KEDUDUKAN FIDUSIA SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN DALAM SISTEM PEREKONOMIAN

Oleh:

Alberta Hartiana A.A. GA. Dharmakusuma

Hukum Keperdataan, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

ABSTRAK

Fidusia memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam hukum positif di Indonesia, sebagai lembaga jaminan yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi dalam masyarakat dan sudah dikenal di kalangan ilmuwan dan praktisi hukum. Meski sudah tertampung dalam bentuk perundang-undangan secara baku, namun telah menjadi kebutuhan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pada mulanya obyek fidusia hanya meliputi benda-benda bergerak saja, namun pada perkembangan selanjutnya melihat kebutuhan masyarakat akan pentingnya modal dalam memperlancar usahanya, maka obyek fidusia meliputi juga benda-benda tetap yang dapat dijadikan jaminan dalam bentuk fidusia seperti, bangunan-bangunan yang ada di atas tanah hak sewa, hak pakai, ataupun di atas tanah hak pengelolaan yang dalam praktik perbankan sudah dapat diterima, baik oleh bank pemerintahan maupun bank pemerintah maupun bank swasta yang diharapkan nantinya dapat meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia.

Kata Kunci: Fidusia, Lembaga Jaminan, Sistem Perekonomian

ABSTRACT

Employment agreement between employer party and employee party is made by using fixed agreement, so within the process of making agreement is not through precontract steps as it is normally initiated with negotiation process between employee party and employer party and also this agreement is made under hand. Although employment agreement is made in term of fixed agreement and under hand, but this agreement keeps on the effort to refer to regulation listed in Article 1320 Civil Act and Article 52 point 1 of Indonesian Republic Regulation no. 13 of 2003 as it is the legal main condition for an agreement and also as the basic law of employment agreement.

The legal consequence of employment agreement which is made between employer party and employee party that the sanction assigned to employees who violate the regulation agreed in this employment agreement, namely: If employer or employee terminate employment agreement within certain period prior ended, so the party who terminates this employment agreement must pay compensation to other party at the rest salary of the worker until the period or the worker should finish his contract period, except termination of employment agreement die to serous force/fault from employee. Any dispute

taken place as consequence of this employment agreement should be settled by both parties through Registration Office of District Court Denpasar.

Key words: Employment Agreement, Employer Party, Employee Party, Economic System

  • I.    PENDAHULUAN

Dalam rangka melaksanakan pembangunan di negara kita sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR-RI, No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, bahwa pembangunan antara sektor yang satu dengan sektor yang lainnya harus saling tunjang menunjang berjalan secara selaras, serasi dan seimbang.

Hal ini disebabkan oleh karena antara pembangunan bidang yang satu dengan bidang yang lainnya akan saling terkait. Seperti apa yang kita ketahui, dewasa ini di negara kita pembangunan sangat menonjol terletak pada bidang ekonomi dan perdagangan. Dan dalam rangka menunjang pembangunan dalam bidang-bidang tersebut, maka tidak lepas pula perhatian kita pada pembangunan bidang hukum, misalnya salah satu adalah mengenai hukum jaminan.

Berbicara mengenai masalah hukum jaminan tidak lepas pula perhatian kita pada lembaga jaminan fidusia atau lengkapnya Fiducia Eigendom Overdracht yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan yang merupakan satu lembaga jaminan yang timbul dari perkembangan masyarakat. Lembaga jaminan fidusia ini diatur dalam satu ketentuan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia.

Tujuan umum dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui kedudukan dan peranan fidusia sebagai lembaga jaminan dalam hukum positif Indonesia.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan

sekunder. 1 Teknik pengumpulan bahan hukum dengan mengadakan studi pencatatan dokumen yang berkaitan dengan permasalahan dan bahan hukum.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

Lembaga jaminan fidusia mulanya timbul atas dasar kebutuhan masyarakat akan dana dengan jaminan benda-benda bergerak, namun benda-benda tersebut masih diperlukan untuk keperluan perusahaan ataupun melaksanakan pekerjaannya sehari-hari. Jika ditempuh dengan menggunakan jaminan gadai maka akan terbentur pada syarat invezitstelling, yaitu salah satu syarat agar gadai dianggap sah dimana benda yang dijadikan jaminan berpindah ke tangan si penerima gadai atau pemegang gadai sesuai dengan Pasal 1152 KUH Perdata.

