PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK SEBAGAI DASAR PEMBUATAN NOTA KESEPAHAMAN

Aditya Putra Ardhana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Made Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlunya pembuatan nota kesepahaman dalam pembuatan kontrak dan untuk mengkaji penerapan asas itikad baik sebagai dasar pembuatan nota kesepahaman.Metode penelitian dalam studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari studi ini menyimpulkan bahwa bahwa Pembuatan Nota Kesepahaman Dalam Pembuatan Kontrak diperlukan untuk menghindari terjadinya kerugian pada saat perjanjian atau prospek bisnisnya belum jelas serta untuk mengikatkan diri terlebih dahulu pada saat masih terjadinya negosiasi di dalam pembuatan suatu kontrak serta Penerapan Asas Itikad Baik Sebagai Dasar Pembuatan Nota Kesepahaman karena Nota Kesepahaman hanya mengikat para pihak secara moral sehingga dalam pembuatan nota kesepahaman ini asas itikad baik harus diterapkan oleh para pihak yang membuat nota kesepahaman karena dengan diterapkannya asas itikad baik dalam nota kesepahaman akan meningkatkan kepercayaan diantara para pihak.

Kata Kunci : Penerapan, Asas Itikad Baik, Nota Kesepahaman

ABSTRACT

This study aims to determine and understand the need for memorandum of understanding in making contracts and to examine the application of the principle of good faith as a basis for memorandum of understanding. The research methodology in this study uses normative legal research methods with the legislation and conceptual approach. The results of this study conclude that that the Making of a Memorandum of Understanding in the Making of a Contract is necessary to avoid losses when the agreement or business prospects are not clear and to bind themselves first when negotiations are still being made in the drafting of a contract and the Application of Good Faith Principles as the Basis for Making a Memorandum of Understanding due to a Memorandum of Understanding it only binds the parties morally so that in the making of this memorandum of understanding the principle of good faith must be applied by the parties making the memorandum of understanding because by applying the principle of good faith in the memorandum of understanding will increase trust between the parties.

Keywords: Implementation, Goodwill Principles, Memorandum of Understanding

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Indonesia adalah negara dengan penduduk terbanyak ke tiga di dunia.Penduduk yang banyak ini terdiri dari beraneka ragam masyarakat.Keanekaragaman masyarakat yang ada di Indonesia dengan berbagai suku, budaya, agama dan bahkan beraneka perbedaan di bidang kehidupan perekonomian.Perbedaan perekenomian dalam kehidupan masyarakat di Indonesia sangat jelas terlihat dengan masih adanya masyarakat yang sangat miskin dan bahkan belum mengerti penggunaan teknologi di masa sekarang ini.Indonesia kini telah mengalami perkembangan yang begitu pesat di sektor teknologi.Perkembangan dalam sektor teknologi ini menimbulkan perubahan di sektor lainnya juga termasuk dalam sektor ekonomi.

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang saat ini tengah memasuki era industri 4.0.Perkembangan di era industri 4.0 ini terlihat dengan berkembang pesatnya perubahan-perubahan di Indonesia.Perubahan ini mengubah pola dan struktur perdagangan begitu pesat di sektor nasional maupun internasional.Perubahan dalam dunia perdagangan ini menimbulkan peningkatan dalam transaksi bisnis dan ekonomi baik yang bersifat nasional maupun internasional.Perkembangan dalam transaksi bisnis yang begitu pesat dapat terlihat dalam hukum kontrak.Dengan perkembangan ini tentunya diperlukan juga pengaturan yang lebih mengkhusus yang dapat menjamin keberlanjutan aktivitas di dunia perdagangan.Pengaturan yang khusus ini bertujuan untuk keteraturan dan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis.1

