ANALISA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI

DENPASAR NOMOR 307/Pdf.G/2016/PN.Dps TERKAIT
HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN

Kresna Yoga Mahaputra, Fakultas Hukum Universitas Udayana

E-mail : [email protected]

Anak Agung Sri Indrawati, Fakultas Hukum Universitas Udayana e-mail : [email protected]

Anak Agung Gede Agung Dharmakusuma, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara hak asuh anak oleh orang tua pasca perceraian pada putusan Pengadilan Negeri Badung nomor dan untuk mengetahui Implemetasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 307/Pdt.G/2016/PN.Dps , mengenai hakasuh anak oleh orang tua pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris Hasil penelitian ini adalah dimana dasar pertimbangan dari hakim dalam memutus perkara hak asuh anak oleh orang tua pasca perceraian pada putusan Pengadilan Negri Denpasar nomer 307/Pdt.G/2016/PN.Dps adalah pihak penggugat memenangkan pengadilan untuk perkara perceraian yang dipicu oleh perselisihan antara pihak tergugat dan penggugat. Akibat hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 307/Pdt.G/2016/PN.Dps, mengenai hak asuh anak oleh orang tua pasca perceraian adalah dimana hak asuh anak jatuh pada pihak penggugat yaitu pihak suami. Hal tersebut didasari dengan pertimbangan bahwa dalam putusan pengadilan, dapat dilihat bahwa pihak terguguat atau sang Ibu tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga yang baik, terutama di depan anak – anak. Didalam putusan pengadilan Negeri Denpasar nomor 307/Pdt.G/2016/PN.Dps dinyatakan bahwa pihak tergugat telah dipanggil untuk menghadiri persidangan namun dalam kasus ini pihak tergugat tidak menghadiri persidangan sehingga membuat penyampaian pengumuman putusan tidak sampai secara langsung pada dirinya. Masalah timbul ketika ternyata pihak tergugat yang awalnya dipanggil untuk menghadiri persidangan ternyata mengaku tidak mengetahui adanya gugatan serta panggilan oleh pihak pengadilan sedangkan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Tentunya pihak tergugat verstek tersebut merasa dirugikan karena dengan tidak hadirnya ia dalam persidangan menjadikan semua dalil yang diajukan oleh penggugat menjadi tanpa bantahan.

Kata Kunci : pengadilan Negeri, perceraian, hak asuh Anak

ABSTRACT

The purpose of this study was to determine the basis of judges' consideration in deciding child custody cases by parents after divorce on the decision of the Badung District Court number307/Pdt.G/2016/PN.Dps and to find out the legal consequences of the Denpasar District Court Decision Number 307 / Pdt.G / 2016 / PN.Dps , regarding child custody by parents after divorce. The research method used in this study is juridical empirical.In the decision of the Denpasar District Court number 307 / Pdt.G / 2016 / PN.Dps it was stated that the defendant had been summoned to attend the trial but in this case the defendant did not attend the trials so that the announcement of the verdict did not come directly to him. The problem arose when it turned out that the defendant who was initially summoned to attend the trial turned out to admit that he was not aware of any claims or summonses by the court while the court's decision was legally binding (inkracht van gewijsde). Surely the defendant verstek felt aggrieved because the absence of him in the trial made all the arguments submitted by the

plaintiff to be irrefutable. The perpose of this studi was to find ous the basis of judges' consideration in deciding child custody cases by parents after the divorce in the Badung Religious Court's decision number and to find out the legal consequences of the Denpasar Distric Court's decission Nomber 307 / Pdt.G / 2016 / PN.Dps, regarding child custody by parents after divorce. The results of this study are where judges base in deciding child custody cases by parents after the divorce in the decition of the Denpasar Distric Court number 307 / Pdt.G / 2016 / PN.Dps is the plaintiff wins the court for divorce cases triggered by disputes between parties defendant and plaintiff.

Keywords: district court, divorce, Child custody

  • I.    PENDAHULUAN

    1.1 . LATAR BELAKANG

Dalam hubungannya dengan kuasa asuh anak pasca perceraian, terdapat sebuah kasus dimana dalam suatu rumah tangga terdapat pasangan suami istri yang akan segera melakukan perceraian, pihak penggugat melayangkan gugatan kepada pihak tergugat1. jika dilihat dari kepentingan penggugat kemungkinan alasan untuk tuntutan tersebut diajukan yaitu, pihak pengugat berkepentingan untk menetapkan menurut hukum bahwa hak pemeliharan atas anak tersebut berada dalam penguasaannya, dimana kenyataannya anak tersebut belum berada dalam penguasaan penggugat, yakni masih dalam pemeliharaan dan penguaasaan dari pihak tergugat2.

