WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENGATURAN BARANG DAN JASA

Oleh:

I Putu Eka Juliawan, Fakultas Hukum Universitas Udayana E-mail : [email protected]

I Made Dedy Priyanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana E-mail : [email protected]

ABSTRAK

Pengadaan barang dan jasa pemerintah dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja Negara atau belanja daerah.”Pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah dilakukan dengan cara pelelangan.”Pelelangan tersebut dilakukan dengan cara menyeleksi secara umum, secara terbatas, seleksi langsung. Penetapan pemenang dilakukan dengan cara klarifikasi dan negosiasi.”Begitu juga dengan Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam melakukan pengadaan barang dan jasa tentu saja disusun yang namanya perjanjian dalam pengadaan tersebut dengan pihak vendor atau pihak penyedia barang dan jasa tersebut. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan merujuk kepada peraturan undang-undang Perpres no 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan pendekatan fakta. Akibat hukum pengaturan melakukan wanprestasi akan dikenakan denda dengan dilakukan sommasi terlebih dahulu.

Kata Kunci: Pengadaan Perjanjian Barang dan Jasa, Wanprestasi

Jurnal Kertha Wicara Vol.9 No.9 Tahun 2020, hlm. 1-11.

E-ISSN: 2303-0550.

ABSTRACT

Procurement of government goods and services is financed by the State budget or regional expenditure. "Procurement of goods and services in government agencies is carried out by auction." The auction is carried out by means of general selection, limited, direct selection. Determination of the winners is done by way of clarification and negotiation. "Likewise with the Bali Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, in the procurement of goods and services, of course, the name of the agreement in procurement is made with the vendor or provider of said goods and services. . The method used in this study is an empirical method by referring to the regulation of Perpres 16 of 2018 concerning Procurement of Goods / Services and fact approach. And as a result of the legal arrangements governing defaults will be subject to fines by conducting sommasi first.

Keywords : Procurement of Goods and Services Agreement, Default, Bali

  • I.  PENDAHULUAN

    • 1.1.   Latar Belakang

“Kesejahteraan dapat diwujudkan dengan terlaksananya pembangunan yang menghendaki pertumbuhan ekonomi yang diikuti dengan perubahan (growth plus change). Dalam arti bahwa pembangunan dilaksanakan bertujuan untuk merubah kehidupan yang lebih baik.””Dengan demikian, pembangunan merupakan sarana perubahan untuk menuju kehidupan yang lebih baik setiap manusia dan negara yang ada di dunia ini.”

“Pembangunan negara dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dibiayai oleh anggaran belanja negara. Anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan dengan undang-undang. Anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.“Artinya bahwa rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri dengan perantara Dewan Perwakilan Rakyat. ””Penataan ruang sebagai suatu proses perencanaan tata pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan suatu kesatuan sistem yang tidak dapat terpisahkan satu dengan yang lainnya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Untuk menciptakan suatu penataan ruang

yang serasi harus menggunakan peraturan dari tingkat tertinggi hingga paling rendah, sehingga terjadi suatu koordinasi dalam penataan ruang.”

“Dalam pelaksanaan pembangunan salah satunya diperlukan pengadaan barang/jasa pemerintah.””Pengadaan barang/jasa pemerintah dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah.””Pengadaan barang/jasa instansi pemerintah dilakukan dengan cara pelelangan dan penunjukkan.””Pelelangan tersebut dilakukan dengan cara menyeleksi secara umum, secara terbatas, seleksi langsung dan penunjukkan langsung. Penetapan pemenang dilakukan dengan cara klarifikasi dan negosiasi.””Bagi pihak yang menang dalam pelelangan atau penunjukkan akan dibuat dokumen kontrak. Dokumen kontrak telah disiapkan oleh pemerintah atau oleh panitia/ pejabat pengadaan barang/jasa.””Kontrak tersebut merupakan perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa.””Kontrak merupakan bagian dari dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang memuat ketentuan-ketentuan yang lebih spesifik yang sifatnya mengikat bagi para pihak.”

