FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA DENPASAR

Oleh :

Gusti Ngurah Arya Sanjaya Putra I Gusti Ketut Ariawan

A.A Ngurah Yusa Darmadi

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

One form of development for the inmates in Penitentiary is granting conditional liberation. In practice there are still some constraints in the inplementation. The purpose of this study is to describe and analyze factor of constraint in granting conditional liberation and attempts to minimize those factors. The research applied type of empirical research, of which it moved from the gap between the theories and reality. In Granting Conditional liberation to the inmates there are several inhibiting factors such as the inmates or the person concerned does not have a guarantor and the inmates involved in certain misconduct or other matters that constitute disciplinary offenses thereby granting conditional liberation due to be granted is than delayed. And attempts to minimize the inhibiting factors of granting conditional liberation is by looking for a guarantor for those inmates who do not have a guarantor and optimize development in Penitentiary so that inmates will no longer conduct something lacks of discipline.

Key word : Penitentiary, conditional liberation, inmates

Abstrak

Pembinaan narapidana yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan salah satunya berupa pemberian Pembebasan bersyarat. Dialam pelaksanaannya masih ada faktor-faktor penghambat dalam pemberiannya. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan dan menganalisis faktor-faktor penghambat dalam pemberian Pembebasan Bersyarat dan Upaya untuk meminimalisir faktor-faktor penghambat tersebut. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian empiris, Penelitin Empiris ini beranjak dari adanya kesenjangan antara Teori dengan realita. Pemberian pembebasan Bersyarat terhadap narapidana masih terdapat beberapa faktor-faktor penghambat seperti narapidana atau yang bersangkutan tidak memiliki penjamin dan narapidana terlibat atau melakukan tindakan indisipliner atau hal-hal lain yang merupakan pelangggaran disiplin sehingga pemberian pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana atau yang bersangkutan ditunda. Dan Upaya dalam meminimalisir faktor penghambat pemberian pembebasan bersyarat yaitu dengan cara mencari penjamin untuk narapidana yang tidak mempunyai penjamin dan mengoptimalkan pembinaan dilembaga pemasyarakatan supaya narapidana tidak lagi melakukan tindakan indisipliner.

Kata kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat, Narapidana

  • I.    PENDAHULUAN

    1.1    LATAR BELAKANG

Negara Indonesia adalah Negara Hukum seperti apa yang tertuang didalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Menurut A.Hamid S. Attamimi, bahwa negara hukum (rechtsstaat) secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum.1

Adanya hukum pidana yang fungsinya yaitu untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang 2 memenuhi syarat-syarat tertentu.2

Jenis pidana yang tercantum dalam Pasal 10 KUHP , dimana disebutkan bahwa pidana terdiri atas :

  • 1.    Pidana pokok : Pidana mati, Pidana penjara, Kurungan,Denda

  • 2.    Pidana tambahan : Pencabutan hak-hak tertentu, Perampasan barang-barang 3

tertentu, Pengumuman putusan hakim.3

Apa yang dewasa ini disebut sebagai lembaga pemasyarakatan itu sebenarnya adalah suatu lembaga yang dahulu juga dikenal sebagai rumah penjara, yakni tempat dimana orang-orang menjalani masa pidananya.

Sesuai gagasan Sahardjo yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman, sebutan rumah penjara di Indonesia sejak 27 april 1964 telah diubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan. Juga telah dijelaskan bahwa pemberian sebutan yang baru kepada rumah penjara sebagai lembaga pemasyarakatan itu, dapat di duga mempunyai hubungan yang sangat erat dengan gagasan beliau untuk menjadikan lembaga-lembaga pemasyarakatan bukan saja sebagai tempat untuk semata-mata mempidana orang, malainkan juga untuk membina dan mendidik orang-orang terpidana, agar mereka yang telah selesai menjalankan pidananya, mempunyai kemampuan untuk

menyesuaikan diri dengan kehidupan diluar lembaga pemasyarakatan sebagai warga negara yang baik dan selalu taat pada hukum yang berlaku.4

Didalam pemberian pembebasan bersyarat juga ditentukan suatu masa percobaan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan, masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah satu tahun. Jika terhukum ada dalam tahanan maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.5 Ada dua syarat yang harus dijalankan oleh narapidana dalam mendapatkan Pembebasan Bersyarat yaitu syarat Substantif dan syarat Administratif

  • 1.2    TUJUAN

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan dan menganalisis apa saja factor-faktor penghambat dalam pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana, serta untuk menemukan upaya dalam mengatasi factor-faktor penghambat pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

II ISI MAKALAH

2.1    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian empiris. Penelitin Empiris ini beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dengan realita, kesenjangan adanya keadaan teoritis dengan fakta hukum dan atau ketidaktahuan yang dikaji untuk pemenuhan kepuasan akademik.6 Sumber data yang digunakan disini adalah sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber utama dilapangan, data tersebut berasal dari observasi atau pengamatan dan wawancara langsung dengan informan dan data sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang menunjang bahan-bahan hukum primer yang meliputi buku-buku, dokumen-dokumen resmi, tulisan ilmiah, surat kabar serta bahan-bahan dari internet.