Sebuah transaksi bisnis selalu menggunakan kontrak dalam kesepakatan kerjasama antar pihak yang melakukan transaksi bisnis tersebut.Kontrak diperlukan dalam transaksi bisnis untuk kepastian hukum dalam kesepakatan antar pihak yang melakukan transaksi tersebut.Pada intinya sebuah kontrak merupakan dokumen tertulis yang memuat keinginan para pihak untuk mencapai tujuan mereka dan bagaimana pihaknya memperoleh keuntungan, memperoleh perlindungan atau dibatasi tanggung jawabnya dalam mencapai tujuan mereka.2Agus Yudha Hernoko berpendapat mengenai permulaan dibuatnya sebuah kontrak, bahwa pada dasarnya kontrak berawal dari perbedaan kepentingan diantara para pihak.3 Perumusan hubungan kontraktual antara para pihak pada umumnya dimulai dengan proses tawar-menawar atau negosiasi. Melalui suatu negosiasi para pihak berupaya menciptakan bentuk-bentuk kesepakatan untuk saling mempertemukan kepentingan antara para pihak dengan proses tawar-menawar.2 Oleh karena itu tahap negosiasi merupakan tahap yang penting serta tidak dapat dipisahkan dalam pembuatan isi dari suatu kontrak.

Setelah ada kesepahaman antara para pihak di dalam suatu kerjasama, biasanya para pihak menuangkan hal tersebut dengan membuat nota kesepahaman yang sering disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU).Dalam Nota Kesepahaman

dimuat kesepakatan atau kesepahaman antara para pihak yang masih bersifat umum sebelum pada nantinya kesepakatan itu dibuat lebih rinci dalam bentuk kontrak.4Nota Kesepahaman atau yang sering disebut dengan Memorandum of understanding merupakan suatu kesepakatan awal diantara para pihak, sehingga pengaturannya tunduk pada ketentuan Pasal 1320 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.

Tetapi perlu diperhatikan lebih lanjut, mengapa di dalam pembuatan suatu kontrak biasanya didahului dengan dibuatnya nota kesepahaman.Padahal kita dapat langsung membuat suatu kontrak tanpa membuat nota kesepahaman terlebih dahulu.Apalagi sebuah nota kesepahaman hanya mengikat secara moral, tidak seperti sebuah kontrak yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum dan isi dari sebuah kontrak lebih rinci darinota kesepahaman.Serta belum adanya peraturan yang khusus mengatur nota kesepahaman di Indonesia.Kemudian bagaimana agar sebuah nota kesepahaman memiliki kekuatan mengikat yang kuat dikarenakan sanksi dari sebuah nota kesepahaman hanya mengikat secara moral.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan diatas diperoleh rumusan masalah sebagai berikut :

  • 1)    Apakah penyusunan nota kesepahaman diperlukan dalam pembuatan kontrak ?

  • 2)    Bagaimana penerapan asas itikad baik sebagai dasar pembuatan nota kesepahaman ?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan diatas, adapun tujuan penulisan jurnal ini adalah sebagai berikut :

  • 1)    Untuk mengetahui dan memahami perlunya pembuatan nota kesepahaman dalam pembuatan kontrak;

  • 2)    Untuk mengkaji penerapan asas itikad baik sebagai dasar pembuatan nota kesepahaman.

  • 2.    Metode Penelitian

Dalam studi ini digunakan metode penelitian hukum normatif. Dimana penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan pedoman berperilaku yang dianggap pantas.5Soerjono Soekanto menyatakan bahwa, penelitian hukum normatif melingkupi penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum dan sejarah

hukum.6Penulisan jurnal ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu berupa bahan hukum primer yaitu KUH Perdata serta bahan hukum sekunder yaitu buku-buku yang berkaitan dengan Perjanjian dan Nota Kesepahaman.Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik kepustakaan dengan teknik analisis deskripsi.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Perlunya Pembuatan Nota Kesepahaman Dalam Pembuatan Kontrak