Terdapat pula kemungkinan tuntutan inii diajukan dengan alasan adanya indiikasi kuat bahwa pihak penggugat ingin menguasai pengasuhan si anak untuk dirinya sendiri, sedangkan beberapa pihak merasa bahwa pihak penggugat tidak mampu membrikan jaminan perkembangan yang baik bagi anak tersebut. Fenomena seperti ini banyak terjadi di masyarakat, dimana pasangan suami istri yang telah bercerai, tidak menemukan kata sepakat untuk perihal hak asuh anak dan saling mengajukan gugatan kuasa asuh terhadap anaknya3. Bila melihat dari putusan Pengadilan Negri Denpasar nomrr 307/Pdt.G/2016/PN.Dps maka akan ditemukan fakta bahwa putusan hakim tersbut merupakan ptusan yang bersifat verstek atau putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir dengan alasan yang sah atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap ke persidangan meskipun sudah dipanggil dengan patut. Tetapi, apabila seorang tergugat tidak dapat menghadiri siding karena ketidaktahuan akan adanya panggilan

sidangterhadap dirinya maka putusan verstek yang dijatuhkan oleh hakim tentu akan menciderai tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, dikarenakan tergugat tidak bisa melakukan pembelaan maupun penyampaian fakta-fakta yang ia miliki di muka sidang4.

Didalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor 307/Pdt.G/2016/PN.Dps dinyatakan bahwa pihak tergugat telah dipanggil untuk menghadiri persidangan namun dalam kasus ini pihak tergugat tidak menghadiri persidangan sehingga membuat penyampaian pengumuman putusan tidak sampai secara langsung pada dirinya5. Masalah timbul ketika ternyata pihak tergugat yang awalnya dipanggil untuk menghadiri persidangan ternyata mengaku tidak mengetahui adanya gugatan serta panggilan oleh pihak pengadilan sedangkan

putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 6Tentunya pihak tergugat verstek tersebut merasa dirugikan karena dengan tidak hadirnya ia dalam persidangan menjadikan semua dalil yang diajukan oleh penggugat menjadi tanpa bantahan.

  • 1.2    RUMUSAN MASALAH

Adapun permasalahan yang dapat dirumuskan adalah

  • 1.    Apakah yang menjadi dasar pertimbanggan hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak oleh orang tua pasca perceraian pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomer 307/Pdt.G/2016/PN.Dps?

  • 2.    Bagaimanakah Pelaksanaan/ implementasi Putusan Pengadiilan Negeri Denpasar Nomer 307/Pdt.G/2016/PN.Dps, mengenai hak asuh anak oleh orang tua pasca perceraian?

  • 1.3    TUJUAN PENULISAN

Tujuan dari penelitian ini adalah untk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara hak asuh anak oleh orang tua pasca perceraian pada putusan Pengadilan Negri Badung nomer 307/Pdt.G/2016/PN.Dps dan

untuk mengetahui akibat hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 307/Pdt.G/2016/PN.Dps , mengenai hak asuh anak oleh orang tua pasca perceraian.

  • 2.   METODE PENELITIAN

Adapun metode penulisan yang digunakan dalam pembahasan ini yaitu menggunakan metode penelitian hukum Empiris7. Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Penelitian ini menggunakan penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi empiris dimana didapatkan data dari permasalahan yang terjadi dilapangan.8

  • 3.   HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 3.1  DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA

KUASA ASUH ANAK OLEH ORANGTUA PASCA PERCERAIAN PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 307/PDT.G/2016/PN.DPS

Kasus Perceraian Pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 307/Pdt.G/2016/Pn.Dps aalah dimana pihak penggugat yaitu Raditya Rama Mahaputra sebagai pihak penggugat (suami) kepada Desak Nyoman Chika Dewi Andanita sebagai tergugat. Desak Nyoman Chika Dewi Andanita memiliki alamat pada Jl. Gunung Abang IV no 17, Denpasar, Br. Link Bhuana Asri, Dusun Bhuana Asri, Desa Kelurahan Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat. Gugatan diajukan pertama kali pada 26 Juli 2016.

