berupa ide dan gagasan.1 Adanya suatu pengorbanan tersebut menjadikan hak kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomis. Nilai ekonomi yang terdapat menciptakan kekayaan terhadap karya – karya intelektual tersebut. Istilah Hak Kekayaan Intelektual sudah tidak dipakai dan telah diubah menjadi Kekayaan Intelektual (KI). Perubahan tersebut sebuai dengan Perpres No 44 Tahun 2015 tentang Kementrian Hukum dan HAM Pasal 25 bagian Ketujuh ayat 1, yang menggunakan istilah “Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual” bukan lagi “Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual”2. KI mempunyai beberapa bagian salah satunya yaitu Hak Cipta, objek dari hak cipta meliputi bidang sastra melibatkan semua karya tulis, bidang ilmu pengetahuan, dan bidang seni. Hak Cipta ialah hak khusus yang dipunyai oleh pencipta muncul secara otomatis setelah ciptaan bisa terwujud ke dalam bentuk kasar atau nyata tanpa adanya pembatasan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam perundang – undangan, hal tersebut termaktub padaa Pasal 1 angka 1 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat UUHC). Hak Cipta terdiri dari beberapa bagian yaitu hak moral ialah hak yang ada pada diri pencipta tidak bisa dihapuskan maupun dimusnahkan dan hak ekonomi ialah hak agar mendapat keuntungan ekonomi atas hak ciptaannya.3
Perkembangan teknologi sudah sangat pesat, terutama teknologi yang berhubungan dengan fasilitas internet. Menurut Laudon internet adalah suatu jaringan global yang menggunakan standar umum untuk menghubungkan jutaan jaringan yang berbeda. Mulai dari tahun 2000-an internet sudah mulai dikenal dan banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya. Perkembangan internet yang semakin canggih membuat semua orang merasakan manfaat internet. Internet membuat waktu dan jarak jadi tidak berbatas, dengan adanya internet orang bisa melakukan bermacam - macam kegiatan yang sulit dilakukan dalam dunia nyata karena adanya jarak yang jauh jadi lebih mudah dilakukan. Kini internet telah menjadi kebutuhan setiap manusia, dengan adanya internet kita dapat melakukan belanja online, belajar, transaksi bisnis, dan aktivitas lainnya. Selain adannya dampak positif dari internet, terdapat juga ada dampak negatif dari internet seperti judi online, pornogtafi yang sangat mudah diakses oleh mayarakat dan dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI) khuusnya hak cipta terhadap lagu dengan mudahnya dapat diunduh secara bebas melalui situs internet. Lagu adalah seni nada atau suara yang berurutan
diiringi denga alat musik.4 Lagu masuk ke dalam bagian KI yang dilindungi dalam Pasal 58 huruf (d) UUHC yaitu perlindungan hak cipta ciptaan lagu atau music dngan atau tanpa teks. Dengan dilindunginya lagu dalam UUHC maka si pencipta lagu mempunyai hak ekonomi hasil karya yang diciptakannya berbentuk lagu bisa dirasakan oleh orang yang mendengarkannya. Oleh sebab itu pencipta lagu mempunyai hak ekonomi dari lagu yang dinikmati oleh orang yang mendengarkannya. Namun karya cipta dalam bentuk digital ini gampang digandakan, efek dari menggandakan itutidak dapat dibedakan dengan aslinya. Akibat perbuatan tersebut, orang lain bisa melakukan perubahan terhadap hasil menggandakan tersebut dan membagikannya ke seluruh dunia lewat internet tanpa biaya. Hal ini membuat orang – orang sangat gampang melanggar hak cipta oranglain dalam skala cukup besar, tapi sangat susah untuk pemilik hak cipta mengetahui adanya pelanggaran dan melakukan upaya hukum. UUHC telah mengatur tentang perlindungan hak cipta dalam kaitannya tentang kemajuan informasi dan teknologi sebagaimana telah termaktub paada pasal 54, 55, dan 56 UUHC. Namun hingga saaat diundangkan UUHC Tahun 2014 masih tetap saja banyak bermunculan oknum yang membuat situs - situs untuk mengunduh lagu gratis. Pencipta lagu yang hasil karya ciptaannya diunduh secara bebas melalui situs internet tersebut sangat dirugikan dengan tindakan oknum tersebut karena banyak orang bisa mengunduh lagu karya ciptaannya tanpa mendapatkan royalti.