Untuk mengetahui apa perlunya Nota kesepahaman sebelum dibuatnya sebuah kontrak, dapat kita lihat dari tujuan dibuatnya sebuah nota kesepahaman tersebut. Menurut Munir Fuady, tujuan dibuatnya nota kesepahaman adalah sebagai berikut :

  • a.    Bertujuan untuk menghindari kesulitan bilamana terjadi pembatalan suatu kontrak (perjanjian), apabila prospek bisnisnya belum jelas. Dalam artian belum bisa dipastikan apakah kesepakatan kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti. Sehingga dibuatlah nota kesepahaman yang mudah dibatalkan;

  • b.    Pada saat penandatanganan kontrak masih lama karena masih dilakukan negosiasi yang mendalam diantara para pihak. Sehingga, daripaada tidak ada ikatan sama sekali sebelum ditanda tanganinya kontrak tersebut, maka dari itu dibuatlah nota kesepahaman terlebih dahulu yang akan berlaku smentara waktu;

  • c.    Apabila ada keraguan diantara para pihak serta masih perlu waktu untuk berfikir dalam hal penadatanganan suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuat nota kesepahaman ;

  • d.    Nota Kesepahaman dibuat dan ditandatangani oleh pihak eksekutif teras dari suatu perusahaan, sehingga untuk suatu perjanjian yang lebih rinci mesti dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang lebih rendah tetapi lebih menguasai secara teknis.

Tujuan dari dibuatnya Nota Kesepahaman tersebut merupakan latar belakang mengapa para pihak membuat nota kesepahaman terlebih dahulu, sebelum mengikatkan dirinya dalam sebuah kontrak. Nota kesepahaman dibuat untuk menghindari timbulnya suatu kerugian dalam hal bisnisnya belum jelas. Pada saat masih terjadi perdebatan atau negosiasi yang alot serta adanya keraguan diantara para pihak terkait dengan perjanjian yang akan dibuat, daripada tidak ada ikatan apa-apa dari para pihak selama masa negosiasi dan pada masa meyakinkan diri atas suatu hal yang akan diperjanjikan, maka dibuatlah nota kesepahaman terlebih dahulu untuk membuat sebuah ikatan. Berangkat dari hal-hal tersebutlah nota kesepahaman diperlukan sebelum dibuatnya sebuah kontrak.

Nota Kesepahaman atau yang lebih dikenal dengan Memorandum of Understanding terdiri dari dua kata yaitu Memorandum dan Understanding.Secara gramatikal Memorandum of Understanding diartikan sebagai notakesepahaman. Dalam Black’s Law Dictionary memorandum diartikan sebagai dasar untuk memulai penyusunan kontrak secara formal pada masa datang dan Understanding diartikan sebagai pernyataan persetujuan secara tidak langsung terhadap hubungannya dengan persetujuan lain, baik secara tertulis maupun secara lisan. Jadi Memorandum of Understanding dapat diartikan sebagai dasar penyusunan sebuah kontrak pada masa

mendatang yangdidasarkan pada hasil permufakatan para pihak baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Munir Fuady megartikan Memorandum of Understanding sebagai perjanjian pendahuluan dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail.5

Nota kesepahaman merupakan pencatatan hasil negosiasi awal antara para pihak dalam bentuk tertulis.Nota kesepahaman sangat penting sebagai pegangan untuk dipergunakan nantinya dalam negosiasi lanjutan atau sebagi dasar melakukan studi kelayakan.Dalam hal ini yang dimaks ud sebagai studi kelayakan adalah setelah para pihak membuat Memorandum of Understanding sebagai pegangan atau pedoman awal, lalu dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligence) untuk melihat kelayakan dan prospek transaksi bisnis dari berbagai sudut pandang. Misalnya keuntungan dan kerugian yang akan diterima para pihak dalam menjalankan bisnis, perhitungan pajak, masalah perizinan, jaminan gantirugi bilamana terjadi kerugian, serta kepastian hukum lainnya yang menyangkut bisnis yang akan dijalankan. Apabila studi kelayakan belum sempat dilaksanakan dan Memorandum of Understanding belum dibuat, tetapi langsung membuat perjanjian dalam bentuk kontrak, maka jika terjadi pemabatalan perjanjian akan sangat sulit dilakukan.