Raditya Rama Mahaputra sebagai pihak penggugat yang beralamat pada Jl. Gunung Abang IV no 17, Denpasar, Br. Link Bhuana Asri, Dusun Bhuana Asri, Desa Kelurahan Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Silvanus, SH. Dan Kristo Pattiapon, SH sebagai advokat

– penasihant hukum pada kantor HSH & Co. yang beralamat di Gedung Antida Jalan Waribang No 32 Denpasar, Bali.

Duduk perkara dari Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 307/Pdt.G/2016/Pn.Dps adalah dimana pihak penggugat telah menikah dengan tergugat pada 28 Mei 2006 sebagaimana akta perkawinan yang dicatatkan dan diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, Kutipan Akta Perkawinan Nomor 000014/B2/2006. Sejak awal pernikahan penggugat dengan tergugat, sering terjadi percecokan dan sepanjang lima tahun usia perkawinan tersebut, sering terjadi sikap kasar yang dialami oleh penggugat oleh tergugat. Sebagai istri tergugat dianggap tidak menghargai penggugat sebagai suami karena meskipun penggugat tetap bersikap sabar kepada tergugat, tergugat Desak Nyoman Chika Dewi Andanita masih bersikap kasar didepan hadapan anak – anak.

Berbicara lebih lanjut mengenai hak – hak dan kewajiban orng tua pasca perceraian, di dalam Putusan Pengadilan Negri Denpasar Nomer 307/Pdt.G/2016/PN.Dps terdapat poin – poin penting yang berkaitan dengan hak dan kewajiban orang tua, yaitu poin pertama terdapat pada duduk perkaranya dimana penggugat mengutarakan bahwa pihak tergugat Sudah tidak melaksanakan kewajibannya didalam memenuhi kebutuhan kasih sayang dalam hal pemeliharaan anak – anak , dimana tergugat selalu sibuk mengurusi dirinya, dan didalam keseharian, anak – anak hanya dititipkan pengurusannya kepada asisten rumah tangga dan orang tua penggugat. Selain itu, terdapat pula pertengkaran – pertengkaran dan mencapai puncaknya dimana tergugat samapi bertindak sangat kasar pada penggugat didepan anak – anak, yakni dengan bersikap kasar, bertindak histeris, berteriak memaki dan marah – marah yang menimbulkan rasa trauma bagi anak – anak Beberapa hal tersebut adalah contoh beberapa poin yang diutarakan penggugat untuk dapat menjadi wali yang sah untuk anak – anak mereka pasca perceraian. 9

Setelah melakukan penelusuran terhadap kasus dan duduk perkara yang terjadi pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 307/Pdt.G/2016/Pn.Dps, ditemukan fakta bahwa alamat dari tergugat yaitu Desak Nyoman Chika Dewi Andanita sudah tidak berada di Jl. Gunung Abang IV no 17, Denpasar, Br. Link Bhuana Asri, Dusun Bhuana Asri, Desa Kelurahan Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat. Berdasarkan wawancara dengan pihak tergugat yaitu Desak Nyoman Chika Dewi Andanita menyatakan bahwa : sejak

sebelum putusan pengadilan diajukan pertama kali diajukan pada 26 Juli 2016, tergugat bersama penggungat sudah bertempat tinggal di Jl. Gunung Abang IV no 17, Denpasar, Br. Link Bhuana Asri, Dusun Bhuana Asri, Desa Kelurahan Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat.

Putusan Pengadilan Negri Denpasar Nomer 307/Pdt.G/2016/Pn.Dps mengabulkan kehendak penggungat untuk perceraian dengan pihak tergugat akibat tergugat mangkir dari acara persidangan (verstek)10. Hal tersebut disebabkan surat putusan pengadilan dikirimkan oleh pihak pengadilan ke alamat rumah yang lama tersebut. Hal tersebut membuat pihak tergugat tidak mengetahui terjadinya proses pengadilan mengenai perkara perceraian tersebut11. Secara logika, pihak penggugat sebagai suami sah pihak tergugat, Raditya Rama Mahaputra dapat menghubungi tergugat melalui media komunikasi seperti telepon genggam. Hal tersebut membuat kejanggalan dalam keputusan perceraian Pengadilan Negri Denpasar Nomer 307/Pdt.G/2016/Pn.Dps ini.