Untuk mengatasi kesulitan dalam invezitstelling dan menyesuaikan perkembangan serta kebutuhan dalam masyarakat Pengadilan menghormati lembaga jaminan ini yang diwujudkan dalam bentuk hak milik atas benda yang penyerahannya atas kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri masih tetap berada di tangan si berhutang sehingga tetap dapat dipergunakan untuk perusahaan dan lain-lain.

Fidusia memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam hukum positif di Indonesia, sebagai lembaga jaminan yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi dalam masyarakat dan sudah dikenal di kalangan ilmuwan dan praktisi hukum. Meski sudah tertampung dalam bentuk perundang-undangan secara baku, namun telah menjadi kebutuhan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pada mulanya obyek fidusia hanya meliputi benda-benda bergerak saja, namun pada perkembangannya selanjutnya melihat kebutuhan masyarakat akan pentingnya modal dalam memperlancar usahanya, maka obyek fidusia meliputi juga benda-benda tetap yang dapat dijadikan jaminan dalam bentuk fidusia seperti, bangunan-bangunan yang ada di atas tanah hak sewa, hak pakai, ataupun di atas tanah hak pengelolaan yang dalam praktik perbankan sudah dapat diterima, baik oleh bank pemerintah maupun bank pemerintah maupun bank swasta yang diharapkan nantinya dapat meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia.2

Lembaga fidusia hanya berlaku untuk jaminan benda bergerak saja, sedangkan dalam

3 praktik juga hanya diterapkan atas benda-benda bergerak saja.3

Kenyataan fidusia ini memang lebih menguntungkan pihak debitur, karena di samping memperoleh modal dari pinjaman yang diinginkan oleh debitur. Debitur masih dimungkinkan untuk tetap dapat menggunakan barang yang dijadikan jaminan untuk keperluan sehari-hari atau juga mungkin sekali untuk menunjang kelancaran usahanya. Jadi, dapat dikatakan lembaga fidusia ini timbul karena didorong oleh kebutuhan di dalam praktek.

Di dalam praktik pengadilan kita memiliki pendirian yang sama pula yaitu obyek fidusia hanya tertuju pada benda-benda bergerak saja, seperti halnya Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusannya yang berdasarkan kepada Keputusan HgH dengan tegas menyatakan bahwa, obyek fidusia hanyalah boleh mengenai benda-benda bergerak saja. III. KESIMPULAN

Fidusia memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam hukum positif di Indonesia, sebagai lembaga jaminan yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi dalam masyarakat dan sudah dikenal di kalangan ilmuwan dan praktisi hukum. Meski sudah tertampung dalam bentuk perundang-undangan secara baku, namun telah menjadi kebutuhan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pada mulanya obyek fidusia hanya meliputi benda-benda bergerak saja, namun pada perkembangan selanjutnya melihat kebutuhan masyarakat akan pentingnya modal dalam memperlancar usahanya, maka obyek fidusia meliputi juga benda-benda tetap yang dapat dijadikan jaminan dalam bentuk fidusia seperti, bangunan-bangunan yang ada di atas tanah hak sewa, hak pakai, ataupun di atas tanah hak pengelolaan yang dalam praktik perbankan sudah dapat diterima, baik oleh bank pemerintahan maupun bank pemerintah maupun bank swasta yang diharapkan nantinya dapat meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Satrio, 2001, Hukum Jaminan Hak-hak Kebendaan, Liberty, Yogyakarta.

Sri Soedewi Maschun Sofwan, 2002, Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta.

Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung.

Subekti R., dan Tjitrosudibio, 2000, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pradnya Paramita, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 1999, Ghalia Indonesia.

5