Tindak Pidana Cyber Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia
on
TINDAK PIDANA CYBER BULLYING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Muhammad Dani Ihkam, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: daniihkam@gmail.com
I Gusti Ngurah Parwata, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : ngurah_parwata@unud.ac.id
ABSTRAK
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai tindak pidana cyber bullying ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangandan pendekatan konseptual. Hasil dari penulisan jurnal ini menunjukan bahwa pengaturan tindak pidana cyber bullying ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat kita lihat dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tindak pidana cyber bullying memenuhi unsur subyektif maupun unsur obyektif yang terdapat dalam pasal tersebut. Selanjutnya, pengaturan tindak pidana cyber bullying di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dalam pasal tersebut menjelaskan mengenai penghinaan yang dilakukan melalui sarana computer atau media elektronik yang mana sesuai dengan perbuatan cyber bullying yang merupakan penghinaan melalui dunia maya.
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Cyber Bullying, Hukum Pidana, Indonesia.
ABSTRACT
Information technology is one of the most rapidly developing needs in this modern era. As a result of these developments, information technology gradually changes the behavior of people and human civilization globally. The development of this technology also has an impact in the world of crime, namely the existence of a type of humiliation that is insulted through cyberspace called Cyber Bullying. This study aims to determine the regulation of cyber bullying in terms of the Criminal Code and outside the Criminal Code. This study uses a normative juridical research method with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the writing of this journal show that the regulation of cyber bullying in terms of the Criminal Code can be seen in Article 315 of the Criminal Law Code because the cyber bullying crime fulfills both the subjective and objective elements contained in the article. Furthermore, the regulation of cyber bullying outside the Criminal Code Act is contained in Article 27 Paragraph (3) of Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions because it explains in the article regarding insults committed through computer or electronic media which are in accordance with cyber bullying which is an insult through cyberspace
Keywords: Juridical Review, Cyber Bullying, Criminal Law, Indonesia.
Era Globalisasi memberi banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Salah satu perubahan yang sangat terlihat ialah dalam kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat di era globalisasi ini tidak hanya sebatas sandang, pangan dan papan namun kebutuhan terhadap penggunaan teknologi juga menjadi
kebutuhan utama dalam kehidupan manusia di era ini. Adapun kebutuhan terhadap teknologi yang paling menonjol saat ini ialah kebutuhan terhadap teknologi informasi.
Kebutuhan akan teknologi informasi sangat jelas terlihat dengan meningkatnya pengguna telephone dan internet. Seperti yang kita ketahui, perkembangan teknologi saat ini memberi dampak yang baik juga terhadap kehidupan manusia, karena dengan adanya telephone dan internet segala sesuatunya lebih dipermudah. Banyak hal yang dipermudah dengan adanya perkembangan teknologi ini, misalnya dalam hal komunikasi, pembuatan tugas bahkan kita bisa mengetahui kabar atau kondisi seseorang melalui telephone dan internet ini. Sebagai akibat dari perkembangan tersebut, maka lambat laun teknologi informasi dengan sendirinya mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi juga telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial secara signifikan.
Perkembangan teknologi ini juga memberikan dampak dalam dunia kejahatan. Pada awalnya kejahatan yang kita ketahui hanya sebatas pencurian, pembunuhan, penghinaan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( selanjutnya disebut KUHP). Namun, dengan adanya perkembangan teknologi ini seseorang menjadi tanpa batas mengakses internet dan melakukan kejahatan melalui dunia maya salah satunya penghinaan yang dilakukan melalui dunia maya, yakni Cyber bullying adalah salah satu fenomena yang tidak dapat dipungkiri keadaannya.1
Awalnya, cyber bullying hanya menjadi tren untuk bahan candaan saja, namun lama kelamaan menjadi serius hingga menjatuhkan atau menjelek-jelekkan orang lain yang mengakibatkan ketidaknyamanan dari orang yang menjadi objek tersebut. Ditambah lagi pada era digital seperti saat ini penggunaan kata-kata kerap sekali tidak terkontrol ketika menggunakan media sosial tidak secara bijak. Serta sangat mudah melakukan penghinaan melalui dunia maya dengan menggunakan data palsu sehingga tidak bisa diketahui orang yang melakukan hal tersebut. 2 Bila cyber bullying ini masih tetap berlanjut dalam jangka waktu yang lama maka akan mempengaruhi harga diri atau self esteem seseorang, meningkatkan isolasi menarik diri, menjadikan seseorang rentan terhadap stress dan depresi serta rasa tidak percaya diri.