Hasil studi kelayakan diperlukan untuk menilai perlu atau tidaknya melanjutkan kesepakatan bisnis atau negosiasi lanjutan. Sehingga perlu tidaknya kelanjutan transaksi antara para pihak dapat dilihat dari hasil studi kelayakan tersebut.7

  • 3.2    Penerapan Asas Itikad Baik Sebagai Dasar Pembuatan Nota Kesepahaman

Pengaturan tentang Nota Kesepahaman belum diatur secara khusus, baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya.Jika dilihat lebih lanjut tentang substansi dari nota kesepahaman, maka jelas di dalamnya berisi kesepakatan antara para pihak tentang hal-hal yang masih bersifat umum.7 Hal ini menunjukan bahwa Nota Kesepahaman atau yang sering disebut dengan Memorandum of understanding merupakan suatu kesepakatan awal diantara para pihak, sehingga pengaturannya tunduk pada ketentuan Pasal 1320 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Selain itu, yang dijadikan dasar hukum pembuatan Nota Kesepahaman saat ini adalah Pasal 1338 KUH Perdata.

Prinsip yang paling mendasar dalam pembuatan Nota Kesepahaman adalah asas kebebasn berkontrak, asas itikad baik, asas pacta sunt servanda, dan asas konsensualisme.Asas kebebasan berkontrak membawa konsekuensi tersendiri terhadap keberlakuan Nota Kesepahaman.8 Asas kebebasan berkontrak menyebabkab para pihak diberi kebebasan untuk menyusun dan menentukan substansi serta materi mutan Nota Kesepahaman yang akan mereka buat.9Tetapi tidak boleh bertentangan denga peraturan

perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan, dan ketertiban umum.Sedangkan asas pacta sunt servanda di dalam sebuah Nota Kesepahaman hanya mengikat secara moral tidak mengikat sebagai undang-undang atau secara hukum bagi pihak-pihak yang menyepakaatinya.Kekuatan mengikat sebuah Nota Kesepahaman masih menjadi perdebatan di kalangan ahli. Terdapat dua pendapat di kalangan ahli yaitu sebagaian ahli berpendapat bahwa Nota Kesepahaman merupakan Gentlemen Agreement, pendapat ini menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman hanya mengikat secara moral. Sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa Nota Kesepahaman merupakan Agreement is Agreement, pendapat ini menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman memiliki kekuatan mengikat secara hukum.10Hikmahanto Juwana mengemukakan pandangannya bahwa Nota Kesepahaman hanya mengikat secara moral.Nota Kesepahaman dapat dianalogikan sebagai ikatan pertunangan bukan ikatan perkawinan.11

Meskipun di dalam pembuatn Nota Kesepahaman telah memenuhi syarat-syrat sepeti yang telah disebutkan di atas, tidak menjadikan kedudukan Nota Kesepahaman dalam pengaturan hukum di Indonesia menjadi jelas.Hal ini dikarenakan Negara Indonesia menganut sistem hukum civil law.Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum civil law (eropa continental) ialah hukum memiliki kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi.12Dimana tujuan dari adanya pengkodifikasian hukum adalah agar terciptanya rechtseenheid (kesatuan hukum) dan suatu rechts-zakerheid (kepastian hukum). Maka dari itu kedudukan Nota Kesepahaman harus mendapat perhatian karena tidak adanya pengaturan secara eksplisit di dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata, serta apabila Nota Kesepahaman mengacu pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata, maka ia memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kekuatan hukum perjanjian yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum.13Oleh karena itu untuk menjadikan kedudukan Nota Kesepahaman menjadi jelas dalam sistem hukum Indonesia, dibutuhkan regulasi khusus yang mengatur tentang Nota Kesepahaman.14 Dengan adanya regulasi yang khusus mengatur tentang Nota Kesepahaman, akan menciptakan kepastian dan kesatuan hukum terhadap pengaturan Nota Kesepahaman.

