KEWENANGAN APARAT PENGAWAS INTERN

PEMERINTAH DALAM MENANGANI

PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH APARAT

PEMERINTAHAN

I Nyoman Adidiatmika, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: adisiatmika15@gmail.com

I Nengah Suharta, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: INengah_Suharta@unud.ac.id

ABSTRAK

Tujuan studi ini adala untuk mengetahui dan mengkaji kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan dalam menangani penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jenis metode yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif yang penelitiannya berfokus pada peraturan yang berlaku, dengan pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa aparat pengawasan intern pemerintahan memiliki kewenangan yang sangat besar dalam hal penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1), dan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menjadi kewenangan aparat pengawasan intern pemerintahan diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 yaitu: penyalahgunaan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, serta berindak secara sewenang-wenang.

Kata Kunci: Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan, penyalahgunaan Wewenang, Pemerintah.

ABSTRACT

The purpose of this study is to find out and examine the authority of the Government Internal Oversight Apparatus in dealing with the abuse of authority by the government in terms of Law Number 30 Year 2014 concerning Government Administration. The type of method used is a normative legal research method whose research focuses on applicable regulations, with an approach that is the statute approach. The results of this study indicate that the internal control apparatus of government has a very large authority in terms of abuse of authority by the government regulated in Article 20 paragraph (1), and the form of abuse of authority which is the authority of the internal control apparatus of the government is regulated in Article 17 and Article 18 namely: Abuse goes beyond authority, confuses authority, and acts arbitrarily.

Key Word: Government Internal Control Apparatus, abuse of Authority, Government.

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Salah satu negara di dunia yang berdasarkan hukum ialah Indonesia, yang memiliki tujuan yakni untuk mencegah kekuasaan yang absolut/mutlak oleh penyelenggara negara (pemerintah) dan juga senantiasa menjunjung tinggi HAM {hak asasi manusia} setiap masyarakatnya. Konsep negara hukum yang dianut Indonesia adalah konsep Rechtsstaat, menurut pendapat Sathl sebagaimana dikutip dalam buku Titi Triwulan yang menyatakan bahwa konsep negara hukum tersebut mengandung empat unsur pokok yaitu: (1) adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia,

(2) adanya pembagian kekuasaan, (3) penyelenggaraan pemerintahaan berdasarkan undang-undang, (4) adanya Peradilan Administrasi Negara.1

Pemerintah merupakan pelaku yang memiliki peran penting dalam penyelenggeraan pemerintahan baik sebagai kelengkapan negara maupun sebagai badan administrasi negara yang dapat melakukan tindakan secara mandiri. 2 Dengan demikian, pemerintah memiliki kewenangan bertindak secara mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam hal pengaturan dan mengambil keputusan. Kewenangan adalah hak atau kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang untuk dapat melakukan sesuatu.3 Pada dasarnya kewenangan yang dimiliki pemerintah harus berlandaskan pada undang-undang yang berlaku serta menjadi dasar atau pedoman bahwa pemerintah sebagai penyelenggara tidak dapat sewena-wena dalam menjalankan tugasnya atau dengan kata lain, wewenang yang dimiliki pemerintah juga memiliki batasan.

Sejalan dengan hal tersebut melalui peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (yang selanjutnya disebut dengan UUAP) mengatur mengenai kewenangan yang dimiliki pemerintah dalam pemerintahan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa kewenangan atas penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan asas legalitas (berdasarkan peraturan yang berlaku), asas perlindungan terhadap HAM, dan AUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik). Konsekunsi yang diterima apabila pemerintah tidak menjalankan pemerintahan sesuai dengan asas yang telah ditentukan, maka perbuatan tersebut akan dikenakan hukuman. Selain itu, pemerintah yang bertindak diluar kewenangan yang dimiliki atau melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan secara sewenang-wenang yang disebut juga sebagai penyalahgunaan wewenang akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penganaan hukuman terhadap pemerintah yang melakukan pelanggaran tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses yang diawasi oleh pejabat yang berwenang yakni Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP).