Pada kenyataanya terdapat banyak kasus baik diluar negeri maupun di Indonesia yang menyangkut tentang cyber bullying. Diantaranya kasus remaja di amerika serikat yang meninggal dikarenakan bunuh diri setelah memposting video dirinya di salah satu web. Kemudian dalam video tersebut dia (Amanda Todd,16 tahun) menggunakan tumpukan kartu-kartu yang ada tulisannya, yang kemudian kartu-kartu itu dia buka bergantian untuk menunjukkan tulisan-tulisan yang tertera. Kartu-kartu tersebut menceritakan tentang kisahnya yang berdurasi sekitar 9 menit itu berjudul My Story: Struggling, bullying, suicide and self harm.3 Tidak hanya Amanda todd di Indonesia terdapat juga kasus cyber bullying dimana dialami oleh yoga yang nekat menabrakan dirinya ke kereta api yang sedang melintas pada tanggal 26 Mei 2013.
Yoga nekat bunuh diri karena mendapatkan tekanan dan hujatan akibat gagalnya acara musik dimana ia menjadi ketua event organizernya.4
Dua kasus diatas mewakili kasus-kasus cyber bullying yang terjadi beberapa tahun terkahir ini. Tidak sedikit korban remaja bahkan orang dewasa dari cyber bullying ini. Sementara instrumen hukum yang diharapkan menjadi “pelindung” bagi korban perlakuan penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying) ini masih terdapat adanya ketidak jelasan atau norma kabur yang dapat menimbulkan multitafsir di dalam aturan-aturan terkait tindak pidana penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying) tersebut, sehingga bukan tidak mungkin dengan semakin berkembangnya zaman dengan teknologi informasi dan berbagai macam jejaring sosialnya akan mengakibatkan perbuatan-perbuatan cyber bullying ini semakin meluas dan semakin biasa.5 Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang permasalahan penghinaan cyber bullying ini diharapkan dapat melindungi korbannya sehingga untuk kedepannya permasalahan cyber bullying ini dapat dikurangi, dan juga diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying) sehingga orang-orang dapat lebih berhati-hati untuk berkomentar tentang seseorang.
Studi ini merujuk pada studi terdahulu yang telah diterbitkan dalam Jurnal Kertha Wicara, Volume 03, Nomor 02 pada Mei 2014 Oleh I G A Ayu Dewi Satyawati dan Sagung Putri M. E Purwani yang berjudul “Pengaturan Cyber Bullying Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. Studi tersebut hanya merujuk pada pengaturan Cyber Bullying berdasarkan UU ITE yang terdahulu yaitu UU No. 11 Tahun 2008 sedangkan pada pembuatan jurnal ini UU ITE telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016. Sehingga penting untuk dikaji mengenai pengaturan cyber bullying dengan regulasi yang lebih baru dan dalam KUHP yang merupakan regulasi pertama hukum pidana di Indonesia.
-
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang masalah diatas, diperoleh rumusan masalah sebagai berikut :
-
1. Bagaimana pengaturan tindak pidana cyber bullying ditinjau dari KUHP ?
-
2. Bagaimana pengaturan tindak pidana cyber bullying ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan diluar KUHP ?
-
1.3 Tujuan Penelitian
Penelitian hukum ini dilaksanakan untuk mendapatkan pengetahuan. Adapun penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk para pembaca dapat mengetahui pengaturan tentang tindak pidana penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying) menurut hukum pidana Indonesia, untuk menganalisa pengaturan tindak pidana penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying) ditinjau dari KUHP serta untuk menganalisa pengaturan tindak pidana penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying) ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan di Luar KUHP.
-
II. Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. 6 Dalam menunjang proses penelitian jenis pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan melihat undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan rumusan masalah dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya, bahan hukum sekunder juga digunakan yaitu berupa buku-buku, jurnal ilmiah dan literature lain yang menunjang tulisan ini. Tehnik pengumpulan bahan hukum yaitu tehnik kepustakaan.
Bullying merupakan suatu bentuk perilaku agresif yang diwujudkan dengan perlakuan secara tidak sopan dan penggunaan kekerasan atau paksaan untuk mempengaruhi orang lain, yang dilakukan secara berulang atau berpotensi untuk terulang, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan dan/atau kekuasaan.7 Perilaku ini dapat mencakup pelecehan verbal, kekerasan fisik atau pemaksaan, dan dapat diarahkan berulangkali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan.