Berdasarkan dari substansinya tampaklah bahwa Nota Kesepahaman memuat tentang kesepakatan para pihak dalam melakukan kerjasama di berbagai bidang kehidupan.Setelah terjadi kesesuaian dan dilakukannya penandatangannan antara para pihak tentang isi dari Nota Kesepahaman, maka Nota Kesepahaman telah memiliki

kekuatan mengikat serta dapat dilaksanakan. Dalam praktiknya apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi dari Nota Kesepahaman, maka pihak yang lain tidak pernah mengajukan gugatan ke pengadilan serta mengatakan bahwa Nota Kesepahaman tersebut dalam keadaan tidur.15 Akan tetapi, bila Nota Kesepahaman atau yang sering disebut dengan Memorandum of Understanding (Mou) tersebut juga mengacu kepada Pasal 1320 KUH Perdata, maka ia memilikikekuatan hukum yang sama dengan kekuatan hukum berdasarkan perjanjian.

Kekuatan mengikat Nota Kesepahaman atau yang sering disebut dengan Memorandum of Understanding yang hanya mengikat secara moral tidak begitu kuat lakyaknya sebuah perjanjian yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum15.Tetapi jika kita telaah lebih lanjut, sanksi moral merupakan sanksi yang paling tinggi.Dimana sanksi moral memiliki pertanggung jawaban dengan Yang Maha Kuasa.Tidak terlalu kuatnya sanksi moral di dalam sebuah Nota Kesepahaman terkadang membuat para pihak kurang menaati kesepakatan yang telah mereka buat.Apalagi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ada secara khusus mengatur tentang Nota Kesepahaman.Untuk itu diperlukan hal yang dapat memperkuat kekuatan mengikat dari Nota Kesepahaman.Penguatan kekuatan mengikat dari sebuah Nota Kesepahaman dapat dilakukan dengan menerapkan asas-asas dasar dalam pembuatan Nota Kesepahaman terutama asas itikad baik.Asas itikad baik (good faith) merupakan asas yang sangat mendasar dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman.Asas itikad baik tidak hanya penting di dalam penerapan kontrak, melainkan dalam tahap prakontrak juga sangat penting.Itikad baik adalah satu nilai yang menjadi tolok ukur dalam menentukan apakah suatu tindakan itu layak atau tidak untuk dilaksanakan. Itikad baik merupakan penyaring yang didasari oleh nilai moral dan kepatutan bagi para pihak yang akan melakukan perjanjian.16

Asas itikad baik terdapat dalam ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang di dalamnya menyatakan bahwa semua persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik.Asas itikad baik bermakna bahwa kedua belah pihak harus berlaku secara adil, tanpa melakukan kecurangan, tanpa melakukan tipu daya, dan tidak hanya melihat kepentingan diri sendiri melainkan harus melihat kepentingan para pihak di dalam perjanjian tersebut.17 R. Subekti menyatakan bahwa itikad baik di dalam perjanjian merupakan sebuah kejujuran, yang mana para pihak tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dapat berdampak tidak baik dan menimbulkan kesulitan-kesulitan di kemudian hari bagi kelangsungan sebuah perjanjian. Secara sederhana itikad baik dalam sebuah perjanjian dapat diartikan bahwa perjanjian hendaknya dilaksanakan dengan jujur dan bersih sehinga dalam pelaksanaannya akan tercermin kepastian hukum dan rasa keadilan diantara para pihak. Dari uraian tersebut tampaklah bahwa

asas itikad baik mengandung beberapa unsur yaitu kejujuran (honesty), kepatutan (reasonableness), dan tidak sewenang-wenang (fairness).18