Berdasarkan penjabaran latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan yang bisa diambil yaitu :
-
1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang karya ciptaannya diunduh bebas melalui internet?
-
2. Langkah apa yang dilakukan guna melindungi pencipta lagu yang karya ciptaannya diunduh bebas melalui internet?
Penulisan jurnal ini bertujuan guna mengetahui perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang karya ciptaannya diunduh bebas melalui internet, dan untuk mengetahui langkah apa yang dilakukan guna melindungi pencipta lagu yang karya ciptaannya diunduh bebas melalui internet.
Penulisan dalam penyusunan jurnal ini memakai metode penelitian hukum normatif, ialah metode yang mengacu pada data hukum berbentuk norma atau aturan hukum positif. Metode penelitian hukum normatif ini dilaksanakan mempelajari kaidah – kaidah hukum yang berlaku. Penelitian ini memakai pendekatan perundang – undangan dan pendekatan analisis dilaksanakan dengan langkah menganalisis dan mengkaji Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Data hukum dipergunakan dalam penelitian ini ialah perundang – undang selaku data hukum primer, serta buku – buku, jurnal hukum, dan kamus hukum selaku sdata hukum
sekunder. Teknik pencarian data hukum memakai kajian yaitu analisis kualitatif dan teknik studi dokumen.
-
III. Hasil dan Pembahasan
-
3.1 Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Karya Ciptaannya Diunduh Bebas Melalui Internet
Menurut pendapat Saidin orang yang mengakses internet akan disebut melanggar hak cipta apabila pengakses mengunduh isi dari situs yang dibuka dan menyimpan ke komputer, laptop maupun gadget. Di dalam hak cipta tampak hak ekonomi ialah hak agar mendapat manfaat ekonomi atas hak ciptaan terkait.5 Disebut hak ekonomi karena suatu benda tersebut bisa dinilai dengan uang. Hak ekonomi diperhitungka karna Kekayaan Intelektual (KI) bisa dipakai oleh oknum lain dalam perdagangan atau perindustria yang mendatangkan suatu keuntungan. Dalam hal ini untuk menjaga hak ekonomi pencipta lagu yang hasil karya ciptaannya diunduh secara bebas melalui situs internet seperti memberikan royalti kepada pencipta lagu yang hasil karyanya telah diunduh maupun digandakan, karena jika pencipta lagu tidak mendapatkan royalti atas perbuatan tersebut akan sangat merugikannya.6 Di dalam hak cipta terdapat juga hak moral ialah hak yang ada atau terpendam pada diri pencipta tidak bisa dihapuskan maupun dihilangkan apapun alasannya meski hak cipta telah dialihkan. Dalam hal ini untuk melindungi hak moral pencipta lagu yang hasil karya ciptaannya diunduh secara bebas melalui situs internet seperti bisa dengan informasi menajemen hak cipta dan infomasi elektronik hak cipta.7 Informasii menajemen hak cipta meliputi kode informasi, kode akses dan metode yang bisa mengidentifiikasii originaliitas pencipta dan ciptaannya. Informasi elektronik hak cipta meliputi pencipta sebagai pemegang hak cipta, ciptaan yang ada secara elektronik dalam urusan pemberitahuan ciptaan dan identitas lengkap penciptanya. Demikian hal tersebut dengan mengunduh melalui situs internet sangat merugikan si pencipta karena hak ciptanya bisa diakses oleh banyak orang untuk mengunduh lagu karya ciptaannya gratis tidak memberikan royalti kepada pihak pencipta dan merugikan hak moral pencipta, karena itu pencipta dirugikan.