  • 2.2  HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1  Faktor-faktor Penghambat dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat

      Terhadap Narapidana

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan secara langsung dengan Bapak Kepala Lembaga Pemasyrakatan Klas IIA Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna di Lembaga Pemasyrakatan pada hari selasa tanggal 19 maret 2013 dan pada pukul 11.00 WITA. Didalam pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kls IIA Denpasar, masih adanya faktor-faktor yang menjadi penghambat karena masih adanya syarat substantif dan syarat administrative yang belum lengkap atau terpenuhi yaitu : a) Narapidana yang diberikan Pembebasan Bersyarat harus ada yang menjaminnya.

Surat jaminan dari keluarga memuat:

  • a)    Sanggup menjamin kehidupannya baik moril dan materiil;

  • b)    Sanggup untuk ikut mengawasi dan membimbing yang bersangkutan supaya tidak terlibat pidana lagi. Kendalanya disini adalah yang bersangkutan tidak mempunyai keluarga atau keluarganya bertempat tinggal jauh. Sehingga pemberian Pembebasan Bersyarat ditunda karena yang bersangkutan tidak mempunyai kelurga untuk menjaminnya.

  • b) Salah satu faktor penghambat pemberian Pembebasan Bersyarat adalah yang berasal dari narapidana sendiri seperti, narapidana terlibat atau melakukan tindakan indisipliner atau hal-hal lain yang merupakan pelanggaran disiplin, sehingga narapidana dimasukkan dalam catatan Register F di Lembaga Pemasyrakatan Kls IIA Denpasar, sehingga hak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat dipertimbangkan dan Remisi yang di dapatkan pada tahun itu ditunda karena telah melanggar kedisiplinan. Tindakan disiplin itu seperti :

  • a)    Narapidana mencoba melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kls IIA Denpasar atau melarikan diri kemudian tertangkap kembali;

  • b)    Narapidana membuat atau terlibat keributan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kls IIA Denpasar;

  • c)    Narapidana melawan kepada petugas Pemasyarakatan.

  • 2.2.2 Upaya untuk meminimalisir Fator-faktor Penghambat dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana

Setelah melakukan wawancara terhadap Bapak Mikha selaku bagian Kasubsi Bimkemas dan Perwatan di Lembaga Pemasyarakatan Kls IIA Denpasar, yang dilakukan pada tanggal 21 Maret 2013. Upaya untuk meminimalisir faktor tersebut adalah :

  • a)    Untuk meminimalisir faktor tidak adanya penjamin terhadap yang bersangkutan, petugas yang bertugas untuk mencari keluarga yang bersangkutan sesuai dengan data-data yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau mengirimkan surat penjamin bila keluarganya tinggal jauh.

  • b)    Untuk meminimalisir faktor prilaku narapidana ini maka pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kls IIA Denpasar lebih dioptimalkan agar narapidana tidak lagi melakukan perbuatan indisipliner, sehingga narapidana menyadari perbuatannya bahwa itu salah dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang dilakukannya.

III KESIMPULAN

  • a)    Didalam pemberian pembebasan Bersyarat terhadap narapidana masih terdapat faktor-faktor penghambat seperti narapidana atau yang bersangkutan tidak memiliki penjamin dan narapidana terlibat atau melakukan tindakan indisipliner atau hal-hal lain yang merupakan pelanggaran disiplin sehinga dari faktor tersebut membuat pemberian pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana atau yang bersangkutan ditunda.

  • b)    Upaya dalam meminimalisir faktor penghambat pemberian pembebasan bersyarat yaitu dengan cara mencari penjamin untuk narapidana yang tidak mempunyai penjamin dan mengoptimalkan pembinaan dilembaga pemasyarakatan supaya narapidana tidak lagi melakukan tindakan indisipliner.

DAFTAR PUSTAKA

A Fuad Usfa , 2006, Pengantar Hukum Pidana Edisi Revisi, Universitas Muhammadiyah Malang.

H. Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno, 2009. KUHP( Kitab Undang-undang Hukum Pidana ), Cet 28, Bumi Aksara, Jakarta.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, 2010, Hukum Penitensier Indonesia, cet 1, Sinar Grafika, Jakarta.

Ridwan HR, 2007, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Roeslan Saleh, 1987, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta.

5