Aparat pengawasan intern pemerintahan merupakan pihak internal dari pemerintahan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah.4 Ditinjau dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan APIP memiliki kewenangan pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah. 5 Pada dasarnya penyelenggaraan pemrintahan adalah kontrol terhadap aparat penyelenggara. Dengan demikian, UUAP memberikan otoritas kepada APIP dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah. Umumnya kontrol

dilakukan melalui tindakan berupa pengawasan agar aparat berindak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, sebagai mana dikutip dari pendapat seorang ahli yang bernama Lord Acton, sebagai berikut: 6

power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Great men are almost always bad men, even whwn they exercise influence and not authority, still more when you superadd the tendency or the certainty of corruption by authority. There is no worse heresy than that the office sanctifies the holder of it.”

Berdasarkan hal tersebut, maka disusunlah jurnal ilmiah dengan judul: “KEWENANGAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DALAM MENANGANI PENYALAHGUNAAN WEWENANG.”

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan maka dapat ditarik dua permasalahan yaitu sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimanakah kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam menangani penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintahan di lingkungan pemerintah?

  • 2.    Apa saja bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat pemerintahan yang menjadi kewenangan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan ini adalah:

  • 1.    Untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan yang dimiliki oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam menangani penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat pemerintahan.

  • 2.    Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat pemerintahan apa saja yang menjadi kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

  • II.    Metode Penelitian

Metode yang digunakan yaitu penelitian hokum normatif, yaitu suatu penelitian yang mendasarkan atau menitikberatkan penelitian pada peraturan atau hukum yang tertulis.7 Penyusunan karya ilmiah ini mempergunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diantaranya terdiri dari: Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, selain itu juga mempergunakan literatur dan artikel-artikel yang berkaitan dengan masalah yang dibahas serta Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai bahan hukum lainnya yang menunjang penelitian. 8

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam Menangani

    Penyalahgunaan Kewenangan oleh Aparat Pemerintahan

Pemerintahan pada dasarnya akan berjalan dengan baik ketika didukung dengan adanya alat untuk menjalankannya, alat tersebut ialah pemerintah. Jadi dengan demikian, pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari negara. Pemerintah adalah pelaksana outhority suatu negara yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk mengatur dan melaksanakan tugas-tugasnya. Sehingga, pemerintah memiliki kewenangan dalam pemerintahan yang diperoleh melalui cara atau sumber dari kewenangan tersebut. Menurut pendapat H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt sebagaimana dikutip dalam buku HR. Ridwan menyatakan bahwa terdapat tiga cara dalam memperoleh kewenangan diantaranya:

  • a.    Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.

  • b.    Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainya.

  • c.    Mandat adalah kewenangan yang diberikan oleh organ pemerintahan kepada organ lain untuk menjalankan kewenangan atas namanya. 9

Berdasarkan pandangan ahli di atas cara memperoleh kewenangan pada setiap pemerintah berbeda-beda, akan tetapi kewenangan yang diperoleh tersebut tetap berlandaskan pada asas legalitas yang sesuai dengan prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia.10 Dengan dasar tersebut, tidak ada alasan bagi aparat pemerintahan untuk melakukan penyelahgunaan terhadap wewenang yang dimilikinya. Menurut Indriyanto Seno Adji sebagaimana dikutip dalam buku Abdul Latif penyalahgunaan wewenang diartikan ke dalam 3 (tiga) pengertian yaitu:

  • a.    Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

  • b.    Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar diajukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya.

  • c.    Penyelenggaraan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana. 11

Bentuk-bentuk pengertian di atas secara maknanya menjadi kajian bagi hukum administrasi negara, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintahan. 12

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur segala sesuatu mengenai penyelenggaraan pemerintahan menyebutkan

dalam salah satu Pasalnya bahwa pemerintah memiliki wewenang atau hak dalam penyelanggaraan pemerintahan, tetapi terdapat pernyataan larangan bagi pemerintah dalam hal mempergunakan wewenang tersebut. Undang-undang ini merupakan hukum materiil administrasi pemerintahan yang sekaligus mengatur terkait berbagai perubahan hukum acara yang berlaku pada peradilan Tata Usaha Negara.13 Pasal yang dimaksud adalah Pasal 17 ayat (1) yang dalam bunyi Pasalnya menjelaskan bahwa setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang.