“Kontrak pengadaan barang/jasa instansi pemerintah merupakan perikatan.”“Dalam ketentuan Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya ditulis KUH Perdata) menyatakan “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”.1“Perikatan merupakan hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan, di mana di satu pihak ada hak dan di lain pihak ada kewajiban.2””Perikatan tersebut dalam Pasal 1233 KUH Perdata menyatakan bahwa “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”.3”Jadi, dalam hubungan hukum tersebut melahirkan hak dan

kewajiban, satu pihak memperoleh hak dan pihak lain memikul kewajiban menyerahkan atau menunaikan prestasi.

“Pelaksanaan kontrak pengadaan barang instansi pemerintah setelah penandatangan kontrak.””Para pihak melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing sesuai yang diatur dalam kontrak pengadaan barang.4””Hak dan kewajiban harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan, termasuk barang yang diserahkan harus sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan termasuk pembayaran prestasi pekerjaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak.”

“Penghentian kontrak tersebut dapat dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan para pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak karena keadaan yang memaksa atau force mayor ataupun secara disengaja dan tanpa itikad baik melanggar apa isi pada kontrak tersebut yang sering disebut wanprestasi.5

“Begitu juga dengan Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam melakukan pengadaan barang dan jasa tentu saja tentu saja disusun yang namanya perjanjian dalam pengadan tersebut dengan pihak vendor atau pihak penyedia barang dan jasa tersebut, tentu saja dalam pelaksanaanya pernah terjadi suatu hambatan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut salah satunya wanprestasi.”

  • 1.2.    Rumusan Masalah

“Sebagaimana latar belakang tersebut, dirumuskan masalah sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimanakah akibat hukum terhadap perjanjian barang jasa apabila salah satu pihak wanprestasi ?

  • 2.    Bagaimana upaya penyelesaian wanprestasi dalam barang dan jasa Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dan CV. Pasang Indah?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

“Tujuan dari penulisan jurnal ilmah ini tidak lain untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian barang dan jasa CV. Pasang Indah dengan Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta upaya yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali apabila CV. Pasang Indah melakukan wanprestasi.”

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penulisan

“Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat.6 “Dalam hal ini penulis mempelajari permasalahan dan menggunakan bahan hukum berupa buku maupun peraturan perundang-undangan untuk mengkaji permasalahan tersebut.”

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Pelaksanaan perjanjian barang dan jasa CV. Pasang Indah dengan Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yasonna Laoly.7

“Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Ida Bagus Putra selaku bagian umum Di Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Ham pada tanggal 22 Mei 2019, bentuk wanprestasi yang dilakukan yaitu melanggar tenggang waktu yang disepakati didalam kontrak pengadaan barang/jasa. Menurut Khairandy, wanprestasi adalah “tidak terlaksananya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap para pihak”.8”Bentuk wanprestasi dapat berupa:

  • 1.    Debitor sama sekali tidak berprestasi

“Dalam hal ini debitor sama sekali tidak memberikan prestasinya, yang disebabkan karena debitor tidak mau berprestasi atau kreditor objektif tidak mungkin berprestasi lagi atau secara subjektif tidak ada gunanya lagi untuk berprestasi.”

  • 2.    Debitor keliru berprestasi

Debitor merasa dalam pemikirannya telah memberikan prestasi, namun dalam kenyataannya, yang diterima oleh kreditor tidak seperti yang terlah diperjanjikan.

  • 3.    Debitor terlambat berprestasi

Debitor berprestasi, objek prestasinya betul, namun tidak sebagaimana diperjanjikan. Debitor digolongkan terlambat berprestasi apabila objek prestasinya masih berguna bagi kreditor.9

Bapak Ida Bagus Putra selaku Bagian Umum Di Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Ham pada tanggal 22 Mei 2019, juga menjelaskan bahwa kasus posisi terhadap wanprestasi yang terjadi yaitu antara Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Ham dengan CV. Pasang Indah pada tahun 2018. Kasus ini bermula ketika CV. Pasang Indah sebagai penyedia tidak dapat memenuhi apa yang telah disepakati pada Surat Perintah Kerja tersebut yang harusnya diselesaikan pada tanggal 21

Desember 2018 melainkan penyedia baru mampu menyelesaikanya pada tanggal 30 Desember 2018.””Dengan keterlambatan ini berarti CV. Pasang Indah sebagai penyedia telah melakukan wanprestasi.Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya kerugian bagi kantor hukum wilayah kementeriam hukum dan ham bali, karena itu pihak yang dirugikan dapat menuntut balik pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi.””Karena Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian baik karena kesengajaan atau karena kelalaian tidak dengan sendirinya dikatakan telah melakukan wansprestasi atau cidera janji, sehingga terhadapnya dapat dimintakan ganti rugi.”