Dari penjelasan di atas tentu asas itikad baik memiliki peran penting mulai dari tahap penyusunan sampai tahap pelaksanaan sebuah Nota Kesepahaman. Asas itikad baik dalam tahap awal atau tahap negosiasi akan membawa dampak bagi kelanjutan dari sebuah negosiasi tersebut. Tindak lanjut yang diharapkan dalam tahap ini adalah terbentuknya sebuah kontrak atau perjanjian pokok.Asas itikad baik sangat diperlukan pada tahap awal karena pada tahap ini para pihak melakukan studi kelayakan dan penilaian terhadap kelanjutan dari Nota Kesepahaman untuk dapat ditindaklanjuti menjadi sebuah kontrak atau tidak.Tanpa adanya asas itikad baik dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman, maka Nota Kesepahaman tersebut akan sulit untuk dilakukan dengan baik dan seimbang, sehingga pada akhirnya Nota Kesepahaman itu bukannya saling menguntungkan tetapi menjadi masalah bagi para pihak.19 Sehingga dengan adanya asas itikad baik dapat menciptakan kepercayaan diantara para pihak dalam sebuah Nota Kesepahaman serta terhindar dari jurang kegagalan.

Kepercayaan yang timbul dari adanya itikad baik diantara para pihak akan membawa Nota Kesepahaman ke tahap selanjutnya, yaitu tahap pembuatan perjanjian pokok. Oleh karena itu dengan adanya asas itikad baik akan menjadikan kekuatan mengikat dari sebuah Nota Kesepahaman menjadi lebih kuat. Asas itikad baik akan memunculkan rasa percaya diantara para pihak. Rasa percaya ini akan menjadikan kekuatan mengikat dari Nota Kesepahaman menjadi semakin kuat. Maka dari itu asas itikad baik akan menjadi tumpuan dan pondasi dalam pembuatan serta pelaksanaan suatu Nota Kesepahaman sebagai perjanjian pendahuluan. Hal ini agar tercapainya pranaskah yang baik, yang melindungi kepentingan para pihak, serta terciptanya rasa percaya di dalam sebuah Nota Kesepahaman.Dimana asas itikad baik menuntut para pihak untuk tidak saling merugikan, tidak menutupi hal-hal yang dapat berdampak tidak baik bagi kelangsungan Nota Kesepahaman, serta bersikap jujur. Sehingga kedepannya akan menguntungkan para pihak.

Dari penjelasan di atas terkait denganNota Kesepahaman, maka asas itikad baik memiliki peran yang sangat penting di dalam pelaksanaan sebuah Nota Kesepahaman.Hal ini dikarenakan asas itikad baik memberi kekuatan pada Nota Kesepahaman, yang mana Nota Kesepahaman tidak mengikat para pihak secara hukum. Dengan adanya asas itikad baik, akan meningkatkan kekuatan mengikat dari Nota Kesepahaman, tanpa harus memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Asas itikad baik dalam pelaksanaan sebuah Nota Kesepahaman akan menumbuhkan rasa percaya diantara para pihak. Dimana rasa percaya ini merupakan modaldasar terciptanya sebuah hubungan. Semakin kuat rasa percaya yang tercipta maka kekuatan mengikatnya juga akan semakin kuat. Walaupun asas itikad baik dapat memperkuat kekuatan mengikat dari Nota Kesepahaman, namun tetap harus ada regulasi khusus yang mengatur tentang Nota Kesepahaman di Indonesia demi terciptanya kesatuan dan kepastian hukum tentang pengaturan Nota Kesepahaman.