Bullying dapat terjadi dimana saja, di lingkungan dimana terjadi interaksi sosial antar manusia seperti:8
-
1. Sekolah, yang disebut school bullying
-
2. Termpat kerja, yang disebut workplace bullying
-
3. Internet atau teknologi digital yang disebut cyber bullying
-
4. Lingkungan politik, yang disebut political bullying
-
5. Lingkungan militer, yang disebut military bullying
-
6. Dalam perpeloncoan yang disebut hazing
Cyber bullying adalah kejahatan yang merupakan bentuk perluasan dari bullying yang selama ini terjadi secara konvensional. Cyber bullying berbentuk kejahatan secara verbal di dalam cyberspace dan mayoritas memakan korban anak-anak. Willard dalam bukunya Novan Ardy Wiyani yang berjudul Save Our Children From School Bullying, menyebutkan macam-macam jenis cyber bullying sebagai berikut:9
-
1. Flaming (terbakar): yaitu mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan katakata yang penuh amarah dan frontal. Istilah “flame” ini pun merujuk pada kata-kata di pesan yang berapi-api.
-
2. Harassment (gangguan): pesan-pesan yang berisi gangguan pada email, sms, maupun pesan teks di jejaring sosial dilakukan secara terus menerus
-
3. Denigration (pencemaran nama baik): yaitu proses mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut
-
4. Impersonation (peniruan): berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik
-
5. Outing: menyebarkan rahasia orang lain, atau foto-foto pribadi orang lain
-
6. Trickery (tipu daya): membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut
-
7. Exclusion (pengeluaran) : secara sengaja dan kejam mengeluarkan seseorang dari grup online.
-
8. Cyberstalking: mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga membuat ketakutan besar pada orang tersebut.
KUHP merupakan kitab yang dijadikan rujukan pertama apabila akan mencari hukuman yang akan di kenakan terhadap suatu perbuatan pidana. Pengaturan terhadap perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana dalam hukum Indonesia diatur di dalam KUHP dan diatur dalam beberapa undang-undang khusus di luar KUHP seperti UU ITE.10
Pengaturan yang dapat dijadikan dasar rujukan terhadap tindak pidana penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying) terdapat Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315 KUHP. Akan tetapi sementara ini yang paling cocok menjadi dasar hukum bagi tindak pidana cyber bullying adalah Pasal 315, yang yang menyatakan “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.
Istilah yang juga umum dipergunakan untuk tindak pidana terhadap kehormatan adalah tindak pidana “penghinaan”. Kata penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP di 8 terjemahkan dalam Bahasa Belanda yaitu eenvoudige belediging yang artinya “biasa” akan tetapi sebagian para ahli menerjemahkannya dengan arti “ringan”.11 Pasal tersebut belum cukup mengakomodir seluruh perbuatan penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying) yang sering kita jumpai akhir-akhir ini. Pasal 315 KUHP masih terbatas karena mengatur mengenai penghinaan yang dilakukan dengan sengaja yang tidak bersifat
pencemaran maupun pencemaran baik yang dilakukan oleh seseorang baik dimuka umum atau di muka orang itu sendiri menggunakan lisan atau tulisan. Pasal 315 KUHP ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai penghinaan dalam bentuk apa saja yang dapat dikatakan penghinaan ringan, atau dengan kata lain KUHP yang berlaku saat ini hanya mengatur tentang penghinaan dalam arti luas tanpa terperinci sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Hal ini dapat kita lihat dari unsur unsur yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP.
Adapun unsur unsur dari Pasal 315 KUHP yaitu: 12
-
a. Unsur Obyektif
-
I. Setiap penghinaan yang tidak bersifat pencemaran lisan atau pencemaran tertulis;
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran adalah jika seseorang melakukan pembuatan menghina atau mencela seseorang akan tetapi apa yang dikatakan itu benar tanpa bermaksud mencemarkan nama baiknya, namun perkataanya membuat orang lain merasa tersinggung dan direndahkan harga dirinya sebagai manusia.
-
II. Yang dilakukan terhadap seseorang dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan;
Tindak pidana penghinaan yang dilakukan tersebut dimaksud apabila suatu tindakannya dilakukan di muka umum atau bahkan di muka orangitu langsung baik dengan berbicara langsung secara spontan atau menggunakan perantara tulisan, surat maupun bekomentar menggunakan media elektronik. III. Dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya;
Apabila tindak pidana penghinaan tersebut dilakukan dengan cara melalui bentuk tulisan berupa surat yang dikirimkan langsung kepada seseorang sehingga dapat menjadi bukti dari perbuatan penghinaannya tersebut baik yang mengirimkan atau yang menerima.