Larangan penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintahan diawasi oleh pejabat yang disebut sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP). Dintinjau dari Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan APIP memiliki kewenangan dalam hal menangani penyalahgunaan wewenang oleh Aparat Pemerintahan, hal tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan”.14

Bunyi Pasal tersebut jelas mengatakan bahwa APIP memiliki kewenangan dalam menangani larangan penyalahgunaan wewenang yang diatur Pasal 17 serta bentuk penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Pasal 18. Bentuk kewenangan APIP dalam menangani masalah penyalahgunaan wewenang ialah berupa pengawasan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 20 ayat (1). Ruang lingkup pengawasan intern yang dilakukan meliputi semua proses kegiatan audit, review, pemantauan, evaluasi dan pengawasan lainnya tehadap penyelenggaraan tigas dan fungsi organisasi pemerintahan. 15 Hasil dari pengawasan APIP juga dapat menentukan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintahan, baik itu merupakan kesalahan administrasi negara semata atau kesalahan administrasi negara yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Selain itu, terdapat badan lain yang membantu APIP dalam menangani penyalahgunaan wewenang yaitu Pengadilan dengan kewenangan menerima, memeriksa, dan memutus ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.

  • 3.2 Bentuk Penyalahgunaan Wewenang oleh Pemerintah yang Menjadi

    Kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Penyalahgunaan wewenang adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pemegang wewenang di luar kewenangan yang dimilikinya dengan menimbulkan

kerugian.16 Tindakan meugikan yang dilakukan mengakibatkan pemegang wewenang harus mempertanggungjawabkannya, hal tersebut dilakukan dengan cara pengenaan sanksi. Sanksi adalah alat kekuasaan hukum yang berfungsi untuk mengamankan penegakan hukum dari segala tindakan melanggar hukum atau pelanggaran terhadap norma yang secara umum memiliki tujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, kepastian hukum dan menjamin hak setiap orang agar terhindar dari suatu gangguan.17 Sedangkan mengenai penegakan norma hukum dalam hukum administrasi negara merupakan kewenangan administrasi negara dengan melakukan suatu tindakan yaitu pegenaan sanksi administrasi.

Pada umumnya pengenaan sanksi pada suatu pelanggaran tidak dilakukan secara sembarangan, tetap tergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan, hal itu juga berlaku pada pengenaan sanksi bagi penyalahgunaan wewenang yang menjadi kewenangan APIP. Aparat pengawasan intern pemerintahan yang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan bahwa badan pemerintahan ini memiliki kewenangan dalam menangani penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintahan, akan tetapi kewenangan tersebut juga memiliki batasan. Batasan yang dimaksud ialah penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan pemerintahan tidak semuanya menjadi kewenangan dari APIP atau dengan kata lain terdapat beberapa bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah menjadi kewenangan dari APIP. Beberapa Pasal dalam Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan juga telah mengatur mengenai larangan penyalahgunaan wewenang yang menjadi kewenangan APIP yang terdapat dalam Pasal 17 dan Pasal 18 sebagaimana dinyatakan sebagai berikut:

Pasal 17 menyatakan bahwa:

  • “(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintaan dilarang menyalahgunakan wewenang.

  • (2) Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.Larangan melampaui wewenang;

  • b.    Larangan mencampuradukkan wewenan; dan/atau

  • c.    Larangan bertindak sewnang-wenang.”

Pasal 18 menyatakan bahwa:

“(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a.Melampaui masa jabatan atau batas waktu belakunya wewenang;

  • b.    Melampaui Batasan wilayah berlakunya wewenang; dan/atau

  • c.    Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • (2)    Badan dan/atau pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a.Di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan; dan/atau

  • b. Bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.

  • (3)    Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

  • a.    Tanpa dasar kewenangan; dan/atau

  • b.    Bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

Dengan ketentuan Pasal-pasal di atas dapat dinyatakan bahwa aparat pengawasan intern pemerintahan tetap memiliki batasan dalam melaksanakan kewenangan menangani penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintahan. Batasan tersebut dilihat dari bentuk penyalahgunaan yang terjadi. Sehingga, dapat diketahui terdapat beberapa bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah yang menjadi kewenangan APIP diantaranya:

  • a.    Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dengan melampaui wewenang yang dimiliki seperti: melakukan tindakan melebihi masa jabatan pemerintah yang telah ditentukan, tindakan yang dilakukan pemerintah di luar wilayah kewenangannya, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • b.    Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dengan mencampuradukkan wewenang, artinya bahwa pemerintah bertindak di luar cakupan bidang yang menjadi kewenangannya serta bertentangan atau tidak sejalan dengan tujuan wewenang yang telah diberikan.