  • 4.    PENUTUP

    • 4.1    Kesimpulan

Berdasarkan analisis permasalahan yang telah dipaparkan diatas, diperoleh kesimpulan bahwa Pembuatan/penyusunan Nota Kesepahaman Dalam Pembuatan Kontrak diperlukan untuk menghindari terjadinya kerugian pada saat perjanjian atau

prospek bisnisnya belum jelas serta untuk mengikatkan diri terlebih dahulu pada saat masih terjadinya negosiasi di dalam pembuatan suatu kontrak. Penerapan Asas Itikad Baik Sebagai Dasar Pembuatan Nota Kesepahaman karena Nota Kesepahaman hanya mengikat para pihak secara moral sehingga dalam pembuatan nota kesepahaman ini asas itikad baik harus diterapkan oleh para pihak yang membuat nota kesepahaman karena dengan diterapkannya asas itikad baik dalam nota kesepahaman akan meningkatkan kepercayaan diantara para pihak.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Amiruddin dan Asikin, H. Zainal. Pengantar Metode”Penelitian Hukum (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2012), 118.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2007), 14.

Jurnal

Ngadino, Ngadino. "Peranan Hukum Dalam Globalisasi Ekonomi." Jurnal Pembaharuan Hukum 1, no. 1 (2014): 59-65.

Dewantara, Gede Eka Prasetya, and I. Wayan Novy Purwanto. "Keabsahan Kontrak Perdagangan Secara Elektronik (E-Contact) Ditinjau Dari Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, no. 1: 1-13.

Jamilah, Lina. "Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Standar Baku." Syiar Hukum 14, no. 1 (2012): 26-36.

Puspadewi, Anak Agung Ayu Intan. "Analisis Yuridis Nota Kesepahaman Antara Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Ikatan Notaris Indonesia." Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 1, no. 2 (2019): 252-262.

Putra, Gede Nopta Ari, and I. Made Dedy Priyanto. "Asas Itikad Baik Dalam Memperkuat Kekuatan Mengikat Memorandum Of Understanding." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, no. 3: 1-17.

Panggabean, R. M. "Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 17, no. 4 (2010): 651-667.

Heriyanti, Yuli. "Kekuatan Berlakunya Mou Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia (Studi Kasus Mou Antara Pt. Sli Technology Dengan Dragon Kee. Pte. Ltd." Jurnal Pahlawan 1, No. 1, 4.

Lintang, Gerry. "Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding Ditinjau Dari Segi Hukum Perikatan." Lex Administratum 3, no. 8 (2015).

Ilyas, Wirawan B. "Kontradiktif sanksi pidana dalam hukum pajak." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 18, no. 4 (2011): 525-542.

Purwanto, Harry. "Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Internasional." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 21, no. 1 (2009): 155-170.

KUSUMA, HENDRA. "Kekuatan mengikat nota kesepahaman dalam perjanjian kerjasama antara PT Mega Mulia Mandiri dan PT Rudy Hadisuwarno/oleh Hendra Kusuma." PhD diss., UNIVERSITAS TARUMANAGARA, 2007.

Luthfi, FuaD. "Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia." Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran 17, no. 2 (2018): 179-202..

Fitria, Eka, Hermansyah Edi, and Fitri Rahma. "Nota Kesepahaman (Mou) Antara Pt. Tansri Madjid Energi (Tme) Dan Koperasi Unit Desa (Kud) Karya Baru Terhadap Pengelolaan Pertambangan Emas Di Wilayah Lebong Utara." PhD diss., UNIVERSITAS BENGKULU.

Dharmawan, Ni Ketut Supasti, and I. Gede Agus Kurniawan. "Fungsi Pengawasan Komisaris Terkait Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat: Pendekatan Good Corporate Governance dan Asas Itikad Baik." Law Reform 14, no. 2 (2018): 236-247.

Irianto, Sigit. "Negosiasi Dan Memorandum Of Understanding (Mou) Dalam Penyusunan Kontrak." Hukum Dan Dinamika Masyarakat 12, no. 1 (2016).

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Jurnal Kertha Wicara Vol 9 No.9 Tahun 2020, hlm. 1-10.