Media internet memberikan keamanan kepada hak cipta ini mendapat kesusahan karna belum didapatkan cara tepat dan aman dari pembajakan. Langkah yang dilakukan untuk memberi perlindungan hukum pada pencipta lagu yang hasil karya ciptaannya diunduh secara bebas melalui situs internet melewati perlindungan hukum dengan menegakka peraturan hukum administerasi negara dengaan pendaftaran dan pengawasan, hukum perdata dan hukum pidana. Pencipta lagu memiliki hak terhadap karya ciptanya, pendaftaran hak cipta merupakan dasar standar perlindungan hukum membuktikan bahwa pencipta mempunyai hakatas karya ciptaannya. Pasal 64 ayat (2) UUHC menyantumkan bahwa Produk Hak Terkait
dan Pencatatan Ciptaan dimaksud ayat (1) bukan menjadi kondisi agar mendapat Hak Terkait dan Hak Cipta. Berdasarkan keterangan Pasal 64 ayat (2) UUHC Produk Hak terkait dan Pencatatan Ciptaan tidak jadi keharusan untuk Pecipta, Pemilik Hak Terkait/Pemegan Hak Cipta. Sejak ciptaan itu terwujud atau ada barulah perlindungan suatu ciptaan itu dimulai dan tidak karena pencatatan. Oleh karena itu ciptaan yang sudah tercatat maupun tidak akan tetap dijaga. Agar mendapatkan pencatatan ciptaan di Kemenkumham RI, pemohon bisa mengajukan permohonan melewati tiga cara, yaitu:
-
- Melewati Direktora Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI),
-
- Melewati Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM,
-
- Melewati Kuasa Hukum Kekayaa Intelektual (KI) yang sudah terdaftar.
Langkah untuk mengajukan permohonan pencatatan karyaciptaan yaitu ada beberapa tahap yang harus dilewati pemohon agar mendapat tanda bukti telah mengajukan permohonan pencatatan karyaciptaan. Langkah permohonan pencatatan karyaciptaan digambarkan seperti berikut :
Pemohon mengisi form dan melampiri semua kelengkapan permohonan
CS memeriksa kelengkapan permohonan dan memberi petunjuk bayar
Pemohon melaksanakan pembayaran BRI memberi bukti bayar
Pemohon menyetorkan form yang sudah diisi lengkap, dan bukti pembayaran dari BRI. Petugas loket memberi bukti penerimaan permohonan
Setelah langkah tersebut akan diurus sesuai ketentuan berlaku daalam peraturan perundangan mengenai pencatatan ciptaa dan produk hak terkait, sampai dikeluarkan ketetapan akhir, ialah ditolak atau diterima permohonan itu.
Pendaftaran atau pencatatan hak cipta lagu bukan berupakan keharusan untuk para pencipta agar mendaftarkannya, akan tetapi jika pencipta lagu mendaftarkan hasil karya ciptaannya ialah agar mendapat kepastin hukum kuat untuk bukti karya ciptaannya sudah didaftarkan pada pemerintah.8 Didaftarkannya karya cipta lagu kepada pencipta maka bisa dilihat siapa yang memegang hak cipta lagu.9 UUHC
mengatur tentang penegaka hukum hak cipta melewati instrument hukum perdata dan hukum pidana. Instrument hukum pidana mengenai hak cipta lagu yang diunduh secara bebas melewati situs internet termaktub dalam Pasal 113 ayat (3) UUHC menjelaskan oknum yang tidak mendapatkan ijin dari pencipta melaksanakan pelanggaran hak ekonomi terhadap pencipta termaktub Pasal 9 ayat (1) huruf a, c, dan g guna manfaat komersial dipidana penjara paling lama 4 taun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00. Berdasarkan pernyataan tersebut Pasal 113 ayat (3) UUHC yakni instrument hukum pidana dalam penegakan hak cipta lagu yang diunduh secara bebas melalui situs internet bisa dikena kepada oknum yang menggunakan lagu tersebut secara komersial yang artinya mendapakan suatu keuntungan scara prribadi untuk mengunduh suatu hasil karya cipta lagu di internet. Oleh karena itu media digital internet masih sangat sulit untuk dibuktikan jika lagu yang diunduh tersebut digunakan secara komersial.