  • 2.2.2    Upaya yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali apabila CV. Pasang Indah melakukan wanprestasi

“Akibat hukum daripada dilakukanya keterlambat menyelesaikan pekerjaan ini menimbulkan sanksi yang harus diterima oleh CV. Pasang Indah, sebagai pihak yang melakukan wanprestasi. Berdasarkan Pasal 78 ayat (5) huruf f keterlambatan penyelesaian pekerjaan itu dikenakan sanksi denda keterlambatan.”

“Berdasarkan wawancara dengan Bapak Ida Bagus Putra selaku Bagian umum Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali pada tanggal 22 Mei 2019, dengan melihat data yang ada, dalam hal ini Surat Perintah Kerja yang dimana didalamnya terdapat klausul mengenai sanksi terhadap wanprestasi yang terjadi pada syarat umum No. W20.PL.0202-9954 tertanggal 3 Desember 2018 yang menyatakan bahwa, jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu 18 hari kalender, karena kesalahan atau kelalaian penyedia, maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali sebesar 1/1000 (seper seribu) dari bagian tertentu nilai Surat Perintah Kerja sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap hari kalender keterlambatanya.””Berdasarkan klausula tersebut CV. Pasang Indah mempunyai kewajiban untuk membayar

denda kepada pihak yang dirugikan yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali.”

“Nilai denda yang harus dibayarkan CV. Pasang Indah kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali sebesar 1/1000 dari bagian tertentu nilai Surat Perintah Kerja sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap hari kalender keterlambatanya. Nilai tertentu dari Surat Perintah Kerja tersebut sebelum kena pajak pertambahan nilai (PPN) adalah sebesar Rp. 148.800.000,00- (Seratus Empat Pulih Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), kemudian dibagi 1/1000 yaitu Rp.148.800,00- (Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) per harinya. ”

“Oleh karena CV. Pasang Indah yang seharusnya menyelesaikan pada tanggal 21 Desember 2018, namun baru dapat diselesaikan pada tanggal 30 Desember 2018 dengan total keterlambatan 8 (delapan) hari kalender maka total denda yang harus dibayarkan sebesar Rp. 1.190.400,00- (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah).””Denda ini dikenakan karena tidak ada kesepakatan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dan juga sudah dilakukan sommasi yang dilakukan sekali terlebih dahulu, namun pihak penyedia tetap tidak menyelesaikanya pada waktu yang telah dijanjikan.””Sommasi wajib dilakukan untuk menyatakan si berutang lalai, sesuai dengan Pasal 1238 KUHPer dan sebagaimana diatur pada Surat Perintah Kerja yang tertuang pada klausul syarat umum No. W20.PL.0202-9954 tertanggal 3 Desember 2018.””Apabila sommasi atau peringatan tidak dilakukan maka tindakan daripada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali ini akan menyalahi kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. ”

“Mengenai penyelesaian sengketa wanprestasi karena terjadinya keterlambatan dalam penyelesaian pengadaan barang meja cubical antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali dengan CV. Pasang Indah, diselesaikan dengan mengenakan denda kepada CV. Pasang Indah sebagai penyedia barang, dengan dilakukan sommasi terlebih dahulu. Sanksi denda ini

dikenakan karena melanggar kesepakatan dan tidak adanya kesepakatan untuk memperpanjang waktu penyelesaian pekerjaan antara kedua belah pihak. ”

  • III.  PENUTUP

    • 3.1   Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

Kasus posisi terhadap wanprestasi yang terjadi yaitu antara Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Ham dengan CV. Pasang Indah pada tahun 2018. Kasus ini bermula ketika CV. Pasang Indah sebagai penyedia tidak dapat memenuhi apa yang telah disepakati pada Surat Perintah Kerja. Dengan keterlambatan ini berarti CV. Pasang Indah sebagai penyedia telah melakukan wanprestasi.”“Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian baik karena kesengajaan atau karena kelalaian tidak dengan sendirinya dikatakan telah melakukan wansprestasi atau cidera janji, sehingga terhadapnya dapat dikenakan ganti rugi.”