-
b. Unsur Subyektif
Dengan sengaja, di dalam KUHP tidak memberikan penjelasan langsung mengenai kata sengaja. Akan tetapi dapat kita ketahui bersama arti dari kata sengaja yang diambil dari M.v.T (Memorie van Toelicthing) yang artinya adalah menghendaki dan mengetahui. 13 Sehingga dapat dikatakan bahwa sengaja adalah menghendaki atau mengetahui yang dilakukan. Seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja tersebut merupakan yang memang mengehendaki perbuatan itu dan menyadari tentang apa yang dilakukannya.
Unsur – unsur Pasal 315 KUHP sebagaimana telah diuraikan diatas sudah jelas bahwa pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penghinaan ringan. Namun dalam Pasal 315 KUHP tidak dijelaskan secara rinci apa saja yang termasuk bagian dari tindak pidana penghinaan ringan. Berdasarkan ciri-ciri cyber bullying yang sudah dijelaskan diatas, dapat dikatakan bahwa cyber bullying sudah memenuhi unsur-unsur obyektif dari Pasal 315 KUHP seperti penghinaan dalam bentuk pencemaran lisan atau pencemaran tertulis yang dilakukan
dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, serta dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, sehingga cyber bullying merupakan bagian dari tindak pidana penghinaan ringan yang dilakukan terhadap citra tubuh seseorang.
Dengan demikian Pasal 315 KUHP dapat digunakan untuk menjerat warganet yang menuliskan cyber bullying baik di kolom komentar maupun direct message, karena hal tersebut sifatnya tertulis dan dilakukan dimuka umum atau bisa diakses orang banyak. Pasal 315 KUHP ini juga bisa menjerat seseorang yang mengirimkan pesan cyber bullying karena itu sesuai dengan unsur-unsur Pasal 315 KUHP yaitu dilakukan di muka orang itu sendiri.14
3.3 Pengaturan Tindak Pidana Cyber Bullying Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pengaturan tindak pidana penghinaan melalui dunia maya (Cyber Bullying) selain Pasal 315 KUHP yang dapat dijadikan payung hukum bagi pemidanaan terhadap perbuatan penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying), terdapat pula aturan di luar KUHP yang mengatur hal tersebut yang sudah digunakan dalam suatu putusan pengadilan yaitu terdapat pada beberapa pasal pada Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian diubah dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (selanjutnya disebut UU ITE).
Pada dasarnya UU ITE tersebut mengakomodir ketentuan pemidanaan dari cyber crime, dimana sebuah kejahatan dalam konteks menggunakan cyber sebagai sarananya. 15 Berdasarkan bunyi Pasal dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Kemudian dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE yang menyatakan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Dalam rumusan pasal tersebut ditujukan kepada tindak pidana penghinaan yang mengacu KUHP. Ruang lingkup delik ini mencakup pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan ringan. Walaupun di dalam KUHP hal tersebut sudah dirumuskan ke dalam pasal – pasal yang berbeda akan tetapi adanya delik penghinaan dalam KUHP dapat dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) mengenai tindak pidana penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying).
Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE jika ditelaah sebenarnya tidak ada kalimat dalam aturan tersebut yang menyebut tindak pidana penghinaan melalui dunia maya atau cyber bullying secara eksplisit, yang ada hanya klausul “penghinaan/pencemaran
nama baik” yang bersifat umum dan sering kali menimbulkan multitafsir pada Pasal tersebut. Ruang lingkup delik ini juga mencakup penghinaan ringan, yang dimana jika dilihat dari ciri-ciri cyber bullying sudah dapat memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penghinaan ringan dalam Pasal 315 KUHP. Dengan demikian Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sampai saat ini masih relevansi digunakan untuk kasus tindak pidana penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying) apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui sarana komputer atau media elektronik maka bisa saja dipidana apabila sudah memenuhi kualifikasi tindakan kejahatan.16
Perlu digaris bawahi unsur “membuat dapat diakses”, “mendistribusikan”, “mentransmisikan” dalam pasal ini berkaitan dengan unsur di muka umum dalam KUHP. Dengan ketiga macam perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, maka diharapkan para penegak hukum tidak akan melakukan penyalahgunaan wewenang saat melakukan penindakan terhadap cyber crime.17 Akan tetapi terkait pemahaman Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pada dasarnya penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying) dapat diakui sebagai bentuk delik penghinaan yang diakui tetapi tetap berlandaskan dengan Pasal 310 , Pasal 311 dan Pasal 315 KUHP.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan hasil dan analisis diatas, diperoleh kesimpulan bahwa Pengaturan tindak pidana cyber bullying ditinjau dari KUHP dapat kita lihat dalam Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315 KUHP. Akan tetapi sementara ini yang paling cocok menjadi dasar hukum bagi tindak pidana cyber bullying adalah Pasal 315, karena tindak pidana cyber bullying memenuhi unsur subyektif maupun unsur obyektif yang terdapat dalah Pasal 315 KUHP. Pengaturan tindak pidana cyber bullying di luar KUHP terdapat dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE karena dalam pasal tersebut menjelaskan mengenai penghinaan yang dilakukan melalui sarana computer atau media elektronik yang mana sesuai dengan perbuatan cyber bullying yang merupakan penghinaan melalui dunia maya.