Bukan hanya pendaftaran dan pencatatan hak cipta, tetapi diperlukan juga pencatatan lisensi lagu ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN ialah lembaga bentuk badan hukum yang tidak mengutamakan pendapatan keuntungan (nirlaba) yang diberi kekuasaaan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait, pencipta guna mengurus hak ekonominya demi menghimpundan mendistribusi royaltinya. UUHC membentuk LMKN untuk mrngutamakan kepentingan nasional dan mengawasi keimbangan antara pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait, pencipta dengan masyarakat. Pencatatan lisensi hasil karya cipta lagu ini di LMKN diharapkan dapat menghimpun, mengelola, dan memberikan royalti kepada para pencipta dengan demkian dibentuknya LMKN diharapkan hak ekonomi pencipta di dapat dengan layak. Pengguna hak cipta yang mengambil manfaat hak ekonomi membayarkan royalti kepada si pencipta, pemegang hak cipta melalui LMKN. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bukan termasuk lembaga negara namun mempunyai tugas yang hampir sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Adanya kedua lembaga ini tentunya sangat membingungkan karena keduanya bisa menarik royalti dan LMKN bida mempertanggungkan kewenangannya ke LMK yang sejenis, seharusnya cukup ada satu lembaga saja. Oleh karena itu sebaiknya gunakan LMKN saja karena lembaga negara merupakan instrumen guna melindungi segenaap bangsa indonesia dan tumpah darah indonesia sesuai dengan bunyi alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya termasuk melindungi pencipta atau pemegang hak cipta.
Pembajakan hasil karya ciptaan berupa lagu yang diunduh secara bebas melalui situs internet dilaksanakan secara hukum pidana misalnya hal tersebut digandakan dan dipakai untuk lagu – lagu di mall, restoran untuk pengisian lagu – lagu sebagai tujuan komersial.10 Pembajakan merupakan penggandaan hasil karya cipta yang dilakukan tidak sah dan dari hasil tersebut untuk mendapat keuntungan secara ekonomi. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 23 UUHC. Dalam Pasal 113 ayat (4) menyatakan maksud dari setiap orang pada ayat (3) dilaksanakan dalam bentuk pembaajakan akan dipenjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp. 4.000.000.000,00. Secara hukum perdata perbuatan melawan hukum bisa dikenakan kepada orang yang mengunduh lagu di internet dengan kriteria orang tersebut
mengunduh tanpa ijin akan melanggar hak moral pencipta dan mengunduh dengan tujuan komersial, tidak membayar royalti akan melanggar hak ekonomi pencipta dan melanggar suatu hak subjektif orang lain dikatakan melawan hukum. Melanggar hak ekonomi pencipta yang mempunyai hak eksklusif dikatakan ketika mengunuh lagu -lagu melalui situs internet. Berlandaskan Pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum dapat diajukan suatu gugatan, menyatakan Pasal 1365 KUHPer perbuatan melanggar hukum bisa menimbulkan suatu kerugian terhadap seseorang, mengharuskan orang yang memyebabkan kerugian mengganti kerugian yang dibuatnya. Jika kegiatan seseorang yang mengunduh lagu dengan tujuan perbuatan melawan hukum, maka kegiatan tersebut melawan hukum karena melanggar hak ekonomi pencipta, menyebabkan kerugian maka penciptapun bisa meminta ganti rugi.
Ganti rugi merupakan penyetoran uang diwajibkan kepada si pelanggar hak ekonomi pencipta atau dalam hal ini pemegang hak cipta berdasarkan putusan pengadilan pidana atau perdata yang berkedudukan hukum tetap atas segala kerugian didapat pencipta terdapat dalam Pasal 1 ayat (25) UUHC. Gugatan perdata dalam kegiatan melawan hukum diajukan si pencipta lagu terdapat pada Pasal 95 ayat (1) dan (2) UUHC yaitu melalui arbitrase, penyelesaian sengketa, atau pengadilan, pengadilan yang dimaksud merupakan Pengadilan Niaga. Pencipta memiliki hak menggugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga pada suatu pelanggaran hak cipta. Dengan demikian hukum mengenai perlindungan hukum kepada pencipta lagu yang hasil karya ciptaannya diunduh secara bebas melalui situs internet yaitu pelaku yang mengunduh lagu di internet bisa dikena gugatan secara perdata kepada pelaku yang menggunakannya sebagai kegiatan komersial dan secara pidana mengikuti ketentua Pasal 113 ayat (3) UUHC.