  • c.    Tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah tidak berdasar atau tidak memiliki dasar kewenangan untuk bertindak dan tindakan pemerintah yang bertentangan dengan Putusan Pengadilan bersifat inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap juga disebut sebagai tindakan sewenang-wenang.

Sehingga, penyalahgunaan wewenang diluar bentuk yang telah disebutkan bukan merupakan kewenangan dari APIP.

  • IV. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan yang telah dinyatakan dalam bagian penjelasan, maka dapat disimpulkan bahwa Kewenangan APIP dalam menangani penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintahan yang telah diatur secara jelas dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sangatlah besar, sebab APIP adalah salah satu badan pemerintahan yang menjalankan fungsi dari pemerintahan dalam hal perlindungan yaitu pengawasan mengenai penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 terdapat beberapa bentuk penyalahgunaan wewenang yang menjadi kewenangan APIP diantaranya yaitu:

  • -    Penyalahgunaan wewenang dengan melampaui wewenang yang dimiliki.

  • -    Penyalahgunaan wewenang dengan mencampuradukkan wewenang yang dimiliki dengan hal diluar bidang wewenangnya.

  • -    Penyalahgunaan wewenang dengan melakukan tindakan sewenang-wenang atau bertindak dengan tidak memiliki dasar kewenangan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta, RajaGrafindo Prasada, 2016).

Latif, Abdul, Hukum Administrasi Negara dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta, Kencana, 2016).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta, Kencana, 2009).

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum. (Jakarta, Citra Aditya Bakti, 2004).

Triwulan T., Titik dan Widodo, Ismu Gunadi, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. (Jakarta, Kencana, 2016).

Jurnal

Alfianto, Dwi, “Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk Mewujudkan Good Governance dalam Pencegahan Tindak Pdana Korupsi di Bidang Penyediaan Barang dan Jasa”, Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum 1, No. 2 (2019).

Aridhayanti, M. Rendi, “Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemerintahan yang Baik (Good Governance) di Bidang Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografi”, Jurnal Hukum dan Pembangunan 48, No. 4 (2018).

Hakim, Lukman, “Kewenangan Organ Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”, Jurnal Konstitusi 4. No. 1 (2011).

Juliani, Henny, “Akibat Hukum Penyalahgunaan Wewenang Administrasi Pejabat Pemerintahan yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara”, Administrative Law & Governance Journal 2, No. 4 (2019).

Kuncoro, Wahyu, “Aparat Pengawas Intern Pemerintah: Perannya dalam Pengawasan Inteljin yang Akuntabel di Badan Intelejin Negara”, Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 4, No. 2 (2019).

Rini, Nicken Sarwo, “Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, No. 2 (2018).

Siwy, Merry Inggrid, Saerang, David P.E dan Karamoy, Herman, “Pelaksanaan Fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk Menunjang Tingkat Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Manado”, Godwill 7, No. 2 (2016).

Suanto, Sri Nur Hari, “Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi”, Administrativ Law & Governance Journal 2, No. 1 (2019).

Trisnawati, Nina, “Analisis Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Inspektorat Daerah di Kabupaten Konawe”, Jurnal Adminstrasi Pembangunan dan Kebijakan Publik 9, No. 2 (2018).

Wairocana, I. Gusti Ngurah, I. Ketut Sudiarta, I. W. B. S. Layang, Kadek Agus Sudiarawan, and I. Gede Pasek Pramana. "The Expansion of Administrative Decision Meaning Based on Government Administration Law: a Dispute Submission Process Approach." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8, no. 1 (2019): 13-33.

Internet

Letter to Bishop Mandell Crieghton, April 5, 1887, dalam Historical Essays and Studies, direvisi oleh J.N. Figgis and R.V Laurence (London: Macmillan, 1907).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Jurnal Kertha Wicara Vol. 9 No. 11, hlm. 1-9