Berdasarkan hasil wawancara tersebut, dapat dilihat bahwa terjadi kesengajaan dari pihak penggugat agar pihak tergugat tidak mendapatkan informasi mengenai proses perceraian di pengadilan. Hal tersebut menyiratkan bahwa terdapat kesengajaan agar pihak tergugat tidak mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan fakta berdasarkan duduk perkara yang disampaikan penggugat. Kondisi verstek tersebut terjadi diindikasi akibat informasi yang diberikan oleh penggugat tidak akurat. 12

  • 3.2    IMPLEMENTASI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 307/Pdt.G/2016/PN.Dps MENGENAI KUASA ASUH ANAK OLEH ORANGTUA PASCA PERCERAIAN DALAM HAL SALAH SATU PIHAK TIDAK MEGHADIRI SIDANG

Putusan Pengadilan Negeri terkait perceraian dapat berjalan secara normal atau sewajarnya apabila para pihak (Pengugat dan Tergugat) atau kuasanya hadir dalam persidangan. Akan tetapi jika pada sidang pertama atau pada sidang berikutnya setelah adanya penundaan tergugat ataupun kuasanya tidak hadir setelah dipanggil secara patut, maka majelis hakim dapat

menjatuhkan putusan verstek/tergugat dijatuhkan putusan tidak hadir. Namun dengan pertimbangan dan kebijaksanaan hakim, tergugat dapat dipanggil sekali lagi dengan patut sebelum menjatuhkan putusan verstek13. Putusan verstek baru dapat dilaksanakan sesudah jangka waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan tersebut diberitahukan dengan sah kepada tergugat kecuali dalam waktu yang telah ditentukan tergugat memajukan/mengajukan perlawanan (verzet) atau dengan kata lain putusan verstek baru dapat dilaksanakan jika sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht) dalam hal ini pihak yang dikalahkan/tergugat tidak mengajukan perlawanan (verzet).

Sebagai penyimpangan dari ketentuan ini, juga dapat putusan verstek dilaksanakan sebelum berlaku jangka waktu tersebut, asalkan telah mendapat ijin dari hakim atas alasan “keharusan yang mendesak”, baik secara lisan ataupun secara tertulis. Saat mulai berjalannya jangka waktu 14 (empat belas) hari tersebut, adalah saat pemberitahuan bunyi putusan tersebut beserta pernyataan pada pihak yang dikalahkan/pihak tergugat, kemungkinan baginya mengajukan perlawanan atau verzet terhadap putusan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung daripada saat itu.

Akibat hukum dengan dijatuhinya putusan verstek oleh hakim terhadap penggugat maupun tergugat adalah bersifat mengikat kedua belah pihak14. Jika putusan verstek telah berkekuatan hukum tetap/in krach van gewijsd, dimana putusan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya misalnya terhadap/bagi penggugat, ia harus menerima haknya atau menerima apa yang digugat atau dituntutnya, sedangkan terhadap/bagi tergugat pada umumnya ia menerima dan melaksanakan putusan tersebut dengan sukarela terhadap hal-hal apa yang telah diputus oleh pengadilan dan apa yang menjadi kewajibannya. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 307/Pdt.G/2016/Pn.Dps mengabulkan kehendak penggungat untuk perceraian dengan pihak tergugat akibat tergugat mangkir dari acara persidangan (verstek). Hal tersebut disebabkan surat putusan pengadilan dikirimkan oleh pihak pengadilan ke alamat rumah yang lama tersebut. Hal tersebut membuat pihak tergugat tidak mengetahui terjadinya proses pengadilan mengenai perkara perceraian

tersebut. Akibatnya yaitu semua tuntuan penggugat menjadi dikabulkan, salah satunya yaitu mengenai Hak asuh Anak yang jatuh kepada pihak penggugat.

  • 4.   KESIMPULAN

Dasar pertimbanggan hakim dalam memutus perkara hakasuh anak oleh orang tua pasca perceraian pada putusan Pengadilan Negri Denpaasar nomer 307/Pdt.G/2016/PN.Dps adalah pihak penggugat memenangkan pengadilan untuk perkara perceraian yang dipicu oleh perselisihan antara pihak tergugat dan penggugat. Pihak penggugat memenangkan peradilan akibat pihak tergugat tidak datang dalam persidangan atau disebut dengan verstek.