-
3.2 Langkah yang Dilakukan Guna Melindungi Pencipta Lagu Yang Karya Ciptaannya Diunduh Bebas Melalui Internet
Langkah perlindungan yang bisa dilakukan terhadap lagu yang secara bebas bisa diunduh melewati situs internet ialah sangat terpenting tugas pemerintah melewati lembaga Kementrian Komunikasi dan Informasi dengan memblokir situs – situs yang mengadakan pengunduhan secara bebas,11 sehingga pengguna internat tidak dapat bebas dalam mengakses situs – situs tersebut. Ada dua cara yang dilakukan untuk pemblokiran yaitu dengan pengaduan dan penemuan dari pihak Kemenkominfo. Pengaduan dilaksanakan oleh orang – orang yang mendapat situs – situs ilegal itu dengan mengirimkn e-mail kepada Kemenkominfo lalu pihak Kemenkominfo mengontak admin situs tersebut dan memberi pemberitahuan yang tertulis. Biasanya admin situs tertera tidak mau mengakui konten yang ada dalam situsnya meruoakan konten illegal dengan begitu admin tidak akan menghapus situs tertera, jika terjadi hal seperti itu maka Kemenkominfo mengontak pencipta dari konten itu, jika tidak terdapat ijin maka Kemenkominfo langsug melakukan pemblokiran kepada situs tersebut. Pemerintah wajib melakukan pemblokiran tersebut karena pemerintah harus melindungi hasil karya ciptaan musisi yang mempunyai suatu nilai moral dan nilai ekonomi suatu perlindungan yang diberi maka musisi tidak
merasakan takutan untuk berkarya karena hasil karya mereka berupa lagu tidak bisa dibajak.12 Keaktifan dari Kemenkominfo diharapkan para pencipta lagu kedepannya. Menteri Komunikasi dan Informasi sangat terbantu dengan adanya UUHC karena telah memberikan landasan yang kuat dalam mencegah dan memberantas pelanggaran hak cipta melewati situs internet.13 Pasal 54 UUHC berisi tentang penangkalan pelanggaran hak cipta dilaksanakan melewati teknologi informasi oleh pemerintah, yaitu :
-
a. Suatu pengawasan di dalam pembuatan dan penyebaran suatu konten pelanggaran Hak Cipta;
-
b. Adanya kerjasama yang dilaksanakan oleh bermacam pihak baik luar ataupun dalam negeri untuk mencegah pembuatan dan penyebaran konten Hak Cipta; dan c. Melakukan pengawasan dalam kegiatan perekaman terhadap ciptaan.
Konten merupakan isi dari ciptaan yang terdapat dalam media apapun, bentuk penyebaran konten dengan cara mengunggah konten melewati situs internet. Pasal 55 UUHC menyatakan :
-
1) Tiap orang yang tahu akan pelaggaran hak cipta dan hak terkait dalam media internet digunakan untuk kebutuhan komersial dapat melapor ke Menteri.
-
2) Menteri akan menindak lanjuti laporan yang terdapat dalam ayat (1).
-
3) Jika di dapat cukup bukti dari hasil tersebut yang terdapat dalam ayat (2), Menteri akan menutup seluruh atau sebagian konten yang terdapat indikasi melanggar di situs internet atau membuat layanan yang ada dalam situs internet tersebut tidak bisa diakses.
-
4) Penutupan situs internet yang terdapat dalam ayat (3) diberikan rentan waktu terlama 14 hari, setelah penutupan tersebut Mentri harus minta penetapan pengadilan.
