PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KPK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
on
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KPK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
oleh
IGusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara Putu Tuni Cakabawa L
Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
Indonesia has long been anticipating the occurrence of corruption. Such efforts have more incentive to do from year to year, especially in 1998 when it entered the new order. This commission can be established by Law 30 of 2002 on the Corruption Eradication Commission, which is trying to find the truth based on scientific logic of normative side. KPK has to realize the vision and mission of Indonesian corruption free and duty and authority in the inquiry, investigation and prosecution of corruption, and to monitor the implementation of the state.
Keywords: KPK, crime, corruption, truth.
ABSTRAK
Indonesia sudah lama mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi. Upaya-upaya tersebut semakin gencar saja dilakukan dari tahun ke tahun terutama pada tahun 1998 ketika memasuki orde baru. Komisi ini dapat dibentuk melalui Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mencoba menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. KPK memiliki visi dan misi mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi serta tugas dan wewenang dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi serta melakukan monitor terhadap penyelenggaraan negara.
Kata kunci: KPK, tindak pidana, korupsi, kebenaran.
Di berbagai belahan dunia,korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Begitu juga di Indonesia selama puluhan tahun semenjak Indonesia merdeka, korupsi telah menjadi suatu penyakit yang muncul perlahan-
lahan sebagai momok yang dapat membawa kehancuran bagi perekonomian negara.Fenomena korupsi ini secara historis telah dimaknai sebagai sebuah fenomena budaya yang telah menjadi bagian integral dari sistem kekuasaan yang dimiliki pemerintah. Tindak pidana korupsi pada hakikatnya mengandung aspek yang luas, korupsi tidak hanya menyangkut aspek ekonomis yaitu dengan merugikan keuangan Negara dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, mengingat aspek yang sangat luas itu, sering dinyatakan bahwa tindak pidana korupsi terkait dengan economic crime organized crime, illicit drug trafficking.1 Indonesia sudah lama mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi. Menurut riset dari Transparency International and Financial Task Force, Indonesia menempati IPK (indeks presumsi korupsi) 2,2 yaitu peringkat ke enam di dunia sekitar 149 negara, dan terkorup pertama di Asia.2 Dalam sejarah perjalanan upaya pemberantasan korupsi yang di Indonesia, upaya-upaya tersebut semakin gencar saja dilakukan dari tahun ke tahun terutama pada tahun 1998 ketika Indonesia memasuki orde baru. Menurut Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, komisi ini memiliki tugas dan wewenang koordinasi dan supervise, termasuk melakukan penyelidikan,penyidikan dan penuntutan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Komisi ini dapat dibentuk melalui Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.3 Salah satu alasan klasik lahirnya komisi ini adalah lembaga pemerintah yang menangani korupsi baik instansi kepolisian maupun kejaksaan belum berfungsi secara efektif dan efisien. Pembentukan lembaga baru untuk menangani kasus tindak pidana korupsi memerlukan pemikiran yang mendalam dari segi kemanfaatannya.4
Tujuan dari penulisan ini untuk mengembangkan studi hukum pidana dengan penelaahan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penelitian hukum normatif mencoba menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal dari pasal, formalitas dan mengikatnya, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atas implementasinya, maka penelitian hukum normatif sering juga disebut “ penelitian hukum dogmatik” atau penelitian hukum teoritis ( dogmatic or theoretical law research ).5
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan suatu komisi khusus yang dasar pendiriannya diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK memiliki visi mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi, visi tersebut merupakan suatu visi yang cukup sederhana namun mengandung pengertian yang mendalam. Misi KPK adalah penggerak perubahan untuk mewujudkan bangsa yang anti korupsi. Dengan misi tersebut diharapkan bahwa komisi ini nantinya merupakan suatu lembaga yang dapat membudayakan anti korupsi di masyarakat. Menurut Sudi Prayitno, KPK merupakan salah satu dari sekian banyaknya komisi-komisi pembantu Negara.6 Terutama dalam hal penegakan hukum di bidang pemberantasan
korupsi. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 KPK merupakan lembaga Negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, artinya KPK adalah lembaga Negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.7 Sehingga dengan demikian KPK adalah lembaga negara di samping lembaga negara-lembaga negara lainnya yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, sepanjang kewenangan itu tidak bertentangan dengan undang-undang dasar 1945.
Tugas dan wewenang KPK yang terdapat dalam Pasal 6 Bab II Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 mencakup wilayah yang sangat luas. Tugas tersebut bukan hanya mencakup penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tetapi juga mencakup tugas-tugas lainnya yang bersifat strategis dan sama pentingnya dalam upaya pemberantasan korupsi dan KPK telah ada beberapa instansi yang sesuai dengan kewenangannya sudah melakukan usaha pemberantasan korupsi. Tugas-tugas yang lain tersebut yaitu melaksanakan supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan negara. Dengan demikian untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut KPK dibekali dengan kewenangan-kewenangan tertentu. Dalam Pasal 7 disebutkan dalam melaksanakan koordinasi KPK berwenang untuk, melakukan koordinasi terhadap kegiatan-kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, menetapkan sistem pelaporan yang sesuai dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, meminta informasi yang diperlukan kepada instansi-instansi yang terkait dalam instansi lainnya yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kesimpulan
Upaya yang dilakukan oleh KPK dalam menanggulangi tindak pidana korupsi dibagi dalam dua bentuk yaitu upaya preventif yang dilakukan KPK meliputi upaya pencegahan tindak pidana korupsi mulai dari penelaahan peraturan perundang-undangan dan upaya represif yang dilakukan KPK meliputi penyelidikan,penyidikan dan penuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan kewenangannya.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulkadir Muhamad, Hukum dan Penelitian Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Barda Nawawi Arief I, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi dan Pemecahannya, Bagian Kedua, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
Sutara Djaya, Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Paradigma Baru Pemberantasannya, Majalah Ilmu Hukum Kertha Patrika Vol. 29 No. 1 , Januari 2004.
INTERNET
Sudi Prayitno , Peran Beberapa State Auxilary Agencies Dalam Mendukung Reformasi Hukum di Indonesia, Kompas Cyber Media, 12 April 2005.
(http://supremasihukum-helmi.blogspot.com/2009/03/peran-beberapa-state-auxiliary-agencies.html?m=1).
Zulfahmi, Surat Sakti, Satu Jengkal di Pintu Korupsi, Harian Media Indonesia, 27 Februari 2006. (www.hariansumutpos.com/2013/04/55828/dugaan-korupsi-pajak-penghasilan-pegawai-langkah#axzz2UmdqAyFg).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
5
Discussion and feedback