Upaya Penyelesaian sengketa wanprestasi karena terjadinya keterlambatan dalam penyelesaian pengadaan barang dan jasa antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali dengan CV. Pasang Indah, diselesaikan dengan mengenakan denda kepada CV. Pasang Indah sebagai penyedia barang, dengan dilakukan sommasi terlebih dahulu. Sanksi denda ini dikenakan karena melanggar kesepakatan dan tidak adanya kesepakatan untuk memperpanjang waktu penyelesaian pekerjaan antara kedua belah pihak. Apabila tidak dilakukan sommasi terlebih dahulu, maka itu berarti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali menyalahi perjanjian yang disepakati.”

  • 3.2    Saran

“Berdasarkan uraian kesimpulan diatas, maka diberikan saran sebagai berikut:

Bagi para pihak dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa harus benar benar memahami isi dari perjanjian agar tidak terjadi

wanprestasi.”“Prosedur pengenaan sanksi kepada pihak penyedia barang haruslah sesuai dengan aturan yang ada yaitu harus diberikan peringatan terlebih dahulu sebelum menentukan pihak itu lalai ataupun alpa.”

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Subekti, 2012, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BurgerlijkWetboek), Balai Pustaka, Jakarta.

Satrio, J., 1993, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, h. 12Adisasmita, Rahardjo, 2013, Pembangunan Kawasan dan Tata Ruang, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Harahap, Yahya, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cet. II, Alumni, Bandung.

Ali, H. Zainuddin, 2016, Metode Penelitan Hukum, Cetakan Ketujuh, Sinar Grafika, Jakarta.

Khairandy, Ridwan, 2013, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Yogyakarta, FH UI PRESS.

Subekti, 1996, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

Jurnal:

Arni winarsih, 2018, Wanprestasi dalam kontrak Pengadaan Barang Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar.

Aditya Warmadewa, 2017, akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian baku, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Sheany Scolastika, 2019, Penyelesaian Wanprestasi Dalam Hubungan Kontraktual, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Cahya Tri, Andri, Yusri Abdillah, Luchman Hakim, 2017, Partisipasi Masyarakat Dalam Pengembangan Atraksi Wisata Air Terjun Kampunganyar, Kabupaten Banyuwangi, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Malang.

Nightisabha Akyuna Ita dkk, 2009. Persepsi Pengguna Layanan Pengadaan Barang dan

Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta Terhadap Implementasi Sistem EProcurement.

Universitas Sebelas Maret, Surakarta : Jurnal yang dipublikasikan.

Nurchana Arum Rossita Arindra dkk. Efektivitas E-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa (Studi terhadap Penerapan E-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Bojonegoro). Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol.

2, No. 2, Hal. 355 -359.

Miranda, Eka., dan Julistar. 2010. Analisis dan desain data warehouse pada pengembangan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah (egovernment

procurement). Binus University, Jakarta: Jurnal yang dipublikasikan.

Andriyani, Susan. 2012. Analisis Efektifitas Hukum dalam Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Serta Peranan Lembaga

Pengawas Terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Universitas Indonesia, Jakarta: Jurnal yang dipublikasikan.

Wulandari, Agung,WanprestasidalampelaksanaanPerjanjiansewaruang di Lingkup PT Angkasapura I (persero) Bandar UdaraInternasional I gustingurahrai, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar.

Dimas,Wiraputra.Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit pembiayaan konsumen mobil pada PT. clippan finance denpasar, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar.

Dani, Listiyanti. Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Antara Perusahaan Yanni Shoes Garment Dengan Toko Yolo Concept Store Yang Dirugikan Di Kota Denpasar, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar.

Internet:

http://bappeda.badungkab.go.id/assets/img/dokumen/profil-pariwisata

Peraturan Perundang-Undangan:

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 25)

Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2010 tentang Penetapan Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Badung

11