Pasal 56 UUHC menyatakan Mentri yang memegang bagian dalam bidang telekomuniikasi informatiika bisa menutup konten/hak akses pemakaian yang terdapat indikasi melanggar hak cipta dalam situs internet tersebut tidak dapat diakses, hal tersebut ditetapkan berdasarkan peraturan bersama Menteri yang tanggung jawab dan tugasnya di bidang komunikasi dan informatika.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas UUHC mampu mengamankan hak cipta di internet, dengan begitu Kemenkominfo diharapkan untuk aktif mengamankan situs-situs yang menyediakan pengunduhan lagu secara gratis. Masyarakat pun di harapkan segera melapor kepada Kemenkominfo apabila mengetahui adanya situs – situs unduh lagu gratis, masyarakat berperan terhadap kesadaran hukum juga dibutuhkan pada lagu yang didapatkan gratis mempunyai hak ekonomi yang dimana pencipta lagu memiliki hak mendapatkan royalti.14 Langkah yang dilaksanakan guna melindungi hak cipta terhadap pencipta lagu bukan saja pembelokiran situs yang terdapat unduh lagu gratis, akan tetapi lagu yang diunduh melewati situs internet tetap bisa ditempuh dengan cara membayarkan royalti bagi pencipta lagu namun hal
tersebut dijangkau oleh masyarakat jika dibandingkan dengan membeli VCD, MP3, maupun DVD, masyarakat diharap bisa ikit serta dalam menghargai hasil karya cipta lagu pencipta.15 Langkah lain yang dilaksanakan ialah menegakkan aturan hukum di dalam UUHC oleh para aparat penegak hukum. Dalam UUHC penegakan hukum diatur pada Pasal 120 ialah delik aduan, dapat diproses jika terdapatnya laporan oknum yang mendapat kerugian. Penyidik Kepolisian RI ataupun Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkupan kementrian di dalam bidang tindak pidana hak cipta melakukan penegakan hukum pidana pelanggaraan hak cipta lagu.16
Saat ini perkembangan informasi dan teknologii dimanfaatkan musisi untuk sengaja mengunggah hasil karya ciptaannya kepada publik agar bisa bebas diakses, jadi mereka mudah memperkenalkan hasil karya ciptanya tersebut dan dikenal banyak orang, oleh karena itu mereka merasa diuntungkan akan adanya hal tersebut. Dengan demikian kemajuan informasi dan teknologi di sisi lain melanggar hak cipta pencipta lagu tapi sisi satunya pencipta lagu yang ingin terkenal oleh publik justru sengaja memberikan hasil ciptaannya diunduh oleh orang – orang tanpa merasakan adanya kerugian. Jadi, delik aduan yang tepat digunakan yaitu yang merasa dirugikan dan ingin melapor adanya suatu kerugian yang dideritanya karena hassil karyanya berupa lagu dapat diunduh secara bebas di internet. Langkah lain yang bisa dilakukan yaitu Dewan Hak Cipta dan pemerintah memberi wawasan kepada masyarakat tentang pentingnya hak cipta seseorang agar dihargai karna mempunyai nilai moral dan niali ekonomi, dengan adanya pengawassan yang ketat tentang situs yang terdapat unduh lagu gratis di internet. Dalam memberi pemahaman hak cipta kepada masyarakat diperlukan kesadaran masyarakat itu sendiri agar menghargai pentingnya Kekayaan Intelektual. Jika melihat praktek yang telah ada dalam masyarakat bisa dikatakan dalam bidang KI di Indonesia penegakan hukumnya masih sangat lemah, sehingga dengan adanya langkah – langkah tersebut bisa menghindari Indonesia sebagai negara pembajak di mata Internasional.
IV. Kesimpulan
Perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang karya ciptaannya diunduh bebas melalui internet dilakukan secara hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum pidana. Hukum administrasi negara melewati pendaftaran dan pengawasan, hukum perdata yaitu dengan gugatan perdata pelaku terhadap hasil karya cipta lagu yang dimanfaatkan tujuan komersial berdasar Pasal 99 ayat (1) UUHC dan melalui hukum pidana ialah dengan cara oknum pengunduh lagu di situs internet tersebut bisa dikena secara pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) UUHC. Diperlukan juga pencatatan lisensi lagu ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pencatatan lisensi hasil karya cipta lagu ini di LMKN diharapkan dapat menghimpun, mengelola, dan memberikan royalti kepada para pencipta, dengan demkian dibentuknya LMKN diharapkan hak pencipta terutama hak ekonomi pencipta di dapat dengan layak. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bukan termasuk lembaga negara namun mempunyai tugas yang hampir sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional (LMKN), sebaiknya gunakan LMKN saja karena lembaga negara merupakan instrumen guna melindungi segenaap bangsa indonesia dan tumpah darah indonesia. Langkah hukum yang dilaksanakan guna melindungi hak cipta terhadap pencipta lagu yang hasil karya ciptaannya diunduh secara bebas melewati situs internet dilaksanakan lewat pencatatan hak cipta melalui Kementrian Teknologi dan Informasi agar berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan pembelokiran kepada situs – situs ilegal unduh lagu gratis dan memberikan pembelajaran terhadap masyarakat tentang menghargai hak cipta karena mempunyai nilai moral dan nilai ekonomi. Langkah hukum yang dapat dilakukan berikutnya dengan langkah penegakan hukum pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) UUHC dan gugatan perdata kepada oknum yang lagunya dipakai guna aktivitas komersial menurut Pasal 99 ayat (1) UUHC.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Atsar, Abdul. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. (Yogyakarta: Deepublish, 2018).