Akibat hukum terhadap putusan Pengadiilan Negri Denpasar Nomer 307/Pdt.G/2016/PN.Dps, mengenai hakasuh anak oleh orang tua pasca perceraian adalah dimana hak asuh anak jatuh pada pihak penggugat yaitu pihak suami. Hal tersebut didasari dengan pertimbangan bahwa dalam putusan pengadilan, dapat dilihat bahwa pihak terguguat atau sang Ibu tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaii ibu rumah tangga yang baik, terutama di depan anak – anak

SARAN

Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah dimana pihak pengadilan hendaknya dapat mengirimkan surat pemanggilan pengadilan kepada pihak tergugat secara lebih intens untuk mencegah terjadinya verstek yang disenaja oleh pihak penggugat. Salah satunya adalah dengan melakukan pengecekan alamat melalui KTP dari para pihak yang terkait perkara.

Pihak penggugat hendaknya dapat memberikan data yang paling terbaru dan sesuai dengan fakta agar perjalanan persidangan dapat berjalan dengan baik tanpa ada unsur kesengajaan dari salah satu pihak dalam keinginan untuk memangnakan perkara perceraian.

Daftar Pustaka

Rosnidar Sembiring, “Hukum Keluarga Harta-Harta Benda dalam

Perkawinan", PT Rajagrafindo, Jakarta, 2016

Salim, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali, Jakarta, 2010 Satjipto Rahardjo, Perkembangan Ilmu Hukum, Gramedia, Jakarta, 2013

Jurnal

Aji Pamungkas, Tri. "KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN PERKARA

PERCERAIAN MELALUI SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA

ARGAMAKMUR DALAM YURISDIKSI KABUPATEN MUKOMUKO." PhD diss., IAIN BENGKULU, 2019.

Burhanudin, Achmad Asfi. "Kewajiban Orang Tua Atas Hak-hak Anak Pasca Perceraian." Dalam Jurnal, E Journal Kopertais IV (2015).

Fauzi, Anwar. "Penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi di Pengadilan Agama Cibinong." PhD diss., UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2019.

Hidayana, Muhammad Irvan. "HAK ASUH ANAK PASCA TERJADINYA PERCERAIAN ORANGTUA DALAM PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH." ETD Unsyiah (2019).

Khair, Umul. "PELAKSANAAN HAK ASUH ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN." JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 5, no. 2 (2020): 291-306.

Mukarom, Riki. "Pertimbangan Hakim terhadap alasan perceraian pada putusan verstek cerai gugat tahun 2017: Studi 12 putusan di Pengadilan Agama Sumedang." PhD diss., UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2019.

Nur, Slamet. "Akibat hukum putusan verstek pada cerai gugat perkara nomor 1053/PDT.  G/2018/PA. KJN dan perkara nomor 0698/PDT.

G/2018/PA. KJN di Pengadilan Agama Kajen." PhD diss., IAIN Pekalongan, 2019.

Pratiwi, Rufia Wahyuning. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KELALAIAN PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BLITAR." Negara dan Keadilan 9, no. 2 (2020): 99-111.

Rahmawati, Radika. "Analisis Yuridis Putusan Verstek Dalam Perkara Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sukoharjo)." PhD diss., Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2011.

Ratnalia, Luh Arista, Putu Sugi Ardana, and Ketut Wetan Sastrawan. "PELAKSANAAN PASAL 39 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DALAM HAL TERGUGAT TIDAK HADIR DALAM PERSIDANGAN GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA." Kertha Widya 2, no. 2 (2019).

Sundari, Elisabeth, and Nindry Sulistya Widiastiani. "PERKEMBANGAN PEMBUKTIAN PADA PUTUSAN VERSTEK: STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN DAN KOTA YOGYAKARTA." (2019).

Suardiani, Ni Gusti Komang. "Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Ditinjau Dari Hukum Adat Bali." PhD diss., Universitas Tadulako, 2019.

Thariq, Muhammad Aqwam. "Hak Ex Officio Hakim: Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Pembebanan Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Perkara Cerai Talak Verstek Perspektif Maqashid Syariah (Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)." Sakina: Journal of Family Studies 3, no. 2 (2019).

Yamin, Syaefullah. "PUTUSAN VERSTEK KASUS PERCERAIAN SEBAB ADANYA PIHAK KETIGA DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 27/Pdt. G/2015/PN. Idm." Yustitia 5, no. 2 (2019): 263-280.

UNDANG - UNDANG

Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Jurnal Kertha Wicara Vol. 9 No. 10 Tahun 2020, hlm. 1-10