Dalam mewujudkan keadilan hukum bagi masyarakat khususnya dalam kasus tindak pidana penghinaan dalam dunia maya (cyber bullying) ini sebaiknya pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat diperluas lagi dan membuatkan pengaturan yang spesifik di dalam KUHP. Adanya pengaturan yang jelas guna mempermudah pembuktian kejahatan apabila terdapat kasus seperti diatas. Selain itu jika pengaturan sudah jelas, dapat diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka diharapkan mampu untuk mengurangi tindak pidana penghinaan dalam dunia maya (cyber bullying) ini. Diharapkan pengaturan tentang tindak pidana penghinaan melalui dunia maya (cyber bullying) di luar KUHP juga dapat dibuatkan pengaturan yang jelas, sehingga dapat menjadi penunjang dalam pembuktian dan pemberian sanksi jika terjadi kasus serupa.
DAFTAR PUSTAKA Buku
Achmad, Yulianto, and N. D. Mukti Fajar. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta. (2015).
Hamzah, Andi. Delik-delik Tertentu di dalam KUHP, PT. Sinar Grafika, Jakarta, Edisi kedua (2015).
Jurnal Ilmiah
Anggraini, Anggraini. "UPAYA HUKUM PENGHINAAN (BODY SHAMING) DIKALANGAN MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PIDANA DAN UU ITE." Jurnal Lex Justitia 1, no. 2 (2020): 113-124.
Elpemi, Nopia, and Nurul Faqih Isro'i. "Fenomena Cyberbullying Pada Peserta Didik." IJoCE: Indonesian Journal of Counseling and Education 1, no. 1 (2020): 1-5.
Fadhila, Rizky. "TINJAUAN TERHADAP PELAKU BODY SHAMING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK." DEDIKASI JURNAL MAHASISWA 1, no. 1 (2020): 640-655.
IRAWAN, Romi Andry. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh Yang Dilakukan Melalui Media Sosial." PhD diss., FAKULTAS HUKUM.
Minin, Agusta Ridha. "Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Intimidasi di Internet (cyberbullying) Sebagai Kejahatan Mayantara (cybercrime). " LEGALITE 2, no. II (2017): 1-18.
Mukhlishotin, Maulida Nur. "Cyberbullying perspektif Hukum Pidana Islam." Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 3, no. 2 (2017): 370-402.
Mutmainnah, Ayuhan Nafsul. "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA. " Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26, no. 8 (2020): 975-987.
Ndruru, Mana Kebenaran, Ismail Ismail, and Suriani Suriani. "PENGATURAN HUKUM TENTANG TINDAKAN PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING)." JURNAL TECTUM 1, no. 2 (2020).
Nurhadiyanto, Lucky. "ANALISIS CYBER BULLYING DALAM PERSPEKTIF TEORI AKTIVITAS RUTIN PADA PELAJAR SMA DI WILAYAH JAKARTA
SELATAN." IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora 4, no. 2 (2020): 113-124.
Pradityo, Randy. "Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 5, no. 1 (2016): 17-31.
Putri, Marizki. "hubungan kepercayaan diri dan dukungan teman sebaya dengan jenis perilaku bullying di mtsn lawang mandahiling kecamatan salimpaung tahun 2017." Menara Ilmu 12, no. 8 (2018).
Saroinsong, Raisa L. "Pertanggung Jawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Pasal 310 KUHP. " LEX PRIVATUM 5, no. 7 (2017).
Satyawati, I. A. D., and S. P. M. Purwani. "Pengaturan Cyber Bullying dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. " Kerta Wicara 3, no. 2 (2014).
Wulan, Evi Retno. "KAJIAN YURIDIS PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG TINDAK PIDANA SIBER KESUSILAAN." Jurnal HUKUM BISNIS 4, no. 1 (2020): 332-345.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian diubah dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jurnal Kertha Wicara Vol. 9 No. 11, hlm. 1-10
Discussion and feedback