Dharmawan, Ni Ketut Supasti, and Ni Ketut. Hak Kekayaan Intelektual (HKI). (Yogyakarta: Deepublish, 2016).
Hasibuan, Otto. Hak cipta di Indonesia: Tinjauan Khusus, Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society. (Bandung: Alumni, 2014).
Roisah, Kholis. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Sejarah, Pengertian Dan Filosofi Pengakuan HKI Dari Masa Ke Masa. (Malang: Setara Press, 2015).
Jurnal :
Ardika, Komang, and Marwanto Marwanto. "Pemanfaatan Lagu Secara Komersial Pada Restoran Serta Keberadaan Pengunjung Yang Menyanyikan Lagu Secara Volunteer." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol 7, no. 6 (2019), 11.
Ariasti, Annisa Fitha. "Tinjauan Yuridis Mengenai Sistem Pembayaran Royalti Kepada Lembaga Manajemen Kolektif Terhadap Hak Cipta Lagu Yang Di Mainkan Di Rumah Karaoke (Studi di Anang Family Karaoke Malang)." University of Muhammadiyah Malang (2017), 30.
Dewi, Anak Agung Mirah Satria. "Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu Di Youtube." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 6, no. 4 (2017), 512.
Dimyati, Agus. "Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Dalam Penggunaan Karya Cipta Musik Dan Lagu Karaoke." Hukum Responsif Jurnal Hukum Vol 7, no. 1 (2018), 33.
Maharani, Desak Komang Lina, and I. Gusti Ngurah Parwata. "Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Suara Latar Video Di Situs Youtube." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol 7, no. 10 (2019), 10-12.
Miladiyanto, Sulthon. "Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik." Rechtidee 10, no. 1 (2015), 2.
Pratista, I. Gusti Putu Andre, and Ida Ayu Sukihana. "Pelanggaran Hak Moral Karya Lagu/Musik dan Rekaman Suara dalam Praktik Penggunaan Hak Cipta." Kertha Semaya Vol. 02 No. 1 (2014), 4.
Pratiwi, Ni Wayan Mira Eka, and I. Made Arya Utama. "Penggandaan Musik Dalam Bentuk Mp3 Melaui Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 Tentang Hak Cipta." Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya Vol.6 No.2 (2018), 3-4.
Septiana, Kadek Irman, and AA Gede Oka Parwata. "Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Dinyanyikan Tanpa Ijin Berdasarkan Undangundang Hak Cipta." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol 7, no. 2 (2019), 6.
Simanjuntak, Irene AJ, Budi Santoso, and Rinitami Njatrijani. "Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Pendaftaran Hak Cipta (Studi Kasus Pembatalan Pendaftaran Hak Cipta Seni Motif Sampul Buku Tulis Di Pengadilan Niaga Semarang)." Diponegoro Law Journal Vol 6, no. 2 (2017), 6.
Swari, P. Dina Amanda, and I. Made Subawa. "Perlindungan Hukum Lagu Yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta Di Situs Youtube." Jurnal Program Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol 6, no. 10 (2018), 4.
Yogiswari, Ni Made Dharmika, and I. Nyoman Mudana. "Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu Terhadap Kegiatan Aransemen." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol 8, no. 5 (2020), 704.
Peraturan Perundang – Undangan
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Jurnal Kertha Wicara Vol. 10 No. 3 Tahun 2021, hlm. 241-251.
Discussion and feedback